Search This Blog

TESIS PERAN KELUARGA DAN PETUGAS PUSKESMAS TERHADAP PENANGGULANGAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DI PERUMNAS X

TESIS PERAN KELUARGA DAN PETUGAS PUSKESMAS TERHADAP PENANGGULANGAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DI PERUMNAS X

(KODE : PASCSARJ-0034) : TESIS PERAN KELUARGA DAN PETUGAS PUSKESMAS TERHADAP PENANGGULANGAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DI PERUMNAS X (PRODI : KESEHATAN MASYARAKAT)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Demam berdarah dengue menjadi masalah kesehatan yang sangat serius di Indonesia. Kejadian demam berdarah tidak kunjung berhenti walaupun telah banyak program dilakukan oleh pemerintah. Keluarga dan petugas kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam penanggulangan demam berdarah sehingga dengan melihat upaya-upaya yang mereka lakukan untuk mencegah demam berdarah dapat mengurangi terjadinya kejadian luar biasa (KLB) di masyarakat pada saat ini.
Penyakit Demam Berdarah Dengue atau Dengue Haemorrhagic Fever (DHF) masih merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi. Jumlah kasus yang dilaporkan cenderung meningkat dan daerah penyebarannya bertambah luas. Kerugian sosial yang terjadi antara lain karena menimbulkan kepanikan dalam keluarga, kematian anggota keluarga, dan berkurangnya usia harapan hidup penduduk. Dampak ekonomi langsung pada penderita adalah kehilangan waktu kerja, waktu sekolah dan biaya lain yang dikeluarkan selain untuk pengobatan seperti transportasi dan akomodasi selama perawatan penderita (Depkes RI, XXXX).
Kejadian luar biasa atau KLB DBD di Indonesia terbesar terjadi pada tahun 1998 yaitu dengan IR (Insident Rate) sebanyak 35,19 per 100.000 ribu penduduk, lalu menurun pada tahun 1999 dengan IR 10,17 per 100.000 ribu penduduk, mengalami peningkatan kembali pada tahun XXXX dengan IR 15,99 per 100.000 ribu penduduk dan kembali meningkat pada tahun XXXX dengan IR 21,66 per 100.000 ribu penduduk, kembali menurun pada tahun XXXX yaitu IR 19,24 per 100.000 ribu penduduk dan meningkat tajam kembali pada tahun XXXX yaitu IR 23,87 per 100.000 ribu penduduk. Data di atas menunjukkan bahwa penyakit DBD di Indonesia menjadi fenomena yang sangat sulit diatasi di mana kejadian DBD setiap tahunnya berfluktuasi (Depkes RI, XXXX).
Penyakit DBD telah menyebar luas ke seluruh wilayah Provinsi X sebagai KLB dengan angka kesakitan dan kematian yang relatif tinggi. Berdasarkan data di wilayah Propinsi X terdapat 8 daerah endemis DBD yaitu: Kota X. Daerah Sporadis DBD sebanyak 15 daerah, yaitu: Kota X. Daerah Potensial/Bebas DBD adalah X dikarenakan daerah tersebut berada di tempat dataran tinggi di mana suhu udara rendah sehingga tidak memungkinkan nyamuk hidup dan berkembang biak (Dinkes Kota X, XXXX).
Angka kejadian penyakit DBD di X Utara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun XXXX jumlah penderita (IR) adalah 3,6/100.000 penduduk (353 penderita), tahun XXXX sampai XXXX naik menjadi 8,79/100.000 penduduk (1093 penderita). Pada tahun XXXX terjadi ledakan kasus yang sangat tajam yaitu 30,75/100.000 penduduk (3.657) penderita dan tahun XXXX terjadi penurunan yaitu 17,58/100.000 penduduk (2.091 penderita), tahun XXXX terjadi kembali peningkatan kasus yaitu menjadi 34,5/100.000 penduduk. Angka ini masih jauh dari target Indonesia Sehat 2010 yaitu 2/100.000 penduduk. Sebaliknya, walaupun jumlah penderita naik, tapi angka kematian DBD (CFR) mengalami penurunan sejak tahun XXXX yaitu 2,84% menjadi 1,53% pada tahun XXXX dan menurun lagi menjadi 0,83% pada tahun XXXX. Penurunan CFR ini menunjukkan bahwa penanganan kasus di sarana pelayanan kesehatan sudah mengalami peningkatan, namun tingginya IR menunjukkan masih banyak tempat-tempat berkembang biak (Breeding Places) dan tempat peristirahatan (Resting Places) nyamuk Aedes aegypti di lingkungan penduduk (Dinkes Provinsi X, XXXX).
Berdasarkan SK Menkes Nomor 581 Tahun 1992, kegiatan pokok upaya penanggulangan penyakit DBD yang dilaksanakan dengan cara tepat guna oleh pemerintah adalah pencegahan, penemuan, pertolongan dan pelaporan, penyelidikan epidemiologi dan pengamatan penyakit DBD, penanggulangan seperlunya, penanggulangan lain dan penyuluhan (Depkes, 1996).
Pemerintah pada tanggal 12 Nopember 1999 yang bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional ke-40 mencanangkan Gerakan PSN DBD. Oleh karena itu yang menjadi penggeraknya dipilih oleh pemerintah Jumantik (Juru Pemantau Jentik) dan supervisor dari masyarakat sendiri (Depkes RI, XXXX).
Upaya program penanggulangan penyakit DBD yang dilaksanakan sangat banyak tetapi belum optimal karena lebih banyak mempengaruhi epidemiologi penyakit DBD. Angka kematian DBD cenderung menurun walaupun kasus bertambah, hal ini menunjukkan bahwa penatalaksanaan kasus cukup efektif di pelayanan kesehatan yang ada tetapi peran serta masyarakat untuk pencegahan penyakit demam berdarah belum ada (Depkes RI, XXXX).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan melalui Kasubdin Program Pencegahan Penyakit/P2P (Pulungan, XXXX), bahwa DBD bukan hanya menyerang orang dewasa, hal tersebut sesuai data tahun XXXX, yang diketahui 27% penderita penyakit yang berasal dari gigitan nyamuk Aedes Aegypti di X korbannya balita, dan dari 27% tersebut, 9% balita 0-4 tahun dan 18% berusia 5-12 tahun dan sisanya paling banyak berusia 20-24 tahun. Saat ini seluruh kecamatan di X berstatus endemis DBD. Kecamatan tersebut adalah X Tuntungan sebanyak 69 orang, X Johor sebanyak 74 orang, X Amplas sebanyak 69, X Denai sebanyak 92 orang, X Area sebanyak 27 orang, X Kota sebanyak 68 orang, X Maimun sebanyak 12 orang, X Polonia sebanyak 27 orang, X Baru sebanyak 113 orang, X Selayang sebanyak 83 orang, X Sunggal sebanyak 127 orang, X sebanyak 213 orang, X Petisah sebanyak 77 orang, X Barat sebanyak 28 orang, X Timur sebanyak 65 orang, X Perjuangan sebanyak 51 orang, X Tembung sebanyak 75 orang, X Deli sebanyak 53 orang, X Labuhan sebanyak 12 orang, X Marelan sebanyak 28 orang dan X Belawan sebanyak 15 orang. Kecamatan X merupakan daerah yang terbanyak penderita demam berdarah (Dinkes Kota X, XXXX).
Upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi dan mencegah penyakit DBD oleh Dinas Kesehatan Kota X antara lain: (1) Pertolongan pertama pada penderita DBD, dan selanjutnya dirujuk kerumah sakit apabila perlu (2) Penyuluhan terus menerus kepada masyarakat (berkoordinasi dengan Sie. Promosi Kesehatan dan Lintas Sektoral) (3) Fogging Foccus dan Fogging ULV (4) Penaburan bubuk Abate pada tempat-tempat penampungan air (5) Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara bergotong royong yang melibatkan masyarakat dan Lintas Sektoral. Namun upaya yang telah dilakukan belum dapat merubah status daerah endemis DBD di Kota X. Kondisi di atas mengingatkan bahwa kasus penyakit DBD belum dapat ditanggulangi secara maksimal walaupun telah dilakukan berbagai upaya (Dinkes Kota X, XXXX).
Pada tahun XXXX, Sub Direktorat Arbovirus Departemen Kesehatan yang membidangi upaya pemberantasan penyakit yang bersumber dari binatang termasuk di dalamnya upaya pemberantasan penyakit DBD, mensosialisasikan Rencana Strategis (Renstra) Program Pemberantasan Penyakit DBD Tahun XXXX-XXXX. Dalam Renstra tersebut dikemukakan banyak faktor yang mendukung peningkatan kasus, antara lain kurangnya upaya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD (PSN DBD), kurangnya keterlibatan keluarga dalam pencegahan penyakit demam berdarah dan kurang aktif petugas dalam menjalankan fungsinya.
Terlihat dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti tanggal 3 Nopember XXXX pada keluarga yang salah seorang anggota keluarganya terkena penyakit demam berdarah dengue didapat bahwa pada awalnya si ibu tidak tahu akan pentingnya PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dikarenakan kurangnya petugas memberi informasi dan penyuluhan. Petugas menjadi aktif apabila ada kasus dan petugas kesehatan di Puskesmas X yang bertugas untuk menangani pencegahan demam berdarah dengue hanya 1 (satu) orang.
Pengadaan kampanye kebersihan yang intensif dan penyebaran leaflet merupakan upaya di tingkat masyarakat yang telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi hal ini sering gagal karena tidak adanya keterlibatan keluarga di dalamnya. Peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mendorong mereka mau melaksanakan kegiatan 3M secara intensif di rumah dan juga melibatkan keluarga agar turut serta dalam kegiatan PSN yang ada di lingkungannya (Depkes, XXXX).
Petugas mempunyai peran yang juga tidak kalah pentingnya. Selama ini petugas hanyalah sebatas penyuluh kesehatan yang bertugas memberikan informasi. Padahal seorang petugas kesehatan bukan hanya memberikan informasi tetapi juga harus membagi pengetahuan mereka di setiap kesempatan di manapun petugas berada. Pada dasarnya pemeliharaan kesehatan dasar adalah keterlibatan masyarakat. Hubungan yang erat antara petugas pelayanan kesehatan dan masyarakat sangat penting dan harus merupakan proses dua arah. Petugas kesehatan harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat yang mereka layani (Tarimo, 1994).
Seharusnya melalui program pencegahan dan penanggulangan penyakit DBD yang matang dan ditunjang oleh informasi kesehatan khususnya yang menyangkut penyakit DBD, maka diharapkan keikut sertaan masyarakat terutama keterlibatan keluarga dalam pemberantasan sarang nyamuk melalui 3M di lingkungan tempatnya tinggal, sehingga penyebaran penyakit DBD dapat diatasi (Depkes RI, 1992).
Berdasarkan paparan di atas, di mana program penanggulangan penyakit demam berdarah dengue belum sepenuhnya dapat menanggulangi kasus penyakit demam berdarah dengue maka sangat penting dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat khususnya keluarga, sehingga perlu dilakukan penelitian yang dapat menggali peran keluarga dan petugas puskesmas dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit demam berdarah dengue.

1.2. Permasalahan
Bagaimana peran keluarga dan petugas Puskesmas dalam penanggulangan penyakit demam berdarah dengue di Perumnas X.

1.3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui peran keluarga dan petugas Puskesmas dalam upaya penanggulangan penyakit demam berdarah dengue, sehingga didapat suatu model pemberdayaan masyarakat untuk penanggulangan penyakit demam berdarah dengue yang tepat dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian adalah sebagai berikut:
1. Dinas Kesehatan Kota X mendapat masukan bagaimana kinerja petugas pelayan kesehatan dan keberhasilan program penanggulangan serta pencegahan penyakit demam berdarah dengue.
2. Memotivasi keluarga agar dapat mencegah penyakit demam berdarah dengue secara berkelanjutan.
3. Sebagai bahan masukan kepada petugas kesehatan di Puskesmas X dalam pencegahan penyakit demam berdarah dengue tentang metode promosi yang tepat sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
4. Menambah wawasan penulis dalam bidang penelitian kualitatif.
TESIS PENGARUH PERSEPSI TENTANG MUTU PELAYANAN SPESIALISTIK EMPAT DASAR TERHADAP KEPUASAN PASIEN RAWAT INAP

TESIS PENGARUH PERSEPSI TENTANG MUTU PELAYANAN SPESIALISTIK EMPAT DASAR TERHADAP KEPUASAN PASIEN RAWAT INAP

(KODE : PASCSARJ-0033) : TESIS PENGARUH PERSEPSI TENTANG MUTU PELAYANAN SPESIALISTIK EMPAT DASAR TERHADAP KEPUASAN PASIEN RAWAT INAP (PRODI : KESEHATAN MASYARAKAT)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional untuk tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat menwujudkan derajat kesehatan yang optimal. Selaras dengan tujuan pembangunan kesehatan adalah terdapatnya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional, untuk itu perlu ditingkatkan upaya guna memperluas dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mutu yang baik dan biaya yang terjangkau (Mulyadi, XXXX)
Rumah Sakit sebagai salah satu sub sistem pelayanan kesehatan memberikan dua jenis pelayanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan mencakup pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi medik dan pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit gawat darurat, unit rawat jalan dan unit rawat inap. Rumah Sakit merupakan insitusi yang komplek, dinamis dan kompetitif, padat modal, padat karya yang multi disiplin, serta padat teknologi dan dipengaruhi lingkungan yang selalu berubah. Rumah Sakit secara konsisten tetap dituntut untuk menjalankan misinya sebagai institusi pelayanan sosial dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat (Muninjaya, XXXX).
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan pengetahuan, maka peningkatan sumber daya manusia menjadi tuntutan masyarakat, sehingga kinerja pelayanan dapat diandalkan, bermutu dan berorentasi kepada pelanggan yang dapat memberikan kepuasan pasien. Tata cara penyelenggaraanya harus juga sesuai dengan standar kode etik yang telah ditetapkan (Azwar, XXXX).
Mutu pelayanan yang diberikan tidak akan pernah sempurna, karena setiap pasien adalah pribadi yang unik, sehingga pelayanan tidak selalu dapat memuaskan, karena mutu pelayanan terhadap kepuasan pasien sangat ditentukan oleh pelaksana pelayanan (Rangkuti, XXXX).
SK Menteri Kesehatan RI No/983/Menkes/SK/X11/1992 menyebutkan bahwa Rumah Sakit umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialis dan subspesialis. Rumah Sakit ini mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Rumah Sakit biasanya dibagi menurut kapasitas serta jenis pelayanan yang dilakukan. menjadi Rumah Sakit kelas A, B, dan C. Rumah Sakit tipe C merupakan Rumah Sakit yang memberikan pelayanan spesialis empat dasar, seperti kebidanan, penyakit dalam, bedah dan anak. Setiap kabupaten di tanah air pada umumnya mempunyai Rumah Sakit tipe C, sedang Rumah Sakit tipe B mempunyai pelayanan yang lebih lengkap dan Rumah Sakit tipe A merupakan Rumah Sakit yang paling lengkap dengan pelayanan spesialistik dan subspesialistik (Muninjaya, XXXX).
Mutu pelayanan Rumah Sakit dipengaruhi oleh sumber daya manusia, peralatan dan sistem kerjanya. Pelayanan diRumah Sakit salah satunya diberikan oleh dokter. Dalam memberikan pelayanan sangat dipengaruhi oleh kemampuan dokter ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam hal pengetahuan, keterampilan, komunikasi dan perilaku dari dokter tersebut.
Di Indonesia penilaian mutu dan Quality Ansurance(QA) telah mendapat perhatian yang sejak tahun 1978. Rumah Sakit Gatot Subroto adalah yang pertama menerapkan upaya penilaian mutu, yang didasarkan atas derajat kepuasan pasien. Setelah itu beberapa Rumah Sakit juga menerapkan pengembangan kegiatan mutu pelayanan dengan cara yang berbeda. Rumah Sakit Husada Jakarta membuat penilaian mutu atas dasar kepuasan pasien sejak 1984, Rumah Sakit Adi Husada Surabaya membuat penilain mutu atas dasar penilaian perilaku dan pelaksanaan kerja (performan) perawat, serta RS dr. Sutomo Surabaya telah melaksanakan penilaian infeksi nosokomial (Jacobalis, XXXX).
Seiring dengan peningkatan pendidikan dan keadaan sosial ekonomi masyarakat, maka sistem nilai dan orientasi dalam masyarakat mulai berubah. Masyarakat mulai menuntut pelayanan umum yang lebih baik, lebih ramah dan lebih bermutu, termasuk juga pelayanan kesehatan ini. Dengan semakin banyaknya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan, maka fungsi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dalam Rumah Sakit secara bertahap perlu terus ditingkatkan, agar menjadi lebih efektif dan efisien, serta memberi kepuasan terhadap pasien, keluarga maupun masyarakat (Mulyadi, XXXX).
Dokter adalah andalan utama suatu Rumah Sakit, perlu disadari bahwa dokterlah yang dicari oleh pelanggan ekternal untuk kesembuhan dari penyakit yang diderinya. Dokter di Rumah Sakit adalah koordinator pelayanan medis bagi seorang pasien.meskipun dokter tidak dapat bekerja sendiri untuk tugasnya itu, dokter diakui memegang peran sentral dalam memberikan citra dan kinerja di Rumah Sakit (Suroso, XXXX).
Dokter spesialis empat dasar di Rumah Sakit dapat meningkatkan penerimaan rawat inap, terutama dokter bedah dan ahli penyakit dalam. Peningkatan pasien rawat inap pada pelayanan bedah dan penyakit dalam disebabkan kasus bedah memerlukan penanganan di Rumah Sakit, meningkatnya usia harapan hidup di masyarakat Indonesia, akan terjadi peningkatan prevalensi penyakit-penyakit degeneratif, untuk dokter spesialis kebidanan dan kandungan serta spesialis anak, kemungkinan mempunyai praktek pribadi atau klinik diluar Rumah Sakit (Trisnantoro, XXXX).
RSU X berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No.069.A/Menkes/SK/I/1993 tanggal 9 Januari menjadi Rumah Sakit tipe C. RSU X merupakan Rumah Sakit tipe C dengan kapasitas 126 tempat tidur. RSU X tidak mempunyai pesaing dengan RS Swasta di kota X sehingga masyarakat mendapat pelayanan kesehatan di tingkat RS hanya di RSU X, tetapi banyak masyarakat berobat keluar daerah seperti X, setelah ada bencana gempa bumi dan gelombang Tsunami Desember XXXX, masyarakat banyak menggunakan pelayanan kesehatan ke RSU X, ini merupakan suatu peluang untuk melayani pasien dalam pelayanan kesehatan.
Hasil pengamatan di lapangan RSU X pada tahun XXXX Bed Ocupation Rate (BOR) 48,28% dan XXXX BOR 57,73%, terlihat jelas pada BOR Rumah Sakit masih dibawah 70%. RSU X merupakan tipe C yang memberi pelayanan pada pasien didasarkan pada empat dasar spesialis yaitu pelayanan spesialis penyakit dalam, pelayanan spesialis bedah, pelayanan spesialis kandungan dan pelayanan spesialis anak.
BOR di Rumah Sakit X dalam empat pelayanan dasar spesialistik pada tahun XXXX dan tahun XXXX, menggambarkan secara umum pelayanan spesialistik empat dasar yaitu pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan anak dan pelayanan kebidanan dan kandungan rata-rata BOR dibawah 70%. Dalam hal ini tampak rendah, BOR pelayanan spesilistik empat dasar pada tahun XXXX adalah 48,28% yang terdiri dari pelayanan penyakit dalam 60,2%, pelayanan bedah 40,27%, pelayanan anak 33,05%, dan pelayanan kebidanan 59,59 sedangkan tahun XXXX ada peningkatan BOR menjadi 57,75% tetapi masih tetap rendah yaitu pelayanan penyakit dalam 63,38%, pelayanan bedah 68,32%, pelayanan anak 36,12, dan pelayanan kebidanan 63,18% (BPK RS X).
Pada tahun XXXX terjadi peningkatan sedikit kunjungan pasien ke RSU X, sedangkan tahun XXXX kunjungan rendah. Hal ini disebabkan kondisi keamanan di daerah X khususnya di Kabupaten X tidak aman sehingga masyarakat enggan untuk keluar rumah.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah adalah bagaimana mutu pelayanan spesialistik empat dasar mempengaruhi kepuasan pasien rawat inap di BPK RSU. X.

1.3. Tujuan Penelitian
1.3.1. Tujuan Umum
Untuk menganalisis pengaruh persepsi tentang mutu pelayanan spesialistik empat dasar terhadap kepuasan pasien rawat inap di Badan Pelayanan Kesehatan RSU. X.
1.3.2. Tujuan khusus
1.3.2.1. Untuk menganalisis pengaruh pelayanan spesialistik empat dasar berdasarkan reliability terhadap kepuasan pasien rawat inap di Badan Pelayanan Kesehatan RSU. X.
1.3.2.2. Untuk menganalisis pengaruh mutu pelayanan spesialis empat dasar berdasarkan responsivines terhadap kepuasan pasien di Badan Pelayanan Kesehatan RSU. X.
1.3.2.3. Untuk menganalisis pengaruh pelayanan pelayanan spesialistik empat dasar berdasarkan tangible terhadap kepuasan pasien rawat inap di Badan Pelayanan Kesehatan RSU. X.

1.4. Manfaat Penelitian
1.4.1. Bagi pimpinan BPK RSU X dapat memberikan masukan tentang mutu pelayanan dokter spesialistik empat dasar.
1.4.2. Bagi dokter spesialistik empat dasar di BPK RSU X dapat mengetahui tentang mutu pelayanan yang diberikan kepada pasien.
1.4.3 Bagi peneliti berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memperoleh ilmu pengetahuan setelah penelitian tentang mutu pelayanan kinerja dokter spesialistik.
TESIS IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PTPN X

TESIS IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PTPN X

(KODE : PASCSARJ-0032) : TESIS IMPLEMENTASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TERHADAP MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PTPN X (PRODI : ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seiring dengan peradaban modern eksistensi suatu perusahaan atau dunia usaha terus menjadi sorotan. Salah satu isu penting yang masih terus menjadi perhatian dunia usaha hingga saat ini adalah soal tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang selanjutnya dalam penulisan ini disingkat CSR. Sebagai bagian dari konfigurasi hubungan antara dunia bisnis dan masyarakat, persoalan tanggung jawab sosial perusahaan mengalami rumusan konseptual yang terus berubah, sejalan dengan perkembangan yang dialami oleh dunia usaha itu sendiri. Pada awalnya dan untuk waktu yang sangat panjang, dunia usaha barang kali tidak perlu atau tidak pernah berfikir mengenai tanggung jawab sosial. Hal ini karena proposi teori klasik, sebagaimana dirumuskan oleh Adam Smith tugas korporasi diletakkan semata-mata mencari keuntungan, "the only duty of the corporation is to make profit. Motivasi utama setiap perusahaan atau industri atau bisnis adalah meningkatkan keuntungan.
Secara perlahan ideologi " the only duty of the corporation is to make profit" yang dianut oleh korporasi telah berubah dengan munculnya kesadaran kolektif bahwa kontiunitas pertumbuhan dunia usaha tidak akan terjadi tanpa dukungan yang memadai dari stakeholder yang melingkupinya seperti, manajer, konsumen, buruh dan anggota masyarakat. Inti dari pandangan ini adalah bahwa dunia usaha tidak akan sejahtera jika stakeholdernya juga tidak sejahtera.
Perusahaan itu sesungguhnya tidak hanya memiliki sisi tangung jawab ekonomis kepada para shareholders seperti bagaimana memperoleh profit dan menaikkan harga saham atau tanggung jawab legal kepada pemerintah, seperti membayar pajak, memenuhi persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan ketentuan lainnya. Namun, jika perusahaan ingin eksis dan ekseptabel, harus disertakan pula tanggung jawab yang bersifat sosial.
CSR pertama kali muncul dalam diskursus resmi-akademik sejak hadirnya tulisan Howard Bowen, Social Responsibility of the Businessmen tahun 1953 (Harper and Row, New York). CSR yang dimaksudkan Bowen mengacu kewajiban pelaku bisnis untuk membuat dan melaksanakan kebijakan, keputusan, dan berbagai tindakan yang harus mengikuti tujuan dan nilai-nilai dalam suatu masyarakat. Singkatnya, konsep CSR mengandung makna, perusahaan atau pelaku bisnis umumnya memiliki tanggung jawab yang meliputi tanggung jawab legal, ekonomi, etis, dan lingkungan. Lebih khusus lagi, CSR menekankan aspek etis dan sosial dari perilaku korporasi, seperti etika bisnis, kepatuhan pada hukum, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dan pencaplokan hak milik masyarakat, praktik tenaga kerja yang manusiawi, hak asasi manusia, keamanan dan kesehatan, perlindungan konsumen, sumbangan sosial, standar-standar pelimpahan kerja dan barang, serta operasi antar negara.
Wacana CSR semakin terasa dengan diterbitkannya buku "Silent Spring" karangan Rachel Carson yang membahas pertama kalinya tentang persoalan lingkungan dalam tataran global. Karyanya menyadarkan bahwa tingkah laku korporasi mesti dicermati sebelum berdampak menuju kehancuran.Sejak itu, perhatian terhadap permasalahan lingkungan semakin berkembang dan mendapat perhatian kian luas.Pemikiran korporasi yang lebih manusiawi juga muncul dalam The future Capitalism yang ditulis Lester Thurow tahun 1966. Menurutnya, kapitalisme-yang menjadi mainstream saat itu tidak hanya berkutat pada masalah ekonomi, namun juga memasukkan unsur sosial dan lingkungan yang menjadi basis apa yang nantinya disebut sustainable society.
Di era 1970 an CSR dianggap sebagai isu marjinal tetapi kemudian para pebisnis dan pemimpin pemerintahan menyadari sepenuhnya bahwa mustahil membebankan seluruh pemecahan masalah kemiskinan dan kerusakan lingkungan dipundak pemerintah, sementara di lain sisi, pihak perusahaan punya kekuatan yang hampir sama dengan pemerintah karena kemampuan ekonominya.
Di Indonesia kesadaran para pelaku bisnis dalam menerapkan CSR relatif baru, yaitu awal 1990. Adanya anggapan para pelaku bisnis di Indonesia bahwa tanggung jawab sosial dipandang sebagai aktivitas yang bersifat buang-buang biaya. Padahal program CSR justru memberikan banyak keuntungan pada perusahaan.
Secara perlahan dalam dunia usaha di Indonesia mulai muncul spektrum baru berkaitan dengan pentingnya dunia usaha mempertajam kesadaran mereka tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Korporasi harus memandang bahwa tanggung jawab sosial perusahaan perlu diupayakan di lingkungan internal dan eksternal perusahaan. Dalam lingkup internal perusahaan, implementasi CSR merupakan keputusan strategis perusahaan yang secara sadar di desain sejak awal untuk menerapkan lingkungan kerja yang sehat, kesejahteraan karyawan, aspek bahan baku dan limbah yang ramah lingkungan, serta semua aspek dalam menjalankan usaha dijamin tidak menerapkan praktek-praktek jahat. Dalam lingkup eksternal implementasi CSR harus dapat memperbaiki dalam aspek sosial dan ekonomi pada lingkungan sekitar perusahaan pada khususnya serta lingkungan masyarakat pada umumnya. Tanggung jawab eksternal ini menjadi kewajiban bersama antar entitas bisnis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan yang berkelanjutan. Maka tidak berlebihan seperti judul dalam konperensi CSR, bahwa dalam sebuah entitas bisnis, responsible business is good business.
Pembangunan industri sebenarnya memiliki dampak positif dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan produktifitas ekonomi, dan dapat menjadi aset pembangunan nasional maupun daerah. Namun kenyataan selama puluhan tahun praktik bisnis dan industri korporasi Indonesia cenderung memarginalkan masyarakat sekitar, tetap tidak bisa ditampik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) XXXX- XXXX, mengenai permasalahan dan agenda pembangunan, menegaskan bahwa telah terjadi ekses negatif dari pembangunan, yaitu kesenjangan antar golongan pendapatan, antar wilayah dan antar kelompok masyarakat.
Masyarakat yang sejak awal telah miskin, kenyataannya semakin termarginalkan dengan kehadiran berbagai jenis korporasi. Korporasi tidak melaksanakan CSR secara baik terhadap masyarakat. Alih-alih melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar dengan melakukan community development, korporasi cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Jika pun ada program yang dilakukan oleh korporasi, biasanya bersifat charity, seperti memberi sumbangan, santunan, sembako, dan lain-lain. Program charity ini menjadi dalih bahwa mereka juga memiliki kepedulian sosial. Dengan konsep charity, kapasitas dan akses masyarakat tidak beranjak dari kondisi semula, tetap marginal. Charity menjadi program yang tidak tepat sasaran karena tidak bisa memutus rantai kemiskinan.
Hukum sebagai perangkat norma-norma kehidupan dalam bermasyarakat merupakan salah satu instrumen terciptanya aktivitas bisnis yang lebih baik. Para pelaku bisnis (perusahaan) dan masyarakat hendaknya tercipta hubungan yang harmonis. Untuk itulah perusahaan dan masyarakat harus dapat bersinergi, dalam hal ini perusahaan harus mampu menghapus segala kemungkinan kesenjangan yang terjadi. Perusahaan merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang merupakan subjek hukum dengan demikian perusahaan mempunyai hak dan tanggung jawab hukum juga mempunyai tanggung jawab moral, dimana tanggung jawab moral ini dapat menjadi cerminan dari perusahaan tersebut.
Dipandang dari segi moral hakikat manusia maupun hakikat kegiatan bisnis itu sendiri, diyakini bahwa tidak benar kalau para manajer perusahaan hanya punya tanggung jawab dan kewajiban moral kepada pemegang saham. Para manajer perusahaan sebagai manusia dan sebagai manajer sekaligus mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral kepada orang banyak dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan operasi bisnis perusahaan yang dipimpinnya. Para manajer perusahaan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban moral untuk memperhatikan hak dan kepentingan karyawan, konsumen, pemasok, penyalur masyarakat setempat dan seterusnya.Singkatnya, tanggung jawab dan kewajiban moral para manajer
perusahaan tidak hanya tertuju kepada shareholders (pemegang saham) tetapi juga kepada stakeholders pada umumnya.
Selain itu perusahaan sebagai subjek hukum seyogyanya juga menjadi mahluk sosial yang pemperhatikan lingkungan sosialnya sehingga perusahaan itu tidak dirasakan sebagai sesuatu yang asing di lingkungannya. Hal ini sangat penting, terutama jika kita berbicara tentang perusahaan raksasa yang terkadang merupakan "negara dalam negara" karena besarnya. Banyak perusahaan raksasa yang justru berprilaku sebagai penguasa daerah dan mendikte pemerintah daerah. Satu dan lain hal karena pemerintahan daerah sangat bergantung pada perusahaan raksasa tersebut, baik itu pajak, retribusi, lapangan kerja, realisasi maupun pembangunan masyarakat (Community Development).
Mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial di dalam pengertian good governance, yang subtansi dan pelaksanaanya menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat yang utama efisiensi dan pemerataan. Dalam pelaksanaannya, good governance mengandalkan rule of law terutama yang mencakup bidang ekonomi dan politik, penentuan kebijakan yang transparan, pelaksanaan kebijakan yang accountable, birokrasi yang berkualitas dan juga masyarakat yang capable.
Mochtar Kusumaatmadja mencatat bahwa hukum sebagai sarana pembangunan bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Dalam konteks perusahaan, berarti hukum berperan penting tidak hanya terhadap pemegang saham (shareholders), tapi juga mengatur berbagai pihak (stakeholders) dalam kegiatan korporasi agar berjalan sesuai dengan koridor keadilan sosial, selain untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi secara teratur.
Harapan adanya peraturan yang baik serta dijalankannya law enforcement. Peraturan yang baik berarti peraturan yang memenuhi nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Bukan saja masyarakat sekitar lokasi perusahaan, melainkan juga masyarakat dunia usaha itu sendiri. Beberapa korporasi mulai sadar akan pentingnya menjalankan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, tapi lebih banyak lagi korporasi yang mangkir dari kewajibannya itu. Karena itu perlu suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsep dan jenis CSR dalam rangka law enforcement dan peningkatan ekonomi lokal dan nasional. 17
Kebijakan pemerintah Indonesia mengenai CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun XXXX Tentang Perseroan Terbatas. Sebagai pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-undang PT Nomor 40 Tahun XXXX, pasal 74 ayat (1) menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tangung jawab sosial dan lingkungannya. Ayat (2) berbunyi tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Ayat (3) menyatakan perseroan yang tidak melaksanaan kewajiban sebagaimana Pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa CSR, sangat dipandang perlu dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari korporasi.
Diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun XXXX tentang Perseroan Terbatas ini, mengisyaratkan bahwa CSR awalnya bersifat sukarela menjadi sebuah tanggung jawab yang diwajibkan. Namun Undang-undang Perseroan Terbatas secara eksplisit tidak mengatur berapa jumlah nominal dan atau berapa besaran persen laba bersih dari suatu perusahaan yang harus disumbangkan. Karena, pengaturan lebih lanjut merupakan domain daripada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai manifestasi dari Undang-undang, dan saat ini Peraturan Pemerintah tersebut masih dibahas oleh pemerintah.18
Jauh Sebelum Undang-undang Nomor 40 Tahun XXXX Tentang Perseroan Terbatas ini diundangkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menerapkan CSR yang diwajibkan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun XXXX tentang BUMN, lewat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Sebagai manipestasinya telah dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-236/MBU/XXXX tanggal 17 Juni XXXX dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-433/MBU/XXXX tanggal 16 September XXXX. Dengan demikian BUMN dapat dikatakan telah jelas aturan mainnya karena sudah ada Undang-undang tersendiri. BUMN merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara, bahkan pola CSR mereka sudah rinci aturan pelaksananya.
Praktik CSR oleh BUMN ini menarik untuk dikaji disebabkan oleh faktor pembeda yang secara normatif mendukung kegiatan kedermawanan sosial BUMN ini seharusnya dapat berkembang, Pertama, karena sifat dan statusnya sebagai perusahaan milik negara, BUMN tidak terkendala oleh motif pengurangan pajak (tax deduction) sebagaimana menjadi pengharapan perusahaan-perusahaan swasta. Kendati pajak tetap merupakan kewajiban bagi BUMN, kewajiban ini tidak serta merta mempengaruhi kelancaran kegiatan atau operasi BUMN.Kedua, terdapat instrumen "pemaksa" berupa kebijakan pemerintah; dimana melalui Kepmen BUMN Nomor: Kep-236/MBU/XXXX, perusahaan BUMN menjalankan Program Bina Lingkungan (PKBL). Sehingga dengan praktik derma yang imperatif tersebut dimungkinkan bahwa potensi rata-rata sumbangan sosial perusahaan-perusahaan BUMN lebih besar dari perusahaan-perusahaan swasta.
BUMN merupakan salah satu elemen utama kebijakan ekonomi strategis negara-negara berkembang. Keberadaan BUMN mempunyai pengaruh utama dalam pembangunan negara-negara dunia ketiga. Setidaknya, BUMN diperlukan dalam pengaturan infrastruktur dan public utilities, dan menempatkan dirinya untuk berperan pada hampir seluruh sektor aktivitas ekonomi.
Berdasarkan uraian-uraian diatas penulis tertarik menganalisis Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat di lingkungan PTPN IV (Studi pada Unit X di Kabupaten X).

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengaturan Corporate Social Responsibility di lingkungan BUMN?
2. Bagaimanakah implementasi Corporate Social Responsibility yang dilaksanakan PTPN IV Unit X Kabupaten X?
3. Bagaimanakah dampak implementasi Corporate Social Responsibility terhadap masyarakat lingkungan PTPN IV Unit X Kabupaten X?

C. Keaslian Penelitian
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, penelitian mengenai Implementasi Corporate Social Responsibility terhadap masyarakat lingkungan PTPN IV Unit X belum pernah dilakukan. Namun penelitian yang membahas tentang Corporate Social Responsibility sudah pernah diteliti oleh peneliti sebelumnya. Adapun yang membedakan penelitian penulis dengan peneliti sebelumya, adalah sebagai berikut :
1. Corporate Social Responsibility yang dianalisa dari Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun XXXX, selanjutnya:
2. Corporate Social Responsibility, dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun XXXX, Tentang Penanaman Modal.
Secara subtansial yang membedakan penelitian penulis dengan peneliti terdahulu adalah sebagai berikut :
1. penelitian ini difokuskan pada BUMN, dengan landasan yuridis Undang-undang Nomor 19 Tahun XXXX, Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep.236/MBU/XXXX, tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh BUMN.
2. penelitian menitik beratkan pada aspek implementasi
Dengan demikian penelitian ini merupakan hal yang baru dan asli karena sesuai dengan asas-asas keilmuan yang jujur, rasional, obyektif dan terbuka. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah dan terbuka untuk kritikan-kritikan yang sifatnya membangun terkait dengan topik dan permasalahan dalam penelitian ini.

D. Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tesis ini adalah:
1. Untuk mengetahui peraturan-peraturan mengenai Corporate Social Responsibility
yang berlaku pada BUMN.
2. Untuk mengetahui implementasi Corporate Social Responsibility dalam permberdayaan ekonomi masyarakat dan bina lingkungan PTPN IV Unit X Kabupaten X.
3. Untuk mengetahui dampak implementasi Corporate Social Responsibility pada masyarakat dan lingkungan PTPN IV Unit X di Kabupaten X.

E. Manfaat Penelitian
Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi ilmu pengetahuan, khususnya hukum perusahaan dan hukum bisnis di Indonesia. Diharapkan juga penelitian ini dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat peraturan mengenai CSR khususnya badan usaha yang berbentuk BUMN, umumnya dan bentuk badan usaha perseroan lainnya.
Secara praktis, penelitian ini ditujukan kepada kalangan pelaku bisnis di semua sektor usaha untuk dapat lebih membuka cakrawala berpikir berkaitan dengan CSR dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan bina lingkungan.
TESIS DETERMINAN PARTISIPASI KELUARGA DALAM TINDAKAN PENCEGAHAN DEMAM BERDARAH DENGUE

TESIS DETERMINAN PARTISIPASI KELUARGA DALAM TINDAKAN PENCEGAHAN DEMAM BERDARAH DENGUE

(KODE : PASCSARJ-0031) : TESIS DETERMINAN PARTISIPASI KELUARGA DALAM TINDAKAN PENCEGAHAN DEMAM BERDARAH DENGUE (PRODI : ILMU KESEHATAN MASYARAKAT)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) atau Denque Haemorrhagic Fever (DHF) merupakan salah satu penyakit menular yang masih menyerang penduduk dunia sampai saat ini. Berbagai serotipe virus Dengue endemis di beberapa daerah tropis. Di Asia virus Dengue endemis di daerah China Selatan, Hainan, Vietnam, Laos, Kamboja, Thailand, Myanmar, India, Pakistan, Sri Langka, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura. Negara dengan endemisitas rendah di Papua New Guinea, Bangladesh, Nepal, Taiwan dan sebagian besar negara pasifik (Depkes, XXXX).
Menurut WHO (XXXX) jumlah penduduk dunia yang beresiko terinfeksi DBD lebih dari 2,5 sampai 3 milyar orang terutama penduduk yang tinggal di daerah perkotaan di negara tropis dan subtropis. Diperkirakan setiap tahunnya ada 300 juta kasus di Indonesia, dan 500.000 kasus DBD yang memerlukan perawatan di rumah sakit dan minimal 12.000 diantaranya meninggal dunia, terutama anak-anak (Depkes RI, XXXX).
Di Indonesia, penyakit DBD masih merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia yang belum dapat ditanggulangi (Hindra, XXXX). Penyakit DBD bahkan endemis hampir di seluruh propinsi. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir jumlah kasus dan daerah terjangkit terus meningkat dan menyebar luas serta sering menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) (Depkes, XXXX).
Sejak pertama kali ditemukan di Surabaya dan Jakarta pada tahun 1968, tercatat 54 kasus dengan 24 kematian (CFR 41,5%). Sejak itu penyakit DBD tersebar di berbagai daerah, dan angka kejadian penyakit DBD meningkat. Pada tahun 1972 ditemukan DBD di luar Jawa yaitu X, X, dan X. Kejadian Luar Biasa penyakit DBD terjadi di sebagian besar daerah perkotaan dan beberapa daerah pedesaan, di mana sejak tahun 1975 penyakit ini telah terjangkit di daerah perdesaan. Sampai dengan bulan November XXXX, kasus DBD di Indonesia telah mencapai 124,811 (IR: 57,51/100.000 penduduk) dengan 1.277 kematian (CFR: 1,02%) (Depkes, XXXX).
Secara teoritis peningkatan jumlah penderita DBD dipengaruhi oleh adanya mobilitas penduduk dan arus urbanisasi yang tidak terkendali, kurangnya jumlah dan kualitas SDM pengelola program DBD di setiap jenjang administrasi, kurangnya kerjasama serta komitmen lintas program dan lintas sektor dalam pengendalian DBD, sistim pelaporan dan penanggulangan DBD yang terlambat dan tidak sesuai dengan standar, perubahan iklim yang cenderung menambah jumlah habitat vektor DBD, infrastruktur penyediaan air bersih yang tidak memadai, serta letak geografis Indonesia di daerah tropik mendukung perkembangbiakan vector dan pertumbuhan virus serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan DBD (Depkes RI, XXXX).
Berdasarkan kompleksitas faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian DBD, maka Departemen Kesehatan telah menetapkan 5 kegiatan pokok sebagai kebijakan dalam pengendalian penyakit DBD, yaitu menemukan kasus secepatnya dan mengobati sesuai prosedur tetap, memutuskan mata rantai penularan dengan pemberantasan vektor (nyamuk dewasa dan jentik-jentiknya), kemitraan dengan wadah Kelompok Kerja Operasional DBD (POKJANAL DBD), pemberdayaan masyarakat dalam gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan peningkatan profesionalisme pelaksana program (Depkes XXXX).
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi terjadinya peningkatan kasus, salah satu diantaranya adalah dengan memberdayakan masyarakat dalam kegiatan PSN melalui gerakan 3M (Menguras, Menutup dan Mengubur). Kegiatan ini telah diintensifkan sejak tahun 1992 dan pada tahun XXXX dikembangkan menjadi 3M plus, yaitu dengan cara menggunakan larvasida, memelihara ikan, abatisasi, menggunakan kelambu dan menggunakan penolak nyamuk. Sampai saat ini upaya tersebut belum menampakkan hasil yang diinginkan, karena setiap tahun masih terjadi peningkatan angka kematian (Depkes, XXXXb).
Hal ini disebabkan oleh upaya peningkatan peran serta masyarakat yang belum optimal. Meskipun telah disadari bahwa peran serta masyarakat sangat berperan besar dalam penanggulangan penyakit DBD, namun masyarakat masih sering dijadikan objek yang akan diintervensi, bukan sebagai subjek yang mampu untuk melakukan intervensi untuk dirinya sendiri. Tingkat partisipasi yang dapat diterjemahkan sebagai kemauan dan kemampuan belum sepenuhnya dioptimalkan. Hal ini disebabkan kurangnya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat, adanya perbedaan status dan lain-lain (Siswono, XXXX).
Untuk meningkatkan daya dan hasil guna upaya pemberantasan penyakit DBD di tingkat desa/kelurahan dibentuk Kelompok Kerja Pemberantasan Demam Berdarah Dengue (POKJA DBD) melalui Surat Keputusan Lurah/Kepala Desa dan Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL DBD) pada tingkat yang lebih tinggi. Ini merupakan forum koordinasi kegiataan pemberantasan DBD dalam wadah LKMD dan tujuan program adalah meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat serta memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata.
Pengumpulan data program P2 DBD untuk memperoleh gambaran tentang besarnya permasalahan DBD dan besarnya masalah diketahui dari jumlah desa/ endemis dan sporadis, jumlah penderita dan kematian penyakit DBD. Upaya penanggulangannya diketahui dari jumlah desa/kelurahan yang dilakukan tindakan pengasapan/fogging, abatisasi serta keberadaan Pokja DBD yang mengorganisasikan penggerakan masyarakat dalam PSN (Depkes RI, XXXX).
Di Provinsi X jumlah penderita penyakit DBD sudah melebihi indikator nasional sebesar 5 per 100.000 penduduk. Jumlah kasus DBD pada tahun XXXX dilaporkan sebanyak 795 kasus dengan angka kesakitan/Incidence Rate (IR = 18,5 per 100.000 penduduk) dan kematian sebanyak 13 orang (CFR = 1,7%) (Profil Dinas Kesehatan Provinsi X, XXXX).
Kota X terdiri dari 12 kecamatan dan 58 kelurahan, salah satu kecamatan adalah X. Pada tahun XXXX di Kecamatan X terjadi KLB DBD dengan kasus 138 orang dan 2 kematian (CFR = 1,51%). Pada tahun XXXX jumlah penderita DBD sebesar 52 orang dan pada tahun XXXX di Kecamatan X jumlah kasus DBD sebanyak 57 orang. CFR di Kecamatan X adalah 2,35% dan IR = 87,66 sedangkan Kecamatan Sukajadi IR = 47,61, Senapelan IR = 24,09, X Kota IR = 31,78, Rumbai Pesisir IR = 29,78, Rumbai IR = 31,03, Sail IR = 73,68, Limapuluh IR = 45,34, Tenayan IR = 40,38, X IR = 87,66, Marpoyan Damai IR = 35,62, Tampan IR = 55,70, Payung Sekaki IR = 50,31 (IR per 100.000 penduduk) (Profil Dinas Kesehatan Kota X, XXXX)
Upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota X berupa abatisasi dan pengasapan untuk memutuskan rantai penyebaran dan perkembangbiakan vektor. Namun karena tingginya biaya dan keterbatasan anggaran maka upaya tersebut kurang berkesinambungan. Salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan dalam upaya penanggulangan DBD tanpa biaya mahal adalah dengan PSN antara lain gerakan 3 M (menguras, menutup dan mengubur) yang berupa pengurasan dan penutupan tempat-tempat penampungan air, dan menimbun barang-barang tempat perkembangbiakan vektor di mana kegiatan ini merupakan tindakan yang praktis, murah, dan dapat dilakukan oleh siapapun dan di manapun (Depkes RI, XXXX).
Upaya meningkatkan peran serta masyarakat agar ikut berpartisipasi merupakan upaya pemberdayaan masyarakat khususnya keluarga. Partisipasi masyarakat menjadi faktor yang menentukan dalam pemberantasan DBD. Keberhasilan ini ditentukan oleh tingkat partisipasi masyarakat, baik dalam menyumbangkan masukan (input) maupun dalam menikmati hasilnya.
Kenyataan di lapangan, program pemberantasan DBD kurang memperoleh parti sipasi masyarakat khususnya keluarga karena kurangnya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat. Di lain pihak juga dirasakan kurangnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai kapan, dan dalam bentuk apa mereka dapat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan DBD (Depkes, XXXX).
Dengan demikian diperlukan upaya pencegahan DBD melibatkan partisipasi keluarga. Keluarga adalah satu kesatuan unit terkecil dari masyarakat sehingga dengan tingginya kesehatan keluarga maka semakin baik kesehatan keluarga. Selain itu keluarga sebagai suatu kelompok dapat menimbulkan, mencegah, mengabaikan atau memperbaiki masalah-masalah dalam kelompoknya. Masalah kesehatan dalam keluarga saling berkaitan. Dalam kehidupan sosial keluarga merupakan cara hidup yang didukung oleh masyarakat, jadi pembentukan keluarga tidak terlepas dari kondisi dan lingkungan yang terdapat di sekitarnya. Keluarga mempunyai fungsi di mana individu-individu itu pada dasarnya dapat menikmati bantuan utama dari sesamanya serta keamanan dalam hidupnya (Friedman, 1998).
Dari uraian di atas, maka dipandang perlu dilakukan penelitian mengenai bagaimana determinan partisipasi keluarga dalam tindakan pencegahan DBD di Kecamatan X Kota X.

1.2. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, DBD merupakan masalah kesehatan yang masih memerlukan perhatian dan penanganan khususnya Kecamatan X di Kota X mengingat daerah ini merupakan daerah endemis, maka dipandang perlu dilakukan penelitian mengenai determinan partisipasi keluarga dalam tindakan pencegahan DBD di Kecamatan X.

1.3. Tujuan Penelitian
Untuk menganalisis determinan partisipasi keluarga dalam tindakan pencegahan DBD di Kecamatan X Kota X.

1.4. Hipotesis Penelitian
Ada determinan partisipasi keluarga (kesempatan, kemampuan dan kemauan berpartisipasi) dalam tindakan pencegahan DBD di Kecamatan X Kota X.

1.5. Manfaat Penelitian
1. Bagi Dinas Kesehatan Kota X sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan program pengendalian DBD.
2. Bagi Puskesmas dan lintas sektor di Kecamatan X sebagai bahan pertimbangan untuk kebutuhan masyarakat setempat.
TESIS ANALISIS PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DALAM KAITANNYA DENGAN LOYALITAS PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT X

TESIS ANALISIS PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DALAM KAITANNYA DENGAN LOYALITAS PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT X

(KODE : PASCSARJ-0030) : TESIS ANALISIS PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DALAM KAITANNYA DENGAN LOYALITAS PASIEN RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT X (PRODI : ILMU MANAJEMEN)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Salah satu upaya dalam mewujudkan Indonesia Sehat 2010, adalah meningkatkan kualitas pelayanan oleh pelaksana pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Rumah Sakit sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan, hendaknya dikelola dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan jumlah pasien.
Tingkat pendidikan masyarakat yang semakin membaik sehingga menimbulkan kecederungan untuk menuntut pelayanan umum yang lebih baik dan lebih cepat. Keberadaan Rumah Sakit baik swasta maupun milik pemerintah serta munculnya klinik-klinik kesehatan di kota besar menyebabkan terjadi persaingan yang ketat dalam menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Salah satu strategi yang digunakan oleh pengelola Rumah Sakit pada umumnya adalah dengan memberikan pelayanan yang berkualitas.
Kondisi sosial masyarakat yang semakin meningkat meyebabkan masyarakat semakin sadar akan kualitas. Peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih berorientasi pada kepuasan pasien. Di dalam mencapai tujuan yang berorientasi pada kepuasan pasien yang meliputi aspek fasilitas rumah sakit, peranan dokter, perawat dan staf non medis Rumah Sakit menjadi sangat penting karena kinerja mereka akan menentukan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan.
Rumah Sakit (RS) X, merupakan Rumah Sakit yang memiliki VISI "Meningkatkan Mutu Pelayanan Rumah Sakit X yang unggul dan bernuansa Islami". Pada awalnya sistem nilai Rumah Sakit terutama berfungsi sosial, kemudian terjadi perubahan nilai-nilai tersebut dari fungsi sosial menjadi usaha bisnis yang surplus, "profit making" sehingga dari operasionalnya dapat dilakukan renovasi, reinvestasi, pengadaan peralatan modern, pengembangan sumber daya manusia secara berkesinambungan.
Rumah Sakit X adalah salah satu karya monumental masyarakat di X yang sangat bernilai dari segi material dan moral. Rumah Sakit X merupakan sebuah lembaga bisnis yang bergerak dibidang jasa pelayanan kesehatan dengan kriteria rumah sakit tipe C, berlokasi di Jalan Diponegoro No 4 X yang merupakan lokasi yang cukup strategis, dan dekat dengan daerah perkantoran dan pertokoan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (PERMENKES) No. 262 tahun 1979 dengan standard rumah sakit tipe C sebagai berikut : tenaga medis sebanyak 20 orang, tenaga para medis perawatan sebanyak 95 orang, tenaga para medis non perawatan sebanyak 96 orang, tenaga non medis 140 orang. Berikut ini adalah perbandingan total tenaga pada rumah sakit tipe C :
- Tenaga medis dengan perbandingan 9: 1,
- Tenaga para medis perawatan dengan perbandingan 1: 1
- Tenaga para medis non perawatan dengan perbandingan 5: 1
- Tenaga non medis dengan perbandingan 4:3
Rumah Sakit ini mempekerjakan 145 karyawan tetap dengan rincian sebagai berikut: tenaga medis sebanyak 10 orang, tenaga para medis perawatan sebanyak 83 orang, tenaga para medis non perawatan sebanyak 11 orang, dan tenaga non medis sebanyak 54 orang. Berarti kriteria tenaga medis dan non medis masih belum memenuhi standar sebagai Rumah Sakit tipe C. Fasilitas pelayanan yang disediakan antara lain dokter Spesialis, Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, Poli umum, Instalasi Rawat Inap, Rawat Inap Khusus (ICU), Persalinan 24 jam, KIA/KB, Laboratorium, Tindakan Medis Operatif, Radiologi, Elektro Medis, Rawat Jalan, Ambulance, Haemodialise (HD), Apotik.
Sarana dan prasarana Rumah Sakit X saat ini dari berbagai informasi masih dinilai sederhana dan pelayanannya sering terganggu karena pemeliharaan sarana yang kurang memadai, proporsi antara tenaga dan peralatan masih kurang seimbang, begitu juga dengan penempatan tenaga yang kurang sesuai. Catatan rekam medik pasien rawat inap masih sederhana.
Data pasien Rawat Inap yaitu BOR (Bed Occupancy Rate) tahun XXXX (39,50%), tahun XXXX (48,2 %), dan tahun XXXX (39,60%), ini menunjukkan bahwa jumlah setiap bulannya mengalami fluktuasi, kadang-kadang naik atau sebaliknya. Berdasarkan data tersebut di duga bahwa fluktuasinya BOR dari tahun ke tahun disebabkan oleh permasalahan adanya kemungkinan ketidakpuasan pasien dengan pelayanan yang diberikan.
Data pasien yang Rawat Inap di Rumah Sakit X menunjukkan masih kurangnya loyalitas pasien terhadap penampilan Rumah Sakit X secara keseluruhan. Mengembangkan loyalitas pasien Rawat Inap membutuhkan tantangan yang tidak terbatas, apalagi saat ini pasien dan keluarga pasien sudah lebih kritis dalam memilih Rumah Sakit sebagai fasilitas berobat, antara lain dapat membandingkan pelayanan Rumah Sakit satu dengan yang lainnya terutama dalam kualitas pelayanan.
Dalam kualitas pelayanan di Rumah Sakit X, diperoleh informasi dari beberapa pasien, bahwa Rumah Sakit X pelayanan yang diberikan masih kurang memuaskan dalam bidang pelayanan medis, para medis, kelengkapan peralatan dan kebersihannya.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan diatas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
a. Sejauhmana pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X.
b. Sejauhmana hubungan kepuasan pasien terhadap loyalitas pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X.

1.3 Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukan, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X.
b. Untuk menganalisis pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X.
c. Untuk mengetahui hubungan kepuasan pasien dengan loyalitas pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X.

1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi :
a. Bagi Sekolah Pascasarjana X, sebagai informasi dan menambah khasanah keilmuan untuk lembaga akademis sehingga dapat dijadikan bahan referensi untuk penelitian selanjutnya.
b. Yayasan Rumah Sakit X, sebagai bahan pertimbangan dalam rangka menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan mengenai pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit X sehingga kepuasan pelanggan tercapai.
c. Peneliti, sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh penulis selama dibangku perkuliahan khususnya dibidang pemasaran.
d. Sebagai referensi bagi peneliti berikutnya dalam meneliti dan mengkaji masalah yang sejenis.

1.5 Kerangka Pemikiran
Menjadi organisasi yang fokus pada konsumen adalah pilihan strategis bagi industri Rumah Sakit dan dunia usaha umumnya agar mampu bertahan ditengah situasi lingkungan ekonomi yang memperlihatkan kecenderungan fluktuasi dan semakin meningkatnya kualitas hidup. Salah satu cara adalah dengan menciptakan kepuasan pelanggan melalui peningkatan kualitas, karena pelanggan adalah fokus utama.
Kualitas pelayanan yang prima akan memberikan dampak terhadap kepuasan pelanggan yang dapat menguntungkan perusahaan dan dapat membentuk hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pelanggan
Menurut Lupiyoadi (XXXX) dalam menentukan tingkat kepuasan, seorang pelanggan seringkali melihat dari nilai lebih suatu produk maupun kinerja pelayanan yang diterima dari suatu proses pembelian produk atau jasa. Pencarian nilai oleh pelanggan terhadap produk (jasa) perusahaan, kemudian menimbulkan teori yang disebut dengan customer delivered value (nilai yang diterima oleh pelanggan) yaitu besarnya selisih nilai yang diberikan oleh pelanggan terhadap produk atau jasa perusahaan yang ditawarkan kepadanya dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelanggan untuk memperoleh produk tersebut.
Sedangkan menurut Groonroos dalam Ratminto dan Winarsih (XXXX) pelayanan adalah aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan, atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksud untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan.
Pengukuran terhadap produk jasa yang sifatnya intangible. Menurut para peneliti, didapati bahwasanya para konsumen memiliki beberapa kriteria yang digunakan sebagai tolok ukurnya pengevaluasian dan pengukuran produk jasa tersebut, yaitu :
Bukti Langsung (tangibles) yang meliputi fasilitas fisik sarana prasarana, perlengkapan utama dan pendukung, pegawai internal (kantor) dan eksternal (dilapangan) serta sarana komunikasi.
Kehandalan (reliability) yang memberikan jasa pelayanan serta informasi seakurat dan sesegera mungkin dengan tingkat hasil memuaskan,
Daya Tanggap/Daya Serap (responsiveness) yang secara tanggap dan cepat memberikan pelayanan kepada pelanggannya serta dengan tingkat serap yang baik atas informasi yang diberikan,
Jaminan (assurance) yang mencakup lingkup dasar pengetahuan, kemampuan, kesopanan serta sifat pegawai/staf yang dapat dipercaya, bebas dari bahaya, resiko atau keragu-raguan dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawab tanpa dengan adanya pengawasan yang sangat ketat, tetapi berdasarkan sadar disiplin,
Empati (emphaty) yang meliputi karakter personal yang dapat memudahkan melakukan hubungan atau komunikasi yang baik, perhatian pribadi dan memahami kebutuhan para pelanggan.
Kepuasan pelanggan adalah suatu keadaan dimana keinginan, harapan, dan keperluan pelanggan dipenuhi, suatu pelayanan dinilai memuaskan bila ia dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelangganya. Ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan dalam menilai suatu pelayanan, yaitu : ketepatan waktu, dapat dipercaya, kemampuan teknis, diharapkan berkualitas dan harga yang sepadan (Sugito, XXXX).
Menurut Kotler (XXXX) bahwa orang yang sangat puas dan senang akan memiliki ikatan emosional dengan mereknya, bukan hanya preferensi rasional dan hal ini menyebabkan loyalitas pelanggan. Loyalitas memiliki dimensi yang berbeda dengan kepuasan. Kepuasan menunjukkan bagaimana suatu produk memenuhi tujuan pelanggan (Oliver, 1999). Kepuasan pelanggan senantiasa merupakan penyebab utama timbulnya loyalitas.
Loyalitas adalah respon perilaku/pembelian yang yang bersifat bias dan terungkap secara terus menerus oleh pengambil keputusan dengan memperhatikan satu atau lebih merek alternatif dari sejumlah merek sejenis dan merupakan fungsi proses psikologis. Orientasi perusahaan masa depan mengalami pergeseran dari pendekatan konvensional ke arah pendekatan kontemporer (Bhote,1996).
Menurut Schnaars dalam Tjiptono (XXXX), ada empat macam kemungkinan hubungan antara kepuasan pelanggan dengan loyalitas pelanggan : failures, forced loyalty, defectors, dan successes, sehingga kepuasan tidak lagi menjadi variabel intervening terhadap loyalitas pelanggan.
Untuk memperjelas teori dan dimensi yang dikemukakan diatas maka dibuat kerangka pikir sebagai berikut:

** GRAFIK SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN **

1.6 Hipotesis
- Semakin baik kualitas pelayanan di Rumah Sakit X maka akan semakin puas pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X.
- Semakin puas pasien Rawat Inap di Rumah Sakit X maka pasien akan semakin loyal.
SKRIPSI PROFESIONALITAS GURU MA X PASCA UJI SERTIFIKASI GURU

SKRIPSI PROFESIONALITAS GURU MA X PASCA UJI SERTIFIKASI GURU

(Kode PEND-AIS-0031) : SKRIPSI PROFESIONALITAS GURU MA X PASCA UJI SERTIFIKASI GURU

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dengan ditetapkannya guru sebagai jabatan professional maka guru dituntut memiliki kompetensi tertentu, yang terukur dan teruji melalui prosedur tertentu. Dalam UU No. 14 Tahun 2005 dinyatakan bahwa sebagai pendidikan profesional guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sementara itu profesional dimaknai sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai suatu jabatan profesional yang ikut membentuk pribadi manusia dalam proses pertumbuhannya yang sangat penting itu, merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan 9 (sembilan) prinsip sebagai berikut :
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi akademis dan latar belakang sesuai dengan bidang tungasnya.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7. Memiliki kesempatan untuk megembangkan keprofesionalan tugas secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Prinsip-prinsip profesionalitas tersebut menunjukkan bahwa guru sebagai jabatan profesional hanya bisa dimasuki atau dilaksanakan dengan baik oleh orang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu. Dari sisi yang lain bagi siapapun termasuk para guru itu sendiri, apabila ingin menjadi guru yang profesional dituntut untuk meningkatkan kualifikasi (misalnya jenjang pendidikan formalnya) dan kompetensinya agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Adapun indikator dari profesionalitas guru adalah :
1. Guru menguasai bahan ajar.
2. Guru mempunyai kreativitas dalam pembelajaran
3. Guru mampu menggunakan media dan sumber belajar.
4. Guru melaksanakan evaluasi pembelajaran
5. Guru mampu melakukan penelitian kelas.
6. Guru mampu melaksanakan pembelajaran yang efektif.
Peningkatan karier seorang guru yang profesional ditentukan atau sangat berkaitan dengan kompetensi dan prestasi kerjanya. Dengan demikian maka kenaikan jenjang jabatan dan pangkat merupakan buah dari bertambahnya kompetensi dam prestasi kerja yang ditunjukkan dalam suatu kurun atau periode tertentu.
Pemerintah dan DPR telah mengesahkan dan memberlakukan UU No.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Empat tahun sudah UU tersebut berlaku. Tidak lama kemudian pemerintah dan DPR mengesahkan dan memberlakukan UU tentang guru dan dosen, termasuk didalamnya tentang sertifikasi yang dijelaskan dalam PERMENDIKNAS No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan
Dengan lahirnya UU tersebut, maka pemerintah dalam hal ini Depdiknas mulai menyusun strategi untuk melakukan sertifikasi profesi bagi para guru diseluruh Indonesia. Tidak lupa juga lembaga-lembaga pendidikan yang berhak melakukan uji sertifikasi bagi para guru. Tujuan dan latar belakang dari sertifikasi bagi guru ini sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan profesionalitas para guru, yang pada akhirnya nanti meningkatkan pula kualitas pendidikan di Indonesia. Sekolah tidak hanya meluluskan anak didiknya yang kemudian menjadi beban masyarakat, karena masih belum bekerja. Tetapi para lulusan yang mampu mandiri, mampu menciptakan lapangan kerja dan mampu pula untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang tinggi, serta mampu bersaing di era globalisasi.
Berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh pemerintah ada isu bahwa tidak semua guru dengan serta merta mengikuti sertifikasi. Dengan kata lain bahwa sertifikasi guru akan dilakukan cara bertahap tergantung pada institusi yang bersangkutan tetapi yang jelas pendataan terhadap guru telah dilakukan oleh institusi pendidikan semisal Departemen Agama, Departemen Pendidikan Nasional maupun departemen lain yang menaungi lembaga pendidikan dibawahnya.
Ada alasan logis mengapa sertifikasi perlu dilakukan pada profesi guru. Pertama, Meningkatkan kualitas dan kompetensi guru; Kedua, Meningkatkan kesejahteraan dan jaminan financial secara layak sebagai profesi. Adapun muara akhir yang menjadi targetnya adalah terciptanya kualitas pendidikan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional merupakan bagian dari pembaharuan system pendidikan nasional yang pelaksanaannya memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan dan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan itu diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dalam suatu undang-undang.
Untuk meningkatkan penghargaan terhadap tugas guru, maka perlu dikukuhkan dengan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut merupakan pengakuan atas kedudukannya guru dalam melaksanakan tugas, guru harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum sehingga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
Demikian besar peranan seorang guru dalam menunjang keberhasilan pendidikan sehingga perlu kiranya mendapatkan perhatian yang cukup serius. Terutama dari pemerintah, sebagaimana guru akan bertanggung jawab kepadanya. Dengan adanya perhatian yang serius pada guru, akan menimbulkan sebuah ikatan emosional yang bisa meningkatkan kinerja sehingga juga akan meningkatkan produktifitas guru. Dengan kondisi yang demikian, maka tujuan dari pendidikan akan mudah untuk dicapai. Begitu pula sebaliknya, kinerja yang rendah akan menurunkan produktifitas guru yang akan bisa menghambat pencapaian tujuan pendidikan.
Madrasah Aliyah (MA) X merupakan salah satu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan DEPAG memandang perlu adanya profesionalitas guru dengan makna sebagai proses pemenuhan standart mutu pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan.
Untuk memperoleh profesionalitas guru tersebut. Madrasah Aliyah X mengikut sertakan para guru untuk mengikuti uji sertifikasi guru. Yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan profesionalitas gur
Dari berbagai uraian diatas, penulis termotivasi untuk melakukan penelitian, untuk mengetahui bagaimana profesionalitas guru setelah mengikuti uji sertifikasi guru, khusunya pada proses kegiatan belajar mengajar. Oleh karena itu dalam ini penulis, ingin mengadakan penelitian di MA X. Dan hal ini menjadikan penulis untuk mengangkat judul "Profesionalitas Guru MA X pasca Uji Sertifikasi Guru".

B. Rumusan Masalah
" Bagaimana profesionalitas guru MA X pasca uji sertifikasi guru? "
Dari arti kata profesionalitas diatas sangatlah luas, maka dari itu penulis memberi batasan dalam penelitian ini. Khususnya dalam proses pembelajaran yaitu dalam hal :
1. Perencanaan pembelajaran.
2. Kemampuan melaksanakan pengajaran.
3. Kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi.

C. Tujuan Penelitian
" Untuk mengetahui profesionalitas guru MA X pasca uji sertifikasi guru. "

D. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini akan mengungkapkan bagaimana profesionalitas guru pasca uji sertifikasi MA X. Adapun hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi :
1. Institut Agama Islam Negeri, khususnya program Sarjana, Fakultas Tarbiyah Jurusan Kependidikan Islam, Konsentrasi Manajemen Pendidikan sebagai wujud pelaksanaan dari salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Pendidikan Islam.
2. Sebagai langkah terapan dari ilmu yang diperoleh peneliti dari bangku kuliah, untuk dijadikan masukan dalam menyelesaikan skripsi.
3. Pemerintah, hasil penelitian ini akan memberikan masukan pada pemerintah untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan kualitas kebijakannya.
4. Hasil penelitian diharapkan dapat dipergunakan sebagai masukan, sehingga dapat membantu guru dalam melangsungkan pelaksanaan kebijakan sertifikasi.

E. Definisi Operasional
Untuk menghindari kemungkinan adanya salah tafsir atau salah persepsi dalam memahami judul skripsi ini, maka perlu penulis definisikan sebagai berikut : "Profesionalitas Guru MA X Setelah Mengikuti Uji Sertifikasi"
1. Profesionalitas Guru : Kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas fangungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
Dari uraian di atas, arti dari professionalitas sangatlah luas, maka dari itu disini penulis memberi batasan dalam penelitian ini. Khususnya dalam proses pembelajaran, yaitu dalam hal :
a. Perencanaan pengajaran
b. Kemampuan melaksanakan pengajaran
c. Kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi.
2. Sertifikasi guru : Surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.
Sebagaimana yang ada di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi guru, tahap awal yang dilakukan dengan "portofolio", yaitu para gum rams melengkapi semua dokumen yang dimiliki mulai dari pertama (SK pertama) sampai dengan saat dilakukan uji sertifikasi. Bagi yang lolos dan lulus tahap pemberkasan, maka berhak mengikuti tahap selanjutnya. Sebagai pendorong ataupun motivator bagi para guru yang mengikuti uji sertifikasi maka pemerintah memberikan janji akan memberikan gaji sertifikasi sebesar satu bulan gaji bagi para guru yang lolos dan lulus sampai tahap akhir.
Jadi dapat disimpulkan judul skripsi Profesionalitas pasca Uji Sertifikasi Guru adalah kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan yang meliputi perencanaan pengajaran, kemampuan melaksanakan pengajaran kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi. Sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.

F. Metode Penelitian
1. Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian tentang profesionalitas guru yang telah mengikuti uji sertifikasi, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan melakukan analisa yang bersifat kualitatif. Adapun makna dari metode deskriptif adalah metode penelitian yang meliputi pengumpulan data dalam rangka menguji hipotesa atau menjawab pertanyaan yang menyangkut keadaan pada waktu yang sedang berjalan dari pokok suatu penelitian.
Sedangkan menurut Arif Furchan dalam bukunya "Pengantar Penelitian Pendidikan" penelitian deskriptif adalah penelitian yang melukiskan dan menafsirkan keadaan yang ada sekarang. Penelitian ini berkenaan dengan kondisi atau hubungan yang ada : praktek-praktek yang sedang berlaku, keyakinan, sudut pandang atau sikap yang dimiliki, proses-proses yang berlangsung, pengaruh-pengaruh yang sedang dirasakaan, atau kecenderungan-kecenderungan yang sedang berkembang.
1. Jenis Data dan Sumber Data
a. Jenis Data
Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur secara langsung atau data yang tidak berbentuk angka. Adapun yang dimaksud dalam jenis data dalam penelitian ini data tentang jumlah guru yang mengikuti uji sertifikasi guru dan kemampuannya dalam proses pembelajaran.
b. Sumber Data
Yang dimaksud sumber data dalam penelitian ini adalah keseluruhan obyek penelitian yang dijadikan sasaran penelitian. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder.
1) Sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu melalui wawancara langsung dengan nara sumber, dalam hal ini yang dijadikan nara sumber adalah guru yang telah mengikuti uji sertifikasi guru.
2) Sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari data-data lain, misalnya :
a. Sumber Data Place yaitu sumber data yang bisa memberikan data yang menyajikan tampilan berupa keadaan diam dan bergerak. Dalam penelitian ini yang merupakan sumber data berupa place adalah lokasi penelitian
b. Sumber Data Paper yaitu sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, angka, atau simbol-simbol lain yang cocok untuk penggunaan metode dokumentasi. Adapun yang maksud data paper seperti : gambaran obyek penelitian, keadaan guru.
2. Tekhnik Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, prosedur yang digunakan adalah : a. Observasi
Yakni teknik pengumpulan data dimana peneliti mengadakan pengamatan secara langsung atau tidak langsung terhadap gejala-gejala yang sedang berlangsung. Teknik ini, penulis gunakan untuk memperoleh gambaran secara umum tentang keadaan lingkungan sekolah MA X, misalnya : Mengenai letak sekolah, keadaan kelas, struktur organisasi, kondisi siswa, mengenai perencanaan pengajaran, proses pelaksanaan pengajaran, kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi guru bagi guru-guru yang sudah mengikuti uji sertifikasi guru,
b. Wawancara
Wawancara adalah suatu teknik pengumpulan data denga jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data, komunikasi tersebut dilakukan dengan dialog (tanya jawab) secara lisan baik langsung atau tidak langsung. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan model wawancara bebas terpimpin yaitu gabungan dari wawancara bebas dan terpimpin. Wawancara bebas adalah proses wawancara dimana interview tidak secara sengaja mengarahkan tanya jawab pada pokok-pokok masalah yang akan diteliti.
Jadi wawancara hanya membuat pokok-pokok masalah yang akan diteliti. Selanjutnya dalam proses wawancara berlangsung mengikuti situasi dan kondisi maka pewawancara harus pandai mengarahkan yang diwawancarai, apabila ternyata ia menyimpang. Pedoman interview berfungsi sebagai pengendali, jangan sampai proses wawancara kehilangan arah.
Teknik ini, penulis gunakan untuk memperoleh data mengenai pelaksanaan profesionalitas guru MA X pasca uji sertifikasi guru. Metode ini digunakan untuk memperoleh data tentang :
1. Sejarah berdirinya MA X
2. Perencanaan pengajaran
3. Kemampuan melaksanakan pengajaran
4. Kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi
c. Dokumentasi
Tidak kalah penting dari teknik-teknik pengumpulan data yang lainnya, adalah dokumentasi. Dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku-buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda, dan sebagainya.
Adapun teknik ini penulis gunakan untuk mendapatkan data tentang judul penelitian seperti : gambaran obyek penelitian dan menenai perencanaan pembelajaran, kemampuan melaksanakan pengajaran, kemampuan mengadakan hubungan antar pribadi guru MA X yang telah mengikuti sertifikasi guru.
d. Analisa Data
Analisa data merupakan upaya untuk menelaah atau sistematika yang diperoleh dari berbagai sumber, yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut diklasifikasikan sesuai dengan kerangka penelitian kualitatif deskriptif yang berupaya menggambarkan kondisi, latar penelitian secara menyeluruh dan sejarah data tersebut ditarik suatu temuan penelitian.
Dalam penelitian ini peneliti memberikan gambaran secara menyeluruh tentang "Profesionalitas guru MA X pasca uji sertifikasi". Adapun gambaran hasil penelitian tersebut kemudian ditelaah, dikaji dan disimpulkan sesuai dengan tujuan dan kegunaan penelitian. Dalam memperoleh kecermatan, ketelitian dan kebenaran maka peneliti menggunakan pendekatan induktif.
Maksud umum dari pendekatan induktif yaitu memungkinkan temuan-temuan penelitian muncul dari "keadaan umum", tema-tema dominan dan signifikan yang ada dalam data, tanpa mengabaikan hal-hal yang muncul oleh struktur metodologisnya. Pendekatan induktif dimaksudkan untuk membantu pemahaman tentang pemaknaan dalam data yang rumit melalui pengembangan tema-tema yang diiktisarkan dari data kasar, pendekatan ini jelas digunakan dalam analisis data kualitatif.
Analisis data secara induktif ini digunakan karena beberapa alasan. Pertama, proses induktif lebih dapat menemukan kenyataan-kenyataan jamak seperti dalam data. Kedua, analisis induktif lebih dapat membuat hubungan peneliti-responden menjai eksplisit, dapat dikenal dan akuntabel. Ketiga, analisis induktif lebih dapat menguraikan latar secara penuh dan dapat membuat keputusan-keputusan tentang dapat-tidaknya pengalihan pada suatu latar lainnya. Keempat, analisis induktif lebih dapat menemukan pengaruh bersama yang mempertajam hubungan-hubungan. Kelima, analisis demikian dapat memperhitungkan nilai-nilai eksplisit sebagai bagian dari struktur analitik.
Dengan langkah penelitian ini untuk mencari suatu kebenaran yang bersifat dari data yang diperoleh dilapangan dan kasus-kasus yang bersifat umum berdasarkan pengalaman nyata yang kemudian dirumuskan menjadi model, konsep, teori, prinsip, preposisi, atau definisi yang bersifat khusus.
Adapun analisa data penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu pertama analisis data selama di lapangan dan analisis data setelah terkumpul. Analisis data selama dilapangan dalam penelitian ini tidak dikerjakan setelah pengumpulan data selesai melainkan selama pengumpulan data berlangsung dan dikerjakan terus-menerus hingga penyusunan laporan penelitian selesai. Sebagai langkah awal, data yang merupakan hasil wawancara bebas dengan key person, dipilah-pilah dan diberi kode berdasarkan kesamaan isu, tema dan masalah yang terkandung didalamnya. Bersamaan dengan pemilihan data tersebut, peneliti memburu data baru.

G. Sistematika Pembahasan
Di dalam sistematika pembahasan skripsi ini terdapat empat bagian (empat bab), pada masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab. Adapun tujuan dan sistematika pembahasan ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam memahami skripsi, diantaranya yaitu :
BAB I PENDAHULUAN : Dalam pendahuluan dibahas tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
BAB II LANDASAN TEORI : Landasan teori, dalam hal ini Pertama membahas tentang profesionalitas guru, yang terdiri dari : Pengertian guru, pengertian profesionalitas, dan bentuk profesionalitas guru. Yang Kedua membahas tentang sertifikasi guru, yang terdiri dari : Pengertian sertifikasi guru, tujuan dan manfaat sertifikasi guru, prosedur dan mekanisme sertifikasi, pelaksanaan sertifikasi dan evaluasinya. Dan yang selanjutnya (Ketiga) membahas tentang Uji sertifikasi guru dalam meningkatkan profesionalitas guru.
BAB III LAPORAN HASIL PENELITIAN : Menyajikan tentang laporan hasil penelitian yang menjelaskan tentang gambaran umum obyek penelitian, penyajian data serta analisa data.
BAB IV PENUTUP : Bab empat ini merupakan bab akhir dari pembahasan skripsi yang berisi tentang kesimpulan laporan hasil penelitian, saran-saran yang merupakan hal-hal yang perlu ditindak lanjuti berdasarkan temuan di lapangan.
TESIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA

TESIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA

(KODE : PASCSARJ-0029) : TESIS KEWENANGAN JAKSA DALAM MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA (PRODI : ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penuntutan tertinggi di bidang hukum mempunyai peran utama dalam penegakan supremasi hukum dan mewujudkan keadilan bagi seluruh bangsa di negeri ini. Sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, peran kejaksaan sebagai gardu depan penegakan hukum demikian penting dan strategis.
Sebagai institusi peradilan, kewenangan kejaksaan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum, peran kejaksaan diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Sistem peradilan pidana terpadu adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penegakan hukum. Dalam Sistem Peradilan Pidana terdapat empat sub-sistem yakni: (1) Kepolisian; (2) Kejaksaan; (3) Pengadilan (4) Lembaga Pemasyarakatan.
Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan memegang peranan yang sangat krusial dalam proses penegakan hukum. Sebagai institusi peradilan, maka kewenangan kejaksaan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Oleh karena itu peran Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam hal ini melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuaatan hukum tetap agar korban yang diwakili oleh jaksa itu mendapat keadilan dari suatu hukum tersebut.
Pengaturan mengenai tugas dan wewenang kejaksaan Republik Indonesia secara normtif dapat dilihat dari beberapa kententuan Undang-undang mengenai kejaksaan sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 Pasal 30 yaitu:
1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan penuntutan.
b. melakukan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya dikordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Pengamanan peredaran barang cetakan.
d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Pasal 31 UU No 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seseorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya. Dan juga kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi lainnya.
Disamping tugas dan wewenang Kekejaksaan RI tersebut Jaksa Agung juga memiliki tugas dan wewenang yaitu:
1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-undang.
3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
4. Mengajukan kasasi demi kepentingan umum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
Upaya hukum yaitu hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan. Dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana diatur dalam Bab XVII yaitu upaya hukum biasa dan Bab XVIII upaya hukum luar biasa yang pada waktu berlakunya HIR diatur di luar HIR. Tentang upaya hukum biasa diatur Bab XVII dimana bagian kesatu mengenai pemeriksaan tingkat banding, bagian kedua mengenai pemeriksaan tingkat kasasi. Dalam Bab XVII upaya hukum luar biasa meliputi bagian kesatu mengenai pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum. Bagian kedua yaitu mengenai peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Upaya hukum luar biasa mengenai peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 263 ayat 1 KUHAP ini yaitu. Bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan. peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan memperhatikan pasal 263 ayat 1 KUHAP
Kemajuan zaman sekarang ini yang berkembang dengan pesat dan mengakibatkan berbagai macam perilaku manusia sehingga diperlukan satu perangkat hukum yang dapat mengatur dan dapat mencegah tindak kejahatan dan pelanggaran Pidana, yang oleh karenanya harus ada kepastian hukum agar tercipta keadilan di bidang hukum bagi semua masyarakat.
Salah satu masalah hukum yang akhir - akhir ini dipermasalahkan adalah masalah upaya hukum Peninjauan Kembali yang sampai sekarang ini dinilai oleh berbagai kalangan masih belum memiliki kepastian dalam praktek nya sehingga menimbulkan kebingungan di dalam ber praktek Hukum Acara Pidana. Berbagai contoh ketidak pastian Upaya Hukum Peninjauan Kembali yakni Kasus Muchtar Pakpahan yang peninjauan kembali nya diajukan oleh Jaksa, yang jelas - jelas dalam UU No.8 Tahun 1981 Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi : Bahwa terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap, kecuali Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Kasus Muchtar Pakpahan inilah yang membuat Upaya Hukum Peninjauan Kembali menjadi Kontroversi dikalangan penegak hukum, pakar hukum maupun masyarakat di Indonesia.
Kasus Muchtar Pakpahan yang dihukum Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan karena menghasut para buruh yang kemudian dibebaskan ditingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 September 1995 No 395/K/Pid/1995. Terhadap putusan bebas Mahkamah Agung tersebut jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kembali dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 1996 No. 55/PK/Pid/1996, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali jaksa penuntut umum dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara.
Alasan dari jaksa mengajukan PK dalam kasus ini yaitu adanya kekhilafan Majelis Hakim Agung. Dan alasan dari jaksa penuntut umum mengenai segi formalnya dapat mengajukan Peninjauan Kembali yaitu Hak Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali yaitu kapasitasnya sebagai penuntut umum yang mewakili negara dan kepentingan umum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Dengan demikian permintaan peninjauan kembali ini bukan karena kepentingan pribadi jaksa penuntut umum atau lembaga kejaksaan tetapi untuk kepentingan umum/negara. Dan yang dimaksud kepentingan umum menurut penjelasan pasal 49 UU No 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu: kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat bersama dan atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum adanya pengaturan yang tegas dalam KUHAP mengenai hak jaksa mengajukan permintaan peninjauan kembali. Perlu adanya suatu tindakan hukum untuk memperjelas hak jaksa penuntut umum/ kejaksaan mengajukan Peninjauan kembali. Dasar dari jaksa dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali yaitu:
1. Pasal 23 Undang-undang No 14 Tahun 1970.
Pasal 23 ayat 1 UU No 4 Tahun 2004 ini dikatakan dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap perkara pidana atau perdata oleh pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan disini dalam perkara pidana yaitu tiada lain adalah Jaksa Penuntut Umum disatu pihak dan terpidana dipihak lain.
2. Pasal 263 ayat 1 KUHAP.
Yaitu tidak secara tegas menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan berhak untuk mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, namun yang jelas pasal ini tidak melarang Jaksa Penuntut Umum/ Kejaksaan untuk melaksanakan hal tersebut. Dan wajar apabila permintaan peninjauan kembali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh terpidana atau ahli warisnya dikecualikan karena putusan tersebut sudah menguntungkan bagi terpidana. Maka demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap putusan Pengadilan yang dikecualikan tersebut (putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut ) adalah menjadi hak Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagai pihak yang berkepentingan sepanjang terdapat alasan yang cukup sebagaimana diatur 263 ayat 2 KUHAP.
3. Pasal 263 ayat 3 KUHAP menyatakan:
Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada pasal 263 ayat 3 KUHAP terdapat putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam suatu putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Maka berdasarkan hal tersebut tidak mungkin terpidana atau ahli warisnya menggunakan pasal 263 ayat 3 KUHAP ini sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali dikarenakan tidak akan menguntungkan bagi dirinya siterpidana sendiri. Dengan demikian pertanyaan mengapa ketentuan pasal ini diatur dalam ayat tersendiri dan untuk siapa pasal ini dimuat dan pengaturannya maka jawaban yang paling tepat tiada yang lain kecuali untuk Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang berkepentingan diluar terpidana atau ahli warisnya. Kesimpulan ini diperkuat oleh pendapat A.Hamzah dalam bukunya Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana yang mengatakan kurang adil apabila dalam keputusan itu Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan hak dan wewenang mengajukan permintaan peninjauan kembali. Lagi pula dalam peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum KUHAP) yaitu dalam Reglement Op de straf vordering dan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun 1980 terdapat ketentuan bahwa yang harus mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah Jaksa Agung terpidana atau pihak yang berkepentingan. Pemikiran yang terkandung dalam perundang-undangan yang lama tersebut tetap menjadi sumber inspirasi dalam merumuskan ketentuan-ketentuan KUHAP sehingga seyogyanya apabila permintaan peninjauan kembali dapat pula diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap kasus Gandhi Memorial School alasan Jaksa mengajukan Peninjauan kembali yaitu dikarenakan kehilafan hakim dimana majelis hakim agung menyatakan bahwa terdakwa Ram Guluma Als Vram tidak terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa yaitu Dakwaan Kesatu pasal 266 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, Subsidair pasal 266 (2) jo pasal 64(1) KUHPidana, Lebih Subsider Pasal 263 (2) jo 64 (1) KUHPidana, Dakwaan Kedua yaitu Primair pasal 374 jo 64 (1) jo 22(1) ke 1 KUHPidana, Subsidair pasal 263 (2) jo 64(1)jo 55 (1) ke 1 KUHPidana. Kekhilafan hakim disini yaitu mengatakan bahwa Surat Kuasa Palsu yang dibuat oleh terdakwa untuk untuk mendirikan yayasan The Gandhi Memorial Fundation (GMF) melalui akta notaris disini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim .
Kasus dr Eddy Linus Waworuntu dan Handaya surya wibawa dan Ire man Adi wibowo yaitu alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali dalam kasus ini yaitu bahwa adanya bukti baru yang sangat menentukan yaitu adanya putusan Mahkamah Agung RI No 871 K/PDT/2003 antara Handaya Surya wibawa, Ir Email Adi Wibawa Lawan Prof Dr Singgih Dirga Gunarsa dan Putusan Mahkamah Agung RI No 870 K/PDT/2003 tanggal 3 Februari 2004 antar dr Eddy Linus Waworuntu lawan Prof Dr Singgih Dirga Gunarsa.
Alasan jaksa melakukan peninjauan kembali dalam kasus dr Eddy Linus waworuntu ini adalah adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam putusannya yang pertimbangannya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dilakuknya secara pidana dengan mengatakan bahwa akte No 18 Tahun 2001 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap padahal didalam akte tersebut pada tanggal 7 Juli 2001 dihadiri oleh terdakwa saja bukan yang lain sehingga kalau ada penyerahan/pembagian tanggung jawab antara penerima kuasa adalah mereka para terdakwa sendiri pelakunya yang menunjukan adanya kesepakatan jahat diantara para terdakwa yang seolah-olah rapat tersebut dihadiri oleh 17 orang peserta rapat dan selanjutnya mereka menghadap ke Notaris Iwan Halimiy, SH sehingga melahirkan akte no 18 Tahun 2001.
Alasan jaksa melakukan peninjauan kembali pada kasus Polly carpus Budihari priyatno adalah karena adanya kekeliruan yang nyata dalam hal kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi dalam hal hukum pembuktian dan fakta kejadian. Dimana majelis hakim kasasi melakukan penilaian terhadap pembuktian yang mana seharusnya itu wewenang Judex Factie bukan Judex Juridis sebagaimana adanya Jurisprudensi Mahkamah Agung No 14 PK/Pid/1997 yang menegaskan"keberatan pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena merupakan penggulangan fakta dari yang telah diterangkan dalm persidangan tingkat pengadilan negri dan pengadilan tinggi berupa penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargan tentang suatu kenyatan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi dan pemeriksaan mengenai fakta-fakta hukum berakhir pada tingkat banding sehingga pemeriksaan kasasi bukan memeriksa mengenai peristiwa dan pembuktiannya.
Hal ini terlihat dalam pertimbangan Mahkamah Agung yang jelas memperlihatkan kekeliruan yang nyata dari judex juris yang melakukan penilaian pembuktian sehingga judex juris berkesimpulan menyebut kemungkinan ada tidaknya arsen masuk dalam tubuh munir sebelum penerbangan dari jakarta ke singapura dan dalam penerbangan jakarta ke singapura dan sesudah penerbangan jakarta-singapura. Maka pendapat majelis hakim tersebut memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena judex juris telah melakukan penilaian penilian terhadap pembuktian yang merupakan kewenangan judex factie.
Alasan jaksa melakukan peninjuan kembali dalam kasus Polly carpus Budihari priyatno yaitu karena adanya keadaan baru (novum). Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP, salah satu alasan diajukan peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka hasilnya akan menjadi putusan yang berbeda. Novum tersebut tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yang dipersidangan yaitu adanya keterangan ahli Dr Rer Nat I Made agung yang mengatakan kematian munir diperkirakan antara delapan sampai sembilan jam setelah keracunan, dan menurut keterangan saksi dr Tarmizi yang mengatakan bahwa korban munir meninggal 3 jam sebelum mendarat.
Saksi Raymond J.Lautihamalo Als Ongen mengatakan bahwa ia diperkenalkan oleh Josep Ririmase dengan Asrini Utami Putri di waiting room gate D42, Bandara Changi singapura ketika itu ongen masuk kedalam Coffe Bean dan melihat pollycarpus berjalan dari counter pemesanan minuman dan membawa 2 gelas minuman. Dan ongen juga memesan minuman dan duduk berjarak sekitar 2 meter dari tempat duduk munir dan Pollycarpus dan ongen melihat munir dan pollycarpus duduk sambil minum
Uraian fakta tersebut diatas mendorong penulis untuk meneliti dan menganalisisnya tentang peninjauan kembali yang dilakukan oleh jaksa dimana ini tidak diatur dalam KUHAP namun dalam prakteknya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh jaksa tersebut. Penulis mengangkatnya melalui penulisan tesis dengan judul Kewenangan Jaksa Melakukan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 109 PK/PID/2007 Poly carpus Budihari Priyanto).

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan untuk dibahas dalam penelitian tesis ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan permohonan Peninjauan Kembali menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Bagaimana dengan Praktek Peradilan Indonesia apakah memebenarkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap?
3. Alasan-alasan apakah yang digunakan oleh penuntut umum Untuk Mengajukan Peninjauan Kembali Dalam Praktek Peradilan.

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan Peninjauan Kembali dalam peraturan perundang-undangan di indonesia.
2. Untuk mengetahui apakah peradilan Indonesia membenarkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Untuk mengetahui alasan yang dilakukan oleh penuntut umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali dalam praktek peradilan.

D. Manfaat Penelitian
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan pemikiran teoritis mapun kegunaan praktis.
1. Secara teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana khususnya mengenai upaya hukum Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
2. Secara Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi konkrit bagi usaha pembaharuan hukum pidana khususnya bagi Jaksa Penuntut Umum ketika mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan penulis, penelitian yang berjudul " Kewenangan Jaksa Melakukan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana" khususnya di lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas X program Studi Ilmu hukum, belum pernah dilakukan. Dengan demikian penelitian merupakan hal yang baru dan asli karena sesuai asas-asas keilmuan yang jujur, rasional, objektif dan terbuka. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah dan terbuka untuk kritikan-kritikan yang sifatnya membangun terkait dengan topik dan permasalahan dalam penelitian ini.
TESIS KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

TESIS KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

(KODE : PASCSARJ-0028) : TESIS KEJAHATAN PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (PRODI : ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia. Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi. Convention on the Rights of the Child (CRC) adalah merupakan salah satu konvensi yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Article 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan child adalah every human being below the age of eighteen years unless under the law applicable to the child, majority is attained earlier. Berdasarkan ketentuan ini selanjutnya ditentukan bahwa adanya keharusan bagi negara untuk memperhatikan segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Sedangkan khusus untuk perdagangan anak terdapat di dalam Article 35 yang menyatakan states parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of the sale of or traffic in children for
any aspects of the child's welfare?2 Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.33
Pemberitaan tentang perdagangan manusia khususnya anak, di Indonesia kian marak baik dalam lingkup domestik maupun yang telah bersifat lintas batas negara. Hal ini dapat dilihat dari berbagai kejahatan yang dilakukan oleh orang perorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain yang semakin meningkat. Kejahatan tersebut juga termasuk antara lain berupa penyeludupan tenaga kerja, penyeludupan imigran, perdagangan budak, wanita dan anak.
Salah satu persoalan serius dan sangat meresahkan adalah dampak yang ditimbulkan dan berhubungan langsung terhadap nasib anak, yaitu berkaitan dengan perdagangan anak (child trafficking). Perdagangan anak yang terjadi di Indonesia telah mengancam eksistensi dan martabat kemanusiaan yang membahayakan masa depan anak. Sisi global, perdagangan anak merupakan suatu kejahatan terorganisasi yang melampaui batas-batas negara, sehingga dikenal sebagai kejahatan transnasional. Indonesia tercatat dan dinyatakan sebagai salah satu negara sumber dan transit perdagangan anak internasional, khususnya untuk tujuan seks komersial dan buruh anak di dunia.
Komitmen penghapusan perdagangan anak ini dikenal sebagai Kesepakatan Palermo Italia tahun 2001. Kesepakatan penghapusan perdagangan anak sebagai isu global, sejalan dengan lingkup kesepakatan menghapus terorisme, penyeludupan senjata (arm smugling), peredaran gelap narkotika dan psikotropika, pencucian uang (money laundry), penyeludupan orang (people smugling) dan perdagangan orang termasuk anak (child trafficking). Indonesia telah meratifikasi dan mengundangkan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penghapusan kejahatan transnasional tersebut. Saat ini sedang dalam proses ratifikasi protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapus dan mencegah perdagangan orang termasuk anak.
Penguatan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam penghapusan perdagangan orang tercermin dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) dan adanya Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Program Legislasi Nasional 2005-2009 menegaskan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang berada diurutan 22 dari 55 prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2005. Penindakan hukum kepada pelaku (trafficker) digiatkan melalui peningkatan kapasitas penegak hukum serta peningkatan kerjasama dengan pemangku kepentingan yang lain dan pihak penegak hukum negara sahabat sehingga Kepolisian Republik Indonesia berhasil memproses 23 kasus dari 43 kasus yang terungkap. Pada tahun 2004-2005 (Maret), sebanyak 53 terdakwa telah mendapat vonis Pengadilan dengan putusan: bebas, dan hukuman penjara 6 bulan sampai yang terberat 13 tahun penjara atau rata-rata hukuman 3 tahun 3 bulan. Sosialisasi dan advokasi dari berbagai pihak kepada aparat penegak hukum telah membuahkan dijatuhkannya vonis hukuman yang cukup berat kepada trafficker.
Peningkatan perlindungan kepada korban perdagangan orang dilaksanakan dengan meningkatkan aksesibilitas layanan melalui pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat dan Rumah Sakit Bhayangkara di daerah. Ruang Pelayanan Khusus Kepolisian yang dikelola oleh Polisi Wanita semakin ditambah yang kini jumlahnya mencapai 226 unit di 26 Kepolisian Daerah (Propinsi) dan masih akan terus diperluas ke Kepolisian Daerah yang lain dan
Kepolisian Resort (Kabupaten/Kota) seluruh Indonesia. Di samping itu juga semakin banyak Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat yang mendirikan women's crisis centre, Drop In Center, atau shelter yang kini jumlahnya 23 unit yang tersebar di 15 propinsi. Di samping itu, untuk pengungsi di X telah didirikan sedikitnya 20 unit Children Center bekerjasama dengan UNICEF dan Departemen Sosial. Beberapa pihak berpendapat bahwa para TKI tersebut banyak di antaranya yang terjebak dalam praktek-praktek perdagangan orang. Mereka dikirim ke Malaysia menggunakan paspor dan visa kunjungan atau wisata untuk bekerja di sana.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adanya peningkatan jumlah korban perdagangan anak di Indonesia, telah menempatkan Indonesia ke dalam kelompok negara yang dikategorikan tidak berbuat maksimal. Menyadari hal ini, Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 telah menetapkan suatu kebijakan yang bersifat akseleratif tentang penghapusan perdagangan anak. Berdasarkan Keputusan
Presiden tersebut, maka penghapusan perdagangan anak dilakukan secara terorganisir, komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip utama, anak adalah korban.
Untuk menterjemahkan formulasi tersebut dalam bentuk implementasi, maka dikembangkan jejaring kelembagaan peduli anak. Demikian pula secara yuridis dimunculkan norma hukuman berat terhadap pelaku perdagangan anak. Adapun materi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 antara lain, berisi:
1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan RAN-P3A sebagai aspek konseptual atau formulasi.
2) Pembentukan Gugus Tugas Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut dengan GT-P3A pada lingkup nasional, propinsi, dan kabupaten/kota, sebagai aspek operasional atau implementasi.
RAN-P3A bertujuan untuk menghapus segala bentuk perdagangan anak melalui pencapaian 4 (empat) tujuan khusus yaitu:
1) Penetapan norma hukum dan tindakan hukum terhadap pelaku perdagangan anak.
2) Terlaksananya rehabilitasi dan reintegrasi sosial korban perdagangan anak.
3) Terlaksananya pencegahan perdagangan anak di keluarga dan masyarakat.
4) Terciptanya kerjasama dan koordinasi penghapusan perdagangan anak lingkup internasional, regional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Office of The High Commisioner of Human Rights telah mengeluarkan Fact Sheet No. 14 dengan judul Contemporary
Forms of Slavery. Perilaku yang termasuk dalam kategori bentuk-bentuk perbudakan kontemporer (contemporary forms of slavery) adalah:
1) Perdagangan anak.
2) Prostitusi anak.
3) Pornografi anak.
4) Eksploitasi pekerja anak.
5) Mutilasi seksual terhadap anak perempuan.
6) Pelibatan anak dalam konflik bersenjata.
7) Penghambaan.
8) Perdagangan manusia.
9) Perdagangan organ tubuh manusia.
10) Eksploitasi untuk pelacuran, dan
11) Sejumlah kegiatan di bawah rezim apartheid dan penjajahan.
Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh United States Departement of Justice, diperoleh data yang berkenaan dengan perdagangan manusia, antara lain:
1) 700 ribu (tujuh ratus ribu) sampai dengan 4.000.000 (empat juta) orang setiap tahun diperjualbelikan (dijual, dikirim, dipaksa, dan bekerja di luar kemauan) di seluruh dunia;
2) Sebagian besar manusia yang diperdagangkan berasal dari negara-negara berkembang yang rendah tingkat ekonominya, untuk dibawa ke negara-negara maju;
3) Sebagian besar dari korban tersebut adalah perempuan dan anak-anak;
4) Para korban pada umumnya dijanjikan kehidupan yang lebih baik, pekerjaan dengan imbalan yang menarik, oleh sang pedagang;
5) Umumnya mereka dipaksa bekerja sebagai pelacur, pekerja paksa, pembantu rumah tangga, bahkan pengemis;
6) Untuk mengendalikan mereka biasanya dipakai upaya kekerasan atau ancaman kekerasan;
7) Lebih dari dua juta perempuan bekerja di industri seks di luar keinginan mereka, dan diperkirakan sekitar 40% (empat puluh persen) adalah anak di bawah umur.
Akan tetapi dalam banyak hal, kerap kali terdapat perbedaan dalam menentukan batasan, pengertian, dan sumber dapat mengakibatkan perbedaan hasil yang menimbulkan tafsiran serta implikasi yang berbeda. Dalam situasi yang demikian, maka isu undocument migrant workers (pekerja pembantu rumah tangga anak) apabila ditafsirkan dengan tanpa batasan dapat mengakibatkan perbedaan persepsi tentang perdagangan anak.
Untuk memberikan batasan yang pasti, maka dapat mengacu kepada Protocol to Prevent, Suppres and Punish Trafficking in Person Especially Women and Children. Protokol ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia. Di luar dari batasan dari protokol itu, pengertian perdagangan anak masih beragam. Hingga saat ini belum ada kesatuan yang bisa menggambarkan kejahatan perdagangan anak. Hal ini disebabkan semakin meluasnya dimensi kriminal dari perdagangan manusia sehingga batasan tradisional perdagangan manusia menjadi usang.
Helge Konrad mengemukan bahwa human trafficking merupakan suatu masalah yang disebabkan adanya beberapa dorongan. Ia menyatakan:
The cause of trafficking are complex. While there are numerous contributing factors, which have to be analysed and taken into account in political decision making-the unequal economic development of different countries, mass unemployment in many countries of origin, but also inequality, discrimination and gender-based violence in our societies, the prevailing market mechanisms; the patriarchal structures in the source and destination countries; the demand side including the promotion of sex tourism in many countries of the world, the mindsets of men, etc.- the primary root cause is poverty, most particularly among women.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban.
Sebagai contohnya masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial. Faktor lainnya berupa lingkup wilayah Indonesia yang amat luas dan terbuka yang memungkinkan perdagangan manusia terjadi di beberapa tempat namun sulit dipantau.
Keterkaitan kejahatan perdagangan anak dengan tindak pidana pencucian uang adalah bahwa kejahatan anak predicate crimes yaitu kejahatan yang merupakan kejahatan transnasional. Salah satu predicate crime dari tindak pidana money laundering adalah trafficking.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 mendefinisikan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-seolah menjadi harta kekayaan yang sah. Pendefmisian di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1) Pelaku
Dalam UU No. 15 Tahun 2002 maupun perubahannya dalam UU No. 25 Tahun 2003, digunakan kata "setiap orang", di mana dalam Pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sementara pengertian korporasi terdapat dalam Pasal 1 angka 3 yang menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
2) Transaksi keuangan atau alat keuangan atau finansial untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Istilah transaksi jarang atau hampir tidak dikenal dalam sisi hukum pidana tetapi lebih banyak dikenal pada sisi hukum perdata, sehingga Undang-undang tindak pidana pencucian uang mempunyai ciri kekhususan yaitu di dalam isinya mempunyai unsur-unsur yang mengandung sisi hukum pidana maupun perdata. UU No. 25 Tahun 2003 mendefinisikan transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan. Transaksi keuangan yang menjadi unsur pencucian uang adalah transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai yang belum dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Kepala PPATK.
3) Merupakan hasil tindak pidana
Penyebutan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2003, di mana perbuatan melawan hukum tersebut terjadi karena pelaku melakukan tindakan pengelolaan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pengertian hasil tindak pidana dinyatakan pada Pasal 2 UU No. 25 Tahun 2003 yang telah mengubah UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dalam pembuktian nantinya hasil tindakan pidana akan merupakan unsur-unsur delik yang harus dibuktikan. Pembuktian apakah benar harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana adalah dengan membuktikan ada atau terjadi tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut pembuktian
di sini bukan untuk membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan harta kekayaan.
Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 yang berbunyi: 1) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a) korupsi;
b) penyuapan;
c) penyeludupan barang;
d) penyeludupan tenaga kerja;
e) penyeludupan imigran;
f) di bidang perbankan;
g) di bidang pasar modal;
h) di bidang asuransi;
i) narkotika;
j) psikotropika;
k) perdagangan manusia;
l) perdagangan senjata gelap;
m) penculikan;
n) terorisme;
o) pencurian;
p) penggelapan;
q) penipuan;
r) pemalsuan uang;
s) perjudian;
t) prostitusi;
u) di bidang perpajakan;
v) di bidang kehutanan;
w) di bidang lingkungan hidup;
x) di bidang kelautan; atau
2) Tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
3) Harta kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Istilah tindak pidana pencucian uang mulai terkenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat. Pada saat itu tindak pidana ini dilakukan oleh organisasi mafia melalui pembelian perusahaan pencucian pakaian (laundry) yang kemudian digunakan oleh organisasi tersebut sebagai tempat pencucian uang yang dihasilkan dari bisnis ilegal seperti perjudian, pelacuran, dan perdagangan minuman keras. Money laundering sebagai salah satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1967. Pada saat itu, seorang perompak di laut bernama Henry Every dalam perompakannya terakhir merompak kapal Portugis berupa berlian senilai £325.000 poundsterling (setara Rp5.671.250.000). Harta rampokan tersebut kemudian dibagi bersama anak buahnya, dan bagian Henry Every ditanamkan pada transaksi perdagangan berlian di mana ternyata perusahaan berlian tersebut juga merupakan perusahaan pencucian uang milik perompak lain di darat.
Berdasarkan hasil konvensi, artikel, kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah bahwa aktivitas pencucian uang dapat menimbulkan dampak-dampak yang negatif, seperti yang disampaikan oleh Departement of Justice Canada dalam makalahnya yang berjudul Electronic Money Laundering: An Enviromental Scan Money Laundering, yaitu:
Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyeludup dan para penjahat lainnya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya pengobatan dan perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau para pecandu narkoba.
Di Amerika Serikat, sebelum lahirnya United Nations Convention on Against Illict Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances 1988 (Vienna Drug Convension 1988) 47, telah diatur beberapa ketentuan anti pencucian uang, seperti The Bank Secrecy Act 1970 dan Money Laundering Central Act 1986. Kemudian setelah tahun 1988, diterbitkan The Annunzio Wylie Act dan Money Laundering Suppression Act 1994. Tahun 2001 terbit lagi suatu aturan hukum anti pencucian uang di Amerika Serikat yang disebut USA Patriot Act 2001.48
Sebagaimana halnya dengan negara-negara lain, Indonesia juga memberi perhatian terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir (transnational organized crime) seperti pencucian uang (money laundering). Pada tingkat internasional, upaya melawan kejahatan pencucian uang dilakukan dengan adanya pembentukan Financial Action Task Force (FATF) On Money Laundering oleh G-7 dalam salahsatu konferensi bulan Mi 1989 di Paris, di mana peran penting dari FAFT adalah menetapkan kebijakan dan langkah yang diperlukan dalam bentuk rekomendasi untuk mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang dengan mengeluarkan 40 (empat puluh) rekomendasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang serta 8 (delapan) rekomendasi khusus untuk memberantas pendanaan terorisme.
Oleh karena itu, dalam seminar internasional tentang pencucian uang di Jakarta pada tanggal 13 September 2000, pemerintah Indonesia mengumumkan adanya konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang, yang secara resmi disampaikan pada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 18 Juni 2001 sehingga disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Menurut Guy Stessen terdapat beberapa alasan pencucian uang harus diberantas dan dinyatakan sebagai tindak pidana, yaitu:
Pengaruh pencucian uang pada sistem keuangan dan ekonomi diyakini berdampak negatif bagi perekonomian dunia. Sebagai contoh banyak dana yang bersumber dari kegiatan yang tidak sah dan dapat merugikan masyarakat kurang dimanfaatkan secara optimal. Contoh: dengan membelanjakan uang tersebut dalam bentuk property mewah atau perhiasan yang mahal. Pencucian uang juga dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan internasional karena dampak dari pencucian uang tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik.
Pengertian lebih terperinci mengenai pencucian uang ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 yaitu:
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 mengandung beberapa pembaharuan yang merupakan kerangka hukum baru (a new legal framework) untuk mengatasi sifat khusus kejahatan pencucian uang, diantaranya adalah:
Kejahatan ini merupakan proses lanjutan dari kejahatan lain (dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, korupsi, penyuapan, penyeludupan, perbankan, narkotika, psikotropika, perdagangan budak wanita dan anak, perjudian, dan terorisme.52
Cara menyembunyikan atau menyamarkan dana tersebut akan menyangkut bank dan lembaga keuangan non bank serta akan mempergunakan internet yang merupakan jaringan informasi yang melewati batas-batas negara (the global connection of interconnected computer network spanning state and national
borders); Hal ini mengakibatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 disahkan sebagai syarat agar investasi luar negeri masuk ke Indonesia.
Implikasi negatif lainnya dari adanya pencucian uang, yaitu:
Membiarkan masyarakat menikmati uang haram, berarti mengizinkan organized crime membangun pondasi usaha yang ilegal dan membiarkan mereke menikmati hasil aktivitasnya. Praktek ini menciptakan kondisi persaingan tidak jujur. Dengan perlakuan yang permisif terhadap pencucian uang, bukankah berarti turut membangun etos persaingan tidak jujur pula? moral bisnis menurun, wibawa hukum merosot drastis. Orientasi materialistik menguat, dan lain sebagainya. Perkembangan praktek ini akan melemahkan kekuatan finansial masyarakat pada umumnya. Angka-angka yang mencerminkan indikator ekonomi makro masyarakat menjadi turun tingkat keterandalannya mengingat semakin banyaknya uang yang berjalan di luar kendali sistem perekonomian pada umumnya.
Permasalahan terletak pada pembuktian unsur keempat dari Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, yaitu unsur" yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana kejahatan". Hakim berpendapat bahwa untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang harus terlebih dahulu membuktikan unsur keempat termasuk tindak pidana asalnya (predicate crime) dengan disertai 2 (dua) alat bukti karena tidak mungkin mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang tanpa mengetahui asal-usul uang sebagai suatu hasil kejahatan. Akan tetapi penyidik berpendapat bahwa unsur keempat mengenai tindak pidana asalnya (predicate crime) tidak perlu dibuktikan, cukup hanya membuktikan bahwa uang seseorang tersebut tidak jelas asal-usulnya dan patut diduga hasil kejahatan sehingga tidak diperlukan 2 (dua) alat bukti untuk membuktikannya.
Permasalahan tersebut di atas mendorong peneliti untuk melakukan penelitian tentang "Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang".

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan, yaitu:
1. Bagaimanakah pengaturan praktek kejahatan perdagangan anak sebagai Predicate Crime dalam TPPU?
2. Bagaimanakah penanggulangan kejahatan perdagangan anak?
3. Bagaimanakah bentuk pembaharuan hukum tentang perdagangan anak?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan peneliti dalam penelitian tesis ini adalah:
1. Mengetahui pengaturan praktek kejahatan perdagangan anak sebagai predicate crime dalam TPPU.
2. Mengetahui penanggulangan kejahatan perdagangan anak.
3. Mengetahui bentuk pembaharuan hukum tentang perdagangan anak.

D. Manfaat Penelitian
Secara garis besar manfaat penelitian tesis dapat dilihat secara teoritis dan secara praktis, yaitu:
1. Manfaat Teoritis
a. Sebagai bahan kajian bagi kalangan akademisi dalam upaya menambah
wawasan ilmu pengetahuan kebijakan kriminal dalam menanggulangi
kejahatan perdagangan anak.
b. Sebagai bahan masukan bagi peradilan jika menghadapi kasus perdagangan
anak di Indonesia, khususnya di X.
2. Manfaat Praktis
a. Penelitian tesis ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan
dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak.
b. Penelitian tesis ini diharapkan memberikan masukan bagi penyempumaan
perangkat peraturan yang berkaitan dengan perdagangan anak di Indonesia.

E. Keaslian Penelitian
Permasalahan dalam penelitian ini tentang perdagangan anak dan pencucian uanng adalah suatu topik yang relatif berkembang untuk dibahas oleh peneliti.55 Agar tidak terjadi pengulangan suatu penelitian terhadap masalah yang sama, peneliti biasanya akan mengumpulkan data tentang masalah tersebut sebelum melakukan kegiatan ilmiah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran kepustakaan (library research) terdapat beberapa penelitian khususnya di lingkungan Universitas X X yang membahas tentang tindak pidana pencucian uang, yaitu:
1. Pertanggungjawaban Bank pada Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi
Mencurigakan.
2. Analisis Yuridis Peran Criminal Justice System terhadap Penanggulangan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
3. Peran POLRI Sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang.
4. Kegagalan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia Ditinjau dari Sistem Pembuktian.
5. Pengaturan Rahasia Bank dalam Penanganan Kejahatan Money Laundering (Pencucian Uang) di Indonesia.
6. Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Proteksi Peredaran Rupiah dari dalam/Ke Luar Daerah Pabean Republik Indonesia.
Akan tetapi judul tesis berupa "Kejahatan Perdagangan Anak Sebagai Predicate Crime dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang" dengan permasalahannya belum pernah dilakukan oleh peneliti lainnya. Dengan demikian penelitian ini dapat dijamin keasliannya serta dapat dipertanggungj awabkan secara ilmiah.

F. Metode Penelitian
1. Spesifikasi dan Sifat Penelitian
Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian, maka sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara analitis permasalahan yang dikemukakan.
Penelitian bersifat deskriptif analisis adalah suatu penelitian yang berusaha menggambarkan fakta dan data-data mengenai praktek kejahatan perdagangan anak, proses terjadinya kejahatan tindak pidana pencucian uang berdasarkan kejahatan asalnya atau predicate crimes, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, kemudian melakukan penyusunan, pengolahan dan penilaian terhadap data-data yang ditemukan sehingga diperoleh gambaran lengkap dan menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti.
Materi penelitian diperoleh melalui pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan-peraturan, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder atau pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, literatur, karya ilmiah dan pendapat para ahli dan lain sebagainya.
2. Metode Pengumpulan Data
Pengambilan data skunder dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research).
Adapun data sekunder mencakup:
a) Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Penghapusan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, KUHP, Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.
b) Bahan hukum skunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti buku teks, hasil-hasil penelitian dan sebagainya.
c) Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, contohnya: kamus, ensiklopedi dan sebagainya.
Sedangkan pengambilan data primer oleh peneliti berupa:
a) Wawancara dengan narasumber, yaitu Staff Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Kajian Perlindungan Anak Kota X.
b) Observasi lapangan.
3. Analisis Data
Salah satu ciri dari penelitian hukum normatif adalah menganalisis data secara kualitatif Pada tahap awal dilakukan pengumpulan data primer dan sekunder, kemudian data dikelompokkan sesuai dengan rumusan masalah yang ditetapkan.