BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan adalah fit-rah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Lelaki membutuhkan wanita dan wanita membutuhkan lelaki. Ini adalah fit-rah. Islam diturunkan Allah untuk menata hubungan itu agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya sehingga menjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah akad yang diberkahi, dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka memulai perjalanan hidup berkeluarga yang panjang, dengan saling cinta, tolong menolong dan toleransi.
Al-Qur’an menggambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh menyejukkan, mesra, akrab, kepedulian yang tinggi, saling percaya, pengertian dan penuh kasih sayang. Firman-Nya:
"Dan di antara tanda-tandanya, bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari dirimu istri-istri, agar kamu menjadi tenang dengannya, dan menjadikan antara kamu kemesraan dan kasih sayang. Sungguh yang demikian itu menjadi tanda bagi kaum yang berfikir." (Al-Rum 21).
Jadi dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan pernikahan itu adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup karena iklim dalam rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang dan mesra.
Proses membangun pernikahan yang sakinah dan bahagia sering tidak semulus yang dibayangkan oleh kebanyakan pasangan. Mula-mula hubungan asmara bisa saja terasa menggairahkan, meyakinkan, dan menyenangkan, namun selama pasangan itu melewati masa pacaran dan memasuki masa pernikahan, hubungan pernikahan dengan sendirinya menuntut agar pasangan suami isteri memiliki kekuatan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk mewujudkan pernikahan yang bahagia. Pernikahan menunjukkan sejauh mana pasangan mampu merundingkan berbagai hal dan seberapa terampil pasangan suami isteri itu mampu menyelesaikan konflik.
Dengan begitu sepasang suami isteri akan menyadari bahwa hal-hal yang berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal pernikahan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami isteri menumbuhkan dan mengembangkan ketrampilan-ketrampilan baru dalam hal hubungan.
Sepanjang hidup pernikahan, semua pasangan akan menghadapi tekanan-tekanan baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar pernikahan, bisa juga dari dalam pernikahan itu sendiri, atau bahkan dari halhal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
Menyesuaikan diri dengan pasangan untuk hidup harmonis, menyeimbangkan tugas-tugas karier yang sedang menanjak, membesarkan anak-anak dan memberikan dukungan satu sama lain adalah tugas yang sangat kompleks.
Banyak pasangan yang terkejut kala mereka mendapati bahwa konflikkonflik lama belum terselesaikan dengan orang tua atau saudara-saudara kandung mereka akan muncul kepermukaan dalam hubungan pernikahan setiap konflik tersebut menunjukkan adanya tuntutan yang besar terhadap pasangan suami isteri ketika mereka berusaha menghadapi berbagai persoalan, yang menyangkut penyeimbang kendali dan belajar memahami arti pengorbanan pada berbagai tingkatan yang baru dan bagaimana mempercayai orang yang dicintai.
Pernikahan tidak selalu menghasilkan banyak tuntutan bagi orangorang yang menjalaninya. Orang-orang terdahulu tidak begitu peduli dengan hal-hal tersebut. Bagi mereka pada umumnya, pernikahan adalah bagian dari kelangsungan hidup. Suami mencari nafkah sedangkan isteri merawat rumah dan anak-anak. Namun kehidupan semakin kompleks, dan tuntutan adanya keintiman dalam pernikahan generasi pendahulu tidaklah sebesar tuntutan generasi sekarang.
Dewasa ini, pasangan suami isteri menginginkan jauh lebih banyak hal dari pernikahan. Mulai dari kehidupan materialist, fisik yang indah, keilmuan, ras, sosial masyarakat. Harapan-harapan yang lebih tinggi itu, pasangan terkadang lupa pada tanggung jawab masing-masing, oleh karena itu pasangan suami isteri sangat perlu mengetahui arti pernikahan.
Pernikahan merupakan jalan yang aman bagi manusia untuk menyalurkan naluri seks. Pernikahan dapat memelihara dan menyelamatkan keturunan secara baik dan sah. Di samping itu, pernikahan pada dasarnya menjaga martabat wanita sesuai dengan kodratnya, sehingga muncul kesan bahwa wanita sebagai pelampiasan nafsu seks lelaki.
Pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dengan perjanjian yang teguh yang ditetapkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami isteri dengan abadi. Supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan oleh Allah dalam Al-Qur’an yaitu ketentraman, kecintaan dan ketentraman. Demikian pernikahan secara singkat menurut syariah Islam yang didefinisikan oleh para ahli Fiqih. Sedangkan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 1, bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara lelaki dan perempuan sebagai suami isteri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Kebahagiaan pernikahan dapat diukur dari sejauhmana upaya pasangan suami isteri dapat mewujudkan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya, yaitu memiliki pengetahuan tentang pasangannya, memelihara rasa suka dan kagum kepada pasangannya, saling mendekati, menerima pengaruh dari pasangannya, mampu memecahkan masalah, dan menciptakan makna bersama di dalam pernikahannya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap pasangan suami isteri tentu menginginkan kebahagiaan pernikahan, namun ternyata untuk dapat mewujudkannya tidaklah mudah. Diperlukan upaya dan kesadaran dari pasangan suami isteri untuk mampu membuang ego masing-masing untuk bisa bekerjasama dalam menghadapi segalanya. Hal itu tentu saja berdampak kepada tidak sedikit pasangan suami-isteri yang akhirnya gagal mencapai kebahagiaan pernikahan.
Salah satu tanda kegagalan pasangan suami-isteri dalam mencapai kebahagiaan pernikahan adalah terjadinya perceraian. Perceraian merupakan akumulasi dari kekecewaan yang berkepanjangan yang disimpan dalam alam bawah sadar individu. Adanya batas toleransi pada akhirnya menjadikan kekecewaan tersebut muncul ke permukaan, kemudian keinginan untuk bercerai begitu mudah.
Problem di seputar pernikahan atau kehidupan berkeluarga biasanya berada di sekitar: Kesulitan ekonomi keluarga yang kurang tercukupi, Perbedaan watak, temperamen dan perbedaan kepribadian yang terlalu tajam antara suami-isteri, Ketidakpuasan dalam hubungan seks, Kejenuhan rutinitas, Hubungan antara keluarga besar yang kurang baik, Adanya orang ketiga, atau yang sekarang populer dengan istilah WIL (Wanita Ida man Lain) dan PIL (Pria Idaman Lain), Masalah harta dan warisan, Menurunnya perhatian kedua belah pihak. Dominasi dan intervensi orang tua/ mertua, Kesalahpahaman antara kedua belah pihak, Poligami, Perceraian.
Dari salah satu problem di atas yaitu kesalahpahaman yang menyebabkan pasangan menjadi tersinggung sehingga terkadang memicu adanya perceraian, merupakan yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Karena kesalahpahaman itulah terkadang pasangan enggan untuk membuka komunikasi dengan pasangannya. Yang kemudian menimbulkan misskomunikasi. Tanpa mereka sadari dengan keadaan seperti itu malah akan membuat mereka sulit dalam menghadapi problem apapun.
Komunikasi yang intern dan baik akan melahirkan saling keterbukaan dan suasana keluarga yang nyaman. Allah juga memerintahkan kepada suami isteri untuk selalu berbuat baik. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-(lisan) yang dapat dime ngerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerakgerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa non verbal.
Agar komunikasi berjalan efektif (bisa berlangsung dengan baik) sebaiknya memperhatikan komponen-komponen komunikasi. Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
a. Pengirim atau komunikator ( sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
b. Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
c. Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada communicant. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
d. Penerima atau communicate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
e. Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikan nya.
Manusia berkomunikasi untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Bentuk umum komunikasi manusia termasuk bahasa sinyal, bicara, tulisan, gerakan, dan penyiaran. Komunikasi dapat berupa interaktif, transaktif, bertujuan, atau tak bertujuan.
Melalui komunikasi, sikap dan perasaan sese orang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Akan tetapi, komunikasi hanya akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan tersebut.
Komunikasi tidak akan efektif apabila seseorang atau sekelompok orang tidak mampu untuk memahami atau menafsirkan suatu pesan dari komunikator. Hal tersebut malah akan menjadikan salah persepsi, sehingga terjadi misskomunikasi yaitu putusnya hubungan komunikasi. Sehingga gagasan ataupun pesan yang akan disampaikan tidak akan pernah tersampaikan. Menyebabkan adanya jarak antara komunikan dengan komunikator.
Suatu komunikasi yang baik apapun jenis dan bentuknya perlu diperhatikan syarat-syaratnya, serta perlu pula diketahui bagaimana cara yang terbaik dalam melakukannya. Komunikasi sangat memerlukan keserasian atau keharmonisan diantara mereka yang melakukan komunikasi. Keadaan yang serasi atau harmonis demikian sangat diperlukan dan diinginkan bukan saja oleh mereka yang sedang menjadi komunikator tetapi juga oleh komunikannya atau audience dalam suatu kegiatan komunikasi. Situasi serasi atau harmoni hanya mungkin diperoleh jika masing-masing individu yang terlibat dalam kegiatan komunikasi saling memberikan arti atau makna yang sama kepada pesan atau lambang-lambang yang dipergunakan. Demikian pula dalam kehidupan pernikahan antara (suami isteri ).
Pernikahan yang bahagia bukan saja diwarnai oleh terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer dan sekunder dalam kehidupan rumah tangga, tetapi juga dapat dilihat dan dirasakan pada keadaan komunikasi yang berlangsung di dalamnya. Penelitian ini berusaha memaparkan upaya Konseling Pernikahan Islam sebagai upaya membina komunikasi yang baik dan lancar dalam kehidupan suami isteri.
Membangun komunikasi dalam interaksi positif dapat dilakukan dengan melakukan hak dan kewajiban penuh kasih sayang, toleran dan bertanggung jawab. Melakukan hal yang disukai dan menjauhi hal yang di benci saling menghormati pendapat pasangan, menyebarkan ketentraman dan menumbuhkan suasana sehat dalam kehidupan berumah tangga.
Dari latar belakang di atas, peneliti ingin mengetahui sejauh mana konseling pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-isteri di Bina Keluarga Sakinah X maka perlu kiranya untuk dilakukan penelitian yang akan dituangkan dalam bentuk skripsi ini.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka fokus masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana dampak misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X?
2. Bagaimana pelaksanaan Marital Konseling Islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X?
C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui dampak misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X.
2. Mengetahui pelaksanaan Marital Konseling Islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan menghasilkan beberapa manfaat, baik teoritis maupun praktis.
1. Manfaat teoritis yang diharapkan yaitu:
Pengkajian konseling pernikahan islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga sakinah X. Akan menambah wawasan keilmuan dan meningkatkan kreatifitas bagi peneliti khusus nya di bidang Bimbingan Konseling Islam. Sehingga peneliti dapat mengamalkan dalam masyarakat serta dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai seorang konselor dalam merealisasikan tugasnya.
2. Manfaat Praktis
Untuk Fakultas Dakwah khususnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam dapat dijadikan sebagai masukan untuk informasi ilmiah dalam rangka pengembangan dakwah Islamiyah melalui bimbingan dan penyuluhan Islam sebagai bahan referensi mahasiswa jurusan Bimbingan dan penyuluhan Islam.
E. Definisi Konsep
Untuk mengkaji judul yang telah diteliti, maka penulis perlu menjelaskan maksud dari penelitian yang berjudul “Konseling Pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi (suami-istri) di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X”. Agar nantinya tidak ada kesalahpahaman atau kerancuan dalam menginterpretasikan fokus masalah antara peneliti dengan pembaca ataupun penguji.
Konsep adalah abstraksi yang dibentuk untuk menggeneralisasikan hal-hal khusus, yang pada dasarnya konsep merupakan unsur pokok dari suatu penelitian.
Dari beberapa konsep yang perlu dijelaskan dalam penelitian ini adalah:
1. Konseling Pernikahan Islam
Dalam penelitian ini merupakan upaya untuk meredam keadaan suami isteri dan membuka ketrampilan komunikasi yang sempat hilang selama beberapa waktu karena salah penilaian diantara keduanya, dan menyadarkan klien akan kewajibannya untuk bersikap menyenangkan pasangan. Pada proses konseling dan tahap pemulihan keadaan untuk menjadi harmonis antara klien (isteri) dengan suami tidak melibatkan pihak ketiga sama sekali baik dari keluarga maupun teman dekat. Karena masalah yang penanganannya dalam lingkup konseling pernikahan tidak ada kaitannya dengan keluarga atau pihak-pihak lain, karena masalahnya bersumber dari seputar suami isteri sendiri.
2. Misskomunikasi suami isteri
Pada penelitian ini yaitu terjadinya hilangnya komunikasi suami isteri karena masing-masing pihak ingin dimengerti oleh pasangannya. sehingga membuat keharmonisan suami isteri tersebut hilang, dan masingmasing mempersepsikan sikap pasangan berdasarkan kepentingan ego masing-masing yang menjadikan mereka merasa bahwa apa yang sudah mereka perbuat itu benar, sedang yang dilakukan pasangannya itu salah. Tanpa memikirkan perasaan pasangannya.
F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam skripsi ini dibagi ke dalam lima bab dengan urutan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, dalam bab ini memberi gambaran secara umum meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, definisi konsep dan sistematika.
Bab II Kerangka Teori, meliputi kajian kepustakaa n konseptual: Konseling Pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi (suami-isteri). Selanjutnya memuat tentang pengertian konseling pernikahan Islam, tujuan dan fungsi konseling pernikahan Islam, selanjutnya membahas tentang misskomunikasi.
Bab III Metode Penelitian, bab ini menerangkan tentang metode penelitian yang diguna kan dan meliputi pendekatan penelitian, wilayah penelitian, jenis dan sumber data, tahapan penelitian, teknik pengumpulan data, informan, teknis analisis data, dan keabsahan data.
Bab IV Penyajian dan Analisa Data, dalam bab ini penulis menyajikan tentang analisis data diantaranya masalah setting penelitian, penyajian data, analisis data, dan membahas proses konseling pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi, meliputi sub-bab: identifikasi masalah, diagnosis, prognosis, terapi follow-up, dan kondisi klien setelah proses konseling.
Bab V Penutup, bab ini berisikan kesimpulan dan rekomendasi yang kemudian pada halaman berikutnya terdapat lampiran-lampiran yang terkait dengan penulisan skripsi.