Daftar Isi :
PENDAHULUAN, a. Warga belajar, b. Sumber belajar, c. Pamong belajar, d. Sarana belajar, e. Tempat belajar, f. Dana belajar, g. Ragi belajar, h. Kelompok belajar, i. Program belajar, j. Hasil belajar, PROGRAM PENDIDIKAN DASAR, a. Program Pemberantasan Buta Aksara, Melalui Keaksaraan Fungsional, 1. Kesalahan Rekruiting Warga Belajar, 2. Proses/Program pembelajaran Belum Menggunakan Pola Interaktif, 3. Pentahapan program yang tidak jelas, 4. Kelompok belajar, 5. Hasil Belajar, b. Pendidikan Dasar Melalui Program Paket A setara SD dan Paket B setara SLTP, 1. Warga Belajar, 2. Tutor, 3. Prasarana dan Sarana, 4. Pehabtanas, DAFTAR PUSTAKA.
Sekilas Isi :
Di Indonesia pendidikan luar sekolah sudah tumbuh di tengah masyarakat sejak sebelum kemerdekaan. Namun pengakuan secara yuridis formal terhadap keberadaan pendidikan luar sekolah di Indonesia baru pada tahun 1989, yaitu setelah adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dengan Undang-Undang ini terkandung hasrat mulia, untuk memberi pelayanan pendidikan sepanjang hayat bagi seluruh warga masyarakat tanpa membedakan usia, kelamin, suku, agama, budaya dan lingkungan. Empat kata kunci yang diperlukan untuk dapat mewujudkan zat perekat dimaksud adalah kepercayaan, kesediaan, mendengar keterbukaan, dan rasa tanggung jawab. Keempat elemen tersebut bukan sesuatu yang berdiri sendiri dan terpisah tetapi merupakan satu kekuatan yang saling terkait, saling memperkuat.
Apabila kita perhatikan apa dan bagaimana kejadian pembelajaran melalui jalur pendidikan luar sekolah, akan jelas kita lihat ada 10 unsur (patokan) yang akan selalu ada pada setiap program (Anwas Iskandar). Kesepuluh patokan tersebut adalah : warga belajar, sumber belajar, pamong belajar, sarana belajar, tempat belajar, dana belajar, rajin belajar, kelompok belajar, program belajar dan hasil belajar. Kesepuluh unsur tersebut di satu sisi menjadi bagian yang mendukung program pembelajaran namun di sisi lain dapat digunakan menjadi dasar untuk menentukan patokan, ukuran atau standard penilaian untuk melihat sejauh mana pembelajaran mencapai tujuan yang diinginkan.
a. Warga belajar
Adalah anggota masyarakat yang ikut dalam satu kegiatan pembelajaran. Tidak digunakan istilah peserta didik murid, siswa, karena istilah ini memiliki konotasi bahwa anggota masyarakat tersebut sebatas penerima tidak menjadi pemilik dan penentu, kurang kelihatan aspek keterlibatan; sedang dalam kegiatan PLS, warga belajar turut aktif menentukan apa yang diinginkannya untuk dipelajari. Istilah warga menunjukkan bahwa anggota masyarakat tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
b. Sumber belajar
Adalah warga masyarakat yang memiliki kelebihan baik di bidang pengetahuan, keterampilan, sikap dan mampu serta mau mengalihkan apa yang dimilikinya pada warga belajar melalui proses pembelajaran. Sumber belajar adalah orang yang merasa bertanggungjawab untuk meningkatkan kemampuan manusia yang ada di lingkungannya. Mereka adalah manusia yang tidak masa bodoh dengan kebodohan.
Sumber belajar bukan hanya mereka yang memiliki ijazah pada tingkat pendidikan sekolah tertentu, mereka yang tidak sekolah sekalipun, tetapi memiliki keunggulan dan mau membagi keunggulan tersebut pada orang lain dapat menjadi sumber belajar. Sumber belajar disebut juga dengan panggilan tutor, narasumber teknis.