Search This Blog

SKRIPSI PENGARUH PERSEPSI PROFESI DAN KESADARAN ETIS TERHADAP KOMITMEN PROFESI AKUNTAN PUBLIK

(KODE EKONAKUN-0063) : SKRIPSI PENGARUH PERSEPSI PROFESI DAN KESADARAN ETIS TERHADAP KOMITMEN PROFESI AKUNTAN PUBLIK


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Di Indonesia, profesi auditor mengalami perkembangan yang signifikan sejak awal tahun 1970-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (auditor). Umumnya perusahaan-perusahaan di Indonesia baru memerlukan jasa audit oleh profesi auditor jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor sehingga keandalan atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen dapat dipertanggungjawabkan. Profesi Akuntan Publik diperlukan untuk dapat memberikan penilaian dan bertanggungjawab atas kewajaran laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut tidak memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan pemakainya. Masyarakat dan pemakai laporan keuangan mengharapkan agar auditor dapat memberikan jaminan mutlak (Absolute Assurance) mengenai hasil akhir proses audit yaitu laporan auditor (Efendi dan Sujiono, 2004).
Untuk mengetahui tingkat suatu keberhasilan dan kinerja seseorang dalam suatu bidang pekerjaaan, yaitu dengan menentukan besarnya tingkat kompetensi, profesionalisme, dan juga komitmen terhadap bidang yang ditekuninya. Suatu persepsi terhadap profesi menunjukkan suatu daya dari seseorang dalam mengidentifikasikan keterlibatannya dalam suatu bagian profesi.
Oleh karena itu persepsi profesi akan menimbulkan rasa ikut memiliki (Sense of Belonging) bagi pekerja tehadap profesinya (Trisnaningsih, 2003).
Komitmen organisasi dan komitmen profesi dalam profesi akuntansi ditelaah sejak lama. Konsep-konsep ini menunjukkan adanya hubungan antara konflik internal yang dihadapi oleh para professional, kepuasan kerja dan tingkat turnover auditor. Komitmen orangisasi dan komitmen profesi dapat didefinisikan sebagai intensitas seseorang untuk mengidentifikasikan dirinya, serta tingkat keterlibatannya dalam organisasi atau profesi (Mowday dalam Khomsiyan dan Indriantoro, 1993: 148). Identifikasi ini memerlukan beberapa tingkat persetujuan dengan tujuan dan nilai dalam organisasi dan profesi, termasuk didalamnya nilai-nilai moral dan etika. Aranya dan Ferris (1984: 2) mendefinisikan komitmen sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan pada tujuan dan nilai dalam suatu organisasi dan/atau profesi, kemauan untuk melakukan usaha yang dibutuhkan bagi organisasi dan/atau profesi, keinginan untuk menjaga anggota, dengan organisasi dan/atau profesi.
Ford Dan Richardson (1994) dalam telaah empiris pengambilan keputusan etis menyatakan bahwa salah satu determinan penting perilaku pengambilan keputusan etis adalah factor-faktor yang secara unik berhubungan dengan individu pembuat keputusan. Faktor-faktor individual tersebut meliputi variabel-variabel yang merupakan ciri pembawaan lahir (sex, umur, kebangsaan, dan sebagainya) dan variabel yang merupakan hasil dari proses sosialisasi dan pengembangan manusia. Variabel terakhir ini termasuk di dalamnya adalah komitmen profesi. Maka dapat dikatakan komitmen profesi merupakan determinan yang penting dalam proses pengambilan keputusan dalam dilema etis.
Jeffrey dan Weatherholt (1996) menguji hubungan antara komitmen profesi pemahaman etika dan sikap ketaatan pada aturan. Hasilnya menunjukkan bahwa akuntan dengan profesi yang kuat, perilakunya lebih pengarah pada aturan dibandingkan akuntan dengan komitmen profesi yang rendah. Selanjutnya komitmen profesi yang kuat berhubungan conventional level pengembangan moral.
Dalam melaksanakan profesinya, seorang auditor diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode Etik Akuntan adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan klien, antara akuntan dengan teman sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat (Sihwahjoeni dan Gudono, 2000). Dalam pasal 1 (ayat 2) Kode Etik Akuntan Indonesia: "Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya". Dengan mempertahankan obyektifitas dia akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan Publik bertanggung jawab melaksanakan pasal-pasal yang tercantum dalam Kode Etik Akuntan Indonesia (Harahap, 1991). Etika profesi bagi praktik akuntan di Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengatur perilaku semua anggotanya yang berpraktik dalam berbagai tipe profesi auditor, diantaranya auditor pemerintah, auditor intern, auditor independent dan profesi akuntan lain yaitu akuntan manajemen, dan akuntan sebagai pendidik (Mulyadi, 1998).
Profesi auditor akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang auditor berada pada dua pilihan yang bertentangan. Sebagai contoh dalam proses auditing, seorang auditor akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila auditor memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen auditor tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Berbagai pelanggaran etika yang terjadi pada perusahaan go public di Indonesia juga sering terjadi padahal semestinya hal ini tidak perlu terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, kemampuan dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dalam melaksanakan profesinya (Ludigdo, 1999).
Dikarenakan auditor selalu berada pada posisi seperti tersebut diatas, maka diperlukan adanya suatu tanggapan (penerimaan) seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu sehingga dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu atau yang biasa disebut dengan persepsi (Sihwajoeni dan Gudono, 2000). Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan harus mengedepankan sikap dan tindakan yang mencerminkan profesionalisme dimana hal tersebut telah diatur dalam kode etik profesinya. Karena pertimbangan profesional berlandaskan pada nilai dan keyakinan individu, kesadaran moral memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan akhir (Harahap, 1991).
Namun pada kenyataannya seorang auditor dalam menjalankan tugasnya masih banyak melakukan kesalahan yang melanggar kode etik profesi yang berlaku. Hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh kasus yang terjadi di beberapa perusahaan di X yang diaudit oleh KAP dengan pendapat auditor wajar tanpa pengecualian tetapi pada kenyataannya perusahaan tersebut mengalami "kredit macet" (Yazid, 2006). Contoh kasus ini menunjukkan bahwa kompetensi dari seorang auditor telah mengalami penurunan dikarenakan kurangnya kesadaran akan etika profesi yang dimiliki oleh auditor tersebut. Apabila hal ini dibiarkan terus berlanjut maka akan berdampak buruk bagi investor pada khususnya dan masyarakat luas pengguna laporan keuangan auditan pada umumnya.
Bersamaan dengan munculnya kesadaran tentang pentingnya pengembangan dan kesadaran etik auditor, muncul sejumlah penelitain akademis yang mencurahkan perhatiannya pada masalah ini. Seperti yang dikutip Muawanah dan Nur (2001) dari penelitian Louwers et. al. (1997) yang berusaha menguraikan dan mengevaluasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perilaku etik akuntan (auditor). Dalam literatur Behavioral Accounting disebutkan bahwa variabel personalitas dapat berinteraksi dengan cognitive style untuk mempengaruhi pengambilan keputusan (Siegel dan Marconi, 1989: 344). Variabel personalitas (komitmen profesi) mengacu pada sikap dan keyakinan individual, sedangkan cognitive style (kesadaran etik) mengacu pada cara atau metoda dengan mana individu menerima, menyimpan, memproses dan mentransformasikan informasi kedalam tindakanya. Individu dengan tipe personalitas yang sama bias memiliki cognitive style yang berbeda, sehingga perilakunya juga bisa berbeda. Selanjutnya juga disebutkan bahwa kedua aspek ini berhubungan dekat dengan keberhasilan maupun kegagalan auditor dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Gibson (1996: 134), persepsi sebagai proses seseorang untuk memahami lingkungan yang meliputi orang, objek, symbol, dan sebagainya yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif merupakan proses pemberian arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap rangsangan yang muncul dari objek tertentu. Oleh karena tiap-tiap individu memberikan makna yang melibatkan tafsiran pribadinya pada objek tertentu, maka masing-masing individu akan memiliki persepsi yang berbeda meskipun melihat objek yang sama.
Bagi profesi akuntan publik, persepsi profesi merupakan pemahaman seorang auditor terhadap apa yang digelutinya. Pemahaman ini berkaitan dengan faktor kognitif masing-masing individu auditor tersebut sehingga persepsi auditor satu dengan yang lain akan berbeda. Apabila seorang auditor memiliki persepsi atau pandangan positif terhadap profesinya, maka auditor tersebut akan memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan profesi yang digelutinya dan beranggapan bahwa profesinya merupakan profesi yang sangat penting bagi pihak lain sehingga mereka akan melakukan apa yang harus dilakukan secara proporsional. Sementara itu, apabila seorang auditor memiliki persepsi negatif terhadap profesinya maka auditor tersebut akan beranggapan bahwa profesi yang digelutinya harus menghasilkan bagi dirinya sendiri tanpa memikirkan dampaknya bagi pihak lain apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penulis mengambil judul penelitian "PENGARUH PERSEPSI PROFESI DAN KESADARAN ETIS TERHADAP KOMITMEN PROFESI AKUNTAN PUBLIK (Survey pada Kantor Akuntan Publik Wilayah X)", karena sebelumnya Trisnaningsih (2003) telah melakukan penelitian dengan objek yang sama dan menggunakan populasi auditor yang bekerja pada KAP di wilayah Jawa Timur. Alasan lain mengapa diambil responden dari KAP di wilayah X dikarenakan banyaknya perusahaan di X yang merupakan perusahaan keluarga sehingga berakibat pada pengelolaan managemen perusahaan yang masih sederhana. Dengan semakin berkembangnya sebuah perusahaan, otomatis harus diikuti pula dengan penambahan modal perusahaan yang menuntut perusahaan untuk berhubungan dengan pihak investor. Atas dasar inilah maka perusahaan membutuhkan jasa auditor independen untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disyaratkan oleh investor. Atas dasar inilah maka sangatlah penting untuk dapat mengetahui seberapa besar kompetensi dari auditor independen yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di X dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik dimana profesi ini selalu dihadapkan pada dilema etis antara kepentingan profesi dengan kepentingan klien.

1.2 Rumusan Masalah
Sebagai suatu profesi, para akuntan publik (auditor) harus selalu mengerti dengan apa yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan profesinya sehingga tidak melanggar kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Dari uraian diatas, maka secara lebih rinci masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah persepsi profesi dan kesadaran etis secara simultan mempunyai pengaruh positif yang signifikan terhadap komitmen profesi?.
2. Apakah persepsi profesi dan kesadaran etis secara parsial mempunyai pengaruh positif yang signifikan terhadap komitmen profesi?.

1.3 Penegasan Istilah
Untuk membatasi ruang lingkup permasalahan yang diteliti serta untuk menyamakan persepsi terhadap judul ini, perlu dijelaskan pengertian dari istilah-istilah yang akan digunakan yaitu:
1. Komitmen profesi akuntan publik menurut Aranya dan Ferris (1984: 2) mendefinisikan komitmen sebagai suatu kepercayaan dan penerimaan pada tujuan dan nilai dalam suatu organisasi dan/atau profesi, kemauan untuk melakukan usaha yang dibutuhkan bagi organisasi dan/atau profesi, keinginan untuk menjaga anggota, dengan organisasi dan/atau profesi.
2. Persepsi sebagai proses seseorang untuk memahami lingkungan yang meliputi orang, objek, symbol, dan sebagainya yang melibatkan proses kognitif. Proses kognitif merupakan proses pemberian arti yang melibatkan tafsiran pribadi terhadap rangsangan yang muncul dari objek tertentu. Oleh karena tiap-tiap individu memberikan makna yang melibatkan tafsiran pribadinya pada objek tertentu, maka masing-masing individu akan memiliki persepsi yang berbeda meskipun melihat objek yang sama Menurut Gibson (1996: 134).
3. Kesadaran Etis secara umum, etika atau moral adalah filsafat, ilmu atau disiplin tentang tingkah laku manusia atau konstansi-konstansi tindakan manusia (Ludigdo dan machfoeds, 1999). Dalam banyak hal, pembahasan mengenai etika tidak terlepas dari pembahasan mengenai moralitas. Muawanah dan Nur (2001) menyatakan bahwa kesadaran etik adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui suatu proses penentuan yang kompleks sehingga dia dapat memutuskan apa yang harus dia lakukan pada situasi tertentu. Namun sebenarnya variabel kognitif kesadaran etis sendiri belum bisa sepenuhnya digunakan untuk memprediksi perilaku pengambilan keputusan, karena sebenarnya ada variabel lain yang berinteraksi dengan kesadaran etis yang mempengaruhi perilaku.
Dalam literatur behavioral accounting (Siegel dan Marconi, 1989) mengatakan bahwa variabel personalitas dapat berinteraksi dengan cognitive style untuk mempengaruhi pengambilan keputusan. Variabel personalitas mengacu pada sikap dan keyakinan individual, sedangkan cognitive style mengacu pada cara atau metoda dengan mana individu menerima, menyimpan, memproses, dan mentransformasikan informasi kedalam tindakannya. Selain itu, disebutkan juga bahwa kedua aspek ini berhubungan dekat dengan keberhasilan maupun kegagalan auditor dalam menjalankan tugasnya. Banyak penelitian mengulas etika dari sudut pandang yang berbeda.

1.4 Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.4.1 Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah
1. Untuk mengetahui pengaruh antara persepsi profesi dan kesadaran etik terhadap komitmen profesi akuntan publik secara simultan.
2. Untuk mengetahui pengaruh antara persepsi profesi dan kesadaran etik terhadap komitmen profesi akuntan publik secara parsial.
1.4.2 Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian adalah:
1. Manfaat Akademik
a. Bagi dunia pendidikan, penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan data empiris bagi pembangunan ilmu pengetahuan terutama ilmu ekonomi dan manfaatnya bagi lembaga akademik.
b. Sebagai informasi bagi rekan-rekan mahasiswa dalam mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai kecerdasan emposional.
2. Manfaat Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti empiris ada tidaknya pengaruh persepsi profesi dan kesadaran etis terhadap komitmen profesi akuntan public di wilayah X, sehingga pada hakekatnya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi auditor independen dalam meningkatkan komitmen profesinya. Dimana factor persepsi profesi dan kesadaran etis merupakan hal yang harus diperhatikan dalam menekuni profesinya sebagai auditor. Penelitian ini juga diharapkan kontribusi praktisnya untuk organisasi terutama Kantor Akuntan Publik dalam mengelola sumber daya manusia yang professional.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »