BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Permasalahan
Dana memegang peranan penting dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan dana tersebut sebagai alat investasi melalui penanaman barang modal. Dana yang diterima oleh perusahaan digunakan untuk membeli aktiva tetap, untuk memproduksi barang dan jasa, membeli bahan-bahan untuk kepentingan produksi dan penjualan, dan lain-lain.
Dalam hal pengadaan barang modal, ada beberapa alternatif pembiayaan yang bisa dilakukan oleh perusahaan. Pembiayaan dari sumber internal dan pembiayaan dari sumber eksternal. Pembiayaan dari sumber internal dihasilkan sendiri di dalam perusahaan, diantaranya adalah laba ditahan, modal saham, dan lain-lain. Sedangkan pembiayaan dari sumber eksternal berasal dari luar perusahaan, diantaranya adalah pinjaman bank, sewa guna usaha (leasing), penjualan kredit dari pemasok, dan lain-lain.
Bagi perusahaan yang mempunyai modal besar, alternatif termudah adalah dengan menggunakan modal sendiri, sebaliknya bagi perusahaan yang tidak mempunyai cukup modal, alternatif yang dipilih adalah pembiayaan dari luar perusahaan. Salah satu jenis pembiayaan barang modal yang mulai banyak digunakan perusahaan di Indonesia selain pinjaman dari bank adalah pembiayaan sewa guna usaha (leasing).
Sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) yaitu apabila dalam transaksi perusahaan lessor bertindak sebagai pihak yang membiayai barang modal dimana secara berkala lessor menerima pembayaran sewa guna usaha dari lessee dan di akhir masa sewa terdapat hak opsi bagi lessee. Hak opsi adalah hak lessee untuk membeli barang modal yang disewagunausahakan atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha. Sedangkan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) yaitu apabila dalam transaksi perusahaan lessor membeli barang modal dan kemudian menyewa guna usahakannya kepada lessee, lessee tidak mempunyai hak opsi untuk membeli atau memperpanjang transaksi sewa guna usaha tersebut.
Pada setiap akhir periode, perusahaan selalu membuat laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi. Dalam membuat laporan keuangan tersebut transaksi sewa guna usaha diperlakukan dan dicatat sebagai aktiva tetap dan kewajiban pada awal masa sewa guna usaha sebesar nilai tunai dari seluruh pembayaran sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) yang harus dibayar oleh penyewa guna usaha pada akhir masa sewa guna usaha.
Perlakuan tersebut di atas adalah perlakuan yang biasa terjadi pada akuntansi komersial, perlakuan untuk perpajakan tentunya memiliki perbedaan dikarenakan adanya ketentuan-ketentuan perpajakan yang secara khusus mengaturnya. Adanya perbedaan tersebut memotivasi penulis untuk mencoba meneliti bagaimana perlakuan akuntansi perpajakan atas transaksi sewa guna usaha.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, rumusan masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :
“Bagaimanakah penerapan akuntansi perpajakan atas kepemilikan aktiva kendaraan dengan metode capital lease pada PT. X (Persero) ?”
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi perpajakan atas transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi (capital lease) pada PT. X (Persero).
2. Menerapkan perlakuan akuntansi perpajakan yang tepat untuk kepemilikan aktiva kendaraan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi pada PT. X (Persero).
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh setelah melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi penulis
Dapat memberikan kesempatan untuk mengadakan pengkajian dan pembahasan terhadap ilmu-ilmu yang diterima dalam perkuliahan dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi dalam perusahaan.
2. Bagi perusahaan
Dapat memberikan acuan pada PT. X (Persero) tentang tata cara dan prosedur yang tepat untuk perlakuan akuntansi perpajakan sewa guna usaha.
3. Bagi pembaca lainnya
Dapat digunakan sebagai sumber informasi untuk menambah pengetahuan dan sebagai bahan penelitian lebih lanjut bagi peneliti lainnya.
1.5 Sistematika Penulisan Skripsi
Secara garis besar skripsi ini terdiri dari 5 (lima) bab. Sistematika penulisan skripsi ini dapat diuraikan sebagai berikut :
Bab 1: Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang masalah yang menguraikan pandangan umum tentang perlakuan akuntansi pajak atas kepemilikan aktiva kendaraan dengan metode capital lease. Selanjutnya bab ini juga menguraikan tentang rumusan masalah penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
Bab 2: Tinjauan Kepustakaan
Bab ini menguraikan tentang teori dan konsep yang berhubungan dengan masalah penelitian, antara lain mengenai pengertian akuntansi, pengertian laporan keuangan, pengertian aktiva tetap, akuntansi pajak penghasilan, akuntansi pajak pertambahan nilai, pengertian leasing, serta teori-teori lainnya.
Bab 3: Metodologi Penelitian
Bab ini menguraikan tentang alasan pemilihan metode penelitian yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif (studi kasus). Dengan menggunakan metode tersebut penulis dapat menjelaskan secara rinci dan mendalam tentang objek studi dan dapat menemukan penyelesaian masalah dari permasalahan yang sedang diteliti oleh penulis.
Bab 4 : Hasil dan Pembahasan
Bab ini berisi tentang gambaran umum obyek dan subyek penelitian yang meliputi sejarah singkat perusahaan, struktur orgnisasi, kebijakan akuntansi perusahaan yang terkait dengan transaksi sewa guna usaha, serta perlakuan akuntansi pajak atas transaksi sewa guna usaha yang terjadi di perusahaan.
Bab 5 Kesimpulan dan Saran
Bab ini berisikan tentang simpulan dari seluruh pembahasan yang telah dilakukan pada bab-bab sebelumnya, sert pemberian saran-saran sehubungan dengan pembahasan yang telah dilakukan.