Search This Blog

Showing posts with label skripsi dakwah bimbingan penyuluhan islam. Show all posts
Showing posts with label skripsi dakwah bimbingan penyuluhan islam. Show all posts
Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

(Kode DAKW-BPI-0004) : Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan dalam Islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, dengan persetujuan diantara keduanya dan dilandasi cinta dan kasih sayang. Bertujuan untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam suatu ikatan rumah tangga. Dan mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan bersama berlandaskan pada ketentuan dan petunjuk Allah SWT. Menurut Undang-undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1976, yang dimaksud dengan perkawinan yaitu : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.". Islam memandang dan menjadikan pernikahan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab pernikahan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin. Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah ikatan yang bisaa seperti perjanjian jual beli, melainkan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak disatukan menjadi suami istri dengan menggunakan nama Allah SWT.
Sabda Rasulullah SAW :
"Takutlah kepada Allah akan utusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah” (H.R. Muslim)
Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan hal yang sakral. Pernikahan dibangun dengan dasar -dasar yang mulia. Ada sebuah cita-cita indah bersama dari kedua pasangan itu untuk diwujudkan di masa depan. Jadi, pada dasarnya suatu perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup. Artinya seorang muslim dalam membangun rumah tangganya agar diusahakan untuk tidak berakhir dengan pe rceraian.
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan kelurga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban antar anggota keluarga, sejahtera yang artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin yang disebabkan terpenuhinya semua kebutuhan hidupnya, baik lahir maupun batin, sehingga muncullah kebahagiaan, yaitu kasih sayang antar anggota keluarga. Pada dasarnya setiap pasangan suami istri pasti menginginkan sebuah keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Akan tetapi dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan adanya pengertian, pengorbanan, kesabaran serta pemahaman antara suami istri. Dan tidak hanya itu saja keakraban antara pasangan suami istri juga penting artinya untuk mencapai tahapan keluarga sakinah. Al-Quran sendiri memberi tamsil bahwa suami merupakan pakaian bagi istri, sementara istri adalah pakaian bagi suami. Problem dalam keluarga banyak sekali macamnya, diantaranya masalah ekonomi, poligami, KDRT, perselingkuhan dan penceraian. Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri yang baru menikah ini. Sebut saja tuan X dan nyonya Y. sebelum menikah ia pernah pacaran walaupun sangat singkat. Sebelum tuan X pacaran dengan nyonya Y ia pernah pacaran dengan seorang gadis sebut saja namanya N, karena orang tua nona N tidak menyetujui hubungan mereka dengan alasan tuan X tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan merekapun akhirnya putus.
Karena sakit hati tuan X menyimpan dendam pada semua cewek dan ia berjanji pada dirinya sendiri kalau ia mempermainkan dan menyakiti hati wanita yang menjadi pacarnya nanti. Tidak lama kemudian tuan X bertemu dengan nyonya Y yang kemudian mereka pacaran. Karena cara berpacaran mereka yang tidak wajar akhirnya nyonya Y hamil dan ia mengalami keguguran. Setelah mengalami keguguran dan beberapa bulan kemudian nyonya Y hamil lagi. Kembali pada rasa dendam yang ada pada diri tuan X tadi, akhirnya ia berniat untuk meninggalkan nyonya Y. Akan tetapi dengan kesabaran dan sikap nyonya Y yang bisa menerima tuan X apa adanya itu akhirnya tuan X merasa kasihan melihat nyonya Y dan tuan X pun tidak jadi meninggalkannya. Karena tahu nyonya Y sedang hamil kakak nyonya Y mengancam tuan X yang mana tuan X akan dibunuhnya kalau sampai mempermainkan adiknya. Karena nyawanya terasa terancam dan karena tuan X tidak mau dianggap laki-laki yang tidak bertanggung jawab akhirnya tuan X memutuskan untuk menikahi nyonya Y, walaupun tanpa adanya rasanya cinta. Menjelang hari pernikahannya, tuan X tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya nona N. dari pertemuan itu tuan X menjadi bingung ia harus memilih siapa? Apakah nyonya Y yang telah hamil dan nona N yaitu orang yang benar-benar disukainya. Sehingga akhirnya tuan X memutuskan tetap akan menikahi nyonya Y. Tetapi ia akan menceraikan nyonya Y setelah ia melahirkan anaknya. Dan berniat akan kembali lagi pada nona N. Dalam kehidupan rumah tangga tuan X dan nyonya Y setelah menikah, kehidupan rumah tangga mereka tidak bahagia seperti layaknya penganten baru pada umumnya.
Berpijak dari masalah di atas maka, dalam hal ini klien perlu bantuan dalam mengatasi masalah tersebut. Untuk itu bimbingan konseling keluarga dalam menangani masalah seorang suami yang ingin menceraikan istrinya diharapkan dapat membantu menyelesaikan dan meringankan masalah yang dialami oleh klien, dan klien dapat mengambil suatu keputusan dengan benar.
Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya hukum dalam perkawinan itu ada lima (5) yang mana dilihat dari segi kondisi orangnya dan tujuanya. Lima diantaranya yaitu wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Wajib berarti perkawinan itu harus dilakukan, jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Sunnat berarti perkawinan itu lebih baik dia lakukan dari pada ditinggalkan, jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Haram berarti perkawinan itu dilarang keras dilakukan, jika dilakukan berdosa, dan jika tidak dilakukan mendapat pahala. Makruh berarti perkawinan yang lebih baik ditinggalkan dari pada dikerjakan, apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak berdosa. Sedangkan yang mubah berarti perkawinan itu boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Dilihat dari hukum perkawinan yang sudah dijelaskan tadi, maka tuan x tergolong dalam perkawinan yang hukumnya haram. Karena ia (tuan X) akan menceraikan istrinya ketika sang istri sudah melahirkan anaknya.
Dari latar belakang di atas, penulis merasa tergugah untuk mengadakan penelitian terhadap seorang suami yang akan menceraikan istrinya. Dengan tujuan agar sang suami mengurungkan keputusannya yang mana tujuan tersebut tidak baik.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan konteks yang dikemukakan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua bagian yang mendasar :
1. Bagaimana proses Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X kecamatan X
2. Bagaimana tingkat keberhasilan Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X

C. Tujuan Penelitian
Setelah konteks dan fokus penelitian telah diuraikan di atas, maka tujuan dari penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui proses Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X
2. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan konseling keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan penelitian antara lain
1. Secara Teoritis
Dari segi teori diharapkan hasil peneliltian bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa yang akan menjalani kehidupan berumah tangga/ melangsungkan pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, khususnya Jurusan Bimbingan Penuyuluhan Islam Fakultas Dakwah
2. Secara Praktis
Secara praksis manfaat dari penelitian ini, yaitu :
a. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat merubah keputusan klien yang akan menceraikan istrinya setelah anaknya lahir dan menjadi bekal dalam berumah tangga kelak.
b. Agar menjadi suatu pengetahuan dan masukan bagi Mahasiswa IAIN XX khususnya mahasiswa Jurusan BPI Fakultas Dakwah.

E. Definisi Konsep
1. Pengertian Konseling Keluarga
Konseling Keluarga pada dasarnya merupakan penerapan Konseling pada situasi yang khusus. Konseling Keluarga ini secara khusus memfokuskan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi keluarga dan penyelenggarannya melibatkan anggota keluarga.
Crane mengatakan, bahwa Konseling Keluarga merupakan proses pelatihan terhadap orang tua dalam hal metode mengendalikan prilaku yang positif dan membantu orang tua dalam perilaku yang dikehendaki.8 Dalam pengertian ini Konseling Keluarga tidak bermaksud untuk mengubah kepribadian, sifat, dan karakter orang-orang yang terlibat, tetapi lebih mengusahakan perubahan dalam system keluarga melalui pengubahan perilaku.
Adapun yang dimaksud Bimbingan Konseling Keluarga dalam pembahasan skripsi ini adalah kepenasehatan keluarga secara langsung. Kepenasehatan keluarga maksudnya adalah memberikan petunjuk kesadaran dan pengertian yang berkaitan dengan problem yang sedang dihadapi oleh klien yang tidak lain berdasarkan pada ajaran agama yang dianut oleh klien yaitu agama Islam.
2. Cerai / Talak
Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau rusakya hubungan perkawinan.
Jadi pengertian Konseling Keluarga dalam menangani kasus seorang suami yang inigin menceraikan istrinya di desa X Kec. X Kab. X. dalam penelitian ini adalah suatu upaya memberikan bantuan atau bimbingan yang dilakukan konselor terhadap seorang suami yang ingin menceraikan istrinya di desa X Kec. X Kab. X. Dengan harapan agar si klien (suami) mengurungkan tujuannya untuk menceraikan istrinya dan lebih mempertahankan keluarganya.
Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan pernikahan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin tentang kaidah melangsungkan perkawinan, mengembangkan tujuan perkawinan menjadi lima yaitu :
a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
b. Menyalurkan syahwat dan penumpahan kasih sayang berdasarkan tanggung jawab
c. Memelihara diri dari kerusakan
Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 53 :
“………sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan…….”
d. Menimbulkan kesungguhan bertanggung jawab dan mencari harta yang halal.
Membangun rumah tangga dalam rangka membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang.

F. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika pembahasan dalam penulisan skripsi ini dibagai atas enam bab dengan susunan kerangka sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan : Dalam bab ini menyajikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, sistematika pembahasan.
Bab II Kerangka Teoritik : Dalam bab ini akan dibahas kajian pustaka yang berisi tentang pengertian Konseling Keluarga, pendekatan Konseling Keluarga, tujuan Konseling Keluarga, pengertian keluarga sakinah, dasar pembentukan rumah tangga bahagia, kriteria rumah tangga bahagia, pengertian talak dan hukum menjatuhkan talak.
Bab III Metode Penelitian : Bab ini membahas tentang pendekatan dan jenis penelitian, subyek atau sasaran penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, pengumpulan data teknik analisa data, dan teknik keabsahan data.
Bab VI Penyajian dan Analisa Data : Setting penelitian, penyajian data, analisis data, pembahasan.
Bab V Penutup : Kesimpulan dan saran.

Pesan Skripsi Ini...
Judul Skripsi Lain...
Skripsi Bimbingan Konseling Islam Dalam Menangani Dampak Psikologis Seorang Remaja Akibat Perceraian Orang Tua

Skripsi Bimbingan Konseling Islam Dalam Menangani Dampak Psikologis Seorang Remaja Akibat Perceraian Orang Tua

(Kode DAKW-BPI-0002) : Skripsi Bimbingan Konseling Islam Dalam Menangani Dampak Psikologis Seorang Remaja Akibat Perceraian Orang Tua

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Keluarga merupakan suatu unit-unit terkecil, yang berdasarkan hubungan pernikahan dan hubungan darah. Keluarga adalah tempat pertama bagi anak-anak, lingkungan pertama yang memberi penampungan baginya, tempat anak akan memperoleh rasa aman. Orientasi dan suasana keluarga timbul dari komitmen antara suami istri dan komitmen mereka bagi anakanaknya. Keluarga inti (nuclear) terdiri dari orang tua dan anak yang merupakan kelompok primer yang terikat satu sama lain karena hubungan keluarga ditandai oleh kasih sayang (care), perasaan yang mendalami (affection) saling mendukung (support) dan kebersamaan dalam kegiatan pengusaha.
Kehidupan keluarga yang sejahtera, sakinah merupakan suatu bentuk keluarga yang didambakan oleh setiap orang yang membina keluarga, begitupun sebaliknya setiap orang tidak ingin keluarga yang dibinanya kacau apalagi sampai terjadi perceraian.
Perceraian adalah putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan sehingga mereka tidak lagi sebagai suami istri, dalam suasana seperti ini tentunya akan membaca berbagai akibat terhadap keluarga tersebut terutama pada anak-anak mereka. Tragisnya lagi yang sering terjadi adalah akibat kurang baik karena perceraian akan mengurangi bentuk kasih sayang yang sewajarnya orang tua.
Anak yang seharusnya merasakan kasih sayang orang tua (ibu, bapak)
akhirnya harus kekurangan atau bahkan kehilangan kasih sayang itu, ibu yang berperan sebagai sumber pemberi kasih sayang, tempat mencurahkan isi hati, pembimbing kebutuhan pribadi, pendidikan dan pembimbing segi-segi emosional, ayah yang seharusnya berperan sebagai pelindung keluarga, pendidik, dan pembimbing segi-segi rasional tidak lagi bersama mereka, akhirnya anak yang semestinya mendapatkan bimbingan dan perhatian terutama di masa pertumbuhan dan perkembangannya ini tidak mendapatkannya secara sempurna. Padahal perhatian terutama pembinaan pribadinya atau moralnya sebagai dasar di masa dewasa nanti karena keluarga merupakan lembaga pendidikan yang utama dan pertama.
Pembentukan yang utama adalah di waktu kecil maka apabila seorang anak dibiarkan melakukan sesuatu (yang kurang baik) yang kemudian telah menjadi kebiasaan, maka sukarlah meluruskannya. Artinya bahwa pendidikan budi pekerti yang tinggi wajib di mulai di rumah oleh keluarganya sejak waktu kecil dan jangan sampai dibiarkan anak-anak tempa pendidikan, bimbingan dan petunjuk bahkan sejak kecilnya, harus dididik sehingga ia tidak terbiasa kepada adat dan kebiasaan yang tidak baik, anak-anak bila dibiarkan saja tidak diperhatikan dibimbing ia akan melakukan kebiasaan yang kurang baik maka akan sukarlah mengembalikannya dan memaksanya meninggalkan kebiasaan tersebut.
Adapun kebiasaan-kebiasaan anak yang kurang perhatian dan kasih sayang orang tua adalah sebagai berikut:
a. Sering membolos.
b. Diskors dari sekolah karena berkelakuan buruk.
c. Sering lari dari rumah dan bermalam di luar rumah.
d. Selalu berbohong.
e. Sering kali melakukan perceraian.
f. Sering kali mabuk-mabukan.
g. Sering kali merusak barang milik orang lain.
Suasana dalam keluarga akan memberikan pengaruh yang sangat penting bagi pembentukan watak dan kepribadian seorang anak, sehingga baik buruknya suasana keluarga memberikan dampak pada pertumbuhan anak menuju kedewasaannya.
Seperti yang terjadi pada A (nama samaran) yang berusia 18 tahun. A adalah anak pertama dari dua be rsaudara, A jarang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya karena orang tuanya bercerai dan hidup sendiri-sendiri. Saat ini A hidup bersama ibu, ayah tiri dan adiknya, sebelum orang tuanya bercerai, A jarang mendapatkan perhatian dan juga kasih sayang dari kedua orang tuanya. Setelah orang tuanya bercerai A tinggal bersama dengan ibunya, beda dengan adik perempuan yang masih mendapatkan perhatian dan kasih sayang, meskipun keduanya sama-sama tinggal dengan ibunya. Sehingga ketika A masih duduk di bangku SD, A sudah mulai menampakkan perilaku yang bandel, misalnya merokok, berkelahi dengan temannya dan lain -lain. Ketika duduk di bangku SMP dan SMA A malah menjadi sering meminum minuman keras, dikeluarkan dari sekolah karena sering tidak masuk sekolah (bolos), sementara itu orang tuanya tidak menegur A karena orang tuanya lebih mementingkan keluarga barunya dari pada anaknya, dan juga orang tuanya takut menegur A karena selama ini tidak pernah memberikan contoh yang baik untuk anak-anaknya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis menentukan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana dampak perceraian orang tua terhadap prilaku remaja?
2. Bagaimana pelaksanaan bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian orang tua di Desa X Kecamatan X Kabupaten X?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dampak perceraian orang tua terhadap prilaku remaja.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian orang tua di Desa X Kecamatan X Kabupaten X.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Secara teoritis, dari temuan-temuan penelitian, akan memberikan kontribusi bagi pribadi (peneliti).
2. Secara praktis, dengan adanya penelitian ini dapat mengembangkan dan menambah khazanah keilmuan dakwah melalui pendekatan konseling Islam.

E. Definisi Konsep
“Bimbingan Konseling Islam dalam Menangani Penyimpangan Prilaku Seorang Remaja Akibat Perceraian Orang Tua di Desa X Kecamatan X Kabupaten X”. Maka di sini akan dijelaskan beberapa istilah yang terdapat di dalam judul antara lain:
1. Pengertian Bimbingan Konseling Islam
Menurut Achmad Mubarok dalam bukunya yang berjudul konseling agama teori dan kasus adalah:
Bimbingan dan konseling agama dapat dirumuskan sebagai usaha memberikan bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yakni dengan membangkitkan kekuatan getaran batin (iman) di dalam dirinya untuk mendorongnya mengatasi masalah yang dihadapinya.
2. Penyimpangan Prilaku
Penyimpangan prilaku adalah ketidak mampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan, maksudnya adalah sikap dan tingkah laku yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan menyimpang dari standar-standar yang dianggap tidak pantas untuk satu situasi tertentu tanpa adanya pengsugestian.
3. Pengertian perceraian
Perceraian dalam istilah ahli fiqih disebut talak atau furqah. Talak berarti membuka ikatan, membatalkan perjanjian. Furqah berarti bercerai, lawan dari berkumpul. Kemudian kedua perkataan ini dijadikan istilah oleh ahli-ahli fiqih yang berarti perceraian antara suami istri.
Perkataan “talak” dan “furqah ” dalam istilah fiqih mempunyai arti yang umum dan artinya yang khusus. Arti yang umum ialah segala macam bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh suami yang telah ditetapkan oleh hakim dan perceraian yang jatuh dengan sendirinya seperti perceraian yang disebabkan meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri, arti khusus ialah perceraian yang dijatuhkan oleh suami saja.
Maka yang di maksud dalam definisi konsep di atas, dalam penelitian mengenai bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian orang tua di Desa X Kec. X Kab. X adalah sehubungan dengan masalah yang dihadapi seorang remaja yang berperilaku menyimpang, bimbingan konseling ini menjadi sangat efektif terutama untuk menangani masalah-masalah remaja.

F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian skripsi ini dibagi dalam 5 (lima) bab, dengan susunan sebagai berikut:
Bab I, membahas tentang pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, dan sistematika pembahasan.
Bab II, membahas tentang kerangka teoritik tentang bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian orang tua yang meliputi pengertian bimbingan konseling Islam, tujuan dan fungsi bimbingan konseling Islam, unsur-unsur bimbingan konseling Islam, asas-asas bimbingan konseling Islam; teknik bimbingan konseling Islam, Pengertian penyimpangan prilaku, ciri-ciri penyimpangan prilaku, macam-macam, faktor-faktor penyimpangan prilaku, pengertian perceraian, faktor penyebab perceraian, bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian orang tua, penelitian terdahulu yang relevan.
Bab III, membahas tentang metodologi penelitian yang meliputi pendekatan dan jenis penelitian, lokasi penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data serta teknik keabsahan data.
Bab IV, membahas tentang penyajian dan analisis data serta pembahasan yang meliputi setting penelitian yang terdiri dari deskripsi umum lokasi penelitian. Penyajian data tentang dampak perceraian orang tua terhadap prilaku remaja, pelaksanaan bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian remaja di Desa X Kecamatan X Kabupaten X. Analisa dampak perceraian orang tua terhadap prilaku remaja, pelaksanaan bimbingan konseling Islam dalam menangani penyimpangan prilaku seorang remaja akibat perceraian orang tua di Desa X Kecamatan X Kabupaten X.
Bab V, merupakan pembahasan yang terakhir yang berisikan tentang kesimpulan dan saran.
Skripsi Aplikasi Keterampilan Komunikasi Konselor Bagi Keterbukaan Diri Konseli Di MTSn X

Skripsi Aplikasi Keterampilan Komunikasi Konselor Bagi Keterbukaan Diri Konseli Di MTSn X

(Kode DAKW-BPI-0001) : Skripsi Aplikasi Keterampilan Komunikasi Konselor Bagi Keterbukaan Diri Konseli Di MTSn X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Setiap individu akan selalu dihadapi dengan berbagai macam persoalan dan masalah, penumpukan masalah menjadi suatu beban hingga tidak terasa masalah hilang begitu saja, masalah itu tidak hilang tetapi tersembunyi dipikiran, perasaan dan mentalnya, pada saat menghadapi masalah baru, akan terasa berat meskipun masalah itu ringan. Karena masalah yang baru diikuti masalah yang sebelumnya.
Masalah adalah suatu problem dimana individu itu sendiri tidak mengalami kenyamanan atau kesejahteraan hidup, problem itu suatu hal yang tidak menyenangkan bagi setiap individu yang menghadapinya, masalah akan menjadi masalah karena memang masalah itu terus mengidap dan tidak pernah hilang dari diri individu itu sendiri. Masalah tidak pernah mau hilang karena masalah itu tidak pernah di usahakan atau dicoba untuk dikeluarkan dari bawah sadar setiap individu yang mengalami masalah itu.
Mengapa masalah itu bisa terjadi? Karena ketidak mengertian dan ketidak pahaman tentang penyelesaian masalah yang sedang dialaminya, ketidak mengertian dan ketidak pahaman tersebut yang menyebabkan masalah tersebut tersembunyi dalam kehidupan bawah sadar individu, yang sewaktu-waktu bisa timbul kembali jika ada masalah baru yang menyebabkannya.
Biasanya in dividu yang mengalami masalah, sering yang terjadi adalah curhat, tumpuan rasa kekesalan dan kekecewaan yang tertuang dalam letupan emosi, disampaikan pada sahabat, hal ini bisa disebut dengan curhat. Cara seperti ini hanya terlihat dari luar masalah yang terjadi, tetapi tidak atau bukan pada akar masalah yang dibahasnya, begitu juga orang yang diajak curhat hanya mampu untuk mendengarkan bukan untuk mengarahkan bagaimana supaya akar masalahnya terungkap dan terselesaikan.
Memang dengan curhat individu yang bermasalah akan mengalami yang dinamakan kepuasan, bukan mengalami katarsis yaitu pelepasan masalah yang mendasar dengan kelegaan dan pengertian tentang masalah tersebut.
Membantu menyelesaikan masalah orang lain, bukan hanya sebatas mendengarkan bukan untuk mengarahkan dan menerima segala keluh-kesah yang ada pada pikiran dan perasaan individu tersebut. Tetapi dalam membantu menyelesaikan masalah seseorang, membutuhkan berbagai cara, untuk dapat mengetahui masalah yang sebenarnya, untuk dapat memberikan pengertian kepada individu bahwa individu sedang bermasalah, karena orang yang membantu merasa bahwa yang bermasalah adalah orang lain dan bagaimana ia (orang yang membantu) mempunyai rasa penerimaan terhadap masalah itu dan dapat mencari tahu jalan keluarnya dari masalah tersebut.
Hal seperti itu sangat membutuhkan cara supaya individu yang bermasalah dapat mengungkapkan sesuatu yang tersembunyi di bawah kesadaran diri, dibawah kemampuan diri, dan di bawah perasaan diri, yaitu dengan memberikan konseling.
Adapun yang dimaksud dengan konseling yaitu suatu proses pemberian bantuan secara tatap muka yang terjadi dalam hubungan individu dengan individu yaitu konseli dengan konselor, untuk membantu agar konseli mampu menerima dirinya, mengetahui permasalahannya, dan juga mampu untuk memecahkan masalahnya itu sendiri. Konseling juga merupakan suatu interaksi yang terjadi antara dua individu yang masing-masing disebut konselor dan konseli, terjadi dalam suasana yang professional dilakukan dengan dijaga sebagai alat memudahkan perubahan dalam tingkah laku konseli.
Oleh karena itu seorang konselor dalam proses konseling atau dalam membantu suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh individu, bukan sekedar mendengarkan atau mencari solusi masalahnya, dengan nasehat-nasehat, atau membiarkan luapan emosi untuk mencapai kelegaan diri. Akan tetapi memberikan informasi tentang masalah yang sedang dihadapi konseli, dan memberikan kepercayaan kepada konseli untuk melakukan apa yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan semua masalah yang dihadapi konseli.
Dalam proses konseling seorang konselor harus mampu melibatkan konseli secara penuh, supaya konseli bisa terbuka. Dalam hal ini konselor dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif. Karena keberhasilan konseling sangat ditentukan oleh keefektifan komunikasi di antara partisipan konseling yaitu konselor dengan konseli.
Salah satu keterampilan yang diperlukan oleh konselor adalah keterampilan berkomunikasi secara dialogis, khususnya dengan konseli, komunikasi dialogis pada dasarnya merupakan salah satu bentuk komunikasi interaktif antara satu pihak dengan pihak lain melalui penciptaan suatu situasi dalam upaya mencari informasi yang diperlukan dalam pembuatan keputusan secara tepat.
Dari pemaparan diatas maka penulis ingin membahas masalah keterampilan komunikasi konselor bagi keterbukaan diri konseli.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti merumuskan maslah ini pada:
1. Bagaimana aplikasi keterampilan komunikasi konselor bagi keterbukaan diri konseli dalam proses konseling?
2. Bagimana hasil dari aplikasi keterampilam komunikasi konselor bagi konseli?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini yaitu:
1. Untuk mengetahui aplikasi keterampialan komunikasi konselor bagi keterbukaan diri konseli.
2. Untuk mengetahui hasil dari aplikasi keterampilan komunikasi konselor bagi konseli.

D. Manfaat Penelitian
1. Secara praktis yaitu dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada konselor dan calon konselor supaya lebih menguasai keterampilan komunikasi.
2. Secara teotitis yaitu dari penelitian ini, akan lebih mengetahui pentingnya keterampilan komunikasi konselor dalam proses konseling.

E. Definisi Konsep
Dalam penelitian ini penulis berangkat dari beberapa literatur yang dapat dijadikan landasan teori sebaga i berikut:
1. Aplikasi adalah : tindakan, aksi, penerapan atau proses meletakkan sesuatu teori, penemuan dan sebagainya pada penggunaan secara praktis.
2. Keterampilan adalah: suatu kemampuan seseorang untuk melakukan pola-pola tingkah laku untuk mencapai hasil tertentu.
3. Komunikasi, menurut Menurut Rogers dan D. Lauwrance (1981) menjelaskan bahwa komunikasi adalah: suatu proses dimana dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi dengan satu sama lainnya yang akan tiba pada saling pengertian.
Menurut Idr us BA (dalam kartini kartono) komunikasi adalah, suatu hubungan yang tercipta yang tumbuh dan berkembang dalam suatu proses diantara dua orang atau lebih, dimana yang satu fihak menyampaikan berita yang berupa keinginan, fikiran, dan perasaan, sedangkan fihak lain menaggapinya.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan komunikasi adalah suatu bentuk interaksi manusia dengan manusia yang saling pengaruh mempengaruhi satu sama lainnya dan akan menimbulkan suatu pengertian.
4. Konselor adalah, dalam bahasa Inggris disebut counselor atau helper, merupakan petugas khusus yang berkualifikasi dalam bidang konseling.
Menurut Taylor, konselor adalah pembantu yang mempercepat proses seseorang yang dibantunya untuk membuat suatu pilihan yang wajar bagi masa depan dan juga bagi seluruh kehidupannya.
Menurut WS. Winkel (dalam Abu Ahmadi) konselor adalah seorang pria atau wanita yang mendapat pendidikan khusus bimbingan dan konseling, jurusan program study bimbingan konseling atau psikologi, untuk membantu individu yang sedang menghadapi masalah.
Jadi yang dimaksud dengan konselor adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam memberikan bantuan yang bersifat non-materi kepada konseli atau seseorang yang membutuhkan bantuan atau menghadapi masalah.
5. Keterbukaan diri, menurut Johson (dalam A. Supratiknya) keterbukaan diri atau self disclosure adalah pengungkapan reaksi atau tanggapan kita terhadap situasi yang sedang kita hadapi serta memberikan informasi tentang masa lalu yang relefan atau berguna untuk memahami tanggapan kita dimasa kini.
Menurut Suparno (2001) keterbukaan diri adalah suatu proses dimana seseorang membiarkan dirinya dikenal atau diketahui oleh orang lain, dengan demikian orang yang terbuka mau membiarkan orang lain mengenal dirinya.
6. Konseli adalah: seseorang yang sedang mengalami masalah dan tidak mampu untuk mengatasinya, maka dibutuhkan seseorang untuk menolongnya.
Keterbukaan diri konseli adalah suatu keadaan dimana konseli mengungkapkan keadaan dirinya pada lapisan lapisan pribadi yang berkaitan dengan masalahnya dengan maksud untuk terpecahnya masalah yang dimiliki oleh konseli.
Jadi, maksud dari judul aplikasi keterampilan komunikasi konselor bagi keterbukaan diri konseli dalam proses konseling adalah suatu pelaksanaan keterampilan berinteraksi yang dimiliki oleh konselor atau seseorang yang memberikan pertolongan dalam proses konseling atau dalam membantu memecahkan masalah yang dihadapi konseli supaya dengan keterampilan tersebut konseli bisa mengungkapkan perasaan, keadaan dirinya dan dapat terselesaikan masalah yang dihadapinya.

F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam skripsi ini dibagi dalam lima pembahasan, dengan susunan sebagai berikut:
Dalam pembahasan pertama membahas tentang pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, sistematika pembahasan.
Pembahasan kedua, membahas tentang kerangka teoritik, yaitu tentang keterampilan komunikasi konseling dan keterbukaan diri konseli, yang terdiri dari pengertian, unsur-unsur komunikasi konseling, macam-macam keterampilan komunikasi konseling, selanjutnya tentang pengertian keterbukan konseli, cara melibatkan konseli supaya terbuka, tujuan keterbukaan konseli.
Pembahasan ketiga, yaitu tentang metodologi penelitian yang meliputi, pendekatan dan jenis penelitian, sasaran penelitian, jenis dan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data dan keabsahan data.
Pembahasan yang keempat, menjelaskan tentang penyajian data, yang meliputi, deskriptif keterampilan komunikasi konseling dan deskriptif keterbukaan diri konseli dan analisis data.
Pembahasan kelima, merupakan pembahasan terakhir dalam penelitian ini, yang berisikan tentang kesimpulan, saran, dan penutup.