Search This Blog

Showing posts with label agama islam. Show all posts
Showing posts with label agama islam. Show all posts
MAKALAH AGAMA ISLAM TAYAMUM

MAKALAH AGAMA ISLAM TAYAMUM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam menciptakan segala sesuatu, Allah SWT selalu menerangkan dengan rinci mengapa sesuatu tersebut diciptakan. Misalnya kita sebagai manusia, makhluk yang paling mulia di antara sekian makhluk-Nya, diutus ke dunia sebagai khalifah pemelihara jagad raya ini. Hal yang demikian tentunya ada hikmah/rahasia tersendiri dibalik penciptaan kita para manusia. Memasuki ranah syariah, sebagai contoh lain, adalah satu item yang dijadikan alternatif oleh kita sebagai pengganti wudlu yang merupakan syarat sahnya sholat yakni tayamum. 
Dalam tayamum ini pun tersimpan suatu hikmah tertentu yang dirasa perlu diketahui oleh kita agar nantinya dalam pendekatan diri kepada-Nya tidak terdapat ganjalan yang memungkinkan kita “lari” dari syariah Islam.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian, syarat dan rukun dari tayamum ?
2. Apakah hikmah dibalik tayamum ?


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Syarat dan Rukun Tayamum
Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya. Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Pensyari’atan tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S. Al-Nisa’ ayat 43, sebagai berikut : 
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”
Dalam hal ini terdapat bebebrapa syarat dari tayamum yaitu : pertama, sudah masuk waktu shalat maksudnya tayamum disyariai’atkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum waajib atasnya ketika itu. Kedua, sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air setelah dicari dan yakin tidak ada, kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, maka tidak menjadi syarat baginya. Ketiga, dengan tanah yang suci dan berdebu. Dan yang keempat, menghilangkan najis maksudnya sebelum bertayamum itu hendaknya harus bersih dari najis.
Adapun rukun-rukun tayamum ialah niat, mengusap wajah (muka) dengan tanah (debu), mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah (debu) dan menertibkan rukun-rukun tersebut. Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu setiap perkara yang membatalkan wudlu dan ketika adanya air. Adanya air disini adalah ketika mendaptkan air sebelum shalat, maka batallah tayamum bagi orang yang melakukan tayamum tersebut karena ketiadaan air bukan karena sakit.

B. Hikmah Tayamum
Daintara hal-hal yang dituduh menyelisihi akal adalah masalah tayamum. Maka ada tanggapan bahwa tayamum tidak dapat diterima oleh akal apabila ditinjau dari dua segi, yaitu : pertama, tanah atau debu adalah sesuatu yang kotor, sehingga tidak dapat menghilangkan daki maupun kotoran-kotoran lainnya. Demikian pula tidak dapat membersihkan pakaian. Kedua, tayamum hanya disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu), dan ini tidak sesuai dengan akal logika yang sehat.
Benar jika syari’at tayamum itu memang tidak sesuai dengan akal yang picik. Akan tetapi, ia sangat selaras dengan akal yang sehat. Karena sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan air sebagai su,ber utama kehidupan, sementara manusia diciptakan dati tanah. Tubuh kita tersiri dari dua unsur tersebut, yakni air dan tanah. Dan telah pula dijadikan dari dua unsur itu makanan bagi kita. Lalu keduanya dijadikan alat bagi kita untuk bersuci dan beribadah. Tanah adalah materi asal kejadian manusia dan air adalah sumber kehidupan bagi segal sesuatu. Lalu Allah SWT menyusun alam ini dan kedua unsur itu sebagai sumber utamanya.
Pada dasarnya, bahan yang dipakai untuk membersihkan sesuatu dari kotoran dari situasi dan kondisi yang biasa adalah air. Tidak diperkenankan untuk tidak mempergunakan air sebagai bahan pembersih, kecuali pada saat itu air tidak ada, atau karena adanya halangan seperti sakit serta sebab-sebab yang lain (yang dapat dibenarkan oleh syara’). 
Pada saat kondisi tidak memungkinkan untuk mempergunakan air seperti itu, maka mempergunakan tanah sebagai pengganti air adalah jauh lebih utama dibandingkan dengan yang lain. Hal ini karena tanah adalah saudara kandung air. Meskipun pada lahirnya tanah (debu) nampak kotor, namun ia dapat mensucikan kotoran secara batin. 
Hal ini diperkuat oleh kemampuan tanah untuk menghilangkan kotoran-kotoran secara lahir ataupun mengurangi kadar kotornya. Ini adalah persoalan yang tidak asing bagi mereka yangilmu yang mendalam, sehingga mampu mengungkap hakikat-hakikat dari sesuatu amalan serta memahami kaitan antara lahir dan batin bersama interaksi yang terjadi diantara keduanya.
Adapun segi atau pandangan yang kedua, yaiut pensyari’atan tayamum yang hanya pada dua anggota badan (wudlu) tidak sesuai dengan akal, sementara telah diketahui, bahwa tayamum disyari’atkan pada seluruh anggota badan (wudlu) seperti halnya dengan air.
Akan tetapi, pada hakikatnya pensyari’atan tayamum hanya pada dua anggota badan (wudlu) berada pada puncak kesucian dan keselarasan dengan akal yang sehat, serta mengandung rasia dan hikmah yang cukup mendalam. Karena pada umumnya, melumuri kepala denagna debu (tanah) adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan jiwa yang normal. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut umumnya hanya dilakukan orang saat ia ditimpa musibah dan kesulitan. Adapun kedua kaki umumnya adalah anggota badan yang senantiasa bersentuhan dengan tanah.
Dari sisi lain, menyapukan tanah (debu) kemuka atau wajah merupakan gambaran ketundukan dan pengagungan kepada Allah SWT, dan kerendan hati sangat disukai oleh Allah SWT dan mengandung manfaat yang besar bagi hamba. Oleh sebab itu, diperintahkan bagi setiap hamba untuk sujud dan langsung menempelkan wajahnya langsung ke tanah, dan tidak melakukan sesuatu yang menghalangi wajahnya bersebtuhan dengan tanah.
Apabila kita telusuri persoalan ini lebih jauh, maka akan nampak bagi kita hikmah lain yang unik, dimana tayamum disyari’atkan hanya pada dua anggota badan (wudlu) yang wajib dibasuh saat seseorang berwudlu, dan tidak disyari’atkan pada dua anggota badan (wudlu) lain yang boleh untuk dibasuh. Bukankah kaki boleh dibasuh di atas sepatu dan kepala boleh disuh di atas sorban? Maka setelah kepala dan kaki mendapat keringanan dari mencuci menjadi membasuh saat berwudlu, sudah sepatutnya apabila kedua anggota ini juga diberi keringanan atas dasar pengampunan untuk tidak disapu dengan tanah saat melakukan tayamum. 
Sebab, apabila kepala dan kaki disyari’atkan untuk disapu pula dengan tanah (debu) pada saat bertayamum, niscaya tidak ada keringanan yang terjadi (akan tetapi justru memberatkan). Yang ada hanyalah perpindahan bentu dari menyapu dengan menyapu dengan tanah (debu). Dan ini menyalahi hikmah pensyari’atan tayamum yang bertujuan memberikan keringanan. Dari sini nampak jelas, bahwa hokum yang ditetapkan oleh syari’at Islam itu demikian sempurna dan adil. Dan inilah timbangan yang benar untuk memahami persoalan ini.
Memang benar kalau banyak hikmah yang dapat dipetik dari adanya pensyari’atan ini, maka secara singkat akan diuraikan hikmah-hikmah yang lain diantaranya : 
a. Untuk menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Tuhan, bahwa syariat Islam itu tidak mempersulit umat-Nya. Manusia diperintah melaksanakan ajaran-Nya sesuai dengan kesanggupanmasing-masing. Bila tidak ada air atau dalam keadaan sakit yang tidak boleh menggunakan air, maka Allah memberikan kemurahan dengan memperbolehkan menggunakan debu sebagai pengganti air.
b. Hikmah yang terdapat pada tanah sebagai pengganti air untuk bersuci antara lain adalah tanah mudah didapat dan juga dapat melemahkan nafsu amarah kita, karena tanah yang biasanya kita injak, pada saat tayamum harus kita sapukan pada wajah kita. Ini berarti menuntut keikhlasan dan kesabaran kita.
c. Menyadarkan akan asal manusia diciptakan, bahwa dirinya diciptakan dari tanah. Ini berarti menuntut manusia agar bersifat merendahkan diri dan tidak berlaku sombong.
d. Memberikan kesadaran bahwa tidak ada alas an untuk meninggalkan ibadah. Hal ini juga menunjukkan keluwesan ajaran Islam yang lengkap sesuai dengan kebutuhan manusia. Contohnya, menggunakan debu untuk menghilangkan hadas karena ketidak adaan air atau udzur menggunakan air.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya. Syarat-syarat dari tayamum yaitu : sudah masuk waktu shalat, sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, sedangkan waktu shalat sudah masuk, dengan tanah yang suci dan berdebu serta yang terakhir menghilangkan najis. Adapun rukun-rukun tayamum ialah niat, mengusap wajah (muka) dengan tanah (debu), mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah (debu) dan menertibkan rukun-rukun tersebut. Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu setiap perkara yang membatalkan wudlu dan ketika adanya air.
Hikmah yang dapat dipetik dari adanya pensyari’atan tayamum diantaranya yaitu : Pertama, untuk menunjukkan sifat Rahman dan Rahim Tuhan, bahwa syariat Islam itu tidak mempersulit umat-Nya. Manusia diperintah melaksanakan ajaran-Nya sesuai dengan kesanggupanmasing-masing. Bila tidak ada air atau dalam keadaan sakit yang tidak boleh menggunakan air, maka Allah memberikan kemurahan dengan memperbolehkan menggunakan debu sebagai pengganti air. Kedua, hikmah yang terdapat pada tanah sebagai pengganti air untuk bersuci antara lain adalah tanah mudah didapat dan juga dapat melemahkan nafsu amarah kita, karena tanah yang biasanya kita injak, pada saat tayamum harus kita sapukan pada wajah kita. Ini berarti menuntut keikhlasan dan kesabaran kita. Ketiga, menyadarkan akan asal manusia diciptakan, bahwa dirinya diciptakan dari tanah. Ini berarti menuntut manusia agar bersifat merendahkan diri dan tidak berlaku sombong. Dan yang keempat, memberikan kesadaran bahwa tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah. Hal ini juga menunjukkan keluwesan ajaran Islam yang lengkap sesuai dengan kebutuhan manusia.


DAFTAR PUSTAKA

Suparta, H. Mundzier MA. 2002. Fiqih Madrasah Aliyah kelas 1. Semarang : PT Karya Toha Putra 
Rasjid, H. Sulaiman. 2006. Fiqih Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo
Ibnu Tamiyah dan Ibnu Qoyim. 2001. Hukum Islam dalam Timbangan Akal dan Hikmah. Jakarta : Pustaka Azzam


Makalah Euthanasia Ditinjau dari Segi Kesehatan dan Agama

Makalah Euthanasia Ditinjau dari Segi Kesehatan dan Agama

Judul : Makalah Euthanasia Ditinjau dari Segi Kesehatan dan Agama

Daftar Isi :
HALAMAN JUDUL, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, BAB II PEMBAHASAN, A. Pengertian Euthanasia dan Macam-macamnya, B. Kriteria Mati, C. Euthanasia Menurut KUHP dan Kode Etik Kedokteran, D. Euthanasia dalam Tinjauan Hukum Agama Islam, BAB III PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran-saran.


Sekilas Isi :
A. Pengertian Euthanasia dan Macam-macamnya
Euthanasia berasal dari kata Yunani eu : baik dan thanatos : mati. Maksudnya adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah tanpa rasa sakit.
Euthanasia sering disebut : mercy killing (mati dengan tenang). Euthanasia bisa muncul dari keinginan pasien sendiri, permintaan dari keluarga dengan persetujuan pasien (bila pasien masih sadar), atau tanpa persetujuan pasien (bila pasien sudah tidak sadar).
Tindakan euthanasia dikategorikan menjadi 2 :
1. Aktif
2. Pasif
Euthanasia aktif adalah : suatu tindakan mempercepat proses kematian, baik dengan memberikan suntikan maupun melepaskan alat-alat pembantu medika, seperti : melepaskan saluran zat asam, melepas alat pemacu jantung dan lain-lain. Yang termasuk tindakan mempercepat proses kematian disini adalah : jika kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan pengalaman medis masih menunjukkan adanya harapan hidup. Tanda-tanda kehidupan masih terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
Euthanasia pasif adalah : suatu tindakan membiarkan pasien/penderita yang dalam keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan pengamalan maupun ukuran medis sudah tidak ada harapan hidup, atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi padanya, mungkin karena salah satu organ pentingnya sudah rusak atau lemah seperti : bocornya pembuluh darah yang menghubungkan ke otak (stroke) akibat tekanan darah terlalu tinggi, tidak berfungsinya jantung.

B. Kriteria Mati
Apabila nadi tidak bergerak, maka jantung sudah tidak berfungsi, karena jantung merupakan alat pemompa darah ke seluruh tubuh. bahwa jantung ternyata digerakkan oleh pusat saraf penggerak yang terletak pada bagian batang otak kepala.
Apabila terjadi perdarahan pada batang otak, maka denyut jantung terganggu. Tetap perdarahan pada otak yang bersangkutan tidak mati, kata Prof. Dr. Mahar Mardjono (eks Rektor UI). Jadi, kalau hanya terjadi perdarahan pada otak, penderita tidak mati, jika batang otak betul-betul mati, maka harapan hidup seseorang sudah terputus.
Menurut Dr. Yusuf Misbach (ahli saraf) terdapat 2 macam kematian otak yaitu kematian korteks otak yang merupakan pusat kegiatan intelektual dan kematian batang otak. Kerusakan batang otak lebih fatal karena terdapat pusat saraf penggerak motor semua saraf tubuh. Menurut Dr. Kartono Muhammad (wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia) mengatakan seseorang mati bila batang otak menggerakkan jantung dan paru-paru tidak berfungsi lagi.
Para fuqaha menurut Dr. Peunoh Daly menentukan ukuran hidup matinya seseorang dengan empat fenomena. Pertama, adanya gerak/nafas, gerakan sedikit/banyak. Kedua, adanya suara maupun bunyi, yang terdapat pada mulut, jeritan tangis, dan rasa haus. Ketiga, mempunyai kemampuan berfikir terutama bagi orang dewasa. Keempat, mempunyai kemampuan merasakan lewat panca indra dan hati.

Makalah Puasa Ramadhan

Makalah Puasa Ramadhan

Judul : Makalah Puasa Ramadhan

Daftar Isi :
Definisi Puasa, Pengertian Puasa, Bentuk Puasa, Hikmah Puasa, Beberapa Faedah Puasa.

Sekilas Isi :
Definisi Puasa

Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah, surat Maryam ayat 26 :
“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini”. (Q.S. Maryam : 26)
Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya’ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya’ban. Sesuai dengan hadits Nabi SAW.
“Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru’yat), dan berbukalah dengan berdasar ru’yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya’ban menjadi 30 hari”.

Pengertian Puasa
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haid dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta’aala.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah SWT :
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (Q.S. Al-Baqarah : 187)
Ibn’ Abdul Bar dalam hadits Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum”, menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar.

Makalah Perkembangan Prenatal – Pra Kelahiran

Makalah Perkembangan Prenatal – Pra Kelahiran

Judul : Makalah Perkembangan Prenatal – Pra Kelahiran

Isi :
KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang, B. Tujuan, C. Pembatasan Masalah, BAB II PEMBAHASAN, A. Perkembangan Masa Pre Natal/Perkembangan Pra Kelahiran, 1. Tahap Perkembangan Pra Kelahiran, a. Tahap Germinal (Pra-Embriotik), b. Tahap Embrio, c. Tahap Fetal, B. Faktor Lingkungan yang Mempengaruhi Kehamilan, BAB III PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran, DAFTAR PUSTAKA.


Rangkuman :
A. Perkembangan Masa Pre Natal/Perkembangan Pra Kelahiran

Menurut perspektif Islam, kehidupan manusia telah dimulai pada saat sebelum lahir. Manusia memiliki ruh yang telah hidup sebelum saat kelahirannya di dunia. Ruh manusia ini ditiupkan malaikat untuk masuk ke dalam jasmani manusia pada saat ia dikandung ibunya.
Jasmani manusia, yang menjadi wadah bagi ruh selama ia mengalami kehidupan duniawi, juga diciptakan Allah sesuai dengan ketentuannya. Al-Qur'an dan hadits banyak membahas tentang hal itu. Al-Qur'an bahkan merupakan satu-satunya kitab suci yang membahas tentang awal proses perkembangan pra kelahiran manusia di dalam perut ibu secara cukup rinci. Kemudian setelah peralatan kedokteran berkembang pesat, gambaran pra kelahiran ini terbukti secara empirik.
Diantara perkembangan yang teramat penting dalam kehidupan manusia ialah sewaktu dalam kandungan ibu (pre natal). Jangka waktu pre natal ialah tempo selepas persenyawaan sehingga bayi dilahirkan yaitu berlangsung kira-kira 266 hari selepas persenyawaan atau 280 hari dari pertama haid yang terakhir sebelum seseorang hamil. Yang dimaksud persenyawaan disini ialah proses dimana sperma dan ovum bersatu untuk membentuk satu sel yang disebut zigot.
1. Tahap Perkembangan Pra Kelahiran
Periode pra kelahiran (pre natal period) mulai pada saat pembuahan (konsepsi) dan berakhir pada saat kelahiran (kira-kira 38 minggu). Selama perkembangan pra kelahiran, manusia mengalami perkembangan yang sangat cepat dalam kehidupannya. Saat ini ilmuwan membagi perkembangan pra kelahiran (tahap perkembangan embrio) dibagi tiga periode utama : 1) tahap germinal (dari pembuahan sampai dua minggu), 2) tahap embrio (dua sampai delapan minggu), dan 3) tahap fetus (dua sampai sembilan bulan).
Dalam salah satu ayat Al-Qur'an digambarkan bahwa Allah menempatkan bayi yang lemah pada awal perkembangannya di suatu tempat yang aman dan kokoh.
Bayi dalam perut ibu dapat dikatakan berada dm tempat yang aman dan kokoh, yang memungkinkan untuk tumbuh dalam keadaan relatif aman dari serangan dunia luar, dengan asupan makanan yang terpenuhi dari ibunya. Yang dimaksud tempat yang aman dan kokoh tadi adalah rahim (uterus). Rahim merupakan ruang kosong yang berotot dan kuat dengan berat sekitar 50 gram. Struktur ini belum cukup untuk seorang bayi yang sedang berkembang. Dengan demikian, struktur rahim akan mengalami perubahan selama kehamilan. Ukuran rahim akan berkembang berangsur-angsur meningkat sampai 1.100 gram pada akhir kehamilan.

Makalah Kisah Nabi Adam

Makalah Kisah Nabi Adam

Judul : Makalah Kisah Nabi Adam

Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang, BAB II PEMBAHASAN, A. Kejadian Langit dan Bumi, B. Terciptanya Nabi Adam a.s., C. Terciptanya Ibu Sekalian Manusia, D. Adam dan Hawa Diturunkan ke Bumi, BAB III PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran.


Rangkuman :
B. Terciptanya Nabi Adam a.s.

Sesudah langit dan bumi, malaikat dan jin atau iblis diciptakan. Maka Allah hendak menciptakan makhluk yang akan diperintah untuk mengelola bumi. Hal itu diutarakan kepada para malaikat. “Aku akan menciptakan manusia untuk menjadi pengatur di bumi.”
Para malaikat mengira lalai dalam menjalankan tugasnya maka mereka berkata, “Mengapa Tuhan menciptakan manusia ? Bukankah mereka hanya akan berbuat kerusakan di atas bumi. Mereka akan saling bermusuhan dan berbunuhan. Sedangkan kami para malaikat senantiasa patuh dan mengagungkan nama-Mu ?”
Untuk melenyapkan kekhawatiran para malaikat itu, Allah kemudian berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Para malaikat bungkam mendengar penegasan Allah itu. Bukankah Allah maha mengetahui segala sesuatu? Demikianlah Allah kemudian menciptakan Adam dari tanah liat dan lumpur hitam. Setelah terbentuk kemudian dimasukkan roh ke dalamnya. Adam pun kemudian hidup. Bisa berdiri tegak.
Allah kemudian memerintahkan para malaikat untuk bersujud atau menghormat kepada Adam. Para Malaikat pun bersujud sebagai pernyataan hormat dan ucapan selamat atas terciptanya Adam. Hanya Iblis yang tidak mau bersujud. Ia membangkang perintah Allah.
“Apakah yang membuat engkau tidak mau bersujud kepada Adam?”
“Saya lebih baik dari Adam. Engkau ciptakan saya dari api sedang Adam hanya dari segumpal tanah.” kata Iblis menyombongkan diri. Yang berpendapat api lebih baik daripada tanah adalah Iblis sendiri. Padahal hanya Tuhanlah yang Maha Tahu siapa yang lebih mulia.
Allah murka mendengar jawaban Iblis, “Hai Iblis keluarlah engkau dari sorga. Sungguh tidak patut kau tinggal di sini lagi dan terkutuklah engkau selama-lamanya!”
Iblis berkata, “Wahai Tuhan! Engkau kutuk dan Engkau usir aku dari sorga karena Adam. Saya rela. Tapi kabulkanlah permohonan saya untuk hidup lama hingga hari kiamat nanti.”
Permohonan Iblis dikabulkan. Ia akan dibiarkan hidup sampai hari kiamat tiba. Iblis kemudian bersumpah, “Ya, Tuhan karena Engkau telah menghukum saya sebagai yang tersesat, maka saya akan menghalang-halangi Adam dan keturunannya dari jalan-Mu yang lurus. Saya akan mendatangi mereka dari muka dan belakang dari kiri dan dari kanan!”
Itulah sumpah Iblis. Ia bertekad akan menyesatkan Adam dan keturunannya agar mereka menjauhi perintah Tuhan berbuat kekacauan di muka bumi, sating bermusuhan dan berbunuhan satu sama lain.

Makalah Homoseks Gay Lesbian

Makalah Homoseks Gay Lesbian

Judul : Makalah Homoseks Gay Lesbian

Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang, B. Rumusan Masalah, BAB II PEMBAHASAN, A. Besarnya Dosa Homoseksual Serta Kekejian dan Kejelekannya, B. Ciri-ciri Kaum Homoseks, C. Azab dan Siksa Kaum Nabi Luth, BAB III PENUTUP, DAFTAR PUSTAKA.

Rangkuman :
B. CIRI-CIRI KAUM HOMOSEKS
1. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan kepada laki-laki.
2. Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan melepaskan air kehidupan (mani) di situ.
3. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan.
4. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku.
5. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari mereka.
6. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.
7. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan ; “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” [Al-Anbiya : 74]
8. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas : “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melapaui batas” [Al-A’raf : 81]. Artinya, mereka melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.
9. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim : “Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu’. Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut : 30-31]

C. AZAB DAN SIKSA KAUM NABI LUTH
Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menhujani mereka dengan batu. Tidak tersisa seorangpun melainkan dia terhujani batu tersebut. Sampai-sampai disebutkan bahwa salah seorang dari pedagang di Mekkah juga terkena hujan batu sekeluarnya dari kota itu. Kerasnya azab tersebut menunjukkan bahwa homoseksual merupakan perbuatan yang paling keji sebagaimana yang disebutkan dalam dalil.