Search This Blog

Showing posts with label skripsi ekonomi akuntansi. Show all posts
Showing posts with label skripsi ekonomi akuntansi. Show all posts
SKRIPSI ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

SKRIPSI ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

(KODE : EKONAKUN-0078) : SKRIPSI ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Secara umum laba optimum mempakan tujuan setiap perusahaan didirikan. Karena itu untuk mencapai tujuan tersebut pada kondisi saat ini sangat diperlukan kecermatan pelaksana atau pengelola perusahaan melakukan sinergi yang kuat antar masing-masing bagian dalam organisasi perusahaan. Sinergi integral dari seluruh bagian-bagian dalam perusahaan akan dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan yang pada akhirnya diharapkan akan dapat mencapai tujuan perusahaan.
Diantara berbagai kebijakan perusahaan, salah satu fungsi penting adalah bagaimana pengakuan pendapatan dan beban pada perusahaan. Fungsi ini dikatakan cukup penting karena sumber laba perusahaan berasal dari pendapatan dan beban sehingga perlu diketahui pengakuan atas pendapatan dan beban bagi perusahaan agar tidak terjadi kesalahan pencatatan. Untuk perusahaan kecil dan memiliki jumlah penjualan terbatas, pengakuan atas pendapatan dan beban bukanlah masalah rumit. Tetapi bagi perusahaan besar dalam skala penjualan besar, pengakuan pendapatan dan beban telah menjadi masalah rumit dan kompleks.
Secara umum, laba mempakan selisih antara keselumhan pendapatan dan beban suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu. Dengan kata lain, pendapatan dan beban mempakan unsur penting dalam menyajikan informasi dalam laporan keuangan. Oleh sebab, itu diperlukan adanya pengakuan yang tepat terhadap unsur pendapatan dan beban.
Pengakuan pendapatan dan beban dilakukan dengan mencatat dan mencantumkan sesuai dengan nilai yang seharusnya. Bila pendapatan maupun beban yang diakui tidak sama dengan yang seharusnya (terlalu besar atau terlalu kecil), maka informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi menjadi tidak tepat.
Perum Pegadaian merupakan lembaga kredit yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak. Produk-produk penyumbang pendapatan terbesar bagi perusahaan ini adalah produk bisnis inti yakni Kredit Cepat Aman, dan produk bisnis non inti berupa Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia), Kredit Usaha Rumah Tangga. Karena cukup banyak jenis produk maka tentu diperlukan analisis pengakuan pendapatan dan beban yang baik sehingga dapat menghindari kerugian yang diakibatkan kesalahan dalam pengakuan pendapatan dan beban, dan pada akhirnya dapat mencapai tujuan perusahaan yaitu memperoleh laba yang optimal dan menjamin kontinuitas perusahaan.
Dari data-data yang diperoleh penulis selama riset, diketahui bahwa jumlah Pinjaman Yang Diberikan kepada nasabah mengalami peningkatan. Hal ini menyebabkan jumlah pendapatan sewa modal mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun sebelumnya dan pada akhirnya menambah laba pada Perum Pegadaian X. Pendapatan sewa modal adalah tarif bunga yang ditetapkan Perum Pegadaian pada saat nasabah melakukan pinjaman.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis merasa tertarik untuk melihat lebih lanjut mengenai bagaimana cara perusahaan dalam menetapkan pendapatan dan beban, maka penulis memilih judul "Analisis Pengakuan Pendapatan dan Beban pada Perum Pegadaian X".

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian mengenai latar belakang masalah diatas maka penulis mencoba merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan :
1. Bagaimanakah pengakuan pendapatan dan beban pada Perum Pegadaian X ?
2. Apakah pengakuan pendapatan dan beban pada Perum Pegadaian X dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak penulis capai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimanakah pengakuan pendapatan dan beban pada perum pegadaian ?
2. Untuk mengetahui apakah pengakuan pendapatan dan beban yang dilaksanakan oleh perum pegadaian telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ?

D. Manfaat Penelitian
Sedangkan manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Bagi penulis, sebagai bahan untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan terutama dalam masalah akuntansi mengenai pendapatan dan beban
2. Bagi perusahaan, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan menjadi sumber masukan bagi manajemen perusahaan mengenai pengakuan pendapatan dan beban
3. Bagi peneliti selanjutnya, penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang sejenis.
SKRIPSI PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH

SKRIPSI PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH

(KODE : EKONAKUN-0077) : SKRIPSI PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENDAPATAN BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Bank syariah tidak mengenal pinjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerja sama dengan prinsip bagi hasil, hal ini merupakan sesuatu yang menarik untuk diteliti mengingat maraknya perbankan yang menjalankan operasinya dengan peminjaman uang yang menggunakan sistem bunga. Sementara peminjaman uang pada bank syariah hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa ada imbalan apapun. Produk pembiayaan syariah berupa bagi hasil dikembangkan dalam produk mudharabah dan musyarakah, sedangkan dalam bentuk jual beli adalah murabahah, salam, dan istishna, serta dalam sewa yakni ijarah dan ijarah muntahia bittamlik.
Kenyataan didunia maupun di Indonesia, produk pembiayaan masih didominasi oleh produk pembiayaan jual beli. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Karim dam Warde dalam Muhammad (2008 : 2), "bahwa hampir semua bank syariah didunia didominasi dengan produk pembiayaan murabahah, perkembangan pembiayaan bagi hasil baru mencapai 15% pertahun, sedangkan pembiayaan murabahah sebesar 72,12%". Bank syariah berkeinginan mengembangkan produk pembiayaan bagi hasil. Namun, kondisi masyarakat belum menyediakan iklim yang diinginkan. Hal ini dapat dipengaruhi oleh dua faktor yaitu : faktor internal dan eksternal perbankan syariah.
Secara Internal, kalangan perbankan belum memahami secara baik tentang konsep dan praktek bagi hasil, karena syarat resiko utamanya yang berkaitan dengan pelanggan. Alasan ini muncul disebabkan oleh faktor eksternal bank, yaitu kondisi masyarakat pengguna jasa pembiayaan bagi hasil, kondisi yang dimaksud adalah keadaan tingkat kejujuran dan amanah masyarakat dalam menjalankan pembiayaan bagi hasil, disamping persyaratan teknik administratif akan berjalan jika terdapat keterbukaan. Dengan alasan inilah peneliti ingin meneliti pendapatan khususnya pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil tersebut.
Kontrak bagi hasil adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana atau bank dan nasabah. Pada hubungan kontrak seperti ini diperlukan saling keterbukaan antara kedua belah pihak. Karena mereka bersatu dalam keuntungan dengan pembagian berdasarkan persentase bagi hasil atau nisbah. Jika proyek mengalami kerugian, maka kerugian akan dibagi berdasarkan timbulnya kerugian, yaitu jika kerugian terjadi karena risiko bisnis, kerugian yang terjadi karena kelalaian nasabah, maka kerugian ditanggung oleh nasabah.
Bank syariah merupakan bank dengan prinsip bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana. Dana yang telah dihimpun melalui prinsip wadiah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan Iain-lain, serta setoran modal dimasukkan kedalam pooling fund. Sumber dana paling dominan berasal dari prinsip mudharabah mutlaqah yang biasanya mencapai lebih dari 60% dan berbentuk tabungan, deposito, atau obligasi. Pooling fund ini kemudian dipergunakan dalam penyaluran dana dengan bentuk pembiayaan yakni prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa. Dari pembiayaan dengan prinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi hasil/laba sesuai kesepakatan awal atau nisbah bagi hasil dengan masing-masing nasabah, dari pembiayaan dengan prinsip jual beli diperoleh margin keuangan, sedangkan dari pembiayaan dengan prinsip sewa diperoleh pendapatan sewa. Keseluruhan pendapatan dari pooling fund ini kemudian dibagi hasilkan antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan, menabung, atau menginvestasikan uang sesuai dengan kesepakatan awal.
Bagian pendapatan nasabah atau pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah, sedangkan bagian pendapatan bank akan dimasukkan kedalam laporan laba rugi sebagai pendapatan utama, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dan jasa keuangan dimasukkan kedalam laporan laba rugi sebagai pendapatan operasi lainnya.
Perhitungan bagi hasil tersebut, tentunya dihitung dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh. Hal ini mengandung unsur ketidakpastian, ada kemungkinan nasabah memperoleh keuntungan atau kerugian. Ada kemungkinan keuntungan didapatkan berbeda antara satu periode dengan periode lain. Unsur ketidakpastian dalam usaha atau proyek inilah yang membuat bank syariah tidak dapat mengakui pendapatan secara accrual basic. Aliran aktiva yang masuk berupa kas hanya dapat diketahui apabila nasabah benar-benar telah menyetornya.
Dalam Ikatan Akuntan Indonesia (2007 : 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah, pada paragraf 162 dijelaskan "bahwa kelompok pendapatan bank syariah diantaranya pendapatan operasi utama dan pendapatan operasi lainnya." Adapun pendapatan operasi utama diperoleh dari pendapatan jual beli, pendapatan dari sewa, dan pendapatan dari bagi hasil serta pendapatan operasi lainnya yang diperoleh dari pendapatan administrasi penyaluran, pendapatan fee atas kegiatan bank yang berbasis imbalan, diantara pendapatan cash basic tersebut Peneliti tertarik untuk meneliti pendapatan bagi hasil karena sesuai dengan asumsi dasar dalam Akuntansi Perbankan Syariah adalah accrual basic, namun dalam pendapatan bagi hasil ini, terkandung pendapatan yang masih dalam pengakuan atau accrual basic dan ada pendapatan yang nyata diterima atau, sedangkan pendapatan yang masih dalam pengakuan tidak diperkenankan dibagikan kepada pemilik dana.
Untuk mengetahui pengakuan dan pengukuran pendapatan bagi hasil yang diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, Peneliti mengambil studi kasus pada kantor cabang agar lebih mudah dan akurat dalam pengambilan data dan proses observasi nantinya. Dalam hal ini Peneliti memilih studi kasus pada PT. BNI Syari'ah, sebagai bank umum terkemuka yang telah membuka Divisi Usaha Syariah, dan dikarenakan Peneliti-peneliti sebelumnya telah melakukan riset dibeberapa bank syariah terkecuali di PT. BNI Syariah ini.
Adapun yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah yang pertama jenis pendapatan yang diteliti seperti Rosian (2008) mengkhususkan penelitiannya pada pendapatan dari operasi jual beli, dan Wardhani (2008) meneliti tentang pendapatan yang diperoleh dari operasi sewa, dari hasil penelitian mereka menyatakan bahwa penerapan pengakuan dan pengukuran pendapatan dibank yang mereka teliti tersebut telah sesuai dengan PSAK No. 59, kemudian yang kedua adalah tempat riset seperti Amita (2008) dan Kusmawanti (2008) yang meneliti tentang pengakuan dan pengukuran pendapatan dibank yang mereka teliti telah sesuai dengan PSAK No. 59 yakni pengakuan dan pengukuran pendapatannya pada waktu pencatatan diakui secara accrual basic dan dalam pembagian hasilnya secara cash basic, karena sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan.
Penelitian ini lebih banyak merujuk pada penelitian Brahmasta (2010) sebagai referensi yang terbaru dan produk yang diteliti sama, namun Peneliti menambahkan satu produk bagi hasil, agar selain tempat yang diteliti berbeda, ada penambahan variabel yang diteliti. Untuk memperjelas ruang lingkup permasalahan dalam hal ini Peneliti membatasi pada pengakuan dan pengukuran pendapatan dari operasi bagi hasil saja yakni mudharabah dan musyarakah.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, maka dapat dirumuskan masalah yakni Bagaimana pendapatan bagi hasil pada PT. BNI Syariah diakui dan diukur serta apakah dasar pengakuan dan pengukuran pendapatan bagi hasil tersebut ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengakuan dan pengukuran pendapatan bagi hasil pada PT. BNI Syariah dan dasar apakah yang digunakan dalam pengakuan dan pengukuran tersebut.
2. Manfaat Penelitian
Adapun yang menjadi Manfaat penelitian ini adalah :
1. bagi Peneliti, penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperdalam pengetahuan serta pemahaman tentang gambaran pendapatan bagi hasil, baik dari sudut PSAK maupun Prinsip-prinsip Islam sehingga dapat digunakan untuk menilai praktek bagi hasil.
2. bagi Perusahaan, penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan atau masukan tentang pengakuan dan pengukuran pendapatan bagi hasil.
3. bagi pihak lain, penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penelitian selanjutnya.
SKRIPSI IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN X

SKRIPSI IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN X

(KODE : EKONAKUN-0076) : SKRIPSI IMPLEMENTASI ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan bertanggung jawab kepada daerah secara proposional. Pemberian kewenangan ini diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sesuai dengan prinsip demokrasi dan parti sipasi masyarakat.
Menyadari akan kebutuhan pelaksanaan di pemerintahan yang mengarah pada upaya mensej ahterakan masyarakat maka oleh pemerintah, kemudian merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Konsekuensi logis dari pelaksanaan kedua undang-undang ini memberikan pengaruh perubahan terhadap tata laksana manajemen keuangan di daerah baik dari proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. Perubahan tersebut yakni perlu dilakukannya budgeting reform atau reformasi anggaran.
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari pendekatan anggaran tradisional (traditional budgeting) ke pendekatan baru yang dikenal dengan anggaran kinerja (performance budgeting). Anggaran tradisional didominasi dengan penyusunan anggaran yang bersifat line-item dan incrementalism yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada realisasi anggaran tahun sebelumnya, akibatnya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Pemerintah atasan selalu dominan peranannya terhadap pemerintah di daerah yang ditandai dengan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Hal ini sering bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. Selanjutnya, anggaran kinerja adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut mencerminkan efisien, efektivitas pelayanan kepada publik yang berorientasi kepada kepentingan publik. Artinya, peran pemerintah daerah sudah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat tetapi untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Aspek lain dalam reformasi anggaran adalah perubahan paradigma anggaran daerah. Hal tersebut diperlukan untuk menghasilkan anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentingan dan harapan masyarakat daerah setempat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien dan efektif (value for money). Paradigma anggaran daerah yang di maksud antara lain :
- Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.
- Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less).
- Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.
- Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk keseluruhan jenis pengeluaran dan pendapatan.
- Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi yang terkait.
- Anggaran daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksanaannya untuk memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti yang tersebut di atas didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. Untuk membuat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah berbasis kinerja pemerintah daerah harus memiliki perencanaan strategik (Renstra). Renstra disusun secara objektif dan melibatkan seluruh komponen di dalam pemerintahan. Dengan adanya sistem tersebut pemerintah daerah akan dapat mengukur kinerja keuangannya yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Salah satu aspek yang diukur dalam penilaian kinerja pemerintah daerah adalah aspek keuangan berupa ABK (anggaran berbasis kinerja).
Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk guna pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
Pada tahun 2006, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sejak saat itu penerapan Anggaran Berbasis Kinerja mulai secara efektif dilaksanakan. Untuk memenuhi pelaksanaan otonomi di bidang keuangan dengan terbitnya berbagai peraturan pemerintah yang baru, diperlukan sumber daya yang mampu untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berbasis kinerja.
Kabupaten X merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang telah menerapkan sistem Anggaran Berbasis Kinerja pada penyelenggaraan pemerintahannya. Pemerintah Kabupaten X menyadari akan keterbatasan daerah dalam hal sumber daya manusia yang mampu untuk menyusun anggaran berbasis kinerja seperti yang diharapkan. Dari survei awal yang telah dilakukan peneliti di Pemerintah Daerah X, banyak pegawai yang menyatakan bahwa pelaksanaan anggaran berbasis kinerja belum optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya penyelenggaraan diklat oleh Pemerintah Daerah X. Oleh karena itu, diperlukannya suatu mekanisme penyusunan anggaran yang dapat membantu pemerintah daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, diharapkan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan anggaran berbasis kinerja agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Permasalahannya adalah, ketika sistem baru tersebut sudah mulai efektif diberlakukan tidak diimbangi dengan pelatihan-pelatihan khusus seputar pelaksanaan anggaran yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah pemerintahan kabupaten X. Pelatihan pelaksanaan anggaran diberikan hanya beberapa kali, dan masih banyak pegawai yang belum mengerti dengan baik bagaimana pelaksanaannya. Oleh sebab itu, berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian berkaitan dengan : Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten X".

B. Perumusan Masalah
Perumusan Masalah merupakan pernyataan mengenai permasalahan apa saja yang akan diteliti untuk mendapatkan jawabnya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut :
"Bagaimanakah implementasi anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten X ?"

C. Tujuan Penelitian
Penelitian yang penulis laksanakan untuk mencari, mengumpulkan dan memperoleh data yang memberikan informasi mengenai pelaksanaan anggaran berbasis kinerja. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah "Untuk mengetahui implementasi anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten X".

D. Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilaksanakan dengan baik akan menghasilkan informasi yang akurat, rinci, dan faktual, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi peneliti sendiri dan orang lain. Manfaat penelitian ini dapat dilihat dari sudut aplikasi dalam konteks kehidupan manusia yaitu :
1. Bagi Penulis
Untuk mengetahui tentang implementasi anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintah Kabupaten X.
2. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten X
Sebagai tambahan bahan referensi dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten X.
3. Bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan elemen-elemen masyarakat yang lain
Sebagai tambahan bahan referensi dalam pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten X, sehingga dapat digunakan tambahan bahan referensi dalam melakukan pendampingan terhadap kinerja Pemerintah kota dan mengkritisinya.
4. Bagi Pihak Lain
Sebagai bahan perbandingan yang berguna dalam menambah pengetahuan, khususnya yang berniat dengan pembahasan mengenai pelaksanaan anggaran berbasis kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
SKRIPSI PERBANDINGAN PROFITABILITAS SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITIES

SKRIPSI PERBANDINGAN PROFITABILITAS SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITIES

(KODE : EKONAKUN-0075) : SKRIPSI PERBANDINGAN PROFITABILITAS SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITIES




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah
Semenjak runtuhnya pemerintahan Orde Bam, masyarakat semakin berani untuk beraspirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan filterisasi terhadap dunia usaha yg tengah berkembang di masyarakat. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggungjawab.
Seiring dengan hal tersebut, dunia usaha pun semakin menyadari bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak atas single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja, yaitu untuk mencari profit. Perusahaan juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, lahirlah konsep Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines, yaitu : Profit (keuntungan), People (masyarakat) dan Planet (lingkungan).
CSR dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan (sustainability) untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha. Artinya, CSR bukan lagi dillihat sebagai sentra biaya (cost center), melainkan sebagai sentra lab a (profit center) di masa mendatang.
Kesadaran tentang pentingnya CSR ini menjadi tren seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk yang ramah lingkungan. Di samping itu, beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini juga ikut menyadarkan akan arti penting penerapan CSR, sebagai contoh kasus PT. Freeport Indonesia di Papua, kasus TPST Baojong di Bogor, kasus PT. Newmont di Buyat, dan kasus PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo. Kasus tersebut tentu saja mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan secara khusus, maupun masyarakat pada umumnya.
Upaya perusahaan untuk meningkatkan peran mereka dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan membutuhkan sinergi multi pihak yang solid dan baik, yaitu kemitraan antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat, yang disebut dengan Kemitraan Tripartit. Peraturan perundangan diperlukan sebagai dasar perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, khususnya dalam pasal 74, yang mewajibkan perseroan menganggarkan dana pelaksanaan tanggung jawab sosial yang diakui dan diperhitungkan sebagai Biaya Perseroan. Peraturan pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
BUMN adalah institusi bisnis pemerintah yang dituntut untuk dapat menghasilkan laba sebagaimana layaknya perusahaan lain. Namun di sisi lain, BUMN juga dituntut untuk berfungsi sebagai alat pembangunan nasional dan berperan sebagai institusi sosial. CSR merupakan hal yang mandatory bagi BUMN, dimana peraturannya dituangkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor : KEP-236/MBU/2003 pada 17 Juni 2003, yang mengikat BUMN untuk menyelenggarakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Keputusan tersebut disempurnakan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Sebelum penerapan Program CSR, banyak terjadi kasus yang berhubungan dengan masyarakat sekitar perusahaan. Ada beberapa kasus pencemaran lingkungan yang terjadi pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, diantaranya adalah Pelabuhan Batam dan Belawan. Kasus pencemaran laut yang terjadi disebabkan oleh limbah dari kapal-kapal yang singgah maupun limbah dari perusahaan yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Limbah tersebut dibuang ke laut secara sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan rusaknya ekosistem dan biota laut, serta berbagai penyakit yang timbul dan berdampak buruk bagi penduduk sekitar. Selain itu, terdapat pula kasus penyimpangan patok areal tanah, dimana PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dianggap telah menguasai lahan di wilayah Belawan, bahkan telah merusak jalur hijau yang seharusnya dipertahankan. Pertentangan antara masyarakat dan perusahaan pun terjadi. Hal tersebut dipicu karena kurangnya perhatian perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungannya. Perusahaan akhirnya menerima keluhan masyarakat dan mengevaluasi diri, kemudian memutuskan untuk mengubah paradigma perusahaan dengan lebih memperhatikan lingkungan, yaitu melalui Program CSR. Program CSR yang dijalankan PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I berupa Penyaluran Pinjaman, Penyaluran Dana Hibah, Program Bina Lingkungan, Dana pendidikan, dan Bantuan Kemanusiaan lainnya. Program tersebut diutamakan untuk masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan.
Setelah penerapan Program CSR, keadaan hubungan sosial perusahaan mulai berubah. Pertentangan dengan masyarakat sekitar mulai berkurang dan telah dibuat fasilitas pengolahan limbah, sehingga pencemaran lingkungan pun dapat berkurang. Hal ini berarti bahwa nilai perusahaan (corporate value) telah meningkat di mata masyarakat. Perusahaan telah berupaya memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungannya, terutama kualitas pelayanan dan kesehatan lingkungan hidup.
Penelitian tentang penerapan Program CSR dan bagaimana pengaruhnya terhadap Profitabilitas perusahaan telah banyak dilakukan oleh para peneliti sebelumnya. Namun ada dua penelitian yang menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Hasil penelitian Chatrine (2008) menunjukkan bahwa program CSR dan Profitabilitas Perusahaan tidak berhubungan secara nyata atau program CSR tidak berdampak langsung terhadap perusahaan. Sedangkan hasil penelitian Tresnawati (2008) menunjukkan bahwa Program Corporate Social Responsibility membawa pengaruh yang positif terhadap Profitabilitas Perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan Profitabilitas setelah diterapkannya Program CSR.
Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menguji kembali apakah penerapan Program CSR dapat menimbulkan perbedaan tingkat Profitabilitas perusahaan. Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian yang dilakukan Tresnawati (2008). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya antara lain :
Pada penelitian sebelumnya, penelitian dilakukan di PT. Telkom Bandung. Sedangkan penelitian ini dilakukan di PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I.
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk membahas tentang bagaimana penerapan program CSR yang selama ini telah dilaksanakan oleh PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dan seberapa besar perbedaan Tingkat Profitabilitas yang dicapai perusahaan dalam skripsi yang berjudul "Perbandingan Profitabilitas Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Corporate Social Responsibilities (Studi Kasus pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I).

1.2. Batasan Penelitian
Penelitian ini memberikan batasan masalah sebagai berikut :
a. Penelitian ini difokuskan pada Tingkat Profitabilitas perusahaan selamalima tahun sebelum dan lima tahun sesudah PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I menerapkan Program CSR.
b. Rasio Profitabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah Rasio Return On Asset (ROA).

1.3. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan penjelasan dari latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka peneliti merumuskan masalah penelitian dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : "Apakah terdapat perbedaan Tingkat Profitabilitas antara sebelum dan sesudah penerapan Program CSR pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I ?"

1.4. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan Tingkat Profitabilitas antara sebelum dan sesudah penerapan Program CSR pada PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I.

1.5. Manfaat Penelitian
Dengan dilakukannya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain :
a. Bagi peneliti, hasil penelitian ini bermanfaat untuk mengembangkan wawasan dan memberikan pemahaman mendalam yang berkaitan dengan Program CSR serta seberapa besar perbedaan Tingkat Profitabilitas yang dicapai perusahaan antara sebelum dan sesudah
penerapan Program CSR.
b. Bagi perusahaan, hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai bahan referensi akan pendalaman tentang CSR itu sendiri dan untuk mengetahui pengaruh yang dapat ditimbulkan atas pelaksanaan program CSR terhadap Profitabilitas perusahaan.
c. Bagi akademis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi untuk penelitian selanjutnya.
SKRIPSI HUBUNGAN KANDUNGAN INFORMASI PENDAPATAN BUNGA BERSIH, KOMPONEN ARUS KAS, DAN PENGUNGKAPAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP EXPECTED RETURN SAHAM PERBANKAN

SKRIPSI HUBUNGAN KANDUNGAN INFORMASI PENDAPATAN BUNGA BERSIH, KOMPONEN ARUS KAS, DAN PENGUNGKAPAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP EXPECTED RETURN SAHAM PERBANKAN

(KODE : EKONAKUN-0074) : SKRIPSI HUBUNGAN KANDUNGAN INFORMASI PENDAPATAN BUNGA BERSIH, KOMPONEN ARUS KAS, DAN PENGUNGKAPAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP EXPECTED RETURN SAHAM PERBANKAN




BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang Penelitian
Setiap perusahaan tentunya membutuhkan dana untuk dapat mengelola dan mengembangkan usahanya. Salah satu cara untuk memperoleh dana tersebut adalah dengan menghimpun dana masyarakat, yakni dengan cara menerbitkan surat berharga seperti saham. Agar kegiatan penghimpunan dana tersebut lancar, maka dibutuhkanlah suatu wadah perantara atau intermediasi yang dikenal sebagai pasar modal.
Dalam melakukan investasi di pasar modal, khususnya di pasar saham, investor harus memiliki pemahaman dan analisis yang sangat baik karena pasar saham memiliki tingkat ketidakpastian yang tinggi. Situasi ketidakpastian ini mendorong investor yang rasional untuk selalu mempertimbangkan risiko dan expected return setiap sekuritas. Risiko dan expected return tersebut dapat dinilai berdasarkan informasi kualitatif maupun kuantitatif (Kurniawan, 2000).
Pada saat seorang investor melakukan analisis terhadap perusahaan target investasinya, ia dapat menggunakan berbagai sumber informasi baik yang bersifat historis maupun aktual. Pada umumnya, investor menggunakan data-data historis dalam membuat suatu estimasi. Salah satu bentuk data historis adalah laporan keuangan perusahaan. Investor sangat bergantung pada laporan keuangan yang menyediakan data keuangan utama mengenai perusahaan (Jones, 2004). Investor menggunakan informasi-informasi yang terdapat pada komponen laporan keuangan, yaitu Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan disusun dan disajikan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pengguna, oleh karena itu mereka sangat bergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan informasi dari setiap pengguna. Namun, karena para investor merupakan penanam modal berisiko maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan pengguna lainnya. Investor dan manajer investasi berkepentingan dengan risiko dan hasil dari pengembangan investasinya. Pihak-pihak tersebut membutuhkan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan, akan tetapi akses yang dimiliki oleh mereka sangatlah terbatas. Oleh karena itu, investor dan manajer investasi mempunyai ekspektasi yang sangat tinggi bahwa laporan keuangan perusahaan dapat menyediakan informasi yang mereka butuhkan.
PSAK No 1 menyebutkan bahwa tujuan umum dari laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas yang berguna bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam rangka membuat keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang telah dipercayakan kepada mereka. Oleh karena itu, laporan keuangan sebagai sumber informasi utama dari suatu perusahaan memegang peranan penting bagi investor untuk melakukan analisis risiko dan expected return dari sumber daya yang diinvestasikannya.
Pelaporan keuangan merupakan media komunikasi perusahaan dengan pihak eksternal dan diperlukan oleh berbagai pihak untuk mengambil keputusan. Fokus utama dalam pelaporan keuangan adalah penyajian informasi mengenai kinerja perusahaan yaitu dengan cara mengukur laba dan komponennya. Investor, kreditor, dan pengguna lainnya yang tertarik untuk menilai prospek net cash inflow perusahaan, umumnya tertarik pada informasi ini (Anggono, 2002).
Laporan laba rugi mencakup banyak angka laba, yang terdiri dari laba kotor, laba operasi dan laba bersih. Laba kotor dilaporkan lebih awal dari laba operasi, sedangkan laba operasi dilaporkan sebelum laba bersih. Artinya perhitungan angka laba kotor akan menyertakan lebih sedikit komponen pendapatan dan biaya dibandingkan dengan laba operasi; dan perhitungan laba operasi juga menyertakan lebih sedikit komponen pendapatan dan biaya dibandingkan dengan perhitungan laba bersih (Daniati dan Suhairi, 2006). Walaupun demikian, semua angka laba tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai ukuran efisiensi manajer dalam mengelola perusahaan.
Pilihan metode akuntansi banyak ditemukan dalam penyusunan laporan laba rugi. Semakin detail perhitungan suatu angka laba maka akan semakin banyak pilihan metode akuntansi yang akan menyebabkan kualitas laba yang diukur dengan koefisien respon laba menjadi lebih rendah (Scott, 2000).
Febrianto (2005) meneliti tentang perbandingan kualitas kandungan informasi antara laba kotor, laba operasi dan laba bersih dengan mengambil sampel perusahaan non-keuangan dan non-asuransi periode 1993-2002. Ketiga angka laba tersebut diuji secara terpisah dengan mengunakan persamaan regresi sederhana. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa angka laba kotor memiliki kualitas laba yang lebih informatif, lebih operatif dan lebih mampu menggambarkan hubungan antara laba dengan harga saham, dibandingkan dengan laba operasi maupun laba bersih. Selain itu Daniati dan Suhairi (2006) juga berhasil membuktikan bahwa laba kotor memiliki pengaruh yang signifikan terhadap expected return saham. Namun, keterbatasan dalam dua penelitian di atas adalah pengujian laba kotor hanya dilakukan pada industri manufaktur saja, sehingga kemungkinan hasil yang berbeda dapat ditemui pada industri lain yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan industri manufaktur.
Selain laba dan komponennya, indikator kinerja perusahaan dapat dilihat dari arus kas. Sebuah perusahaan yang mampu menghasilkan angka arus kas yang surplus dapat dilihat sebagai salah satu indikator kesuksesan perusahaan. Arus kas merupakan bagian yang penting dalam perusahaan yang ingin beroperasi secara terus-menerus, karena tanpa adanya arus kas, kelangsungan hidup perusahaan akan tersendat-sendat. Dengan demikian, salah satu informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan adalah bersumber dari laporan arus kas perusahaan (Diyanti, 2000).
Penelitian yang menguji arus kas dilakukan oleh Triyono dan Jogiyanto (2000) dan hasilnya membuktikan bahwa total arus kas tidak mempunyai hubungan yang signifikan dengan harga saham. Namun demikian, pemisahan total arus kas ke dalam tiga komponen arus kas yaitu arus kas dari kegiatan operasi, investasi dan pendanaan membuktikan adanya hubungan yang signifikan dengan harga saham. Pembedaan komponen arus kas seperti yang disyaratkan dalam PSAK No. 2 ternyata memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap return saham.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa informasi laba dan arus kas dapat dijadikan sebagai indikator kinerja perusahaan. Namun, indikator kinerja perusahaan akan menjadi informasi yang kurang lengkap tanpa disertai oleh informasi dalam pengungkapan pos-pos laporan keuangan. Oleh karena itu, pengungkapan menjadi hal yang sangat penting sebelum investor membuat suatu keputusan investasi. Semakin baik kualitas informasi yang diungkapkan maka akan semakin baik pula kualitas investasi yang dihasilkan (Mohammed dan Yadev, 2004). Jika pengungkapan yang dilakukan tidak sempurna, investor akan menghadapi risiko dalam memprediksi return masa depan atas investasi yang mereka lakukan (Barry & Brown, 1986).
Saat ini, kebutuhan terhadap pengungkapan juga semakin tinggi karena berguna untuk menyediakan penjelasan yang lebih lengkap mengenai posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan. Semua materi harus diungkapkan termasuk infomasi kuantitatif dan kualitatif yang akan sangat membantu para pengguna laporan keuangan (Siegel dan Shim, 1994). Tingkat pengungkapan yang tinggi mengurangi estimasi risiko yang timbul dari estimasi tingkat pengembalian aktiva investor atau distribusi hasil operasi perusahaan (Handa dan Linn, 1993). Tingkat pengungkapan yang tinggi mengurangi tingkat asimetri informasi. Laporan keuangan yang transparan menyebabkan estimasi investor atas risiko yang ada pada perusahaan rendah, sehingga tingkat expected return oleh investor juga rendah Clarkson (1996) dan Coles (1995).
Dari uraian yang telah dijelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan informasi kepada para pengguna untuk membuat keputusan sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing. Dengan semakin pentingnya laporan keuangan perusahaan bagi para pengguna, maka laporan tersebut dituntut untuk dapat mencerminkan kondisi dan prospek masa depan perusahaan. Informasi yang disajikan harus transparan dan dipastikan kewajarannya oleh auditor, sehingga para pengguna laporan keuangan tidak merasa dirugikan. Bagi investor, informasi dalam laporan keuangan digunakan untuk menentukan berapa besar tingkat risiko dan expected return sebelum ia membuat keputusan investasi. Semakin pentingnya informasi dalam laporan keuangan, membuat banyak peneliti tertarik untuk menguji kandungan informasi dalam laporan keuangan.
Penelitian ini akan kembali menguji kandungan informasi pada laporan keuangan. Pada umumnya, penelitian-penelitian terdahulu menghubungkan kandungan informasi dari laba kotor dan komponen arus kas terhadap abnormal return. Penelitian-penelitian tersebut mengasumsikan expected return sama dengan actual return periode lalu dan memfokuskan penelitian pada ada tidaknya kandungan 'new information' pada laporan keuangan yang disajikan perusahaan dengan melihat signifikansi koefisien hubungan komponen laporan keuangan dengan selisih antara actual return periode berj alan dengan expected return.
Berbeda dengan penelitian-penelitian tersebut, penelitian ini akan mengkaji kandungan informasi dari komponen laporan keuangan dengan menganalisis signifikasi koefisien hubungan komponen laporan keuangan tersebut dan expected return. Penelitian ini memandang informasi pada komponen laporan keuangan sebagai faktor yang dapat mempengaruhi expected return investor. Expected return merupakan suatu bagian return yang penting karena pada saat pertama kali akan membuat keputusan investasi, investor akan selalu membuat suatu estimasi berapa return yang diharapkan atas investasi yang akan dilakukan (Jogiyanto, 2003). Penelitian yang dilakukan mengenai pengaruh kandungan informasi dari laba kotor dan komponen arus kas terhadap expected return saham ini masih sangat terbatas jumahnya.
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan referensi utama dari penelitian yang telah dilakukan oleh Daniati dan Suhairi (2006) yang menguji kandungan informasi dari komponen arus kas, laba kotor dan size perusahaan terhadap expected return saham. Namun berbeda dengan penelitian Daniati dan Suhairi (2006) yang menggunakan sampel perusahaan industri manufaktur (sub industri tekstil dan otomotif) untuk periode 1999-2004, penelitian ini akan menggunakan sampel perusahaan pada industri perbankan untuk periode 2002 -2006. Penelitian ini juga tidak hanya meneliti pengaruh kandungan informasi pada komponen laporan laba rugi dan laporan arus kas, namun juga mengkaji kandungan informasi pada catatan atas laporan keuangan perusahaan, terhadap expected return.

1.2. Permasalahan dan Ruang Lingkup Penelitian
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pendapatan bunga bersih, komponen arus kas dan pengungkapan pos-pos laporan keuangan memiliki hubungan dengan expected return saham perusahaan di industri perbankan? Penelitian dilakukan atas perusahaan di industri perbankan, yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan utama penelitian ini adalah menguji hubungan kandungan informasi pada komponen laporan keuangan industri perbankan dan expected return saham perusahaan. Tujuan penelitian secara khusus adalah sebagai berikut:
1. Menguji hubungan kandungan informasi pada pendapatan bunga bersih pada laporan laba rugi perusahaan perbankan dan expected return.
2. Menguji hubungan kandungan informasi pada arus kas kegiatan operasi pada laporan arus kas perusahaan perbankan dan expected return.
3. Menguji hubungan kandungan informasi pada arus kas kegiatan investasi pada laporan arus kas perusahaan perbankan dan expected return.
4. Menguji hubungan kandungan informasi pada arus kas kegiatan pembiayaan pada laporan arus kas perusahaan perbankan dan expected return.
5. Menguji hubungan kandungan informasi pada pengungkapan pos-pos laporan keuangan perusahaan perbankan dan expected return.

1.4. Manfaat Penelitian
Secara akademik, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan dan memberikan kontribusi terhadap penelitian akuntansi yang berkaitan dengan elemen-elemen dalam laporan keuangan yang mempengaruhi expected return. Bagi investor, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti tentang kandungan informasi laporan keuangan dan keterkaitannya dengan expected return, sehingga dapat menjadi masukan sebelum melakukan keputusan investasi khususnya pada perusahaan dalam industri perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Bagi perusahaan perbankan, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberi gambaran perilaku investor dalam memanfaatkan informasi akuntansi yang disajikan perusahaan. Sedangkan bagi regulator, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberi gambaran bagaimana pentingnya standardisasi Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Industri Perbankan (P3LKEPP) dalam mempengaruhi perilaku investor.

1.5. Sistematika Penulisan Laporan Penelitian
Penelitian ini akan disajikan dalam beberapa bab dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
- BAB I PENDAHULUAN.
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang penelitian, permasalahan dan ruang lingkup penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian, serta sistematika penulisan laporan penelitian.
- BAB II LANDASAN TEORI, STUDI LITERATUR TERDAHULU DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS.
Bab ini menguraikan tinjauan kepustakaan yang berisi berbagai teori dan penelitian terdahulu, serta uraian tentang bagaimana hipotesis dikembangkan dan variabel-variabel apa yang digunakan.
- BAB III METODOLOGI PENELITIAN.
Bab ini membahas secara lebih rinci mengenai metode pengambilan sampel, model penelitian, operasionalisasi variabel dan pengumpulan data dalam penelitian ini.
- BAB IV ANALISA HASIL PENELITIAN.
Bab ini menyajikan pembahasan hasil penelitian. Bab ini juga disertai dengan berbagai hasil tabulasi dan grafik hasil peneltian.
- BAB V KESIMPULAN, KETERBATASAN DAN SARAN.
Bab ini mengikhtisarkan hasil penelitian dan implikasi terhadap model penelitian, menjelaskan keterbatasan-keterbatasan selama melakukan penelitian serta saran yang dipandang perlu dan sesuai untuk melakukan penelitian selanjutnya.
SKRIPSI PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM KETERKAITANNYA DENGAN TINDAKAN TAX EVASION PADA KPP X

SKRIPSI PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM KETERKAITANNYA DENGAN TINDAKAN TAX EVASION PADA KPP X

(KODE : EKONAKUN-0073) : SKRIPSI PERSEPSI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI ATAS PELAKSANAAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM KETERKAITANNYA DENGAN TINDAKAN TAX EVASION PADA KPP X


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian
Pemerintah memiliki peranan penting dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Pemerintah harus melakukan pengendalian terhadap kondisi yang tengah terjadi dan mengevaluasinya kemudian merancang suatu aturan untuk membuat perekonomian menjadi lebih baik. Dalam melaksanakan kegiatannya, negara memerlukan adanya aliran dana untuk menjalankan roda pemerintahan. Dana yang telah diperoleh dari beberapa sektor penerimaan APBN akan digunakan untuk keberlangsungan/pengeluaran negara, baik itu pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sektor pendapatan terbesar dalam pos APBN berasal dari penerimaan pajak yang masih potensial untuk terus ditingkatkan penerimaannya. Pajak sendiri berfungsi sebagai alat untuk mengisi kas negara (budgetair) dan sebagai alat pemerintah untuk mengatur rakyatnya melalui kebijakan fiskal yang ditetapkan (regulerend). Menurut Sakli Anggoro, Dirjen Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo (Suluttenggo) dan Maluku Utara menyebutkan bahwa pajak masih menjadi urat nadi pembangunan di Indonesia. Sebab, sebanyak 75 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masih berasal dari penerimaan sektor pajak (radarsulteng.com, 4 Februari 2010). Hal ini menunjukkan dominannya penerimaan APBN dari sektor pajak guna pembiayaan negara. Sehingga, penerimaan pajak yang optimal akan menyebabkan keberlangsungan negara berjalan dengan baik. Pemerintah harus memiliki manajemen yang baik dalam mengelola sumber dana yang telah diperoleh dari sektor pajak agar penggunaanya berjalan efektif dan efisien sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
Upaya untuk mendapatkan penerimaan pajak yang optimal dengan sistem pemungutan pajak secara Self Assessment, tidak hanya mengandalkan pemerintah tapi juga diperlukan sikap bijak dari para wajib pajak, yaitu kesadaran dan kepatuhan diri terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan begitu pelaksanaan Self Assessment System dapat berjalan dengan baik. Beberapa kasus mengungkapkan kejadian penyelundupan pajak/tax evasion, yaitu Direktorat Jenderal Pajak menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan batu bara Grup Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk., PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Pemeriksaan bukti permulaan (setara dengan penyelidikan di kepolisian dan KPK) atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun itu menunjukkan ada indikasi kesalahan data, sehingga mengakibatkan kekurangan sekitar Rp 2,1 triliun (Tempo, 12 Desember 2009). Kasus penyelundupan pajak tersebut dilakukan dengan melakukan manipulasi data pada Surat Pemberitahuan Pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak. Hal serupa terjadi juga pada PT Asian Agri Grup. Dari hasil penyidikan Ditjen Pajak, PT Asian Agri Grup disebutkan telah memanipulasi isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak selama tiga tahun sejak 2002. Perusahaan ini menggelembungkan biaya, memperbesar kerugian transaksi ekspor dan menciutkan hasil penjualan dengan total Rp 2,6 triliun (BBCInonesia.com, 8 November 2007).
Selain kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan di atas, Direktorat Jenderal Pajak juga menyidik 46 kasus dugaan penggelapan pajak lainnya pada tahun 2008. Perkiraan kerugian negara akibat penggelapan itu sekitar Rp 325 miliar. Menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Pontas Pane, jumlah kerugian negara digabungkan dengan dugaan penggelapan pajak Asian Agri mencapai Rp 1,625 triliun (pajak.com, 12 Mei 2008).
Badan Pemeriksa Keuangan mencurigai aparat pajak bermain dalam dugaan kasus manipulasi pajak Asian Agri. Ketua BPK Anwar Nasution mempertanyakan lamanya pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terhadap Sukanto Tanoto (pajak.com, 23 Januari 2008).
Fenomena ketidakpatuhan lainnya adalah dengan melaporkan sebagian laporan keuangan perusahaan. Kejadian ini terjadi pada PT Tiara Dewata Group (TDG) yang diduga telah menggelapkan pajak hingga lebih dari Rp23 miliar mulai 2005 sampai 2006 dengan modus membuat pembukuan ganda. Teguh Harianto (ahli perhitungan kerugian negara) mengaku pernah melakukan penghitungan pajak untuk tahun 2005 dan 2006 di PT Karya Luhur Permai sebagai wajib pajak (WP). Dari hasil perhitungan tersebut, ditemukan pajak yang belum dibayarkan wajib pajak meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Dari dua pembukuan itu, hanya pembukuan tipe A yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT), sedang pembukuan tipe B tidak dilaporkan. Menurutnya, pembukuan tipe A dan tipe B tersebut tidak sesuai prosedur perpajakan. Mestinya semua pembukuan dilaporkan dalam SPT. Sehingga dengan tidak dilaporkannya omset dalam PPh maka secara otomatis akan mempengaruhi PPN (antaranews.com, 2 Desember 2009).
Beberapa penyelundupan pajak yang telah penulis sebutkan hanya yang terjadi di perusahaan dan itu merupakan kehendak petinggi perusahaan yang secara umum akan mewakili badan yang menaunginya berusaha. Namun ada juga penggelapan pajak yang memang tidak dilakukan secara sengaja oleh badannya tetapi dilakukan oleh pekerja yang mengurusi bagian pajak atau juga yang dilakukan oleh aparat pajak itu sendiri. Berikut adalah beberapa kasus penyelundupan pajak yang tidak dilakukan oleh badan usahanya. Penggelapan pajak tunjangan kesejahteraan bagi para guru di Dikdas dan Dikmenti Jakarta Selatan pada Januari 2009 yang dilakukan oleh lima pejabat di Dinas Pendidikan Jakarta Selatan. Mereka diduga telah menggelapkan uang pajak sebesar Rp 23 Miliar, namun setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), uang hasil korupsi gotong royong itu mencapai Rp 34 miliar. Kasus ini mencuat ketika dinas pajak menagih pajak tunjangan kesra guru ke Dikdas Jaksel. Dinas Jaksel kemudian menunjukkan bukti setoran pajak yang ternyata palsu (detik.com, 29 April 2009). Selain itu juga Direktorat Jenderal Pajak mensinyalir terdapat banyak bendaharawan pemerintah dan bendaharawan perusahaan yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungutnya dari wajib pajak (WP) ke kas negara (pajak.com, 25 Mei 2009).
Korupsi yang sistematis dan ketidakmampuan sistem pajak dalam mengontrol jumlah alkohol yang dibutuhkan masyarakat di dalam negeri membuat negara kehilangan potensi penerimaan dari pajak atas impor minuman beralkohol senilai Rp 1,538 triliun. Angka ini 24 kali lebih besar dari Rp 62 miliar penerimaan pajak riil atas impor minuman beralkohol tahun 2008. Dalam laporan itu disebutkan, PT Sarinah sebagai agen tunggal pengimpor minuman beralkohol melaporkan bahwa tidak ada pajak atas impor minuman beralkohol untuk kas negara tahun 2007. Pada tahun 2008, penerimaan dari pajak tersebut hanya Rp 62 miliar, padahal penerimaan potensial dari pajak atas impor minuman beralkohol bisa mencapai Rp 1,6 triliun (kompas.com, 20 April 2009).
Sementara itu, fenomena yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama X umumnya tidak berbeda jauh dengan apa yang terjadi di bebarapa wilayah lain di Indonesia seperti masih adanya potensi wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri, adanya wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikannya dengan tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang seharusnya maupun usaha untuk melakukan konspirasi dengan petugas pajak.
Sedangkan menurut penuturan salah seorang petugas pajak di bagian Seksi Pengawasan dan Konsultasi, upaya penggelapan pajak pernah terjadi melalui permohonan penghapusan NPWP dengan alasan wajib pajak telah meninggal maupun pindah alamat. Namun setelah ditelusuri ternyata wajib pajak masih hidup dan ada juga orang yang pindah alamat tersebut ternyata tidak mendaftarkan diri di tempat tinggal yang baru.
Hal utama yang melatarbelakangi adanya tindakan penyelundupan pajak seperti beberapa kejadian di atas adalah kebutuhan dasar manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Merasa telah bersusah payah untuk memperoleh pendapatan tetapi dengan begitu saja dipungut pajak oleh negara, ini membuat wajib pajak berpikir untuk menggelapkan pajak. Beberapa alasan lain yang membuat wajib pajak berusaha menyelundupkan pajak antara lain kondisi lingkungan yang tidak patuh pajak, pelayanan fiskus yang mengecewakan, tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi, dan sistem administrasi perpajakan yang buruk (Siti Kurnia Rahayu, 2010:140-142).
Adanya tindakan penyelundupan pajak yang terjadi akan membuat negara mengalami kerugian yang sangat besar. Banyak sektor pengeluaran negara yang tentunya mengalami hambatan akibat tidak tersedianya dana yang siap digunakan.
Penyelundupan pajak harus sesegera mungkin diatasi untuk mencegah makin menjamurnya tindakan Tax Evasion. Salah satunya adalah dengan perbaikan pengelolaan pajak. Pengelolaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak harus lebih ditingkatkan untuk menaikkan penerimaan pajak yang belum terserap maksimal karena sistem perpajakan yang belum berlangsung secara optimal. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia yaitu Self Assessment System dan With Holding Tax System. Self Assessment System memberikan kepercayaan sepenuhnya pada wajib pajak (dapat dibantu konsultan pajak) untuk menentukan utang pajaknya sendiri, kemudian melaporkan pembayaran dan penghitungan pajak yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (Siti Kurnia Rahayu, 2010:102). Pelaksanaan Self Assessment System di Indonesia masih banyak menimbulkan masalah mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT. Fenomena yang terjadi yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak tampaknya harus lebih rajin menjelaskan tentang Sunset Policy kepada para Wajib Pajak pribadi maupun badan. Sebab, saat ini masih banyak wajib pajak yang enggan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memperbaiki data Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) (pajakonline.com, 26 Agustus 2008). Kemudian sulitnya menghitung pajak, merupakan salah satu yang sering dikeluhkan masyarakat bila berhubungan dengan kantor pajak. Bukan hanya wajib pajak (WP) orang pribadi, wajib pajak badan juga mengalami hal yang sama (akuntansiumkm.wordpress.com, 18 February 2010).
Fenomena lain yang memberikan persepsi sulitnya pemenuhan Self Assessment System yaitu tanggapan wajib pajak mengenai pelaporan pajak. Pertama, wajib pajak sendiri harus isi beberapa berkas surat lapor pajak. Yang mungkin bagi pelapor pajak baru membingungkan. Karena pemerintah tidak menyediakan orang yang memadai untuk menjelaskan cara pengisian tersebut, yang paling mudah adalah meminta jasa konsultan pajak. Kedua, harus mengantri untuk menyetorkan pajak. Bank penerima pajak masih terbatas pada bank-bank tertentu, sehingga menimbulkan antrian yang panjang. Ketiga, keterlambatan membayar pajak dikenakan denda tambahan (fb republic of Indonesia, 25 April 2009).
Banyak orang yang malas jika harus berurusan dengan pajak. Selain rumit dan berbelit, sudah menjadi rahasia umum jika masih banyak aparat pajak yang cenderung menekan wajib pajak yang kurang paham atas kewajibannya itu. Salah satu yang kerap menjadi sasaran adalah para wajib pajak dengan usaha bebas seperti pedagang, dokter, notaris, konsultan, pemilik peternakan, petani tembakau, kopi dan banyak lagi (pajakpribadi.com, 13 Maret 2010).
Berdasarkan pengakuan beberapa wajib pajak KPP Pratama X, ditemukan keluhan lain yang bisa dikatakan merupakan pangkal masalah dalam pelaksanaan Self Assessment System, yaitu kurangnya sosialisasi kewajiban perpajakan yang sesuai ketentuan. Masyarakat merasakan bahwa mereka tidak tahu berbuat apa untuk melakukan kewajibannya karena tidak punya pengetahuan yang cukup tentang perpajakan.
Pasca reformasi si stem pemungutan pajak dari Official Assessment menjadi Self Assessment pada tahun 1984, negara menginginkan adanya reformasi di bidang perpajakan. Tujuan dari reformasi perpajakan antara lain: 1) Meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak (taxpayer's quality services) sebagai sumber aliran dana untuk mengisi kas Negara. 2) Menekan terjadinya penyelundupan pajak (tax evasion) oleh Wajib Pajak. 3) Meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak dalam penyelenggaraan kewajiban perpajakannya. 4) Menerapkan konsep good governance, adanya transparansi, responsibility, keadilan dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak, sekaligus publikasi jelasnya pos penggunaanpengeluaran dana pajak. 5) Meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak, baik kepada fiskus maupun wajib pajak (Siti Kurnia Rahayu, 2009:99). Dari tujuan di atas dapat diketahui bahwa pada awalnya, pemberlakuan self assessment system dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan terjadinya penyelundupan pajak. Namun setelah adanya perubahan sistem pemungutan pajak tersebut, kesempatan wajib pajak dalam upaya menyelundupkan pajak semakin tinggi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa dalam self assessment system, wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya dimulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Sehingga usaha wajib pajak dalam melepaskan diri dari jeratan pajak dengan berbagai cara semakin leluasa karena semuanya dilakukan oleh sendiri.
Kemudian, hasil survey dari Tim Peneliti Departemen Riset dan Kajian Strategis Indonesia Corruption Watch (2000) menyebutkan bahwa dari pandangan Dirjen Pajak sendiri, self assessment sebenarnya juga mempunyai beberapa kekurangan seperti: a) Sistem ini ternyata kurang berhasil. Banyak yang tidak jujur dalam melaporkan besarnya penghasilan yang diperoleh, khususnya WP Perseorangan. Karena sangat banyak jumlah pendapatan yang tidak dilaporkan sebagai obyek pajak, b) Ketidaksuksesan sistem ini terlihat juga dari meningkatnya jumlah tunggakan pajak, meskipun WP sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar jumlah pajak tersebut, c) Untuk memaksa WP berlaku jujur, UU Perpajakan perlu memberikan sanksi yang berat kepada pelanggar. Namun sistem self assessment tetap dilaksanakan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai masalah tersebut dengan judul:
"Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Atas Pelaksanaan Self Assessment System Dalam Keterkaitannya Dengan Tindakan Tax Evasion Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama X (Kasus Pada 23 Wajib Pajak Orang Pribadi Penerima SKPKB)".

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
1.2.1 Identifikasi Masalah
Berdasarkan fenomena di latar belakang penelitian, maka penulis membuat identifikasi masalah sebagai berikut:
1. Masyarakat enggan untuk membuat dan memiliki NPWP
2. Wajib pajak kesulitan menghitung pajak
3. Wajib pajak belum terakomodir dalam menyetorkan pajak
4. Wajib pajak kesulitan dalam proses pelaporan SPT
5. Kurangnya sosialisasi perpajakan mengenai kewajiban wajib pajak dalampelaksanaan Self Assessment System
6. Fiskus tidak menjalankan tugasnya dengan baik
7. Wajib pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar
8. Bendaharawan perusahaan/pemerintah menggelapkan pajak
9. Konspirasi antara wajib pajak dengan aparat pajak
10. Penerapan Self Assessment System membuat tindakan Tax Evasion terjadi.
1.2.2 Rumusan Masalah
Sesuai dengan identifikasi masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana persepsi wajib pajak orang pribadi atas pelaksanaan Self Assessment System pada KPP Pratama X.
2. Bagaimana tindakan Tax Evasion pada KPP Pratama X.
3. Bagaimana persepsi wajib pajak orang pribadi atas pelaksanaan Self Assessment System dalam keterkaitannya dengan tindakan Tax Evasion pada KPP Pratama X.

1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian
1.3.1 Maksud Penelitian
Maksud penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman mengenai Self Assessment System dan Tax Evasion dengan mengumpulkan data dan informasi yang kemudian dianalisa untuk memperoleh hasil yang diharapkan.
1.3.2 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui persepsi wajib pajak orang pribadi atas pelaksanaan Self Assessment System pada KPP Pratama X.
2. Untuk mengetahui tindakan Tax Evasion pada KPP Pratama X.
3. Untuk mengetahui persepsi wajib pajak orang pribadi atas pelaksanaan Self Assessment System dalam keterkaitannya dengan tindakan Tax Evasion pada KPP Pratama X.

1.4 Kegunaan Penelitian
1.4.1 Kegunaan Akademis
Adapun kegunaan penelitian ini adalah dapat bermanfaat secara akademis sebagai berikut :
1. Bagi Peneliti
Penelitian diharapkan dapat memberi pemahaman teoritis lebih mendalam mengenai Self Assessment System dan Tax Evasion serta mengetahui bagaimana aplikasinya di kehidupan nyata sehingga dapat menjadi tambahan pengetahuan yang bermanfaat.
2. Bagi Instansi
Hasil penelitian dapat memberikan pandangan dan masukan KPP Pratama X mengenai persepsi wajib pajak atas pelaksanaan Self Assessment System dan tindakan Tax Evasion.
3. Bagi Peneliti Lain
Hasil penelitian dapat digunakan sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut dalam bidang kajian yang sama, yaitu Self Assessment System dan Tax Evasion.
1.4.2 Kegunaan Praktis
Diharapkan dapat dijadikan sebagai tambahan informasi yang berguna bagi pelaksanaan Self Assessment System dan tentang Tax Evasion sehingga untuk perkembangan selanjutnya menjadi semakin baik.