Search This Blog

Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

(Kode DAKW-BPI-0004) : Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan dalam Islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, dengan persetujuan diantara keduanya dan dilandasi cinta dan kasih sayang. Bertujuan untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam suatu ikatan rumah tangga. Dan mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan bersama berlandaskan pada ketentuan dan petunjuk Allah SWT. Menurut Undang-undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1976, yang dimaksud dengan perkawinan yaitu : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.". Islam memandang dan menjadikan pernikahan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab pernikahan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin. Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah ikatan yang bisaa seperti perjanjian jual beli, melainkan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak disatukan menjadi suami istri dengan menggunakan nama Allah SWT.
Sabda Rasulullah SAW :
"Takutlah kepada Allah akan utusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah” (H.R. Muslim)
Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan hal yang sakral. Pernikahan dibangun dengan dasar -dasar yang mulia. Ada sebuah cita-cita indah bersama dari kedua pasangan itu untuk diwujudkan di masa depan. Jadi, pada dasarnya suatu perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup. Artinya seorang muslim dalam membangun rumah tangganya agar diusahakan untuk tidak berakhir dengan pe rceraian.
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan kelurga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban antar anggota keluarga, sejahtera yang artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin yang disebabkan terpenuhinya semua kebutuhan hidupnya, baik lahir maupun batin, sehingga muncullah kebahagiaan, yaitu kasih sayang antar anggota keluarga. Pada dasarnya setiap pasangan suami istri pasti menginginkan sebuah keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Akan tetapi dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan adanya pengertian, pengorbanan, kesabaran serta pemahaman antara suami istri. Dan tidak hanya itu saja keakraban antara pasangan suami istri juga penting artinya untuk mencapai tahapan keluarga sakinah. Al-Quran sendiri memberi tamsil bahwa suami merupakan pakaian bagi istri, sementara istri adalah pakaian bagi suami. Problem dalam keluarga banyak sekali macamnya, diantaranya masalah ekonomi, poligami, KDRT, perselingkuhan dan penceraian. Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri yang baru menikah ini. Sebut saja tuan X dan nyonya Y. sebelum menikah ia pernah pacaran walaupun sangat singkat. Sebelum tuan X pacaran dengan nyonya Y ia pernah pacaran dengan seorang gadis sebut saja namanya N, karena orang tua nona N tidak menyetujui hubungan mereka dengan alasan tuan X tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan merekapun akhirnya putus.
Karena sakit hati tuan X menyimpan dendam pada semua cewek dan ia berjanji pada dirinya sendiri kalau ia mempermainkan dan menyakiti hati wanita yang menjadi pacarnya nanti. Tidak lama kemudian tuan X bertemu dengan nyonya Y yang kemudian mereka pacaran. Karena cara berpacaran mereka yang tidak wajar akhirnya nyonya Y hamil dan ia mengalami keguguran. Setelah mengalami keguguran dan beberapa bulan kemudian nyonya Y hamil lagi. Kembali pada rasa dendam yang ada pada diri tuan X tadi, akhirnya ia berniat untuk meninggalkan nyonya Y. Akan tetapi dengan kesabaran dan sikap nyonya Y yang bisa menerima tuan X apa adanya itu akhirnya tuan X merasa kasihan melihat nyonya Y dan tuan X pun tidak jadi meninggalkannya. Karena tahu nyonya Y sedang hamil kakak nyonya Y mengancam tuan X yang mana tuan X akan dibunuhnya kalau sampai mempermainkan adiknya. Karena nyawanya terasa terancam dan karena tuan X tidak mau dianggap laki-laki yang tidak bertanggung jawab akhirnya tuan X memutuskan untuk menikahi nyonya Y, walaupun tanpa adanya rasanya cinta. Menjelang hari pernikahannya, tuan X tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya nona N. dari pertemuan itu tuan X menjadi bingung ia harus memilih siapa? Apakah nyonya Y yang telah hamil dan nona N yaitu orang yang benar-benar disukainya. Sehingga akhirnya tuan X memutuskan tetap akan menikahi nyonya Y. Tetapi ia akan menceraikan nyonya Y setelah ia melahirkan anaknya. Dan berniat akan kembali lagi pada nona N. Dalam kehidupan rumah tangga tuan X dan nyonya Y setelah menikah, kehidupan rumah tangga mereka tidak bahagia seperti layaknya penganten baru pada umumnya.
Berpijak dari masalah di atas maka, dalam hal ini klien perlu bantuan dalam mengatasi masalah tersebut. Untuk itu bimbingan konseling keluarga dalam menangani masalah seorang suami yang ingin menceraikan istrinya diharapkan dapat membantu menyelesaikan dan meringankan masalah yang dialami oleh klien, dan klien dapat mengambil suatu keputusan dengan benar.
Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya hukum dalam perkawinan itu ada lima (5) yang mana dilihat dari segi kondisi orangnya dan tujuanya. Lima diantaranya yaitu wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Wajib berarti perkawinan itu harus dilakukan, jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Sunnat berarti perkawinan itu lebih baik dia lakukan dari pada ditinggalkan, jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Haram berarti perkawinan itu dilarang keras dilakukan, jika dilakukan berdosa, dan jika tidak dilakukan mendapat pahala. Makruh berarti perkawinan yang lebih baik ditinggalkan dari pada dikerjakan, apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak berdosa. Sedangkan yang mubah berarti perkawinan itu boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Dilihat dari hukum perkawinan yang sudah dijelaskan tadi, maka tuan x tergolong dalam perkawinan yang hukumnya haram. Karena ia (tuan X) akan menceraikan istrinya ketika sang istri sudah melahirkan anaknya.
Dari latar belakang di atas, penulis merasa tergugah untuk mengadakan penelitian terhadap seorang suami yang akan menceraikan istrinya. Dengan tujuan agar sang suami mengurungkan keputusannya yang mana tujuan tersebut tidak baik.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan konteks yang dikemukakan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua bagian yang mendasar :
1. Bagaimana proses Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X kecamatan X
2. Bagaimana tingkat keberhasilan Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X

C. Tujuan Penelitian
Setelah konteks dan fokus penelitian telah diuraikan di atas, maka tujuan dari penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui proses Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X
2. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan konseling keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan penelitian antara lain
1. Secara Teoritis
Dari segi teori diharapkan hasil peneliltian bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa yang akan menjalani kehidupan berumah tangga/ melangsungkan pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, khususnya Jurusan Bimbingan Penuyuluhan Islam Fakultas Dakwah
2. Secara Praktis
Secara praksis manfaat dari penelitian ini, yaitu :
a. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat merubah keputusan klien yang akan menceraikan istrinya setelah anaknya lahir dan menjadi bekal dalam berumah tangga kelak.
b. Agar menjadi suatu pengetahuan dan masukan bagi Mahasiswa IAIN XX khususnya mahasiswa Jurusan BPI Fakultas Dakwah.

E. Definisi Konsep
1. Pengertian Konseling Keluarga
Konseling Keluarga pada dasarnya merupakan penerapan Konseling pada situasi yang khusus. Konseling Keluarga ini secara khusus memfokuskan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi keluarga dan penyelenggarannya melibatkan anggota keluarga.
Crane mengatakan, bahwa Konseling Keluarga merupakan proses pelatihan terhadap orang tua dalam hal metode mengendalikan prilaku yang positif dan membantu orang tua dalam perilaku yang dikehendaki.8 Dalam pengertian ini Konseling Keluarga tidak bermaksud untuk mengubah kepribadian, sifat, dan karakter orang-orang yang terlibat, tetapi lebih mengusahakan perubahan dalam system keluarga melalui pengubahan perilaku.
Adapun yang dimaksud Bimbingan Konseling Keluarga dalam pembahasan skripsi ini adalah kepenasehatan keluarga secara langsung. Kepenasehatan keluarga maksudnya adalah memberikan petunjuk kesadaran dan pengertian yang berkaitan dengan problem yang sedang dihadapi oleh klien yang tidak lain berdasarkan pada ajaran agama yang dianut oleh klien yaitu agama Islam.
2. Cerai / Talak
Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau rusakya hubungan perkawinan.
Jadi pengertian Konseling Keluarga dalam menangani kasus seorang suami yang inigin menceraikan istrinya di desa X Kec. X Kab. X. dalam penelitian ini adalah suatu upaya memberikan bantuan atau bimbingan yang dilakukan konselor terhadap seorang suami yang ingin menceraikan istrinya di desa X Kec. X Kab. X. Dengan harapan agar si klien (suami) mengurungkan tujuannya untuk menceraikan istrinya dan lebih mempertahankan keluarganya.
Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan pernikahan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin tentang kaidah melangsungkan perkawinan, mengembangkan tujuan perkawinan menjadi lima yaitu :
a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
b. Menyalurkan syahwat dan penumpahan kasih sayang berdasarkan tanggung jawab
c. Memelihara diri dari kerusakan
Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 53 :
“………sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan…….”
d. Menimbulkan kesungguhan bertanggung jawab dan mencari harta yang halal.
Membangun rumah tangga dalam rangka membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang.

F. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika pembahasan dalam penulisan skripsi ini dibagai atas enam bab dengan susunan kerangka sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan : Dalam bab ini menyajikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, sistematika pembahasan.
Bab II Kerangka Teoritik : Dalam bab ini akan dibahas kajian pustaka yang berisi tentang pengertian Konseling Keluarga, pendekatan Konseling Keluarga, tujuan Konseling Keluarga, pengertian keluarga sakinah, dasar pembentukan rumah tangga bahagia, kriteria rumah tangga bahagia, pengertian talak dan hukum menjatuhkan talak.
Bab III Metode Penelitian : Bab ini membahas tentang pendekatan dan jenis penelitian, subyek atau sasaran penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, pengumpulan data teknik analisa data, dan teknik keabsahan data.
Bab VI Penyajian dan Analisa Data : Setting penelitian, penyajian data, analisis data, pembahasan.
Bab V Penutup : Kesimpulan dan saran.

Pesan Skripsi Ini...
Judul Skripsi Lain...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »