Search This Blog

SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF TENTANG PEMANFAATAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS V

(KODE : PENDPGSD-0016) : SKRIPSI STUDI DESKRIPTIF TENTANG PEMANFAATAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS V

contoh skripsi pgsd

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan Indonesia di bidang pendidikan dewasa ini dapat dilihat dari peningkatan sistem pelaksanaan pendidikan yang diusahakan dari waktu ke waktu. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggariskan bahwa pembangunan di bidang pendidikan adalah upaya mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Depdiknas, UU No. 20 Th. 2003 : pasal 3).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28c ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (Gayo, 2003 : 14).
Peningkatan mutu pendidikan menjadi kewajiban semua pihak yang terlibat dalam bidang pendidikan. Salah satu usaha dalam peningkatan mutu pendidikan adalah penyediaan perpustakaan sebagai sumber belajar yang dapat memberikan fasilitas belajar.
Pengajaran merupakan suatu sistem yang mempunyai komponen yang saling terkait untuk mencapai suatu tujuan. Salah satu komponen dari sistem pengajaran adalah sumber belajar yang dapat dipergunakan dalam proses kegiatan belajar mengajar (Syah, 2000 : 249). Kegiatan belajar mengajar memerlukan interaksi dengan sumber belajar. Agar diperoleh hasil yang maksimal dengan tingkat interaksi yang tinggi, maka proses interaksi perlu dikembangkan secara sistematik. Pengembangan proses interaksi dengan sumber belajar adalah merupakan suatu aktivitas dalam memanfaatkan sumber belajar. Aktivitas yang tinggi hendaknya memanfaatkan sumber belajar yang tersedia secara optimal terutama sumber belajar perpustakaan.
Perpustakaan diharapkan dapat menunjang kelancaran proses belajar mengajar sehingga tujuan yang ditetapkan dapat tercapai. Pencapaian tujuan ini untuk pengembangan pribadi siswa baik dalam mendidik diri sendiri secara berkesinambungan dalam memecahkan segala masalah, mempertinggi sikap sosial dan menciptakan masyarakat yang demokratis.
Keberadaan perpustakaan di Sekolah Dasar sangat penting artinya karena kegiatan mengajar di kelas pada umumnya bersifat terbatas dan kurang tuntas bahkan seringkali baru merupakan penggerak bagi perkembangan pelajaran siswa. 
Salah satu usaha untuk mengatasi keterbatasan kegiatan belajar mengajar adalah dengan menyediakan informasi yang mudah diperoleh siswa. Penyediaan informasi ini berupa buku-buku yang menunjang pencapaian hasil belajar. Hal ini karena buku yang dimiliki oleh siswa sebagai sumber pengembangan ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam studinya masih tergolong minim sekali. Berdasarkan hasil pengamatan secara sekilas, banyak siswa yang kurang membaca buku-buku pendukung sehingga jika siswa mendapatkan kosa kata di luar kegiatan belajar mengajar di kelas, mereka kurang memiliki kemampuan seperti yang diharapkan. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan usaha peningkatan aktivitas siswa yakni memanfaatkan perpustakaan sebagai sumber belajar. Berdasarkan kenyataan yang ada menunjukkan bahwa tidak semua siswa telah memanfaatkan perpustakaan dengan baik sebagai sumber belajar.
Berdasarkan alasan tersebut maka penulis mengangkat judul skripsi : STUDI DESKRIPTIF TENTANG PEMANFAATAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH SEBAGAI SUMBER BELAJAR DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS V.

SKRIPSI PENGARUH BIMBINGAN BELAJAR ORANGTUA TERHADAP TANGGUNG JAWAB BELAJAR ANAK KELAS IV

(KODE : PENDPGSD-0015) : SKRIPSI PENGARUH BIMBINGAN BELAJAR ORANGTUA TERHADAP TANGGUNG JAWAB BELAJAR ANAK KELAS IV

contoh skripsi pgsd

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Anak memulai kehidupannya dengan sedikit sumber daya untuk menjaga diri sendiri dan tanpa tanggung jawab untuk keselamatan atau kebahagiaan dirinya dan orang lain. Anak dapat hidup dan berkembang dengan bantuan dari orang tuanya, karena anak merupakan harapan orang tua yang akan melanjutkan cita-cita dan eksistensi kehidupannya, maka orang tua dituntut memiliki kemampuan dalam merawat, menjaga keamanan, memelihara, membimbing, mendidik dan memberikan pertolongan.
Dengan kemampuan orang tua tersebut anak secara berangsur-angsur dididik dan diarahkan, agar tumbuh rasa tanggung jawab. Untuk menumbuhkannya, dimulai dari pemberian berbagai tugas kecil dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah tangga, misalnya : membersihkan meja, merapikan tempat tidur dan lain-lain.
Anak yang diberi tugas tertentu akan berkembang rasa tanggung jawabnya (Benyamin Spock, 1991 : 38). Untuk mengubah sikap anak secara jitu, orang tualah yang pertama-tama harus mengubah tanggapannya. Teriakan anak, malasnya merapikan tempat tidur, dan lain-lain tidak perlu ditanggapi, dengan mengubah reaksi, seluruh pola akan berubah termasuk si anak. Anak akan belajar dari tanggapan yang baru dari orang tuanya. Dengan demikian akan memungkinkan pembimbingan anak untuk bertindak secara tepat dan bertanggung jawab.
Menurut Dak (1987 : 64) dalam mengajar anak untuk bertindak secara tanggung jawab, pendidik perlu memperhatikan 2 hal yaitu : (1) Melihat tindakan yang tidak tepat dari anak sebagai suatu usaha untuk memperoleh peranannya; (2) Relasi terhadap tindakan anaklah yang menentukan. Bimbingan terletak dalam relasi dengan anak-anak.
Orang tua yang penuh perhatian tidak akan membiarkan anak untuk mengerjakan sesuatu sendiri, melainkan orang tua harus menemani dan memberi bimbingan sampai ia mencapai usia yang cukup untuk bertanggung jawab. Bimbingan itu meliputi bimbingan pribadi, sosial, dan karier. Bimbingan belajar sebaiknya diberikan orang sejak dini. Usia dini merupakan kesempatan emas bagi anak untuk belajar (golden age). Oleh karena itu kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk proses belajar anak. Namun demikian satu hal perlu mendapatkan perhatian, bahwa orientasi belajar anak yang sesungguhnya adalah mengembangkan rasa tanggung jawab belajar.
Tugas dan pekerjaan membersihkan rumah merupakan ramuan dasar untuk membantu anak belajar bertanggung jawab. Pekerjaan dan tugas adalah hal yang konkret, bagaimana, bilamana, dan oleh siapa pekerjaan harus dilakukan bisa ditentukan. Dengan demikian anak dapat mengembangkan model mental dan meningkatkan ketrampilan untuk melakukan pekerjaan atau tugas. Orang tua harus menyediakan waktu, perhatian, dukungan, dan itikad baik agar anak tidak kecewa.
Setiap orang tua harus memperhatikan karakteristik anak. Anak akan mendapat pengertian mengenai pentingnya sikap bertanggung jawab melalui interaksi sehari-hari dengan orang tua, guru, dan teman-teman sebaya. Jika orangtua dan guru bisa menyadari bahwa anak akan membuat kesalahan dan karenanya perlu diberitahu apa kesalahan serta alternatif yang bisa mereka ambil, maka anak bisa dipastikan anak akan tumbuh dewasa dengan rasa tanggung jawab yang kuat (Anton Adiwiyoto, 2001 : 12). Terlebih apa yang ditunjukkan itu mengenai belajar, maka akan tumbuh rasa tanggung jawab belajar yang benar.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 menyatakan bahwa "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kelak hari anak akan memasuki dunia sekolah dengan banyak sikap dan kemampuan yang kompleks. Berhasil tidaknya mereka di sekolah sangat ditentukan oleh cara mereka menanggapi batasan dan aturan, serta bagaimana mereka menerima tanggung jawab. Jika anak terbiasa memiliki rasa tanggung jawab dan bimbingan belajar dari orang tua, guru di sekolah akan memberikan dukungan positif dalam mengembangkan pengetahuan dan berbagai macam kegiatan belajar baik kegiatan intrakurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler. Perjalanan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan diperlukan belajar. Agar lebih efektif dalam belajar, setiap anak harus memiliki rasa tanggung jawab. Memiliki rasa tanggung jawab erat kaitannya dengan prestasi di sekolah. Tanggung jawab anak yang telah ditanamkan dan diterimanya sejak dini oleh orang tua akan membantu kegiatan belajar anak di sekolah lebih bermakna yakni memperoleh hasil belajar yang memuaskan semua pihak.
Hasil pengamatan dan pengalaman peneliti sebagai guru kelas IV menunjukkan 7 siswa dari 45 siswa hasil belajar dan tanggung jawab dalam belajar masih kurang memuaskan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh guru untuk meningkatkan tanggung jawab dalam belajar dan prestasi belajar siswa antara lain : pemberian tugas, belajar kelompok dan PR, tetapi belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Berdasarkan uraian di atas maka perlu dilakukan penelitian untuk skripsi ini dengan judul "PENGARUH BIMBINGAN BELAJAR ORANG TUA TERHADAP TANGGUNG JAWAB BELAJAR ANAK KELAS IV SD".

SKRIPSI KOMPETENSI GURU DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN DI SD

(KODE : PENDPGSD-0014) : SKRIPSI KOMPETENSI GURU DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN DI SD

contoh skripsi pgsd

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan aspek kehidupan yang mendasar bagi pembangunan bangsa. Melalui pendidikan manusia dapat menemukan hal-hal bam yang dapat dikembangkan dan diperoleh untuk menghadapi tantangan yang ada sesuai dengan perkembangan zaman. Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi siswa. Pendidikan di sekolah merupakan proses yang melibatkan beberapa unsur yang saling berhubungan yaitu guru, siswa, kurikulum dan sarana prasarana. Unsur -unsur pendidikan diharapkan mampu menciptakan pendidikan yang berkualitas melalui proses pembelajaran.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran adalah proses bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu pengetahuan, penguasaan kemahiran dan pembentukan sikap peserta didik. Proses pembelajaran yang baik hanya bisa diciptakan melalui perencanaan yang baik dan tepat.
Perencanaan pembelajaran sebenarnya merupakan sesuatu yang diidealisasikan atau dicita-citakan. Mated yang tertuang dalam perencanaan pembelajaran itu merupakan keinginan-keinginan. Setiap keinginan kadang dapat tercapai, kadang tidak tercapai. Ini tergantung pada upaya mewujudkan keinginan itu. Keberhasilan suatu upaya ditentukan oleh berbagai faktor. Faktor yang paling mendasar adalah kemampuan seseorang melakukan upaya dalam mewujudkan apa yang diinginkan. Perencanaan yang dibuat merupakan antisipasi dan perkiraan tentang apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran, sehingga tercipta suatu situasi yang memungkinkan terjadinya proses belajar yang dapat mengantar siswa mencapai tujuan yang diharapkan.
Perencanaan pembelajaran merupakan sebuah usaha untuk menjalankan proses pembelajaran agar dapat berjalan dengan baik dan matang sehingga akan mendapatkan hasil pembelajaran yang memuaskan seperti apa yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran berfungsi untuk membantu kelancaran pembelajaran di kelas. Perencanaan pembelajaran yang dilakukan oleh guru dengan baik akan memberi dampak baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Perencanaan pembelajaran berperan untuk mengarahkan suatu proses pembelajaran agar dapat menghantarkan peserta didik kepada tujuan pendidikan yang telah ditargetkan.
Peranan perencanaan pembelajaran sangat diperlukan, karena itu merupakan keharusan yang harus dilalui oleh guru dalam melaksanakan pembelajaran dalam pendidikan. Perencanaan pembelajaran ini sangat penting menjadi pedoman bagi seorang guru agar mampu mengarahkan peserta didik untuk belajar dengan baik. Guru yang baik akan selalu membuat perencanaan untuk kegiatan pembelajarannya, maka tidak ada alasan mengajar di kelas tanpa perencanaan pembelajaran.
Orang yang bertanggung jawab langsung dalam upaya mewujudkan apa yang tertuang dalam perencanaan pembelajaran adalah guru. Ini dikarenakan guru yang langsung melaksanakan perencanaan pembelajaran di kelas. Guru juga yang bertugas menyusun perencanaan pembelajaran pada tingkatan pembelajaran. Guru langsung menghadapi masalah-masalah yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan perencanaan pembelajaran di kelas. Guru yang mencarikan upaya memecahkan segala permasalahan yang dihadapi, dan melaksanakan upaya itu.
Dengan demikian, perencanaan pembelajaran banyak tergantung kepada kemampuan guru mengembangkannya, karena tugas guru berkaitan dengan melaksanakan pembelajaran mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan pembelajaran dari suatu mata pelajaran tertentu yang akan dilaksanakan pembelajarannya sehingga tercapai keefektifan pembelajaran yang dilaksanakan. Dengan perencanaan pembelajaran guru akan mantap di depan, perencanaan yang matang dapat menimbulkan banyak inisiatif dan daya kreatif guru waktu mengajar, dapat meningkatkan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa.
Sebagai perencana pembelajaran, seorang guru diharapkan mampu untuk merencanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif. Untuk itu ia harus merancang kegiatan pembelajaran, seperti merumuskan tujuan, memilih bahan, memilih metode, dan menetapkan evaluasi. Guru dituntut untuk membuat perencanaan yang efektif dan efisien. Guru yang profesional dituntut untuk selalu konsentrasi dan bersungguh-sungguh dalam mengusahakan perencanaan pembelajaran yang baik dan cocok dengan peserta didiknya.
Dalam observasi awal yang dilakukan peneliti, menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Permasalahan tersebut diantaranya, kurang lengkapnya perencanaan pembelajaran yang disusun guru kelas, guru tidak rutin dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru kurang sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat, dan sebagian guru menyusun perencanaan pembelajaran ketika akan disupervisi oleh kepala sekolah atau pengawas.
Oleh karena itu berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas peneliti ingin melakukan penelitian dengan judul "KOMPETENSI GURU DALAM PERENCANAAN PEMBELAJARAN DI SD NEGERI".

SKRIPSI KEMAMPUAN GURU SEKOLAH DASAR DALAM MENGADAKAN VARIASI PADA PEMBELAJARAN TEMATIK

(KODE : PENDPGSD-0013) : SKRIPSI KEMAMPUAN GURU SEKOLAH DASAR DALAM MENGADAKAN VARIASI PADA PEMBELAJARAN TEMATIK

contoh skripsi pgsd

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan manusia berlangsung seumur hidup. Pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan sistematis yang dilakukan oleh seseorang untuk mengubah tingkah laku manusia ke arah yang lebih baik dengan berbagai cara dan strategi dalam mencapai tujuan pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 1 menyebutkan : 
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan pasal tersebut, perubahan pendidikan dilakukan secara terus menerus baik dari segi kurikulum, manajemen pendidikan sampai pada perubahan cara mengajar agar siswa tertarik dalam kegiatan pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 pasal 19 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa : 
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik secara psikologis peserta didik.
Pendidikan membutuhkan sebuah proses yang bertahap dan terencana serta memiliki arah dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 menyebutkan bahwa : 
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dibutuhkan kurikulum yang tepat untuk diterapkan pada masing-masing jenjang pendidikan. Secara harfiah dapat diartikan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus (BNSP, 2006 : 6).
Selain itu, untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Untuk melahirkan manusia yang bermartabat, cerdas secara jasmani dan rohani, maka diperlukan pula proses pendidikan yang baik. 
Proses pendidikan yang baik lahir dari para pendidik yang berkualitas. Dan pendidik yang berkualitas dihasilkan dari sumberdaya manusia yang baik dan peran dari proses pendidikan yang baik pula. Sehingga ada kesinambungan antara sumber daya manusia, pendidik dan proses pendidikan. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 5 menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, dan konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 
Pemerintah juga mengatur tugas pendidik dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI, Pasal 39 Ayat 2 yakni merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Serta tercantum dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesionalisme guru hams didukung oleh kompetensi standar yang hams dikuasai oleh para guru profesional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan ada (4) kompetensi guru yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Oleh karena itu, guru hams sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Karena kian hari tantangan dan pembahan zaman membuat proses pendidikan juga hams berubah.
Dikaitkan dengan pembelajaran berbasis kompetensi, keterampilan dasar sangat penting untuk dikuasai oleh guru. Sebab strategi dan model pembelajaran apa pun yang digunakan efektivitasnya sangat ditentukan oleh keterampilan guru dalam pengelolaan proses pembelajaran. Ada sejumlah keterampilan yang hams dimiliki seorang guru agar dalam mengerjakan tugas profesionalnya berhasil secara optimal sehingga mutu pendidikan dapat terwujud dengan baik. Menurut Usman (2013 : 74), terdapat 8 keterampilan dasar mengajar yang dianggap berperan penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran. Keterampilan yang dimaksud adalah : (l) keterampilan bertanya;(2) keterampilan memberikan penguatan;(3) keterampilan mengadakan variasi;(4) keterampilan menjelaskan;(5) keterangan membuka dan menutup pembelajaran;(6) keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil; (7) keterampilan mengelola kelas; (8) keterampilan mengajar perseorangan.
Data Education For All (EFA) Global Monitoring Report pada tahun 2011 yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Umu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang diluncurkan. Indeks pembangunan pendidikan atau education development index (EDI) berdasarkan data tahun 2008 adalah 0,934. EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95. Nilai itu menempatkan pendidikan di Indonesia di posisi ke-69 dari 127 negara di dunia (kompas.com 20/2/2016). Data tersebut menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah. Sistem pembelajaran di sekolah-sekolah di Indonesia masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
Gambaran hasil temuan di atas, dapat mewakili keadaan pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada umumnya. Dalam proses pembelajaran seharusnya menekankan pada pemberian pengalaman langsung, kontekstual dan berpusat kepada siswa. Oleh sebab itu, guru hams mampu mengadakan variasi pembelajaran agar siswa lebih kreatif dan tidak bosan dalam menerima pembelajaran.
Menurut Usman (2013 : 84) keterampilan mengadakan variasi adalah suatu kegiatan guru dalam konteks proses interaksi pembelajaran yang ditujukan untuk mengatasi kebosanan siswa sehingga, dalam situasi belajar mengajar, murid senantiasa menunjukkan ketekunan, antusiasme, serta penuh partisipasi. Anita (2008 : 7.39-7.40) berpendapat bahwa penggunaan variasi mengajar yang dilakukan oleh guru dimaksudkan untuk : (1) menghilangkan kebosanan siswa dalam belajar; (2) meningkatkan motivasi dalam mempelajari sesuatu; (3) mengembangkan keinginan siswa untuk mengetahui dan menyelidiki hal-hal baru; (4) melayani gaya belajar siswa yang beraneka ragam; dan (5) meningkatkan kadar keaktifan/keterlibatan siswa dalam kegiatan pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran belum berjalan dengan baik. Hal ini dilatarbelakangi oleh hambatan-hambatan yang terjadi selama proses pembelajaran khususnya dalam mengadakan variasi. Hal tersebut dibuktikan dengan peneliti terdahulu yang dilakukan oleh Anita Diah Frasetyana, dkk. tahun 2015 yang berjudul "ANALISIS KETERAMPILAN DASAR MENGAJAR MAHASISWA PENDIDIKAN MATEMATIKA DALAM PEMBELAJARAN MIKRO". Hasil penelitiannya menunjukkan dalam mengadakan variasi, mahasiswa tidak tampak menggunakan media pembelajaran yang bervariasi karena mahasiswa tidak menggunakan alat atau media pembelajaran apapun. Selain itu, mahasiswa tidak tampak melakukan perubahan posisi depan ke tengah atau ke belakang kelas.
Penelitian lain yang mendukung dalam pemecahan masalah ini adalah penelitian yang dilakukan oleh Ni Luh Gede Wahyuni Lestari, dkk tahun 2014 yang berjudul "VARIASI MENGAJAR GURU DALAM PEMBELAJARAN MENGUBAH PENGALAMAN PRIBADI MENJADI NASKAH DRAMA PADA SISWA KELAS XI SMA NEGERI 1". Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa "(1) variasi mengajar yang ditampilkan guru sudah bervariasi terlihat dari sudah diterapkannya komponen-komponen variasi mengajar, (2) alasan dipilihnya variasi mengajar tersebut, yaitu (a) variasi gaya mengajar digunakan untuk menjaga konsentrasi siswa, (b) variasi penggunaan media dan bahan ajar digunakan untuk mengefisienkan waktu serta mendayagunakan fasilitas yang ada di kelas, dan (c) variasi pola interaksi digunakan agar siswa mau aktif berinteraksi baik dengan guru atau teman sejawatnya, dan (3) kendala-kendala yang dihadapi guru bersumber dari faktor guru, siswa, sarana dan prasarana, lingkungan khususnya dalam pengorganisasian kelas, dan alokasi waktu"
Survey awal yang dilaksanakan peneliti (Februari 2016) di 3 Sekolah Dasar ditemukan bahwa pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas belum optimal. Beberapa guru belum menerapkan delapan keterampilan dasar mengajar secara tepat. Masih ada beberapa keterampilan yang belum nampak atau terpenuhi dalam pelaksanaan pembelajaran tematik pada kelas rendah. Hal ini berpengaruh pada jalannya proses pembelajaran yang menyebabkan hasil belajar kurang optimal. Selain itu, siswa kurang dapat memahami proses pembelajaran yang berlangsung karena pembelajaran kurang bermakna.
Masih banyak guru di 3 sekolah dasar ini yang hanya melakukan tugas sebatas mentransfer ilmu tanpa tahu bagaimana mengemas pembelajaran menjadi menarik perhatian siswa, sehingga banyak ditemui siswa yang kurang memiliki motivasi untuk lebih giat belajar di sekolah. Penggunaan sumber belajar yang kurang maksimal. Biarpun pembelajaran dilakukan secara klasikal, guru lebih sering menggunakan ceramah tanpa memperhatikan minat lain yang dimiliki oleh siswa seperti penggunaan media (alat peraga) untuk siswa yang visual, adanya diskusi, eksperimen, demonstrasi, dan praktik untuk siswa yang kinestetik. Penggunaan model yang kurang bervariasi atau inovatif, hal itu dibuktikan dengan guru tidak mau keluar dari zona nyaman. Apabila tidak ada variasi dalam kegiatan pembelajaran maka siswa akan mengalami kebosanan dan kejenuhan karena pembelajaran monoton yang mengakibatkan siswa kurang antusias dan partisipatif dalam kegiatan pembelajaran.
Sesuai hal tersebut, menjadikan alasan peneliti untuk mengetahui kemampuan guru dalam mengadakan variasi pembelajaran sebagai solusi alternatif pemecahan masalah dalam menghadapi masalah pembelajaran. Variasi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu : (1) variasi dalam gaya mengajar; (2) variasi dalam penggunaan media dan bahan pelajaran; (3) variasi dalam pola interaksi dan kegiatan. Dengan variasi yang diadakan guru, bukan saja siswa yang akan memperoleh kepuasan belajar, tetapi guru pun akan memperoleh kepuasan dalam mengajar. Oleh karena itu, seorang guru harus mampu mengadakan variasi dalam kegiatan pembelajaran yang dikelolanya.
Sesuai latar belakang yang telah dikemukakan, maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang keterampilan dasar mengajar guru Sekolah Dasar di Gugus Imam Bonjol. Salah satu keterampilan dasar yang sangat penting untuk dikuasai adalah kemampuan mengadakan variasi. Oleh karena itu, peneliti akan mengkaji permasalahan melalui penelitian kualitatif deskriptif yang berjudul "KEMAMPUAN GURU SEKOLAH DASAR DALAM MENGADAKAN VARIASI PADA PEMBELAJARAN TEMATIK".

SKRIPSI HUBUNGAN POLA ASUH ORANGTUA DENGAN KEMANDIRIAN ANAK TK

(KODE : PENDPGSD-0012) : SKRIPSI HUBUNGAN POLA ASUH ORANGTUA DENGAN KEMANDIRIAN ANAK TK

contoh skripsi pgsd

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan kunci bagi suatu bangsa untuk bisa menyiapkan masa depan dan sanggup bersaing dengan bangsa lain. Dunia pendidikan dituntut memberikan respon lebih cepat terhadap perubahan-perubahan yang tengah berlangsung di masyarakat. Masyarakat pasca modern saat ini menghendaki perkembangan total, baik dalam visi, pengetahuan, proses pendidikan maupun nilai-nilai yang harus dikembangkan bagi anak untuk menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks. Bila Indonesia modern di masa depan mengisyaratkan perlunya manusia-manusia pembangunan yang kreatif, mandiri inovatif dan demokratis, maka dunia pendidikan yang harus mempersiapkan dan menghasilkannya. (Widayati, 2002 : 1)
Seorang anak tidak dapat tumbuh dan berkembang tanpa adanya pengaruh dari orang lain. Tidak ada seorangpun yang dapat membangun hidupnya sendiri dari awal dengan kekuatannya sendiri. Dia memerlukan orang lain dan dukungan lingkungan agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi dewasa. Tiap lingkungan memberikan pengaruh pada proses pembentukan individu, melalui proses pendidikan yang diterimanya. Tanpa pendidikan dengan lingkungan hidup, kehidupan yang senantiasa berubah. Perubahan akan terjadi jika ada pengaruh dari lingkungan dan orang lain di sekitarnya.
Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam menumbuh kembangkan anak. Peran keluarga menjadi begitu penting dalam membentuk beberapa sikap dasar yang akan menentukan perkembangan kepribadiannya di masa depan. Pada tahap awal perkembangan, peran keluarga yang utama adalah memberikan perhatian dan memenuhi kebutuhan rasa aman bagi anak sehingga anak mampu mengembangkan dasar kepercayaan terhadap lingkungan.
Drost (1998 : 63), mengemukakan bahwa peran orang tua dalam membimbing adalah sebagai pendidik utama untuk mempersiapkan anak menghadapi dunia pendidikan formal. Peran orang tua adalah membangun rasa mandiri dan percaya diri anak dengan pengakuan, pujian dan dorongan sehingga timbul rasa percaya diri. Jika pada tahap ini seorang anak tidak mendapatkan dukungan keluarganya, maka yang terjadi adalah berkembangnya rasa ragu-ragu. Namun jika anak mampu mengembangkan rasa percaya diri dan sikap mandiri, maka anak akan berani mengambil inisiatif untuk secara bebas melakukan segala sesuatu atas kemauan sendiri. Keluarga dapat mendorong hal ini dengan memberikan kesempatan untuk menentukan sendiri apa yang ingin dilakukan anak.
Kemandirian anak sudah harus tumbuh pada usia prasekolah agar kepercayaan dirinya bisa tumbuh dan berkembang dengan wajar. Seorang anak merasa perlu untuk mandiri dan memang ada dorongan nalurinya untuk menjadi mandiri.
Menurut Triyon dan Lilienthal (Moeslichatoen, 1999 : 4) tugas-tugas perkembangan masa kanak-kanak awal yang harus dijalani anak taman kanak-kanak adalah berkembang menjadi pribadi yang mandiri yang berarti berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab untuk melayani dan memenuhi kebutuhan sendiri pada tingkat kemandirian yang sesuai dengan tingkat usia taman kanak-kanak.
Dalam penelitian Komariyah (2002 : 49) tentang "STUDI KOMPARATIF ANTARA KEMANDIRIAN SISWA KELAS I SD YANG BERASAL DARI TK DENGAN YANG BUKAN BERASAL DARI TK", dinyatakan bahwa kemandirian siswa kelas I SD yang berasal dari TK dengan yang bukan berasal dari TK ada perbedaan. Dari analisis diketahui data skor kemandirian siswa kelas I SD yang berasal dari TK menunjukkan kriteria baik dan skor kemandirian siswa kelas I SD yang bukan berasal dari TK menunjukkan kriteria cukup. Penelitian Ason (1998 : 143) yang berjudul "KONTRIBUSI POLA ASUH ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR PESERTA DIDIK DI SD" menyatakan bahwa pola asuh orang tua memberikan kontribusi terhadap prestasi belajar peserta didik.
Penulis melihat adanya fenomena atau gejala para orang tua terlalu mempercayakan anak pada pengasuh karena mereka sibuk bekerja sendiri. Di sisi lain pengasuh sekedar menjalankan tugas mengasuh anak, memberi makan, mainan, segala sesuatu dibantu supaya anak tidak rewel dan merasa senang. Hal tersebut membuat anak menjadi kebiasaan dibantu orang lain sehingga waktu sekolah menjadi kurang mandiri.
Dengan adanya fenomena yang ada, jurnal penelitian dan diperkuat beberapa teori tersebut di atas, maka perlu dilaksanakan penelitian dengan judul : "HUBUNGAN POLA ASUH ORANG TUA DENGAN KEMANDIRIAN ANAK TK".

SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI RESTORAN MCDONALD

(KODE : HKM-ISLM-00016) : SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI RESTORAN MCDONALD

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya memerlukan bantuan orang lain dalam kehidupan di masyarakat. Dalam kehidupannya manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin hidup, tanpa bantuan orang lain. Antara satu dengan yang lainnya pasti ada ikatan saling ketergantungan, yaitu saling bantu membantu dan saling menerima atau memberikan andil kepada sesamanya. Mereka saling bermu'amalah untuk memenuhi hajat hidup dan untuk mencapai kemajuan dalam hidupnya.
Dalam rangka memenuhi hajat hidup yang bersifat materiil itulah masing-masing mengadakan ikatan yang berupa perjanjian-perjanjian atau akad-akad. Seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah dan sebagainya, yang semuanya itu tercakup dalam muamalah.
Apabila bicara mengenai transaksi jual beli, apakah praktek jual beli itu sudah sesuai dengan syari'ah Islam atau belum. Hal ini dilakukan agar menggeluti dunia usaha itu dapat mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli itu menjadi sah atau tidak. Dalam ajaran islam hubungan manusia dalam masyarakat agar tidak terjadi saling merugikan harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat. Karena itu, setiap praktek muamalah harus dijalankan dengan memelihara nilai-nilai keadilan dan menghindarkan unsur-unsur penganiayaan serta unsur-unsur penipuan.
Masalah muamalah senantiasa berkembang, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesulitan-kesulitan hidup pada suatu pihak disebabkan intervensi-intervensi dari pihak lain.
Salah satu bentuk perwujudan dari muamalah yang disyariatkan oleh Allah SWT adalah jual beli. Dalam hal itu jual beli dalam islam menentukan aturan-aturan seperti yang telah diungkapkan oleh para ulama fiqih baik mengenai syarat, rukun, maupun bentuk-bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan. Semua itu dalam prakteknya harus dikerjakan secara konsekuen dan ada manfaatnya bagi yang bersangkutan. Namun demikian, dalam kaitannya dengan praktek jual beli terdapat penyimpangan dari aturan yang ada. Karena setiap manusia semenjak lahir dan sepanjang hidupnya, perlu akan bantuan orang lain dan tidak sanggup berdiri sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang makin bertambah. Jual beli adalah salah satu cara mudah untuk saling tukar menukar kebutuhan. Karena jual beli merupakan kebutuhan dalam kehidupan manusia, maka Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi. Firman Allah SWT, surat Al-Baqarah ayat 275 : 
Artinya : "Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba".
Dan sebagaimana disebutkan juga dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : 
Artinya : "Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwasanya Nabi SAW ditanya, apa pencarian yang lebih baik? Jawabnya : bekerja seseorang dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih." (Diriwayatkan oleh Bazzar dan disahkan oleh Hakim)
Islam menghalalkan jual-beli karena sangat diperlukan masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya diperlukan aturan-aturan yang kokoh yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik. Maka jual-beli tidaklah sempurna melainkan adanya ijab dan qabul, adanya dua akid yang sama-sama mampu bertindak atau dua orang yang diwakilkan, adanya ma'qud 'alaihi yang diketahui oleh kedua belah pihak, juga barang yang memberi manfaat dan tidak diharamkan syara'. Disamping itu berkaitan dengan prinsip jual-beli, maka unsur kerelaan antara penjual dan pembeli adalah yang utama. Islam merupakan agama yang memberi cara hidup terpadu mengenai aturan-aturan dan sistem untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem spiritual maupun sistem perilaku ekonomi dan politik. Adanya kebebasan pasar dalam menentukan harga yang selaras dengan penawaran dan permintaan adalah salah satu contoh dari aspek perilaku ekonomi.
Di dalam perkembangan dunia bisnis banyak persaingan yang semakin ketat menjadi tantangan maupun ancaman bagi pelaku usaha agar dapat memenangkan persaingan perusahaan dalam usahanya untuk memenangkan persaingan, mempertahankan pasar yang dimiliki dan merebut pasar yang sudah ada, dituntut untuk mempunyai kemampuan mengadaptasi strategi usahanya dan lingkungan yang terus-menerus berubah dan berkembang. Setiap pelaku bisnis dituntut untuk mempunyai kepekaan terhadap perubahan yang terjadi, serta mampu memenuhi dan menanggapi setiap tuntutan pelanggan yang terus berubah. Banyak perusahaan harus menempatkan orientasi kepada kepuasan pelanggan sebagai tujuan utama.
Mc Donald's sebagai restoran Internasional berada pada Negara yang memiliki kebudayaan yang berbeda-beda. Salah satunya Mc Donald's di Indonesia sudah menghadapi persaingan dari restoran cepat saji lokal maupun dari cabang-cabang perusahaan lainnya yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, terkait dengan budaya Mc Donald's juga menyesuaikan produk-produk yang di pasarkan dengan budaya Negara tersebut. Maka dengan persaingan restoran cepat saji yang sangat ketat Mc Donald's mengemas restoran cepat sajinya agar konsumen mendapatkan pengalaman tak biasa ketika membeli produk-produk Mc Donald's. Langkah awal yang dilakukan dengan meluncurkan slogan "Mana Lagi Selain di McD", untuk menunjukkan bahwa pelanggan akan mendapatkan experience lebih dibandingkan makan ditempat lain. Salah satunya bisa memesan suatu produk dan langsung bisa diantar. Biasanya kalau lewat sistem pemesanan itu harus melalui telepon.
Di dalam sistem pemesanan yang terjadi di Mc Donald's ketika akad pesanan sudah terjadi dan memesan suatu produk yang diinginkan oleh customer setelah menyebutkan perinciannya berdasarkan pesanannya, maka pesanan segera diantar dalam waktu 30 menit (dalam radius atau jarak 2 kilo dari store yang bersangkutan). Prepare produk 90 detik terhitung dari customer menutup telepon melalui call center 14045 Jakarta. Setelah customer menerima pesanan maka terjadilah transaksi, dalam hal ini ternyata ada kesenjangan antara yang diharapkan dengan apa yang terjadi, yaitu salah satunya customer membatalkan pesanannya di tengah jalan (setelah sampai alamat customer) dengan membatalkan pesanan dikarenakan produk ada yang kurang atau tidak sesuai yang dipesan, dan akibatnya akan dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
Maka dalam hal ini menurut pengamatan penulis ternyata ada unsur antara praktek dan teori tidak sama. Yaitu dalam praktek terjadi kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi yang berupa salah satunya bisa menimbulkan kerugian salah satu pihak. Dan dalam teori yang perlu digaris bawahi yaitu salah satu syarat kesempurnaan akad jual-beli adalah bahwa barang yang diperjualbelikan harus memberikan manfaat dan tidak diharamkan oleh syara'. Serta akad jual beli merupakan ikatan kesepakatan atas keridhaan penyerahan dan penerimaan suatu barang yang dilakukan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dalam proses jual beli. Karena jual beli dalam Fiqih Islam disebut ba'i, Jual beli itu suatu bentuk akad antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam hal ini Allah SWT telah berfirman : 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu". (Q.S Al-Maidah : 1)
Jika kita melihat kembali aturan-aturan jual beli dalam sya'riat islam, agar jual beli menjadi sah maka harus memenuhi syarat dan rukunnya. Diantara rukun jual beli yang penting adalah unsur akad, baik barang yang diakadkan maupun yang berakad. Adapun akad menurut Abdul Rahman Aljaziri dalam kitabnya Al-Fiqh Ala Al-Mazhab Al-Arba'ah yaitu perikatan antara ijab dan qobul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan pada kedua belah pihak.
Dari pemaparan latar belakang diatas, tampak jelas bahwa penulis ingin lebih detail mengetahui bagaimana proses pelaksanaan transaksi yang terjadi di restoran Mc Donald's. Oleh karena itu penulis merasa perlu untuk melakukan suatu penelitian yang pembahasannya tentang : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON (STUDI KASUS).

SKRIPSI ANALISIS KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PENETAPAN PERKARA PERDATA

(KODE : HKM-ISLM-00015) : SKRIPSI ANALISIS KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN PADA PENETAPAN PERKARA PERDATA

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri, namun sebagai mahkluk sosial, manusia tidak dapat dipisahkan dari masyarakat karena manusia sejak lahir, hidup berkembang dan meninggal dunia selalu di dalam lingkungan masyarakat dan setiap manusia itu diciptakan dengan berpasang-pasangan. Manusia untuk memulai kehidupannya dalam berpasangan yakni terikat dengan perkawinan, yang mana dalam perkawinan tersebut akan terciptanya keluarga dan menghasilkan keturunan.
Kita ketahui perkawinan adalah mempertemukan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim kemudian terikat dalam hubungan perkawinan. Untuk membentuk suatu keluarga, setiap manusia apakah dia seorang pria atau wanita perlu bergaul (berkomunikasi) dengan lawan jenisnya dalam rangka menuju kehidupan keluarga yang harmonis yaitu melangsungkan perkawinan.
Pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa : "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sebelum lahirnya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, ketentuan, tata cara dan sahnya suatu perkawinan didasarkan pada hukum agama yang dianut para pihak maupun hukum adat yang berlaku pada daerah tertentu yang akan melangsungkan perkawinan, sehingga dapat ditemui bahwa tata cara suatu perkawinan akan berbeda menurut agama yang dianut masing-masing. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Dengan demikian Undang-undang Perkawinan tersebut merupakan landasan untuk menciptakan kepastian hukum akibat dari suatu perkawinan baik dari sudut hukum keluarga, harta benda dan status hukumnya. Hal ini dikarenakan Negara Indonesia yang kaya akan budaya dan adat, sehingga dengan hadirnya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 untuk dijadikan landasan hukum dalam ketentuan perkawinan, agar di Indonesia ada kepastian hukum tentang perkawinan. Maka Undang-undang perkawinan ini, selain meletakkan asas-asas hukum perkawinan Nasional, sekaligus menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Prof. Dr. Hazairin dalam bukunya yang berjudul : "Tinjauan mengenai Undang-undang No 1 Tahun 1974", beliau menamakan Undang-undang ini sebagai suatu unifikasi yang unik dengan menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pandangan masyarakat, perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Guna mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat, perlu adanya landasan yang kokoh dan kuat sebagai titik tolak pada masyarakat yang adil dan makmur, hal ini dituangkan dalam suatu Undang-undang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkawinan pada masyarakat kita sejak dahulu mengenal adanya pencampuran harta perkawinan. Para mempelai tidak pernah meributkan mengenai harta masing-masing pihak. Asas saling percaya dan memahami pasangan menjadi landasan dalam penyatuan harta perkawinan.
Adanya suatu perkawinan akan menimbulkan berbagai masalah, dalam hal ini ada tiga masalah penting, yaitu : masalah hubungan suami-istri, masalah hubungan orang tua dengan anak dan masalah harta benda. Dan akibat dari suatu perkawinan memiliki pengaruh yang cukup luas antara lain sosial dan hukum, mulai pada saat perkawinan, selama perkawinan maupun setelah perkawinan, karena dalam suatu perkawinan banyak hal yang akan terjadi maupun yang akan didapatkan seperti; masalah harta, keturunan, dimana apabila tidak ada ketentuan yang jelas khususnya masalah pembagian harta peninggalan dari yang meninggal maupun yang melakukan perceraian, termasuk juga masalah harta bawaan masing-masing akan menimbulkan suatu persoalan.
Disamping soal hak dan kewajiban antara suami istri dan masalah anak ada lagi masalah tentang harta benda, hal ini merupakan pokok yang dapat menimbulkan berbagai perselisihan dan ketegangan hidup perkawinan, sehingga dapat memungkinkan terjadinya pertengkaran di dalam kehidupan rumah tangga. Tentang masalah harta ini ada dua kemungkinan, yakni ada harta bersama yang diperoleh dari setelah menikah sehingga harta tersebut menjadi kesatuan bulat dalam perkawinan, dan yang kedua adalah harta bawaan yang di bawa masing-masing oleh calon pengantin. Tentang tipe harta yang kedua tersebut, kadang ada pasangan yang menuangkannya dalam perjanjian nikah.
Dan akhir-akhir ini banyak ditemukan suatu masalah tentang perjanjian pra nikah yang dilakukan oleh calon mempelai pasangan. Jadi pernikahan menurut mereka yang melaksanakan perjanjian nikah ini, tidak hanya didasarkan oleh rasa kepercayaan antara pasangan, namun kadang kala hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang akan terjadi di kemudian hari dalam kehidupan pernikahan. Namun sebenarnya terasa janggal apabila kita melakukan pernikahan namun kehidupan kita dibatasi dengan adanya suatu perjanjian yang dinamakan sebagai perjanjian perkawinan (Prenuptial Agreement). Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak (mempelai pria dan wanita) sebelum atau pada saat dilangsungkannya pernikahan. Perjanjian ini mengatur akibat perkawinan terhadap harta dan kewajiban para pihak.
Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk bahtera rumah tangga, karena isi perjanjian perkawinan tidak hanya berupa pemisahan harta antara milik suami dan istri. Isi perjanjian perkawinan bisa berupa hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana membangun sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera. Sebagai contoh, pasangan suami istri dapat saling berjanji bahwa jika sudah menikah suami tidak boleh berpoligami dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perkawinan merupakan suatu bentuk perjanjian itu sendiri karena ketika pasangan pengantin akan menikah diikat dengan perjanjian suci tersebut. Oleh karena itu, perjanjian perkawinan yang akan mengikat hubungan mereka lebih kuat lagi yang menjadi suatu perbuatan atau pilihan yang tidak dilarang oleh agama. Artinya, yakni umat Islam diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan tanpa memandang hal ini sebagai suatu perbuatan yang bersifat duniawi. Namun, tentunya perjanjian perkawinan yang dibuat juga mengindahkan tata agama, tata hukum, dan tata susila yang berlaku di masyarakat.
Namun, perihal pembuatan perjanjian perkawinan ini seringkali bukan hanya calon pasangan pengantin saja yang bertengkar ketika ide perjanjian pernikahan dilontarkan, namun juga merembet menjadi masalah keluarga antara calon besan. Hal ini terjadi karena perjanjian pranikah bagi kebanyakan orang disini masih dianggap tidak pantas, materialistik, juga egois, tidak etis, tidak sesuai dengan adat dan lain sebagainya.
Selain itu, tentang perjanjian perkawinan bukanlah hal yang populer dalam masyarakat, karena dalam masyarakat terdapat pemikiran bahwa suami istri yang membuat perjanjian perkawinan dianggap tidak mencintai pasangannya sepenuh hati, karena tidak mau membagi harta yang diperolehnya. Hal ini disebabkan dengan adanya perjanjian perkawinan maka dengan sendirinya dalam perkawinan tersebut tidak terdapat harta bersama dan yang ada hanya harta pribadi masing-masing dari suami atau istri.
Terlepas dari anggapan masyarakat yang menilai perjanjian pra nikah ini dengan anggapan negatif, sebenarnya memiliki manfaat yang baik, yakni untuk kehidupan rumah tangga calon pasangan pengantin agar tidak semena-mena dan merugikan salah satu pihak.
Sebagai contoh seorang istri yang tidak melakukan perjanjian perkawinan, maka kekuasaan harta bersama biasanya lebih dikuasai oleh suami, sehingga tidak jarang suami sering melakukan kesalahan yang dapat merugikan istri dan harta bersama, misalnya suami suka berjudi, atau minum-minuman keras sehingga sering menghabiskan uang dari harta bersama. Atau sebaliknya sikap istri yang terlalu boros dalam memakai harta bersama, dimana dengan sikap itu harta bersama sering terpakai secara tidak bermanfaat sehingga tentunya juga akan merugikan bagi suami yang sudah bekerja keras untuk mengumpulkan harta tersebut. Akan tetapi jika mereka melakukan perjanjian perkawinan, maka suami atau istri hanya akan menghabiskan harta pribadinya sehingga harta si istri atau harta si suami tetap aman terpelihara.
Maka dengan membuat perjanjian pra nikah, pasangan calon pengantin mempunyai kesempatan untuk saling terbuka. Mereka bisa berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati bersama tanpa ada yang ditutup-tutupi atau salah satu pihak merasa dirugikan karena satu sama lain sudah mengetahui dan menyetujui dan mau menjalani isi perjanjian tersebut. Namun, tentang keinginan membuat perjanjian perkawinan semuanya tergantung atas calon pasangan pengantin dan kesepakatan bersama tanpa ada pemaksaan dari pihak lain.
Perjanjian kawin biasanya disusun sebelum dilangsungkannya perkawinan. Hal ini bertujuan mengatur terlebih dahulu sebelum adanya pernikahan. Sehingga hak dan kewajiban para pihak akan menjadi jelas. Pembuatan perjanjian sebelum ada perkawinan adalah agar perjanjian tersebut berlaku efektif ketika perkawinan tersebut dilangsungkan. Sebab ada kemungkinan jika perjanjian kawin dilaksanakan setelah adanya perkawinan akan menjadi sebuah hal yang aneh. Karena masih saja memikirkan harta sedangkan sudah saling terikat. Hal ini berarti ada indikasi untuk melakukan perceraian atau memang sejak awal motivasi perkawinan tersebut adalah motivasi ekonomi atau politis. Namun fenomena perjanjian pra nikah ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki harta dalam jumlah besar, sehingga merasa perlu untuk membuat perjanjian perkawinan agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Tentang Perjanjian yang demikian itu menurut Pasal 147 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tersebut harus diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Perjanjian kawin ini mulai berlaku antara suami-istri pada saat perkawinan selesai dilakukan di depan Pegawai Catatan Sipil dan mulai berlaku terhadap para pihak ketiga sejak dilakukannya pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dimana dilangsungkannya perkawinan dan telah dicatat dalam Akta Perkawinan pada Catatan Sipil.
Dan apabila pendaftaran perjanjian tersebut belum dicatat dalam Akta Perkawinan Catatan Sipil, maka para pihak ketiga boleh menganggap suami-istri itu kawin dalam persatuan bulat harta kekayaan perkawinan.
Perjanjian kawin dilakukan secara tertulis atas persetujuan kedua belah pihak. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum yang berarti para pihak telah mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggar perjanjian tersebut. Para pihak harus menaati perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Bugerlijk Wetboek (BW). Sebagai sebuah perjanjian maka bila salah satu pihak melakukan pelanggaran (ingkar janji) dapat dilakukan gugatan baik gugatan cerai atau ganti rugi.
Perjanjian perkawinan ini dibuat untuk menjaga profesionalisme, hubungan, dan citra mereka, juga menghindari tuduhan bahwa salah satu pihak atau keluarganya ingin mendapatkan kekayaan pihak lain, terutama dari hasil pembagian harta gono-gini (harta yang didapat setelah pernikahan).
Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pengawas Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan itu berlangsung dan ia mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Materi yang diatur di dalam perjanjian tergantung pada pihak-pihak calon suami-calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Perjanjian perkawinan ini berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, juga berlaku bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga ini tersangkut.
Agar perjanjian perkawinan itu mempunyai kekuatan hukum, maka lebih baik dibuat di hadapan notaris, karena notaris memiliki wewenang dalam pembuatan akta otentik, berbicara tentang keterkaitan dengan akta otentik dan kewenangan notaris selaku pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik, dapat lebih jauh dilihat dalam UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yaitu konsiderans butir b disebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa notaris mempunyai dasar hukum yang menguatkan profesi mereka.
Berdasarkan UUJN (Undang-undang Jabatan Notaris) tersebut diatur bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Kembali membicarakan pembahasan tentang sahnya sebuah perjanjian perkawinan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perjanjian perkawinan tersebut harus didaftarkan dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Namun dalam kenyataannya, banyak pihak yang justru masih melakukan pendaftaran perjanjian perkawinan kepada Panitera Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, sehingga masalah tentang pendaftaran dan pengesahan perjanjian perkawinan ini masih simpang siur atau belum jelas. Padahal dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sudah disebutkan bahwa : "peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku."
Dari uraian di atas jelas terlihat adanya kegelisahan akademik, yang membuat peneliti ingin mengkaji lebih dalam, yakni tentang perjanjian perkawinan yang di buat di hadapan notaris namun kenapa masih harus di daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri agar dapat dicatat di dalam kesatuan akta nikah, padahal akta notaris ini memiliki kekuatan hukum dan ada dasar hukumnya dan apa tujuan dari pendaftaran perjanjian perkawinan tersebut ke panitera Pengadilan Negeri, serta penjelasan tentang perjanjian perkawinan pada pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mana menerangkan pengesahan pencatatan perjanjian perkawinan dilakukan di pegawai pencatatan perkawinan (pencatatan sipil) bukan di Lembaga Pengadilan. Hal ini terlihat masih terdapat simpang siur dalam pengesahan dan pendaftaran perjanjian perkawinan.
Untuk itu, peneliti ingin mengkaji lebih dalam permasalahan tersebut dengan mengadakan penelitian dengan judul : "ANALISIS KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS TENTANG PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP PENETAPAN PERKARA PERDATA”

SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

(KODE : HKM-ISLM-00014) : SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

contoh skripsi hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah
Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, perbedaan yang mendasar dari manusia ialah diciptakannya manusia berlainan jenis kelamin, begitu juga dengan tingkah laku atau prilaku manusia juga berbeda-beda. Antara manusia yang satu dengan manusia yang lain terjalin suatu hubungan interaksi social. Selain perbedaan jenis kelamin dan prilaku, manusia juga menganut agama yang berbeda pula. Selain agama Islam, Indonesia juga mempunyai beraneka ragam agama dan kepercayaan sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia menganut agama selain Islam. Dari berbagai macam agama yang terdapat di Indonesia, hanya enam agama yang diakui oleh negara Indonesia, ialah : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agama masing-masing dan untuk beribadat menurut Agama dan kepercayaannya". Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa negara Indonesia memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tersirat adanya sebuah kemerdekaan manusia untuk melakukan sesuatu baik dalam konteks hubungan komunikasi maupun sampai pada sebuah perkawinan antar agama. Sekali lagi hal ini sangat memungkinkan melihat berbagai macam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tidak menutup kemungkinan kita akan sering menjumpai terjadinya proses perkawinan beda agama diantara orang-orang yang berbeda keyakinan. 
Perkawinan seperti ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan selebritis. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan mereka hanya berdasarkan pada cinta. Seolah-olah cinta semata yang menjadi dasar suatu perkawinan. Perkawinan beda agama bisa dilakukan antara : Seorang pria muslim dengan wanita musyrik, seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab dan seorang wanita muslimah dengan pria non muslim. Ketiga bentuk perkawinan ini mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Perkawinan beda agama sebagai fakta sosial sebenarnya sudah ada sejak zaman permulaan Islam muncul di pelataran Makkah dan Madinah. Namun dalam perkembangan selanjutnya, perkawinan tersebut mengalami banyak hambatan-hambatan. Negara sebagai institusi resmi memberikan hambatan yang cukup serius terhadap praktek perkawinan beda agama. 
Begitu pula agama Islam sebagai salah satu institusi yang juga mempunyai andil dalam perkawinan memberikan berbagai macam penafsiran yang kesemuanya ternyata berujung pada dua kutub, yaitu pendapat yang membolehkan dan pendapat yang tidak membolehkan. Perkawinan beda agama dalam agama Islam menjadi persoalan yang tak pernah berujung pada satu kesepakatan, kehadirannya senantiasa menempati dua kutub. Kedua-duanya mempunyai dalil yang sama-sama berasal dari al-Qur'an sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Terjadinya perbedaan pendapat tentang perkawinan beda agama karena perkawinan tersebut berhubungan dengan akidah dan hukum.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa perkawinan antara seorang muslim dan non muslim tidak diperbolehkan, sebagaimana terdapat dalam pasal 40 ayat (c) "dilarang perkawinan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam". Selain itu, dalam pasal 44 juga disebutkan bahwa "seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam".
Meskipun terdapat aturan yang tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, akan tetapi fenomena yang ada masih banyak kalangan masyarakat Indonesia yang masih melakukan perkawinan seperti itu. Dari perkawinan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan berbagai permasalahan dari segi hukum, seperti dalam masalah kewarisan.
Fenomena perkawinan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia mempunyai akibat hukum dalam hal kewarisan. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat, sehingga hukum kewarisan mempunyai peranan penting dalam ruang lingkup kehidupan manusia. Ini semua disebabkan karena setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat penting dalam hidupnya dan merupakan peristiwa hukum yang lazim disebut dengan meninggal dunia. Meninggalnya seseorang dalam suatu keluarga akan menimbulkan akibat hukum tentang bagaimana cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal. Pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia diatur dalam hukum kewarisan. Jadi, hukum kewarisan dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia.
Perkawinan dan hukum kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, karena perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami-istri. Perkawinan beda agama juga mempunyai keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta hubungan baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama seperti hukum waris. Dalam al-Qur'an memang tidak terdapat petunjuk yang pasti tentang hak kewarisan antara orang yang berbeda agama. Sedangkan perkawinan beda agama telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan bahkan perkawinan tersebut ada yang dihalalkan, yaitu perkawinan dengan wanita ahli kitab. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 5 : 
Artinya : "Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari wanita-wanita ahli kitab sebelum kamu."
Selain melalui proses perkawinan, warisan bisa diperoleh melalui hubungan kekerabatan. Yang dimaksud dengan hubungan kekerabatan disini ialah hubungan darah atau famili dan hubungan tersebut ditentukan pada saat adanya kelahiran. Hubungan kekerabatan dengan hubungan perkawinan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena seorang anak mempunyai hubungan kekerabatan dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut lahir dari hasil atau akibat perkawinan yang berlaku antara kedua orang tuanya. Dengan demikian, anak tersebut bisa mewarisi harta peninggalan kedua orang tuanya.
Berdasarkan surat al-Maidah : 5 diatas, Allah menghalalkan atau membolehkan menikahi wanita ahli kitab. Dengan dibolehkannya perkawinan tersebut, tidak menutup kemungkinan anak yang dilahirkan bisa mewarisi harta kedua orang tuanya. Akan tetapi dalam hukum kewarisan Islam, orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam, begitu juga dengan orang Islam tidak bisa mewarisi harta orang kafir. Sebagaimana sabda Nabi SAW : 
Artinya : "seorang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim". (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadis diatas merupakan larangan saling mewarisi antara orang yang berbeda keyakinan. Mengacu pada hadis diatas, maka anak juga tidak bisa mewarisi harta orang tuanya yang beda agama.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis melakukan kajian tentang waris yang diberi judul HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI ATAS EKSISTENSI ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM WARIS ISLAM).

SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

(KODE : HKM-ISLM-00013) : SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

contoh skripsi hukum islam

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia modern dewasa ini, Banyak kaum wanita muslimah yang aktif di berbagai bidang, baik politik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, olah raga, ketentaraan, maupun bidang-bidang lainnya. Boleh dikata, hampir di setiap sektor kehidupan umat manusia, wanita muslimah sudah terlibat; bukan hanya dalam pekerjaan-pekerjaan ringan, Tetapi juga dalam pekerjaan-pekerjaan yang berat, seperti sopir taksi, Tukang parkir, buruh bangunan, satpam, dan lain-lain. Dibidang olahraga, kaum wanita juga tidak mau ketinggalan dari kaum pria. Bidang-bidang olahraga keras yang dulu dipandang hanya layak dilakukan oleh laki-laki, kini sudah banyak diminati dan dilakukan oleh kaum wanita, seperti sepak bola, bina raga, karate, bahkan tinju.
Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani mempunyai kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan pria untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang. Peranan wanita sebagai mitra sejajar pria diwujudkan melalui peningkatan kemandirian peran aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertaqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda. Untuk itu, dalam Program Pembangunan Nasional (2000-2004) ditentukan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan sebagai individu, yaitu baik sebagai insan dan sumber daya pembangunan, sebagai bagian dari keluarga yang merupakan basis terbentuknya generasi sekarang dan masa mendatang, sebagai makhluk sosial yang merupakan agen perubahan sosial di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Sasaran kinerja program ini adalah meningkatnya kualitas dan peranan perempuan terutama di bidang hukum ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya.
Islam, sebagai agama yang memberikan rahmat kepada penganut Islam mengangkat derajat perempuan pada posisi yang tinggi. Semua manusia dalam Islam, baik laki-laki ataupun perempuan mempunyai porsi yang sama, dalam melakukan semua kegiatan yang bisa membuatnya lebih beriman dan berbuat baik.
Batasan penangguhan waktu bagi seorang perempuan biasa disebut dengan Iddah, sedangkan alasan penangguhan waktu adalah berkabung atau yang disebut dengan Ihdad. Sebagaimana penjelasan yang lalu, wanita diberikan porsi yang sama dalam menjalankan kehidupan yang bertujuan untuk membuat dia lebih baik, di hadapan agama maupun masyarakat. Salah satu dari sekian banyak kegiatan itu adalah wanita dibolehkannya beraktivitas di luar rumah dengan izin wali atau dengan kebutuhan mendesak, atau dengan istilah lain wanita karier.
Wanita karier adalah wanita sibuk, wanita kerja, yang waktunya di luar rumah kadang-kadang lebih banyak dari pada di dalam rumah. Demi karier dan prestasi, tidak sedikit wanita yang bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah. "waktu adalah uang" merupakan motto mereka sehingga waktu satu detik pun sangat berharga. Persaingan yang ketat antar sesamanya dan rekan-rekan antar sesamanya dan rekan-rekan seprofesinya, memacu mereka untuk bekerja keras. Mereka, mau tidak mau, harus mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga, demi keberhasilan dalam keadaan demikian, jika wanita karier tersebut seorang wanita muslimah yang tiba-tiba ditinggal mati oleh suaminya, aktivitasnya dihadapkan kepada ketentuan agama yang disebut Iddah dan Ihdad.
Masa Iddah atau masa tunggu atau masa berkabung di dalam UU. No. 1 Tahun 1974 dituangkan dalam pasal 11, dan kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. (1) waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut : 
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Masa berkabung bagi seorang isteri yang di tinggal mati suaminya, masa tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya, antara lain : bercelak mata, berhias diri, keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa. Sedangkan Ihdad (berkabung), menurut Ibnu Kasir berkata : "Berkabung itu suatu ungkapan, yang intinya ialah : tidak berhias dengan wangi-wangian dan tidak memakai pakaian dan perhiasan yang bisa menarik laki-laki". Dan berkabung ini wajib atas perempuan yang kematian seorang suami. Kebutuhan manusia untuk bertahan hidup, dan tuntutan bagi seorang wanita untuk mempertahankan keluarga setelah ia ditinggal wafat oleh suami. Dengan melihat anjuran islam akan dibolehkannya wanita bekerja di luar rumah, akan tetapi terdapatnya batasan-batasan yang sebagian batasannya terlihat memberatkan, sehingga seakan-akan dibutuhkan penjelasan dan penjabaran bagaimana hubungan wanita karier dengan batasan Iddah dan Ihdad.
Para fuqaha' berbeda pendapat bahwa wanita yang sedang berihdad dilarang memakai semua perhiasan yang dapat menarik perhatian laki-laki kepadanya, seperti perhiasan, intan dan celak, kecuali hal-hal yang dianggap bukan sebagai perhiasan. Dan dilarang pula memakai pakaian yang celup dengan warna, kecuali warna hitam.
Wanita yang ditinggal mati suaminya, mereka tidak menerima nafakah, sedangkan mereka butuh nafkah untuk hidup. Sehingga harus keluar rumah di waktu siang untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, dia juga harus tinggal di rumah yang ditempatinya saat terjadi perceraian. Jika haknya di dalam rumah suami yang telah meninggal tidak terpenuhi atau ahli waris suami tidak memberi haknya tersebut maka dia boleh pindah, karena ada alasan. Tinggal di rumahnya adalah ibadah sedangkan ibadah gugur karena alasan yang dibenarkan.
Kenyataan yang ada adalah kepedulian sebagian masyarakat dalam menyikapi batasan yang ditentukan oleh agama, sehingga terdorong untuk membahas tentang hubungan Iddah dan Ihdad bagi wanita karier, karena sebelah pihak terlihat ketidak adilan bagi seorang wanita, dengan jarak yang begitu lama sehingga menjadi alasan untuk melanggar peraturan agama itu sendiri.
Dari beberapa latar belakang masalah diatas, maka penulis akan berusaha mencoba membahas permasalahan yang menjadi latar belakang penulis adalah mengapa masa bergabung istri yang kematian suaminya selama masa iddah 4 bulan 10 hari? yang semoga bisa membantu terutama bagi penulis sendiri dalam menyelesaikan masa pendidikan penulis dalam setara S1. Oleh sebab itu penulis memberikan judul untuk penelitian ini dengan judul : IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER (PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF).

SKRIPSI MODEL PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI KALANGAN TOKOH MASYARAKAT (STUDI KASUS)

(KODE : HKM-ISLM-00012) : SKRIPSI MODEL PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI KALANGAN TOKOH MASYARAKAT (STUDI KASUS)

contoh skripsi hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Perkara perceraian adalah sebuah perkara yang lazim terjadi di masyarakat. Perkara perceraian bukan permasalahan yang baru akan tetapi permasalahan yang terus menerus terjadi di kalangan masyarakat secara luas. Dari perspektif manapun baik normative maupun sosiologis perkara perceraian bukan suatu perkara yang di kehendaki dan bahkan di benci. Secara normative di benci oleh Allah SWT tapi secara sosiologis menjadi model yang kurang positif dalam proses pendidikan keluarga.
Namun persoalan-persoalan problematik yang terjadi di kalangan masyarakat menyangkut persoalan tentang perceraian hingga kini tidak pernah ada solusi yang efektif, efisien dan solutif. Selalu saja problem perceraian ini menjadi berkembang secara dinamis dan progresif.
Beberapa langkah strategis teoretik yang ditawarkan oleh mediator acap kali data yang kami peroleh mereka hanya berhasil mendamaikan tapi tidak berhasil untuk mencegah dan merujukkan, sementara ada beberapa empiris di lapangan pemecahan sengketa atau penyelesaian perkara perceraian itu dengan mudah dilakukan secara efektif oleh para tokoh elit agama dan ini tentu secara normative mungkin bisa juga di anggap sebagai mediator karena tokoh agama berfungsi untuk memediasi antara orang-orang yang bermasalah dalam hal ini adalah perkara perceraian dan solusi yang dilakukan oleh para tokoh agama adalah solusi yang jauh dari perhitungan materi dan perhitungan matematis akan tetapi betul-betul suatu solusi yang sekilas bisa diambil dan diasumsikan dengan cara yang ikhlas tetapi ini jauh dari sebuah asumsi, tapi ini kebenarannya. Apa kira-kira faktor yang melatarbelakangi kesuksesan para tokoh agama melakukan penyelesaian perkara inilah yang setidaknya menjadi persoalan yang cukup menarik untuk digagas dan diungkap di dalam penelitian ini. Bisa jadi karena adanya faktor-faktor x dalam hal ini adalah sangat irasional, bisa jadi adalah faktor keikhlasan atau faktor kepercayaan sosial tetapi dari sekian kemungkinan-kemungkinan dalam penelitian ini akan diungkap kira-kira faktor apa yang membuat tokoh agama secara kuat bisa dianggap sukses menyukseskan problema-problema perkara rumah tangga.
Fenomena perceraian cukup marak akhir-akhir ini dalam masyarakat, sama-sama berada dalam ancaman perbuatan halal namun dibenci Allah SWT. Dalam sebuah rumah tangga pasti tidak akan lepas dari yang namanya masalah. Masalah dalam rumah tangga itu merupakan suatu hal yang biasa, tapi percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan lagi secara otomatis akan disusul dengan pisah ranjang seperti adanya perselingkuhan antara suami istri.
Penanganan dan penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga atau istilah sekarang ini disebut mediator, sudah sangat umum. Karena sebenarnya praktek tersebut sudah berlangsung pada masa Nabi dahulu. Dalam masyarakat indonesia dahulu proses pendamaian itu dinamakan musyawarah atau mufakat, bahkan sampai saat ini masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah perdesaan yang jauh dari pusat perkotaan masih memakai mediasi dalam hukum adat yang sesuai dengan adatnya masing-masing.
Masyarakat Indonesia dalam penyelesaian masalah masih menggunakan tokoh masyarakat yang dianggap sanggup menjadi pengayom umat. Seorang tokoh masyarakat juga diharapkan bisa menjadi perantara untuk mendamaikan pihak-pihak yang berperkara sangatlah sejalan dengan ajaran moral islam. Dalam hal ini seorang tokoh masyarakat memposisikan dirinya sebagai pendamai antara kedua belah pihak yang mana setiap ucapan tokoh masyarakat dapat dijadikan panutan oleh kedua belah pihak tersebut. Sebagian besar masyarakat dan mayoritas masyarakat lebih ta'dzim dan tawadhu' dengan apa yang disampaikan seorang tokoh masyarakat tersebut. Tindakan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena sosok tokoh masyarakat dipandang memiliki pemahaman yang lebih di bidang ilmu agama dan memiliki kearifan dalam berinteraksi setiap hari dalam masyarakat. Mungkin ini menjadi faktor yang melatarbelakangi masyarakat memilih seorang tokoh masyarakat sebagai penengah dalam permasalahannya.
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang, yang mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat sedangkan Ikatan batin adalah hubungan tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh mengikat kedua pihak.
Hukum Islam dan hukum positif secara tegas menyebutkan bahwa pernikahan bagi umat manusia hendaknya menjadi ikatan yang bahagia, tentram, dan abadi. Perselisihan dan persengketaan rumah tangga bukanlah sebuah penghalang seseorang untuk mewujudkan hal tersebut, karena pada dasarnya setiap permasalahan ada jalan keluar dan cara untuk menyelesaikannya.
Ikatan perkawinan merupakan ikatan suci yang berdasarkan nilai-nilai ketuhanan untuk membentuk keluarga sakinah dan mawaddah. Ikatan perkawinan bukan saja ikatan perdata tetapi ikatan lahir batin antara seorang suami dengan seorang isteri. Perkawinan tidak lagi hanya sebagai hubungan jasmani tetapi juga merupakan hubungan batin. Pergeseran ini mengesankan perkawinan selama ini hanya sebatas ikatan jasmani ternyata juga mengandung aspek yang lebih substantif dan berdimensi jangka panjang. Ikatan yang didasarkan pada hubungan jasmani itu berdampak pada masa yang pendek sedangkan ikatan lahir batin itu lebih jauh. Dimensi masa dalam ini dieksplisitkan dengan tujuan sebuah perkawinan yakni untuk membangun sebuah keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bila perkawinan telah dilangsungkan, maka mereka telah berjanji dan bersedia akan membangun suatu rumah tangga yang damai dan teratur, akan sehidup semati, sesakit dan sesenang, merunduk sama bungkuk, melompat sama tinggi, ke bukit sama mendaki, kelereng sama menurun, berenang sama basah, terampai sama kering, terapung sama hanyut sehingga mereka menjadi suatu keluarga. Sesaat perkawinan sedang berlangsung, kedua pihak kedudukannya akan berubah. Pihak pria menjadi kepala keluarga dan pihak wanita sebagai ibu rumah tangga. Pada saat itulah timbul hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam kenyataannya, tujuan perkawinan itu banyak tercapai secara tidak utuh. Tercapainya itu baru mengenai pembentukan keluarga atau pembentukan rumah tangga, karena dapat diukur secara kuantitatif. Sedangkan predikat bahagia dan kekal belum, bahkan tidak tercapai sama sekali. Akan tetapi, hubungan lahir itu ada kemungkinan tidak dapat kekal. Pada suatu waktu dapat terjadi putusnya hubungan, baik tidak sengaja maupun sengaja dilakukan karena suatu sebab yang mengganggu berlanjutnya hubungan itu. Perkawinan dapat putus, karena : 
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan.
Putus karena kematian merupakan suatu proses terakhir dalam melaksanakan kodrat manusia. Namun, putus karena perceraian dan atau atas keputusan pengadilan merupakan sebab yang dicari-cari. Putusnya hubungan perkawinan yang menimbulkan masalah adalah putusnya hubungan perkawinan karena perceraian dan karena putusan pengadilan.
Pasangan yang sudah menikah (dipersatukan) tidak menutup kemungkinan masih memiliki perbedaan pendapat yang sangat tajam dan menjadi penyebab kerusakan hubungan pernikahannya, namun banyak juga yang mau belajar untuk mengatasi perselisihan dengan cara yang terkendali dan saling menghargai. Namun banyak juga pasangan yang secara berkala mengalami masa-masa di mana mereka menyalahgunakan kata-kata sebagai senjata di tengah-tengah konfliknya. Bila sudah seperti ini kata "cerai" menjadi sebuah solusi. Namun untuk sampai pada tahap perceraian harus menjalani proses litigasi. Undang-undang sendiri selain menganut prinsip mempersulit perceraian juga mewajibkan perceraian hanya dilakukan di depan sidang pengadilan setelah keduanya tidak bisa didamaikan. Walaupun kita semua tahu bahwasanya perceraian itu dalam islam boleh dilakukan, tapi hal tersebut merupakan suatu hal yang di benci oleh Allah SWT. Seperti halnya yang tercantum dalam Al-Hadist yakni : 
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (H.R. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).
Perdamaian dengan menunjuk mediator sebagai pihak ketiga yang bersifat netral juga menjadi hal yang wajib dalam sebuah permasalahan. Hal ini juga sejalan dengan anjuran islam, yakni bila ada orang yang berselisih maka wajib menunjuk perantara dari masing-masing keluarga suami istri untuk melakukan upaya perdamaian. Tercantum dalam Al-Qur'an Q.S. An-Nisa' 35 : 
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. An-Nisa' 35).
Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak penemu penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Mediator sendiri sebenarnya ada 2 yakni mediator litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (non pengadilan), jika mediator litigasi biasa dilakukan oleh para mediator atau hakim mediator yang bekerja di Pengadilan Agama yang tentunya memiliki sertifikat resmi dari Mahkamah Agung berbeda dengan Nonlitigasi yakni yang dilakukan oleh orang-orang yang dianggap memiliki karismatik dalam dirinya, seperti Kyai, tokoh masyarakat, ketua adat dan sebagainya.
Berangkat dari pemaparan di atas penulis tertarik untuk meneliti tentang "MODEL PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI KALANGAN TOKOH MASYARAKAT (STUDI KASUS)". Yang diteliti disini yakni metode penyelesaian yang digunakan dalam mengurangi angka perceraian. Penulis merasa bahwa permasalahan ini menarik untuk dibahas dan dikaji.