Search This Blog

TESIS INOVASI PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR (STUDI TENTANG KEPEMIMPINAN KEPALA SD)

TESIS INOVASI PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR (STUDI TENTANG KEPEMIMPINAN KEPALA SD)

(KODE : PASCSARJ-0268) : TESIS INOVASI PENDIDIKAN DI SEKOLAH DASAR (STUDI TENTANG KEPEMIMPINAN KEPALA SD) (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan dalam bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah bersama masyarakat merupakan upaya pengejawantahan salah satu cita-cita nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini dapat dilakukan melalui jalur pendidikan.
Pendidikan merupakan kunci pembuka ke arah kemajuan suatu bangsa, pendidikan yang maju dan kuat akan mempercepat terjadinya perubahan sosial, dan pendidikan yang mundur akan kontra produktif terhadap jalannya proses perubahan sosial, bahkan dapat menimbulkan ketidakharmonisan tatanan sosial.
Dengan demikian pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan signifikan dalam proses perubahan di masyarakat. Secara umum, pendidikan di Indonesia memiliki tiga persoalan utama yakni finansial, administratif dan kultural. Eksistensi pendidikan pada dasarnya untuk membangun pribadi manusia terdidik, namun demikian pendidikan itu akan menjadi lebih fungsional, apabila berbagai macam persoalan penghambat pendidikan ditiadakan. 
Adanya ketiga persoalan di atas akan membuat kondisi pendidikan di negara ini semakin memprihatinkan, hal tersebut dapat di lihat dari capaian hasil pendidikan yang tidak bermutu dalam Human Development Index (HDI) Indonesia di kancah internasional. Oleh karena itu, dalam era persaingan seperti sekarang yang dapat bertahan hanyalah yang mempunyai kualitas, sehingga lembaga-lembaga pendidikan yang tidak berkualitas akan ditinggalkan dan tersingkir dengan sendirinya karena tidak bisa survive dengan perkembangan zaman.
Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia ini menuntut pembaharuan dari berbagai bidang. Kepala sekolah sebagai seorang top manajer di lingkungan sekolah, mempunyai tugas penting yang harus dilakukan untuk peningkatan sistem pengajaran. Kualitas sekolah juga merupakan faktor yang mendorong semangat kerja guru. Oleh karena itu, kualitas sekolah dasar juga perlu senantiasa ditingkatkan, baik pada aspek program, sarana-prasarana, personil, dana, proses belajar mengajar, layanan administrasi maupun hasil pendidikan, partisipasi dari orang tua siswa, masyarakat maupun dukungan pemerintah perlu lebih ditingkatkan untuk menunjang kualitas Sekolah Dasar.
Pendidikan dasar memang sering mendapatkan tanggapan yang kurang serius, karena hal tersebut dianggap sebagai masalah yang sepele dan sederhana. Padahal masalah itu merupakan isu sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di manapun. Panjang pendeknya jangka waktu pendidikan dasar merupakan indikator kemajuan masyarakat, seperti yang tertuang pada konsep istilah masa kewajiban belajar yang diberlakukan kepada seluruh warga negara. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa semakin tinggi usia wajib belajar maka semakin maju perkembangan bangsa dan negara, dan hanya masyarakat maju dan mampu yang dapat melaksanakan tugas tersebut.
Pendidikan Dasar merupakan salah satu jenjang pendidikan yang paling urgen keberadaannya karena termasuk dalam investasi jangka panjang pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu pendidikan dasar harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Pentingnya eksistensi pendidikan dasar menuntut adanya peningkatan mutu pada Sekolah Dasar, salah satu upaya peningkatan mutu tersebut dapat dilakukan melalui inovasi pendidikan di Sekolah Dasar.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu adanya perubahan, sementara sekolah atau institusi pendidikan dikatakan sukar untuk mengalami perubahan. Sistem pendidikan dapat dikatakan resisten terhadap perubahan dan inovasi dibanding dengan institusi perindustrian dan bidang pertanian. Hal ini dikarenakan guru-guru dan para pendidik lebih sukar menerima inovasi dan perubahan dibanding buruh dan petani. Faktor-faktor yang mempengaruhi fenomena tersebut adalah input, output dan throughput Oleh karena itu, pembaharuan di sekolah tidak mudah dilakukan dan tidak serta merta dapat diterima secara penuh dan langsung oleh anggota organisasi di sekolah. Hal ini berkaitan dengan tingkat penerimaan yang dilandasi oleh pengetahuan dan pemahaman anggota yang beragam.
Untuk dapat mencapai sistem pendidikan dan pengajaran yang baik di sekolah diperlukan adanya pembaharuan-pembaharuan dalam bidang pendidikan dengan mengikuti perkembangan IPTEK dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang bertahap. Pembaharuan pendidikan tersebut diperlukan agar pelayanan yang diberikan sekolah tetap up to date.
Inovasi pendidikan dapat menyangkut beberapa aspek, antara lain berkaitan dengan manajemen, kurikulum, mated pembelajaran, metode pembelajaran, berbagai sarana penunjang, termasuk dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena itu, kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah yang bertanggung jawab terhadap perkembangan dan kemajuan sekolah harus memahami masalah inovasi pendidikan secara baik, agar bisa terjadi perkembangan dan kemajuan di sekolah.
Upaya peningkatan mutu sekolah dasar menempati prioritas tertinggi dalam pembangunan pendidikan nasional yang terus ditingkatkan dan dilakukan dari repelita ke repelita. Beberapa upaya peningkatan mutu pendidikan dasar telah dilaksanakan antara lain meliputi peningkatan kemampuan pengelolaan dan pengawasan sekolah, peningkatan kemampuan profesional guru, pengembangan kurikulum muatan lokal, cara belajar siswa aktif dan berbagai proyek peningkatan mutu Sekolah Dasar dengan pendekatan yang komprehensif, namun dari berbagai macam upaya yang telah dilakukan masih belum membawa hasil seperti yang diharapkan.
Reformasi pendidikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Melalui otonomi yang luas, sekolah wajib mengikut sertakan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pemantauan sekolah dalam kerangka kebijaksanaan pendidikan nasional. Diharapkan melalui pendekatan ini berbagai permasalahan otonomi sekolah dapat diatasi, seperti : (1) kepala sekolah tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam mengelola keuangan sekolah yang dipimpinnya; (2) kemampuan manajemen kepala sekolah pada umumnya rendah terutama di sekolah negeri; (3) pola anggaran yang saat ini diberlakukan tidak memungkinkan guru yang mengajar secara profesional memperoleh tambahan intensif; dan (4) Peran serta masyarakat sangat kecil dalam mengelola sekolah.
Menurut Zaltman dalam upaya perubahan itu meliputi tiga strategi : social planning yaitu dengan bantuan para ahli, masyarakat merancang perubahan bagi masyarakat itu sendiri, social action yaitu mendorong proses perubahan dengan tindakan-tindakan langsung dan community development yaitu melibatkan partisipasi seluruh warga dalam membangun keseluruhan aspek kehidupan.
Keberhasilan suatu reformasi memerlukan agen sebagai wadah dan kegiatan. Agen perubahan harus dimotori oleh seseorang yang disebut key person yang dalam lembaga pendidikan sering disebut kepala sekolah. Kemampuan kepemimpinan kepala sekolah pada jenjang Sekolah Dasar di Indonesia relatif rendah, karena sebagian besar kepala Sekolah Dasar cenderung hanya menangani masalah administrasi, memonitor kehadiran guru atau membuat laporan ke pengawas, dan masih belum menunjukkan peranan sebagai pemimpin yang profesional. Padahal di sisi lain kemampuan kepemimpinan kepala sekolah sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Menurut Suryadi kepemimpinan kepala sekolah merupakan salah satu faktor utama yang dapat menentukan prestasi dari sekolah terutama di tingkat Sekolah Dasar.
Pada umumnya kepala sekolah mengalami masalah dalam setiap substansi manajemen peserta didik di Sekolah Dasar. Masalah itu dapat disebabkan oleh beberapa alternatif penyebab, kemudian untuk pemecahan terhadap masalah tersebut telah upayakan dengan memperhatikan potensi-potensi Sekolah Dasar, baik potensi sumber daya manusia maupun sumber daya non-manusia.
Kepala sekolah merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas keberhasilan pendidikan pada lembaga yang dipimpinnya. Untuk mencapai keberhasilan itu, kepala sekolah harus melakukan kegiatan supervisi secara terus menerus, baik terhadap proses aktivitas belajar mengajar yang dilakukan oleh guru, hal tersebut dikarenakan guru adalah orang yang langsung berhadapan dengan anak didik sekaligus menjadi penentu baik buruknya hasil belajar. Namun meskipun guru dianggap sebagai penentu keberhasilan proses belajar mengajar, jika kepala sekolah tidak memberikan supervisi dengan baik kepada para guru, maka akan dapat mempengaruhi hasil belajar peserta didik.
Dengan demikian, peran kepala sekolah secara langsung atau tidak langsung dapat menjadi penentu keberhasilan belajar anak. Menurut Joedoprawiro mutu pendidikan di suatu lembaga pendidikan dan jenjang pendidikan sangat tergantung pada pimpinan sekolahnya. Semakin sering kepala sekolah melaksanakan supervisi kepada para guru, maka semakin baik pula kondisi dan hasil belajar mengajar di sekolah itu.
Di antara pemimpin-pemimpin pendidikan yang bermacam-macam jenis dan tingkatannya, kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan yang sangat penting bahkan terpenting. Dikatakan sangat penting karena kepala sekolah lebih dekat dan langsung berhubungan dengan pelaksanaan program pendidikan di tiap-tiap sekolah. Suatu program pendidikan itu dapat dilaksanakan atau tidak, tercapai atau tidak tujuan pendidikan tersebut sangat tergantung kepada kecakapan dan kebijaksanaan kepala sekolah sebagai pemimpin.
Dalam mengelola organisasi sekolah, kepala sekolah dapat menekankan salah satu jenis gaya kepemimpinan yang ada. Gaya kepemimpinan mana yang paling tepat diterapkan masih menjadi pertanyaan. Karakteristik sekolah sebagai organisasi pendidikan akan berpengaruh terhadap keefektifan gaya kepemimpinan yang diterapkan. Masalah penerapan gaya kepemimpinan kepala sekolah, dewasa ini, merupakan masalah yang menjadi perhatian utama dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Salah satu program yang dicanangkan pemerintah dalam program peningkatan mutu pendidikan dasar adalah meningkatkan mutu pengelolaan dan kepemimpinan kepala sekolah. Pembinaan untuk peningkatan pengetahuan, kepemimpinan dan kemampuan pengelolaan kepala sekolah perlu terus digalakkan dalam rangka mendukung tercapainya peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar.
Menurut Owens ada banyak gaya kepemimpinan yang dapat diterapkan untuk mengelola organisasi sekolah. Salah satu teori gaya kepemimpinan yang banyak dikembangkan adalah gaya kepemimpinan dua dimensi. Berdasarkan teori gaya kepemimpinan ini, ada dua aspek orientasi perilaku kepemimpinan, yaitu orientasi pada tugas dan orientasi pada hubungan manusia. Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada tugas adalah gaya kepemimpinan yang lebih menaruh perhatian pada struktur tugas, penyusunan rencana kerja, penetapan pola organisasi, metode kerja dan prosedur pencapaian tujuan. Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada hubungan manusia adalah gaya kepemimpinan yang lebih menaruh perhatian pada hubungan kesejawatan, kepercayaan, penghargaan, kehangatan dan keharmonisan hubungan antara pemimpin dan bawahan.
Gaya kepemimpinan kepala sekolah merupakan faktor utama yang mendorong semangat kerja guru dalam melaksanakan tugas. Untuk itu pembinaan kepemimpinan kepala sekolah perlu senantiasa ditingkatkan, hal ini dapat dilakukan melalui penataran, lokakarya, seminar, rapat, pertemuan kelompok kerja kepala sekolah, atau bentuk-bentuk pembinaan kepala sekolah lainnya.
Seorang Kepala Sekolah di sini sebagai key person dalam peningkatan mutu sekolah. Kepemimpinan kepala sekolah mengarah kepada orientasi terhadap tugas-tugas sekolah dan orientasi terhadap bentuk-bentuk pola hubungan dengan anggota. Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah sebagaimana yang diharapkan, setiap kepala sekolah dituntut untuk memiliki kompetensi-kompetensi tertentu, kompetensi yang dimaksud akan menyangkut berbagai fungsi atau tugas yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah, baik sebagai administrator, supervisor, maupun sebagai pengambil keputusan.
Dalam kaitannya dengan mutu pendidikan, kepala sekolah bertanggung jawab untuk meningkatkan pendayagunaan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk meningkatkan mutu pendidikan pada jenjang yang dipimpinnya. Karena itu untuk peningkatan kualitas pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, tetapi peningkatan kualitas sekolah sangat bergantung pada inovasi dan gagasan-gagasan baru dari seorang kepala sekolah.
SD X merupakan salah satu Sekolah Dasar yang mengalami perubahan drastis setelah melaksanakan inovasi, pembaharuan di sekolah ini selain berjalan mulus, perubahan secara drastis ini terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah diterapkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah dan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang profesional dan berpengalaman.
SD X sebelumnya merupakan sekolah yang jauh dari budaya mutu, termarjinalkan oleh masyarakat, mengalami masalah dengan manajemen, sarana dan prasarana yang tidak layak, siswa yang sedikit, EBTANAS yang harus menggabung dengan sekolah lain, dan kesejahteraan gurunya yang rendah, tetapi saat ini semua permasalahan tersebut sudah dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak lagi menghadapi masalah yang rumit. Sesuatu yang membanggakan dari sekolah ini selain menjadi pilot project UNICEF juga menjadi rujukan untuk penerapan manajemen berbasis sekolah di tingkat nasional.
Sehubungan dengan hal di atas maka dalam penelitian ini ditemukan data-data lapangan dan informasi akademik sebagai berikut; pertama, dengan gaya transformasional inovatif kepala sekolah dapat melaksanakan inovasi pendidikan di SD X melalui fungsi manajemen dan pendekatan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Kedua, adanya komitmen bawahan atas dasar motivasi spiritual. Dan ketiga, kendala pelibatan masyarakat dapat diselesaikan melalui pendekatan komunikasi persuasif dan kendala dana dapat diatasi dengan mengedepankan nilai-nilai efisiensi, efektivitas dan optimalisasi sumberdaya.
Dengan demikian, implikasi dari temuan tersebut dapat diketahui terjadinya perubahan di SD X. Berdasarkan hal di atas maka dalam penelitian ini difokuskan pada kepemimpinan kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan.

B. Fokus Penelitian
Pada penelitian ini peneliti memfokuskan pada masalah kepemimpinan kepala sekolah dalam melakukan inovasi di Sekolah Dasar tepatnya di SD X. Untuk memperoleh gambaran tentang kepemimpinan kepala sekolah tersebut, maka akan diuraikan dalam rumusan masalah berikut : 
1. Bagaimana gaya kepemimpinan kepala sekolah dalam proses inovasi pendidikan di SD X ?
2. Bagaimana respon guru-guru terhadap inovasi yang dilakukan oleh kepala SD X ?
3. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi kepemimpinan kepala sekolah dalam inovasi di SD X ? dan bagaimana penyelesaiannya ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan fokus penelitian di atas, maka tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mendeskripsikan dan memahami gaya kepemimpinan kepala sekolah dalam proses inovasi pendidikan di SD X.
2. Untuk mendeskripsikan dan memahami respon guru-guru terhadap inovasi yang dilakukan oleh kepala sekolah di SD X.
3. Untuk mendeskripsikan dan memahami kendala-kendala yang dihadapi kepala sekolah dalam inovasi di SD X sekaligus penyelesaiannya.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian pada dasarnya bukan hanya untuk tujuan deskriptif saja, tetapi juga untuk tujuan explanation. Tujuan eksplanasi tersebut dimaksudkan untuk mengembangkan teori, khususnya tentang kepemimpinan kepala sekolah dalam inovasi pendidikan di Sekolah Dasar. Temuan dari penelitian ini setidaknya dapat memberikan kontribusi untuk memperkaya khasanah teoritis bagi ilmuwan dan praktisi pendidikan pada khususnya serta untuk melengkapi hasil penelitian sebelumnya.
Hasil penelitian ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi perumusan konsep tentang kepemimpinan kepala sekolah dibidang pendidikan, khususnya dalam inovasi pendidikan di Sekolah Dasar. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat membangun hipotesis penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan kajian ini.
Sedangkan secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan berharga bagi para praktisi pendidikan, kepala sekolah, dan para pemerhati pendidikan Islam terutama untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam, dan untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan lembaga pendidikan Islam pada umumnya.

PENGARUH STRUKTUR MODAL DAN PERTUMBUHAN PERUSAHAAN TERHADAP PROFITABILITAS DAN NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BEI

PENGARUH STRUKTUR MODAL DAN PERTUMBUHAN PERUSAHAAN TERHADAP PROFITABILITAS DAN NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BEI

(KODE : PASCSARJ-0267) : PENGARUH STRUKTUR MODAL DAN PERTUMBUHAN PERUSAHAAN TERHADAP PROFITABILITAS DAN NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR DI BEI (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN)



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Banyaknya perusahaan dalam industri, serta kondisi perekonomian saat ini telah menciptakan suatu persaingan yang ketat antar perusahaan manufaktur. Persaingan dalam industri manufaktur membuat setiap perusahaan semakin meningkatkan kinerja agar tujuannya dapat tetap tercapai. Tujuan utama perusahaan yang telah go public adalah meningkatkan kemakmuran pemilik atau para pemegang saham melalui peningkatan nilai perusahaan (Salvatore, 2005). Nilai perusahaan sangat penting karena mencerminkan kinerja perusahaan yang dapat mempengaruhi persepsi investor terhadap perusahaan.
Investor dalam melakukan keputusan investasi di pasar modal memerlukan informasi tentang penilaian saham. Terdapat tiga jenis penilaian yang berhubungan dengan saham, yaitu nilai buku (book value), nilai pasar (market value) dan nilai intrinsik (intrinsic value). Nilai buku merupakan nilai saham menurut pembukuan emiten. Nilai pasar merupakan pembukuan nilai saham di pasar saham dan nilai intrinsik merupakan nilai sebenarnya dari saham. Investor perlu mengetahui dan memahami ketiga nilai tersebut sebagai informasi penting dalam pengambilan keputusan investasi saham karena dapat membantu investor untuk mengetahui saham mana yang bertumbuh dan murah. Salah satu pendekatan dalam menentukan nilai intrinsik saham adalah price book value (PBV). PBV atau rasio harga per nilai buku merupakan hubungan antara harga pasar saham dengan nilai buku per lembar saham.
Nilai perusahaan merupakan nilai pasar dari suatu ekuitas perusahaan ditambah nilai pasar hutang. Dengan demikian, penambahan dari jumlah ekuitas perusahaan dengan hutang perusahaan dapat mencerminkan nilai perusahaan. Berdasarkan penelitian terdahulu, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi nilai perusahaan, diantaranya : keputusan pendanaan, kebijakan deviden, keputusan investasi, pertumbuhan perusahaan, dan ukuran perusahaan. Beberapa faktor tersebut memiliki hubungan dan pengaruh terhadap nilai perusahaan yang tidak konsisten.
Saat ini dunia usaha sangat tergantung pada masalah pendanaan. Dunia usaha mengalami kemunduran yang diakibatkan oleh banyaknya lembaga-lembaga keuangan yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat adanya kemacetan kredit pada dunia usaha tanpa memperhitungkan batas maksimum pemberian kredit di masa lalu oleh perbankan dan masalah kelayakan kredit yang disetujui. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka manajer keuangan perusahaan harus berhati-hati dalam menetapkan struktur modal yang diharapkan perusahaan dapat meningkatkan nilai perusahaan dan lebih unggul dalam menghadapi persaingan bisnis. Tujuan perusahaan dalam jangka panjang adalah mengoptimalkan nilai perusahaan dengan meminimalkan biaya modal perusahaan. Semakin tinggi nilai perusahaan menggambarkan semakin sejahtera pemilik perusahaan.
Berdasarkan teori struktur modal, apabila posisi struktur modal berada di atas target struktur modal optimalnya, maka setiap pertambahan hutang akan menurunkan nilai perusahaan. Penentuan target struktur modal optimal adalah salah satu dari tugas utama manajemen perusahaan. Struktur modal adalah proporsi pendanaan dengan hutang (debt financing) perusahaan, yaitu rasio leverage (pengungkit) perusahaan. Dengan demikian, hutang adalah unsur dari struktur modal perusahaan. Struktur modal merupakan kunci perbaikan produktivitas dan kinerja perusahaan. Teori struktur modal menjelaskan bahwa kebijakan pendanaan (financial policy) perusahaan dalam menentukan struktur modal (bauran antara hutang dan ekuitas) bertujuan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan (value of the firm).
Penggunaan hutang sebagai sumber pendanaan perusahaan memiliki keuntungan dan kerugian. Keuntungan penggunaan hutang diperoleh dari pajak (bunga hutang adalah pengurangan pajak) dan disiplin manajer (kewajiban membayar hutang menyebabkan disiplin manajemen), sedangkan kerugian penggunaan hutang berhubungan dengan timbulnya biaya keagenan dan biaya kepailitan.
Teori trade-off memprediksi hubungan positif antara struktur modal dengan nilai perusahaan dengan asumsi keuntungan pajak masih lebih besar dari biaya tekanan financial dan biaya agen. Teori trade-off juga memprediksi hubungan positif antara struktur modal dengan tingkat profitabilitas atau kinerja keuangan perusahaan. Pengurangan bunga hutang pada perhitungan penghasilan kena pajak akan memperkecil proporsi beban pajak, sehingga proporsi laba bersih (net income) setelah pajak menjadi semakin besar, atau tingkat profitabilitas semakin tinggi.
Penelitian-penelitian yang berhubungan dengan struktur modal diantara adalah Christianti (2006) menemukan bahwa adanya perbedaan kepentingan outsider dengan insider menyebabkan terjadinya agency cost dimana manajer cenderung menggunakan hutang yang tinggi bukan atas dasar maksimalisasi nilai perusahaan tetapi untuk kepentingan opportunistic. Sugihen (2003) menemukan bukti bahwa struktur modal berpengaruh tidak langsung dan negatif terhadap nilai perusahaan. Para pelaku pasar yakin bahwa apabila pengaruh eksternal ini kembali normal, maka perusahaan kembali membaik dan nilai pasar ekuitas ditentukan oleh permintaan dan penawaran.
Pertumbuhan (growth) adalah seberapa jauh perusahaan menempatkan diri dalam sistem ekonomi secara keseluruhan atau sistem ekonomi untuk industri yang sama. Pada umumnya, perusahaan yang tumbuh dengan cepat memperoleh hasil positif dalam artian pemantapan posisi di era persaingan, menikmati penjualan yang meningkat secara signifikan dan diiringi oleh adanya peningkatan pangsa pasar. Perusahaan yang tumbuh cepat juga menikmati keuntungan dari citra positif yang diperoleh, akan tetapi perusahaan harus ekstra hati-hati, karena kesuksesan yang diperoleh menyebabkan perusahaan menjadi rentan terhadap adanya isu negatif. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian penting karena dapat menurunkan sumber berita negatif yang menggambarkan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan, mengembangkan dan membangun kecocokan kualitas dan pelayanan dengan harapan konsumen.
Pertumbuhan cepat juga memaksa sumber daya manusia yang dimiliki untuk secara optimal memberikan kontribusinya. Agar pertumbuhan cepat tidak memiliki arti pertumbuhan biaya yang kurang terkendali, maka dalam mengelola pertumbuhan, perusahaan harus memiliki pengendalian operasi dengan penekanan pada pengendalian biaya.
Growth dinyatakan sebagai pertumbuhan total aset dimana total aset masa lalu akan menggambarkan profitabilitas yang akan datang dan pertumbuhan yang akan datang (Taswan, 2003). Pertumbuhan aset menggambarkan pertumbuhan aktiva perusahaan yang akan mempengaruhi profitabilitas perusahaan yang meyakini bahwa persentase perubahan total aktiva merupakan indikator yang lebih baik dalam mengukur growth perusahaan (Putrakrisnanda, 2009).
Ratusan perusahaan saat ini telah menerapkan perencanaan strategis secara menyeluruh dalam upaya mereka untuk meraih pendapatan laba yang lebih tinggi. Tujuan jangka panjang menunjukkan hasil yang diharapkan dengan menjalankan strategi tertentu. Strategi mempresentasikan tindakan yang akan diambil untuk mencapai tujuan panjang. Tujuan harus kuantitatif, terukur, realistis, dapat dimengerti, menantang, hierarkis, dapat dicapai dan selaras dengan unit organisasi. Salah satu tujuan biasanya dinyatakan dalam bentuk pertumbuhan aset. Tujuan jangka panjang dibutuhkan pada tingkat korporasi, divisi, dan fungsional dalam organisasi. Tujuan tersebut merupakan ukuran penting dalam tujuan keuangan perusahaan mencangkup sesuatu yang diasosiasikan dengan pertumbuhan dalam pendapatan, pertumbuhan dalam laba, tingkat pengembalian investasi yang tinggi, dan perbaikan arus kas.
Penelitian yang dilakukan oleh Sriwardany (2006), Variabel yang diteliti adalah pertumbuhan perusahaan, perubahan harga saham dan kebijaksanaan struktur modal, hasil analisis yang didapat adalah pertumbuhan perusahaan mempunyai pengaruh positif terhadap harga perubahan saham, hal ini berarti bahwa informasi tentang adanya pertumbuhan perusahaan akan direspon secara positif oleh investor, sehingga meningkatkan harga saham dan pertumbuhan perusahaan mempunyai pengaruh yang negatif terhadap kebijaksanaan struktur modal, yang memberi arti bahwa jika perusahaan melakukan pertumbuhan maka manajer menetapkan struktur modal yang lebih banyak menggunakan ekuitas daripada hutang.
Penilaian kinerja keuangan perusahaan sebagai akibat dari proses pengambilan keputusan manajemen, merupakan persoalan yang kompleks karena menyangkut efektivitas pemanfaatan modal dan efisiensi dari kegiatan perusahaan yang menyangkut nilai serta keamanan dari berbagai tuntutan yang timbul terhadap perusahaan. Perusahaan perlu melakukan analisis laporan terhadap laporan keuangan, karena laporan keuangan merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan. Laporan keuangan sebagai sumber informasi, akan lebih bermanfaat jika dilihat secara komprehensif misalnya dengan membandingkan suatu periode dengan periode yang lain. Salah satu cara pengukuran kinerja perusahaan dapat dilihat dari tingkat profitabilitasnya.
Profitabilitas adalah rasio dari efektifitas manajemen berdasarkan hasil pengembalian yang dihasilkan dari penjualan dan investasi. Rasio profitabilitas terdiri atas profit margin, basic earning power, return on assets, dan return on equity. Dalam penelitian ini rasio profitabilitas diukur dengan return on equity (ROE). Return on equity (ROE) merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih untuk pengembalian ekuitas pemegang saham. ROE merupakan rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur profitabilitas dari ekuitas. Semakin besar hasil ROE maka kinerja perusahaan semakin baik. Rasio yang meningkat menunjukkan bahwa kinerja manajemen meningkat dalam mengelola sumber dana pembiayaan operasional secara efektif untuk menghasilkan laba bersih (profitabilitas meningkat). Jadi dapat dikatakan bahwa selain memperhatikan efektivitas manajemen dalam mengelola investasi yang dimiliki perusahaan, investor juga memperhatikan kinerja manajemen yang mampu mengelola sumber dana pembiayaan secara efektif untuk menciptakan laba bersih.
ROE menunjukkan keuntungan yang akan dinikmati oleh pemilik saham. Adanya pertumbuhan ROE menunjukkan prospek perusahaan yang semakin baik karena berarti adanya potensi peningkatan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Hal ini ditangkap oleh investor sebagai sinyal positif dari perusahaan sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor serta akan mempermudah manajemen perusahaan untuk menarik modal dalam bentuk saham. Apabila terdapat kenaikan permintaan saham suatu perusahaan, maka secara tidak langsung akan menaikkan harga saham tersebut di pasar modal. Penelitian yang dilakukan oleh Wirawati (2008) menunjukkan bahwa variabel return on equity (ROE), berpengaruh positif dan signifikan terhadap PBV.
Berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya di atas maka dalam penelitian ini digunakan variabel penelitian seperti struktur modal, pertumbuhan perusahaan, profitabilitas, dan nilai perusahaan. Perbedaan mendasar dengan penelitian sebelumnya adalah penggunaan profitabilitas sebagai variabel intervening endogen. Digunakan variabel profitabilitas sebagai variabel intervening endogen guna untuk mengetahui apakah profitabilitas dapat memperkuat atau memperlemah pengaruh struktur modal dan pertumbuhan perusahaan terhadap nilai perusahaan.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini : 
1) Apakah struktur modal berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ?
2) Apakah pertumbuhan perusahaan berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas ?
3) Apakah struktur modal berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan ?
4) Apakah pertumbuhan perusahaan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan ?
5) Apakah profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah, penelitian ini bertujuan : 
1) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh struktur modal terhadap profitabilitas.
2) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh pertumbuhan perusahaan terhadap profitabilitas.
3) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh struktur modal terhadap nilai perusahaan.
4) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh pertumbuhan perusahaan terhadap nilai perusahaan.
5) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh profitabilitas terhadap nilai perusahaan.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1) Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengaruh struktur modal dan pertumbuhan perusahaan terhadap profitabilitas dan nilai perusahaan, serta sebagai referensi bagi penelitian-penelitian yang serupa di masa yang akan datang.
2) Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para manajer dalam upaya memaksimalkan nilai perusahaan sebagai tujuan utama perusahaan.

TESIS ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRUKTUR MODAL PADA PT. BANK BPD

TESIS ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRUKTUR MODAL PADA PT. BANK BPD

(KODE : PASCSARJ-0266) : TESIS ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRUKTUR MODAL PADA PT. BANK BPD (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam menghadapi persaingan era globalisasi saat ini setiap perusahaan perbankan tidak akan terlepas dengan permasalahan seberapa besar kemampuan perusahaan perbankan tersebut dalam memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk beroperasi dan mengembangkan usahanya. Sumber dana perusahaan bagi perusahaan perbankan dapat diperoleh dari sumber dana internal dan eksternal perusahaan. Sumber dana internal artinya dana yang diperoleh dari hasil kegiatan operasi perusahaan, yang terdiri atas laba yang tidak dibagi (laba ditahan) dan depresiasi. Sedangkan sumber dana eksternal merupakan sumber dana yang berasal dari luar perusahaan, yang terdiri dari hutang (pinjaman) dan modal sendiri. Apabila perusahaan perbankan dalam pemenuhan kebutuhan modalnya semakin meningkat sedangkan dana yang dimiliki telah digunakan semua, maka perusahaan perbankan tidak ada pilihan lain selain menggunakan dana yang berasal dari luar yaitu dalam bentuk hutang maupun dengan mengeluarkan saham baru untuk memenuhi kebutuhan modalnya.
Salah satu tugas dari seorang manajer keuangan dalam mencapai tujuannya adalah mengambil keputusan pendanaan perusahaan. Dana sangat terkait dengan manajemen pendanaan. Manajemen pendanaan pada hakekatnya menyangkut keseimbangan antara aktiva dengan pasiva. Pemilihan susunan dari aktiva akan menentukan struktur kekayaan perusahaan, sedangkan pemilihan dari pasiva akan menentukan struktur financial (Struktur Modal) dan struktur modal perusahaan Riyanto, 2005).
Menurut Hidayat (2004), hasil kegiatan operasional suatu perusahaan perbankan secara konsepsional dipengaruhi oleh keputusan manajemen dalam menetapkan struktur modal. Dengan demikian jika sebuah perusahaan perbankan beroperasi pada tingkat efisiensi yang sama untuk memperoleh pendapatannya maka kebijakan penetapan sumber pembelanjaan tidak akan menyebabkan perubahan terhadap pencapaian hasil kegiatan operasional. Sebaliknya, keputusan penetapan sumber dana pada tingkat efisiensi operasional tersebut akan mempunyai keragaman pengaruh terhadap penghasilan perusahaan perbankan. Ini berarti bahwa penetapan struktur pembelanjaan atau struktur modal yang berbeda akan mempunyai kekuatan berlainan bagi perubahan penghasilan dan nilai perusahaan. Keadaan tersebut disebabkan karena setiap perubahan struktur modal akan selalu disertai oleh adanya perubahan tongkat resiko finansialnya.
Sinaga (2003) mengemukakan bahwa struktur modal suatu badan usaha tercermin dalam semua pos pada sisi pasiva neraca perusahaan. Seluruh pos ini bila dikurangi dengan kewajiban jangka pendek adalah struktur pemodalan perusahaan. Sisi kanan neraca perusahaan ini, identik dengan sumber dana yang diperoleh perusahaan yang menciptakan adanya kewajiban termasuk ekuitas atau modal sendiri. Kewajiban yang tercipta harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak melebihi kekayaan perusahaan.
Sinaga (2003) juga menjelaskan bahwa pada pola pembelanjaan mengatakan permanent assets harus dibelanjai dengan sumber dana dari pinjaman jangka panjang. Permanent assets sebagian besar terdiri dari fixed assets dan sebagian kecil current assets, memerlukan jangka waktu panjang untuk pengembaliannya sehingga perlu dibelanjakan dengan kredit yang juga panjang jangka waktunya. Pelanggaran terhadap prinsip yang sebenarnya sangat sederhana ini dan tentunya diketahui oleh praktisi keuangan, akan berakibat sangat fatal. Akibat paling minim adalah insolvency dalam jangka pendek, dalam jangka panjang akibat yang paling buruk adalah kebangkrutan usaha yang menimbulkan likuidasi.
Riyanto (2005), suatu perusahaan perbankan jika dalam memenuhi kebutuhan dananya mengutamakan pemenuhan dengan sumber dari dalam perusahaan akan mengurangi ketergantungannya kepada pihak luar. Jika kebutuhan dana sudah demikian meningkat karena pertumbuhan perusahaan, dan dana dari dalam sudah digunakan semua, maka tidak ada pilihan lain, selain menggunakan dana yang berasal dari luar perusahaan, baik dari hutang (debt financing) maupun dengan mengeluarkan saham baru (external equity financing) dalam memenuhi kebutuhan dananya. Ketergantungan pada pihak luar akan menyebabkan resiko finansial akan makin besar jika perusahaan lebih mengutamakan pemenuhan dana dengan hutang. Sebaliknya dengan saham biasa, biaya penggunaan dana yang berasal dari pengeluaran saham baru (cost of new common stock) adalah paling mahal dibandingkan dengan sumber-sumber dana lainnya. Untuk itu diperlukan ketepatan dalam pengambilan keputusan manajemen keuangan untuk menentukan perimbangan atau perbandingan yang optimal antara dua unsur modal tersebut yang merupakan hal yang tidak mudah dilakukan terutama mengenai unsur hutang. Besarnya jumlah hutang pada struktur modal akan menentukan tingkat leverage perusahaan yang bersangkutan, sehingga pada kebanyakan model struktur modal disebutkan bahwa tingkat hutang yang optimal ditentukan dengan mempertimbangkan antara berbagai keuntungan yang diperoleh dengan biaya penggunaan leverage yang bermacam-macam.
Weston dan Copeland (1997) memberikan suatu konsep tentang faktor leverage sebagai rasio proksi dari struktur modal. Faktor leverage adalah rasio antara nilai buku seluruh hutang (debt = D) terhadap total aktiva (total assets = TA) atau nilai total perusahaan. Bila membahas tentang total aktiva, yang dimaksudkan adalah total nilai buku dari aktiva perusahaan berdasarkan catatan akuntasi. Nilai total perusahaan berarti total nilai pasar seluruh komponen struktur modal perusahaan. Faktor leverage juga digunakan dalam hubungannya dengan nilai buku akuntansi.
Riyanto (2005), dalam hubungannya dengan struktur modal dan struktur kekayaan, ada pedoman atau aturan struktur modal yang konservatif, baik yang vertikal maupun yang horizontal. Aturan Struktur Modal konservatif yang vertikal memberikan batas imbangan yang harus dipertahankan oleh suatu perusahaan mengenai besarnya modal asing dengan modal sendiri. Berdasarkan anggapan bahwa pembelanjaan yang sehat itu harus dibangun atas dasar modal sendiri, maka aturan tersebut menetapkan bahwa besarnya modal asing dalam keadaan bagaimana pun juga tidak boleh melebihi besarnya modal sendiri. Setiap perluasan basis modal sendiri akan memperbesar kemampuan perusahaan dalam menanggung resiko usaha perusahaan yang akan dibelanjai nya. Pandangan itu terutama didasarkan pada "prinsip keamanan", dimana hal ini akan memberikan pengaruh yang baik terhadap kreditur maupun terhadap perusahaan sendiri.
Aturan Struktur Modal konservatif yang horizontal memberikan batas imbangan antara besarnya modal sendiri di satu pihak dengan besarnya aktiva tetap dan persediaan besi di lain pihak. Aturan tersebut menyatakan bahwa keseluruhan aktiva tetap dan persediaan bersih harus sepenuhnya ditutup atau dibelanjai dengan modal sendiri, yaitu modal yang tetap tertanam di dalam perusahaan.
Struktur kekayaan merupakan perbandingan baik dalam arti absolut maupun relatif antara aktiva lancar dan aktiva tetap, sedangkan Struktur Modal mencerminkan cara bagaimana aktiva-aktiva perusahaan dibelanjai. Struktur Modal akan mencerminkan pula perbandingan dalam artian absolut dan relatif antara keseluruhan modal asing (jangka pendek dan jangka panjang) dengan jumlah modal sendiri. Struktur modal adalah pembelanjaan permanen yang mencerminkan perimbangan antara hutang jangka panjang dengan modal sendiri. Apabila Struktur Modal tercermin pada keseluruhan pasiva dalam neraca, maka struktur modal hanya tercermin pada keseluruhan pasiva dalam neraca, maka struktur modal hanya tercermin pada hutang jangka panjang dan unsur-unsur modal sendiri, di mana kedua golongan tersebut merupakan dana permanen atau dana jangka panjang. Dengan demikian maka struktur modal hanya merupakan sebagian saja dari Struktur Modal.
Fakta yang ada saat ini menunjukkan bahwa setelah negara Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1997 dan krisis global di tahun 2008, terdapat perbedaan secara proporsional unsur-unsur dalam Struktur Modal perusahaan. Ada beberapa perusahaan pada saat itu yang mengalami peningkatan jumlah hutang yang sangat tinggi pada struktur modal perusahaan. Peningkatan tersebut, pada umumnya disebabkan karena pembayaran hutang harus dilakukan dalam bentuk mata uang asing yang mengalami apresiasi yang begitu besar terhadap nilai mata uang Rupiah akibat krisis ekonomi tahun 1997.
Penelitian ini ingin menguji pengaruh variabel keuangan Fixed-Asset Ratio, Corporate Tax Rate, Profitability, dan Firm Age terhadap Struktur Modal, yang diaplikasikan PT Bank BPD Bali Kantor Capem X. Hal ini dimaksudkan apakah temuan penelitian-penelitian sebelumnya yang dilakukan di perusahaan manufaktur yang publish di Pasar Modal Negara Maju, juga ditemukan sama dengan yang diaplikasikan di Bank khususnya PT Bank BPD Bali, yang merupakan perusahaan perbankan yang belum publish, mengingat karakteristik perusahaan yang publish jelas berbeda dengan perusahaan yang publish. Aplikasi pengujian pengaruh variabel keuangan Fixed-Asset Ratio, Corporate Tax Rate, Profitability, dan Firm Age terhadap Struktur Modal di perusahaan perbankan yang belum publish (PT Bank BPD Bali) inilah yang merupakan pembeda dengan penelitian-penelitian yang ada.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut, maka peneliti mengambil judul "ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRUKTUR MODAL PADA PT. BANK BPD BALI KANTOR CAPEM X."

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka untuk melakukan analisis tentang faktor-faktor yang mempunyai pengaruh terhadap Struktur Modal perusahaan, hal mendasar yang dapat dijadikan masalah dalam penelitian ini, yaitu : 
1) Apakah secara simultan variabel Fixed-Asset Ratio, Corporate Tax Rate, Profitability, dan Firm Age berpengaruh signifikan terhadap Struktur Modal pada PT. Bank BPD Bali Kantor Capem X ?
2) Apakah secara parsial variabel Fixed-Asset Ratio, Corporate Tax Rate, Profitability dan Firm Age berpengaruh signifikan terhadap Struktur Modal pada PT. Bank BPD Bali Kantor Capem X ?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan untuk mencari, menggali, menghubungkan dan membuat forecasting atas suatu kejadian. Setiap penelitian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan terarah. Jadi, tujuan dari penelitian ini adalah : 
1) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh secara simultan variabel Fixed-Asset Ratio, Corporate Tax Rate, Profitability dan Firm Age terhadap Struktur Modal pada PT. Bank BPD Bali Kantor Capem X.
2) Untuk mengetahui signifikansi pengaruh secara parsial variabel Fixed-Asset Ratio, Corporate Tax Rate, Profitability dan Firm Age terhadap Struktur Modal pada PT. Bank BPD Bali Kantor Capem X.

D. Manfaat Penelitian
1) Manfaat Teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan dijadikan acuan dalam penelitian selanjutnya, serta mengaplikasikan teori yang berhubungan dengan manajemen keuangan di bank terutama terkait dengan faktor yang mempengaruhi Struktur Modal.
2) Manfaat Praktis
Bagi PT Bank BPD Bali Kantor Capem X : diharapkan dapat memberikan informasi sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan keuangan khususnya menyangkut tentang Struktur Modal Perbankan.

TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (STUDI KASUS BMT)

TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (STUDI KASUS BMT)

(KODE : PASCSARJ-0265) : TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (STUDI KASUS BMT) (PROGRAM STUDI : EKONOMI ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Resesi perekonomian Indonesia pada tahun 1997 secara nyata menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah memberi pelajaran penting tentang kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya. Perekonomian negeri ini ternyata di kuasai sektor korporasi atau usaha besar yang di kuasai segelintir orang. Sementara itu di sisi lain, pilar pembangunan ekonomi lainnya seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Namun, ironisnya ketika terjadi krisis terbukti sektor korporasi tidak mampu bertahan dengan baik, justru UMKM yang tadinya di anggap kurang berperan dalam perekonomian nasional terbukti lebih mampu bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang mengarah pada krisis multidimensi tersebut. Dengan fakta tersebut, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sektor ini dengan melahirkan paradigma pengembangan sarana penunjang sektor UMKM yakni lembaga keuangan mikro (LKM) yang sustainable.
Di lain sisi, kita patut bersyukur bahwa saat ini perkembangan industri keuangan syariah telah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangannya sendiri secara informal telah di mulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
Selain perbankan syariah dan asuransi syariah saat ini telah banyak lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) sebagai lembaga keuangan Non-Bank yang telah menunjukkan tajinya. LKMS ini bernama BMT yakni Balai Usaha Mandiri Terpadu atau lebih di kenal dengan istilah Baitul Maal wat Tamwil. BMT menggunakan prinsip-prinsip syariah dan bebas dari unsur riba yang diharamkan di dalam Islam. Adapun fungsi lembaga ini adalah sebagai pendukung peningkatan kualitas usaha ekonomi pengusaha mikro dan pengusaha kecil yang berdasarkan sistem syariah. Menurut Madjid kegiatan BMT untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil antara lain dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya (hal. 182, 2000).
Baitul Maal Wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro non-bank yang proses operasionalnya menyerupai proses operasional perbankan syariah yakni dengan mengikuti ketentuan-ketentuan Syariah Islam khususnya yang menyangkut tata-cara ber muamalat secara Islam. Perwataadmatja menyebutkan bahwa tata cara ber muamalat dalam operasionalisasi bank syariah pada dasarnya menjauhi praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk di isi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan (hal. 38, 1992).
Dilihat dari alur operasional dan konsep syariahnya, lembaga-lembaga keuangan syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS), Kantor Cabang Syariah dari Bank Konvensional, Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Syariah (BPRS) maupun Baitul Maal Wat Tamwil tidaklah berbeda. Menurut Wiroso yang membedakan adalah pada skala bisnisnya saja. Bank Umum Syariah (BUS) menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang besar, Bank Perkreditan Syariah (BPRS) menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang sedang sedangkan Baitul Maal Wat Tamwil menghimpun dana dan menyalurkan dana dalam jumlah yang relatif kecil. Jumlah dana yang di himpun dan disalurkan tersebut sangat tergantung pada besarnya risiko yang di tanggung oleh masing-masing lembaga keuangan syariah (hal. 8, 2005).
Menurut Karim (2003), pada dasarnya produk yang ditawarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan syariah dapat di bagi menjadi tiga bagian besar, yaitu : (1). Produk penyaluran dana (pembiayaan/financing), (2). Produk penghimpunan dana (funding) dan (3). Produk jasa (service). Secara garis besar, produk pembiayaan (penyaluran dana) di bagi menjadi empat kategori, yaitu : (a). pembiayaan dengan prinsip jual beli, (b). pembiayaan dengan prinsip sewa, (c). pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap, serta (d). pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
BMT merupakan bentuk lembaga jasa keuangan mikro Syariah yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. BMT di Indonesia tumbuh dari bawah yang di dukung oleh deposan-deposan kecil. Menurut Widodo pada tahun 2005 telah tercatat jumlah BMT di Indonesia telah mencapai 3.037 buah dengan total aset Rp 300 miliar dan dana swadaya masyarakat Rp 264 miliar. Dari 3.037 BMT yang aktif di Indonesia hanya 63 yang memiliki aset di atas Rp 1 miliar, 1.200 lembaga memiliki aset Rp 50-100 juta, dan 299 lembaga beraset di bawah Rp 50 juta (hal. 34, 1999). Bahkan, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh PINBUK beberapa BMT yang telah tumbuh dan berkembang di Indonesia memiliki tingkat Financing to Deposit Ratio (FDR) yang cukup besar mulai dari yang terendah dengan FDR sebesar 86% dan yang tertinggi hingga mencapai 136%. 
Walaupun tidak di akui sebagai bank, namun BMT terbukti telah mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana dari untuk dan oleh masyarakat. Idealnya keseluruhan dana yang terhimpun harus dapat disalurkan kepada masyarakat dengan kapasitas pembiayaan skala mikro maupun skala kecil mengingat salah satu karakteristik lembaga keuangan syariah menurut Wiroso antara lain bahwa secara konseptual kegiatannya lebih banyak terkait dengan sektor riil dibandingkan dengan sektor moneter. Seluruh dana yang terhimpun idealnya disalurkan pada sektor riil yang pada akhirnya akan meningkatkan kuantitas maupun kualitas barang dan jasa (hal. 13, 2005).
Baitul Maal Wat Tamwil X (BMT X) yang berdiri pada tanggal 14 Juli tahun 1994 merupakan salah satu divisi di bawah naungan Koperasi Pondok Pesantren X dengan nomor badan hukum 10999/BH/KWK-21 tanggal 9 April 1994. Dalam operasinya BMT X mengembangkan usaha jasa keuangan yang telah mendapat ijin operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) dengan nomor 1009003/PINBUK/VI/96. Adapun maksud dan tujuan dari pendirian BMT X ini adalah untuk menjadi solusi ekonomi masyarakat berdasarkan syariah.
Pada produk penghimpunan dana (funding), BMT X mempergunakan prinsip bagi hasil yakni dengan akad mudharabah. Kemudian BMT X akan menyalurkan dana tersebut pada produk pembiayaan. Keuntungan yang didapatkan dari pembiayaan tersebut akan di bagi dua kepada penabung (selaku sahibul maal), berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan yang nisbah bagi hasilnya telah ditetapkan di muka. Oleh karena itu porsi bagi hasil yang didapatkan oleh nasabah (penabung) bersifat fluktuatif karena tergantung kepada keuntungan yang di peroleh lembaga per periode.
Lembaga keuangan syariah harus memastikan bahwa dana yang dihimpunnya dapat menghasilkan pendapatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta bermanfaat bagi masyarakat. BMT menerima dana-dana masyarakat (dana pihak ketiga) dengan skim bagi hasil yang merupakan bentuk dari kesepakatan antara yang menyediakan dana (nasabah) dan yang mengelola (BMT). Di dalam melakukan bisnis dengan para penabung BMT menyatakan keinginannya untuk menerima dana-dana agar dapat diinvestasikan kembali mewakili pemiliknya melalui produk pembiayaan. Kemudian dari produk pembiayaan tersebut pihak BMT akan membagi keuntungan menurut suatu nisbah bagi hasil yang sudah ditentukan di muka dan menyatakan bahwa kerugian akan di tanggung hanya oleh penyedia dana, kecuali jika ada kelalaian atau pelanggaran akad.
Kemudian, untuk produk penyaluran dana dengan orientasi profit (tijaroh) BMT X mendasarkan pembiayaan pada 2 (dua) prinsip, yakni : 
a. Prinsip non-bagi hasil, seperti mark up pada transaksi perdagangan dan fee pada transaksi jasa (fee based income). Pada prinsip ini terdapat sifat natural certainty contract yang melekat atau transaksi dengan insentif pasti. Adapun akad-akad yang dipergunakan antara lain adalah murabahah, dan ijarah.
b. Prinsip bagi hasil, di mana tingkat keuntungan ditentukan dari besarnya keuntungan atau pendapatan usaha sesuai dengan nisbah yang telah di sepakati bersama oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal transaksi. Produk pembiayaan dengan metode bagi hasil biasanya mempergunakan akad mudharabah dan musyarakah. Bagi hasil yang di dapat dari pembiayaan musyarakah dan mudharabah jumlahnya tidak pasti karena tergantung kepada hasil usaha yang di biayai. Ketidakpastian ini menyebabkan musyarakah dan mudharabah dimasukkan ke dalam kelompok Natural Uncertainty Contract (NUC) atau transaksi dengan besaran insentif yang tidak pasti. 
Menurut Zulkifli (2003), Natural Uncertainty Contract (NUC) adalah jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang tidak memiliki kepastian akan keuntungan dan pendapatan bank dalam segi jumlah maupun waktu penyerahannya. Hal ini disebabkan karena transaksi ini tidak bersifat fixed dan predetermined.
Selain penyaluran pembiayaan melalui kedua prinsip tersebut BMT X juga menggulirkan pinjaman kebajikan (Qordhul Hasan), yaitu pinjaman yang digulirkan tanpa adanya keuntungan yang di ambil. Biasanya dipergunakan untuk keperluan pendidikan atau kesehatan nasabah dengan pertimbangan khusus. Sumber dana berasal dari lembaga amil zakat (dalam hal ini Dompet Peduli Umat (DPU)) yang menjadi mitra BMT X.
BMT X sebagai salah satu lembaga keuangan mikro syariah non bank dengan aset yang cukup besar di Indonesia mengeluarkan produk pembiayaan dengan akad bagi hasil maupun non bagi hasil. Berdasarkan laporan neraca bulanan (audited), jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh BMT X per 31 Desember 2006 adalah 9,7 milyar rupiah. Jumlah ini mengalami peningkatan dari bulan yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 9,2 milyar rupiah. Peningkatan jumlah pembiayaan dapat menambah jumlah pendapatan BMT X.
Untuk meningkatkan jumlah pembiayaan pihak BMT X seyogyanya mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi jumlah penyaluran pembiayaan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik untuk meneliti faktor-faktor yang dapat mempengaruhi jumlah pembiayaan pada BMT. Adapun judul penelitian ini adalah Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembiayaan Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Kasus BMT X).

B. Perumusan Masalah Dan Pertanyaan Penelitian
BMT X yang telah beroperasi sejak tahun 1994 dan selama kurun waktu 13 (tiga belas) tahun tersebut BMT X telah menyalurkan pembiayaan pada masyarakat maupun sektor UMKM. Terdapat pertumbuhan pembiayaan yang signifikan setiap tahunnya. Dana pihak ketiga (DPK) yang terhimpun digulirkan dengan mempergunakan prinsip non-bagi hasil, prinsip bagi hasil serta dengan prinsip pinjaman kebajikan, seperti yang dapat kita lihat pada diagram berikut ini : 
Aktivitas penyaluran dana melalui pembiayaan merupakan produk yang diunggulkan oleh lembaga jasa keuangan seperti BMT karena merupakan sumber pendapatan terbesar. Selain itu, terkait dengan fungsi intermediasi, idealnya keseluruhan dana yang terhimpun dari masyarakat disalurkan kepada masyarakat juga. Indikasi tidak tercapainya target realisasi pembiayaan dapat disebabkan oleh pengalokasian dana pada pos lain, contohnya penempatan dana (investasi) pada lembaga keuangan lainnya seperti bank syariah.
Dalam menghimpun dana dari masyarakat BMT X mempergunakan prinsip bagi hasil kepada para penabung. Sebagai konsekuensinya BMT X harus membagi keuntungan dari pembiayaan yang tersalurkan berdasarkan proporsi nisbah bagi hasil yang telah di sepakati di muka. Oleh karena itu BMT X harus dapat menjaga agar jumlah pembiayaan yang tersalurkan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan target profit yang ingin di capai karena jika tidak tercapai akan membuat bagi hasil dari produk penghimpunan dananya tidak kompetitif dan pada akhirnya dikhawatirkan akan terjadi kecenderungan penarikan dana oleh para nasabah yang mencari tingkat return simpanan yang lebih tinggi.
Berdasarkan uraian tersebut maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor internal yang mempengaruhi realisasi penyaluran pembiayaan pada BMT terkait dengan fungsi intermediasi yang dilaksanakannya. Tidak tercapainya target pembiayaan yang akan disalurkan jelas bukanlah sebuah kondisi ideal yang diinginkan, terlebih lagi pada sebuah lembaga keuangan mikro. Mengapa ? Karena selain untuk mencapai target laba dan menutup biaya operasional lembaga ini harus mampu memberikan tingkat bagi hasil yang kompetitif bagi para deposan (penabung) yang telah menempatkan dananya di BMT. Selain itu apabila proporsi pembiayaan yang disalurkan lebih kecil daripada proporsi penempatan dana (investasi) pada lembaga atau instansi lain maka eksistensi BMT dirasakan tidak sesuai dengan ruh ekonomi Islam yang memiliki karakter lebih menitikberatkan pada sektor riil.
Berbagai faktor dapat menjadi penyebab tidak tercapainya target realisasi pembiayaan, khususnya dari beberapa faktor internal dari lembaga. Faktor-faktor internal yang akan di teliti antara lain adalah (1). pendapatan dari pembiayaan, (2). dana pihak ketiga, (3). biaya operasional, (4). NPF (tingkat pembiayaan bermasalah) dan (5). pendapatan bagi hasil penempatan dana BMT pada bank syariah. Dengan mengenali berbagai faktor yang pengaruh dalam penyaluran pembiayaannya dirasakan sangat penting manfaatnya sehingga nantinya pembiayaan di lembaga keuangan mikro syariah, khususnya BMT X dapat lebih dioptimalkan.
Berdasarkan penjabaran mengenai perumusan masalah tersebut, maka akan diturunkan pertanyaan-pertanyaan penelitian sebagai berikut : 
1. Apakah pendapatan dari pembiayaan periode sebelumnya berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan BMT ?
2. Apakah jumlah dana pihak ketiga yang terhimpun berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan BMT ?
3. Apakah biaya operasional dari pembiayaan pada periode sebelumnya berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan BMT ?
4. Apakah non performing financing dari pembiayaan periode sebelumnya berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan BMT ?
5. Apakah pendapatan bagi hasil penempatan dana BMT pada bank syariah dari periode sebelumnya berpengaruh terhadap jumlah pembiayaan BMT ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasikan faktor-faktor internal apa saja yang memiliki pengaruh secara parsial terhadap realisasi penyaluran pembiayaan pada BMT X, dengan rincian sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui apakah tingkat pendapatan pembiayaan dari satu periode sebelumnya memiliki pengaruh secara parsial terhadap penyaluran pembiayaan BMT.
2. Untuk mengetahui apakah jumlah dana pihak ketiga yang terhimpun memiliki pengaruh secara parsial terhadap penyaluran pembiayaan BMT. 
3. Untuk mengetahui apakah biaya operasional yang telah dikeluarkan dari satu periode sebelumnya memiliki pengaruh secara parsial terhadap penyaluran pembiayaan BMT .
4. Untuk mengetahui apakah tingkat pembiayaan bermasalah (non performing financing) dari satu periode sebelumnya memiliki pengaruh secara parsial terhadap penyaluran pembiayaan BMT.
5. Untuk mengetahui apakah pendapatan bagi hasil yang didapatkan melalui penempatan dana BMT pada bank syariah dari satu periode sebelumnya memiliki pengaruh secara parsial terhadap penyaluran pembiayaan BMT.
Dengan teridentifikasinya faktor-faktor internal yang diteliti maka diharapkan hasil temuan dalam penelitian ini dapat menjadi acuan bagi lembaga keuangan mikro syariah, khususnya BMT X dalam menjalankan fungsi intermediasi yang diembannya, khususnya dalam menyusun strategi alokasi dana.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat akademik, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi lebih lanjut oleh lembaga keuangan mikro syariah dalam rangka menentukan strategi realisasi penyaluran dana (pembiayaan).
2. Manfaat praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BMT X dalam menentukan langkah-langkah dan kebijakan yang harus di tempuh guna mencapai target realisasi penyaluran dana.

TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUZAKKI MENUNAIKAN ZAKAT PADA BAITUL MAAL MASJID

TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUZAKKI MENUNAIKAN ZAKAT PADA BAITUL MAAL MASJID

(KODE : PASCSARJ-0264) : TESIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUZAKKI MENUNAIKAN ZAKAT PADA BAITUL MAAL MASJID (PROGRAM STUDI : EKONOMI ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Zakat sebagai salah satu elemen dari rukun islam tidak hanya memiliki dimensi ibadah namun lebih dari itu, zakat memiliki dampak yang lebih luas terhadap kehidupan social dan ekonomi masyarakat. Zakat sebagai salah satu instrumen ibadah terlihat dari sejumlah perintah zakat dalam Al Quran yang selalu disandingkan dengan perintah sholat. Setidaknya, terdapat delapan puluh dua perintah zakat yang selalu dikaitkan dengan perintah sholat.
Dan dirikanlah sholat, bayarlah zakat. Dan rukuk lah bersama sama orang yang rukuk (QS, Al Qur'an 2 : 43)
Zakat dalam aspek sosial ekonomi merupakan suatu instrument yang dapat meredistribusikan pendapatan antara mereka yang kaya dengan mereka yang miskin. Dengan ini, maka kesenjangan pendapatan antara kelompok masyarakat kaya dengan masyarakat miskin dapat diminimalkan. Bagaimanapun, ukuran kaya dan miskin dalam Islam sangat jelas dilihat dari garis nisab nya. Jika kepemilikan seseorang berada di bawah garis nisab maka termasuk dalam kategori miskin (mustahik). Sebaliknya jika berada di atas garis nisab, maka termasuk dalam kelompok non miskin yang berarti wajib menunaikan zakat (muzakki).
Terlepas dari hal itu, dalam tataran individu, zakat akan merangsang individu untuk melakukan tabungan akherat dan bermakna pula menggugurkan kewajiban zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi. Selain itu zakat sebagaimana artinya membersihkan menyucikan dan menyuburkan, maka dengan zakat berarti telah memberikan bagian harta si miskin yang ada dalam hartanya. Lebih dari itu, zakat bisa menjadi motivasi bagi individu untuk meningkatkan kinerjanya sehingga selalu termotivasi untuk merubah dirinya dari mustahik menjadi muzakki..
Zakat sebagai salah satu instrumen redistribusi pendapatan telah dipraktikkan pada masa pemerintahan Rasulullah dan para sahabat dimana Zakat menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan fiscal yang dialokasikan untuk menyantuni orang miskin dan juga menyediakan fasilitas dan segala kebutuhan bagi masyarakat miskin Praktik ini sejalan dengan perintah untuk mengumpulkan zakat oleh Negara sebagaimana yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 103, dimana disebutkan bahwa : 
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Perintah ambillah zakat dalam hal ini jelas ditujukan kepada Negara untuk mengambil zakat dari masyarakatnya. Hal ini berarti pula bahwa zakat merupakan satu satunya ibadah muamalah yang mempunyai petugas yaitu amil zakat. Cerita sukses zakat dalam upaya mengentaskan kemiskinan dapat kita lihat dari sejarah kejayaan masa pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz. Pada masa pemerintahannya tidak lagi ditemukan masyarakat miskin yang berhak menerima zakat sehingga zakat dikirimkan ke negara tetangga yang membutuhkan.
Di Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Jika dilihat dari besaran jumlah penduduk, maka dengan jumlah penduduk sebanyak 220 juta, dan dengan asumsi penduduk yang beragama Islam sebesar 87 persen, dan dikalikan 20 persennya atau 38,54 juta orang berkewajiban menunaikan zakat sebesar minimal Rp. 170 ribu per tahun, sehingga dapat terkumpul dana zakat sebesar Rp. 6,21 triliun. Pihak Departemen Agama (Depag) memperkirakan potensi zakat hingga ke unit pengumpul zakat di tingkat kecamatan mencapai Rp. 12,7 triliun.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PPB) UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation yang mencakup 1.500 responden yang tersebar di 11 provinsi, 200 masjid, 50 lembaga ZIS pemerintah, dan 50 lembaga ZIS swasta mengungkapkan, jumlah filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai Rp. 19,3 triliun. Nilai ini terdiri dari Rp. 5,1 triliun dalam bentuk barang dan Rp. 14,2 triliun dalam bentuk uang. Dari sejumlah dana yang terkumpul itu, sepertiganya masih berasal dari zakat fitrah, yaitu Rp 6,2 triliun, dan sisanya zakat harta Rp. 13,1 triliun.
Namun, jika data-data potensi zakat hasil perhitungan ini dibandingkan dengan data realisasinya, maka jumlah zakat yang terkumpul masih sangat kecil dibandingkan dengan data potensinya. 
Adanya kesenjangan antara potensi dengan realisasi ini tentunya mengindikasikan adanya suatu masalah dalam usaha-usaha proses pengumpulan zakat di tanah air. Penelitian ini akan mencoba untuk mengidentifikasi masalah-masalah terkait dengan pengorganisasian pengumpulan dan pendistribusian zakat dan selanjutnya merumuskan masalah penelitian yang relevan yang selengkapnya dibahas di sub bab berikutnya.

B. Perumusan Masalah
Rendahnya realisasi pengumpulan zakat di Indonesia tentunya merupakan suatu masalah tersendiri. Zakat, jika dikembalikan kepada perintahnya sebagaimana tertera pada surat At Taubah jelas perintah untuk mengumpulkan zakat oleh amil zakat dari orang-orang yang memiliki kemampuan. Pada masa pemerintahan Rasulullah dan juga para khalifah sesudahnya, perintah ini menjadi tanggung jawab negara untuk mengumpulkannya, ditempatkan di Baitul Maal sebagai salah satu sumber pendapatan negara, untuk kemudian didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan 8 ashnaf sebagaimana digariskan oleh Al Quran, surat at Taubah ayat 60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Di Indonesia, zakat meskipun memiliki potensi yang besar namun bukan termasuk dalam salah satu sumber penerimaan negara. Akibatnya tidak ada kekuatan yang memaksa masyarakat untuk menunaikan zakat karena Undang-Undang tentang zakat Nomor 38 Tahun 1999 hanya mengatur perihal Badan dan Lembaga zakat saja tanpa mencantumkan sanksi hukum bagi muslimin yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya. Dan potensi zakat yang mestinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan negara dan pengentasan kemiskinan akhirnya dikelola secara parsial, dan separatis. Saat ini, masalah pengumpulan zakat diserahkan kepada Badan amil zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dalam perkembangannya terdapat sejumlah LAZ/BAZ dan ada satu forum zakat (FOZ). Meski demikian belum ada suatu kekuatan sinergis yang dapat memberdayakan zakat di Indonesia.
Selain itu kelemahan dari keberagaman amil zakat dan juga lembaga zakat yang terpencar ini mengakibatkan efek dari dana zakat ini menjadi tidak dapat dilihat secara langsung. Meski pun saat ini telah terdapat sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) atau BAZ yang dikelola secara profesional namun agaknya masih banyak masyarakat yang menyerahkan zakatnya secara langsung kepada pihak yang membutuhkan. Hal ini dikuatkan oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Universitas Islam Nasional (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta).
Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Bahasa dan Budaya (PPB) UIN (2001) menemukan suatu hal yang menarik terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menunaikan zakat. Dari penelitian itu diketahui bahwa 61 persen zakat fitrah dan 93 persen zakat maal diberikan langsung kepada penerima. Penerima zakat fitrah dan zakat maal terbesar (70 persen) adalah masjid-masjid, BAZ pemerintah hanya mendapatkan 5 persen zakat fitrah dan 3 persen zakat maal, serta LAZ swasta hanya 4 persen zakat maal. Selain itu, penelitian tentang besaran dan efektifitas dana ZIS di enam negara termasuk Indonesia dilakukan juga oleh Amelia (2000) Hasil penelitiannya menyebutkan kecenderungan masyarakat untuk memberikan ZIS hanya berdasarkan kewajiban dan keinginan untuk menyumbang saja, tanpa diiringi oleh manajemen yang profesional untuk mengelola dana tersebut menjadi lebih produktif dan berorientasi jangka panjang bagi umat.
Sebagai lembaga yang bergerak di sektor volunter, yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kepada 8 ashnaf yang membutuhkan, pengelolaan ZIS membutuhkan profesionalitas. Hal ini terkait dengan masalah kredibilitas dan legalitas lembaga zakat. Ke-tidak-transparan-an dan tidak akuntabilitas pengelolaan zakat akan menjadi penyebab sehingga masyarakat mengurungkan niatnya untuk menunaikan zakat. Mengacu kepada hasil penelitian UIN (2001) dimana hampir 70 persen dana zakat masyarakat disalurkan melalui Masjid menggambarkan bahwa masyarakat masih menaruh kepercayaan yang besar kepada lembaga Masjid. Mestinya kepercayaan masyarakat yang besar ini diimbangi dengan upaya mengoptimalkan peran Masjid sebagai lembaga ekonomi sebagaimana peran Masjid di jaman Rasulullah yang tidak hanya menjadikan Masjid sebagai tempat ibadah namun juga sebagai basis dalam kegiatan perekonomian masyarakat.
Di Indonesia, masjid masih digunakan hanya sebatas tempat ibadah. Kalaupun digunakan untuk tempat pengumpulan zakat dan sedekah biasanya sifatnya hanya insidental, yaitu pada saat pembayaran zakat fitrah dan pada saat ada acara pengajian, selebihnya masjid tidak diberdayakan secara ekonomi. Hasil penelitian yang menyebutkan bahwa 98% motivasi masyarakat menyumbang dikarenakan melaksanakan ajaran agama mestinya diimbangi oleh keberadaan masjid yang mampu melakukan pengelolaan zakat dan memiliki fungsi sosial yang lebih luas. Selanjutnya jika fungsi tersebut telah dijalankan oleh Masjid, maka langkah selanjutnya adalah bagaimana mengkolaborasikan masjid dengan sikap transparansi dan juga profesional.
Salah satu model dalam memanfaatkan masjid sebagai lembaga ekonomi dan memadukan peran pemerintah dalam mengumpulkan zakat adalah dengan menjadikannya Baitul Mal pada Masjid sebagai Basis kegiatan penyelenggaraan Zakat pada tingkat RW. Model tersebut juga sekaligus dapat melihat lebih dekat seberapa besar dampak dan manfaat dana zakat bagi masyarakat yang membutuhkannya di RW tersebut. Seperti kita ketahui bahwa jajaran RW dengan populasi penduduk sekitar 2.500 sampai 3.000 orang dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) antara 350-400 (KK) maka dapat dipastikan bahwa terdapat tingkat distribusi pendapatan masyarakat yang heterogen. artinya pada masyarakat di lingkungan RW tersebut terdapat para muzakki yang secara langsung dapat mempercayakan kewajiban zakatnya kepada Baitul Maal yang berbasiskan Masjid, di sisi lain para muzakki dapat melihat dan mengontrol langsung serta melihat manfaat pendistribusian zakat tersebut yang di berikan kepada para mustahik yang ada dalam lingkungan RW tersebut. Pembentukan Masjid sebagai tempat Baitul Mal, yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah ini telah dilakukan di Baitul Maal Masjid X.
Setelah beroperasi selama sekitar 5 tahun memperlihatkan banyak kemajuan dalam Baitul Maal ini. Meski mengalami banyak kemajuan, namun saat ini dari sekitar 400 KK muslim yang menghuni RW 05 Kelurahan X, hanya 300 KK yang terdaftar sebagai muzakki. Dan dari 300 KK ini hanya 100 KK yang aktif menunaikan zakat setiap bulannya. Perumusan masalah dalam tesis ini adalah rendahnya partisipasi masyarakat diatas nisab, dalam menunaikan zakat Untuk meningkatkan keaktifan muzakki lainnya, tentunya perlu diketahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi intensitas muzakki dalam menunaikan zakat, sehingga dengan hasil penelitian itu akan dapat dilakukan sejumlah kebijakan yang dapat meningkatkan keaktifan warga dalam menunaikan zakat. Dari perumusan masalah tersebut, maka pertanyaan dalam penelitian ini adalah : 
1. Faktor-faktor apa yang menjadi daya tarik bagi muzakki sehingga muzakki secara intensitas menunaikan zakat ke baitul maal yang ada di lingkungan RW 05
2. Bagaimana karakteristik responden yang menunaikan zakat di Baitul Maal Masjid X

C. Batasan Penelitian
Penelitian ini hanya merupakan sebuah studi kasus di salah satu Masjid yang telah memiliki baitul mal yaitu Baitul Mal Masjid X. Fokus penelitian adalah untuk melihat bagaimana efektifitas kebijakan yang diambil oleh Baitul Mal dan juga apa saja yang mempengaruhi Intensitas minat masyarakat untuk menunaikan zakat, serta bagaimana pemanfaatan zakat yang dirasakan oleh mustahik.

D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas, setidaknya ada 2 tujuan yang ingin dijawab dalam penelitian ini, yaitu : 
1. Melihat faktor apa saja yang mempengaruhi minat muzakki untuk menunaikan zakat ke baitul mal sehingga semakin intens dalam menunaikan zakat yang dilakukan Baitul Mal berbasiskan Masjid setingkat RW. Faktor-faktor ini menjadi penting untuk diketahui terutama jika dikaitkan dengan usaha replikasi model ini di tempat lain.
2. Untuk melihat karakteristik responden yang menunaikan zakat di Baitul Mal Masjid X

E. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat kepada : 
1. Penulis untuk melengkapi pemahaman teori ekonomi yang berkaitan dengan zakat yang didapat selama kuliah, dan ingin membuktikan secara ilmiah tentang pengalaman empiris dalam pengelolaan Zakat berbasiskan masjid pada tingkat RW.
2. Penulis, sebagai syarat kelulusan pada Program Pasca Sarjana.
3. Bagi akademisi lain sebagai bahan kajian untuk penelitian selanjutnya.
4. Bagi pengambil kebijakan untuk dapat dijadikan alternatif menerapkan model pengelolaan zakat melalui Baitul Mal berbasiskan Masjid pada tingkat RW guna mendukung perkembangan syariah islam.
5. Bagi pengelola Masjid dan masyarakat umum, sebagai wacana dan wahana untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang model dalam pengelolaan zakat.

TESIS PENGARUH MANAJEMEN ASET TERHADAP OPTIMALISASASI PEMANFAATAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH

TESIS PENGARUH MANAJEMEN ASET TERHADAP OPTIMALISASASI PEMANFAATAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH

(KODE : PASCSARJ-0263) : TESIS PENGARUH MANAJEMEN ASET TERHADAP OPTIMALISASASI PEMANFAATAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH (PROGRAM STUDI : AKUNTANSI)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dengan berlakunya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32/2004 dan UU No. 33/2004 merupakan landasan perubahan sistem pemerintahan daerah termasuk perimbangan Keuangan Negara. Perubahan itu mengarah pada pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab (Arifin et al. 2003). Diberlakukannya kedua undang-undang di atas, untuk menghilangkan ketimpangan, ketidakharmonisan, dan tidak kreatifnya daerah akibat diberlakukannya UU No 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah dan telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembentukan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah. Perimbangan keuangan mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintahan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi.
Konsekuensi logis dari pelaksanaan UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004 adalah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur sumber dayanya termasuk bagaimana mengoptimalkan dan memanfaatkan aset daerah yang dimilikinya dengan jalan menerapkan sistem manajemen aset sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian pemerintah daerah dituntut memiliki suatu kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus dapat mengarahkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada secara berdayaguna dan berhasil guna serta mampu melakukan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah termasuk optimalisasi dan pemanfaatan dari aset-aset yang ada.
Aset daerah adalah semua harta kekayaan milik daerah baik barang berwujud maupun barang tak berwujud (Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Bab I pasal 1). Barang Daerah adalah semua barang berwujud milik daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 Bab I pasal 1). Barang berwujud atau disebut dengan aktiva tetap adalah barang yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan pelayanan publik. Aktiva tetap antara lain terdiri dari tanah, jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi dan jaringan, gedung, mesin dan peralatan, kendaraan, meubelair dan perlengkapan serta bukubuku perpustakaan.
Pentingnya pengelolaan aset terutama tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan dan keberadaan manusia. Salah satu bentuk pengelolaan aset adalah konsep real property, yaitu suatu hak perorangan atau badan hukum untuk memiliki dalam arti menguasai tanah dengan suatu hak atas tanah, misalnya hak milik atau hak guna bangunan berikut bangunan (permanen) yang didirikan di atasnya atau tanpa bangunan. Pengertian penguasaan di atas perlu dibedakan antara penguasaannya secara fisik atas tanah dan/atau bangunan yang disebut real estate. Sedangkan real property merupakan kepemilikan sebagai konsep hukum (penguasaan secara yuridis) yang dilandasi dengan sesuatu hak atas tanah (Siregar, 2004)
Pengelolaan (manajemen) aset daerah merupakan salah satu faktor penentu kinerja usaha yang sehat, sehingga dibutuhkan adanya analisis optimalisasi dalam penilaian aset daerah, yaitu : inventarisasi, identifikasi, legal audit, dan penilaian yang dilaksanakan dengan baik dan akurat. Sekarang ini, Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) merupakan suatu sarana yang efektif untuk meningkatkan kinerja sehingga transparansi kerja dalam pengelolaan aset sangat terjamin tanpa perlu adanya kekhawatiran akan pengawasan dan pengendalian yang lemah (Siregar, 2004).
Pemerintah Kabupaten X memiliki potensi di berbagai sektor dan untuk menunjang optimalisasi potensi daerah yang ada dan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Daerah didukung oleh sarana dan prasarana yang dimiliki. Sarana dan Prasarana yang merupakan aktiva tetap (fixed aset) yang dimiliki Pemerintah Daerah tersebut diklasifikasikan berupa : tanah, jalan dan jembatan, instalasi dan jaringan, bangunan gedung, alat-alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor dan alat rumah tangga, alat-alat studio, alat-alat kedokteran, alat-alat laboratorium, buku perpustakaan, barang bercorak seni dan budaya. 

B. Penelitian Terdahulu dan Perbedaan Penelitian
Penelitian mengenai Manajemen Aset di Kabupaten X belum pernah dilakukan namun beberapa penelitian mengenai manajemen aset telah banyak dilakukan oleh beberapa penelitian sebelumnya. Pakiding (2006) dalam penelitiannya tentang "Pengaruh Manajemen Aset Terhadap Optimalisasi Aset Tetap (Tanah dan Bangunan), Studi Kasus di Kabupaten Bantul. Variabel yang digunakan Inventarisasi, identifikasi, legal audit dan penilaian. Sampel sebanyak 40 orang dengan metode purposive sampling. Pendekatan yang digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas diukur dengan menggunakan statistik deskriptif, korelasi spearman rank dan diestimasi dengan regresi multinomial logistik. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa manajemen aset dalam optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) dipengaruhi secara signifikan oleh inventarisasi dan penilaian aset. Variabel bebas lainnya identifikasi dan legal audit menunjukkan hasil yang tidak signifikan atau tidak berpengaruh. 
Chair (2001) mengadakan suatu studi kasus di pemerintah daerah DKI Jakarta tentang peranan manajemen dalam upaya meningkatkan kegunaan aset tanah dan bangunan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Penelitian ini mencoba mengidentifikasi faktor-faktor yang berhubungan dengan keprogresifan status manajemen aset daerah. Metode yang digunakan adalah cluster analysis dan hasil yang diperoleh adalah adanya tingkat aktifitas yang tinggi terhadap pelaksanaan dan pengawasan manajemen aset tanah dan bangunan serta adanya pembedaan kinerja manajemen aset kelurahan yang terbentuk berdasarkan luas tanah dan bangunan yang dimiliki.
Bertovic, et al. (2002) menjelaskan bagaimana teknik mengimplementasikan manajemen aset secara bertahap (studi kasus pemerintah lokal di Negara Kroasia) beserta beberapa permasalahan yang mesti diwaspadai selama pelaksanaan dan solusi praktisnya. Di negara New Zealand (2001) pengelolaan aset tetap dikelola oleh suatu departemen tersendiri (the treasury) dan telah menetapkan garis-garis besar strategi serta mengeluarkan pedoman dan prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan akuisisi dan manajemen aset tetap. Sementara itu, Bohn (2002) mengadakan penelitian tentang pilihan berbagai alternative manajemen terhadap hutang dan aset pemerintah dalam suatu neraca keuangan yang meliputi kekayaan (treasury) The Federal Reserve, serta jaminan sosial. Penelitian ini mengkaji berapa jumlah dana yang harus diinvestasikan oleh pemerintah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa saham pendapatan tetap yang memenuhi kualitas tertinggi (high-quality fixed-income securities) merupakan patokan (benchmark) terbaik dan jaminan sosial yang paling diminati oleh manajer aset pemerintah.
Pahlevi (2002) mengadakan penelitian tentang pengelolaan manajemen aset real estate pada perusahaan daerah (PD) pasar jaya dengan pendekatan analisis Cluster dan Chi-Square untuk mengetahui sejauhmana status kinerja dan kepentingan unit-unit pasar di dalam melaksanakan faktor-faktor kunci manajemen aset Real Estate. Hasil analisis nya menunjukkan bahwa secara statistik terdapat perbedaan kinerja yang signifikan antara status manajemen aset Real Estate yang terbentuk dari analisis cluster berdasarkan variabel klasifikasi unit-unit pasar, pendapatan kotor, jumlah karyawan, dan total luas lantai bangunan. Ciptono dan Wiryawan (2001) mengadakan suatu studi yang menjelaskan tentang penerapan real time strategic dengan memotret praktik manajemen aset bangunan perusahaan (corporate real-estate asset management or CREAM) di Indonesia. Dalam era transformasi (reformasi) nasional dan otonomi daerah, organisasi publik dan bisnis dituntut untuk mampu mengembangkan daya saing, efisiensi, dan keefektifannya guna melakukan proses perubahan secara kreatif dan berkesinambungan (sustainable) untuk menjadi the leader of crisis. Penelitian ini menggunakan metode cluster analysis (chi-square dan Cramer's V analysis) sebagai alat analisisnya.
Mahsun (2003) melakukan studi kasus pada Pemerintah Kota Yogyakarta tahun anggaran 2001/2002 tentang analisis efektivitas manajemen aset properti riil Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : pertama dengan melakukan wawancara dengan pejabat di lingkungan pemerintah kota, yang kedua melakukan pengamatan dan observasi di lingkungan pemerintah kota dan yang ketiga melakukan tinjauan data baik literatur akademik maupun laporan
pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek manajemen aset di Pemerintah Kota Yogyakarta masih belum optimal, karena pemkot masih belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengelola aset-aset yang dimiliki terutama aset besar.
Agustina (2005) melakukan suatu studi kasus yang dilakukan di Kabupaten Pontianak tentang manajemen aset (tanah dan bangunan) Pemerintah Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi atas tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah menjadi sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan publik (public service). Dadson et. al (2006) menjelaskan tentang mengoptimalkan manajemen aset tanah di Ghana dalam rangka menuju good governance. Langkah-langkah tersebut berada di seputar legislasi, organisasi dalam sektor tanah, data base dan peta serta mekanisme sistem lahan yang berkelanjutan.
Penelitian yang dilakukan Bloom Quist dan Oldach (2005) menjelaskan bahwa optimalisasi aset perusahaan memerlukan pendekatan perbaikan yang "cerdas" dengan memadukan teknologi secara strategis, metodologi yang handal, proses pemeliharaan yang terbaik dan perubahan budaya dalam sebuah program yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Sementara itu, Wardhana (2005) meneliti mengenai bagaimana mengelola aset Kota Jakarta. Penelitian ini membahas mengenai keberadaan potensi kota sebagai aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, permasalahan yang dihadapi berikut upaya penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlu adanya restrukturisasi organisasi dalam pengelolaan aset melalui pembentukan Badan Pengelola dan Dewan Supervisi Aset
Kota, sehingga dari sisi anggaran biaya pengelolaan aset dapat ditekan secara signifikan dan kinerja organisasi dalam pengelolaan aset akan dapat diukur.
Perbedaan penelitian ini dibandingkan dengan penelitian sebelumnya adalah pada lokasi penelitian yang mana mengambil lokasi Penelitian di Kabupaten X. Adapun alasan dipilihnya Kabupaten X sebagai lokasi penelitian karena memiliki jumlah aset-aset properti khususnya tanah dan bangunan yang sangat banyak. 
Atas dasar uraian di atas, maka penelitian ini tertarik melakukan penelitian terkait pengaruh manajemen aset terhadap optimalisasi aset dengan judul “PENGARUH MANAJEMEN ASET TERHADAP OPTIMALISASI ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN X".

C. Perumusan Masalah
Penelitian ini memfokuskan pada pengaruh manajemen aset terhadap optimalisasi pemanfaatan aset tetap di Pemerintah Kabupaten X. Inventarisasi, legal audit, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian aset daerah berperan sangat penting dalam memberikan informasi yang cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan strategi pembangunan daerah.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten X adalah pelaksanaan manajemen aset atau pengelolaan asetnya yang meliputi prosedur penatausahaan inventarisasi dan identifikasi aset daerah secara fisik dan yuridis yang belum terlaksana dengan baik dan benar. Ketidaktertiban dalam pengelolaan data base aset, sehingga aset-aset yang dikelola Pemerintah Daerah cenderung tidak optimal dalam penggunaannya. Hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan dalam optimalisasi dan pemanfaatan aset di masa yang akan datang. Implikasi atas pemanfaatan dari pengelolaan aset yang tidak optimal adalah tidak diperolehnya nilai yang terkandung dalam aset itu sendiri, misalnya dari aspek ekonomi adalah tidak diperolehnya revenue yang sepadan dengan besarnya nilai aset yang dimiliki atau dengan kata lain tingkat pengembaliannya rendah.
Berdasarkan uraian di atas maka perlu dilakukan suatu kajian yang mendalam tentang optimalisasi dari pemanfaatan aset tanah dan bangunan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten X. Kajian-kajian tersebut meliputi optimalisasi potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal yang dimiliki aset sehingga diharapkan daerah dapat menggali sumber-sumber pendapatannya dalam rangka kemandirian daerah dalam hal pendanaannya, serta faktor-faktor yang berhubungan dengan manajemen aset di daerah.
Oleh karenanya, penelitian ini adalah untuk menilai pengaruh manajemen aset terhadap optimalisasi aset tetap yang berupa tanah dan bangunan. Secara lebih rinci, rumusan masalah dituliskan dalam pertanyaan penelitian sebagai berikut ini.
1. Apakah terdapat pengaruh inventarisasi terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X ?
2. Apakah terdapat pengaruh identifikasi terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X ?
3. Apakah terdapat pengaruh legal audit terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X ?
4. Apakah terdapat pengaruh penilaian terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X ?

D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh manajemen aset di Pemerintah Kabupaten X dalam optimalisasi aset tetapnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang baik bagi Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan asetnya. Secara lebih rinci, tujuan penelitian dengan mendasarkan pada pertanyaan penelitian di atas adalah sebagai berikut ini.
1. Untuk memperoleh bukti empiris terkait pengaruh inventarisasi terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X.
2. Untuk memperoleh bukti empiris terkait mengetahui pengaruh identifikasi terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X.
3. Untuk memperoleh bukti empiris terkait mengetahui pengaruh legal audit terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X.
4. Untuk memperoleh bukti empiris terkait mengetahui pengaruh penilaian terhadap optimalisasi aset tetap (tanah dan bangunan) di Pemerintah Kabupaten X.

E. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan manfaat sebagai berikut ini.
1. Pemerintah Kabupaten X
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten X dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan manajemen aset untuk optimalisasi dan pemanfaatan aset tetapnya.
2. Akademisi
Penelitian ini diharapkan dapat menambah khazanah/wawasan dalam bidang ilmu pengetahuan terutama manajemen aset khususnya pengelolaan aset di daerah.