Search This Blog

Karya Tulis Ilmiah (KTI) D-IV Hubungan Antara Tingkat Kecemasan Dengan Sindrom Premenstruasi Pada Mahasiswi D-IV Kebidanan X

Karya Tulis Ilmiah (KTI) D-IV Hubungan Antara Tingkat Kecemasan Dengan Sindrom Premenstruasi Pada Mahasiswi D-IV Kebidanan X

(Kode KEBIDANN-0003) : Karya Tulis Ilmiah (KTI) D-IV Hubungan Antara Tingkat Kecemasan Dengan Sindrom Premenstruasi Pada Mahasiswi D-IV Kebidanan X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Ciri khas kedewasaan manusia ialah perubahan-perubahan siklik pada alat kandungannya sebagai persiapan untuk kehamilan. Hal ini adalah suatu proses yang kompleks dan harmonis meliputi serebrum, hipotalamus, hipofisis, alat genital, kortek adrenal, grandula tireoidea dan kelenjar-kelenjar lain (Prawirohardjo, 2005). Menurut Manuaba (1999), sebagai puncak kedewasaan wanita mulai mengalami perdarahan rahim pertama ‘menarche’ Sekitar 85% wanita yang sudah haid mengalami gangguan fisik dan psikis menjelang menstruasi, saat, ataupun sesudah menstruasi. Biasanya berlangsung antara satu minggu sebelum dan sesudah menstruasi. Gejala ini disebut dengan Sindrom Premenstruasi (Anonim, 2005)
Gejala ini dapat beragam dari gejala yang belum pasti dengan rasa sakit yang ringan sampai dengan serangkaian gejala yang sangat berat. Sejumlah banyak gejala dapat terjadi dan ini dapat tetap sama atau bervariasi dari bulan ke bulan. Pada umumnya adalah manifestasi dari produksi hormon progesteron di bagian akhir dari siklus haid. Lebih cepat masa haid datang, biasanya gejala-gejala ini dirasakan (Knight, 2000). Sebuah hasil penelitian mengungkapkan, satu dari tiga perempuan berusia reproduktif mengalami Sindrom Premenstruasi dan satu dari 20 perempuan mengalami kesakitan yang berlebihan hingga mempengaruhi aktifitas sehari-hari (Anonim, 2005).
Tubuh dan pikiran mempunyai hubungan yang erat satu sama lain. Gangguan mental dapat menimbulkan gejala-gejala pada fisik (Ragawaluya, 1997). Gejala ini meliputi depresi, mudah marah, tegang, sakit kepala, tidak dapat memusatkan pikiran, diare, konstipasi, buah dada nyeri, cepat lelah, gelisah, kebiasaan makan berubah, tidak dapat tidur waktu malam dan bedebar-debar (Colemon, 2000)
Menurut Llewellyn (2001), gangguan alam perasaan (mood) negatif dan gangguan fisik pada fase luteal berlangsung cukup berat, sehingga menganggu kehidupan sehari-hari. Sedangkan menurut Prawirohardjo (2005), Faktor kejiwaan, masalah dalam keluarga, masalah sosial dan lain-lain juga memegang peranan penting. Yang lebih mudah menderita Sindrom Premenstruasi ialah wanita yang lebih peka terhadap perubahan hormon dalam siklus haid dan terhadap faktor psikologis.
Ansietas atau kecemasan merupakan suatu keadaan yang ditandai oleh rasa khawatir disertai gejala somatik yang menandakan suatu kegiatan berlebihan dari susunan saraf atonomik (SSA) (Kaplan and Sadock, 1999). Menurut Sanders (1996), bila mengalami stress dan tekanan lain, Sindrom Premenstruasi itu bisa berlangsung lebih lama.
Seseorang yang mengalami stressor psikososial yang ditangkap melalui panca indra akan diteruskan ke susunan saraf pusat yaitu bagian saraf otak yang disebut limbic system melalui transmisi saraf dan selanjutnya melalui susunan saraf outonom akan diteruskan ke kelenjar hormonal yang merupakan system imunitas tubuh dan organ-organ tubuh yang dipersarafinya (Hawari, 2006)
Berdasarkan studi pendahuluan pada hari Jum’at, 16 Maret XXXX terhadap 6 mahasiswi DIV Kebidanan semester II jalur reguler, didapatkan hasil bahwa 6 mahasiswi tersebut mengalami Sindrom Premenstruasi. Gejala yang sering dialami antara lain payudara terasa nyeri, perut kembung, perubahan nafsu makan, mudah tersinggung, mudah marah dan sukar berkonsentrasi. Tiga dari 6 mahasiswi merasa terganggu kegiatannya dengan adanya Sindrom Premenstruasi ini.
Agar gejala-gejala Sindrom Premenstruasi tidak mengganggu kegiatan belajar mahasiswi dan hubungan dengan lingkungannya, maka peneliti ingin meneliti hubungan antara tingkat kecemasan dengan Sindrom Premenstruasi.

B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Adakah Hubungan antara Tingkat Kecemasan dengan Sindrom Premenstruasi pada Mahasiswi DIV Kebidanan X?”.

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui Hubungan antara Tingkat Kecemasan dengan Sindrom Premenstruasi Pada Mahasiswi DIV Kebidanan X.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui tingkat kecemasan mahasiswa DIV Kebidanan.
b. Untuk mengetahui gejala Sindrom Premenstruasi yang dialami mahasiswi DIV Kebidanan.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat teoritik : Menambah pengetahuan tentang tingkat kecemasan yang berkaitan dengan Sindrom Premenstruasi.
2. Maanfaat Praktis:
a. Bagi pemberi pelayanan kesehatan, hasil penelitian diharapkan bisa menjadi acuan dalam pemberian penyuluhan kesehatan reproduksi remaja.
b. Perlu tidaknya intervensi psikiatrik pada mahasiswi dengan Sindrom Premenstruasi yang disebabkan oleh kecemasan.
Karya Tulis Ilmiah (KTI) D-IV Tingkat Kepuasan Pelayanan Pasien Rawat Inap Di Ruang Kebidanan Kandungan Rumah Sakit X

Karya Tulis Ilmiah (KTI) D-IV Tingkat Kepuasan Pelayanan Pasien Rawat Inap Di Ruang Kebidanan Kandungan Rumah Sakit X

(Kode KEBIDANN-0002) : Karya Tulis Ilmiah (KTI) D-IV Tingkat Kepuasan Pelayanan Pasien Rawat Inap Di Ruang Kebidanan Kandungan Rumah Sakit X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi, persaingan menjadi sangat tajam baik dari pasar domestik maupun di pasar internasional, dan hal ini mulai berkembang dalam industri jasa rumah sakit. Rumah sakit sebagai industri mempunyai fungsi social dan ekonomi. Persaingan dalam industi jasa adalah dengan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan handal. Untuk memenangkan persaingan rumah sakit harus mampu memberikan kepuasan kepada pelanggan. (Supranto, 2001)
Prioritas utama Departemen Kesehatan adalah memperluas jangkauan serta pemerataan pelayanan kesehatan dengan berbagai program dan sejak repelita V telah mulai dicanangkan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Namun dalam pelaksanaanya belum menunjukan hasil yang signifikan.
Keadaan ini terbukti dari data yang disajikan yaitu banyaknya keluhan pasien, masyarakat, dan LSM terhadap mutu pelayanan kesehatan. (Pohan, 2003)
Menurut data yang diambil oleh Roesmil Kusnandi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, didapat 80,7% pasien merasa tidak puas dengan pelayanan di poliklinik rawat jalan. (Roesmil, 2000)
Pendekatan jaminan mutu pelayanan kesehatan selalu menggunakan data yang akurat, sehingga setiap pengambilan keputusan dapat dilaksanakan berdasarkan fakta. Penggunaan data akan membangun prilaku jujur, “evidence based”, dan logis. Keberhasilan penerapan pendekatan jaminan mutu pelayanan kesehatan akan menimbulkan kepuasan pasien, sehingga tuntutan pasien terhadap petugas kesehatan dapat dihindari jika pelayanan kesehatan menerapkan pendekatan jaminan mutu pelayanan kesehatan. (Pohan, 2003)
Bagian rawat inap merupakan indikator kerja rumah sakit untuk memikat pasien. Bila kualitas pelayanan medisnya tidak senantiasa dipelihara dan ditingkatkan, besar kemungkinan jumlah pasien akan menyusut. Selain itu dengan meningkatnya jumlah pasien rawat inap akan meningkatkan rasio tingkat hunian atau BOR (Bed Occupancy Rate) sehingga pendapatan rumah sakit akan meningkat.
Rumah sakit X merupakan rumah sakit swasta di kabupaten X sekaligus rumah sakit yang digunakan sebagai lahan praktek mahasiswa. Rumah sakit ini sudah berdiri selama delapan belas tahun, tetapi untuk pelayanan khusus kebidanan baru berdiri selama tiga tahun dan sampai saat ini, belum pernah diteliti tentang tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan, sehingga belum dapat diketahui tingkat penerimaan masyarakat dengan hadinya rumah sakit ini.
Menurut data yang ada pada periode Januari-Desember XXXX, jumlah pasien rawat inap adalah 540 pasien dengan 12 kapasitas tempat tidur untuk pasien kebidanan dan kandungan serta BOR 30%. Faktor kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan akan mempengaruhi jumlah kunjungan. Apabila pasien tidak puas (misal menunggu terlalu lama, ”provider” kurang ramah, ketrampilanya juga kurang), akan membuat pasien kecewa. Faktor kepuasan pasien juga dapat menciptakan persepsi masyarakat tentang citra rumah sakit.
Dengan dilakukanya pengukuran tingkat kepuasan pasien pada pelayanan akan tersedia umpan balik yang segera, berarti, dan objektif.
Berdasarkan hasil pengukuran, orang lain dapat melihat bagaimana mereka melakukan pekerjaanya, membandingkan dengan standart kerja, dan memutuskan untuk melakukan perbaikan.

B. Identifikasi Masalah
Bagaimanakah tingkat kepuasan pasien rawat inap di ruang kebidanan dan kandungan RS X?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui tingkat kepuasan pasien rawat inap di ruang kebidanan dan kandungan RS X.
2. Tujuan Khusus
a. Mengetahui tingkat kepuasan pasien rawat inap di ruang kebidanan dan kandungan RS X terhadap kualitas pelayanan kesehatan dari dimensi tampilan.
b. Mengetahui tingkat kepuasan pasien rawat inap di ruang kebidanan dan kandungan RS X terhadap kualitas pelayanan kesehatan dari dimensi kehandalan.
c. Mengetahui tingkat kepuasan pasien rawat inap di ruang kebidanan dan kandungan RS X terhadap kualitas pelayanan kesehatan dari dimensi ketanggapan.
d. Mengetahui tingkat kepuasan pasien rawat inap diruang kebidanan dan kandungan RS X terhadap kualitas pelayanan kesehatan dari dimensi jaminan.
e. Mengetahui tingkat kepuasan pasien rawat inap di RS X terhadap kualitas pelayanan kesehatan dari dimensi empati.

D. Manfaat
1. Dapat dijadikan bahan evaluasi tentang bagaimana jalanya pelayanan yang telah di berikan selama ini.
2. Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi pengambilan keputusan dalam perbaikan kualitas pelayanan.
3. Dapat dijadikan dasar menentukan standar kerja dan standart prestasi yang harus di capai menuju mutu yang semakin baik.
4. Dapat memberikan umpan balik yang segera bagi pelaksana.
Tesis Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

Tesis Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

(Kode ILMU-HKMX0030) : Tesis Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bagi Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan, tetapi merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Pancasila sebagai landasan idiil dari sistem pemasyarakatan, menyebutkan adanya keseimbangan dan keselarasan baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungannya dengan masyarakat, hubungannya dengan alam, dengan bangsa-bangsa lain maupun hubungannya dengan Tuhan. Dalam hal ini, Bahrudin Soerjobroto mengemukakan :
Pemasyarakatan dinyatakan sebagai usaha untuk mencapai kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu pelanggar hukum dengan pribadinya sebagai manusia, antara pelanggar dengan sesama manusia, antara pelanggar dengan masyarakat serta alamnya, kesemuanya dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.1
Sejalan dengan perkembangan paradigma yang terus berubah di tengah-tengah masyarakat serta upaya penegakan hak asasi manusia dalam sistem tata peradilan pidana, maka dilakukan pembenahan serta perubahan-perubahan pada sistem kepenjaraan melalui payung hukum pemasyarakatan yaitu Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Untuk mengadopsi norma-norma hukum lama yang masih relevan maupun instrumen internasional, aspek sosial, maupun opini masyarakat. Perubahan paradigma sosial, budaya, ekonomi dan hukum dalam masyarakat merupakan hasil interaksi sosial pada tataran internasioanal yang dampaknya berimbas pada kondisi nasional, dampak tersebut cukup berpengaruh terhadap perkembangan sistem tata peradilan pidana di Indonesia termasuk sistem perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan.3 Lembaga Pemasyarakatan di mata masyarakat dipandang berfungsi sebagai tempat membatasi ruang gerak orang yang dijatuhi hukuman pidana penjara. Oleh karena itu masyarakat umum lebih mengenal sebagai penjara dari pada Lembaga Pemasyarakatan. Fungsi pemenjaraan ini lebih merupakan usaha untuk memastikan bahwa terpidana tidak akan mengulangi perbuatannya sepanjang masa penghukumannya. Dengan kata lain fungsi pemenjaraan merupakan strategi untuk membuat agar terpidana tidak mampu melakukan pelanggaran hukum, atau dalam konsep penologi disebut incapacitation.4Menurut Moeljatno :
Terjadinya kejahatan dipengaruhi oleh faktor kondisi ekonomi yang buruk pada golongan rakyat yang memiliki status sosial dan ekonominya rendah dan yang biasanya memiliki banyak anak, ditambah lagi dengan adanya kemungkinan faktor lain seperti korelasi antara besarnya keluarga dan kurangnya mental orang tua, serta kurangnya pengawasan terhadap anak. 5
Pembaharuan sistem pidana penjara secara lebih manusiawi dengan tidak melakukan perampasan hak-hak serta kemerdekaan warga binaan pemasyarakatan, melainkan hanya pembatasan kemerdekaan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan norma-norma yang ada di masyarakat, merupakan dasar pertimbangan sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dan bertanggung jawab di masyarakat.6Perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dengan sistem pembinaan pemasyarakatan disamping untuk mencegah diulangnya kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat, juga berupaya untuk mengintegrasikan warga binaan pemasyarakatan dalam derap langkah kehidupan masyarakat yang dinamis. Ditempatkannya warga binaan pemasyarakatan di masyarakat, diharapkan melalui pembinaan yang terus menerus akan tumbuh partisipasi masyarakat terhadap sistem pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, yang sangat diperlukan bagi keberhasilan sistem pembinaan. Harus disadari walaupun pembinaan yang diberikan selama di Lembaga Pemasyarakatan itu baik, tetapi kalau narapidana itu sendiri tidak sanggup ataupun masyarakat itu sendiri yang tidak mau menerimanya, maka pembinaan tidak akan mencapai sasarannya. Konsekuensi terhadap dilaksanakannya perlakuan yang memfokuskan kegiatan narapidana di tengah-tengah masyarakat, maka selesainya masa pidana itu pun tidak berakhir di Lembaga Pemasyarakatan akan tetapi berakhir di tengah-tengah masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan sistem pembinaan pemasyarakatan, salah satu upaya yang ditempuh adalah pelaksanaan pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB), yang merupakan bagian dari hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Pelaksanaan pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo. Permen Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana yang dipidana satu tahun keatas, di luar Lembaga Pemasyarakatan untuk beberapa waktu sebesar remisi terakhir maksimum 6 (enam) bulan, setelah menjalani ? (dua pertiga) masa pidana, sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan berkelakuan baik.7
Sering terjadi kerancuan penafsiran antara cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan pidana bersyarat. Untuk pembebasan bersyarat, narapidana telah menjalani ? (dua pertiga) dari masa pidananya, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak tanggal penahanan dengan ketentuan ? (dua pertiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sisa masa pidana tidak perlu dijalani selama ia tidak melanggar syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu. Sedangkan untuk pidana bersyarat, hukuman terhadap terpidana tetap dijatuhkan tetapi tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ternyata terpidana sebelum habis masa percobaan berbuat sesuatu tindak pidana lagi atau melanggar syarat-syarat yang diberikan kepadanya oleh hakim, jadi keputusan hukum tetap ada hanya pelaksanaan hukuman itu yang tidak dilaksanakan.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan :
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Dasar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 adalah sebagai sarana penunjang pelaksanaan hak-hak warga binaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal-pasal tersebut hak-hak warga binaan diatur dan dijamin, mengingat adanya pengakuan hak-hak asasi manusia dan nilai kemanusiaan mengharuskan mereka diperlakukan sebagai subjek, dimana kedudukannya sejajar dengan manusia lain. Pemidanaan tidak lagi ditujukan sebagai efek penjeraan, melainkan sebagai upaya preventif atau mencegah terjadinya kejahatan.
Berdasarkan praktek di Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya, ternyata pemberian hak-hak narapidana khususnya tentang pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tidak efektif dan optimal, karena ada narapidana yang tidak memperoleh remisi sehingga tidak dapat diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Bertitik tolak dari kenyataan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut di atas dan uraian penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini jika dihubungkan dengan Permen Hukum dan HAM RI No. M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, mendorong minat Penulis untuk melakukan penelitian dengan judul : “Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan”.

B. Perumusan Masalah
Masalah adalah setiap persoalan dalam kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.8Rumusan masalah ini dimaksudkan untuk penegasan masalah-masalah yang akan diteliti, guna mempermudah pencapaian sasaran dan tujuan penelitian. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ?
2. Apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ?
3. Upaya-upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan?

C. Tujuan Penelitian
Seiring dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang menjadi tujuan yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
2. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
3. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

D. Manfaat Penelitian
Dalam suatu penelitian, perumusan terhadap suatu permasalahan yang dihadapi selalu dikaitkan dengan kemanfaatan penelitian baik dalam praktek maupun dalam teori.
Adapun manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya yang berhubungan dengan sistem pembinaan narapidana.
b. Dapat menambah khasanah kepustakaan di bidang Pemasyarakatan.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat memberikan penjelasan hal ikhwal mengenai pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
b. Dapat mengungkapkan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.

E. Keaslian Penelitian
Penulis berkeyakinan bahwa penelitian yang penulis lakukan ini merupakan pendalaman dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan penelusuran studi kepustakaan dan pemantauan yang penulis lakukan di Perpustakaan Universitas X tentang penelitian “Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan”, belum pernah ada dilakukan penelitian dalam pendekatan dan perumusan masalah yang sama. Oleh karena itu, menurut penulis, penelitan ini adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah, karena senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan atau etika penelitian yang harus dijunjung tinggi bagi seorang peneliti.
Tesis Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP

Tesis Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP

(Kode ILMU-HKMX0029) : Tesis Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Ketentuan Pidana Di Luar KUHP

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Banyak hal dalam kehidupan kita dipengaruhi oleh korporasi, apabila pengaruhnya positif tentu tidak perlu dirisaukan, akan tetapi justru banyak dari pengaruh tersebut yang merugikan individu dan masyarakat secara luas. Timbulnya kejahatan korporasi disadari oleh dunia Internasional, hal ini ditandai dengan adanya kongres PBB ke V tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggaran Hukum (the Prevention of Crime and Treatment of Offender) pada tahun 1975 dan dipertegas kembali dalam kongres PBB VII tahun 1985, yang menunjukkan terdapat kejahatan-kejahatan bentuk baru dilakukan oleh korporasi.1
Korporasi tersebut bukanlah barang baru melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan. Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan peradapan dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak kejahatan beserta kompleksitasnya. Disisi lain ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya, sehingga banyak bermunculan tindakan-tindakan ilegal namun tidak dapat dikategorikan sebagai crime. Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi karena adanya kerugian (harm) yang mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability. Persoalan yang mengundang perdebatan adalah bagaimana menerapkan pertanggungjawaban pada tindak pidana korporasi atau corporate liability, mengingat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia pada Pasal 59 yang dianggap sebagai subjek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami (naturlijkee person).
KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. 4 Asas ini sebetulnya berlaku pada abad yang lalu diseluruh negara Eropa kontingental. Hal ini sejalan dengan pendapat hukum pidana individualistik dari aliran klasik yang berlaku pada waktu itu, kemudian juga dari aliran positif dalam hukum pidana. Pada memori penjelasan KUHP yang diberlakukan pada tanggal 1 September 1886 disebutkan bahwa suatu perbuatan pidana hanya dapat dilakukan oleh perorangan (naturlijke person). Pemikiran fiksi tentang sifat badan hukum tidak berlaku pada bidang hukum pidana.5
Seiring dengan perkembangan zaman akhirnya korporasi diterima sebagai subjek tindak pidana hal ini diawali dengan adanya Undang-Undang No. 7 Drt. 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pada Pasal 15 yang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Setelah itu diikuti dengan berbagai undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga faktanya sekarang pengaturan tentang berbagai masalah dalam masyarakat dominan diatur di luar KUHP. Diterimanya korporasi sebagai subjek hukum menjadikan korporasi dapat bertindak seperti manusia, keberadaan dan ihwal korporasi seperti hak, kewajiban, tindakan hingga tanggungjawabnya ditentukan oleh undang-undang. Selain itu dengan diterimanya korporasi sebagai subjek hukum membawa dampak yang positif dalam aktivitas bisnis karena dapat menguasai kumpulan modal dari banyak orang di atas suatu jangka waktu yang tidak dipengaruhi oleh kematian atau penarikan diri dari individu-individu, akan tetapi di sisi lain juga menimbulkan perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader).
Permasalahan akan segera muncul sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana dari korporasi, karena asas utama dari pertanggungjawaban pidana adalah harus ada kesalahan (schuld) pada pelaku, sehingga bagaimanakah harus mengkonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dan unsur kesalahan pada korporasi, apakah tetap dapat dipertahankan seperti halnya pada manusia. Konsekuensi dari persoalan tersebut menjadikan peraturan perundang-undangan yang tidak spesifik merumuskan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi sulit untuk diaplikasikan sehingga memungkinkan timbulnya berbagai penafsiran.6
Menghindari berbagai penafsiran tersebut, sudah seharusnyalah undang-undang yang memuat tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dirumuskan secara spesifik. Salah satu usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memenuhi rumusan kebijakan legislasi menyangkut sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana. 7
Kebijakan legislasi yang berlaku pada saat ini khususnya yang memuat tentang pertanggungjawaban korporasi meliputi, perumusan perbuatan yang dilarang (dalam hal apa dan bagaimana suatu kejahatan dikatakan sebagai kejahatan korporasi) dan penentuan kesalahan pelaku masih kurang jelas, begitu juga dalam menentukan siapa-siapa yang dapat melakukan tindak pidana tersebut. Penentuan kesalahan korporasi, yang merupakan urat nadinya hukum pidana juga sangat sulit, karena kesalahan yang dilimpahkan kepada korporasi bukanlah korporasi secara pribadi, sebab pada hakikatnya yang melakukan tindak pidana adalah orang (pengurus korporasi). Begitu juga masalah sanksi pidana yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dangan pertanggungjawaban korporasi, belum tertata secara jelas mana yang pidana pokok, pidana tambahan serta tindakan. Meskipun hal tersebut telah ada tetapi apa dasarnya menetapkan suatu sanksi sebagai pidana pokok atau pidana tambahan, undang-undang tidak menjelaskan.
Akibat dari ketidak jelasan tersebut akan terjadi keragu-raguan pada majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, sehingga kecil kemungkinan terealisasinya kepastian hukum dan peraturan hukum yang ideal. 9 Selain itu berbagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya oleh aparatur penegak hukum dalam penanganan masalah kejahatan korporasi masih beranjak dari paradigma lama yakni melihat konsep kejahatan secara konvensional, berakibat penanganannya juga tidak berbeda dengan penanganan kejahatan konvensional lainnya.10
Permasalahan tersebut akan semakin berpengaruh dalam aspek hukum kehidupan masyarakat karena pada semua tingkat di dalam korporasi terdapat pelembagaan mengenai ketidak bertanggungjawaban dengan membiarkan korporasi menjalankan fungsinya, namun dibalik itu seolah-olah membiarkan individu-individu dalam korporasi tertutup oleh tirai yang seakan-akan bertindak sesuai dengan moral. Begitu juga pejabat-pejabat yang lebih tinggi dapat membebaskan dirinya dari pertanggungjawaban dengan memberikan alasan bahwa tindakan–tindakan ilegal dalam mencapai tujuan-tujuan korporasi yang begitu luas berlangsung tanpa sepengatahuan mereka. Begitu pula dengan pendelegasian tanggungjawab dan perintah yang tidak tertulis menjaga mereka yang di puncak struktur korporasi jauh dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh keputusan-keputusan dan perintah mereka, seperti halnya para pimpinan kejahatan terorganisir, kekayaan tetap tidak tersentuh hukum.11Dilatarbelakangi oleh begitu kompleksnya persoalan pertanggungjawaban pidana korporsi pada tindak pidana di luar KUHP tersebut maka sudah sepatutnyalah masalah penting ini diangkat sebagai suatu karya ilmiah. B. Permasalahan Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut :
1. Bagaimanakah konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana?
2. Bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana di luar KUHP?
3. Bagaimanakah kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana?

C. Tujuan Penelitian :
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui rumusan konsep pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana.
2. Mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana di luar KUHP.
3. Mengetahui kebijakan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam rangka pembaharuan hukum pidana.

D. Manfaat Penelitian
Selain tujuan-tujuan tersebut di atas, penelitian ini juga diharapkan bermanfaat untuk berbagai hal diantaranya :
1. Secara teoritis :
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran secara teoritis terhadap penanganan pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana di luar KUHP.
2. Secara praktis :
Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk :
a. Aparat penegak hukum agar dapat mengetahui bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana diluar KUHP tersebut sehingga memudahkan dalam penangangan tindak pidana korporasi.
b. Bagi pemerintah sebagai sumbangan pemikiran terhadap pembaharuan hukum pidana dalam perumusan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana diluar KUHP sehingga penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korporasi dapat dilakukan dengan baik.
c. Bagi akademisi sebagai langkah awal dalam pengembangan dan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui inventarisasi perundang-undangan khususnya dalam hal mengetahui prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

E. Keaslian Penelitian
Sepanjang pengetahuan penulis, penelitian dengan judul ”Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Di Luar KUHP” belum pernah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya di lingkungan Sekolah Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas X, akan tetapi isu hukum yang berkaitan dengan korporasi telah pernah diteliti oleh beberapa orang yakni :
1. Mahmud Mulyadi, tesis pada tahun 2001 dengan judul proses pembuktian dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup.
2. Edy Yunara, tesis pada tahun 2004 dengan judul pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana korupsi.
3. Zairida, tesis pada tahun 2005 dengan judul pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Permasalahan dan penyajian dari penelitian ini tidaklah sama dengan penelitian-penelitian tersebut. Permasalahan dan penyajian dalam penelitian ini merupakan hasil dari pemikiran dan ide penulis sendiri yang didasarkan pada referensi buku-buku dan informasi dari media cetak serta elektronik. Mangacu kepada alasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa penelitian ini adalah asli dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.
Tesis Menjaga Kerahasiaan Bank Sebagai Wujud Perlindungan Nasabah

Tesis Menjaga Kerahasiaan Bank Sebagai Wujud Perlindungan Nasabah

(Kode ILMU-HKMX0028) : Tesis Menjaga Kerahasiaan Bank Sebagai Wujud Perlindungan Nasabah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran yang sangat strategi dalam pembangunan Indonesia. Hal ini tidak dapat disangkal bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Peran yang sangat strategis dari bank sebagai suatu badan usaha adalah bank yang mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana yang dihimpun tersebut kepada masyarakat.1 Bank sebagai lembaga keuangan diharapkan dapat menyerasikan, menyelaraskan, serta menyeimbangkan unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional yang pada akhirnya mengarah pada peningkatan taraf hidup masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Keberadaan bank sangat krusial bagi perekonomian suatu negara, karena itu asset bank dalam bentuk kepercayaan masyarakat sangat penting dijaga guna meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi serta untuk mencegah terjadinya bank runs and panic. 2 Oleh Karena itu perbankan harus dapat bekerja secara profesional, mampu membaca, menelaah, dan menganalisis semua kegiatan dunia usaha serta perekonomian nasional. Mempunyai entrepreneurship dan kemampuan membaca pasar agar dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 2.
Untuk mencapai tujuan tersebut badan pengawas bank perlu memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan menetapkan besarnya modal yang harus dimiliki, besarnya kredit yang boleh diberikan kepada suatu perusahaan, siapa yang boleh menjadi pengurus bank dan sebagainya. Kewenangan mengawasi diberikan dengan tujuan untuk memonitor apakah bank tersebut melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu dikaji untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada badan pengawas. Kewenangan tersebut bertujuan untuk melindungi nasabah, melindungi perekonomian dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi bisnis. Perlindungan terhadap nasabah merupakan alasan paling dasar untuk mengawasi bank karena nasabah merupakan target yang mudah bagi pencurian oleh pengurus bank.4
4 Zulkarnain Sitompul.1, Op cit., hal.3.
Bank sebagai suatu lembaga yang hidupnya tergantung dari dana masyarakat yang disimpan pada bank. Agar nasabah bersedia menyimpan dananya kepada bank yang bersangkutan, nasabah harus memiliki kepercayaan bahwa bank tersebut, mau dan membayar kembali dana yang disimpan pada bank pada waktu dana itu ditagih oleh nasabah penyimpan dana. Pada peristiwa beberapa tahun yang lalu banyak bank dilikuidasi oleh pemerintah, para nasabah bank tersebut tidak dapat memperoleh kembali dananya ketika bank-bank tersebut dilikuidasi, maka hancurlah kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pada saat itu yang memang berada ditingkat yang rendah. Hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan ditandai dengan terjadinya rush atau bank run dimana masyarakat beramai-ramai menarik dana simpananya dari bank yang belum dilikuidasi terutama dari bank-bank swasta nasional.5
Jika melihat kenyataan pada saat itu tentu rasanya tidak adil bila nasabah harus menanggung keputusan likuidasi akibat kesalahan dalam pengurusan bank. Adalah wajar apabila deposan berhak mendapatkan seluruh dananya berikut bunganya, bukannya dipotong dengan biaya administrasi yang sangat memberatkan. Kenyataanya, bank tidak pernah memberikan agunan apa pun kepada nasabahnya, kecuali modal kepercayaan, sehingga wajar pertanggungjawaban pihak bank diperluas. 6 Untuk itu perlu diupayakan agar masyarakat berkeinginan menyimpan dananya di bank, dan keinginan masyarakat menyimpan uang di bank merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan.7
Untuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tercermin dari keinginan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan perbankan seperti menyimpan atau menginvestasikan uang, mendepositokan dan meminjam uang untuk memulai atau memperluas usaha. Peran dan partisipasi kalangan masyarakat luas ini merupakan sesuatu yang vital bagi industri perbankan itu sendiri maupun kesejahteraan masyarakat umum secara luas yang pada akhirnya berkepentingan pada pembangunan.8
Oleh sebab itu bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, wajib memberikan informasi mengenai risiko kerugian akibat transaksi sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1992 yang dirubah oleh Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan khususnya pada Pasal 29 ayat 4. 9
Mengingat peranan dari lembaga perbankan tersebut, maka dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional tidak berlebihan apabila lembaga perbankan ditempatkan begitu strategis dan mendapat perhatian pemerintah melalui pembinaan yang intensif. Semuanya itu didasari oleh landasan pemikiran agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar dan mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut kebidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan.
Bank sebagai suatu lembaga yang melindungi dana nasabah juga berkewajiban menjaga kerahasiaan terhadap dana nasabahnya dari pihak-pihak yang dapat merugikan nasabah. Dan sebaliknya masyarakat yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank juga harus dilindungi terhadap tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh bank yang dapat merugikan nasabahnya. Hal ini sangat dibutuhkan karena sebagai lembaga keuangan, bank harus mendapat kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan dari masyarakat tersebut akan lahir apabila semua data hubungan masyarakat dengan bank tersebut dapat tersimpan secara rapi atau dirahasiakan. Hal demikian membawa konsekuensi kepada bank, yaitu bank memikul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut, sebagai timbal balik dari kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank selaku lembaga keuangan atau sumber dana masyarakat. Sebagai suatu badan usaha yang dipercaya oleh masyarakat untuk menghimpun dana masyarakat, sudah sewajarnya bank memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah yang berkenaan dengan “keadaan keuangan nasabah” yang lazim dinamakan dengan “Kerahasiaan Bank”. Kerahasiaan bank sangat penting karena bank memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Nasabah hanya mempercayakan uangnya kepada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila bank memberikan jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan tidak akan disalahgunakan.
Dengan adanya jaminan kerahasian bank atas semua data-data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat mempercayai bank tersebut, kemudian selanjutnya mereka akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak disalahgunakan, dengan adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank. 13
Hubungan antara bank dengan nasabah ternyata tidaklah seperti hubungan kontraktual biasa, tetapi dalam hubungan tersebut terdapat pula kewajiban bagi bank untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak lain manapun jika ditentukan lain oleh perundang-undangan yang berlaku, karena itu dapat dikatakan bahwa hubungan antara lawyer dengan klien, atau dokter dengan pasiennya.14
Dengan adanya ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank. Ketentuan rahasia bank berlaku bagi pihak-pihak terafiliasi dalam operasional bank. 15 Dengan demikian, istilah rahasia bank mengacu kepada rahasia dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya. Sedangkan rahasia-rahasia lain yang bukan merupakan rahasia antara bank dengan nasabahnya, sesungguhnya pun bersifat “rahasia“ tidak tergolong ke dalam istilah ”rahasia bank” menurut undang-undang perbankan.16 Rahasia-rahasia lain yang bukan rahasia bank tersebut misalnya rahasia mengenai data dalam hubungan dengan pengawasan bank oleh Bank Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (3), dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.17
Seiring dengan kemajuan teknologi dewasa ini salah satu wujud kerahasian dan perlindungan nasabah bank adalah dengan diluncurkannya kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) sebagai salah satu fasilitas yang disediakan oleh bank. Banyak bank saat ini telah menyediakan fasilitas kartu ATM sebagai wujud rahasia dan perlindungan terhadap nasabahnya. 18
Sutan Remy Sjahdeini mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki ketentuan ketat mengenai kerahasiaan bank. Pelanggaran terhadap kerahasiaan bank adalah merupakan tindak pidana, karena begitu ketatnya ketentuan rahasia bank di Indonesia, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang berhubungan dengan rahasia bank harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Tentu saja ini bertentangan dengan Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945, 19 Karena menurut ketentuan didalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa di dalam mengadili suatu perkara baik pidana maupun perdata hakim memiliki kekuasaan yang merdeka, dalam ketentuan ini mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial 20. Ketatnya ketentuan rahasia bank di Indonesia memungkinkan terjadinya tindak pidana pencucian uang (money laundering) seperti peredaran uang-uang hasil perdagangan narkotika, perjudian, penyuapan, terorisme dan lain-lain. Oleh sebab itu ketentuan rahasia bank perlu diperlonggar.
Thomas Suyatno mengatakan bahwa ketentuan rahasia bank sangat diperlukan di dalam operasional bank, tetapi penerapannya jangan terlalu kaku. Masalah rahasia bank berhubungan dengan prilaku bankir dan pihak lain yang terlibat. Ketentuan rahasia bank yang tercantum pada Bab VII Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab bank harus melindungi dana nasabahnya. Bank yang membocorkan informasi layak dikenakan sanksi berat.
Untuk mengurangi risiko itulah maka setiap bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu upaya dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Prinsiple). 23 Selain prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle) dalam operasional perbankan prinsip keterbukaan juga dibutuhkan dalam melindungi nasabah. Berdasarkan hal-hal di atas, penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini untuk diteliti dan dibahas yang pada akhirnya menjadikan penelitian ini berjudul “Menjaga Kerahasiaan Bank Sebagai Wujud Perlindungan Nasabah”.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah untuk dibahas dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Mengapa bank wajib menjaga kerahasiaan dalam melindungi nasabahnya?
2. Apakah terdapat hubungan antara penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle) dengan rahasia bank dalam melindungi nasabah?
3. Perlukah ketentuan rahasia bank diperlonggar untuk mencegah/memberantas kejahatan.

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka penelitian ini mempunyai tujuan penelitian yang diinginkan dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui alasan bank menjaga kerahasiaan dalam melindungi nasabahnya.
2. Untuk mengetahui dan menjelaskan ruang lingkup rahasia bank telah memberikan perlindungan kepada nasabah.
3. Untuk mengetahui perlu tidaknya ketentuan rahasia bank diperlonggar dalam mencegah/memberantas kejahatan

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari Penelitian ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu :
1. Secara teoritis, Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam bidang ilmu pengetahuan hukum perbankan Indonesia terutama yang berhubungan dengan kerahasiaan bank (confidencia bank).
2. Secara praktis, memberikan sumbangan pemikiran bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berhubungan dengan kerahasiaan bank (confidential bank) sebagai wujud perlindungan nasabah.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan diperpustakaaan khususnya pada Sekolah Pasca Sarjana Universitas X, penelitian dengan judul “Menjaga Kerahasiaan Bank Sebagai Wujud Perlindungan Nasabah”, belum pernah dilakukan oleh peneliti-peneliti sebelumnya dengan demikian penelitian ini adalah baru pertama kali.
Tesis Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Di Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

Tesis Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Di Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

(Kode ILMU-HKMX0027) : Tesis Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Pemasyarakatan Di Dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan kehidupan manusia baik dalam segi industri, ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan pada era sekarang ini sangat berpengaruh terhadap prikehidupan manusia sebagai makhluk pribadi (person) atau orang yang hidup, baik sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat, bangsa, dan negara secara universal. Hal lain yang paling sering menjadi obyek yang mendapat perhatian besar dan serius adalah masalah yang berkaitan dengan manusia yang mempunyai hak-hak dasar yang merupakan hak mutlak yang harus dilindungi, dijaga, dan harus dipertahankan, apalagi dalam suatu negara hukum.
Sistem peradilan pidana yang merupakan terjemahan dari criminal justice system secara singkat dapat diartikan sebagai suatu sistem dalam masyarakat yang digunakan untuk menanggulangi berbagai tindak kejahatan, sehingga hal tersebut dapat tetap terjaga sesuai dengan batas-batas toleransi masyarakat. Gambaran ini hanyalah salah satu dari tujuan sistem peradilan pidana yang ada secara universal, sehingga cakupan sistem peradilan pidana itu memang dapat dikatakan luas yaitu :
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b. Menyelesaikan kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat merasa puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan pelaku kejahatan telah di pidana, dan
c. Berusaha agar mereka yang pernah melakukan kejahatan itu tidak mengulangi lagi.2
Sebagai suatu sistem yang saling terkait, maka diharapkan adanya suatu kerjasama yang terintegrasi di antara perangkat-perangkat yang terkait di dalamnya. Jika terdapat kelemahan pada salah satu komponen yang ada di dalamnya, maka akan sangat mempengaruhi kinerja komponen lain dalam suatu sistem yang terintegrasi itu, bahkan kadang ada suatu kecenderungan yang kuat dalam suatu sistem peradilan pidana itu untuk memperluas komponen sistemnya, dalam pengertian law enforcement officer, yaitu sampai kepada pengacara atau advokat.3
Menurut Amir Syamsudin, penegakan hukum tidak mungkin terlepas dari pembicaraan atau pembahasan mengenai aparaturnya. Upaya penegakan hukum tentu saja harus ada aktornya. Sejauh ini ditemukan dan dirasakan fakta adanya penegakan hukum yang terus-menerus dilakukan, tetapi outputnya tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Kenapa hal ini terjadi? Hal ini dikarenakan gagalnya proses penegakan hukum yang dilakoni selama ini. Salah satu penyebab utama adalah integritas penegak hukum yang rendah.4
Ada empat faktor yang menandai kondisi gagalnya proses penegakan hukum di Indonesia. Pertama, ketidakmandirian hukum, Kedua, integritas penegak hukum yang buruk, Ketiga, kondisi masyarakat yang rapuh dan sedang mengalami Pseudoreformatif Syndrome, dan Keempat, pertumbuhan hukum yang mandek. Secara konkretnya, kegagalan proses penegakan hukum bersumber dari substansi peraturan perundang-undangan yang tidak berkeadilan, aparat penegak hukum yang korup, dan budaya masyarakat yang buruk serta lemahnya kelembagaan hukum.5 Untuk mencapai suatu suasana kehidupan masyarakat hukum yang mampu menegakkan kepastian hukum dan sekaligus mencerminkan rasa keadilan masyarakat maka diperlukan beberapa faktor.
1. Adanya suatu perangkat hukum yang demokratis (aspiratif).
2. Adanya struktur birokrasi kelembagaan hukum yang efisien dan efektif serta transparan dan akuntabel.
3. Adanya aparat hukum dan profesi hukum yang profesional memiliki integritas moral yang tinggi.
4. Adanya budaya yang yang menghormati, taat dan menunjang tinggi nilai-nilai hukum dan HAM menegakkan supremasi hukum (rule of law)6.
Bertolak dari pengertian kekuasaan kehakiman dalam arti luas seperti dikemukakan di atas, maka .kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. artinya harus pula terwujud dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana. Artinya keseluruhan kekuasaan kehakiman dalam arti luas yaitu kekuasaan negara untuk menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia, maka .kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. harus pula terwujud dalam keseluruhan proses penegakan hukum pidana, artinya keseluruhan kekuasaan kehakiman di bidang penegakan hukum pidana (yaitu .kekuasaan penyidikan., kekuasaan penuntutan., .kekuasaan mengadili., dan .kekuasaan eksekusi pidana., seharusnya merdeka dan mandiri terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah/eksekutif. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri harus terwujud dalam keseluruhan proses dalam sistem peradilan pidana (SPP) harus merdeka dan mandiri. Tidaklah ada artinya apabila kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri itu hanya ada pada salah satu sub sistem (yaitu pada sub sistem .kekuasaan mengadili.).7
Kebijakan pengembangan/peningkatan kualitas aparat penegak hukum tentunya terkait dengan berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas aparat penegak hukum itu sendiri. Berbagai aspek itu dapat mencakup kualitas individual (SDM) kualitas institusional/kelembagaan, kualitas mekanisme tata kerja/manajemen, kualitas sarana/prasarana, kualitas substansi hukum/perundang-undangan, dan kualitas lingkungan (kondisi sosial, ekonomi, politik dan budaya, termasuk budaya hukum masyarakat). Dengan demikian upaya peningkatan kualitas aparat penegak hukum/penegakan hukum harus mencakup keseluruhan aspek/kualitas yang mempengaruhi kualitas penegakan hukum.
Pada prinsipnya dalam paham negara hukum .rechtstaat. terkandung asas supremasi hukum (supremacy law) asas persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang (equality before the law) dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia.8
Dalam KUHAP dimuat ketentuan yang menjalin instansi-instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang dititik beratkan bukan hanya untuk menjernihkan tugas wewenang dan efisiensi kerja, tetapi juga diarahkan untuk terbina suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas dan tanggung jawab saling mengawasi dalam .sistem checking. antara sesama mereka. Bahkan sistem ini bukan hanya meliputi antara instansi pejabat lembaga pemasyarakatan, penasehat hukum, dan keluarga tersangka/terdakwa. Dengan adanya penggarisan penguasaan yang berbentuk checking, KUHP telah menciptakan dua bentuk sistem pengawasan dalam pelaksanaan penegakan hukum di negara Indonesia : 9
Pertama; built in control pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan struktural oleh masing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan. Pengawasan built in control merupakan pengawasan yang dengan sendirinya ada pada struktur organisasi jawatan.
Kedua; demi tercapainya penegakan hukum yang lebih bersih dan manusiawi, penegakan hukum harus diawasi dengan baik. Semakin baik dan teratur mekanisme pengawasan dalam suatu satuan kerja, semakin tinggi prestasi kerja. Karena dengan mekanisme pengawasan yang teratur, setiap saat dapat diketahui penyimpangan yang terjadi. Jika sedini mungkin penyimpangan dapat dimonitor, masih mudah untuk mengembalikan penyimpangan tersebut ke arah tujuan dan sasaran yang hendak dicapai/sebenarnya.
Untuk memperkecil terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum, KUHAP telah mengatur suatu sistem pengawasan yang berbentuk .sistem checking. di antara sesama instansi. Malah di dalamnya ikut terlibat peran tersangka/terdakwa atau penasihat hukum. Sistem checking ini merupakan hubungan koordinasi fungsional dan instansional. Hal ini berarti, masing-masing instansi sama-sama berdiri setaraf dan sejajar antara instansi yang satu dengan yang lain, tidak ada yang berada di bawah atau di atas instansi yang lain. Yang ada adalah .koordinasi pelaksanaan fungsi. penegakan hukum antara instansi. Masing-masing melaksanakan ketentuan wewenang dan tanggung jawab demi kelancaran dan kelanjutan penyelesaian proses penegakan hukum. Keterikatan masing-masing instansi antara yang satu dengan yang lain semata-mata dalam proses penegakan hukum. Kelambatan dan kekeliruan pada satu instansi dapat mengakibatkan rusaknya jalinan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penegakan hukum.0
Penekanannya dititik beratkan pada cita .cara pelaksanaan. aparat penegak hukum terhadap setiap manusia yang berhadapan dengan mereka. Setiap manusia, apakah dia tersangka atau terdakwa harus diperlakukan :
a. Sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan harga diri.
Mereka bukan benda mati atau hewan yang boleh diperlakukan sesuka hati, mereka bukan barang dagangan yang dapat diperas dan dieksploitasi untuk memperkaya dan mencari keuntungan bagi pejabat penegak hukum.
b. Mereka harus diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan beradab.
Tersangka dan terdakwa bukan binatang dan bukan sampah masyarakat yang dapat diperlakukan dengan kasar, kejam dan bengis, mereka adalah manusia yang harus diakui dan dihargai :
1. Sebagai manusia yang mempunyai derajat yang sama dengan manusia lain atau equal and dignitiy.
2. Mempunyai hak perlindungan hukum yang sama dengan manusia selebihnya atau equal protection on the law.
3. Mempunyai hak yang sama di hadapan hukum, serta perlakuan keadilan yang sama di bawah hukum (equal before the law and equal justice under the law).1
Dengan landasan filosofis kemanusiaan diharapkan suatu penegakan hukum yang luhur dan berbudi yang menempatkan kedudukan aparat penegak hukum sebagai pengendali hukum demi mempertahankan perlindungan dan ketertiban masyarakat pada suatu pihak, dan pada pihak lain menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek hukum yang berhak mempertahankan derajat martabatnya di depan hukum, dan aparat penegak hukum harus melindungi hak kemanusiaannya.
Budaya hukum merupakan unsur pendukung lain yang sangat erat kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia di era globalisasi. Budaya hukum (legal culture) merupakan salah satu unsur penting yang ada dalam rangka penegakan hukum. Selain struktur dan substansi hukum, untuk mengetahui mengapa legal culture sangat penting dalam menentukan suatu sistem hukum dapat berjalan atau tidak sebagaimana diharapkan oleh para pembuat sistem hukum tersebut, maka dapat dilihat dari apa yang dikemukakan oleh Lawrence. M. Friedman, sebagai berikut :
Working legal system can be analyzed further into three kinds of components. Some are structural the institusion themselves, the from they take, the process that they perform : These are structure. Structure includes the number and the type of courts, presence of absence of constitusion, presence of absence of federalism pluralism, devision of power between judges legislator in various institusion, and the like. Other component are substantive, this is the out put side of the legal system. These are the laws them selvesthe rules doctrines, statutes, and decress to the extent they are actually used by the rules and ruled; And in addition, all other rules and the decisions which govern, whatever their formal statutes others elementsin in the systems are cultural. These are the values and attitudes whics binds the system together and wich determine the place of the legal system in culuire of a society as a whole. What kind of training and habbits do the lawyers and judges have.? What do people thing of law?, do groups or individual willingly go to court? For what pur posedo people turn of lawyers, for what purpose do they make of other officials and inter mediarries? Islam there respect for law, govertmen traditions? what Islam the relationship between class structure and the use of legal instutions? who prefers which kind of controls and why.2
Suatu sistem hukum yang bekerja dapat dianalisa lebih lanjut dalam 3 (tiga) komponen yakni : Pertama, struktural (structural) yaitu struktur atau bentuk lembaga dan institusi dari sistem hukum tersebut dan proses yang mereka jalankan. Struktur dapat berupa jumlah dan pengadilan yang ada. Kedua, substansi (substantif) di mana dari hasil (output) dari suatu sistem hukum yang merupakan sistem hukum itu sendiri yang terdiri dari aturan-aturan, doktrin sepanjang digunakan oleh yang mengatur dan yang diatur. Ketiga, (cultural) atau kebudayaan yang merupakan nilai-nilai dan cara pandang yang menyatukan sistem tersebut dan yang menentukan di mana sistem hukum itu diletakkan dalam kebudayaan atau masyarakat secara keseluruhan, seperti pendidikan dan kebiasaan apa yang dipunyai oleh para ahli hukum dan apa pendapat masyarakat tentang hukum.3
Pemasyarakatan sebagai tujuan pidana diartikan sebagai pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan yang hakiki, yang terjadi antara individu pelanggar hukum dengan masyarakat serta lingkungan kehidupannya.4 Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.5 Sistem pemasyarakatan dalam pelaksanaannya untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan kembali ketengah-tengah masyarakat dengan baik. Ada tiga peran yang saling berkaitan dan sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam proses pembinaan dan bimbingan tersebut yaitu, narapidana itu sendiri, masyarakat dan petugas.6
Menurut teori Leo Fonseka ada tiga pilar utama di dalam pembangunan nasional yaitu pemerintahan, swasta, dan masyarakat. Maka dengan sistem pemasyarakatan Indonesia (sipasindo) juga ada tiga pilar utama di dalam .membangun manusia mandiri. Ketiga pilar tersebut adalah masyarakat, petugas pemasyarakatan dan narapidana, di antara ketiganya harus saling terkait dan saling menjaga keseimbangan di dalam memecahkan suatu permasalahan yang ada, khususnya membangun manusia mandiri di lingkungan permasyarakatan .the more internal balanced and independent the three are the better it is for the society.7
Kualitas petugas termaksud di dalamnya kualitas kesejahteraan merupakan satu hal yang sangat dominan dalam mempengaruhi kinerja pemasyarakatan. Kualitas petugas yang baik akan meningkatkan kinerja organisasi, sebaliknya kualitas petugas yang rendah berdampak pada buruknya kinerja organisasi.8
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil yang layak dalam hubungan kerja.9
The Implementation Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners, menyatakan bahwa syarat yang harus dimiliki petugas pemasyarakatan adalah integritas moral, profesionalisme, rasa kemanusiaan dan kecocokan pekerjaan itu dengan hati nuraninya. Karena itu upaya yang harus ditempuh dalam manajemen pemasyarakatan adalah menciptakan kondisi kondusif bagi terbentuknya petugas yang memenuhi persyaratan tersebut, melalui proses rekruitmen, pendidikan, dan latihan, pembinaan karir dan lain sebagainya.160
Secara ideal, proses akomodasi harus berlangsung dengan sistem formal, di mana pada intinya tukar menukar kepentingan dilandasi aturan yang berlaku. Hakhak penghuni yang dijamin undang-undang dijadikan modus/sarana terciptanya kondisi dan perilaku yang diinginkan (conditioning operant) dalam kondisi inilah fungsi penjara (Lembaga Pemasyarakatan) dapat diharapkan sebagai tempat untuk mengubah tingkah laku penghuninya dari yang tidak baik menjadi perilaku yang terpuji.
Secara faktual kondisi ideal proses akomodasi yang berlangsung dengan sistem formal yang pada intinya merupakan tukar menukar kepentingan dilandasi aturan yang berlaku tersebut seringkali sulit dicapai, karena berbagai alasan, antara lain masih rendahnya kualitas dan kesejahteraan petugas, dan sisi lain adanya kecenderungan status sosial ekonomi narapidana yang makin tinggi.161
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan hukum pidana atau asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan melalui pendidikan, rehabilitas, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran lembaga pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan terhadap warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ditetapkan sebagai pejabat fungsional penegak hukum.162
Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), dengan demikian pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem kelembagaan, cara pembinaan, dan petugas pemasyarakatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu rangkaian proses penegakan hukum.163
Mengingat tugas dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan yang demikian berat adalah suatu hal yang wajar apabila diciptakan peraturan sebagai payung hukum bagi setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Tidak hanya hak-hak para tahanan dan narapidana yang harus dilindungi, tetapi hak-hak dari para petugas pelaksana terutama hak untuk mendapatkan perlindungan dan memperoleh kenyamanan dalam bekerja juga tidak bisa diabaikan.
Perlindungan hukum bagi petugas pemasyarakatan merupakan hal yang sangat esensial. Perlindungan yang dimaksud bukan berarti menyebabkan petugas tersebut menjadi kebal hukum, akan tetapi bertujuan agar si petugas tersebut mampu lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya dengan maksimal. Perlindungan hukum tersebut juga merupakan suatu upaya bagi suatu instansi dalam melindungi petugasnya dari kemungkinan intervensi terlalu jauh dari pihak lain.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang akan diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana peraturan perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas?
2. Bagaimana pelaksanaan kedudukan dan fungsi perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan?
3. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari ketidakjelasan jaminan perlindungan hukum petugas pemasyarakatan di dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan permasalahan, maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kedudukan dan fungsi perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan.
3. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari ketidakjelasan jaminan perlindungan hukum petugas pemasyarakatan di dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis dan praktis, yaitu :
1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat melalui sumbangsih pemikiran di bidang penegakan hukum khususnya mengenai pemasyarakatan.
2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan oleh peneliti terhadap hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan di lingkungan Universitas X, penelitian mengenai analisis Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum pernah dilakukan pada topik dan permasalahan yang sama.
Dengan demikian penelitian ini dapat dikatakan penelitian yang pertama kali dilakukan, sehingga keaslian penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan secara akademis.
Tesis Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Pelayanan Hukum

Tesis Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Pelayanan Hukum

(Kode ILMU-HKMX0026) : Tesis Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Pelayanan Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Masyarakat dewasa ini telah memasuki era baru, yaitu era Reformasi. Reformasi pada dasarnya merupakan gerakan moral dan kultural untuk mengaktualisasikan kembali secara konsisten nilai-nilai dasar (core values) negara hukum. Berdasarkan kedua nilai-nilai dasar tersebut akan dibangun masyarakat Indonesia baru, yaitu masyarakat yang lebih demokratis, lebih berkeadilan, menghargai harkat dan martabat manusia serta yang lebih menempatkan hukum sebagai suatu yang .supreme. dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara1.
Masyarakat Indonesia tengah berusaha menegakkan kembali nilai-nilai dasar Negara yang berdasar atas hukum. Supremasi hukum menghendaki bahwa dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi, sistem hukumlah yang harus dijadikan pegangan sebagai satu-satunya ukuran yang tertinggi. Dengan demikian, penegakan supremasi hukum tidak perlu mengabaikan perhatian terhadap aspek pembangunan lainnya.
Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada tingkat kualitas yang dianggap baik atau paling baik2. Pembangunan yang dilaksanakan tentu saja pembangunan yang memiliki pijakan hukum yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan, terarah serta proporsional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti, semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan, bagaimanapun didefinisikan pembangunan itu dan apapun ukuran yang dipergunakan bagi masyarakat dalam pembangunan. Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur3.
Istilah pembaharuan hukum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup sistem hukum. Menurut Friedman, sistem hukum terdiri atas struktur hukum (structure), substansi/materi hukum (substance), dan budaya hukum (legal culture).4 Ketika membahas pembaharuan hukum, maka pembaharuan yang dimaksudkan adalah pembaharuan sistem hukum secara keseluruhan yang meliputi struktur hukum, materi dan budaya hukum.
Dalam prosesnya, pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek sosial lain termasuk di dalamnya peranan hukum. Artinya, perubahan yang dilakukan (dalam bentuk pembangunan) dalam perjalanannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan hukum ini memiliki arti yang positif dalam rangka menciptakan hukum baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hukum masyarakat.
Bidang hukum diakui memiliki peran yang sangat strategis dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara. Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga meliputi pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, walaupun disadari setiap saat hukum bisa berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menghendakinya. Di negara-negara berkembang pembaharuan hukum merupakan prioritas utama, terlebih jika negara dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/negara lain. Oleh karena itu, di negara-negara berkembang pembaharuan hukum senantiasa mengesankan adanya peranan ganda, yaitu :
1. Merupakan upaya untuk melepaskan diri dari lingkaran struktur hukum kolonial. Upaya tersebut terdiri atas penghapusan, penggantian, dan penyesuaian ketentuan hukum warisan kolonial guna memenuhi tuntutan masyarakat kolonial.
2. Pembaharuan hukum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga negara.
Saat ini di Indonesia masih terdapat banyak peraturan-peraturan hukum yang sudah tidak up to date namun tetap dipertahankan. Dalam rangka menyongsong era global dan pasar bebas mendatang, jelas peraturan-peraturan hukum tersebut memerlukan revisi dan jika perlu diubah total dengan bobot materi yang mencerminkan gejala dan fenomena masyarakat saat ini.
Di Indonesia, pembaharuan hukum itu memang lebih menampakkan wujudnya dalam undang-undang. Walaupun bentuk-bentuk lain juga tidak semestinya diabaikan, seperti putusan pengadilan (yurisprudensi) yang menjadi konsepsi hukum utama yang berlaku di negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika. Namun yang pasti, pengembangan konsepsionil dari pada hukum sebagai sarana pembaharuan sosial di Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya dari pada di tempat kelahirannya sendiri (Amerika), karena beberapa hal :
1) Lebih menonjolkan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun yurisprudensi juga memegang peranan, berlainan dengan di Amerika Serikat dimana teori Pound itu ditujukan terutama pada peranan pembaharuan yang diharapkan dari keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi.
2) Setiap yang menunjukkan kepekaan terhadap kenyataan masyarakat menolak aplikasi .mechanistis. dari konsepsi .law as a tool of social engineering.. Aplikasi imekanistis demikian yang digambarkan dengan kata .tool. akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dengan penerapan yang dalam sejarah hukum di Indonesia (Hindia Belanda) telah ditentang dengan keras. Dalam perkembangannya di Indonesia, maka konsepsi (teoritis) hukum sebagai alat/sarana pembaharuan ini dipengaruhi pula oleh pendekatanpendekatan filsafat budaya dan Northrop dan pendekatan .policy oriented. dari Laswell dan Mc. Dougal.5
Jika persoalan-persoalan dalam rangka pembaharuan hukum tidak diatasi, mustahil hukum sebagai sarana yang berfungsi mengkomformikan konflik-konflik sosial masyarakat sebagaimana dikehendaki Pound akan terwujud padahal ke depan menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol semata melainkan lebih dari itu berfungsi membawa atau menggerakkan masyarakat ke suasana yang lebih baik.
Hal ini bisa dipahami dari pernyataannya yang mengatakan bahwa tugas pokok pemikiran modern mengenai hukum adalah tugas rekayasa sosial, yakni .to construct as efficient a society with minimal friction and waste of resources. (menata masyarakat secara efisien dan baik, di mana kepada setiap warga masyarakat dijamin pemuasan maksimum dari setiap kepentingankepentingannya dengan friksi (pertentangan) dan pemborosan sumber daya seminimal mungkin6.
Reformasi yang diharapkan tersebut adalah reformasi di segala bidang, dan salah satunya di bidang hukum. Reformasi hukum tersebut dapat juga dikatakan sebagai suatu perubahan ataupun pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum tersebut dapat juga meliputi beberapa bidang hukum yang ada, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan sebagainya. Pembaharuan hukum di bidang hukum administrasi negara belum terlaksana dan salah satunya adalah di Balai Harta Peninggalan.
Lembaga Balai Harta Peninggalan (wesskamer en derboedekamer) adalah merupakan suatu institusi yang didirikan untuk pertama kalinya di Jakarta. Keberadaan BHP di Jakarta dinyatakan dalam ketentuan Pasal 415 KUH-Perdata, yaitu bahwa BHP harus ada di tiap-tiap daerah hukum Raad van Justitie (Pengadilan Negeri) yang dahulu hanya ada dibeberapa tempat seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, X, Padang, Makasar yang kemudian diikuti lagi dengan pendirianpendirian perwakilannya yang jauh dari ibukota. Selanjutnya disebutkan bahwa di mana terdapat Lembaga Balai Harta Peninggalan maka di sana terdapat pula dengan apa yang disebut Lembaga Dewan Perwalian (voogdyraad), Pasal 416 dan Pasal 415 KUPerdata7.
Maksud dan tujuan pembentukan BHP pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC. Makin meluasnya kekuasaan VOC di Indonesia, maka timbullah kebutuhan bagi para anggotanya, khususnya dalam mengurusi harta-harta yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Nederland, anak yatim piatu dan sebagainya, untuk menanggulangi kebutuhankebutuhan itulah oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu lembaga yang diberi nama BHP pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta seperti tersebut di atas. Kemudian berkembang dan meluas mencakup mereka yang termasuk golongan Eropah, China dan Timur Asing lainnya.
BHP merupakan unit pelaksana penyelenggara hukum di bidang harga peninggalan, perwalian, kepailitan di lingkungan Departemen Kehakiman yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Hukum dan Perundangundangan sekarang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ditinjau dari segi teknis, BHP di bawah Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan sekarang Direktorat Administrasi Hukum Umum, sedangkan dari segi fasilitatif di bawah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman8 sekarang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini ada 5 (lima) BHP di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, Semarang, Surabaya, X dan Ujung Pandang dengan wilayah kerja masingmasing sebagai berikut :
1) BHP Jakarta meliputi Propinsi DKI Jakarta, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat.
2) BHP Surabaya meliputi Propinsi Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
3) BHP X meliputi Propinsi Sumatera Utara, D.I. Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Riau, Sumatera Barat dan Bengkulu.
4) BHP Ujung Pandang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku.
5) BHP Semarang meliputi Propinsi Irian Jaya, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun perwakilan-perwakilan BHP yang ada di daerah telah dilikuidasi atau dihapus dengan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.02.07.01 Tahun 1986, Nomor : 04-PR.07.01 Tahun 1987 dan Nomor : M.06-PR.07.01 Tahun 1987 dan tanggal 05 September 1987, perwakilan-perwakilan tersebut sebanyak 32 BHP.
Dengan dihapuskannya perwakilan-perwakilan BHP di daerah, maka segala tugas teknis dikembalikan kepada BHP yang membawahinya dan hal-hal yang berhubungan dengan personil dan inventaris perwakilan tersebut diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat (Pasal 2 junto Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.01 Tahun 1987 tanggal 24 Januari 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas BHP pada Perwakilan-perwakilan yang dihapus). Penghapusan beberapa kantor perwakilan BHP sebagaimana tersebut diatas tidak merubah struktur organisasi Balai Harta Peninggalan yang telah ada.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, BHP didukung oleh peraturan-peraturan yang ada serta kebijaksanaan pemerintah berupa Surat Keputusan Menteri, Instruksi Menteri dan Surat-surat Edaran yang ada dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia9. Bila dilihat dari peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasan tugas BHP masih banyak menggunakan peraturan warisan kolonial yang masih berlaku karena belum diganti dan dicabut, walaupun sering kali mungkin tidak diperlukan lagi atau perlu diubah, diperbaharui atau sudah perlu diganti dengan peraturan yang sama sekali baru, agar dapat memenuhi kebutuhan perkembangan zaman.
Dasar pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang ada, khusus produk kolonial yang sampai sekarang ini masih berlaku adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan hukum, maka segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku sebelum diadakan yang baru UUD 1945. hal ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang diciptakan pada zaman kolonial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang dikemukakan oleh mantan Menteri Kehakiman Saharjo yang mengatakan :
.Burgerlijke Wetboek dan Wetboek van Koophandel bukan Kodifikasi lagi (dikatakannya sudah menjadi .rechants boek.). Dari kedua buku itu yang berlaku ialah pasal-pasal yang betul-betul hidup di Indonesia dengan syarat : a). Tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945; b). Tidak bertentangan dengan keadaan, pasalpasal yang memenuhi syarat itu berlaku sebagai hukum yang tidak tertulis..10
Balai Harta Peninggalan berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (selanjutnya disebut Dit.Jen AHU) bidang keperdataan yang menggunakan dasar hukum Staatsblad No. 166 Tahun 1872 yang disebut ordonansi tanggal 5 Oktober 1872 yang dalam bahasa aslinya berjudul .Instruktie Voor de Weeskamers in Indonesie. atau disebut Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan, di mana ordonansi tersebut mendasarkan pada Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau disingkat dengan KUHPerdata).11 Keberadaan BHP dipertegas lagi di lingkungan Dit.Jen AHU dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menyatakan BHP adalah salah satu unit Pelaksana Tehnis dalam lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI, berada dibawah Devisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun secara tehnis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum12.
Dalam Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan mengatur tentang Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, .Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau Keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku..
Dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa untuk menjalankan tugas tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2, Balai Harta Peninggalan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidakhadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada Kuasanya dan lain-lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
b. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran Surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
c. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.13
Secara umum dasar hukum pelaksanaan tugas BHP adalah sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata L.N 1847 No. 23.
2. Ordonansi Daftar Pusat Wasiat, L.N. 1920 No. 305 jo. 1921 No. 568.
3. Hukum Acara Perdata.
4. Hukum Acara Pidana.
5. Instruksi Untuk Balai, L.N. 1872 No. 166.
6. Peraturan tentang Rumah Tangga Balai dan Budel, Bijblad No. 5849.
7. Peraturan tentang Majelis Pengurus Budel, L.N. 1928 No. 46.
8. Peraturan tentang Dewan Perwalian, L.N. 1927 No. 28.
9. Petunjuk tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan pada BHP.
10. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
11. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004.
12. Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Departemen Hukum dan HAM RI.
14. Surat Keputusan Menteri Kehakiman.
15. Instruksi Menteri Kehakiman.
16. Instruksi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
17. Surat Edaran Menteri Kehakiman dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Lebih rinci tugas-tugas BHP beserta dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
1. Perwalian, Wali Sementara, Pengawas (UU Perlindungan Anak, Pasal 359 KUHPerdata, Instruksi Balai, Peraturan Rumah Tangga Balai, Penetapan Pengadilan Negeri, PP tentang Jenis dan Tarif PNBP).
2. Pengampunan, Pengampu Kandungan, Pengampu Pengawas (Pasal 348 KUHPerdata, Instruksi Balai, Peraturan Rumah Tangga Balai).
3. Ketidakhadiran/Afwezig (Pasal 463, 464, 465 KUHPerdata, Penetapan PN, Peraturan Rumah Tangga Balai, PP tentang Jenis dan Tarif PNBP, Surat Edaran Menteri Kehakiman No. M.01.HT.05.10 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pengajuan Ijin Prinsip dan Pelaksanaan Penjualan Budel, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Ijin Pelaksanaan Penjualan Budel afwezig dan onbeheerde nalatenschap).
4. Harta Peninggalan Tak Terurus (Pasal 1126, 1127, 1128, 1129 KUHPerdata, Akta Kematian, Instruksi Ijin Prinsip dan Pelaksana Penjualan Budel, Peraturan Menkumham No. M-02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Ijin Pelaksanaan Penjualan Budel afwezig dan onbeheerde nalatenschap, POLIGAMI tentang Jenis dan Tarif PNBP).
5. Sebagai Kurator dan Pengurus (UU tentang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, PP tentang Jenis dan Tarif PNBP).
6. Menerima Laporan Salinan Akta Wasiat dari para Notaris (Ketentuan-Ketentuan tentang Pernyataan Berlaku dan Peralihan ke Perundang-undangan Baru).14
Mengenai tugas dan wewenang Balai Harta Peninggalan dapat dilihat dari beberapa aspek hukum keperdataan yang dibagi menurut sistematika Hukum Keluarga, Hukum Benda, Hukum Perjanjian dan Hukum Kepailitan.15
Beberapa pasal di dalam KUHPerdata yang mengatur hukum keluarga yang berkenaan dengan Balai Harta Peninggalan, antara lain :
1. Dalam Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa orang dewasa ditaruh di bawah pengampuan.
2. Dalam Pasal 61-63 KUHPerdata yang mengatur pencegahan perkawinan yang dapat dilakukan oleh orang tua, wali, wali pengawas, pengampuan dan pengampuan pengawas.
3. Dalam Pasal 26 KUHPerdata yang mengatur tentang pembubaran perkawinan.
4. Dalam Pasal 302 KUHPerdata yang mengatur tentang Kewenangan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penampungan anak dalam waktu tertentu dalam sebuah Lembaga Negara atau pertikulir yang ditunjuk.
5. Dalam Pasal 306 KUHPerdata yang mengatur tentang perwalian anak-anak luar kawin yang telah diakui sah.
6. Dalam Pasal 331 a KUHPerdata yang mengatur tentang pengangkatan wali.
7. Dalam Pasal 335 KUHPerdata yang mengatur tentang jaminan wali atas pengurusan mereka terhadap harta kekayaan anak yang belum dewasa.
8. Dalam Pasal 338 KUHPerdata yang mengatur tentang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa.
9. Dalam Pasal 348 KUHPerdata yang mengatur tentang Tugas Balai Harta Peninggalan untuk menjadi pengampu atas bayi yang ada dalam kandungan si istri yang ditinggal mati suaminya.
10. Dalam Pasal 359 KUHPerdata yang mengatur tentang Pengurusan Diri Pribadi Anak di bawah umur selama belum ada wali.
11. Dalam Pasal 259 jo Pasal 360 jo. Pasal 348 KUHPerdata yang mengatur tentang wali sementara.
12. Dalam Pasal 360, Pasal 366, Pasal 370 dan Pasal 418 KUHPerdata yang mengatur tentang wali pengawas (toezeinde curatrice van ander curatele gestelden).
13. Dalam Pasal 449 KUHPerdata yang mengatur tentang Pengampu Pengawas orang yang berada di bawah pengampuan (toezeinde curatrice van andercuratele gestelden).
14. Dalam Pasal 463 KUHPerdata yang mengatur tentang pengurus harga kekayaan dan kepentingan orang yang tiada di tempat (beheerde en waarnemer van goederen en belangen van afwezigen). 16
Beberapa pasal di dalam KUHPerdata yang mengatur hukum benda yang berkenaan dengan Balai Harta Peninggalan, antara lain :
1. Dalam Pasal 942 KUHPerdata jo Pasal 42 O.V yang mengatur tentang Surat Wasiat kepada BHP.
2. Dalam Pasal 1046 KUHPerdata yang mengatur tentang ketidak-bolehan perempuan yang telah bersuami, anak yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan untuk menerima warisan apabila tidak mengindahkan peraturan mengenai orang tersebut.
3. Dalam Pasal 1072 KUHPerdata yang mengatur mengenai kehadiran BHP dalam hal pemisahan harta peninggalan.
4. Dalam Pasal 1126-1129 KUHPerdata yang mengatur tentang pengurus/pengelola harta peninggalan yang terurus (Onbeheerde natalenschappen)17
Selain hukum keluarga dan hukum benda, maka ada juga beberapa pasal di dalam KUHPerdata yang mengatur hukum perjanjian yang berkenaan dengan Balai Harta Peninggalan, antara lain :
1. Dalam Pasal 1446 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan hukum dalam melakukan pembuatan perikatan yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa diletakkan di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.
2. Dalam Pasal 1448 KUHPerdata yang mengatur tentang acara-acara yang ditentukan untuk sahnya sementara perbuatan yang dilakukan oleh wali atau pengampu.
3. Dalam Pasal 1454 KUHPerdata yang mengatur tentang jangka waktu untuk berlakunya suatu perikatan yang telah dilakukan oleh orang yang belum dewasa dan orang yang di bawah pengampuan.
4. Dalam Pasal 1798 KUHPerdata yang mengatur tentang pemberian kuasa kepada orang yang belum dewasa dan orang perempuan.
5. Dalam Pasal 1852 KUHPerdata yang mengatur tentang wali-wali dan pengampu-pengampu yang tidak dapat melakukan tindakan perdamaian dalam suatu perkara atau mencegah terjadinya perkara.18
Sebagaimana yang telah diketahui saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 5 (lima) Kantor Balai Harta Peninggalan dan berkedudukan di Ibukota Propinsi, yaitu X, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makasar. Mengingat hanya ada 5 (lima) kantor BHP di Indonesia, maka dalam prakteknya 5 (lima) kantor BHP yang sekarang ada inilah yang melayani penggunaan jasa BHP di seluruh Indonesia sehingga 1 (satu) kantor BHP wilayah kerjanya mencakup beberapa wilayah Propinsi, melebihi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI,19 contoh BHP X wilayah kerjanya mencakup 6 Propinsi yaitu Propinsi D.I Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pekan Baru, Kepulauan Riau dan Bengkulu. Oleh karena itu dengan luasnya wilayah kerja dari 1 (satu) BHP secara rasio jumlah Kantor BHP masih relatif kecil, sehingga dimungkinkan dalam pelayanan terhadap masyarakat umum kurang efektif.
Dari hal tersebut di atas maka, Balai Harta Peninggalan diharapkan berperan dalam memberikan pelayanan secara optimal sehingga sesuai dengan adanya tuntutan reformasi dan demokratisasi sejak tahun 1997 yang memasyarakatkan perubahan paradigma kepemerintahan, pembaharuan sistem kelembagaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang mengacu pada terselenggaranya pemerintahan yang baik yaitu mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta transparan (good governance).20
Namun setidaknya terdapat beberapa alasan yang menyebabkan penelitian ini diperlukan, antara lain tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan masih diatur dalam peraturan produk kolonial sehingga sangat dimungkinkan peraturan-peraturan tersebut tidak relevan lagi dengan kebutuhan perkembangan masyarakat saat ini.
Perkembangan masyarakat dewasa ini banyak membutuhkan keterkaitan dengan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan. Terlebih ketika terjadinya peristiwa bencana alam gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2005 di Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara yang telah mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Berbagai urusan-urusan masyarakat dewasa ini terkait dengan eksistensi Balai Harta Peninggalan, sementara produk peraturan yang ada tidak tegas mengatur dari kewenangan Balai Harta Peninggalan.
Masih terdapatnya sejumlah hambatan-hambatan yang menyebabkan kurang optimalnya pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di masyarakat, yaitu hambatan-hambatan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) kendala sarana dan prasarana serta kendala ego sektoral.
Selanjutnya saat ini Indonesia sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Balai Harta Peninggalan sehingga perlu melihat konsep-konsep pengembangan Balai Harta Peninggalan di masa depan yang kemudian dapat terpenuhinya layanan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan uraian yang telah peneliti kemukakan di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk meneliti masalah Eksistensi Balai Harta Peninggalan dan menuangkannya dalam bentuk tesis yang berjudul : .Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam Pelayanan Hukum..

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut :
1. Apakah peraturan perundang-undangan kolonial sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Balai Harta Peninggalan masih relevan pada saat ini?
2. Bagaimanakah pengaturan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat yang memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini?
3. Hambatan-hambatan apa sajakah yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan hukum pada Balai Harta Peninggalan?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah diutarakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan Balai Harta Peninggalan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Balai Harta Peninggalan.
2. Untuk mengetahui pengaturan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat.
3. Untuk mendapatkan solusi terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan hukum pada Balai Harta Peninggalan.

D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam bentuk sumbang saran untuk perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan untuk bidang hukum administrasi negara pada khususnya yang berhubungan dengan pembaharuan hukum sebagai upaya meningkatkan eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan hukum.
2. Secara prakteknya sangat bermanfaat dan membantu bagi semua pihak, baik itu para pegawai di Kantor Balai Harta Peninggalan dan masyarakat yang melakukan pengurusan di Balai Harta Peninggalan menjadi lebih efektif, efisien dan akurat.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan peneliti di perpustakaan Universitas X dan Kepustakaan Sekolah Pascasarjana, maka penelitian dengan judul .Pembaruan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan X dalam Pelayanan Hukum., belum pernah ada yang melakukan penelitian sebelumnya. Dengan demikian, maka penelitian ini dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah.
Tesis Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rutan Klas I Kota X

Tesis Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rutan Klas I Kota X

(Kode ILMU-HKMX0025) : Tesis Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rutan Klas I Kota X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang Masalah
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Republik Indonsia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat). Sebagai negara hukum maka Indonesia selalu menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selalu menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Idealnya, sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum yaitu hukum mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam negara.
Sebagai negara hukum, Indonesia menganut salah satu asas yang penting yakni asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Asas yang demikian selain ditemukan dalam Undang.undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) juga dapat disimak dalam Undang.undang Nomor 4 Tahun 2004 yang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehakiman. Dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana harus diberikan hak.hak sebagai bentuk perlindungan dan jaminan hak asasi yang dimilikinya.
Hukum positip di Indonesia mengenai hak-hak tersangka/terdakwa dibatasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan pentahapan proses peradilan pidana hak tersangka/terdakwa dapat dibagi hak yang berkaitan dalam proses pra adjudikasi (proses penyelidikan dan penyidikan), hak yang berkaitan dalam proses adjudikasi (proses penuntutan dan pemeriksaan di persidangan), hak yang berkaitan dengan proses post adjudikasi (proses setelah dijatuhi hukuman tetapi belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti).
Negara hukum yang dibangun di atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial nampaknya merupakan aspirasi dari para pendiri Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 serta penjelasannya yang menyebutkan anatara lain bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. . Penegasan tersebut mengandung makna bahwa hukum harus diberi peranan sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan perorangan, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
Seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum positip seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana maka akan mengalami proses peradilan dalam sistem Peradilan Pidana Indonesia atau Criminal Justice Sistem. Menurut Romli Atmasasmita : Criminal Justice Process adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menyebabkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana sedangkan Criminal Justice Sistem.adalah interkoneksi antara keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Kepolisian merupakan ujung tombak dalam sistem Peradilan Pidana dimana pelaksanaan tugasnya memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyelidikan terhadap peristiwa yang berkaitan dalam pelaksanaan hukum. Setelah dilakukan Penyidikan dan Penyelidikan oleh Kepolisian dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) maka BAP tersebut diserahkan ke pihak Kejaksaan. Kejaksaan adalah lembaga penuntutan, yang melakukan penuntutan dalam suatu perkara pidana. Berdasarkan BAP dari Kepolisian maka Kejaksaan dapat melakukan penuntutan.
Pengadilan sebagai institusi yang melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan pelanggaran hukum menentukan kesalahan dan kebenaran dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan tingkat kesalahannya. Lembaga Peradilan di Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi untuk memeriksa tingkat banding dan Mahkamah Agung untuk tingkat Pemeriksaan Kasasi sementara Lembaga Pemasyarakatan adalah merupakan bagian akhir dari SPP yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan perawatan warga binaan pemasyarakatan, pembinaan dan rehabilitasi. Jadi putusan pengadilan merupakan tonggak yang penting bagi cerminan keadilan, termasuk putusan pengadilan yang berupa penjatuhan pidana dan pemidanaan. Lahirnya penjatuhan pidana dan pemidanaan bukan muncul begitu saja, melainkan melalui proses peradilan. Proses yang dikehendaki undang-undang adalah cepat, sederhana, dan biaya ringan. Biasanya asas itu masih ditambah bebas, jujur dan tidak memihak serta adil.
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang Pengadilan terhadap seseorang dapat dilakukan penahanan yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oeh Penyidik atau Penuntut umum atau Hakim dengan penetapannya dan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Penjatuhan pidana dan pemidanaan dapat dikatakan cermin peradilan pidana. Apabila proses peradilan yang misalnya berakhir dengan penjatuhan pidana itu berjalan sesuai asas peradilan, niscaya peradilan dinilai baik. Apabila sebaliknya, tentu saja dinilai sebaliknya pula. Bahkan dapat dicap sebagai ada kemerosotan kewibawaan hukum. Penahanan terhadap seseorang dapat dilakukan dengan alasan sebagai berikut :
1. Mencegah tersangka atau terdakwa lebih lanjut melakukan tindak pidana;
2. mencegah tersangka atau terdakwa mengintimidasi korban atau saksi;
3. mencegah tersangka atau terdakwa berbahaya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti;
4. mencegah tersangka atau terdakwa untuk merusak atau menghilangkan barang bukti;
5. mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri yang berdampak pemeriksaan terlarang
Salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada jajaran Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat melakukan penahanan adalah Rumah Tahanan Negara untuk selanjutnya disingkat rutan adalah tempat orang-orang yang ditahan secara sah oleh pihak yang berwenang dan tempat terpidana penjara (dengan masa pidana tertentu). Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rutan merupakan proses awal hilangnya kemerdekaan bergerak seperti dikemukakan oleh Baharuddin Suryobroto :
Bahwa warga binaan pemasyarakatan yang ditempatkan di rutan merupakan proses penderitaan permulaan selama belum ada putusan dari Pengadilan Pidana yang memutuskan apakah perampasan kemerdekaan permulaan itu harus diakhiri atau harus dilanjutkan untuk kemudian diputuskan secara definitif apakah yang bersangkutan selanjutnya harus dikenakan perampasan kemerdekaan sebagai sanksi pidana, yang pelaksanaannya dilakukan oleh instansi pelaksana pidana yang hilang kemerdekaan atau instansi pemasyarakatan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa rutan merupakan tempat untuk melaksanakan perampasan dan kemerdekaan dapat diakhiri dengan bebas dari segala tuntutan hukum atau dilajutkan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa terpidana yang salah harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dengan menjalani pidan penjara. Manusia adalah makluk sosial karena mereka hidup bersama dalam berbagai kelompok yang terorganisasi yang disebut masyarakat.
Rutan juga merupakan suatu bentuk masyarakat yang unik dimana anggotanya terdiri dari Petugas, warga binaan pemasyarakatan, dan narapidana serta masyarakat. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lainnya dalam suatu keadaan yang dipaksakan, Lingkungan yang tereliminasi dari dunia luar karena dibatasi oleh tembok keliling dan diatur oleh berbagai macam kontrol sosial baik formal maupun informal yang bersumber dari petugas maupun yang berlaku di kalangan mereka sendiri .
PBB menetapkan sejumlah konvensi yang berkaitan dengan perlindungan HAM seperti Konvensi Hak Sipil dan Politik; Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Konvensi Hak Anak; Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, standar` perlakuan minimum terhadap Narapidana/Warga binaan pemasyarakatan; Konvensi Internasional penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial; Konvensi Internasional penghapusan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan lain-lain. Beberapa instrumen internasional tersebut telah diratifikasi ke dalam perundang-undangan RI. HAM melekat pada diri setiap manusia tanpa memandang bulu, termasuk juga bagi narapidana/warga binaan pemasyarakatan yang melanggar hukum. Hukum merupakan suatu gejala yang muncul dalam hidup manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama. Sebagaimana hidup manusia mempunyai banyak seginya, demikian pula dengan norma-norma bagi hidup manusia. Hukum itu seluas hidup itu sendiri.
Standard Minimum Rules for Prisoners (SMR) - Standar Perlakuan Minimum bagi Narapidana dan Warga binaan pemasyarakatan- menyatakan bahwa hak yang hilang daripada narapidana/warga binaan pemasyarakatan hanyalah hak atas kebebasan. Akan tetapi hak-hak lain yang melekat pada dirinya harus tetap diberikan selama mereka menjalani masa pidana/masa warga binaan pemasyarakatannya. Berdasarkan alasan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul .Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas I Kota X . untuk disajikan menjadi suatu penelitian dalam tesis ini.

B. Rumusan Masalah
Untuk menemukan identifikasi masalah dalam penelitian ini, maka perlu dipertanyakan apakah yang menjadi masalah dalam penelitian yang akan dikaji lebih lanjut untuk menemukan suatu pemecahan masalah yang telah diidentifikasi tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap sesama warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas I Kota X ?
2. Bagaimana bentuk-bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap sesama warga binaan pemasyarakatan di rutan Klas I Kota X ?
3. Bagaimana upaya yang dilakukan petugas untuk mencegah tindak kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan baru di Rutan Klas I Kota X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan permasalahn yang telah dikemukakan di atas maka tujuan yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini adalah :
1. Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap sesama warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas I Kota X
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap sesama warga binaan pemasyarakatan di Rutan Klas I Kota X.
3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan petugas untuk mencegah tindak kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan baru di Rutan Klas I Kota X.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang di dapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Secara teoritis hasil penelitian ini merupakan sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta menambah khasanah kepustakaan.
2. Secara praktis bahwa penelitian ini adalah sebagai sumbangan pemikiran bagi ilmu pengetahuaan hukum mengenai pendekatan yang dapat dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan, untuk berbagai kalangan yaitu :
a. Aparat/Praktisi hukum agar mengetahui pendekatan yang dapat dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah tindakan kekerasan terhadap sesama warga binaan pemasyarakatan
b. Pelaku yaitu orang yang melakukan kekerasan agar jangan lagi mengulangi perbuatannya.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan penelitian dan penelusuran yang telah dilakukan, baik terhadap hasil-hasil penelitian yang sudah ada maupun yang sedang dilakukan khususnya pada sekolah Pascasarjana, Universitas X belum ada penelitian menyangkut masalah “Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Klas I Kota X”.
Sepanjang yang penulis ketahui belum pernah ada tulisan tentang topik yang sama. Dengan demikian penelitian ini betul asli baik dari segi substansi maupun dari segi permasalahan sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan terbuka untuk dikritisasi yang sifatnya konstruktif sehubungan dengan topik dan permasalahan dalam penelitian ini.