Search This Blog

Skripsi Peranan Penyidik Dalam Membantu Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba (Studi Di Polres X)

(Kode ILMU-HKM-0013) : Skripsi Peranan Penyidik Dalam Membantu Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba (Studi Di Polres X)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan
Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya.
Peningkatan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan dibidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain pada satu sisi dengan mengusahakan ketersediaan narkotika dan obat-obatan jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat-obatan untuk kesehatan, juga digunakan untuk percobaan dan penelitian yang diselenggarakan pemerintah dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan dan mendapat ijin dari Menteri Kesehatan.
Pada era globalisasi ini masyarakat lambat laun berkembang, dimana perkembangan itu selalu diikuti proses penyesuaian diri yang kadang-kadang proses tersebut terjadi secara tidak seimbang. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap norma-norma tersebut semakin sering terjadi dan kejahatan semakin bertambah, baik jenis maupun bentuk polanya semakin kompleks. Perkembangan masyarakat itu disebabkan karena ilmu pengetahuan dan pola pikir masyarakat yang semakin maju
Dan masyarakat berusaha mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang. Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negatif. Maksudnya adalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Hal tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mampu menciptakan penanggulangannya, khususnya dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak hukum di harapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.
Diantara aparat penegak hukum yang juga mempunyai peran penting terhadap adanya kasus tindak pidana narkoba ialah " Penyidik ", dalam hal ini penyidik POLRI, dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana narkoba.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika didalamnya diatur sanksi hukumnya, serta hal-hal yang diperbolehkan, dengan dikeluarkanya Undang-Undang tersebut, maka penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana narkoba dewasa ini.
Efektifitas berlakunya Undang-Undang ini sangatlah tergantung pada seluruh jajaran penegak umum, dalam hal ini seluruh intansi yang terkait langsung, yakni penyidik Polri serta para penegak hukum yang lainnya. Disisi lain hal yang sangat penting adalah perlu adanya kesadaran hukum dari seluruh lapisan masyarakat guna menegakkan kewibawaan hukum dan khususnya terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1997 dan Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Maka peran penyidik bersama masyarakat sangatlah penting dalam membantu proses penyelesaian terhadap kasus tindak pidana Narkoba yang semakin marak dewasa ini.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang tersebut di atas , maka penulis ingin mengupas beberapa Permasalahan yang dijadikan obyek di dalam penulisan skripsi ini adalah :
1. Sampai sejauh mana peranan penyidik dalam menjalankan tugas untuk menangani tindak pidana Narkoba ?
2. Bagaimana langkah-langkah penyidik dalam mengungkap masalah terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana Narkoba ?
3. Hambatan-hambatan apa yang ditemui para penyidik dalam penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana narkoba ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan atau penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui serta mempelajari secara lebih mendalam bagaimana peranan penyidik dalam membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana Narkoba.
2. Penulis ingin mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi terhadap para pelaku dan pengedar narkoba.
3. Penulis ingin mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya tersebut.
4. Penulis ingin mengetahui sejauh mana peranan penyidik didalam membantu proses penyelesaian kasus tindak pidana narkoba yang terjadi didalam masyarakat.

D. Metode Penelitian
Sebagaimana lazimnya dalam penulisan skripsi ini diperlukan data-data dimana data-data tersebut diperoleh dengan menggunakan beberapa metode sebagai berikut :
1. Sumber Data
a. Studi Kepustakaan
Yaitu dilakukan dengan cara mempelajari, mengumpulkan pendapat para pakar hukum yang dapat dibaca dari literatur, yurisprudensi, majalah-majalah dan koran-koran yang kebetulan memuat tentang masalah yang diteliti.
b. Studi Lapangan
Yaitu dilakukan dengan cara melakukan penelitian langsung pada obyek penelitian.
2. Pengumpulan data, yaitu pengumpulan data dari lapangan dengan menggunakan beberapa teknik diantaranya adalah :
a. Teknik observasi,
Teknik pengumpulan data dengan cara melihat atau mengamati langsung pada obyek penelitian di lapangan.
b. Teknik wawancara,
Adalah teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan pihak yang erat hubungannya dengan penelitian agar data yang diperoleh lebih jelas dan akurat.
c. Teknik Dokumentasi
Adalah teknik pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen yang berupa arsip atau naskah lainnya yang diperoleh dari instansi yang berhubungan dengan penelitian
3. Analisa Data
Data-data yang terkumpul akan disusun secara deskriptif kualilatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data-data yang diperoleh dari lapangan baik data primer maupun data sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kebenaran yaitu dengan menguraikan data yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah.

E. Sistematika Penulisan
Untuk lebih memudahkan mengikuti uraian skripsi ini, maka disusun menurut urutan sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan. Disini penulis terlebih dahulu mengemukakan tentang latar belakang Permasalahan, selanjutnya diuraikan tentang perumusan masalah yaitu peranan penyidik dalam membantu proses penyelesaian tindak pidana narkoba, dimana hal itu sangat penting untuk menentukan batas-batas yang akan dibahas dan untuk memberikan pengertian dan keterangan yang dimaksud oleh judul penelitian ini. Dan selanjutnya bab ini ditutup dengan sistematika penulisan, dimana didalamnya memuat pembahasan seluruh isi penulisan
Bab II yaitu mengenai tinjauan umum tentang penyidikan dan pengertian tentang narkoba, yang membahas pengertian penyidik dan syarat-syarat penyidik, serta proses penyidikan perkara itu dilakukan dan upaya penyidik dalam memperoleh kebenaran secara materiil terhadap barang bukti yang didalamnya membahas pula mengenai macam-macam alat bukti serta upaya penyidik dalam memperoleh kebenaran barang bukti, baik melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, penggeledahan dan sebagainya oleh penyidik guna mencari barang bukti yang tertinggal dalam suatu peristiwa pidana. Selanjutnya pengertian tentang narkotika dan obat-obatan serta pembahasannya.
Bab III, yaitu mengenai peranan penyidik didalam membantu proses penyelesaian terhadap kasus tindak pidana narkoba dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan tugasnya, serta dalam bab ini membahas pula tentang penjatuhan sanksi terhadap para pelaku tindak pidana narkoba.
Bab IV, atau bab penutup dari sistematika penulisan skripsi ini, yakni menyangkut kesimpulan dan saran.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »