Search This Blog

SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA

SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA

(KODE : ILMU-HKM-0143) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang agung lagi sempurna dalam segala ciptaan-Nya, dan manusia adalah mahluk ciptaan-Nya yang sempurna, yang dianugerahi akal budi guna mengarungi dan menjaga kehidupan ini, jelas mempunyai hajat dasar sebagai makhluk hidup untuk tetap survive. Sebagian dari hajat dasar itu adalah respirasi, nutrisi, sekresi, dan reproduksi dalam mempertahankan kehidupan ini dengan keturunan.
Dalam aktifitas reproduksi ini, berkaitan dengan kebutuhan seksual, Allah tidak hanya menciptakan organ-organnya yang sempurna dan memberikan kenikmatan karunia-Nya. Namun seiring dengan hal itu Allah SWT memberikan aturan dan batas-batasan yang tegas dalam proses pemenuhannya, sehingga akan tercapai kualitas hidup yang lebih baik.
Hal itu dikarenakan oleh hubungan seksual merupakan hubungan yang menyenangkan dan melengkapi kehidupan manusia. Tindakan seksualitas dalam al-Qur'an bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhinya adalah dengan jalan pernikahan yang sah, dan barang siapa mencari yang selain itu maka ia termasuk orang yang melampaui batas.
Salah satunya adalah kasus pemerkosaan yang banyak menimpa kaum perempuan. Kasus-kasus pemerkosaan ini telah menjadi suatu masalah yang cukup memprihatinkan, yang lebih menyedihkan lagi kasus pemerkosaan ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa saja, akan tetapi anak-anak perempuan masih di bawah umur yang menjadi korbannya. Kasus ini terjadi karena pelaku mempunyai kelainan seksual, yang mana seseorang kecenderungan seksual terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dan kasus seperti ini biasa disebut dengan pedofilia.
Pornografi biasa didefinisikan secara negatif, yaitu sebagai cara atau tindakan seksual yang tidak memiliki makna spiritual dan tidak berdasarkan perasaan halus, tidak memiliki konteks dengan masalah medis dan keilmuan umumnya, atau lebih jauh merupakan penggambaran dorongan erotis tidak untuk tujuan estetika.
Dalam rumusan lain, pornografi dilihat sebagai obyek yang menampilkan cara atau tindakan seksual secara terbuka yang dipandang menyimpang oleh khalayak. Sedangkan pencabulan berada dalam konteks etika dan hukum (legal). Dalam bahasa hukum di Indonesia, disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran kesusilaan, kegiatan yang berkaitan aspek komunitas antara lain mencangkup nyanyian, pidato, tulisan, gambar atau barang, sedangkan sifat kejahatan dan pelanggaran kesusilaan itu antara lain menyinggung rasa susila, tidak patut bagi kesopanan, membangkitkan nafsu birahi.
Kriteria kejahatan dan pelanggaran kesusilaan pada dasarnya bersifat relatif. Dengan menyinggung rasa susila atau tidak patut bagi kesopanan atas suatu materi informasi, dengan sendirinya sangat tergantung pada penafsiran, bukan suatu pembuktian empiris. Sedangkan akibat yang ditimbulkannya adalah membangkitkan nafsu birahi, terlebih lagi bersifat relatif dan subyektif.
Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisme industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang hyper kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan internal dalam batin sendiri, sehingga banyak orang mengembangkan pola tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum, atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri dan mengganggu atau merugikan orang lain. Perilaku menyimpang ini salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang biasa diistilahkan pedofilia.
Tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus dipahami tentang arti pedofilia sendiri yang di mana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu dilindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu : 
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya".
Bahwa bagi pelaku tindak pidana pedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 yaitu : 
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sebelum hadirnya undang-undang No 23 tahun 2002 para pelaku pedofilia dijerat dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 64 tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun, hal ini dipandang oleh banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Prof Dr LK Suryani Sp.Kj mencontohkan soal kasus serupa di Pengadilan Negeri Singaraja pada tahun 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa. Tidak lama kemudian, seorang mantan diplomat Australia Brown William Stuart alias Tony terlibat kasus pedofilia pada tahun 2004. Untung keputusan hakim sungguh melegakan. Tony divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura dan akhirnya ditemukan gantung diri hanya berselang 13 jam setelah divonis. itu merupakan kasus pedofilia pertama yang diputus dengan menggunakan UU No 23/2002.
Dari latar belakang di atas maka perlu adanya perlindungan anak secara konkrit baik substansial, struktural maupun kultural yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak dasar dan kebebasan-kebebasan dasar dari sejak lahir sampai dewasa akan semakin mantap sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan Negara. Dari uraian diatas, penyusun berinisiatif mengangkat, mengembangkan dan menjadikannya sebagai karya tulis yang akan meninjau persoalan hukum pidana pedofilia dalam hukum Islam.

B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut : 
Bagaimana kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia menurut hukum pidana Islam ?

C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
a. Ingin mendeskripsikan kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai sumbangan bagi pengembangan hukum Islam dan hukum positif, khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana pedofilia.
b. Untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memerangi tindak kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
c. Dapat menjadi wacana atau rujukan bagi penelitian berikutnya.

D. Sistematika Pembahasan
Rangkaian pembahasan pada skripsi ini tersusun dalam lima bab. Pada bab pertama, sebagaimana lazimnya dimulai dengan pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, yang memaparkan secara ringkas hal-hal yang menjadi latar belakang munculnya masalah pedofilia dan sanksi terhadap pelakunya, yang dilanjutkan dengan pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka yang memaparkan isi dari buku-buku yang menjadi referensi penelitian ini, kemudian kerangka teori, metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Pembahasan dimulai pada bab kedua, pada bab ini dijelaskan mengenai gambaran umum tentang pedofilia, yang meliputi pengertian dan dasar hukumnya, kriteria tindak pidana pedofilia dan kemudian bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukum pidana Indonesia. 
Pada bab ketiga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai zina, dan sanksi atau hukuman bagi pelaku zina.
Pada bab keempat akan menguraikan analisa penulis mengenai tindak pidana pedofilia dari segi kriteria tindak pidana pedofilia dalam Hukum pidana Islam. Kemudian analisis dari segi sanksi terhadap pelaku tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam.
Bab kelima penutup, yang berisi kesimpulan sebagai hasil dari analisis masalah, saran dan masukan sebagai catatan atas masalah dan bisa digunakan sebagai bahan referensi bagi pihak-pihak yang terkait maupun untuk penelitian selanjutnya. 

SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

(KODE : ILMU-HKM-0142) : SKRIPSI ANALISIS FATWA MUI TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam dan syari'at Islam mengatur semua aspek kehidupan, etika, dan sosial, dan meliputi perkara-perkara pidana maupun perdata. Syari'at bersifat komprehensif, mencakup seluruh aktifitas manusia, menentukan hubungan manusia dengan Tuhan dan dengan sesama manusia. Hubungan dengan sesama manusia adalah dengan bermuamalah, salah satu diantara ajaran Islam kepada umatnya dalam bermuamalah ialah tentang hak milik.
Islam mengakui hak milik pribadi dan menjadikan dasar bangunan ekonomi. Itu akan terwujud apabila ia berjalan pada porosnya dan tidak keluar dari batasan Allah, diantaranya adalah memperoleh harta dengan jalan yang halal yang disyariatkan dan mengembangkannya dengan jalan yang halal yang disyariatkan pula. Karena itulah hak tersebut wajib dilindungi, salah satu hak yang wajib dilindungi yaitu hak cipta, yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta yang orisinal dan bermanfaat digolongkan sebagai harta yang sangat berharga. Indonesia dikenal sebagai salah satu 'surga' peredaran barang-barang bajakan dan ilegal. Segala barang bajakan dan tiruan dapat ditemukan dengan mudah di negeri ini. Di banyak pusat perniagaan aneka produk bajakan alias palsu seperti : barang elektronik, buku, kaset musik, film, software, hingga obat sekalipun dijual bebas. Tak heran, jika Indonesia pada 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Potensi kerugian dari praktik tersebut sangatlah besar. Untuk produk software (perangkat lunak) saja, berdasarkan data International Data Corporation (IDC), potensi penghasilan yang raib mencapai 544 juta dolar AS per tahun. Sebetulnya, langkah penertiban dan penindakan kerap dilakukan. Nyatanya, praktik pembajakan masih tetap saja dilakukan.
Padahal secara yuridis, Indonesia cukup produktif dalam membuat perangkat undang-undang khususnya Tentang Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya UU hak cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982 mengatur tentang Hak Cipta. Saat ini pengaturan tentang hak cipta dapat kita temukan dalam Undang-Undang yakni : UU No. 19 tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta, UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Adanya beberapa ketentuan dari perundang-undangan di atas dinyatakan bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak Kekayaan Intelektual khususnya dibidang Hak Cipta. Dibentuknya beberapa undang-undang tersebut sebagai hukum yang berlaku di Indonesia dan untuk melindungi hak cipta. Namun Dalam enam bulan, yakni selama Januari-Juni 2009, sebanyak 146 kasus telah disidik polisi," Sementara itu, terhadap pelanggaran hak cipta yang menggunakan sarana optical disk, telah ditindak sebanyak 128 kasus, dengan 138 tersangka dan barang bukti sebanyak 385.659 keping CD, termasuk 47.126 keping CD porno. Dari 128 kasus itu, sebanyak 21 kasus sudah P-21, sedangkan sebanyak 107 kasus masih dalam proses.
Atas keprihatinan terhadap perlindungan hak cipta, maka aparat dan masyarakat harus memiliki kesadaran bersama dari mulai penegak hukum sampai pada pelaku ekonomi atau masyarakat bawah terhadap pentingnya perlindungan terhadap hak cipta. Salah satu dari mereka adalah lembaga para ulama yang ada di Indonesia, yakni Majelis Ulama Indonesia. Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang terdiri dari berbagai ulama dan cendikiawan muslim, lewat ketua komisi fatwa MUI, KH. Ma'ruf Amin, secara resmi mengumumkan fatwa tentang haramnya produk-produk bajakan. Hal ini Termaktub dalam fatwa MUI Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yang ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H. 29 Juli 2005 M.
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Dalam hal ini melihat penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama Islam, maka dengan jelas dikatakan bahwa umat Islam wajib mengambil sesuatu itu dari yang halal, bukan dari hasil memalsu.
Seperti disebutkan dalam firman Allah SWT, dalam surat An-Nisa ayat 29, yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Inti dalil diatas dijelaskan bahwa larangan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak) dan larangan merugikan hak orang lain.
Sampai disini perlindungan terhadap hak cipta sama pentingnya dengan perlindungan ekonomi, terutama dalam bidang perdagangan. Kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hak cipta dan merek melalui sarana internet dan media komunikasi lainnya adalah contoh yang marak terjadi saat ini. Disamping memberikan manfaat, tingginya pengguna teknologi informasi justru telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta dan hasil temuan yang ditemukan oleh para penemu hak kekayaan intelektual. Karya-karya intelektual berupa program komputer dan objek-objek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan digandakan. Selain itu objek HKI lainnya, seperti merek juga menjadi objek pelanggaran terus-menerus di internet, hal yang terakhir ini bahkan seringkali berkembang menjadi perbuatan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut dalam bentuk skripsi mengenai Bagaimana pandangan Fatwa MUI terhadap layanan foto copy buku berhak cipta. Serta Untuk mengetahui ketentuan hukum Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelanggaran hak cipta.

B. Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas, penulis mengemukakan beberapa permasalahan yang memerlukan pembahasan yang mendalam. Adapun permasalahan yang penulis angkat adalah : 
1. Bagaimana latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ?
2. Bagaimana pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini diharapkan penulis mampu mengkaji dan memberi jawaban secara jelas dari kedua permasalahan diatas, yaitu : 
1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual copy buku berhak cipta, kemudian membuat kesimpulan akhir berdasarkan data-data yang telah diperoleh dan telah diolah.
2. Untuk mengetahui pengaruh Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta.

D. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan dan mengetahui dalam penulisan skripsi ini, maka penulis menyusun sistematikanya sebagai berikut : 
BAB I : Pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, tinjauan pustaka, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : Pada bagian ini akan dibahas tentang hak milik dan hak cipta dalam hukum Islam yang didalamnya akan dibahas tentang pengertian, sebab-sebab, serta macam-macam kepemilikan dalam hukum Islam.
BAB III : Merupakan pembahasan tentang Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dalamnya dibahas mengenai profil lembaga MUI, pengertian fatwa, pelaksanaan fatwa tentang HKI dalam kasus layanan foto copy buku berhak cipta, dalam bab ini juga dicantumkan tentang isi dari Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
BAB IV : Berisi tentang Analisis latar belakang lahirnya fatwa MUI Fatwa MUI No. 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, dan pengaruh fatwa MUI terhadap pelaksanaan layanan foto copy buku berhak cipta.
BAB V : Merupakan bagian penutup dari rangkaian penulisan skripsi yang penulis buat, yang akan diuraikan tentang kesimpulan seputar penulisan skripsi, saran-saran yang berkaitan dengan penulisan skripsi, dan penutup. 

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA HEWAN

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA HEWAN

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA HEWAN

 

A.      Reproduksi pada Invertebrata

1.       Perkembangbiakan aseksual

Perkembangbiakan secara aseksual pada hewan invertebrata terjadi dengan cara:

ü       Membelah diri (pembelahan biner), yaitu pembelahan diri dari satu sel menjadi dua sel baru. Misalnya, terjadi pada Protozoa.

ü       Fragmentasi, yaitu pemisahan sebagian sel dari suatu koloni dan selanjutnya membentuk koloni sel baru. Misalnya, terjadi pada Volvox.

ü       Sporulasi atau pembentukan spora, misalnya Plasmodium (penyebab malaria) pada fase oosit. Oosit akan membelah dan selanjutnya akan menghasilkan sporozoit.

ü       Pembentukan tunas, misalnya pada hewan Hydra dan Porifera

ü       Dengan regenerasi, yaitu sebagian tubuh terpisah dan selanjutnya bagian tadi dapat tumbuh menjadi individu baru yang lengkap. Misalnya pada Planaria dan Bintang Laut

2.       Perkembangbiakan seksual

Pada reproduksi seksual tidak selalu terjadi pembuahan, namun kadang-kadang dapat terbentuk individu baru tanpa adanya pembuahan, sehingga reproduksi secara kawin pada hewan invertebrata dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

Tanpa pembuahan, yaitu pada peristiwa partenogenesis, sel telur tanpa dibuahi dapat tumbuh menjadi individu baru. Misalnya pada lebah jantan dan semut jantan.

Dengan pembuahan, dapat dibedakan atas konjugasi dan anisogami.

Konjugasi, ini terjadi pada invertebrata yang belum jelas alat reproduksinya misalnya Paramecium.

Anisogami, yaitu peleburan dua asel kelamin yang tidak sama besarnya, misalnya peleburan mikrogamet dan makrogamet pada Plasmodium, dan peleburan sperma dengan ovum di dalam rahim.

Pembiakan seksual lainnya dapat kita temukan pada:

 

Hydra

Selain berkembang biak secara aseksual (bertunas) hydra juga dapat berkembang biak secara seksual. Perkembangbiakan secara seksual dilakukan dengan pembentukan testis dan ovarium , yang terdapat pada satu tubuh (hermafrodit). Alat tersebut masing-masing menghasilkan spermatozoid daun ovum. Hasil pembuahannya adalah zigot yang selanjutnya akan berkembang menjadi hewan baru.

 

Cacing pita

Tubuh cacing pita terdiri atas segmen-segmen yang disebut proglotid. Pada setiap proglotid terdapat ovarium yang menghasilkan ovum dan testis yang menghasilkan sel sperma. Bila sel telur dan sel sperma sudah masak , maka terjadilah pembuahan di dalam proglotid yang menghasilkan zigot.

 

Cacing tanah

Dalam tubuh cacing tanah terdapat beberapa segmen yang kulitnya menebal disebut klitelum. Dalam segmen tersebut terdapat testis yang membentuk spermatozoid, dan ovarium yang membentuk ovum. Walaupun ovum dan spermatozoid terdapat dalam satu tubuh, cacing tanah tidak pernah mengadakan pembuahan sendiri, tetapi melakukan perkawinan dengan mempertukarkan spermatozoid (perkawinan silang).

 

Serangga

Pada beberapa jenis serangga, misalnya lebah madu (Apis indica), terdapat koloni yang terdiri atas ratu yang fertil, pejantan fertil dan mati setelah kawin, dan pekerja yang mandul (steril). Pada waktu kawin, sperma dari jantan disimpan dalam kantung sperma di induk betina. Sperma ini merupakan cadangan sperma selama ratu hidup. Bila telur yang telah matang dibuahi oleh sperma, telur tersebut akan berkembang menjadi calon ratu, calon pekerja atau prajurit, sedangkan yang tidak dibuahi (partenogenesis) akan berkembang menjadi pejantan. Lebah pekerja dan prajurit menjadi mandul (steril) karena pengaruh lingkungan, yaitu kurang makan.

 

B.      Reproduksi pada Vertebrata

Vertebrata hanya dapat berkembang biak secara kawin (seksual), yaitu melalui peleburan antara ovum dan spermatozoid. Pembuahan pada vertebrata dapat terjadi di luar tubuh maupun di dalam tubuh. Bila terjadi di luar tubuh disebut fertilisasi eksterna, misalnya pada ikan dan katak. Bila pembuahannya terjadi di dalam tubuh disebut fertilisasi interna. Misalnya pada reptilia, burung, dan hewan menyusui.

Perkembangbiakan pada vertebrata dapat dibedakan diatas:

ü       Ovipar (bertelur), ialah hewan yang meletakkan telur di luar tubuhnya. Embrio berkembang di dalam telur dan memperoleh sumber makanan dari cadangan makanan dalam telur. Misalnya ikan, burung, amfibia, dan sebagian reptilia.

 

Gambar contoh hewan ovipar

 

ü       Ovovivipar (bertelur-beranak), ialah hewan yang menghasilkan telur, dan embrio berkembang dalam telur. Pembeda dengan ovipar adalah kelompok hewan ovovivipar tidak mengeluarkan telurnya dari dalam tubuh. Jadi embrio tetap tumbuh di dalam telur tetapi tetap berada di dalam tubuh induk. Saat menetas dan keluar dari tubuh induknya tampak seperti melahirkan. Misalnya, ikan Hiu, kadal, dan beberapa jenis ular.

 

Gambar contoh hewan ovovivipar

 

ü       Vivipar (beranak), ialah hewan yang melahirkan anaknya. Embrio berkembang di dalam tubuh induknya dan mendapatkan makanan dari induknya dengan perantaraan plasenta (ari-ari). Misalnya, manusia dan hewan menyusui lainnya.

 

Gambar contoh hewan vivipar

 

Ikan

Ikan termasuk hewan yang bersifat ovipar. Ikan tidak mempunyai organ perkawinan. Pembuahan terjadi di luar tubuh, yaitu di dalam air. Sekali bertelur ikan mampu menghasilkan ribuan telur yang tidak dilindungi oleh cangkang. Telur yang telah dibuahi selanjutnya ada yang dibiarkan terapung-apung dalam air, ada yang ditempatkan dalam sarang dan dijaga oleh induknya, ada yang ditempelkan pada tanaman dalam air, serta ada pula yang disimpan di dalam rongga mulut induk betinanya seperti pada mujaer.

 

Amfibi

Seperti pada ikan, katak juga bertelur dengan fertilisasi eksternal. Telur yang telah dibuahi akan bergerombol dipermukaan air. Setelah enam hari telur akan menetas menghasilkan berudu atau kecebong. Berudu hidup di dalam air dan bernafas dengan insang. Setelah mengalami metamorfosis selama 1- 3 bulan, ia akan berubah bentuk menjadi katak. Pada umur satu tahun katak telah menjadi dewasa.

 

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA TUMBUHAN

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA TUMBUHAN

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA TUMBUHAN

 

Reproduksi pada tumbuhan berlangsung melalui 2 cara yaitu vegetatif dan generatif. Namun, tidak semua tumbuhan dapat melakukan reproduksi vegetatif. Ada tumbuhan yang hanya bereproduksi secara generatif saja. Reproduksi vegetatif pada tumbuhan sering disebut juga propagasi vegetatif. Propagasi vegetatif dapat terjadi secara alami maupun dengan bantuan manusia.

 

A.      Reproduksi Secara Vegetatif Alami

Ada beberapa cara tumbuhan melakukan propagasi vegetatif alami, antara lain dengan umbi lapis, umbi batang, rizom, tunas liar (adventif), tunas, geragih, spora, dan fragmentasi.

  • Spora

Reproduksi dengan spora biasanya terjadi pada lumut dan tumbuhan paku. Spora tumbuhan lumut dibentuk oleh generasi sporofitnya, yaitu di dalam sporangium (kotak spora). Spora tumbuhan paku dihasilkan oleh daun fertile (sporofil) pada permukaan bawah daun fertile (sporofil) pada permukaan bawah daun atau di tepi-tepi daun.

  • Fragmentasi

Fragmentasi adalah perkembangbiakan dengan cara memisahkan diri dari koloni induknya dan tumbuhan menjadi individu baru. Pada umumnya, fragmentasi terjadi pada ganggang hijau yang berbentuk filament, misalnya Hydrodictin sp.

  • Tunas

Biasanya tunas muncul pada tumbuhan yang telah dewasa (tua). Tunas ini dapat muncul dari akar, batang, atau daun.

Pembentukan tunas batang misalnya terjadi pada tumbuhan bamboo, tebu, dan pisang. Tunas akar misalnya pada tumbuhan cemara, sukun, kesemek. Tunas daun pada tumbuhan cocor bebek. Tunas-tunas yang muncul selain pada batang dinamakan tunas adventif (liar).

  • Umbi lapis

Umbi lapis adalah batang yang tumbuh dibawah tanah. Bentuk umbi lapis menggelembung ,berair dan memiliki sisik-sisik daun yang berfungsi sebagai cadangan makanan.

Umbi lapis memiliki tunas samping (anak umbi lapis) yang tumbuh di antara daun. Tunas samping akan tumbuh menjadi individu baru dan memisahkan diri dari induknya. Tumbuhan yang membentuk umbi lapis antara lain bawang merah Daffodil.

  • Umbi batang (Tuber)

Umbi batang adalah batang yang menggelembung di bawah tanah. Umbi batang berisi cadangan makanan. Pada umbi batang terdapat mata tunas-mata tunas yang kelak tumbuh menjadi tumbuhan baru. Umbi batang terdapat antara lain pada kentang.

  • Rizom

Rizom adalah batang yang tebal dan tumbuh di bawah tanah. Pada rizom terdapat tunas, sisik-sisik daun, dan antar ruas. Jika rizom terpisah dari induknya maka akan tumbuh menjadi individu baru. Rizom terdapat pada tumbuhan Zingiberaceae, bamboo, dahlia, dan beberapa jenis rumput.

  • Stolon (Geragih)

Stolon sering kita lihat pada rumput-rumputan liar. Stolon merupakan batang yang menjalar di permukaan atau di bawah tanah. Panjang stolon ini bisa bermeter-meter. Di sepanjang stolon tumbuh tunas-tunas liar yang kelak akan tumbuh menjadi indifidu baru.

Stolon yang menjulur di atas tanah misalnya pegagan (Centella asiatic) dan stroberi (Fragraria fesca), sedangkan yang menjalar di bawah tanah misalnya rumput teki (Cypcrus rotundus).

 

B.      Reproduksi Vegetatif Secara Buatan

Reproduksi secara buatan merupakan cara reproduksi dengan campur tangan manusia. Reproduksi cara ini bertujuan agar tumbuhan segera menghasilkan buah yang berkualitas dan dalam jumlah yang lebih banyak serta tahan terhadap serangan penyakit. Reproduksi secara buatan ini dapat melakukan bermacam-macam cara, antara lain stek, cangkok, mengenten, okulasi, dan merunduk.


·         Stek

Stek adalah cara perkembangbiakan dengan menggunakan potongan-potongan batang atau cabang, terutama pada daerah yang berbuku-buku, misalnya tanaman Hibiscus tiliaceus (waru) dan Saccharum officinarum (tebu).

Gambar Stek singkong

·         Cangkok

Cangkok adalah cara perkembangbiakan dengan membuang sebagian kulit dan kambium secara melingkar pada cabang batang, lalu ditutup dengan tanah yang kemudian dibungkus dengan pembalut (sabut atau pelastik). Setelah akar tumbuh , batang dipotong kemudian ditanam. Cangkok hanya dapat dilakukan pada tumbuhan yang tergolong dikotil, terutama buah-buahan.

Gambar Cara mencangkok

 

·         Mengenten

Mengenten adalah menyambung dua jenis tumbuhan yang -berbeda. Mula-mula biji tumbuhan disemaikan. Setelah tumbuh sebesar yang diinginkan, lalu dipotong dan disambung dengan potongan cabang/ranting jenis tumbuhan lain yang kualitasnya lebih baik dan diameter batangnya kurang lebih sama, lalu dibalut dan diikat dengan kuat.

Gambar Cara mengenten


·         Okulasi (Menempel)

Okulasi pada dasarnya sama dengan mengenten, tetapi tumbuhan yang ditaruh di atas hanya diambil mata tunasnya saja. Kedua macam tumbuhan yang diokulasi biasanya mempunyai kelebihan-kelebihan tersendiri, misalnya tumbuhan jeruk yang perakarannya kuat, buahnya sedikit dan kecil-kecil dengan tumbuhan jeruk yang perakaran lemah namun dapat berbuah banyak dan besar-besar.

Gambar cara mengokulasi

 

·         Merunduk

Merunduk adalah menundukkan cabang/batang tumbuhan hingga masuk ke dalam tanah. Pada bagian yang ditimbun tanah tersebut kemudian akan muncul akar. Setelah perakaran kuat, lalu batang dipotong dan dipisahkan dengan induknya.

Gambar cara merunduk

 

Reproduksi vegetatif buatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi adalah dengan system kultur jaringan. Kultur jaringan adalah menanam/mengkultur sel tumbuhan dalam medium buatan yang dilengkapi hormone. Dari sel tersebut akan tumbuh individu baru yang sama dengan induknya.

Keuntungan-keuntungan reproduksi secara vegetatif buatan antara lain, sifat-sifat tumbuhan hasil reproduksi sama dengan sifat-sifat tumbuhan induknya dan cepat menghasilkan buah. Kekurangan-kekurangannya antara lain system perakaran kurang kuat, terutama yang dilakukan dengan stek atau cangkok; dan jika tanaman dipotong ranting-rantingnya maka dapat menyebabkan menurunnya pertumbuhan.

 

C.      Reproduksi Generatif

Perkembangan khusus untuk tumbuhan Spermatophyta melalui dua peristiwa penting, yaitu penyerbukan dan pembuahan. Penyerbukan adalah sampainya serbuk sari di kepala putik untuk tumbuhan Gymnospermae.

Berdasarkan asal serbuk sari, penyerbukan dapat dibedakan menjadi beberapa macam, perhatikan tabel berikut ini!

 

Jenis penyerbukan

Asal serbuk sari

Autogami (penyerbukan sendiri)

Dari satu bunga yang sama

Geitonogami (penyerbukan tetangga)

Dari bunga lain dalam satu pohon

Alogami (penyerbukan silang)

Dari bunga pohon lain yang masih satu spesies

Bastar

Dari bunga lain yang berasal dari varietas lain

 

Gambar bagian-bagian bunga

 

Agar serbuk sari sampai ke kepala putik maka dalam penyerbukan ada hal-hal yang menjadi perantaranya, antara lain angin, air, hewan, dan manusia.

·         Angin (Anemogami)

Anemogami adalah sampainya serbuk sari ke kepala putik dengan bantuan angina. Ciri-ciri bunga yang penyerbukannya secara anemogami adalah sebagai berikut:

ü       bunga tidak berwarna cerah, biasanya hijau, dan tidak terdapat kelopak bunga

ü       bunga tidak berbau

ü       tidak memiliki kelenjar madu

ü       benang sari bertangkai panjang dan berjumbai di luar bunga

ü       putik melekat di tengah

ü       serbuk sari sangat banyak, kecil seperti bubuk, kering, ringan, dan permukaannya halus

ü       struktur bunga sederhana

ü       putik berbentuk spiral atau pensil sehingga membentuk permukaan yang lebih besar untuk memudahkan menangkap serbuk sari.

Anemogami dapat terjadi pada rumput-rumputan.

·         Air (Hidrogami)

Hidrogami artinya sampainya serbuk sari ke kepala putik dengan bantuan air. Hidrogami lazim terjadi pada tumbuhan air, misalnya Hydrilla, eceng gondok, dan teratai.

·         Hewan (Zoidiogami)

Penyerbukan dengan perantara hewan biasanya dilakukan oleh serangga, burung, kelelawar, dan siput.

Hewan-hewan yang berperan dalam penyerbukan disebut polinator dan peristiwa penyerbukannya disebut polinasi.

·         Entomogami

Entomogami adalah penyerbukan dengan perantara serangga. Entomogami biasanya terjadi pada tumbuhan yang menghasilkan madu dan serbuk sari. Contoh hewannya, antara lain kupu-kupu, lalat, kumbang, dan lebah.

Saat mengisap madu, tubuh serangga tertempel serbuk sari, dan jika serangga beralih ke bunga lain atau menyentuh kepala kepala putik tersebut sehingga terjadilah penyerbukan.

Ciri-ciri bunga yang diserbuki oleh serangga adalah sebagai berikut:

ü       mahkota dan benang sari berwarna cerah

ü       memiliki kelenjar madu

ü       benang sari di dalam bunga

ü       anthera (kepala sari) bersatu di bagian dasar atau belakangnya

ü       serbuk sari hanya sedikit, besar seperti tepung, berat, lengket, dan kadang-kadang permukaannya berukir

ü       putik lengket dan kecil

ü       struktur bunga termodifikasi untuk tempat mendarat dan makan bagi serangga

ü       bunga berbau harum

·         Ornitogami

Ornitogami adalah penyerbukan dengan bantuan burung. Bunga yang dipolinasi oleh burung biasanya mengandung madu dan air, serta berwarna merah atau mengandung unsure warna merah karena burung peka terhadap warna ini. Selain itu, bentuk bunga yang diserbuki burung biasanya khusus. Contohnya, bunga yang diserbuki oleh burung kolibri memiliki tabung nectar yang panjang dan sempit. Burung kolibri menjilat madu dengan lidahnya yang tipis dan panjang.

·         Kelelawar (Kripterogami)

Kripterogami adalah penyerbukan dengan bantuan kelelawar. Bunga yang dipolinasi oleh kelelawar biasanya mekar di malam hari, berukuran besar, berwarna cerah, dan letaknya tidaknya tersembunyi.

·         Siput (Malakogami)

Malakogami adalah penyerbukan yang terjadi dengan bantuan siput. Malakogami terjadi pada tumbuhan yang sering dikunjungi siput.

·         Manusia (Antropogami)

Antropogami adalah penyerbukan yang sengaja dilakukan oleh manusia, misalnya penyerbukan pada bunga tumbuhan vanili dan beberapa jenis anggrek. Penyerbukan dengan perantara manusia biasanya dilakukan karena bunga tersebut tidak dapat menyerbuk sendiri atau karena manusia ingin melakukan persilangan buatan untuk mencari varietas-varietas baru.

 

MAKALAH SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA

SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA

SISTEM REPRODUKSI PADA MANUSIA

 

 

Sistem reproduksi adalah suatu rangkaian dan interaksi organ dan zat dalam organisme yang dipergunakan untuk berkembang biak. Sistem reproduksi pada suatu organisme berbeda antara jantan dan betina. Sistem reproduksi pada perempuan berpusat di ovarium.

Alat reproduksi pada pria a. Sepasang testis, yang terbungkus dalam kantong skrotum, testis berfungsi sebagai penghasil sperma dan hormon testosteron b. Sepasang epididimis, saluran panjang berkelok-kelok terdapat di dalam skrotum.

 

Gambar Organ reproduksi pria

 

Pada wanita ovarium berfungsi menghasilkan ovum dan hormon (estrogen dan progesteron) jika sel telur pada ovarium telah masak, akan dilepaskan dari ovarium, pelepasan telur dari ovarium disebut ovulasi.

 

Gambar Organ reproduksi perempuan

 

Pembentukan Sperma dan Sel Telur

Pembentukan Sperma (spermatogenesis)Terjadi di dalam testis, bersifat diploid dan selalu membelah diri secara metosis sehingga berjumlah banyak. Sebagian spermatogonium membesar menjadi spermatosit primer dan terus membelah diri secara meiosis membentuk spermatosis sekunder dan spermatosit sekunder membelah diri kembali secara meiosis menjadi spermatid yang berdiferensiasi menjadi sperma. Tiap-tiap sperma memiliki jumlah kromosom setengah dari jumlah kromosom spermatogonium.

 

Pembentukan Ovum (oogenesis)

Terjadi di dalam ovarium. Oogonium bersifat diploid, membelah diri secara mitosis sehingga berjumlah banyak. Oogonium berkembang menjadi oosit primer dan membelah diri secara meiosis menjadi oosit sekunder dan badan kutub pertama. Oosit sekunder mengandung kuning telur dan sitoplasma, badan kutub pertama merupakan inti sel yang kemudian membelah diri menjadi dua. Oosit sekunder membelah diri secara meiosis menjadi otid dan badan kutub ke dua, berkembang menjadi ovum yang haploid dan setiap oosit primer menghasilkan satu ovum.

 

Ovulasi

Ovulasi adalah proses keluarnya ovum dari ovarium. Ovum akan bergerak ke rahim, bersamaan dengan proses ini, dinding rahim menjadi tebal seperti spon penuh dengan pembuluh darah yang siap menerima zigot.

 

Usia Subur

Sistem reproduksi pada manusia mulai terlihat jelas pada saat usia subur yaitu diawali pubertas, pada wanita ditandai peristiwa haid (menstruasi) yaitu keluarnya darah akibat dari meluruhnya selaput rahim (endometrium) disertai pecahnya pembuluh darah. Hal ini merupakan tanda wanita telah menghasilkan sel telur. Usia subur pada wanita berakhir ketika sudah tidak haid (menopause).

 

Tahap siklus menstruasi:

ü       Fase menstruasi, dipengaruhi oleh hormon estrogen dan progesteron.

ü       Fase pra ovulasi, dipengaruhi oleh hormon FSH.

ü       Fase ovulasi, dipengaruhi oleh hormon LSH.

ü       Fase pasca ovulasi, dipengaruhi oleh hormon progesteron.

 

Sedangkan usia subur pada laki-laki ditandai dengan mimpi basah, yaitu keluarnya sperma pada waktu tidur karena terjadi rangsangan seksual dalam mimpinya. Usia subur pada laki-laki berlangsung sepanjang hayat.

 

Zigot

Zigot adalah sel yang terbentuk sebagai hasil bersatunya dua sel kelamin (sel ovum dan sel sperma) yang telah masak. Zigot adalah proses perkembangbiakan sebelum janin atau calon janin/embrio pada rahim perempuan. Lama kelamaan, Zigot ini akan berkembang menjadi janin dan embrio yang lalu akan dilahirkan menjadi bayi.

 

Gambar Zigot

 

 

Fertilisasi

Apabila sel telur bertemu dengan sperma pada tuba fallopii, maka akan terjadi pembuahan dan terbentuklah zigot. Zigot akan membelah menjadi 2 sel, 4 sel, 8 sel, 16 sel dan terbentuklah kumpulan sel yang menyerupai bola. Jika dapat tertanam di dalam rahim akan menjadi embrio. Embrio tumbuh di dalam cairan amnion (air ketuban) yang dihasilkan oleh dinding amnion. Air ketuban berfungsi melindungi embrio dari guncangan, benturan, kekeringan, dan membantu persalinan. Embrio mendapatkan suplai makanan dan oksigen dari induknya dengan perantara plasenta dan tali pusat. Fungsi plasenta adalah sebagai berikut:

ü       Menyalurkan zat makanan dari induk ke embrio.

ü       Mengalirkan zat sampah dari embrio ke induk.

ü       Melindungi janin dari berbagai racun dan penyakit.

 

Masa kehamilan pada manusia berkisar 38 minggu (9 bulan 10 hari) dihitung dari masa pembuahan, namun ada yang dilahirkan secara prematur yaitu usia kandungan berkisar 7 bulan. Proses kelahiran bayi secara normal melalui vagina, namun ada yang melalui bedah caesar karena pinggul sempit atau karena posisi bayi sungsang atau melintang. Perkembangan embrio dalam rahim adalah sebagai berikut:

ü       Usia 4 minggu, mulai tampak mata dan telinga.

ü       Usia 8 minggu, mulai tampak tangan, jari tangan, hidung, dan kaki.

ü       Usia 10 minggu, sudah tampak sebagai bayi dengan kepala lebih besar dari badan.

ü       Usia 16 minggu, tampak organ sudah lengkap.

ü       Usia 38 minggu, sudah siap dilahirkan.

 

Proses terjadinya kehamilan

Ketika seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki maka bisa jadi perempuan tersebut akan hamil (Terjadinya kehamilan). Kehamilan terjadi ketika sel sperma yang masuk ke dalam rahim seorang perempuan membuahi sel telur yang telah matang. seorang laki-laki rata-rata mengeluarkan air mani sebanyak 3 cc, dan setiap 1 cc air mani yang normal akan mengandung sekitar 100 juta hingga 120 juta buah sel sperma. Setelah air mani ini terpancar (ejakulasi) ke dalam pangkal saluran kelamin istri, jutaan sel sperma ini akan berlarian melintasi rongga rahim, saling berebut untuk mencapai sel telur matang yang ada pada saluran tuba di seberang rahim.

Pada saat ovulasi, lapisan lendir di dalam serviks (leher rahim) menjadi lebih cair, sehingga sperma mudah menembus ke dalam rahim. Sperma bergerak dari vagina sampai ke ujung tuba falopii yang berbentuk corong dalam waktu 5 menit. Sel yang melapisi tuba falopii mempermudah terjadinya pembuahan dan pembentukan zigot (sel telur yang telah dibuahi). Jika perempuan tersebut berada dalam masa subur, atau dengan kata lain terdapat sel telur yang matang, maka terjadilah pembuahan. Pada proses pembuahan, hanya bagian kepala sperma yang menembus sel telur dan bersatu dengan inti sel telur. Bagian ekor yang merupakan alat gerak sperma akan melepaskan diri. Sel telur yang telah dibuahi akan mengalami pengerasan bagian luarnya. Ini menyebabkan sel telur hanya dapat dibuahi oleh satu sperma.

Inti sel telur yang sudah dibuahi akan mengalami pembelahan menjadi dua bagian setelah 30 jam. 20 jam kemudian inti sel telur ini akan kembali membelah menjadi empat bagian. Tiga sampai empat hari setelah pembuahan, sel akan sampai di bagian uterus .Dalam jangka waktu satu minggu setelah perubahan, akan dihasilkan suatu massa sel yang berbentuk ola sebesar pentol jarum, yang disebut (blastocyt). Dalam proses selanjutnya, yaitu sekitar 5 hari berikutnya, blastosis akan menempel dan terimplantasi ke dalam endometrium.

Selama dua hingga empat minggu pertama perkembangan, blastosis mendapatkan nutrien dari endometrium. Pada masa perkembangan ini, akan berbentuk plasenta. Plasenta merupakan organ berbentuk cakram yang mengandung pembuluh darah maternal (ibu) dan embrio. Melewati plasenta inilah, embrio akan mendapatkan nutrisi dari maternal. Melalui plasenta ini juga terjadi pertukaran gas-gas respirasi dan pembuangan limbah metabolisme embrio. Darah dari embrio mengalir ke plasenta melalui arteri tali pusar dan kembali melalui vena pusat dan melewati hati embrio.

Gambar proses terjadinya kehamilan

 

MAKALAH PEMILU DI INDONESIA

MAKALAH PEMILU DI INDONESIA

MAKALAH PEMILU DI INDONESIA



Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Pemilihan Umum ini seharusnya diselenggarakan pada tahun 2002, namun atas desakan publik untuk mengadakan reformasi serta mengganti anggota-anggota parlemen yang berkaitan dengan Orde Baru, maka pemilihan umum dipercepat dari tahun 2002 ke tahun 1999 oleh pemerintah waktu itu.

No

No.

Partai

Jumlah Suara

Persentase

Jumlah Kursi

Persentase

1.

Partai Indonesia Baru

192.712

0,18%

0

0,00%

2.

Partai Kristen Nasional Indonesia

369.719

0,35%

0

0,00%

3.

Partai Nasional Indonesia

377.137

0,36%

0

0,00%

4.

Partai Aliansi Demokrat Indonesia

85.838

0,08%

0

0,00%

5.

Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

289.489

0,27%

0

0,00%

6.

Partai Ummat Islam

269.309

0,25%

0

0,00%

7.

Partai Kebangkitan Ummat

300.064

0,28%

1

0,22%

8.

Partai Masyumi Baru

152.589

0,14%

0

0,00%

9.

Partai Persatuan Pembangunan

11.329.905

10,71%

58

12,55%

10.

Partai Syarikat Islam Indonesia

375.920

0,36%

1

0,22%

11.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

35.689.073

33,74%

153

33,12%

12.

Partai Abul Yatama

213.979

0,20%

0

0,00%

13.

Partai Kebangsaan Merdeka

104.385

0,10%

0

0,00%

14.

Partai Demokrasi Kasih Bangsa

550.846

0,52%

5

1,08%

15.

Partai Amanat Nasional

7.528.956

7,12%

34

7,36%

16.

Partai Rakyat Demokratik

78.730

0,07%

0

0,00%

17.

Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

152.820

0,14%

0

0,00%

18.

Partai Katolik Demokrat

216.675

0,20%

0

0,00%

19.

Partai Pilihan Rakyat

40.517

0,04%

0

0,00%

20.

Partai Rakyat Indonesia

54.790

0,05%

0

0,00%

21.

Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

456.718

0,43%

1

0,22%

22.

Partai Bulan Bintang

2.049.708

1,94%

13

2,81%

23.

Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

61.105

0,06%

0

0,00%

24.

Partai Keadilan

1.436.565

1,36%

7

1,51%

25.

Partai Nahdlatul Ummat

679.179

0,64%

5

1,08%

26.

Partai Nasional Indonesia - Front Marhaenis

365.176

0,35%

1

0,22%

27.

Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

328.654

0,31%

1

0,22%

28.

Partai Republik

328.564

0,31%

0

0,00%

29.

Partai Islam Demokrat

62.901

0,06%

0

0,00%

30.

Partai Nasional Indonesia - Massa Marhaen

345.629

0,33%

1

0,22%

31.

Partai Musyawarah Rakyat Banyak

62.006

0,06%

0

0,00%

32.

Partai Demokrasi Indonesia

345.720

0,33%

2

0,43%

33.

Partai Golongan Karya

23.741.749

22,44%

120

25,97%

34.

Partai Persatuan

655.052

0,62%

1

0,22%

35.

Partai Kebangkitan Bangsa

13.336.982

12,61%

51

11,03%

36.

Partai Uni Demokrasi Indonesia

140.980

0,13%

0

0,00%

37.

Partai Buruh Nasional

140.980

0,13%

0

0,00%

38.

Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

204.204

0,19%

0

0,00%

39.

Partai Daulat Rakyat

427.854

0,40%

2

0,43%

40.

Partai Cinta Damai

168.087

0,16%

0

0,00%

41.

Partai Keadilan dan Persatuan

1.065.686

1,01%

4

0,87%

42.

Partai Solidaritas Pekerja

49.807

0,05%

0

0,00%

43.

Partai Nasional Bangsa Indonesia

149.136

0,14%

0

0,00%

44.

Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia

364.291

0,34%

1

0,22%

45.

Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

180.167

0,17%

0

0,00%

46.

Partai Nasional Demokrat

96.984

0,09%

0

0,00%

47.

Partai Ummat Muslimin Indonesia

49.839

0,05%

0

0,00%

48.

Partai Pekerja Indonesia

63.934

0,06%

0

0,00%

 

Jumlah

105.786.661

100,00%

462

100,00%

 


Pemilu 2004
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.
Pemilihan umum 2004 dinyatakan sebagai pemilu paling rumit dalam sejarah demokrasi.

No

No.

Partai

Jumlah Suara

Persentase

Jumlah Kursi

Persentase

1.

Partai Golongan Karya

24.480.757

21,58%

128

23,27%

2.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

21.026.629

18,53%

109

19,82%

3.

Partai Kebangkitan Bangsa

11.989.564

10,57%

52

9,45%

4.

Partai Persatuan Pembangunan

9.248.764

8,15%

58

10,55%

5.

Partai Demokrat

8.455.225

7,45%

55*

10,00%

6.

Partai Keadilan Sejahtera

8.325.020

7,34%

45

8,18%

7.

Partai Amanat Nasional

7.303.324

6,44%

53*

9,64%

8.

Partai Bulan Bintang

2.970.487

2,62%

11

2,00%

9.

Partai Bintang Reformasi

2.764.998

2,44%

14*

2,55%

10.

Partai Damai Sejahtera

2.414.254

2,13%

13*

2,36%

11.

Partai Karya Peduli Bangsa

2.399.290

2,11%

2

0,36%

12.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

1.424.240

1,26%

1

0,18%

13.

Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan

1.313.654

1,16%

4*

0,73%

14.

Partai Nasional Banteng Kemerdekaan

1.230.455

1,08%

0*

0,00%

15.

Partai Patriot Pancasila

1.073.139

0,95%

0

0,00%

16.

Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

923.159

0,81%

1

0,18%

17.

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

895.610

0,79%

0

0,00%

18.

Partai Pelopor

878.932

0,77%

3*

0,55%

19.

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

855.811

0,75%

1

0,18%

20.

Partai Merdeka

842.541

0,74%

0

0,00%

21.

Partai Sarikat Indonesia

679.296

0,60%

0

0,00%

22.

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

672.952

0,59%

0

0,00%

23.

Partai Persatuan Daerah

657.916

0,58%

0

0,00%

24.

Partai Buruh Sosial Demokrat

636.397

0,56%

0

0,00%

 

Jumlah

113.462.414

100,00%

550

100,00%

 


Pemilu 2009
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, namun kemudian diundur).
38 partai memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu 2009. Partai Demokrat memenangkan suara terbanyak, diikuti dengan Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

No

No.

Partai

Jumlah suara

Persentase suara

Jumlah kursi

Persentase kursi

1

Partai Hati Nurani Rakyat

3.922.870

3,77%

18

3,21%

2

Partai Karya Peduli Bangsa

1.461.182

1,40%

0

0,00%

3

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia

745.625

0,72%

0

0,00%

4

Partai Peduli Rakyat Nasional

1.260.794

1,21%

0

0,00%

5

Partai Gerakan Indonesia Raya

4.646.406

4,46%

26

4,64%

6

Partai Barisan Nasional

761.086

0,73%

0

0,00%

7

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

934.892

0,90%

0

0,00%

8

Partai Keadilan Sejahtera

8.206.955

7,88%

57

10,18%

9

Partai Amanat Nasional

6.254.580

6,01%

43

7,68%

10

Partai Perjuangan Indonesia Baru

197.371

0,19%

0

0,00%

11

Partai Kedaulatan

437.121

0,42%

0

0,00%

12

Partai Persatuan Daerah

550.581

0,53%

0

0,00%

13

Partai Kebangkitan Bangsa

5.146.122

4,94%

27

4,82%

14

Partai Pemuda Indonesia

414.043

0,40%

0

0,00%

15

Partai Nasional Indonesia Marhaenisme

316.752

0,30%

0

0,00%

16

Partai Demokrasi Pembaruan

896.660

0,86%

0

0,00%

17

Partai Karya Perjuangan

351.440

0,34%

0

0,00%

18

Partai Matahari Bangsa

414.750

0,40%

0

0,00%

19

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

137.727

0,13%

0

0,00%

20

Partai Demokrasi Kebangsaan

671.244

0,64%

0

0,00%

21

Partai Republika Nusantara

630.780

0,61%

0

0,00%

22

Partai Pelopor

342.914

0,33%

0

0,00%

23

Partai Golongan Karya

15.037.757

14,45%

107

19,11%

24

Partai Persatuan Pembangunan

5.533.214

5,32%

37

6,61%

25

Partai Damai Sejahtera

1.541.592

1,48%

0

0,00%

26

Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

468.696

0,45%

0

0,00%

27

Partai Bulan Bintang

1.864.752

1,79%

0

0,00%

28

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

14.600.091

14,03%

95

16,96%

29

Partai Bintang Reformasi

1.264.333

1,21%

0

0,00%

30

Partai Patriot

547.351

0,53%

0

0,00%

31

Partai Demokrat

21.703.137

20,85%

150

26,79%

32

Partai Kasih Demokrasi Indonesia

324.553

0,31%

0

0,00%

33

Partai Indonesia Sejahtera

320.665

0,31%

0

0,00%

34

Partai Kebangkitan Nasional Ulama

1.527.593

1,47%

0

0,00%

41

Partai Merdeka

111.623

0,11%

0

0,00%

42

Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia

146.779

0,14%

0

0,00%

43

Partai Sarikat Indonesia

140.551

0,14%

0

0,00%

44

Partai Buruh

265.203

0,25%

0

0,00%

 

Jumlah

104.099.785

100,00%

560

100,00%

 


Pemilu 2014
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan pada 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Pemilihan ini dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk warga negara Indonesia di luar negeri, hari pemilihan ditetapkan oleh panitia pemilihan setempat di masing-masing negara domisili pemilih sebelum tanggal 9 April 2014. Pemilihan di luar negeri hanya terbatas untuk anggota DPR di daerah pemilihan DKI Jakarta II, dan tidak ada pemilihan anggota perwakilan daerah.


No

No.

Partai

Jumlah suara

Persentase suara

Jumlah kursi

Persentase kursi

1

Partai NasDem

8.402.812

6,72

35

6,3

2

Partai Kebangkitan Bangsa

11.298.957

9,04

47

8,4

3

Partai Keadilan Sejahtera

8.480.204

6,79

40

7,1

4

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

23.681.471

18,95

109

19,5

5

Partai Golongan Karya

18.432.312

14,75

91

16,3

6

Partai Gerakan Indonesia Raya

14.760.371

11,81

73

13,0

7

Partai Demokrat

12.728.913

10,19

61

10,9

8

Partai Amanat Nasional

9.481.621

7,59

49

8,8

9

Partai Persatuan Pembangunan

8.157.488

6,53

39

7,0

10

Partai Hati Nurani Rakyat

6.579.498

5,26

16

2,9

14

Partai Bulan Bintang

1.825.750

1,46

0

0

15

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

1.143.094

0,91

0

0

 

Jumlah

124.972.491

100,00%

560

100,00%