Search This Blog

Showing posts with label skripsi dakwah bimbingan penyuluhan islam. Show all posts
Showing posts with label skripsi dakwah bimbingan penyuluhan islam. Show all posts
Skripsi Bimbingan Konseling Islam Dalam Mengatasi Perselingkuhan Istri Di Desa X

Skripsi Bimbingan Konseling Islam Dalam Mengatasi Perselingkuhan Istri Di Desa X

(Kode DAKW-BPI-0003) : Skripsi Bimbingan Konseling Islam Dalam Mengatasi Perselingkuhan Istri Di Desa X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan suatu aktivitas dari suatu pasangan, maka sudah selayaknya mereka juga mempunyai tujuan tertentu. Tetapi karena perkawinan itu terdiri dari dua individu, maka adanya kemungkinan bahwa tujuan mereka itu tidak sama.
Pernikahan didasari rasa cinta dan kasih sayang dari seorang pria kepada wanita atau sebaliknya. Pernikahan mempunyai beberapa tujuan, diantaranya untuk menyalurkan hasrat seksual, keinginan untuk memiliki keturunan dan mencapai kehidupan tentram dan bahagia.
Membina keluarga yang tentram merupakan hal yang tidak mudah, dimana diharapkan dari setiap individu yang terdapat dalam anggota keluarga memiliki pengertian antara satu dengan yang lain, selalu melakukan komunikasi yang baik.
Untuk membentuk suatu keluarga menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, hendaknya mempunyai landasan beragama, hal ini sesuai dengan firman Allah dalm surat Arrum ayat 21 yang berbunyi:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
Persoalan demi persoalan yang muncul setiap hari, ditambah keunikan masing-masing individu, sering menjadikan perkawinan terasa sulit dan bahkan hambar. Kalau sudah begitu, akan semakin terbuka peluang bagi timbulnya perselingkuhan di antara mereka.
Secara umum perselingkuhan atau penyelewengan adalah emosional atau fisik yang dilakukan oleh seorang suami atau istri dengan orang lain.
Seperti faktor ekonomi dalam keluarga, mesti bukan tujuan utama dalam membentuk rumah tangga, namun masalah ini tidak dapat diabaikan keberadaan dan kepentingannya, faktor ekonomi merupakan hambatan dalam keharmonisan rumah tangga.
Diantara penyebab perselingkuhan dalam rumah tangga adalah kembali pada individu masing-masing, dari faktor ekonomi (kurangnya nafkah) dan faktor seks. Namun faktor yang paling utama terletak pada masing-masing individu dalam membentuk keluarganya, sebagaian besar penyebab pernikahan atau rumah tangga menjadi berantakan, tidaklah dipenuhi oleh faktor-faktor itu semua, akan tetapi kebanyakan karena lunturnya kasih sayang yang tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga munc ulnya apa yang dinamakan perselingkuhan, dan adapun prilaku tersebut (selingkuh) adalah perbuatan yang dilarang oleh agama sebagai mana firman Allah dalam surat Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Peneliti ini membahas perselingkuhan istri yang terjadi disebuah keluarga di Desa X yang terjadi akibat kurangnya rasa tanggung jawab, rumah tangga ini dimulai dengan pernikahan dini, sehingga keduannya masih memiliki gejolak remaja yang penuh kegelisahan.
Tugas suami untuk memberi nafkah kepada keluarganya dijalankan dengan baik, namun hal yang seharusnya menjadi kewajiban itu mulai ditinggalkan, karena istrinya terlalu boros dalam penggunaan jerih payahnya itu. Namun sang suami tidak menasehati istrinya melainkan bermalas-malasan untuk berkerja, padahal kebutuhan keluarga semakin lama semakin tinggi, terlebih saat mereka dikaruniai seorang anak. Untuk menutupi kekurangannya itu mereka meminjam (hutang) pada teman-temannya sampai akhirnya jatuh tempo, mereka belum bisa melunasinya, menyikapi ha l itu si istri marah dan dia lebih nyaman bersama temanya dari pada suaminya sendiri, karena dia merasa temanya itu bisa memberikan apa yang dia inginkan, sekaligus bisa melunasi hutang-hutangnya.
Akhirnya sang istri memutuskan untuk selingkuh dengan laki-laki lain yang dianggapnya bisa membantunya, namun perselingkuhan tidak meringankan masalah malah memperkeruh masalah, akibatnya saat suaminya mengetahui istrinya telah berselingkuh mereka selalu bertengkar, nasib anaknya pun terluntah-luntah dan prestasi belajar anaknya menurun.
Meskipun demikian masing-masing dari mereka tidak ada yang mau disalahkan dan condong menyalahkan yang lain (saling menyalahkan). Akibat permasalahan tersebut, suami istri tidak mendapatkan kebahagiaan dalam keluarganya bahkan terancam perceraian
Melihat fenomena seperti diatas, maka keluarga tersebut membutuhkan Bimbingan Konseling Islam untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada keluarga mereka. Oleh karena itu, Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri di desa X kecamatan X Kotamadya X diharapkan klien mampu menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

B. Rumusan Masalah
Berpijak pada latar belakang masalah tersebut diatas, maka penulis dapat merumuskan beberapa permasalahan diantaranya sebagai berikut:
1. Bagaimana proses pelaksanaan Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri di Desa X, Kecamatan X Kotamadya X?
2. Bagaimana keberhasilan pelaksanaan Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri di Desa X Kecamatan X Kotamadya X?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan yang dikemukakan diatas. Oleh karena itu, peneliti ini bertujuan:
1. Untuk mengetahui proses pelaksanaan Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri di Desa X, Kecamatan X Kotamadya X.
2. Untuk mengetahui keberhasilan dari pelaksanaan Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri di Desa X Kecamatan X Kotamadya X.

D. Manfaat Penelitian
Sebagaimana mestinya suatu penelitian tentu mempunyai kegunaan. Adapun penelitian ini dapat bermanfaat antara lain:
1. Secara Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan masukan yang positif serta mampu menghasilkan paradigma baru, serta memberikan sumbangan pemikiran bagi mahasiswa.
2. Secara Praktis
Untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi peneliti sebagai sumber maklumat tentang Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri, peneliti dapat mengembangkan dalam masyarakat serta dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai konselor dalam merealisasikan tugasnya.

E. Defenisi Konsep
Definisi konsep merupakan unsur pokok dalam penelitian dan biasanya dipakai untuk menggambarkan fenomena sosial yang dihadapi. Agar tidak terjadi kesalahpahaman serta memudahkan dalam mempelajari isi, maksud dan tujuan penelitian skripsi ini, maka perlu dijelaskan mengenai istilah-istilah yang terkandung dalam sudut penelitian ini sebagai berikut:
1. Konseling Islam
Konseling Islam menurut pendapat Tohari Musnamar dalam bukunya “Dasar-Dasar Konseptual Bimbingan Dan Konseling Islami”, memberikan pengertian :
“Konseling Islam adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar menyadari kembali akan eksistensinya sebagai makhluk Allah yang seharusnya hidup selaras dengan ketentuan-ketentuan dan petunjuk Allah, sehingga dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat”.
Menurut Ahmad Mubarok, MA. Dalam bukunya Konseling Agama Teori dan Kasus mendefenisikan bahwa:
“Pengertian Bimbingan Konseling Islam adalah usaha pemberian bantuan kepada seorang atau kelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir dan batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yakni dengan membangkitkan kekuatan getaran batin didalam dirinya untuk mendorong mengatasi masalah yang dihadapinya.”
2. Perselingkuhan
Para ahli mendefinisikan perselingkuhan adalah suatu tindakan diamdiam membagi cinta atau seks yang dilakukan dengan pasangan barunya atas korban pasangan lamanya (pasangan yang sah) tempat biasanya mencurahkan dan mendapatkan cinta atau seks dengan setia, termasuk meninggalkan pasangan lamanya dengan alasan tidak jujur.
Selingkuh adalah perbuatan yang tidak jujur, tidak berterus terang antara suami istri dalam membina kehidupan rumah tangga tersebut.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa perselingkuhan adalah tindakan yang tidak jujur yang dilakukan pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga dengan membagi cinta yang dilakukan dengan pasangan barunya.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka maksud dari judul skripsi “Bimbingan Konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri di Desa X Kecamatan X Kotamadya X” adalah proses pemberian bantuan kepada istri yang selingkuh bantuan tersebut berupa pertolongan dibidang mental dan spiritual dengan tujuan menghasilkan suatu perubahan perilaku pada diri klien, agar seorang istri tersebut mampu mengatasinya dengan kemampuan yang ada pada dirinya sendiri melalui dorongan dan kekuatan iman dan taqwa kepada Tuhannya.

F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam penelitian ini terdiri dari 5 bab pokok bahasan yang meliputi:
BAB PERTAMA : Pendahuluan, yang terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, defenisi konsep sistematika pembahasan.
BAB KEDUA : Kerangka Teoretik meliputi kajian pustaka yang membahas tentang bimbingan konseling islam berisi: pengertian bimbingan, pengertian konseling, pengertian BKI, unsur-unsur BKI, tujuan dan fungsi BKI, langkah-langkah BKI, perselingkuhan yang meliputi: defenisi selingkuh, faktor-faktor terjadinya perselingkuhan, ciri-ciri atau pertanda perselingkuhan, dampak perselingkuahan, perselingkuhan sebagai masalah BKI, serta BKI dalam mengatasi perselingkuhan, dan penelitian terdahulu yang relevan.
BAB KETIGA : Metode penelitian terdiri dari pendekatan dan jenis penelitian subyek penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data dan teknik pemeriksaan keabsahan data.
BAB KEEMPAT : Penyajian dan analisis data yang meliputi setting penelitian, Penyajian data, analisis data dan pembahasan. Seting penelitian terdiri deskripsi lokasi, deskripsi mengenai konselor, klien dan masalah. Penyajian data dan analisis data yang meliputi proses bimbingan konseling Islam dalam mengatasi perselingkuhan istri, dan keberhasilan pelaksanaan bimbingan konseling Islam dalam menangani perselingkuhan istri di Desa X Kecamatan X Kotamadya X. Serta pembahasan.
BAB KELIMA : Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran-saran.
Skripsi Urgensi Bimbingan Konseling Islam Terhadap Perkembangan Spiritualitas Siswa Sekolah Menengah Pertama Islam X

Skripsi Urgensi Bimbingan Konseling Islam Terhadap Perkembangan Spiritualitas Siswa Sekolah Menengah Pertama Islam X

(Kode DAKW-BPI-0008) : Skripsi Urgensi Bimbingan Konseling Islam Terhadap Perkembangan Spiritualitas Siswa Sekolah Menengah Pertama Islam X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan mampu menjadikan manusia sebagai manusia yang lebih mulia. Demikian pula dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan memiliki peran yang Sangat penting dalam menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa.
Dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam menghadapi era globalisasi dewasa ini, banyak ditemukan individu-individu yang materialistik, individualistik dan lain sebagainya, sehingga melahirkan prilaku yang menyimpang dari perkembangan potensi yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia sejak ia lahir.
Hal tersebut dapat terjadi karena kesalahan sistem pendidikan dan bimbingan yang diberikan sebelum nya, selain godaan setan yang memang diperkenankan oleh Allah untuk menggoda manusia. Oleh karena itu, dunia pendidikan pada saat ini sering dikritik oleh masyarakat yang dikarenakan adanya sejumlah pelajar dan lulusan pendidikan yang menunjukkan sikap yang kurang terpuji.
Keadaan seperti itu semakin menambah potret pendidikan semakin tidak menarik serta dapat menurunkan kepercayaan mayarakat terhadap wibawa dunia pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan bimbingan terhadap perkembangan pribadi yang bersifat menyeluruh atau dapat diartikan sebagai usaha untuk membina kepribadian manusia sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat dan kebudayaan serta norma agama, yang dalam perkembangannya dapat berarti proses pendewasaan, sehingga dapat bertanggung jawab te rhadap diri sendiri secara biologis, psikologis, paedagogis dan sosiologis.
Pada umumnya manusia yang beradab setidak-tidaknya memiliki common sense (akal sehat) tentang pendidikan, bahwa pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan dapat mempengaruhi perkembangan manusia dalam seluruh aspek kehidupan dan penghidupan. Pendidikan mempunyai pengaruh yang dinamis dalam kehidupan manusia di masa depan. Pendidikan dapat mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya secara optimal, yaitu pengembangan potensi individu yang setinggi-tingginya dalam aspek fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual, sesuai dengan tahap perkembangan serta karakteristik lingkungan fisik dan lingkungan sosial budaya di mana dia hidup.
Usia remaja merupakan masa transisi atau peralihan. Pada saat itu, terjadi suatu proses menuju pematangan intelektual, seni, spiritual dan jasmani guna membentuk kejelasan identitas (jati diri) saat menghadapi keraguan siapa sebenarnya dirinya, sehingga timbul gejolak emosi dan tekanan jiwa.
Menurut Muhammad Quthub, kekuatan spiritual pada diri manusia merupakan kekuatannya yang paling besar, paling agung dan paling mampu untuk berhubungan dengan hakikat wujud. Sedangkan kekuatan fisiknya hanya terbatas pada sesuatu yang dapat ditangkap oleh indra. Kemampuan akal, meskipun yang paling bebas, namun masih terbatas ruang dan waktu. Kekuatan spiritual tidak diketahui batas ataupun ikatannya. Dan hanya kekuatan spiritual yang mampu berkomunikasi dengan Allah.
Dalam dunia pendidikan, adanya bimbingan dan konseling memilki arti cukup penting untuk mengembangkan kepribadian anak, termasuk pula spiritualnya. Bimbingan dan konseling merupakan proses pemberian bantuan yang terarah kepada seseorang/sekelompok orang secara terus-menerus dan sistematis oleh guru pembimbing agar individu/kelompok individu menjadi pribadi yang yang mandiri yaitu mengenal diri sendiri dan lingkungannya, menerima diri sendiri dan lingkungannya secara positif dan dinamis, dapat mengambil keputusan dan mengarahkan diri sendiri. Adapun dalam kaitannya dengan spiritualnya, individu mampu melakukan hubungan/interaksi vertikal dengan Allah atau dengan kata lain untuk mewujudkan kaitan yang terus menerus antara jiwa dengan Allah dalam setiap kesempatan, perbuatan, pemikiran ataupun perasaan. Oleh karena itu, islam memberikan perhatian khusus terhadap spiritual yang merupakan sentral bagi manusia, karena spiritual merupakan penghubung manusia dengan Allah.
Salah satu sarana yang efektif untuk meningkatkan spiritual seseorang yaitu melalui ibadah. Karena dengan ibadah dapat melahirkan hubungan yang terus menerus serta perasaan mengabdi kepada Allah. Hikmah yang paling mendasar dari perasaan tersebut adalah mengaitkan hamba kepada Tuhannya, memperkokoh hubungan dengan-Nya.
Pada prinsipnya, semua manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk yang fitri, suci, bersih, sehat serta atribut-atribut positif lainnya. Oleh karena itu, sebagai makhluk ciptaan Allah, maka seharusnya manusia selalu berpegang teguh pada agama Allah (Islam), oleh karena itu diperlukan suatu upaya pengembangan potensi yang searah dengan tujuan Islam yaitu dengan Bimbingan dan Konseling Islam. BKI ini merupakan proses pemberian bantuan yang terarah, kontinyu dan sistematis kepada setiap individu agar dia dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal dengan cara menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah ke dalam diri, sehingga ia dapat hidup selaras dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadist. Bila internalisasi nilainilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadist itu tercapai dan potensi telah berkembang secara optimal, maka individu tersebut dapat menciptakan hubungan yang baik dengan Allah SWT, dengan manusia dan alam semesta dan inilah yang menjadi tinjauan dari BKI.
Betapapun baiknya sistem pendidikan tanpa dijalankan BK yang baik, maka program yang baik tidak ada gunanya. Dengan kata lain BK adalah bagian yang integral dalam pendidikan, bagian yang tak terpisahkan dengan pe ndidikan. Sebab pendidikan pada umumnya selalu berintikan bimbingan. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan individu anak.
Segala aspek diri anak didik harus dikembangkan termasuk spiritualitasnya. BKI adalah upaya membantu perkembangan aspek tersebut me njadi optimal, harmonis dan wajar.
Pelaksanaan BK terutama dalam aspek keagamaan (spiritualitas) di SMPI X diadakan kurang lebih dua kali dalam sebulan. Dalam pelaksanaannya, guru BK juga bekerja sama dengan guru agama. Namun, peran yang dilakukan oleh guru agama hanya sebatas memberikan materimateri pelajaran agama yang telah tercantum dalam kurikulum sekolah serta membantu menjalankan program yang dibuat oleh guru BK yaitu mengadakan program keagamaan khusus yang dikemas dalam program Kecakapan Penerapan Ibadah, yang meliputi kecakapan dalam ibadah sholat, kecakapan membaca dan menulis serta memahami kandungan/isi Al-Qur'an, kecakapan dalam mengamalkan sunnah rasul atau kegiatan keagamaan seperti tahlil, istighotsah, dan lain sebagainya. Dengan adanya program tersebut, diharapkan para siswa mampu mengembangkan potensi keagamaan/spiritualitasnya sehingga dapat menciptakan siswa yang memiliki kepribadian dan perilaku yang baik serta kepekaan yang tinggi terhadap agama.
Dari gambaran di atas dapat diketahui bahwa sebenarnya peranan BKI itu besar sekali manfaatnya, namun eksistensinya kurang disadari oleh banyak pihak terutama siswa di sekolah.
Berangkat dari argumen diatas itulah yang mendorong penulis untuk mengangkat permasalahan tentang ”URGENSI BIMBINGAN KONSELING ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN SPIRITUALITAS SISWA SMPI X DESA X KECAMATAN X KABUPATEN X”.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kondisi spiritualitas siswa sebelum pelaksanaan BKI di SMPI X Desa X Kecamatan X Kabupaten X?
2. Bagaimana pelaksanaan BKI terhadap perkembangan spiritualitas siswa di SMPI X desa X Kecamatan X Kabupaten X?
3. Bagaimana kondisi spiritualitas siswa setelah pelaksanaan BKI di SMPI X Desa X Kecamatan X Kabupaten X.
4. Seberapa jauh urgensi BKI terhadap perkembangan spiritualitas siswa SMPI X desa X Kecamatan X Kabupaten X?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Ingin mengetahui kondisi spiritualitas siswa sebelum pelaksanaan BKI di SMPI X Desa X Kecamatan X Kabupaten X.
2. Ingin mengetahui pelaksanaan BKI terhadap perkembangan spiritualitas siswa di SMPI X desa X Kecamatan X Kabupaten X.
3. Ingin mengetahui kondisi spiritualitas siswa setelah pelaksanaan BKI di SMPI X Desa X Kecamatan X Kabupaten X.
4. Ingin mengetahui urgensi BKI terhadap perkembangan spiritualitas siswa SMPI X desa X Kecamatan X Kabupaten X.

D. Batasan Masalah
Dalam penelitian ini, peneliti hanya membahas tentang pelaksanaan BKI terhadap perkembangan spiritualitas yang ditinjau melalui penilaian atau kegiatan ibadah sholat.

E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pemikiran pada lembaga akademis IAIN Sunan Ampe l Surabaya khususnya Fakultas Dakwah jurusan Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) serta sebagai rujukan pada masyarakat dan para ilmuwan, serta mahasiswa yang berkecimpung di bidang bimbingan dan konseling islam tentang upaya mengembangkan spiritualitas siswa.
2. Manfaat Praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan kepada para pengemban pendidikan dapat dijadikan referensi serta input tentang urgennya eksistensi BKI bagi sebuah lembaga pendidikan sehingga penanganannya lebih professional.

F. Definisi Operasional
Untuk menghindari adanya kekeliruan dan kesalahan dalam memahami judul skripsi ini, maka perlu adanya pembatasan pengertian serta pembatasan terhadap judul skripsi “URGENSI BIMBINGAN KONSELING ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN SPIRITUALITAS SISWA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA ISLAM X DESA X KECAMATAN X KABUPATEN X”.
URGENSI : Hal perlunya atau pentingnya tindakan yang cepat atau segera.
BIMBINGAN KONSELING ISLAM : Proses pemberian bantuan secara terus menerus dan sistematis terhadap individu agar bisa hidup selaras sesuai dengan ketentuan dan petunjuk Allah, serta bisa memahami dirinya dan bisa memecahkan masalah yang dihadapainya sehingga mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
PERKEMBANGAN : Proses perubahan dalam pertumbuhan pada suatu waktu sebagai fungsi kematangan dan interaksi dengan lingkungan.
SPIRITUALITAS : Berhubungan dengan atau bersifat kejiwaan (rohani, batin)
Dari definisi istilah-istilah tersebut, maka yang dimaksud dengan urgensi bimbingan konseling islam yaitu pentingnya eksistensi atau pelaksanaan bimbingan konseling islam. Sedangkan perkembangan spiritualitas yaitu proses perkembangan (meningkat atau menurun) keagamaan seseorang dari waktu ke waktu. Adapun perkembangan spiritualitas yang dimaksud dalam penelitian ini adalah tingkat perkembangan ibadah sholat, yang meliputi pemahaman tentang syarat dan rukun serta pelaksanaan sholat.

G. Hipotesis
Hipotesis dapat diartikan sebagai jawaban sementara terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang terkumpul. Dalam sebuah penelitian, hipotesis perlu dimunculkan sebagai gambaran awal kondisi yang diteliti. Hipotesis hanyalah sebagai pijakan awal bukan kesimpulan. Langkah ini harus dilakukan supaya penelitian bisa berjalan sistematis, terarah dan mencapai apa yang menjadi tujuan. Hipotesis dapat dipandang sebagai konklusi yang sifatnya sementara atas dasar pengetahuan-pengetahuan. Mengingat hipotesis merupakan suatu pedoman dalam penelitian, maka penulis merumuskan sebagai berikut :
1. Hipotesis Alternatif (Ha)
Hipotesis alternatif dikatakan juga hipotesis kerja yang disingkat Ha. Hipotesis alternatif menyatakan adanya hubungan antara variabel X dan Y atau adanya perbedaan diantara X dan Y. Adapun rumusan hipotesisnya sebagai berikut :
“Ada perbedaan yang signifikan antara spiritualitas siswa sebelum mendapatkan BKI dan sesudah mendapatkan BKI”.
2. Hipotesis Nihil (Ho)
Hipotesis nol menyatakan adanya persamaan atau tidak adanya perbedaan antara dua kelompok variabel atau lebih. Adapun rumusan hipotesisnya sebagai berikut :
”Tidak ada perbedaan yang signifikan antara spiritualitas siswa sebelum mendapatkan BKI dan sesudah mendapatkan BKI”.
Dari hasil uji hipotesis, maka akan diketahui bahwa ada tidaknya atau besar kecilnya urgensi BKI terhadap Perkembangan Spiritualitas Siswa.

H. Sistematika Pembahasan
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis membagi atas beberapa bab. Setiap bab dibagi atas beberapa sub, yang mana isinya antara yang satu dengan yang lain saling berkaitan, dengan maksud agar mudah untuk dipahami.
Adapun sistematika penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, batasan masalah, manfaat penelitian, definisi operasional, hipotesis dan sistematika pembahasan.
BAB II : KERANGKA TEORITIK
Bab ini menerangkan kajian pustaka tentang Bimbingan Konseling Islam dan spiritualitas, urgensi BKI terhadap perkembangan spiritualitas siswa, kajian teorik, serta kajian kepustakaan penelitian terdahulu.
BAB III : METODE PENELITIAN
Bab ini akan menjelaskan tentang metode penelitian yang meliputi pendekatan dan jenis penelitian, obyek penelitian, sampel dan teknik sampling, variabel penelitian dan indikator variabel, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data .
BAB IV : PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA
Bab ini menguraikan tentang gambaran umum lokasi penelitian yang meliputi, sejarah berdirinya SMPI X, Letak Geografis, keadaan Guru dan karyawan serta siswa. Selain itu juga membahas tentang penyajian data, pengujian hipotesis dan analisis data yang terkait dengan hasil kuisioner dengan alat bantu prosedur dan rumus statistik, serta pembahasan hasil penelitian.
BAB V : PENUTUP
Bab ini meliputi kesimpulan dan rekomendasi serta saran.

judul skripsi lain

Layanan Pemesanan Skripsi
Skripsi Perspektif Konseling Islam Terhadap Aktualisasi Diri Seorang Waria Di Desa X Kabupaten X

Skripsi Perspektif Konseling Islam Terhadap Aktualisasi Diri Seorang Waria Di Desa X Kabupaten X

(Kode DAKW-BPI-0007) : Skripsi Perspektif Konseling Islam Terhadap Aktualisasi Diri Seorang Waria Di Desa X Kabupaten X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Seorang waria yang akrab dipanggil Mbak Erma adalah salah satu warga desa X kecamatan X Kabupaten X. Dia menjadi waria sejak usia 17 tahun dan sekarang ini dia berusia 45 tahun. Sehingga dia berperilaku sebagai seorang waria selama 28 tahun.
Latar belakang yang mendukung dia untuk menjadi seorang waria karena ekonomi, sehingga dia ikut pada grup lu druk dan campursari sebagai sinden dan berprofesi lain sebagai tatarias pengantin.
Sinden pada grup ludruk dan campursari identik dengan dandanan sesuai perempuan dan mengenakan pakaian seperti wayang serta bernyanyi (nembang basa jawa) dengan suara yang khas perempuan dan nada yang melengking, di samping itu juga diiringi dengan tarian-tarian yang mengenakan selendang (sampur) yang dalam istilah ludruk atau campursari disebut ngremo.
Karena pentas seni ludruk nggak hanya satu atau dua jam saja kadang bisa empat sampai lima jam dan dalam sehari bisa manggung sampai dua juga tiga tempat yang berbeda. Dan hal ini yang menjadi salah satu faktor yang mendorong seorang waria tersebut yaitu Mbak Erma (nama samaran) untuk tetap terlihat cantik dihadapan para penggemarnya dan bahkan di manapun dia berada setiap saat.Dari suaranya yang terdengar anggun dan memikat banyak para penggemarnya walaupun sejenisnya (laki-laki), di atas panggung saat Mbak Erma mentas banyak saweran yang diterima, setelah turun panggung masih banyak juga laki-laki yang menghampirinya dan bilang suka, walaupun para laki-laki itu sudah mengerti kalau Mbak Erma seorang laki-laki juga.
Karena paras Mbak Erma yang membuat banyak meluluhkan hati para lelaki dan akhirnya sampai melakukan hubungan yang terlarang oleh norma agama maupun susila. Karena hubungan tersebut dilakukan oleh dua orang yang berjenis kelamin sama (laki-laki) dalam bahasa ilmiah biasanya dikatakan dengan istilah Gay atau Homoseksual.
Selama 28 tahun Mbak Erma hidup dengan kabiasaan yang demikian, setelah banyak berganti-ganti pasangan akhirnya Mbak Erma positif terjangkit HIV AIDS. Ketika demikian, kehidupan Mbak Erma saat itu sangat tidak stabil baik kondisi kesehatan sudah pasti menurun drastis soalnya pada umumnya HIV AIDS adalah penyakit yang mematikan dan menurut isu masih belum bisa disembuhkan dan belum ada obatnya, di samping itu segi perekonomiannya juga tidak lagi membaik, karena Mbak Erma sudah berhenti dari manggung akibat suara yang tidak semerdu saat sehatnya dan bahkan tidak lagi bersuara bukan hanya itu dari bentuk tubuhnya juga tidak anggun lagi karena berat badannya menurun secara significant.
Dari pelajaran yang diterima dan dirasakan paling sulit oleh Mbak Erma semasa hidupnya, seolah-olah harapan dia hanyalah akhirat. Dari kebiasaan dia yang jarang sekali menjalankan perintah agama termasuk sholat yang merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim lima waktu dalam sehari semalam, itu saja tidak pernah.
Ketika dalam kondisi sulit seperti itu, dia mencoba untuk menjalankan ibadah sholat walaupun lima waktu tidak penuh, kadang dua atau tiga waktu sholat yang dilaksanakan dalam sehari semalam. Meskipun demikian dia sudah merasa tenang, tapi juga masih ragu-ragu apakah yang dilakukan dalam sholatnya itu benar atau salah, dalam pemakaian kostum sholat, apa dia harus memakai mukenah (rukuh) atau sarung dan kopyah. Hal itu yang kian menjadi pertanyaan terhadap dirinya, dan dia pun enggan dan malu ketika harus bertanya kepada orang yang lebih mengerti. Akhirnya dia memutuskan dengan memakai sarung ketika sholat, karena dia merasa bahwa dirinya masih lakilaki dan ketika lahir kodrat yang diberikan oleh Allah SWT. kepadanya juga laki-laki.
Sedikit demi sedikit dia mencoba untuk bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan juga ingin diakui dalam masyarakat sebagai orang yang berperilaku normal layaknya laki-laki lain. Karena itu dia mengawalinya dengan sholat dan keluar rumah juga memakai pakaian yang biasa dipakai laki-laki, dengan memakai celana juga kemeja dan kaos oblong. Dan mulai jarang keluar atau masuk rumah dengan ganti-ganti pasangan (teman kencan yang sejenis yaitu laki-laki), tapi dia masih mempertahankan satu pasangannya karena dia anggap seorang yang paling berjasa dan siaga dalam proses penyembuhan virus HIV AIDS yang mengancam nyawanya.

B. Rumusan Masalah
1. Faktor apa saja yang mempengaruhi Mbak Erma untuk menjadi seorang waria desa X, kecamatan X, kabupaten X?
2. Problem apa saja yang di hadapi Mbak Erma setelah berperilaku sebagai seorang waria?
3. Bagaimana proses yang dijalankan oleh seorang waria tersebut dalam rangka aktualisasi diri?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan peneliti dalam pelaksanaan penelitian diantara lain:
1. Ingin mengetahui faktor yang menjadi stimulus Mbak Erma untuk terjun ke dunia waria .
2. Ingin mengetahui problem yang dihadapi Mbak Erma setelah berkepribadian sebagai seorang waria
3. Ingin mengetahui proses konseling Islam yang dijalani oleh Mbak Erma.

D. Manfaat Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini manfaat yang diperoleh, antara lain:
1. Manfaat Teoritis
Mengkaji atau mengupas habis problem yang terjadi pada diri seorang waria dan bagaimana cara aktualisasi diri yang dilakukan oleh seorang waria dalam usaha perbaikan jatidiri dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat secara penuh atas tidakannya yang sudah tidak patologis lagi.
Pengkajian konseling Islam terhadap aktualisasi diri bagi kaum waria pada ludruk dan campursari di kecamatan X dalam usaha mengaktualisasikan potensi diri bagi kaum waria yang ada di kecamatan sekitarnya khususnya dan bagi kaum waria yang bertempat tinggal dilain daerah pada khususnya.
2. Manfaat Praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumber informasi dalam rangka pembangunan aktualisasi diri bagi kaum waria dengan pendekatan konseling Islam. Dan juga informasi tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan dalam menentukan tindakan.
Begitu juga bermanfaat bagi penulis karena informasi yang diberikan oleh informan dapat mampu memberikan wacana serta wawasan dan juga dengan mudah terselesainya karya tulis untuk memenuhi prasyarat terakhir program strata satu.

E. Definisi Konsep
1. Bimbingan Konseling Islam
Bimbingan konseling Islam adalah proses pemberian bantuan kepada seseorang atau sekelompok orang yang sedang mengalami kesulitan lahir batin dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya dengan menggunakan pendekatan agama, yakni dengan membangkitkan kekuatan getaran batin (Iman) di dalam dirinya untuk mendorongnya mengatasi masalah yang dihadapinya.
2. Aktualisasi Diri
Aktualisasi diri adalah kebutuhan naluriah pada manusia untuk melakukan yang terbaik dari yang dia bisa. Istilah ini digunakan dalam berbagai teori psikologi, seperti oleh Kurt Goldstein, Abraham Maslow , dan Carl Rogers. Goldstein adalah ahli yang pertama melihat bahwa kebutuhan ini menjadi motivasi utama manusia, sementara kebutuhan lainnya hanyalah manifestasi dari kebutuhan tersebut. Namun yang membuat istilah ini lebih mengemuka adalah teori Maslow tentang hirarki kebutuhan, yang menganggapnya sebagai tingkatan tertinggi dari perkembangan psikologis yang bisa dicapai bila semua kebutuhan dasar sudah dipenuhi dan pengaktualisasian seluruh potensi dirinya mulai dilakukan.
3. Waria
Waria (wanita pria) yang marak disebut di kalangan masyarakat dengan panggilan bencong, banci, wadham3, wandu, bences merupakan nama-nama panggilan bagi seorang wanitapria yaitu seorang laki-laki yang bergaya dan bersikap seperti layaknya seorang perempuan, tapi postur tubuh dan karakter otot masih tetap seperti pria pada umumnya.
Dengan demikian bahwasannya konseling Islam dalam menyikapi aktualisasi diri waria adalah memberikan bantuan berupa dorongan moral kepada pribadi yang bermasalah yang mempunyai niat untuk merealisasikan dirinya, atau pribadinya yang dianggap menyimpang atas dasar norma dan hukum. Agar menjadi pribadi yang wajar dan dapat diterima oleh masyarakat.

F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam skripsi ini dibagi menjadi lima bab dengan urutan sebagai berikut:
Bab Pertama. Pendahuluan yang berisi tentang: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, sistematika pembahasan.
Bab Kedua. Mengenai kerangka teoritik yang berisi tentang: pertama, kajian pustaka dengan item-item terdiri atas: konseling Islam, meliputi; pengertian, tujuan dan fungsi, unsur -unsur dan langkah-langkah konseling Islam. Aktualisasi diri, waria, langkah-langkah aktualisasi diri waria, tindakan patologis waria merupakan masalah. Kedua, telaah kepustakaan. Ketiga, penelitian terdahulu yang relevan.
Bab Ketiga. Bab ini merupakan bab yang menerangkan tentang metode penelitian yang digunakan dan meliputi pendekatan penelitian, jenis penelitian, wilayah penelitian, jenis dan sumber data, tahapan penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisa data, dan keabsahan data.
Bab Empat. Berisi tentang: setting penelitian; deskripsi umum lokasi penelitian (kediaman seorang waria, wilayah administrasi kecamatan X, peta sebagian data kekuatan kecamatan X, batas wilayah penelitian, sejarah se kilas mengenai Ludruk Budhi Wijaya), deskripsi objek penelitian (deskripsi koselor, deskripsi klien, deskripsi masalah). Penyajian data (deskripsi data tentang faktor yang mempengaruhi Mbak Erma untuk menjadi seorang waria desa X, kecamatan X, kabupaten X, deskripsi data tentang problem yang dihadapi Mbak Erma setelah berkepribadian sebagai seorang waria, deskripsi data tentang proses konseling Islam yang dijalankan oleh Mbak Erma dalam rangka aktualisasi diri).
Analisis data (analisis data tentang faktor yang mempengaruhi kepribadian seorang waria desa X, kecamatan X, kabupaten X, analisis data tentang problem yang dihadapi seorang waria desa X, kecamatan X, kabupaten X, analisis data tentang proses aktualisasi diri seorang waria desa X, kecamatan X, kabupaten X).
Bab Lima. Penutup yang terdiri atas kesimpulan yang merupakan jawaban-jawaban dari rumusan masalah, kemudian dilajutkan dengan saran-saran yang sesuai dengan tujuan dari pembahasan skripsi ini.
Lampiran-lampiran
Skripsi Peran Konselor Di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual

Skripsi Peran Konselor Di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual

(Kode DAKW-BPI-0006) : Skripsi Peran Konselor Di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk sempurna yang diciptakan oleh Allah di muka bumi ini, sebab manusia mempunyai sesuatu yang tidak dimilki makhluk Tuhan lain, yaitu berupa akal fikiran, dan dengan akal fikiran tersebut manusia dapat mewarnai dunia sesuai dengan kemampuan masingmasing serta dapat memberikan manfaat dan fungsi bagi alam semesta.
Di era globalisasi banyak terjadi beberapa kasus (permasalahan) yang muncul, menurut Elisabeth Lukas, seorang logoterapis kondang, yang dikutip oleh Hanna Djumhana Bastaman dalam bukunya “Integrasi Psikologis dengan Islam”, mengatakan bahwa mulai pada abad ke-20 timbul kebebasan (freedom) dalam hampir semua bidang kehidupan, yang antara lain:
1. Kebebasan anak untuk menentukakan pilihan atas dasar pertimbangan dan keinginan sendiri.
2. Kebebasan kaum wanita untuk mengembangkan karir profesional di luar fungsi tradisional mereka sebagai isteri dan ibu rumah tangga.
3. Kebebasan seks serta peluang untuk melakukan tersedia disegala bidang kehidupan sehingga fungsi hubungan seks yang semestinya sebagai ungkapan rasa cinta kasih justru sebagai ajang kejahatan nafsu saja, yang hanya menuruti kepuasan dari puncak kenikmatan saja. Sehingga jalan yang di tempuh untuk memenuhi kebutuhan itu tidak lagi mengindahkan norma yang ada akhirnya semakin banyak penyimpangan-penyimpangan perilaku seks tersebut.
4. Kebebasan menanamkan kemandirian pada anak.
5. Pembebasan diri dari aturan-aturan estetika seni tradisional mengakibatkan seni modern makin sulit dipahami dan dihayati.
6. Tuntutan keagamaan yang semakin rasional sehingga dia tidak akan terikat dengan norma-norma agama.
Maraknya kasus-kasus kejahatan, penganiayaan dan kekerasan termasuk juga kekerasan seksual merupakan persoalan yang akhir–akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyaraakat serta LSM – LSM dan pemberitaan baik di media massa maupun media elektronik.
Data komnas perempuan menunjukkan pada tahun 2001 terjadi 3.169 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan itu terus meningkat menjadi 5.163 kasus (naik 61 persen, 2002), 7.787 kasus (naik 66 persen, 2003), 14.020 kasus (naik 80 persen, 2004), 20.391 kasus (naik 69 persen, 2005) dan data terbaru yang dikeluarkan pada 7 maret 2007 mencatat 22.512 kasus yang di tangani 257 lembaga di 32 propinsi. 2 Dan tidak menutup kemungkinan angka-angka di atas belumlah menunjukkan kondisi yang sesungguhnya dari kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kasus kekerasan seksual. Bisa jadi angka diatas adalah angka minimal kasus yang telah terjadi, sementara angka sesungguhnya jauh lebih besar.
Kekerasan seksual merupakan segala bentuk tindakan penyerangan yang bersifat seksual terhadap perempuan, baik telah terjadi persetubuhan ataupun tidak, dan tanpa mempedulikan antara pelaku dengan korban. Dan kekerasaan terjadi bisa berupa kekerasan fisik maupun ancaman dari sang pelaku. Pada umumnya kondisi (dampak) yang terjadi terhadap korban kekerasan seksual pada reaksi psikologis yang umumnya adalah ketakutan yang bercampur dengan kemarahan, menunjukkan sikap bermusuhan, merasa malu dan bersalah, cemas, bahkan sampai pada kecenderungan depresi, ganggguan disasosiasi dan harga diri rendah. Dan tidak sedikit para korban kekerasan seksual yang telah mengalaminya menganggap bahwa dirinya sudah tidak mempunyai masa depan lagi. Pada kondisi seperti itulah korban kekerasan seksual membutuhkan penguatan, penanganan serta perlindungan atas apa yang telah terjadi pada dirinya.
Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan usaha kegiatan perlindungan bagi kaum perempuan termasuk korban kekerasan seksual dan untuk mewujudkan rasa kepedulian serta tanggung jwab terhadap korban kekerasan, maka dibutuhkan sebuah lembaga konseling. Maka dalam hal ini atas komitmen bersama antara pemerintah propinsi Jawa Timur, POLDA Jatim, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Pemberdayaan Masyarakat serta didukung oleh lembaga swadaya masyarakat membentuk layanan terpadu yakni Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur.
Dalam sebuah lembaga konseling tidak terlepas akan keberadaan seorang pekerja sosial yang biasa disebut dengan konselor, yang melakukan suatu kegiatan yang berupa bantuan konseling kepada individu yang membutuhkan. Diharapkan para konselor yang ada di dalam lembaga tersebut benar-benar dapat membantu korban kekerasan seksual dalam me ngatasi permasalahan yang dialami korban.
Karena dalam dan sepanjang hidupnya manusia mempunyai bermacam-macam peran, peran yang disandang ini bisa berubah-ubah, bisa bertambah, dapat pula berkurang. Sebab setiap orang menjadi anggota dari berbagai kelompok, maka ia mempunyai berbagai peran. Sama halnya dengan seseorang yang berprooofesi sebagai konsleor di sebuah lembaga konseling yang juga mempunyai peran dan fungsi tersendiri.
Memperhatikan fenomena di atas, maka kedudukan seorang konselor sangat besar artinya dalam hal ini mengatasi (memberikan konseling) kepada korban kekerasan seksual. Dari gambaran di inilah penulis ingin mengetahui bagaimana peran konselor bagi korban kekerasan seksual. Sehingga penulis mengangkat fenomena tersebut menjadi suatu permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul ”PERAN KONSELOR DI LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU (PPT) JATIM DALAM MANANGANI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga pusat pelayanan terpadu (PPT) Jawa Timur?
2. Apa Peran yang dilakukan konselor di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur dalam menangani korban kekerasan seksual?
3. Mengapa konselor menggunakan peran tersebut dalam menangani korban kekerasan seksual di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditangani oleh lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur.
2. Untuk mengetahui peran yang dilakukan konselor di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur dalam menangani korban kekerasan seksual.
3. Untuk mengetahui Alasan konselor menggunakan peran tersebut dalam menangani korban kekerasan seksual di lembaga Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur.

D. Manfaat Penelitian
Secara teoritis dari penelitian ini bermanfaat sebagai pengembangan ilmu itu sendiri khususnya dalam bidang ilmu konseling, Yakni diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam memahami dan menambah wawasan pemikiran para pembaca umumnya dan khususnya bagi mahasiswa yang berkecimpung di bidang konseling.
Secara praktis operasional penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan yang dapat memberi informasi kepada masyarakat khususnya kepada para korban kekerasan seksual tentang peran seorang konselor dalam menangani (memberikan konseling) terhadap korban kekeraan seksual.

E. Definisi Konsep
Dalam penelitian ini penulis berangkat dari beberapa literatur yang dapat dijadikan dasar sebagai berikut:
1. Pengertian Peran Konselor
Peran mempunyai arti sebagai “perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat”. Sedangkan yang dimaksud konselor adalah pekerja sos ial yang bertugas mendampingi dan memberikan pelayanan psikososial terhadap individu yang mempunyai masalah. Jadi dapat dikatakan bahwa pengertian peran konselor adalah seorang tenaga profesional yang memberikan bantuan kepada orang lain yang bermasalah dimana keberadaannya sangat dibutuhkan.
2. Pengertian Korban Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah tindakan yang secara khusus diarahkan untuk menyerang seksualitas perempuan, misalnya pelecehan seksual, perkosaan, perbudakan seksual, dan penghamilan paksa.
Journal of Population Report 1999 yang dikutip oleh Fathul Jannah dkk, mengatakan bahwa kekerasan seksual adalah berupa hubungan seksual dengan pemaksaan atau tanpa persetujuan wanita. Lebih dari itu, kekerasan seksual yang dialaminya dengan mengikutkan pukulan fisik ataupun hinaan kata-kata.
Sedangkan yang dimaksud dengan korban adalah pihak (perempuan dan anak) yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jadi yang dimaksud korban kekerasan seksual adalah pihak(perempuan dan anak) yang mengalami kesngsaraan atau penderitaanyang berupa pemaksaan hubungan seksualataupun penyerangan terhadap seksualitasnya.

F. Sistematika Pembahasan
Untuk memberikan gambaran umum tentang penelitian yang dilakukan dan kejelasa n hasilnya, maka penulisan skripsi ini di susun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan. Pada bab ini akan diuraikan secara singkat mengenai latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep dan sistematika pembahasan.
BAB II : Kerangka Teoritik. Pada bagian awal bab ini akan dikemukakan mengenai kajian pustaka tentang pengertian peran konselor dan korban kekerasan seksual. Yang terdiri dari pengertian konselor, syarat-syarat bagi konselor, sikap dan keterampilan konselor. Selanjutnya tentang pengertian kekerasan seksual, faktor penyebab kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual dan korban kekerasan seksual. Dialnjutkan dengan kajian teoritik tentang peran konselor menurut teori-teori konseling, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terdahulu yang relevan.
BAB III : Metode penelitian. Pada bab ini akan dibahas mengenai pendekatan dan jenis penelitian, subyek penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, teknik pemeriksaan keabsahan data.
BAB IV : Penyajian dan analisis data. Pada bab ini akan diuraikan tentang setting penelitian yang meliputi : sejarah berdirinya, visi dan misi, prinsip layanan, dan struktur organisasi PPT, dan deskripsi konselor, penyajian dan analisis data tentang peran konselor dalam menangani korban kekerasan seksual, alasan tentang peran tersebut, serta bentuk kekerasan seksual.
BAB V : Penutup. Pada bab ini akan berisi kesimpulan dan rekomendasi serta saran.
Skripsi Konseling Pernikahan Islam Dalam Mengatasi Miskomunikasi Suami Isteri Di Bina Keluarga Sakinah X

Skripsi Konseling Pernikahan Islam Dalam Mengatasi Miskomunikasi Suami Isteri Di Bina Keluarga Sakinah X

(Kode DAKW-BPI-0005) : Skripsi Konseling Pernikahan Islam Dalam Mengatasi Miskomunikasi Suami Isteri Di Bina Keluarga Sakinah X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan adalah fit-rah setiap manusia. Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang berpasang-pasangan. Setiap jenis membutuhkan pasangannya. Lelaki membutuhkan wanita dan wanita membutuhkan lelaki. Ini adalah fit-rah. Islam diturunkan Allah untuk menata hubungan itu agar menghasilkan sesuatu yang positif bagi umat manusia dan tidak membiarkannya berjalan semaunya sehingga menjadi penyebab bencana.
Dalam pandangan Islam, pernikahan adalah akad yang diberkahi, dimana seorang lelaki menjadi halal bagi seorang wanita. Mereka memulai perjalanan hidup berkeluarga yang panjang, dengan saling cinta, tolong menolong dan toleransi.
Al-Qur’an menggambarkan hubungan yang sah itu dengan suasana yang penuh menyejukkan, mesra, akrab, kepedulian yang tinggi, saling percaya, pengertian dan penuh kasih sayang. Firman-Nya:
"Dan di antara tanda-tandanya, bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari dirimu istri-istri, agar kamu menjadi tenang dengannya, dan menjadikan antara kamu kemesraan dan kasih sayang. Sungguh yang demikian itu menjadi tanda bagi kaum yang berfikir." (Al-Rum 21).
Jadi dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan pernikahan itu adalah untuk mendapatkan ketenangan dalam hidup karena iklim dalam rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang dan mesra.
Proses membangun pernikahan yang sakinah dan bahagia sering tidak semulus yang dibayangkan oleh kebanyakan pasangan. Mula-mula hubungan asmara bisa saja terasa menggairahkan, meyakinkan, dan menyenangkan, namun selama pasangan itu melewati masa pacaran dan memasuki masa pernikahan, hubungan pernikahan dengan sendirinya menuntut agar pasangan suami isteri memiliki kekuatan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk mewujudkan pernikahan yang bahagia. Pernikahan menunjukkan sejauh mana pasangan mampu merundingkan berbagai hal dan seberapa terampil pasangan suami isteri itu mampu menyelesaikan konflik.
Dengan begitu sepasang suami isteri akan menyadari bahwa hal-hal yang berjalan dengan baik pada tahap-tahap awal pernikahan mungkin tidak dapat berfungsi sebaik pada tahap-tahap berikutnya, yakni ketika pasangan suami isteri menumbuhkan dan mengembangkan ketrampilan-ketrampilan baru dalam hal hubungan.
Sepanjang hidup pernikahan, semua pasangan akan menghadapi tekanan-tekanan baru. Tekanan-tekanan tersebut bisa berasal dari luar pernikahan, bisa juga dari dalam pernikahan itu sendiri, atau bahkan dari halhal yang sudah lama terpendam jauh di dalam diri masing-masing pasangan.
Menyesuaikan diri dengan pasangan untuk hidup harmonis, menyeimbangkan tugas-tugas karier yang sedang menanjak, membesarkan anak-anak dan memberikan dukungan satu sama lain adalah tugas yang sangat kompleks.
Banyak pasangan yang terkejut kala mereka mendapati bahwa konflikkonflik lama belum terselesaikan dengan orang tua atau saudara-saudara kandung mereka akan muncul kepermukaan dalam hubungan pernikahan setiap konflik tersebut menunjukkan adanya tuntutan yang besar terhadap pasangan suami isteri ketika mereka berusaha menghadapi berbagai persoalan, yang menyangkut penyeimbang kendali dan belajar memahami arti pengorbanan pada berbagai tingkatan yang baru dan bagaimana mempercayai orang yang dicintai.
Pernikahan tidak selalu menghasilkan banyak tuntutan bagi orangorang yang menjalaninya. Orang-orang terdahulu tidak begitu peduli dengan hal-hal tersebut. Bagi mereka pada umumnya, pernikahan adalah bagian dari kelangsungan hidup. Suami mencari nafkah sedangkan isteri merawat rumah dan anak-anak. Namun kehidupan semakin kompleks, dan tuntutan adanya keintiman dalam pernikahan generasi pendahulu tidaklah sebesar tuntutan generasi sekarang.
Dewasa ini, pasangan suami isteri menginginkan jauh lebih banyak hal dari pernikahan. Mulai dari kehidupan materialist, fisik yang indah, keilmuan, ras, sosial masyarakat. Harapan-harapan yang lebih tinggi itu, pasangan terkadang lupa pada tanggung jawab masing-masing, oleh karena itu pasangan suami isteri sangat perlu mengetahui arti pernikahan.
Pernikahan merupakan jalan yang aman bagi manusia untuk menyalurkan naluri seks. Pernikahan dapat memelihara dan menyelamatkan keturunan secara baik dan sah. Di samping itu, pernikahan pada dasarnya menjaga martabat wanita sesuai dengan kodratnya, sehingga muncul kesan bahwa wanita sebagai pelampiasan nafsu seks lelaki.
Pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dengan perjanjian yang teguh yang ditetapkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami isteri dengan abadi. Supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan oleh Allah dalam Al-Qur’an yaitu ketentraman, kecintaan dan ketentraman. Demikian pernikahan secara singkat menurut syariah Islam yang didefinisikan oleh para ahli Fiqih. Sedangkan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 1, bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara lelaki dan perempuan sebagai suami isteri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Kebahagiaan pernikahan dapat diukur dari sejauhmana upaya pasangan suami isteri dapat mewujudkan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya, yaitu memiliki pengetahuan tentang pasangannya, memelihara rasa suka dan kagum kepada pasangannya, saling mendekati, menerima pengaruh dari pasangannya, mampu memecahkan masalah, dan menciptakan makna bersama di dalam pernikahannya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap pasangan suami isteri tentu menginginkan kebahagiaan pernikahan, namun ternyata untuk dapat mewujudkannya tidaklah mudah. Diperlukan upaya dan kesadaran dari pasangan suami isteri untuk mampu membuang ego masing-masing untuk bisa bekerjasama dalam menghadapi segalanya. Hal itu tentu saja berdampak kepada tidak sedikit pasangan suami-isteri yang akhirnya gagal mencapai kebahagiaan pernikahan.
Salah satu tanda kegagalan pasangan suami-isteri dalam mencapai kebahagiaan pernikahan adalah terjadinya perceraian. Perceraian merupakan akumulasi dari kekecewaan yang berkepanjangan yang disimpan dalam alam bawah sadar individu. Adanya batas toleransi pada akhirnya menjadikan kekecewaan tersebut muncul ke permukaan, kemudian keinginan untuk bercerai begitu mudah.
Problem di seputar pernikahan atau kehidupan berkeluarga biasanya berada di sekitar: Kesulitan ekonomi keluarga yang kurang tercukupi, Perbedaan watak, temperamen dan perbedaan kepribadian yang terlalu tajam antara suami-isteri, Ketidakpuasan dalam hubungan seks, Kejenuhan rutinitas, Hubungan antara keluarga besar yang kurang baik, Adanya orang ketiga, atau yang sekarang populer dengan istilah WIL (Wanita Ida man Lain) dan PIL (Pria Idaman Lain), Masalah harta dan warisan, Menurunnya perhatian kedua belah pihak. Dominasi dan intervensi orang tua/ mertua, Kesalahpahaman antara kedua belah pihak, Poligami, Perceraian.
Dari salah satu problem di atas yaitu kesalahpahaman yang menyebabkan pasangan menjadi tersinggung sehingga terkadang memicu adanya perceraian, merupakan yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Karena kesalahpahaman itulah terkadang pasangan enggan untuk membuka komunikasi dengan pasangannya. Yang kemudian menimbulkan misskomunikasi. Tanpa mereka sadari dengan keadaan seperti itu malah akan membuat mereka sulit dalam menghadapi problem apapun.
Komunikasi yang intern dan baik akan melahirkan saling keterbukaan dan suasana keluarga yang nyaman. Allah juga memerintahkan kepada suami isteri untuk selalu berbuat baik. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-(lisan) yang dapat dime ngerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerakgerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa non verbal.
Agar komunikasi berjalan efektif (bisa berlangsung dengan baik) sebaiknya memperhatikan komponen-komponen komunikasi. Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
a. Pengirim atau komunikator ( sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
b. Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
c. Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada communicant. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
d. Penerima atau communicate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
e. Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikan nya.
Manusia berkomunikasi untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Bentuk umum komunikasi manusia termasuk bahasa sinyal, bicara, tulisan, gerakan, dan penyiaran. Komunikasi dapat berupa interaktif, transaktif, bertujuan, atau tak bertujuan.
Melalui komunikasi, sikap dan perasaan sese orang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Akan tetapi, komunikasi hanya akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan tersebut.
Komunikasi tidak akan efektif apabila seseorang atau sekelompok orang tidak mampu untuk memahami atau menafsirkan suatu pesan dari komunikator. Hal tersebut malah akan menjadikan salah persepsi, sehingga terjadi misskomunikasi yaitu putusnya hubungan komunikasi. Sehingga gagasan ataupun pesan yang akan disampaikan tidak akan pernah tersampaikan. Menyebabkan adanya jarak antara komunikan dengan komunikator.
Suatu komunikasi yang baik apapun jenis dan bentuknya perlu diperhatikan syarat-syaratnya, serta perlu pula diketahui bagaimana cara yang terbaik dalam melakukannya. Komunikasi sangat memerlukan keserasian atau keharmonisan diantara mereka yang melakukan komunikasi. Keadaan yang serasi atau harmonis demikian sangat diperlukan dan diinginkan bukan saja oleh mereka yang sedang menjadi komunikator tetapi juga oleh komunikannya atau audience dalam suatu kegiatan komunikasi. Situasi serasi atau harmoni hanya mungkin diperoleh jika masing-masing individu yang terlibat dalam kegiatan komunikasi saling memberikan arti atau makna yang sama kepada pesan atau lambang-lambang yang dipergunakan. Demikian pula dalam kehidupan pernikahan antara (suami isteri ).
Pernikahan yang bahagia bukan saja diwarnai oleh terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer dan sekunder dalam kehidupan rumah tangga, tetapi juga dapat dilihat dan dirasakan pada keadaan komunikasi yang berlangsung di dalamnya. Penelitian ini berusaha memaparkan upaya Konseling Pernikahan Islam sebagai upaya membina komunikasi yang baik dan lancar dalam kehidupan suami isteri.
Membangun komunikasi dalam interaksi positif dapat dilakukan dengan melakukan hak dan kewajiban penuh kasih sayang, toleran dan bertanggung jawab. Melakukan hal yang disukai dan menjauhi hal yang di benci saling menghormati pendapat pasangan, menyebarkan ketentraman dan menumbuhkan suasana sehat dalam kehidupan berumah tangga.
Dari latar belakang di atas, peneliti ingin mengetahui sejauh mana konseling pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-isteri di Bina Keluarga Sakinah X maka perlu kiranya untuk dilakukan penelitian yang akan dituangkan dalam bentuk skripsi ini.

B. Rumusan masalah
Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka fokus masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana dampak misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X?
2. Bagaimana pelaksanaan Marital Konseling Islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X?

C. Tujuan Penelitian
1. Mengetahui dampak misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X.
2. Mengetahui pelaksanaan Marital Konseling Islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan menghasilkan beberapa manfaat, baik teoritis maupun praktis.
1. Manfaat teoritis yang diharapkan yaitu:
Pengkajian konseling pernikahan islam dalam mengatasi misskomunikasi suami-istri di Bina Konsultasi Keluarga sakinah X. Akan menambah wawasan keilmuan dan meningkatkan kreatifitas bagi peneliti khusus nya di bidang Bimbingan Konseling Islam. Sehingga peneliti dapat mengamalkan dalam masyarakat serta dapat dijadikan bahan pertimbangan sebagai seorang konselor dalam merealisasikan tugasnya.
2. Manfaat Praktis
Untuk Fakultas Dakwah khususnya Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam dapat dijadikan sebagai masukan untuk informasi ilmiah dalam rangka pengembangan dakwah Islamiyah melalui bimbingan dan penyuluhan Islam sebagai bahan referensi mahasiswa jurusan Bimbingan dan penyuluhan Islam.

E. Definisi Konsep
Untuk mengkaji judul yang telah diteliti, maka penulis perlu menjelaskan maksud dari penelitian yang berjudul “Konseling Pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi (suami-istri) di Bina Konsultasi Keluarga Sakinah X”. Agar nantinya tidak ada kesalahpahaman atau kerancuan dalam menginterpretasikan fokus masalah antara peneliti dengan pembaca ataupun penguji.
Konsep adalah abstraksi yang dibentuk untuk menggeneralisasikan hal-hal khusus, yang pada dasarnya konsep merupakan unsur pokok dari suatu penelitian.
Dari beberapa konsep yang perlu dijelaskan dalam penelitian ini adalah:
1. Konseling Pernikahan Islam
Dalam penelitian ini merupakan upaya untuk meredam keadaan suami isteri dan membuka ketrampilan komunikasi yang sempat hilang selama beberapa waktu karena salah penilaian diantara keduanya, dan menyadarkan klien akan kewajibannya untuk bersikap menyenangkan pasangan. Pada proses konseling dan tahap pemulihan keadaan untuk menjadi harmonis antara klien (isteri) dengan suami tidak melibatkan pihak ketiga sama sekali baik dari keluarga maupun teman dekat. Karena masalah yang penanganannya dalam lingkup konseling pernikahan tidak ada kaitannya dengan keluarga atau pihak-pihak lain, karena masalahnya bersumber dari seputar suami isteri sendiri.
2. Misskomunikasi suami isteri
Pada penelitian ini yaitu terjadinya hilangnya komunikasi suami isteri karena masing-masing pihak ingin dimengerti oleh pasangannya. sehingga membuat keharmonisan suami isteri tersebut hilang, dan masingmasing mempersepsikan sikap pasangan berdasarkan kepentingan ego masing-masing yang menjadikan mereka merasa bahwa apa yang sudah mereka perbuat itu benar, sedang yang dilakukan pasangannya itu salah. Tanpa memikirkan perasaan pasangannya.

F. Sistematika Pembahasan
Sistematika pembahasan dalam skripsi ini dibagi ke dalam lima bab dengan urutan sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, dalam bab ini memberi gambaran secara umum meliputi: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, definisi konsep dan sistematika.
Bab II Kerangka Teori, meliputi kajian kepustakaa n konseptual: Konseling Pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi (suami-isteri). Selanjutnya memuat tentang pengertian konseling pernikahan Islam, tujuan dan fungsi konseling pernikahan Islam, selanjutnya membahas tentang misskomunikasi.
Bab III Metode Penelitian, bab ini menerangkan tentang metode penelitian yang diguna kan dan meliputi pendekatan penelitian, wilayah penelitian, jenis dan sumber data, tahapan penelitian, teknik pengumpulan data, informan, teknis analisis data, dan keabsahan data.
Bab IV Penyajian dan Analisa Data, dalam bab ini penulis menyajikan tentang analisis data diantaranya masalah setting penelitian, penyajian data, analisis data, dan membahas proses konseling pernikahan Islam dalam mengatasi misskomunikasi, meliputi sub-bab: identifikasi masalah, diagnosis, prognosis, terapi follow-up, dan kondisi klien setelah proses konseling.
Bab V Penutup, bab ini berisikan kesimpulan dan rekomendasi yang kemudian pada halaman berikutnya terdapat lampiran-lampiran yang terkait dengan penulisan skripsi.
Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

(Kode DAKW-BPI-0004) : Skripsi Bimbingan Konseling Keluarga Dalam Menangani Kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya Di Desa X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan dalam Islam adalah suatu akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan, dengan persetujuan diantara keduanya dan dilandasi cinta dan kasih sayang. Bertujuan untuk hidup bersama sebagai suami istri dalam suatu ikatan rumah tangga. Dan mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan bersama berlandaskan pada ketentuan dan petunjuk Allah SWT. Menurut Undang-undang Perkawinan, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1976, yang dimaksud dengan perkawinan yaitu : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.". Islam memandang dan menjadikan pernikahan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur, sebab pernikahan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja, tetapi juga dengan ikatan batin. Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan bukanlah ikatan yang bisaa seperti perjanjian jual beli, melainkan suatu perjanjian suci, dimana kedua belah pihak disatukan menjadi suami istri dengan menggunakan nama Allah SWT.
Sabda Rasulullah SAW :
"Takutlah kepada Allah akan utusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan amanah Allah dan kamu halalkan mereka dengan kalimat Allah” (H.R. Muslim)
Pernikahan dalam pandangan Islam merupakan hal yang sakral. Pernikahan dibangun dengan dasar -dasar yang mulia. Ada sebuah cita-cita indah bersama dari kedua pasangan itu untuk diwujudkan di masa depan. Jadi, pada dasarnya suatu perkawinan itu hendaknya berlangsung seumur hidup. Artinya seorang muslim dalam membangun rumah tangganya agar diusahakan untuk tidak berakhir dengan pe rceraian.
Tujuan perkawinan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan kelurga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban antar anggota keluarga, sejahtera yang artinya terciptanya ketenangan lahir dan batin yang disebabkan terpenuhinya semua kebutuhan hidupnya, baik lahir maupun batin, sehingga muncullah kebahagiaan, yaitu kasih sayang antar anggota keluarga. Pada dasarnya setiap pasangan suami istri pasti menginginkan sebuah keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Akan tetapi dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan adanya pengertian, pengorbanan, kesabaran serta pemahaman antara suami istri. Dan tidak hanya itu saja keakraban antara pasangan suami istri juga penting artinya untuk mencapai tahapan keluarga sakinah. Al-Quran sendiri memberi tamsil bahwa suami merupakan pakaian bagi istri, sementara istri adalah pakaian bagi suami. Problem dalam keluarga banyak sekali macamnya, diantaranya masalah ekonomi, poligami, KDRT, perselingkuhan dan penceraian. Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri yang baru menikah ini. Sebut saja tuan X dan nyonya Y. sebelum menikah ia pernah pacaran walaupun sangat singkat. Sebelum tuan X pacaran dengan nyonya Y ia pernah pacaran dengan seorang gadis sebut saja namanya N, karena orang tua nona N tidak menyetujui hubungan mereka dengan alasan tuan X tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan merekapun akhirnya putus.
Karena sakit hati tuan X menyimpan dendam pada semua cewek dan ia berjanji pada dirinya sendiri kalau ia mempermainkan dan menyakiti hati wanita yang menjadi pacarnya nanti. Tidak lama kemudian tuan X bertemu dengan nyonya Y yang kemudian mereka pacaran. Karena cara berpacaran mereka yang tidak wajar akhirnya nyonya Y hamil dan ia mengalami keguguran. Setelah mengalami keguguran dan beberapa bulan kemudian nyonya Y hamil lagi. Kembali pada rasa dendam yang ada pada diri tuan X tadi, akhirnya ia berniat untuk meninggalkan nyonya Y. Akan tetapi dengan kesabaran dan sikap nyonya Y yang bisa menerima tuan X apa adanya itu akhirnya tuan X merasa kasihan melihat nyonya Y dan tuan X pun tidak jadi meninggalkannya. Karena tahu nyonya Y sedang hamil kakak nyonya Y mengancam tuan X yang mana tuan X akan dibunuhnya kalau sampai mempermainkan adiknya. Karena nyawanya terasa terancam dan karena tuan X tidak mau dianggap laki-laki yang tidak bertanggung jawab akhirnya tuan X memutuskan untuk menikahi nyonya Y, walaupun tanpa adanya rasanya cinta. Menjelang hari pernikahannya, tuan X tidak sengaja bertemu dengan mantan pacarnya nona N. dari pertemuan itu tuan X menjadi bingung ia harus memilih siapa? Apakah nyonya Y yang telah hamil dan nona N yaitu orang yang benar-benar disukainya. Sehingga akhirnya tuan X memutuskan tetap akan menikahi nyonya Y. Tetapi ia akan menceraikan nyonya Y setelah ia melahirkan anaknya. Dan berniat akan kembali lagi pada nona N. Dalam kehidupan rumah tangga tuan X dan nyonya Y setelah menikah, kehidupan rumah tangga mereka tidak bahagia seperti layaknya penganten baru pada umumnya.
Berpijak dari masalah di atas maka, dalam hal ini klien perlu bantuan dalam mengatasi masalah tersebut. Untuk itu bimbingan konseling keluarga dalam menangani masalah seorang suami yang ingin menceraikan istrinya diharapkan dapat membantu menyelesaikan dan meringankan masalah yang dialami oleh klien, dan klien dapat mengambil suatu keputusan dengan benar.
Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya hukum dalam perkawinan itu ada lima (5) yang mana dilihat dari segi kondisi orangnya dan tujuanya. Lima diantaranya yaitu wajib, sunat, haram, makruh dan mubah. Wajib berarti perkawinan itu harus dilakukan, jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan berdosa. Sunnat berarti perkawinan itu lebih baik dia lakukan dari pada ditinggalkan, jika dilakukan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Haram berarti perkawinan itu dilarang keras dilakukan, jika dilakukan berdosa, dan jika tidak dilakukan mendapat pahala. Makruh berarti perkawinan yang lebih baik ditinggalkan dari pada dikerjakan, apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilakukan tidak berdosa. Sedangkan yang mubah berarti perkawinan itu boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Dilihat dari hukum perkawinan yang sudah dijelaskan tadi, maka tuan x tergolong dalam perkawinan yang hukumnya haram. Karena ia (tuan X) akan menceraikan istrinya ketika sang istri sudah melahirkan anaknya.
Dari latar belakang di atas, penulis merasa tergugah untuk mengadakan penelitian terhadap seorang suami yang akan menceraikan istrinya. Dengan tujuan agar sang suami mengurungkan keputusannya yang mana tujuan tersebut tidak baik.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan konteks yang dikemukakan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua bagian yang mendasar :
1. Bagaimana proses Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X kecamatan X
2. Bagaimana tingkat keberhasilan Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X

C. Tujuan Penelitian
Setelah konteks dan fokus penelitian telah diuraikan di atas, maka tujuan dari penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui proses Konseling Keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X
2. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan konseling keluarga dalam menangani kasus Seorang Suami Yang Ingin Menceraikan Istrinya di desa X

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan penelitian antara lain
1. Secara Teoritis
Dari segi teori diharapkan hasil peneliltian bisa memberikan pengetahuan bagi mahasiswa yang akan menjalani kehidupan berumah tangga/ melangsungkan pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, khususnya Jurusan Bimbingan Penuyuluhan Islam Fakultas Dakwah
2. Secara Praktis
Secara praksis manfaat dari penelitian ini, yaitu :
a. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat merubah keputusan klien yang akan menceraikan istrinya setelah anaknya lahir dan menjadi bekal dalam berumah tangga kelak.
b. Agar menjadi suatu pengetahuan dan masukan bagi Mahasiswa IAIN XX khususnya mahasiswa Jurusan BPI Fakultas Dakwah.

E. Definisi Konsep
1. Pengertian Konseling Keluarga
Konseling Keluarga pada dasarnya merupakan penerapan Konseling pada situasi yang khusus. Konseling Keluarga ini secara khusus memfokuskan pada masalah-masalah yang berhubungan dengan situasi keluarga dan penyelenggarannya melibatkan anggota keluarga.
Crane mengatakan, bahwa Konseling Keluarga merupakan proses pelatihan terhadap orang tua dalam hal metode mengendalikan prilaku yang positif dan membantu orang tua dalam perilaku yang dikehendaki.8 Dalam pengertian ini Konseling Keluarga tidak bermaksud untuk mengubah kepribadian, sifat, dan karakter orang-orang yang terlibat, tetapi lebih mengusahakan perubahan dalam system keluarga melalui pengubahan perilaku.
Adapun yang dimaksud Bimbingan Konseling Keluarga dalam pembahasan skripsi ini adalah kepenasehatan keluarga secara langsung. Kepenasehatan keluarga maksudnya adalah memberikan petunjuk kesadaran dan pengertian yang berkaitan dengan problem yang sedang dihadapi oleh klien yang tidak lain berdasarkan pada ajaran agama yang dianut oleh klien yaitu agama Islam.
2. Cerai / Talak
Talak ialah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan atau rusakya hubungan perkawinan.
Jadi pengertian Konseling Keluarga dalam menangani kasus seorang suami yang inigin menceraikan istrinya di desa X Kec. X Kab. X. dalam penelitian ini adalah suatu upaya memberikan bantuan atau bimbingan yang dilakukan konselor terhadap seorang suami yang ingin menceraikan istrinya di desa X Kec. X Kab. X. Dengan harapan agar si klien (suami) mengurungkan tujuannya untuk menceraikan istrinya dan lebih mempertahankan keluarganya.
Di dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan tujuan pernikahan menurut agama Islam ialah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin tentang kaidah melangsungkan perkawinan, mengembangkan tujuan perkawinan menjadi lima yaitu :
a. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
b. Menyalurkan syahwat dan penumpahan kasih sayang berdasarkan tanggung jawab
c. Memelihara diri dari kerusakan
Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran surat Yusuf ayat 53 :
“………sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan…….”
d. Menimbulkan kesungguhan bertanggung jawab dan mencari harta yang halal.
Membangun rumah tangga dalam rangka membentuk masyarakat yang sejahtera berdasarkan cinta dan kasih sayang.

F. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika pembahasan dalam penulisan skripsi ini dibagai atas enam bab dengan susunan kerangka sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan : Dalam bab ini menyajikan latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, definisi konsep, sistematika pembahasan.
Bab II Kerangka Teoritik : Dalam bab ini akan dibahas kajian pustaka yang berisi tentang pengertian Konseling Keluarga, pendekatan Konseling Keluarga, tujuan Konseling Keluarga, pengertian keluarga sakinah, dasar pembentukan rumah tangga bahagia, kriteria rumah tangga bahagia, pengertian talak dan hukum menjatuhkan talak.
Bab III Metode Penelitian : Bab ini membahas tentang pendekatan dan jenis penelitian, subyek atau sasaran penelitian, jenis dan sumber data, tahap-tahap penelitian, pengumpulan data teknik analisa data, dan teknik keabsahan data.
Bab VI Penyajian dan Analisa Data : Setting penelitian, penyajian data, analisis data, pembahasan.
Bab V Penutup : Kesimpulan dan saran.

Pesan Skripsi Ini...
Judul Skripsi Lain...