Search This Blog

TESIS KUALITAS PROSES DAN HASIL BELAJAR BIOLOGI MELALUI PENGAJARAN DENGAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE JIGSAW PADA MADRASAH ALIYAH X

TESIS KUALITAS PROSES DAN HASIL BELAJAR BIOLOGI MELALUI PENGAJARAN DENGAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE JIGSAW PADA MADRASAH ALIYAH X

(Kode : PASCSARJ-0003) : TESIS KUALITAS PROSES DAN HASIL BELAJAR BIOLOGI MELALUI PENGAJARAN DENGAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE JIGSAW PADA MADRASAH ALIYAH X (PRODI : PENDIDIKAN SAINS)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pendidikan pada saat ini dihadapkan pada tuntutan tujuan yang semakin canggih, semakin meningkat baik ragam, lebih-lebih kualitasnya (Tilaar, 1997). Di sisi lain, berdasarkan hasil evaluasi dengan kurikulum 1994 yang berbasis kontent (Karim, 2000), diketahui bahwa siswa belum mencapai kemampuan optimalnya. Siswa hanya tahu banyak fakta tetapi kurang mampu memanfaatkannya secara efektif. Sementara itu, pemerintah dan masyarakat berharap agar lulusan dapat menjadi pemimpin, manajer, inovator, operator yang efektif dan yang mampu beradaptasi dengan perubahan. Oleh sebab itu, beban yang diemban oleh sekolah, dalam hal ini adalah guru sangat berat, karena gurulah yang berada pada garis depan dalam membentuk pribadi anak didik. Dengan demikian sistem pendidikan di masa depan perlu dikembangkan agar dapat menjadi lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat dan tantangan yang akan dihadapi di dunia kerja di masa mendatang.
Dewasa ini, banyak jalur pendidikan yang diupayakan, baik oleh pemerintah berupa sekolah umum maupun yang dikembangkan oleh swasta atau sekolah masyarakat, misalnya sekolah yang dikembangkan di dalam pondok-pondok pesantren. Seluruh jalur pendidikan yang dikembangkan pada hakikatnya mempunyai tuntutan dan tanggung jawab moral yang sama terhadap lulusan atau terhadap kelanjutan peserta didik.
Sejak kemerdekaan Indonesia tahun 1945, tidak sedikit pesantren menerapkan pendidikan dengan sistem madrasah, dan kini terus berkembang sejalan dengan perkembangan sosial yang ada. Sejak tahun 1970-an sejumlah pesantren bahkan membuka sekolah-sekolah umum yaitu SD, SLTP, SMU, dan SMK. Hal ini terjadi karena adanya kesadaran di lingkungan pengasuh pesantren, bahwa tidak semua alumni pondok pesantren ingin menjadi ulama, ustaz, ataupun dai. Mereka justru kebanyakan ingin menjadi warga biasa, yang tidak terlepas dari kebutuhan melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan yang tentu saja memerlukan pengetahuan dan keterampilan tertentu. Bahkan sejak tahun 1970-an banyak pesantren memberikan pembekalan dan keterampilan ekonomi bagi santrinya, serta terlibat dalam upaya pemberdayaan ekonomi bagi rakyat di lingkungannya (Azizy, A., 2002).
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memberi pengajaran agama Islam. Menurut Muhtarom (2002), tujuannya tidak semata-mata memperkaya pikiran santri atau siswa dengan teks-teks dan penjelasan-penjelasan yang Islami, tetapi juga untuk meninggikan moral, melatih dan mempertinggi semangat, menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah-laku yang jujur dan bermoral, dan menyiapkan murid untuk hidup sederhana dan bersih hati.
Dari uarian di atas, jelas bahwa pendidikan pada Madrasah Aliyah Pondok Pesantren dihadapkan pada dualisme tuntutan. Di satu sisi, lulusan harus dipersiapkan dengan kemampuan akademis yang memadai agar bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau perguruan tinggi, di sisi lain, lulusan dituntut harus mempunyai moralitas yang tinggi atau yang lebih dikenal dengan berakhlak mulia sesuai dengan tuntutan Qur'an dan sunnah Rasulullah agar nantinya setelah kembali ke masyarakat dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat. Bahkan jauh dari itu, lulusan diharapkan bisa menjadi seorang dai yang akan menyebarkan nilai-nilai Ilahiyah kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kemampuan akademis yang diharapkan adalah sama dengan yang dituntut pada sekolah menengah umum, meliputi kemampuan bidang umum antara lain biologi, fisika, kimia, matematika dan sebagainya dan ditambah dengan kemampuan akademis bidang agama Islam dan kepondokan antara lain Aqidah Akhlaq, Fiqih, Ilmu Hadis, dan sebagainya. Tuntutan akademis bidang agama Islam dan kepondokan inilah yang membedakan pendidikan pada Madrasah Aliyah Pondok Pesantren dengan bidang akademis pada sekolah menengah umum (SMU). Sedangkan tuntutan moralitas atau akhlak mulia antara lain; sikap menghormati dan menghargai sesama manusia, menghargai pendapat orang lain, menghargai adanya perbedaan antar pribadi dalam segala aspek, demokratis, dan sikap-sikap positif lainnya. Dengan demikian, upaya inovasi pengajaran yang mengarah kepada pencapaian kedua tujuan tersebut mutlak diperlukan pada madrasah pondok pesantren.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa inovasi pendidikan pesantren terasa urgen dan mendesak untuk dilakukan. Dalam kaitan ini Sudirman Tebba, seorang peneliti pesantren yang dikutip dalam Magfurin (2002) mengemukakan alasannya, yaitu (a) Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan sosial dirasakan oleh banyak pihak memiliki potensi besar untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam bidang pendidikan dan pengembangan masyarakat, (b) Jumlah pesantren potensial terbukti pula melaksanakan usaha kreatif yang bersifat rintisan. Upaya inovasi pembelajaran dalam lingkup madrasah pondok pesantren perlu dikembangkan sambil terus melakukan upaya pembenahan terhadap masalah utama yang dihadapi pesantren, baik yang bersifat internal maupun yang eksternal.
Jika ditelaah lebih mendalam pola pengajaran yang dilakukan pada madarasah pondok pesantren, seperti pada Madrasah Aliyah Pondok Pesantren X berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis, maka masih kurang adanya kesesuaian pola pengajaran yang dilakukan dengan dualisme tuntutan pendidikan. Pengajaran bidang-bidang akademis masih dilakukan secara konvensional yang hanya membuahkan kemampuan yang bersifat kognitif semata bagi siswa. Padahal salah satu titik tumpu untuk mencapai dualisme tuntutan di atas adalah melalui pengajaran bidang akademis tersebut. Pola pengajaran yang ada menuntut siswa berakhlak mulia atau bermoralitas tinggi hanya melalui penanaman pemahaman (kognitif) atau pengkajian terhadap ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis pada hampir seluruh bidang keagamaan atau kepondokan seperti mata pelajaran aqidah akhlak, fiqih, ilmu hadis, dan sebagainya.
Jika dianalisis lebih mendalam, bahwa hampir semua sikap positif yang terkandung dalam istilah "akhlak mulia" atau "bermoral" adalah sama halnya dengan keterampilan. Keterampilan tersebut agar bisa mendarah daging pada peserta didik harus dilatihkan secara terus-menerus dan terintegrasi pada semua hidang studi. Jadi tidak cukup dengan pemahaman dan pengkajian saja yang, akan membuahkan hasil yang sifatnya kognitif bagi siswa.
Pada Madrasah Aliyah Ponpes X, sebagaimana sekolah menengah umum, pengajaran IPA, khususnya biologi disesuaikan dengan kurikulum IPA biologi yang berlaku, baik tujuan maupun struktur materi. Tetapi pengajaran biologi hanya terbatas pada produk atau fakta, konsep dan teori saja. Padahal IPA itu sendiri terdiri dari tiga komponen yaitu produk, proses, dan sikap.
Adanya pola pengajaran yang dilakukan pada Madrasah Aliyah Pondok Pesantren X tersebut, di antaranya disebabkan karena kurangya pengetahuan dan pengalaman guru terhadap model pembelajaran yang tepat, dan kurang tersedianya perangkat pembelajaran yang sesuai. Model pembelajaran dan perangkat pembelajaran yang dimaksud adalah, yang bisa meningkatkan kemampuan akademik, melatihkan keterampilan berbicara, sekaligus menanamkan moralitas kepada siswa. Secara teoritis, untuk mengatasi permasalahan tersebut di antaranya dengan mengembangkan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
Tersedianya perangkat pembelajaran merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang proses pembelajaran berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini sesuai dengan pendapat Nur (1999a), bahwa perangkat pembelajaran memberikan kemudahan dan dapat membantu guru dalam mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Perangkat ini menyediakan sejumlah strategi untuk mendorong siswa menggunakan gaya-gaya belajar berbeda. Sehingga dengan perencanaan yang seksama, kebutuhan untuk seluruh siswa dapat dipenuhi dalam kelas Sains.
Pola pengajaran seperti yang telah diuraikan di atas, menjadi salah satu penyebab rendahnya prestasi akademik mata pelajaran biologi lulusan Madrasah Aliyah Ponpes X, seperti yang tertera pada tabel 1.1. Sekarang ini, sudah menjadi animo bagi masyarakat umum, bahwa lulusan Pondok Pesantren setelah berada dalam lingkungan masyarakat, mempunyai pola tingkah laku yang tidak jauh berbeda dengan lulusan SMU, karena tujuan yang menuntut lulusan berakhlak mulia atau bermoral tinggi hanya ada pada otak siswa atau lulusan sebagai pengetahuan kognisi.
Tabel 1.1
** TABEL SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN **

Data tersebut menunjukkan masih rendahnya prestasi akademik lulusan Madrasah Aliyah Pondok Pesantren X untuk mata pelajaran biologi. Harus disadari bahwa banyak parameter yang mempengaruhi hasil pendidikan, seperti; intelegensi siswa, ketersediaan sarana dan prasarana belajar, latar belakang pendidikan guru, kemampuan guru dalam mengorganisasikan pembelajaran, dan lain sebagainya. Tetapi yang sangat penting dilakukan sekarang ini adalah mengembangkan perangkat pembelajaran, sekaligus melatihkan kepada guru suatu model pembelajaran yang diharapkan bisa mewujudkan dualisme tujuan tersebut.
Tugas guru tidak hanya sekedar mengupayakan para siswanya untuk memperoleh berbagai pengetahuan produk dan keterampilan. Lebih dari itu, guru harus dapat mendorong siswa untuk dapat bekerja secara kelompok dalam rangka menumbuhkan daya nalar, cara berpikir logis, sistematis, kreatif, cerdas, terbuka, dan ingin tahu. Oleh sebab itu dalam kegiatan belajar mengajar perlu dikembangkan pengalaman-pengalaman belajar melalui pendekatan dan inovasi model-model pembelajaran yang sesuai.
Pembelajaran IPA khususnya diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang mendorong siswa belajar secara aktif, baik fisik, mental-intelektual, maupun sosial (kelompok) untuk memahami konsep-konsep IPA, khususnya biologi. Dalam mengembangkan pembelajaran biologi di kelas, yang diharapkan adalah keterlibatan aktif seluruh siswa dalam kegiatan pembelajaran, menemukan sendiri pengetahuan melalui interaksi dengan lingkungannya. Intinya pembelajaran biologi yang dikehendaki menurut kurikulum SMU/MA 1994 adalah pembelajaran yang tidak mengabaikan hakikat IPA dan mencerminkan sifat IPA sebagai ilmu pengetahuan alam. Hakikat IPA yang dimaksud adalah mencakup produk ilmiah, proses ilmiah, dan sikap ilmiah melalui pendekatan keterampilan proses yaitu pendekatan dalam proses belajar mengajar yang menekankan pembentukan keterampilan memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan pemerolehannya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan pengalaman penulis, bahwa dalam kegiatan belajar mengajar biologi yang ada pada Madrasah Aliyah Ponpes X Putri selama ini sebenarnya guru bidang studi biologi sudah menerapkan pembelajaran berkelompok untuk menyampaikan konsep-konsep biologi. Beberapa tugas yang harus dikerjakan siswa secara kelompok seperti mengerjakan praktikum di laboratorium, tugas mengerjakan soal-soal latihan, tugas membaca, dan masih banyak lagi tugas lainnya. Tetapi kalau dicermati, kegiatan kelompok tersebut bukan pembelajaran kooperatif. Tujuan dari kerja kelompok hanya menyelesaikan tugas. Kegiatan belajar mengajar tersebut biasanya hanya didominasi oleh siswa yang pandai, sementara siswa yang kemampuannya rendah kurang berperan dalam mengerjakan tugas kelompok. Di samping itu juga siswa tidak dilatihkan untuk bekerja sama, berkomunikasi, dan menghargai pendapat orang lain. Akibat cara kerja kelompok seperti ini menyebabkan siswa yang kemampuannya kurang memperoleh hasil belajar biologi yang tetap rendah dan adanya kesenjangan yang terlalu jauh antara hasil belajar siswa yang pandai dengan hasil belajar siswa yang kurang pandai.
Pada mata pelajaran biologi SMU/MA kelas I semester 2, terdapat pokok bahasan "Aksi Interaksi". Pokok bahasan Aksi Interaksi membahas tentang hubungan timbal balik antar komponen biotik dengan biotik, dan hubungan komponen biotik dan abiotik dalam ekosistem. Pokok Bahasan Aksi Interaksi terdiri dari tiga subpokok bahasan, yaitu subpokok bahasan pola-pola aksi interaksi, subpokok bahasan suksesi, dan subpokok bahasan macam-macam ekosistem. Setiap subpokok bahasan bukan merupakan materi persyaratan untuk materi yang lain. Berdasarkan tuntutan GBPP Bidang Studi Biologi Kurikulum 1994, pembelajaran yang dianjurkan adalah pembelajaran dengan pendekatan kelompok yang berbasis pada keterampilan proses dan aktivitas siswa yang berorientasi pemecahan masalah berdasarkan pengamatan dan diskusi dengan menggunakan metode ilmiah untuk memahami prinsip dan pola interaksi dalam ekosistem. Dengan demikian, pembelajaran yang mungkin dilakukan adalah pembelajaran yang berorientasi pemecahan masalah berdasarkan hasil pengamatan dan diskusi kelompok yang identik dengan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
Pengajaran pokok bahasan Aksi Interaksi pada MA Ponpes X biasanya dilakukan dengan metode diskusi. Untuk mengarahkan diskusi guru memberikan sejumlah pertanyaan kepada kelompok yang memuat hampir seluruh isi materi yang ada dalam konsep tersebut. Hasil evaluasi pengajaran konsep ini juga tetap menunjukkan adanya perbedaan yang terlalu jauh antara hasil belajar siswa yang pandai dan hasil belajar siswa yang kurang pandai.
Di sisi lain, berdasarkan hasil wawancara dengan guru bidang studi biologi juga menunjukkan bahwa, selama ini guru bidang studi jarang melakukan kegiatan remedial terhadap siswa yang mempunyai daya serap kurang dan hasil belajar rendah. Kegiatan yang biasa dilakukan adalah memantapkan pemahaman siswa terhadap materi yang telah disampaikan atau membahas soal-soal biologi menjelang ulangan catur wulan.
Sebagai bagian dari upaya menyikapi adanya dualisme tuntutan pendidikan dan kenyataan yang terjadi pada Madrasah Aliyah Pondok Pesantren X tersebut, maka salah satu yang perlu dilakukan antara lain berupa pengembangan perangkat pembelajaran. Dalam pengembangan perangkat pembelajaran yang diperlukan saat ini adalah pembelajaran yang inovatif dan kreatif yaitu antara lain mengembangkan pembelajaran yang berorientasi model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
Dewasa ini telah banyak digunakan model pembelajaran kooperatif. Bahkan pembelajaran kooperatif ini merupakan suatu model pembelajaran yang banyak dikembangkan. Beberapa ahli menyatakan bahwa model pembelajaran kooperatif tidak hanya unggul dalam membantu siswa untuk memahami konsep-konsep, tetapi juga membantu siswa menumbuhkan kemampuan kerja sama, berpikir kritis dan mengembangkan sikap sosial siswa. Di samping itu, keterampilan kooperatif menjadi semakin penting untuk keberhasilan dalam menghadapi tuntutan lapangan kerja yang sekarang ini berorientasi pada kerja sama dalam tim. Karena pentingnya interaksi dalam tim, maka penerapan strategi pembelajaran kooperatif dalam pendidikan menjadi lebih penting lagi.
Dalam pembelajaran kooperatif terdapat bermacam-macam tipe, salah satunya adalah pembelajaran kooperatif tipe jigsaw. Lie A. (1994) menyatakan bahwa, jigsaw merupakan salah satu tipe metode pembelajaran kooperatif yang fleksibel. Sejumlah riset telah banyak dilakukan berkaitan dengan pembelajaran kooperatif dengan dasar jigsaw. Riset tersebut secara konsisten menunjukkan bahwa siswa yang terlibat dalam pembelajaran semacam itu memperoleh prestasi yang lebih baik, dan mempunyai sikap yang lebih baik pula terhadap pembelajaran.
Dari uraian di atas, perlu untuk melakukan penelitian dengan mengembangkan perangkat pembelajaran yang bercirikan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw sebagai salah satu alternatif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran biologi pada Madrasah Aliyah Ponpes X. Penelitian ini berjudul 'Kualitas Proses dan Hasil Belajar Biologi Melalui Pengajaran dengan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw pada Madrasah Aliyah Ponpes X NTB."
Pada dasarnya penelitian yang dilakukan ini adalah mengembangkan perangkat pembelajaran yang berorientasi pada model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw, yang meliputi; Materi Ajar, Rencana Pembelajaran, Lembar Kegiatan Siswa, dan Instrumen Tes Hasil Belajar.

B. Perumusan Masalah dan Pertanyaan Penelitian
Masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah "Bagaimana kualitas proses belajar mengajar dan kualitas hasil belajar biologi siswa pokok bahasan Aksi Interaksi melalui pengajaran dengan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw pada Madrasah Aliyah Ponpes X ?"
Rumusan masalah tersebut dapat dirinci dalam pertanyaan penelitian sebagai berikut :
(1) Bagaimanakah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran kooperatif tipe jigsaw?
(2) Bagaimanakah aktivitas siswa dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw?
(3) Bagaimanakah aktivitas guru dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw?
(4) Bagaimanakah keterampilan kooperatif siswa dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw?
(5) Bagaimanakah respon siswa terhadap penerapan perangkat pembelajaran dan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw?
(6) Bagaimanakah kesan guru terhadap penerapan perangkat pembelajaran dan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw yang diterapkan?
(7) Bagaimanakah hasil belajar siswa berupa produk dan proses pada pembelajaran kooperatif tipe jigsaw?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
(1) Mengembangkan perangkat pembelajaran Biologi SMU/MA yang bercirikan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw pokok bahasan Aksi Interaksi.
(2) Mengetahui kualitas proses dan hasil belajar biologi pokok bahasan Aksi Interaksi melalui penerapan perangkat dan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw pada siswa kelas I Madrasah Aliyah Ponpes X
2. Tujuan Khusus
Tujuan umum penelitian nomor dua dapat dirinci menjadi tujuan khusus sebagai berikut :
(1) Mendeskripsikan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
(2) Mendeskripsikan aktivitas siswa dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
(3) Mendeskripsikan aktivitas guru dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
(4) Mendeskripsikan keterampilan kooperatif yang dilakukan siswa dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
(5) Mendeskripsikan respon siswa terhadap penerapan perangkat pembelajaran dan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
(6) Mendeskripsikan kesan guru terhadap penerapan perangkat pembelajaran dan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw yang diterapkan.
(7) Mendeskripsikan hasil belajar siswa berupa produk dan proses pada pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.

D. Asumsi dan Pembatasan Penelitian
1. Asumsi
(1) Siswa yang menjadi subjek penelitian mempunyai ciri perkembangan pribadi yang setara.
(2) Adanya pengamat selama KBM berlangsung tidak menimbulkan pengaruh psikologis yang berarti terhadap guru mitra dan siswa.
(3) Siswa bekerja secara mandiri dan sungguh-sungguh dalam mengerjakan soal tes hasil belajar.
(4) Siswa dalam mengisi angket respon siswa sesuai dengan pendapatnya sendiri.
(5) Pengamat dalam memberikan penilaian bersifat objektif.
2. Pembatasan Penelitian
(1) Sasaran penelitian terbatas pada siswa MA kelas I Ponpes X
(2) Model pembelajaran kooperatif yang diterapkan adalah kooperatif tipe jigsaw.
(3) Keterampilan kooperatif yang dilatihkan, yaitu menghargai kontribusi, mengambil giliran dan berbagi tugas, mengajukan pertanyaan, mendengarkan secara aktif, dan memeriksa ketepatan.
(4) Pokok bahasan yang digunakan adalah Aksi Interaksi, kelas I semester 2.

E. Manfaat Penelitian
(a) Tersedianya perangkat pembelajaran yang bercirikan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw untuk pengajaran siswa Madrasah Aliyah kelas I, semester II, pokok bahasan Aksi Interaksi.
(b) Memberikan kemudahan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran kooperatif.
(c) Memperluas wawasan pengetahuan guru tentang model pembelajaran.

F. Penjelasan Istilah
Untuk menghindari perbedaan pemahaman beberapa istilah yang digunakan dalam judul dan pertanyaan penelitian, perlu diberikan penjelasan sebagai berikut. a. Kualitas Proses Belajar Mengajar adalah kualitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pokok bahasan Aksi Interaksi dengan penerapan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw yang dideskripsikan melalui (1) kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran kooperatif tipe jigsaw; (2) aktivitas siswa dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw; (3) aktivitas guru dalam mengelola pembelajaran kooperatif tipe jigsaw; (4) keterampilan kooperatif siswa dalam pembelajaran kooperatif tipe jigsaw; dan (5) respon siswa dan kesan guru terhadap pembelajaran kooperatif tipe jigsaw.
b. Kualitas Hasil Belajar merupakan gambaran ketuntasan belajar siswa yang meliputi ketuntasan TPK, ketuntasan individual, dan ketuntasan klasikal terhadap TPK yang dianalisis dari skor hasil tes siswa.
c. Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw yaitu model pembelajaran yang menuntut siswa belajar secara kelompok dengan anggota 4 sampai 6 orang siswa yang mempunyai kemampuan heterogen. Dalam penelitian ini, satu kelompok terdiri dari lima sampai enam orang yang merupakan campuran antara siswi yang mempunyai kemampuan beragam. Masing-masing anggota kelompok asal bertemu dalam kelompok ahli untuk membahas materi yang ditugaskan pada masing-masing anggota kelompok. Setelah pembahasan selesai kemudian kembali ke kelompok asal dan menjelaskan pada teman sekelompoknya untuk mencapai ketuntasan materi.
d. Perangkat pembelajaran adalah sekumpulan sumber belajar yang terdiri dari; Materi Ajar, Lembar Kegiatan Siswa, encana Pembelajaran, Instrumen Tes Hasil Belajar, dan lembar panduan pembelajaran bercirikan model pembelajaran kooperatif tipe jigsaw bagi guru.
TESIS PENGARUH WIRAUSAHA TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR INDIVIDU PADA DISTRIBUTOR MULTI LEVEL MARKETING X

TESIS PENGARUH WIRAUSAHA TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR INDIVIDU PADA DISTRIBUTOR MULTI LEVEL MARKETING X

(Kode : PASCSARJ-0002) : TESIS PENGARUH WIRAUSAHA TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR INDIVIDU PADA DISTRIBUTOR MULTI LEVEL MARKETING X (PRODI : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA)

BAB 1
PENDAHULUAN

I.I. Latar Belakang
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia sejak tahun 1996 tidak saja melumpuhkan dunia usaha, tetapi juga menggoyahkan sendi-sendi kesejahteraan masyarakat luas. Dunia kerja menjadi kian sempit, sementara masyarakat yang membutuhkan kerja terus meningkat. Adanya penganguran dalam anggota keluarga berarti masalah bagi anggota keluarga yang lain. Sebab, mereka terpaksa menanggung beban hidup anggota keluarga yang menganggur. Secara luas, ini juga berarti pengangguran yang disebabkan ketiadaan lapangan kerja akhirnya menjadi beban tanggungan masyarakat juga. Pengangguran ini bukanlah hasil sebuah pilihan untuk tidak bekerja, tetapi akibat dari semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan, terutama dikota-kota besar.
Masyarakat yang tinggal di perkotaan sering mengharapkan mendapat pekerjaan formal di kantor-kantor, baik pemerintah maupun swasta. Namun, justru sektor seperti itulah yang pada masa -masa ini paling merasakan dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan. Konsekwensinya adalah efisiensi tenaga kerja dengan sedikit menyerap tenaga kerja baru.
Pada tahun 1996 tingkat pengangguran masih 4,9 persen, dua tahun setelah krisis naik menjadi 6,3 persen, lalu naik lagi menjadi 8,1 persen pada tahun 2001. Setahun kemudian angka pengangguran merangkak naik menjadi 9,1 persen yang berarti jumlah penganggur telah lebih dari 10 juta orang atau 9,9 persen dari angkatan kerja. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga memperkirakan pada tahun 2004 jumlah angkatan kerja akan mencapai 102,88 juta orang, termasuk angkatan kerja baru 2,10 juta orang (Sukernas-BPS 2002).
Penciptaan lapangan kerja yang tak mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja baru itu menyebabkan angka pengangguran terbuka tahun 2004 meningkat menjadi 10,88 juta orang (10,32 persen dari angkatan kerja), dari tahun sebelumnya 10,13 juta orang (9,85 persen dari angkatan kerja). Terjadinya over-supply tenaga yang tidak diimbangi oleh demand yang memenuhi standar. Sementara tuntutan kualitas sumber daya manusia makin lama makin tinggi dan menuntut kekhususan yang lebih sulit lagi untuk dipenuhi. Dengan melihat kondisi tersebut maka sektot informal merupakan alternatif dapat membantu menyerap orang -orang yang menganggur, tetapi kreatif dan menjadi peredam di tengah pasar global.
Lapangan kerja yang terbatas membuat orang mencari jalan untuk bertahan hidup agar dapat hidup layak. Oleh karena itu untuk menumbuhkan perilaku wirausaha pada masyarakat luas khususnya para pencari kerja akan sangat penting dan strategis bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu, memiliki kejelian dalam menciptakan peluang usaha sendiri yang kreatif dan tetap proaktif mengembangkan usaha tanpa meninggalkan potensi lokal dalam menghadapi pasar global.
Berwirausaha merupakan satu alternatif jalan keluar terbaik. Wirausaha adalah orang yang memiliki dan mengelola serta menjalankan usahanya. Wirausaha didefinisikan sebagai orang yang memiliki gagasan (idea man) dan manusia kerja (man of action) sering dikaitkan orang yang inovatif atau kreatif (Holt, 1992 : 85). Orang yang mendorong perubahan sangat penting dalam menemukan kemungkinan-kemungkinan baru. Wirausaha adalah orang yang suka mengambil resiko dan mampu mengembangkan kreatifitasnya.
Terdapat berbagai macam penggolongan mengenai wirausaha. Gartner (1988 : 268) menggolongkan tipe kewirausahaan berdasarkan bagaimana aktifitas kewirausahaan yang dilaksanakan. Ada 8 tipe, yaitu (1) pelarian terhadap sesuatu yang baru, (2) membuat berbagai jaringan (network) dalam transaksinya, (3) trsanfer keterampilan yang diperoleh dari situasi pekerjaan terdahulu, (4) membeli perusahaan, (5) mengungkit keahlian, (6) mengamalkan pelatihan dan memproduksi produk, (7) mengejar ide yang unik, dan (8) aktifitas bisnis yang berbeda dari pengalaman sebelumnya.
Schermerhorn (1996 : 125) mengatakan terdapat ciri-ciri khas yang dikaitkan dengan seorang wirausaha (entrepreneur) yaitu mampu menentukan nasipnya sendiri, pekerja keras dalam mencapai keberhasilan, selalu tergerak untuk bertindak secara pribadi dalam mewujudkan tujuan menantang, memiliki toleransi terhadap situasi yang tidak menentu, cerdas dan percaya diri dalam mengunakan waktu yang luang.
Salah satu bentuk wirausaha yang dapat menjawab permasalahan di atas adalah berusaha sendiri sebagai distributor Multilevel Marketing (MLM). Konsep MLM merupakan salah satu metode pemasaran dengan membuat jaringan (network). Distributor MLM dalam menjalankan strategi pemasaran secara bertingkatbdituntut memiliki kejelian berimprovisasi untuk mempengaruhi orang lain agar mau bergabung bersama-sama dalam menjalankan usaha MLM.
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik, di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermanfaat. MLM tidak boleh memperjual belikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Secara kondusif Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi mengenai sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan. Karena sistem MLM dinilai oleh Islam memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah, dan tarbiyah, sebagaimana sistem tersebut pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah pada awal-awal diangkat sebagai ulil amri. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat yang lainnya. Sampai pada satu ketika Islam dapat diterima oleh masyarakat. Sebagaimana disebutkan dalam (QS Ar Ra'd : 11) " Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri".
Perusahaan MLM biasa memberi reward atau insentif pada mereka yang berprestasi. Islam bisa membenarkan seseorang mendapatkan insentif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu, dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringannya. Kaidah ushul fiqh mengatakan, "Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesunguhan". Penghargaan kepada distributor yang mengembangkan jaringan di bawahnya (down line) dengan cara bersungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah), pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut dilakukan, karena ini selaras dengan sabda Rasulullah :
"Barang siapa di dalam Islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun..."(hadist).
Penting disadari, pemberian penghargaan dan cara menyampaikan hendaknya tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur, kufur nikmat, apalagi melupakan Tuhan. Perusahaan MLM harus membuat kebijakan sedemikian rupa agar penghargaan itu memberi manfaat positif bagi penerimanya.
Dalam hal menetapkan insentif ini, sejumlah syarat syariah harus dipenuhi, yakni : adil, terbuka, dan insentif seorang distributor tidak mengurangi hak distributor lain (mitra kerja), sehingga tidak ada yang dizalimi.
Kewajaran dalam memperoleh keuntungan juga merupakan suatu masalah yang diperhatikan oleh Islam. Dalam kaitan ini sebagian masyarakat melihat, ada kecenderungan pada perusahaan MLM tertentu yang menjual produk dengan harga sangat mahal karena menganggap produknya eksklusif. Ini jelas akan memberatkan konsumen. Hal ini sepatutnya dihindari karena ini bisa dikatakan sebagai mengambil keuntungan secara batil. Prinsipnya kita memang bisa merasakan MLM ini sebagai satu strategi yang memberikan peluang usaha (rezeki).
Menurut Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) di Indonesia saat ini sekitar 70 perusahaan MLM, seperti Central Nusa Insan Cemerlang atau CNI, Amway, Foreverindo Insanabadi atau Forever Young, Herbalife merupakan suatu konsep pendistribusian produk langsung kepada konsumen melalui distributor mandiri.
Keunggulan bisnis ini adalah modal kecil dengan peluang yang besar, masa depan ditentukan oleh distributor itu sendiri, tidak ada resiko kredit macet, jam kerja bebas, dapat mencapai impian lebih awal. MLM merupakan suatu metode penjualan barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh distributor secara berantai dan berjenjang. Setiap distributor merekrut atau mensponsori orang lain disebut mitra kerja (downline) yang selalu dikaitkan dengan bonus dan komisi.
Setiap perusahaan MLM memiliki metode perhitungan sendiri. Tenaga penjual atau distributor MLM adalah pengusaha mandiri yang mendapat penghasilan dari aktifitasnya penjualan produk dan menjaring mitra kerja (downline). Cara kerja pengusaha MLM dilakukan tanpa jam kerja yang teratur seperti pada sebuah kantor. Banyak dari mereka melakukan di luar jam kerja untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam banyak kasus, seorang distributor mempunyai pendapatan yang tidak kecil, bahkan melebihi pendapatan dari pekerjaan formalnya. Karena itu, banyak orang tertarik untuk bergabung menjalankan model bisnis ini. Semakin banyak mitra kerja (downline) yang direkrut atau semakin besar jaringan yang dibangun maka semakin besar bonus yang akan diterima oleh distributor. Jadi apabila distributor benar-benar bekerja keras, maka bonus yang diperoleh bisa sampai puluhan bahkan ratusan juta per bulan. Sebagaimana dalam rangking 10 profesi termahal di Indonesia, distributor MLM menempati posisi pertama dengan pendapatan tertinggi yang diperoleh pengusaha (distributor) MLM sebesar Rp 280.940.284,- per bulan. (Warta Ekonomi edisi 26 Maret 2001)
MLM merupakan cara berbisnis yang sah, etis, sukses, dan senantiasa berkembang dimana setiap distributor dapat memperoleh hasil banyak atau sedikit sebagaimana dikehendakinya, dengan sedikit resiko finansial, selama 6 atau 60 jam seminggunya. Di Amerika konsep tersebut telah dikembangkan jauh lebih luas selama berpuluh-puluh tahun, hampir setiap barang dan jasa dapat diperoleh melalui MLM.
Ini merupakan bisnis multinasional, menyangkut jutaan dollar, dan melibatkan jutaan orang. Konsep MLM pertama kali dicetuskan oleh Nutrilite di AS pada tahun 1939, menerapkan sistem bonus sebesar 2 % kepada setiap penjual yang berhasil merekrut penjual baru (Harefa, 1999 : 14).
Koen Verheyen, mantan anggota tim manajemen Oriflame, mengatakan bahwa sampai November 1999 perusahaan yang melakukan penjualan langsung yang tercatat sebagai anggota APLI hanya 28 dari 180 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sampai Desember 1997 sekitar 1.400.000 orang tergabung dalam jaringan perusahaan MLM anggota APLI. Total penjualan yang tercatat oleh APLI akhir tahun 1997 berkisar Rp 700 milyar, suatu jumlah yang tidak kecil. Sementara yang tidak tergabung membukukan penjualan Rp 800 milyar, sehingga total penjualan yang dilakukan oleh perusahaan MLM sekitar Rp 1,5 triliyun. Sekitar 40 % dari omset tersebut merupakan pendapatan perusahaan dan 60 % merupakan pendapatan distributor dalam bentuk keuntungan eceran, komisi, bonus, dan lain-lain ( Harefa, 1999 : 17)
Berdasarkan penjelasan diatas, maka perlu untuk menganalisis lebih mendalam suatu penelitian tentang " Pengaruh Wirausaha Terhadap Pengembangan Karir Individu. Pada Distributor MLM ".

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
Masalah Umum :
Apakah ada pengaruh wirausaha terhadap pengembangkan karir individu pada distributor Multi Level Marketing ? Masalah Khusus
1. Apakah ada pengaruh Kreatif terhadap pengembangan karir individu pada distributor Multilevel Marketing ?
2. Apakah ada pengaruh Inovatif terhadap pengembangan karir individu pada distributor Multilevel Marketing ?
3. Apakah ada pengaruh Berani terhadap pengembangan karir individu pada distributor Multilevel Marketing ?
4. Variabel manakah di antara kreatif, inovatif, dan berani yang berpengaruh dominan terhadap pengembangan karir individu pada distributor MLM

I.3. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu :
Tujuan Umum
Menganalisis pengaruh wirausaha terhadap pengembangan karir individu pada distributor MLM.
Tujuan Khusus
1. Untuk menganalisis pengaruh Kreatif terhadap pengembangan karir individu pada distributor Multilevel Marketing.
2. Untuk menganalisis pengaruh Inovatif terhadap pengembangan karir individu pada distributor Multilevel Marketing.
3. Untuk menganalisis pengaruh Berani terhadap pengembangan karir individu pada distributor Multilevel Marketing.
4. Untuk mengetahui variabel yang dominan di antara kreatif, inovatif, dan berani berpengaruh terhadap pengembangan karir individu

I.4. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Sebagai informasi ilmiah mengenai pengembangan karir melalui MLM.
2. Memberikan gambaran mengenai manfaat MLM dalam membentuk jiwa wirausaha.
3. Hasil penelitian ini bisa digunakan sebagai data untuk mengembangkan peran dan fungsi MLM sebagai cara pengembangan karir.
TESIS PENGARUH KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KINERJA PT. X

TESIS PENGARUH KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KINERJA PT. X

(Kode : PASCSARJ-0001) : TESIS PENGARUH KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA TERHADAP KINERJA PT. X (PRODI : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Masalah sumber daya manusia masih menjadi sorotan dan tumpuhan bagi perusahaan untuk tetap dapat bertahan di era globalisasi. Sumber daya manusia mempunyai peran utama dalam setiap kegiatan perusahaan. Walaupun didukung dengan sarana dan prasarana serta sumber dana yang berlebihan, tetapi tanpa dukungan sumber daya manusia yang andal kegiatan perusahaan tidak akan terselesaikan dengan baik. Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia merupakan kunci pokok yang harus diperhatikan dengan segala kebutuhannya. Sebagai kunci pokok, sumber daya manusia akan menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan perusahaan. Tuntutan perusahaan untuk memperoleh, mengembangkan dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas semakin mendesak sesuai dengan dinamika lingkungan yang selalu berubah.
Perubahan perlu mendapat dukungan manajemen puncak sebagai langkah pertama yang penting untuk dilakukan bukan hanya sekedar lip service saja. Pemimpin harus dapat memobilisasi sebuah tim, proses pekerjaan harus dapat dikembangkan dan proses sumber daya manusia harus menjadi fokus utama. Perubahan dan peningkatan peran fungsi sumber daya manusia sangat esensial untuk mendukung keberhasilan organisasi.
Pengelolaan sumber daya manusia terkait dan mempengaruhi kinerja organisasional dengan cara menciptakan nilai atau menggunakan keahlian sumber daya manusia yang berkaitan dengan praktek manajemen dan sasarannya cukup luas, tidak hanya terbatas karyawan oiperasional semata, namun juga meliputi tingkatan manajerial.
Sumber daya manusia sebagai penggerak organisasi banyak dipengaruhi oleh perilaku para pesertanya (partisipannya) atau aktornya. Keikutsertaan sumber daya manusia dalam organisasi diatur dengan adanya pemberian wewenang dan tanggung jawab. Merumuskan wewenang dan tanggung jawab yang harus dicapai karyawan dengan standar atau tolak ukur yang telah ditetapkan dan disepakati oleh karyawan dan atasan. Karyawan bersama atasan masing-masing dapat menetapkan sasaran kerja dan standar kinerja yang harus dicapai serta menilai hasil-hasil yang sebenarnya dicapai pada akhir kurun waktu tertentu.
Peningkatan kinerja karyawan secara perorangan akan mendorong kinerja sumbar daya manusia secara keseluruhan, yang direkflesikan dalam kenaikan produktifitas.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan penilaian kinerja merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan. Dukungan dari tiap manajemen yang berupa pengarahan, dukungan sumber daya seperti, memberikan peralatan yang memadai sebagai sarana untuk memudahkan pencapaian tujuan yang ingin dicapai dalam pendampingan, bimbingan, pelatihan serta pengembangan akan lebih mempermudah penilaian kinerja yang obyektif.
Faktor penilaian obyektif memfokuskan pada fakta yang bersifat nyata dan hasilnya dapat diukur,misalnya kuantitas, kualitas, kehadiran dan sebagainya. Sedangkan faktor-faktor subyektif cenderung berupa opini seperti menyerupai sikap, kepribadian, penyesuaian diri dan sebagainya. Faktor-faktor subyektif seperti pendapat dinilai dengan meyakinkan bila didukung oleh kejadian-kejadian yang terdokumentasi. Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut diatas maka dalam penilaian kinerja harus benar-benar obyektif yaitu dengan mengukur kinerja karyawan yang sesungguhnya atau mengevaluasi perilaku yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan. Penilaian kinerja yang obyektif akan memberikan feed back yang tepat terhadap perubahan perilaku ke arah peningkatan produktivitas kinerja yang diharapkan.
Penilaian kinerja dengan berbagai bentuk seperti key performance indicator atau key performance Index pada dasarnya merupakan suatu sasaran dan proses sistimatis untuk mengumpulkan, menganalisa dan menggunakan informasi untuk menentukan efisiensi dan efektivitas tugas-tugas karyawan serta pencapaian sasaran. Menurut Armstrong (1998), penilaian kinerja didasarkan pada pengertian knowledge, Skill, expertise dan behavior yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik dan analisa lebih luas terhadap attributes dan perilaku individu. Dalam manajemen kinerja kompetensi lebih berperan pada dimensi perilaku individu dalam menyesuaikan suatu pekerjaan dengan baik. Attributes terdiri dari knowledge, skill dan expertise.
Kompetensi kinerja dapat diartikan sebagai perilaku-perilaku yang ditunjukkan mereka yang memiliki kinerja yang sempurna, lebih konsisten dan efektif, dibandingkan dengan mereka yang memiliki kinerja rata-rata. Menurut Mc.Clelland dalam Cira dan Benjamin (1998), dengan mengevaluasi kompetensi-kompetensi yang dimiliki seseorang, kita akan dapat memprediksikan kinerja orang tersebut. Kompetensi dapat digunakan sebagai kriteria utama untuk menentukan kerja seseorang. Misalnya, untuk fungsi profesional, manajerial atau senior manajer. Karyawan-karyawan yang ditempatkan pada tugas-tugas tersebut akan mengetahui kompetensi-kompetensi apa saja yang diperlukan, serta cara apa yang harus ditempuh untuk mencapai promosi ke jenjang posisi berikutnya. Perusahaan sendiri hanya akan mempromosikan karyawan-karyawan yang memenuhi kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh perusahaan. PT X tidak terlepas dari kondisi-kondisi di atas karena itu perusahaan perlu memperbaiki kinerja karyawan. Perusahaan perlu mengembangkan model kompetensi yang berintegrasi dengan tolok ukur penilaian kinerja yang dapat dijadikan dasar pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, maka perusahaan dituntut untuk memberdayakan dan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki, termasuk Sumber Daya Manusia. Mengelola Sumber Daya Manusia di organisasi perusahaan dengan berbagai ragam sifat, sikap dan kemampuan manusia agar mereka dapat bekerja menuju satu tujuan yang direncanakan perusahaan. Sumber Daya Manusia sebagai pelaku organisasi mempunyai perbedaan dalam sikap (attitude) dan pengalaman (experimen). Perbedaan tersebut menyebabkan tiap individu yang melakukan kegiatan dalam organisasi mempunyai kemampuan kerja atau kinerja (performance) yang masing-masing berbeda juga.
Zweig dalam Prawirosentono (1999), menyatakan bahwa penilaian kinerja adalah proses penilaian hasil kerja yang akan digunakan oleh pihak manajemen untuk memberi informasi kepada para karyawan secara individual, tentang mutu hasil pekerjaannya dipandang dari sudut kepentingan perusahaan. Dalam hal ini, seorang karyawan harus diberitahu tentang hasil pekerjaannya, dalam arti baik, sedang atau kurang. Karyawan akan terdorong untuk berperilaku baik atau memperbaiki serta mengikis kinerja (prestasi) dibawah standart.
Sumber daya manusia yang berbakat, berkualitas, bermotivasi tinggi dan mau bekerja sama dalam team akan menjadi kunci keberhasialn organisasi. Karena itu pimpinan harus dapat menetapkan sasaran kerja yang akan menghasilkan karyawan yang berkualitas tinggi, bermotivasi tinggi dan produktif. Penetapan target-target spesifik dalam kurun waktu tertentu tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga bersifat kualitatif misalnya, dengan pengembangan diri untuk menguasai pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan dengan tingkat kompetensi yang makin baik.
Penilaian kinerja karyawan sebagai pelaku dalam organisasi dengan membuat ukuran kinerja yang sesuai dengan tujuan organisasi. Standar penilaian kinerja suatu organisasi harus dapat diproyeksikan kedalam standar kinerja para karyawan sesuai dengan unit kerjanya. Evaluasi kinerja harus dilakukan secara terus menerus agar tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Untuk itu perlu dilakukan kegiatan penilaian kinerja secara periodik yang berorientasi pada masa lalu atau masa yang akan datang. Perusahaan perlu mengetahui berbagai kelemahan atau kelebihan karyawan sebagai landasan untuk memperbaiki kelemahan dan menguatkan kelebihan dalam rangka meningkatkan produktivitas karyawan.
Indikator penilaian kinerja di perusahaan ini meliputi empat kelompok yaitu hasil kerja yang berhubungan dengan keuntungan perusahaan, kemampuan karyawan ,pelayanan pelanggan dan peningkatan karyawan. Penilaian kinerja yang sudah ada perlu dilengkapi dengan kompetensi yang berhubungan dengan skill dan knowledge yaitu, komunikasi, kerjasama kelompok, kepemimpinan dan pengambilan keputusan secara analitis. Penambahan kompetensi dalam penilaian kinerja diharapkan dapat memperbaiki proses penilaian kinerja karyawan. Bagi perusahaan ini karyawan merupakan pelaksana manajemen puncak yang mampu berinteraksi dengan worker dan manajemen puncak. Oleh karena itu dirasa untuk mengupas lebih lanjut dalam suatu penelitian tentang, "Analisa kompetensi Sumber Daya Manusia terhadap kinerja di PT X."

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut : "Apakah ada pengaruh kompetensi sumber daya manuasia terhadap kinerja karyawan ?"

1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini dibagi atas tujuan umum dan tujuan khusus sebagai berikut :
1.3.1. Tujuan Umum
Menganalisis sejauh mana kompetensi komunikasi, kerjasama kelompok, kepemimpinan, pemutusan pendapat secara analisis yang dimiliki karyawan terhadap kinerja PT X.
1.3.2. Tujuan Khusus
1. Mengidentifikasi dan menganalisis variabel-variabel dominan yang mempengaruhi kinerja.
2. Menganalisis variabel-variabel dominan tersebut terhadap kinerja.
1.4. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian antara lain :
1.4.1. Bagi Kepentingan Akademis
1. Sebagai sumbangan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pengebangan sumber daya manusia dan dapat menjadi dasar penelitian selanjutnya.
1.4.2. Bagi Kepentingan Dunia Bisnis
1. Menjadi masukan informasi bagi perusahaan dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kinerja.
2. Dapat digunakan untuk pengembangan perusahaan.
SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

(Kode ILMU-HKM-0046) : SKRIPSI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan pada hakekatnya adalah proses perubahan secara terus menerus, yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Didalam GBHN disebutkan tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Dalam usaha pencapaian tujuan pembangunan tersebut diperlukan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Negara Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi.
Menurut Henry Maddick yang disebut dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan hukum untuk menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom. Daerah otonom adalah satuan pemerintahan didaerah yang penduduknya berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasinya. Disebut daerah otonom karena setelah dilakukan desentralisasi oleh pemerintah pusat, daerah berhak mengurus dan mengatur urusannya sendiri berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya. (Hanif Nurcholis, 2005 : 55-56).
Otonomi daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan didukung dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat dipengaruhi adanya proses penyeimbangan empat asas yang berlaku didaerah yaitu asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Keempat asas tersebut harus menjadi landasan pokok bagi para penyelenggara pemerintahan dalam mengemban misi dan tanggung jawabnya sebagai koordinator pelaksana pembangunan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup masyarakat secara menyeluruh.
Kebijakan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan daerah dalam bidang perekonomian dan keuangan daerah secara esensi sudah ditetapkan pada awal Pelita I, dimana kebijakan pemerintah yang dinilai cukup potensial untuk mengembangkan daerah dengan segala kemampuannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Motivasi utama dengan diambilnya kebijakan tersebut adalah dalam rangka meningkatkan dan memacu pembangunan diberbagai sektor guna meningkatkan kemandirian daerah terhadap pusat.
Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab tersebut maka daerah harus memenuhi komponen-komponen penting dalam sistem administrasi pemerintahan daerah. Adapun salah satu komponen penting dalam sistem administrasi pemerintahan daerah adanya keuangan (Hanif Nurcholis, 2005 : 66). Faktor keuangan merupakan salah satu faktor yang cukup penting bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya, berkaitan dengan pentingnya posisi keuangan tersebut, Pamudji menegaskan bahwa :
"Pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan dan pembangunan Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri (Pamudji, 1980 : 61-62)."
Mengingat pentingnya faktor keuangan tersebut, maka pemerintah mengatur ketentuan mengenai keuangan daerah secara lebih terperinci dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 mengenai segi penggalian dana bagi daerah, yaitu :
"Agar daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka kepadanya perlu diberikan sumber pembiayaan yang cukup. Tetapi tidak semua sumber pembiayaan pemerintahan dapat diberikan kepada daerah, maka kepada daerah dianjurkan menggali sumber keuangan sendiri berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku". Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan Daerah menyatakan sumber keuangan daerah adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan asli daerah, yaitu :
a) Pajak daerah
b) Retribusi daerah
c) Laba BUMD dan hasil pengelolaan kekayaan lainnya
d) Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Dana perimbangan
3. Pinjaman daerah, dan
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk memaksimalkan upaya kabupaten dalam meningkatkan sumber pendapatan daerahnya melalui penggalian terhadap sektor-sektor yang cukup potensial, pemerintah telah menetapkan political will-nya untuk terus mengupayakan dan merealisasikan terwujudkan otonomisasi kabupaten dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan jumlah sumber penerimaan daerah yang telah diberikan pusat pada daerah.
Manifestasi dari political will yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dasar pertimbangan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ini adalah untuk memperkuat upaya peningkatan penerimaan daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan menitikberatkan pada kabupaten.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 ini secara tegas menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut daerah dalam rangka penyederhanaan jenis-jenis pajak dan retribusi yang telah ada. Selain bertujuan untuk menyederhanakan terhadap pajak dan retribusi daerah, Undang-Undang ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah dan retribusi sejalan dengan sistem administrasi perpajakan nasional.
Meskipun format pajak dan retribusi daerah yang diserahkan sepenuhnya pada Kabupaten jumlahnya disederhanakan namun jenis pajak dan retribusi daerah yang diserahkan pada daerah tersebut memiliki kemampuan yang lebih berbobot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten. Sedangkan jenis pajak dan retribusi yang kurang begitu potensial dikembangkan oleh Kabupaten menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tersebut harus dihapuskan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah.
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten, maka konsekuensi secara langsung yang diterima oleh Kabupaten dari pusat adalah adanya kewenangan penuh untuk mengelola sejumlah pajak dan retribusi. Untuk melaksanakan kewenangan dari pusat tersebut maka pemerintah daerah harus mempunyai peraturan daerah yang dapat mengatur mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pajak dan retribusi untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Dasar pertimbangan yang melatar belakangi penulis mengambil tema dalam penelitian ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, merupakan salah satu peraturan daerah yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk mengelola dan mengatur sektor keuangan daerah dalam hal ini pajak daerah.
Dengan dasar ini maka Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 memiliki peranan yang sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dipilihnya Pajak Reklame sebagai obyek penelitian karena sebagai salah satu jenis pajak daerah yang dikembangkan Pemerintah Daerah Kabupaten X, Pajak Reklame sebagai kontributor dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah meskipun realisasinya tidak sebesar dibandingkan dengan jenis pajak daerah lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, pembangunan dan lain-lain. Atas dasar itulah maka Pajak Reklame dapat digunakan sebagai peningkat Pendapatan Asli Daerah.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal di atas itulah maka penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul :
“PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN X NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK REKLAME DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH". (Studi Kasus di BPKD Kabupaten X).

B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah adalah untuk mengidentifikasi persoalan yang diteliti secara jelas, biasanya berisi pertanyaan kritis, sistematis dan representative untuk mencari jawaban dari persoalan yang ingin dipecahkan. Arti penting perumusan masalah adalah sebagai pedoman bagi tujuan dan manfaat penelitian dalam rangka mencapai kualitas yang optimal. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah :
1. Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ?
2. Apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan bagaimana cara mengatasinya?

C. Tujuan Penelitian
Dalam suatu penelitian pasti memiliki arah dan tujuan yang pasti dan jelas. Sebab tanpa suatu arah dan tujuan penelitian ini tidak akan tidak akan memberikan kegunaan serta kemanfaatan. Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang akan diteliti, maka penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif :
a. Untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
b. Untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta cara mengatasinya.
2. Tujuan Subyektif :
a. Untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan pemikiran penulis tentang Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame sebagai usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten.
b. Untuk memperoleh data sebagai bahan utama penyusunan skripsi guna memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh gelar kesarjanaan di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas X.
D. Manfaat Penelitian
Diharapkan dari penelitian ini akan memberikan manfaat riil bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Adapun manfaat yang bisa diperoleh dari penelitian ini adalah:
1. Manfaat Teoritis :
a. Menambah literatur dan referensi khasanah dunia kepustakaan yang dapat dijadikan dasar bagi penelitian selanjutnya.
b. Memberikan jawaban terhadap permasalahan yang sedang diteliti.
2. Manfaat Praktis :
a. Untuk menyumbangkan pemikiran dibidang hukum khususnya dibidang Hukum Tata Negara.
b. Untuk memberikan informasi dan gambaran mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame.

E. Sistematika Penulisan Hukum
Guna mendapatkan gambaran yang komperhensif mengenai bahasan dalam penulisan hukum ini, penulis dapat menguraikan sistematika penulisan hukum sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab I ini merupakan bab pendahuluan yang berisi tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian dan manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan hukum.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Bab II ini berisi tentang dasar-dasar pemahaman untuk membahas dan menganalisa hasil penelitian yang berisi tentang : Tinjauan Tentang Pemerintahan Daerah, Tinjauan Tentang Pendapatan Asli Daerah, Tinjauan Tentang Pajak Daerah, Tinjauan Tentang Pajak Reklame.
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab III ini menguraikan mengenai hasil penelitian yang diperoleh penulis mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut serta cara mengatasinya.
BAB IV : PENUTUP
Bab IV ini merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dari jawaban permasalahan-permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Bab ini juga berisi saran-saran yang dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten X Nomor 12 Tahun 2003.
SKRIPSI EFEKTIFITAS PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA X TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN TERHADAP PENINGKATAN PAD KOTA  X

SKRIPSI EFEKTIFITAS PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA X TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN TERHADAP PENINGKATAN PAD KOTA X

(KODE ILMU-HKM-0045) : SKRIPSI EFEKTIFITAS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA X NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Tujuan Negara Indonesia berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4, antara lain : memajukan kesejahteran umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibentuk pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Indonesia sebagai negara yang sedang membangun berusaha untuk melakukan pembangunan di segala bidang kehidupan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera. Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur secara merata baik materiil maupun spiritual, dimana pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia
Pada dasarnya Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, merata, materiil, spiritual melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara merata bagi seluruh rakyat yaitu sesuai dengan asas keadilan sosial. Masalah keuangan merupakan hal vital dan mendasar yang digunakan sebagai modal pembangunan Nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan di daerah berusaha menghimpun dana sebanyak-banyaknya untuk pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan daerah.
Mengingat Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas yang terdiri dari ribuan pulau dengan budaya, sosial dan kondisi perekonomian yang berbeda antar masing-masing daerah membutuhkan suatu sistem pembangunan daerah yang lebih ef j Menghadapi kondisi yang demikian maka pemerintah memberikan otonomi pada pemerintah daerah yang dimaksudkan agar daerah tersebut mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri. Prinsip pemberian otonomi kepada pemerintah daerah pada dasarnya adalah untuk membantu pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan daerah agar dapat membiayai pembangunan di daerah.
Suatu daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu : "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Kewenangan daerah yang dimaksud adalah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Di mana kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dengan pemberian otonomi kepada daerah maka memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna peyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas suatu negara, negara itu tergantung pada sarana-sarana keuangan dan kemungkinan-kemungkinan lain yang tersedia untuk menjalankan tugas-tugas tertentu. Oleh karena itu, setiap pemerintahan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah itu harus mempunyai penerimaan anggaran. Adapun sumber-sumber pendapatan daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari :
a) Hasil pajak daerah.
b) Hasil retribusi daerah.
c) Hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
d) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Untuk dapat meyelenggarakan otonomi daerah yang optimal, maka diperlukan dana yang cukup. Sebagian dana tersebut diusahakan oleh daerah sendiri, yaitu berupa Pendapatan Asli Daerah yang harus mencukupi bagi kepentingan rumah tangganya sendiri. Suatu daerah yang mempunyai Pendapatan Asli Daerah yang cukup, akan dengan mudah menyelenggarakan urusan rumah tangganya dan kemakmuran rakyat juga akan tercipta. Untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dalam rangka perwujudan otonomi daerah dilakukan upaya untuk peningkatan jumlah penerimaan retibusi daerah.
Pajak daerah dan retribusi daerah selama ini merupakan sumber pendapatan daerah dominan, oleh karena itu perlu ditingkatkan penerimaannya. Salah satu retribusi yang yang menjadi sumber pendapatan asli daerah adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Retribusi ini tergolong cukup penting dan dominan dalam menunjang pendapatan asli daerah (PAD).
Kota X adalah salah satu wilayah perkotaan di Provinsi Jawa Tengah yang saat ini merupakan wilayah yang sedang berkembang, baik dalam bidang industri, jasa, permukiman, pendidikan, perdagangan maupun transportasi. Kehadiran sejumlah bangunan untuk aktivitas bisnis dan pelayanan umum, menunjukkan semakin maraknya kehidupan (keramaian) Kota X. Megahnya bangunan dengan segala model dan bentuk seakan menunjukkan meningkatnya perekonomian masyarakat. Paling tidak, dengan dimulainya kegiatan bisnis di sejumlah mal ataupun pusat perbelanjaan atau pusat-pusat perkantoran, maka kawasan di sekitarnya menjadi ramai. Dengan keramaian dan banyaknya jumlah penduduk di kota X tentunya jumlah sampah yang ada di sekitar lingkungan di daerah X juga cukup banyak.
Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kebersihan dan keindahan kota yang memenuhi tuntutan kebutuhan serta aspirasi masyarakat maka perlu didukung sarana dan prasarana pelayanan persampahan dan kebersihan yang memadahi sehingga Pemerintah Kota X mengeluarkan Peraturan Daerah Kota X Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka produk Hukum Daerah perlu disesuaikan ,sehubungan dengan perubahan tersebut maka Peraturan Daerah Kota X Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu disesuaikan agar pelaksanaan pelayanan kebersihan lebih optimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dikeluarkanlah Peraturan Daerah Kota X Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota X Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka penulis mencoba menyusun skripsi dengan judul " EFEKTIFITAS PERDA NOMOR 11 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA X NOMOR 4 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA X".

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mencoba merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana Efektifitas pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota X Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota X ?
2. Hambatan apa yang terjadi dalam pengelolaan retribusi persampahan/kebersihan di Kota X ?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui Efektifitas pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota X Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah Kota X b. Untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam pengelolaan retribusi persampahan/kebersihan di Kota X
2. Tujuan Subjektif
a. Untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan bagi penyusunan skripsi sebagai syarat mencapai gelar sarjana di bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas X.
b. Untuk menambah memperluas, mengembangkan pengetahuan dan pengalaman penulis serta pemahaman aspek hukum di dalam teori dan praktek lapangan hukum yang sangat berarti bagi penulis.
c. Untuk memberi gambaran dan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
a. Merupakan salah satu sarana bagi penulis untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi guna melengkapi persyaratan untuk mencapai gelar keserjanaan di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret X.
b. Untuk memberi pikiran dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
2. Manfaat Praktis
a. Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti

E. Sistematika Skripsi
BAB I : Pendahuluan
Dalam bab ini penulis akan mengemukakan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan hukum.
BAB II : Tinjauan Pustaka
Dalam bab yang kedua ini memuat dua sub bab, yaitu kerangka teori dan kerangka pemikiran.
BAB III : Hasil Penelitian dan Pembahasan
Pada bab ini memuat diskripsi lokasi penelitian yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kota X dan hasil penelitian, yaitu : Apakah pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota X Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan mempengaruhi peningkatan pendapatan asli daerah Kota X, dan Hambatan yang terjadi dalam pengelolaan ratribusi persampahan/kebersihan.
BAB IV : Penutup
Bab ini berisi kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
SKRIPSI PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG  TENTANG PENGADILAN ANAK

SKRIPSI PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK

(Kode ILMU-HKM-0044) : SKRIPSI PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perilaku manusia di dalam masyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma yang berlaku dan tidak sesuai dengan norma. Terhadap perilaku dengan norma yang sesuai dengan norma (hukum) yang berlaku tidak menjadi masalah, tetapi terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan norma biasanya dapat menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat.
Sisi lain dari kemajuan IPTEK, adanya perilaku yang menyimpang dari anggota masyarakat yang berupa berbagai macam tindak pidana. Ditinjau dari tingkat usia, tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat tidak hanya dilakukan oleh kelompok usia dewasa, tetapi mereka yang berusia anak-anak sering melakukan tindak pidana. Dalam era sekarang ini banyak orang tua yang terlalu sibuk dengan mengurus keperluan duniawi (materiil) sebagai upaya mengejar kekayaan, jabatan ataupun gengsi, disisi lain orang tua keluarga miskin sering larut dalam pekerjaannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari juga sering menelantarkan anak. Dalam kondisi yang demikian anak sebagai buah hati sering terlupakan kasih sayang, bimbingan, pengembangan sikap dan perilaku serta pangawasan orang tua.
Anak yang kurang atau tidak memperoleh perhatian secara fisik, mental maupun sosial sering berperilaku dan bertindak asosial dan bahkan antisosial yang merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat. Pertimbangan (consideran) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menyatakan : “Bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri-ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang”.
Perilaku anak yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan beragam, dimana perilaku yang menunjukkan kemerosotan moral manusia telah mereka lakukan. Menurut laporan BPS tahun 1997 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri seluruh propinsi mencatat sebanyak 4.000 tersangka berusia dibawah 16 tahun yang diajukan ke pengadilan (Lembaga Advokasi, 2000 : 1). Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak di tengah ramai-ramainya adalah penggunaan narkoba dan penggunaan obat-obatan lainnya. Disamping itu jenis perbuatan melanggar hukum yang paling sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian, dimana dellik pencurian tersebut telah diatur dalam pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera diatasi dan diselesaikan. Kecenderungan meningkatnya kualitas maupun kuantitas pelanggaran baik terhadap ketertiban umum maupun pelanggaran ketentuan undang-undang oleh pelaku-pelaku usia muda atau dengan kata lain meningkatnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak sudah mengarah kepada tindakan kriminal, mendorong kita untuk lebih banyak memberi perhatian akan penanggulangan serta penangganannya.
Usaha pencarian solusi terhadap permasalahan tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab negara saja, tetapi juga membutuhkan peran serta yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Dimana penyelesaian masalah tersebut harus selalu mengacu pada pemenuhan hak dan pemberian perlindungan bagi anak. Perlindungan anak merupakan suatu usaha untuk mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya (Shanty Dellyana, 1998 : 6).
Beberapa hak anak dalam proses peradilan pidana perlu diberi perhatian khusus, demi peningkatan pengembangan perlakuan adil dan kesejahteraan yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu maka ada beberapa hak-hak anak yang perlu diperhatikan dan diperjuangkan pelaksanaannya. Hak-hak yang dimiliki anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut diberikan pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa persidangan.
Anak nakal yang diajukan ke sidang anak, ditangani oleh hakim khusus yaitu hakim yang menanggani perkara anak, penuntut umum anak, penyidik anak, dan petugas pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Tapi dalam pelaksanaannya harus pula diperhatikan hak-hak anak dan seyogyanya kita lebih membicarakan tentang hak anak daripada kewajibannya.
Oleh karena itu timbul suatu pertanyaan bagi penulis mengenai proses peradilan yang dilakukan oleh hakim, dimana seorang anak menjadi tersangka dalam suatu kasus pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri X. Oleh penulis hal tersebut diwujudkan dalam bentuk penelitian mengenai penanganan kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Penulis juga menyadari bahwa dalam melaksanakan tugasnya pihak pengadilan tidak dapat terlepas dari permasalahan yang timbul dalam penanganan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak dibawah umur, maka atas dasar itulah penulis tertarik untuk melakukan suatu penelitian dengan judul :
“PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PELAKU ANAK DI PENGADILAN NEGERI X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK”.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka perumusan pokok permasalahannya adalah :
1. Bagaimana penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X ?
2. Apakah hambatan yang ditemui dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X ?
3. Bagaimana pemecahan terhadap hambatan-hambatan tersebut ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X.
b. Untuk mengetahui hambatan apa saja yang ditemui dalam penanganan kasus tindak pidana pencurian dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X.
c. Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk menambah pengetahuan bagi penulis dalam penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana yang berhubungan dengan sistem peradilan anak.
b. Untuk memberikan informasi kepada pembaca, khususnya pada pihak-pihak yang berhubungan dengan peradilan anak.
c. Untuk sebagai salah satu syarat untuk mencapai gelar kesarjanaan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas X.

D. Manfaat Penelitian
Dapat kita ketahui bahwa nilai suatu penelitian suatu penelitian tergantung pada metodologinya, juga tentunya dalam hal ini ditentukan pula besarnya manfaat penelitian tersebut. Untuk itu dalam penulisan Skripsi ini penulis mengharapkan adanya manfaat atau kegunaan yang bisa diperoleh, antara lain :
1. Manfaat Teoritis
Untuk menambah penelaahan ilmiah yang dapat dipergunakan dan dimanfaatkan di dalam bidang hukum terutama hukum pidana anak dan juga diharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan hukum pidana anak.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat memberikan informasi dan mengetahui penanganan kasus tindak pidana dengan pelaku anak.
b. Dapat memberikan sumbangan pemikiran pada semua pihak yang terkait dalam menangani masalah perlindungan anak.
SKRIPSI PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN KORBAN DIBAWAH UMUR MENURUT UU TENTANG PENGADILAN ANAK

SKRIPSI PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN KORBAN DIBAWAH UMUR MENURUT UU TENTANG PENGADILAN ANAK

(Kode ILMU-HKM-0043) : SKRIPSI PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN KORBAN DIBAWAH UMUR MENURUT UU NO.3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini kenakalan remaja grafiknya semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitasnya.Yang memprihatinkan lagi kenakalan yang dilakukan oleh remaja tersebut bukan kenakalan biasa, tetapi cenderung mengarah pada tindakan kriminal, yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Masa remaja marupakan masa dimana seorang anak mengalami perubahan cepat dalam segala bidang, baik secara fisik maupun emosinya belum stabil serta belum matang cara berfikirnya. Terutama pada masa remaja biasannya mudah cemas, mudah tergoncang emosinya dan sangat peka terhadap kritikan. Karena jiwanya yang belum stabil, terkadang mereka ingin terlepas dari segala peraturan yang dianggap mengekang kebebasan berekspresi, mudah menerima pengaruh dari luar lingkunganya dan ingin hidup dengan gayanya sendiri. Maka tidak heran jika banyak remaja yang berbuat nakal di tempat umum seperti minum-minuman keras di pinggir jalan, mencoret-coret tembok, kebut-kebutan dijalan umum mencuri dan sebagainya. Perilaku anak dibawah umur tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai kenakalan biasa, tidak jarang perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma atau dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati yang menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia. Penyelewengan yang demikian, biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran dan bahkan sebagai suatu kejahatan yang dapat diancam pidana.
Perilaku anak yang menyimpang bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan beragam. Perilaku yang menunjukan dekadensi moral manusia telah mereka lakukan. Perilaku menyimpang anak yang sering terjadi adalah penggunaan obat-obatan terlarang dan tindak kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual itu bahkan bukan hanya menimpa perempuan dewasa, namun juga perempuan yang tergolong dibawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini juga tidak hanya berlangsung dilingkungan perusahaan, perkantoran atau tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlainan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga. Hal yang lebih memprihatinkan lagi adalah kecenderungan makin maraknya tindak pidana perkosaan yang tidak hanya menimpa perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak di bawah umur dan dilakukan oleh anak. Tindak Pidana perkosaan tersebut telah diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera ditanggulangi dan diselesaikan yang bukan hanya menjadi tanggung jawab negara saja, tetapi juga membutuhkan peran serta yang aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Penyelesaian permasalahan tersebut harus selalu mengacu pada pemenuhan hak dan pemberian perlindungan bagi anak.
Beberapa hak anak dalam proses peradilan pidana perlu diberi perhatian khusus, demi peningkatan pengembangan perlakuan adil dan kesejahteraan yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu maka ada beberapa hak-hak anak yang perlu di perhatikan dan diperjuangkan pelaksanaanya. Hak-hak tersebut di berikan pada waktu sebelum, selama, dan setelah masa persidangan yang meliputi:
1. Sebelum persidangan
a. hak diperlakukan sebagai seseorang yang belum terbukti bersalah
b. hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan, menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial dari siapa saja c. hak terhadap dirinya (transport, penyuluhan dari yang berwajib untuk mendapatkan fasilitas ikut serta memperlancar pemeriksaan
d. hak untuk mendapatkan pendamping, penasehat dalam rangka mempersiapkan diri berpartisipasi dalam persidangan yang akan datang dengan prodeo
2. Selama persidangan
a. hak mendapat penjelasan mengenai tata cara persidangan dan kasusnya;
b. hak mendapatkan pendamping, penasehat selama persidangan;
c. hak untuk mendapatkan fasilitas ikut serta memperlancar persidangan mengenai dirinya;
d. hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan, menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial (berbagai macam ancaman, penganiayaan, cara dan tempat penahanan);
e. hak untuk menyatakan pendapat;
f. hak untuk memohon ganti rugi atas perlakuan yang dapat menimbulkan penderitaan, karena ditangkap, ditahan, dituntut atas alasan yang berdasarkan undang-undang;
g. hak untuk mendapatkan perlakuan pembinaan/penghukuman yang positif, yang dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia seutuhnya;
h. sidang tertutup demi kepentinganya.
3. Setelah persidangan
a. hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindakan yang merugikan, menimbulkan penderitaan mental, fisik, sosial dari siapa saja (berbagai ancaman, penganiayaan, pembunuhan);
b. hak untuk mendapatkan pembinaan atau penghukuman yang manusiawi sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan ide mengenai pemasyarakatan;
c. hak untuk dapat berhubungan dengan keluarganya.
Anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa, dalam ukuran kecil kita yakin bahwa ada perbedaan antara pelanggar-pelanggar anak dengan orang yang sudah dewasa, sudah seharusnya anak mendapat perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Agar dapat terwujudnya suatu tata cara pemeriksaan anak di depan pengadilan di perlukan beberapa lembaga dan perangkat hukum yang mengatur tentang anak serta dapat menjamin pelaksanaanya dengan berasaskan keadilan, salah satunya adalah perangkat Undang-undang tentang tata cara pemeriksaan anak. Ada beberapa peraturan yang mendasarinya antara lain:
1. KUHP Pasal 45, 46, dan 47 yang mengatur sebatas pada bentuk pemidanaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana
2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun 1959 tanggal 15 Februari 1959 tentang saran untuk memeriksa perkara pidana dengan pintu tertutup terhadap anak-anak yang menjadi terdakwa
3. Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M. 06-UM 01 tahun 1983 tanggal 16 september 1983 tentang Tata Tertib Persidangan Anak.
4. Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dengan diberlakukanya Undang-undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang di dalamnya diatur mengenai tata cara pemeriksaan anak di pengadilan, diharapkan mampu menjamin perlindungan hak-hak anak dalam keseluruhan proses pemeriksaan di persidangan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penulis tertarik untuk mengkaji proses peradilan yang dilakukan oleh Hakim dengan tersangka kasus perkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri X yang diwujudkan dalam bentuk penelitian dengan judul "PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERRKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DENGAN KORBAN DI BAWAH UMUR MENURUT UU. No. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI X)"

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana penyelesaian kasus tindak pidana perkosaan dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X ?
2. Hambatan-Hambatan apa sajakah yang timbul dalam penanganan kasus tindak pidana perkosaan dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X
3. Bagaimana pemecahan terhadap hambatan-hambatan tersebut ?

C. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian harus mempunyai tujuan yang jelas sehingga dapat memberikan arah dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Tujuan diadakanya penelitian ini adalah :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mendapatkan keterangan yang jelas mengenai bagaimana penanganan kasus tindak pidana perkosaan yang di lakukan oleh anak di Pengadilan Negeri X.
b. Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan penanganan kasus tindak pidana perkosaan dengan pelaku anak di Pengadilan Negeri X
c. Untuk memperoleh keterangan yang jelas mengenai upaya-upaya dalam mengatasi hambatan tersebut.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan jelas sebagai bahan untuk menyusun skripsi, sebagai persyaratan untuk mencapai gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas X.
b. Untuk menambah pengetahuan bagi penulis dalam penelitian hukum dan pengembangan kerangka berfikir ilmiah.
c. Untuk menerapkan teori yang telah penulis dapatkan di bangku kuliah, khususnya dalam bidang Hukum Pidana.
d. Untuk memberikan informasi kepada pembaca, khususnya pada pihak yang berhubungan dengan Pengadilan Anak.

D. Manfaat Penelitian
Dapat kita ketahui bahwa bobot dari suatu penelitian juga di tentukan dari manfaatnya.
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengharapkan manfaat dan kegunaan yang akan di peroleh sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis
a. Untuk menambah pengetahuan tentang pelaksanaan penyelesaian tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh anak dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri X.
b. Dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan khususnya dalam bidang hukum pidana anak di Indonesia.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan sumbangan pemikiran pada semua pihak terkait dalam menangani masalah perlindungan anak.
b. Dapat memberikan informasi dan mengetahui penanganan kasus tindak pidana perkosaan dengan pelaku anak.

E. Sistematika Penulisan Hukum
Untuk memberi gambaran secara menyeluruh mengenai sistematika penulisn hukum yang sesuai dengan aturan baru dalam penulisan hukum maka penulis menyiapkan suatu sistematika penulisan hukum. Adapun sistematika penulisan hukum ini terdiri dari empat bab yang tiap-tiap bab terbagi dalam sub-sub bagian yang dimaksudkan untuk memudahkan pemahaman terhadap keseluruhan hasil penelitian ini. Sistematika penulisan hukum tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metodologi penelitian dan sistematika penulisan hukum.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Dalam bab ini berisi tentang batasan mangenai pengertian tindak pidana, tinjauan umum mengenai tindak pidana pemerkosaan, tinjauan umum mengenai anak, tinjauan tantang prosedur pemeriksaan sidang anak menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tantang Pengadilan Anak.
BAB III : PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN
Dalam bab ini penulis akan membahas dan menjawab permasalahan yang talah ditentukan sebelumnya : Pertama, proses penyelesaian tidak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak dengan korban dibawah umur di Pengadilan Negeri X ditinjau dari Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Kedua, kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak.
BAB IV : PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dari jawaban permasalahan yang menjadi objek penelitian dan saran.
SKRIPSI KARTU KREDIT SEBAGAI BAGIAN DARI KREDIT TANPA AGUNAN (DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN)

SKRIPSI KARTU KREDIT SEBAGAI BAGIAN DARI KREDIT TANPA AGUNAN (DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN)

(Kode ILMU-HKM-0042) : SKRIPSI KARTU KREDIT SEBAGAI BAGIAN DARI KREDIT TANPA AGUNAN (DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERJANJIAN)

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Dalam menunjang terpenuhinya kebutuhan hidup bagi sebagian besar masyarakat di perkotaan (terutama di pusat-pusat kota, sebagai contoh di Jakarta), serta berdasarkan tingginya mobilitas masyarakat Indonesia, khususnya yang bertempat tinggal didaerah perkotaan, menyebabkan hal ini membuka kesempatan serta memberi peluang bagi bank swasta dan bank pemerintah untuk memberikan kredit tanpa agunan.
Pemberian kredit tanpa agunan ini diberikan pada orang-orang yang kebetulan telah lama menjadi nasabahnya ataupun melalui gencarnya penawaran-penawaran yang dilakukan oleh bank-bank tersebut, khususnya bank-bank swasta yang mempunyai keberanian lebih dibanding bank pemerintah. Kredit Tanpa Agunan ini pada dasarnya menguntungkan sebagian masyarakat yang memang kebetulan membutuhkan dana cepat tanpa harus dibebani oleh keharusan menjaminkan harta bendanya, walaupun pada dasarnya kredit tanpa agunan ini mengakibatkan bunga yang tinggi serta mempunyai jangka waktu kredit yang terbatas (antara 1 sampai dengan 3 tahun).
Pada dasarnya perjanjian kredit dapat kita bagi atas perjanjian kredit yang memiliki agunan dan perjanjian yang tidak atau tanpa agunan. Persoalan agunan ini berkaitan dengan ketentuan pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUHPer"). Kedua pasal ini membahas tentang piutang-piutang yang diistimewakan. Pasal 1131 mengatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Dan pasal 1132 mengatakan bahwa kebendaan teersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagikan menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para piutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Pihak bank biasanya dalam memberikan kredit akan menentukan terlebih dahulu apa yang menjadi jaminan atau agunan dari kredit yang dikeluarkan, misalnya dalam kredit pembelian kendaraan yang menjadi agunan biasanya adalah BPKB dari kendaraan tersebut. Buat pihak bank dengan ditentukan dari awal tentang apa yang menjadi jaminan terhadap kredit yang diberikan akan memudahkan bagi bank untuk melakukan eksekusi bila terjadi wanprestasi karena sudah tertentu apa yang menjadi agunannya.
Untuk kredit tanpa agunan, karena pihak bank tidak menentukan dari awal apa yang menjadi agunannya, maka berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer, harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur. Akibatnya jika terjadi wanprestasi dari pihak kreditur, maka pihak Bank melakukan eksekusi berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer.
Dasar bagi Bank Penerbit untuk melakukan bila terjadi eksekusi tentunya adalah perjanjian yang dibuat pada awalnya suatu perikatan teradi, yaitu dimana permohonan aplikasi permohonan kredit yang anda ajukan disetujui oleh pihak Bank Penerbit. Bila anda wanprestasi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut, misalnya adanya keterlambatan pembayaran dari pengguna fasilitas kredit.
Pada dasarnya Kredit Tanpa Agunan ini, secara tidak langsung merugikan nasabah, karena pihak Bank tidak menentukan dari awal apa yang menjadi agunannya, namun berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer, harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur. Hal ini tentu saja tidaklah diketahui secara umum oleh orang-orang yang menerima kredit Tanpa Agunan tersebut, karena tidak dikemukakan secara transparan oleh Bank pemberi kredit tanpa agunan. Sehingga jika terjadi wanprestasi dari pihak kreditur, maka pihak bank akan melakukan eksekusi berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer.
Kredit tanpa agunan ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan oleh Kreditur maupun oleh Debitur. Pelanggaran ini dapat terjadi dalam beberapa cara, missal: salah satu pihak dengan tegas melepaskan tanggung jawabnya dan menolak melaksanakan kewajiban dipihaknya sehingga menimbulkan sengketa di antara kedua belah pihak.
Sengketa adalah salah satu permasalahan hukum yang timbul dalam Kredit Tanpa agunan. Perjanjian Kredit Tanpa Agunan inilah yang akan penulis bahas dalam skripsi ini.

1.2. POKOK PERMASALAHAN
Melihat latar belakang permasalahan yang telah dijabarkan di atas, maka dapat dirumuskan pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, adalah:
1. Permasalahan hukum apakah yang timbul dalam proses terjadinya Kredit Tanpa Agunan?
2. Apa akibat hukumnya bila terjadi wanprestasi pada Kredit Tanpa Agunan?

1.3. TUJUAN PENULISAN
Setiap penulisan sebuah karya ilmiah tentunya memiliki tujuan-tujuan tertentu. Demikian juga dengan penulisan skripsi ini, secara umum tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan konstruksi hukum dari suatu Kredit Tanpa Agunan.
Secara khusus, sesuai dengan ruang lingkup permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini, penulisan skripsi ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengetahui beberapa hal, yaitu:
1. Untuk mengetahui Permasalahan hukum yang timbul dalam proses terjadinya Kredit Tanpa Agunan.
2. Untuk mengetahui akibat hukum dari Kredit Tanpa Agunan bila terjadi wanprestasi.

1.4. KERANGKA KONSEPSIONAL
Pemaparan teori dan permasalahan dalam skripsi ini menggunakan beberapa konsep yang biasa digunakan dalam Hukum Perjanjian dan perjanjian kredit dalam praktek yang dilakukan sehari-hari. Beberapa konsep yang dimaksud adalah:
1. Perjanjian
Pengertian perjanjian yang diberikan oleh Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah :
Suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Dalam skripsi ini perjanjian yang akan dibahas adalah perjanjian kredit yang merupakan pengembangan dari bentuk dasar perjanjian pinjam-meminjam.
Pinjam-meminjam menurut pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah:
Pinjam-meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakang ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
2. Kredit
Pengertian kredit yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, ialah:
"Kredit Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, cet.8, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1976), pasal 1313.
3. Agunan kredit
Pengertian agunan kredit yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, adalah:
"Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberiaan fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah."

1.5. METODE PENELITIAN
1.5.1. Jenis penelitian
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode normatif. Hal ini dikarenakan pengambilan data dalam skripsi ini didapat dari bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan tema yang dibahas, diktat-diktat perkuliahan, dan catatan perkuliahan yang dibuat oleh penulis selama kuliah di Fakultas Hukum.
1.5.2. Jenis Data Penelitian
Dalam skripsi ini penulis akan menggunakan data-data yang berkaitan dengan tema penulisan. Adapun data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang meliputi tiga bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Indonesia (b), Undang-undang Perbankan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790, 10 November 1998), Pasal 1 angka 11.
a. Primer, yaitu Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, peraturan-peraturan Bank Indonesia
b. Sekunder, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan antara lain,Hukum Perbankan Di Indonesia oleh Drs. M. Djumhana, Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bankers Hand Book) oleh H.R. Daeng Naja, dan Hukum Kebendaan Perdata (Hak-hak Yang Memberi Jaminan) oleh Frieda Husni Hasbullah, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia oleh Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.
c. Tersier, yaitu kamus bahasa Indonesia dan Inggris yang penulis gunakan untuk menemukan arti dan penjelasan mengenai suatu terminologi dalam perjanjian kredit yang menggunakan bahasa asing dan istilah-istilah perbankan.
Penulisan ini memakai alat pengumpulan data berupa studi dokumen atau bahan pustaka yang berkaitan dengan judul tulisan, yaitu mengenai kartu kredit sebagai bagian dari kredit tanpa agunan (ditinjau dari aspek hukum perjanjian). Dalam studi dokumen yang dimaksud, penulis melakukan penelitian kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum baik yang dimiliki, diperoleh dari perpustakaan maupun adanya bahan-bahan yang diperoleh dengan cara mencatat pada proses perkuliahan yang berkaitan dengan masalah yang dikaji.
1.5.3. Analisa Data
Cara penganalisaan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah analitis-deskriptif. Analitis yang dimaksud adalah penulis dalam penulisan skripsi ini bermaksud untuk menganalisa dan mempelajari keadaan dan kondisi yang terjadi saat ini mengenai perjanjian kredit dalam praktek sehari-hari sesuai dengan pokok permalahan.
Analisis yang penulis lakukan juga meliputi analisis terhadap teori-teori serta doktrin hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang selanjutnya akan digunakan oleh penulis dalam mendeskripsikan permasalahan dalam penelitian ini. Sedangkan, deskriptif adalah langkah penulis selanjutnya untuk kemudian menggambarkan secara tepat keadaan dan gejala yang telah dianalisa sebelumnya untuk kemudian dijabarkan dan diolah dalam suatu hasil penelitian.

1.6. SISTEMATIKA PENULISAN
Sebagai pembahasan terakhir dari bab pendahuluan, dibawah ini akan penulis uraikan secara singkat isi dari keseluruhan penulisan skripsi ini, yang terbagi dalam lima bab dan disajikan dengan sistematika sebagai berikut: BAB I
Bab ini terdiri dari latar belakang penulisan skripsi ini, pokok-pokok permasalahan, tujuan penulisan, metode penulisan, serta sistematika penulisan yang menerangkan isi skripsi ini bab demi bab.
BAB II
Merupakan bab yang menguraikan mengenai perjanjian pada umumnya yang memuat pengertian umum tentang perjanjian, sifat dan asas hukum perjanjian, syarat sahnya perjanjian, bagian perjanjian, sifat dan unsur perjanjian, lahirnya suatu perjanjian serta berakhirnya suatu perjanjian.
BAB III
Bab ini membahas mengenai pengertian tentang Kredit Tanpa Agunan yang memuat pengertian tentang Agunan Tanpa Kredit, hak dan kewajiban para pihak, subyek dan obyek perjanjian kredit tanpa agunan, serta akibat yang timbul dari suatu perjanjian kredit Tanpa Agunan.
BAB IV
Bab ini merupakan pokok dari rangkaian pembahasan skripsi. Dalam bab ini penulis akan mencoba menghubungkan teori perjanjian dan teori kredit tanpa agunan dengan permasalahan hukumnya serta jika terjadi wanprestasi dalam Kredit Tanpa Agunan, dan sengketa yg mungkin timbul dalam Kredit Tanpa Agunan dan penyelesaiannya.
BAB V
Merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran, penulis berusaha untuk menyimpulkan masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini. Dan sebagai penutup, penulis juga mencoba untuk memberikan saran-saran yang mudah-mudahan dapat bermanfaat dalam hubungannya dengan perjanjian kredit tanpa agunan.