Search This Blog

Skripsi Analisis Sistem Mudharabah Sebagai Alternatif Pengganti Bunga Studi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu X

(Kode EKONMANJ-0008) : Skripsi Analisis Sistem Mudharabah Sebagai Alternatif Pengganti Bunga Studi Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada tahun 1980 pemerintah mengeluarkan Pakto (Paket Oktober) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia dan memperkenankan hadirnya bank-bank baru. Hal ini juga membawa angin segar bagi para pelaku bisnis dan ulama yang mulai ragu dengan bank-bank konvensional yang menerapkan sistem bunga sebagai dasar operasinya.
Kemudian pada tanggal 18-22 Agustus 1990 diadakan lokakarya ulama tentang bunga bank dalam industri perbankan yang menghasilkan suatu kesepakatan bahwa bunga bank termasuk riba, karena menurut syariah Islam riba adalah haram dan hal ini sesuai dengan surat Ar-Rum : 39 yang berbunyi : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba tidak menambah pada sisi Allah”. Setelah diadakan lokakarya tersebut kemudian diikuti dengan dikeluarkannya UU RI No. 7/1992 tentang perbankan, dimana perbankan dengan sistem bagi hasil mulai diakomodasi, maka berdirilah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan bank umum pertama yang berdasarkan pada prinsip syariah di Indonesia yang juga diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan yang lain.
Seiring dengan berjalannya waktu, lembaga-lembaga keuangan Islam mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Salah satu alasannya adalah karena adanya keyakinan yang kuat di kalangan masyarakat muslim bahwa perbankan konvensional dengan sistem bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama. Apalagi di Indonesia penduduknya mayoritas beragama Islam dimana setiap muslim diwajibkan untuk bermuamalat sesuai dengan tuntutan Islam secara benar.
Pada tahun 1998 keluarlah UU No. 10/1998 tentang perbankan yang merupakan UU untuk penyempurna UU No. 7/1992 tentang perbankan. Dalam UU No. 10/1998 secara tegas mengakui bahwa perbankan syariah ditempatkan sebagai bagian dari sistem perbankan nasional. UU ini semakin membuka pintu yang seluas-luasnya bagi perbankan syariah untuk mengepakkan sayap usahanya.
Perbedaan yang paling mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada pembagian keuntungan. Di dalam bank syariah nasabah menerima imbalan berupa bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari pihak bank dari produk usaha yang dibiayai oleh bank, sehingga besarnya bagi hasil tersebut cenderung tidak tetap/berubah-ubah. Hal ini tergantung pada besarnya keuntungan yang didapat pihak bank. Sedangkan pada bank konvensional menggunakan bunga (interest) sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan dana sehingga pemberian imbalan kepada nasabah berupa bunga yang besarnya telah ditentukan oleh pihak bank di awal perjanjian. Besarnya imbalan yang diperoleh nasabah tergantung pada saldo masing-masing nasabah yang dikalikan dengan tingkat bunga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa bunga bank adalah riba, sehingga hukumnya haram. Meskipun demikian masih banyak pihak yang kurang yakin dengan sistem bagi hasil, karena adanya anggapan bahwa keuntungan yang didapat dari sistem bagi hasil kurang menjanjikan karena selalu mengalami fluktuasi mengikuti perkembangan laba yang diperoleh bank. Masalah tersebut muncul disebabkan karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bentuk operasi bank syariah. Sehingga konsep perbankan syariah belum tersosialisasi pada kalangan umat, hal ini juga dipicu oleh keterbatasan informasi tentang eksistensinya bank syariah. Hal ini berpengaruh pada perolehan dana. Padahal kalau dikaji lebih dalam lagi bank konvensional yang menggunakan suku bunga sebagai prinsip kerja dalam perolehan dana ternyata lebih merugikan nasabah karena berapapun tingkat keuntungan yang diperoleh bank para nasabah tidak akan ikut menikmati.
Dengan berjalannya waktu pertumbuhan bank syariah semakin menunjukkan angka positif, sehingga mengilhami bank-bank konvensional untuk mengikuti dan menawarkan produk bank syariah. Alasan mereka bahwa produk bank syariah semata-mata bersifat komersial. Hal ini tercermin dari tindakan bank konvensional yang membuka “Islamic Windows” di dalam bank masing-masing dengan menawarkan produk Islam (Adiwarman, XXXX : 25). Yang dimaksud Islamic Windows disini adalah informasi tentang perbankan syariah yang bebas dari unsur riba yang dapat diakses melalui internet maupun teknologi informasi yang lain.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka peneliti mengadakan penelitian dengan judul “Analisis Sistem Mudharabah Sebagai Alternatif Pengganti Bunga”.

B. Rumusan Masalah
Dalam hal ini yang menjadi pokok masalah penelitian adalah :
1. Apakah penerapan sistem mudharabah dapat digunakan sebagai alternatif pengganti bunga pada bank Syariah Mandiri ?
2. Apakah pengalokasian sumber dana dengan sistem bagi hasil, dan apakah dapat menghasilkan keuntungan yang lebih efisien dibandingkan dengan pengalokasian sumber dana dengan sistem bunga ?

C. Batasan Masalah
1. Pembahasan ditekankan kepada sistem dan mekanisme kerja serta prinsip operasional sistem mudharabah sebagai alternatif pengganti bunga serta bagaimana cara pengalokasian sumber dana dalam berbagai sektor.
2. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tahun XXXX-XXXX.

D. Tujuan Penelitian
Secara garis besar, tujuan penelitian yaitu :
1. Untuk mengetahui apakah penerapan sistem mudharabah dapat digunakan sebagai alternatif pengganti bunga.
2. Untuk mengetahui bagaimana pengalokasian sumber dana dan juga untuk mengetahui apakah pengalokasian sumber dana dengan sistem bagi hasil dapat menghasilkan keuntungan yang lebih efisien.

E. Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilakukan diharapkan akan bermanfaat :
1. Bagi penulis
Dengan adanya penelitian ini penulis dapat memperoleh wawasan dan gambaran mengenai praktek-praktek perbankan syariah khususnya pada sistem mudharabah.
2. Bagi perusahaan
Dari hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai salah satu bahan informasi bagi perusahaan untuk mensosialisasikan sistem mudharabah pada masyarakat umum yang kurang mengetahui tentang produk-produk dan mekanisme kerja bank syariah serta mensosialisasikan bagaimana cara pengalokasian sumber dana sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara nasabah dan bank.
3. Bagi almamater
a. Bagi masyarakat awam yang belum memahami sistem bagi hasil maka diharapkan dari hasil penelitian ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat mengenai produk-produk dan mekanisme kerja bank syariah.
b. Sebagai bahan referensi bagi peneliti lain yang mengambil topik yang sama.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »