Search This Blog

TESIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET HASIL KORUPSI

TESIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET HASIL KORUPSI

(KODE : PASCSARJ-0195) : TESIS KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENGAMBILAN ASET HASIL KORUPSI (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Peranan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam bidang perdata semakin penting dalam mengembalikan aset atau keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Karena menurut hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2007 yang diluncurkan oleh Transparency International (TI) Indonesia, ternyata negara Indonesia belum dapat menurunkan tingkat pertumbuhan korupsinya secara signifikan. Indonesia masih berada di urutan ke-143 dari 180 negara di Dunia dengan nilai 2,3 atau peringkat ke-37 terkorup. Ini berarti nilai Indonesia turun 0,1 dari sebelumnya pada tahun 2006 IPK sebesar 2,4.1
Hasil survei beberapa tahun lalu yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan PERC (Political and Economic Risk Consultancy) yang berkedudukan di Hongkong, dalam laporannya yang berjudul The Asian Intelligence Report, menyebutkan bahwa negara Indonesia sebagai negara terkorup di antara 12 negara di kawasan Asia.
Laporan PERC mengenai tingginya tingkat korupsi di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru. Majalah Der Spiegel pernah mempublikasikan hasil survei dari Lembaga Transparency Internasional yang mencantumkan Indonesia termasuk negara terkorup di antara 41 negara di dunia. Hasil laporan terakhir dari Lembaga Transparency Internasional menurut laporan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Taufik Efendi, pada tahun 2007 di Hotel Madani Medan, bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada posisi 143 dari 179 negara terkorup.
Kejaksaan Agung berupaya menyeret mantan Presiden Soeharto menjadi pesakitan dalam perkara pidana dugaan korupsi atas dana senilai 420 juta dolar AS dan Rp. 185,92 miliar, ditambah lagi ganti rugi immateriil Rp. 10 triliun pada tujuh yayasan termasuk Yayasan Supersemar, namun upaya itu gagal karena Soeharto sakit dan dinyatakan tidak dapat diadili. Pada tanggal 11 Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) HM. Soeharto dan mengalihkan upaya pengembalian aset negara melalui pengajuan gugatan perdata. Dalam hal pengembalian aset negara, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamda TUN) memerintahkan Direktorat jajarannya untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dachmer, menegaskan permohonan sita jaminan tidak harus selalu disertai bukti otentik. Pada tanggal 21 Agustus 2000, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Begitu pula hasil korupsi yang dilakukan mantan Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja, sebesar US$ 9,3 juta yang disimpan dalam bentuk rekening bank di Hongkong, Irwan Salim US$ 5 juta di Bank Swiss, dalam bentuk dana di Amerika Serikat, Cina, Australia, dan negara tetangga Singapura diperkirakan mencapai Rp.6-7 triliun. Dana korupsi atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke luar negeri sekitar Rp. 18,5 triliun dalam rekening beberapa bank di Amerika Serikat.
Beberapa contoh perbuatan korupsi di atas, Amin Suryadi, mengungkapkan bahwa korupsi terbatas pada tiga unsur yaitu, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya dalam penelitian ini disebut UUPTPK) terdapat 27 jenis korupsi yang masih belum diketahui oleh publik seperti suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
UUPTPK memberikan batasan mengenai pengertian sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif berupa denda atas tindak pidana korupsi adalah ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Ketentuan pencantuman denda pada pasal-pasal dalam UUPTPK, mengisyaratkan bahwa korupsi terhadap aset negara baik besar maupun kecil harus dikembalikan ke kas negara, untuk kembali diperuntukkan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah demi kepentingan publik.
Pengembalian uang negara atau aset negara hasil dari perbuatan korupsi dalam pelaksanaannya terasa sulit diterapkan karena pada umumnya tindak pidana korupsi baik dalam skala kecil maupun skala besar dilakukan dengan cara-cara yang sangat rahasia, terselubung, melibatkan banyak pihak dengan solidaritas yang kuat untuk saling melindungi atau menutupi perbuatan korupsi melalui manipulasi hukum, rekayasa hukum, dan masa bodoh para pejabat negara terhadap kepentingan rakyat. Bahkan harta kekayaan dari hasil jarahan para koruptor sudah sampai melewati lintas negara melalui ditransfer antar rekening ke negara lain sebagai antisipatif dan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut.
Terhadap pelaku tindak pidana korupsi sangat diperlukan pemberian sanksi yang tegas walaupun uang yang dikorupsinya itu telah dikembalikan, hal ini dapat dilihat ketentuan dalam Pasal 4 UUPTPK :
”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Berdasarkan bunyi Pasal 4 tersebut, maka mengenai pemberantasan korupsi dapat ditarik benang merah bahwa :
1. Menghukum pelaku; dan
2. Mengembalikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Korupsi sudah menjadi budaya bangsa Indonesia, dapat dilakukan oleh sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada umumnya selalu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam hal bertindak sebagai pembela (Pengacara atau Advokat) untuk mengembalikan aset atau harta hasil korupsi di sidang pengadilan, maka UUPTPK di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan diberikan kewenangan untuk dan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat yang dalam pelaksanaannya tidak hanya memberikan pertimbangan atau membela kepentingan negara atau pemerintah, tetapi juga membela dan melindungi kepentingan rakyat.
Jalur keperdataan dalam pengembalian aset negara, dibandingkan jalur pidana relatif lebih mudah karena dalam hal pembuktian, pemerintah cukup mempunyai bukti awal bahwa aset yang akan diambil adalah hasil, atau berhubungan dengan tindak pidana. Implementasinya adalah apa yang disebut civil forfeiture. Dalam masalah pembuktian, pemerintah cukup menghitung berapa pendapatan yang layak bagi pelaku, kemudian membandingkan dengan aset yang dimiliki. Jika aset yang dimiliki melebihi jumlah pendapatannya, maka pelaku berkewajiban membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal.
Kemudahan dalam masalah pembuktian melalui jalur civil forfeiture, merupakan alternatif yang potensial, karena lebih efektif dalam upaya pengembalian aset, walaupun prosedur ini tidak luput dari berbagai kelemahan, seperti lambat dan biaya tinggi. Di samping itu, perlu dipertimbangkan bahwa pemanfaatan potensi civil forfeiture harus diikuti dengan adanya perjanjian bilateral disamping pula memerlukan suatu restrukturisasi hukum nasional. Restrukturisasi di bidang hukum, antara lain menghendaki adanya reformasi bidang hukum materiil dan formil. Bidang hukum formil antara lain, hukum acara perdata yang harus diformat kembali, mengingat Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata yang hanya berlaku dalam kasus-kasus yang bersifat individual atau private to private. Di samping itu pula civil forfeiture menuntut legal expertise dan pengetahuan teknis yang tinggi, dan dikhawatirkan Indonesia masih belum memiliki sumber daya yang bisa memenuhi tuntutan ini. Perluasan jurisdiction scope dari civil forfeiture merupakan suatu hal yang mutlak, mengingat aset hasil korupsi lebih banyak disembunyikan di negara lain. Yang lebih penting, adalah perlu dipertimbangkannya aspek check and balance karena jalur ini rawan penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Masalah pembuktian menggunakan asas civil forfeiture akan tetapi instrumen hukum yang diterapkan untuk mengembalikan aset negara atau harta negara yang dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu berdasarkan hukum perdata, diperani oleh Jaksa dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara (selanjutnya disebut JPN). Untuk kekayaan negara dalam hal ini disamakan dengan aset negara yang haknya diambil alih oleh seorang atau lebih atau suatu korporasi yang dapat dimungkinkan terjadi melalui perbuatan korupsi selama melaksanakan tugas-tugas kenegaraan.
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. Salah satu bentuk wewenang lain yang dimaksud tersebut adalah kewenangan untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara atau JPN diberi wewenang sebagai aktor yang berprofesi membela hak-hak negara dalam mengambil harta kekayaan atau aset hasil korupsi, bukanlah masalah atau hal yang baru karena telah menjadi hukum berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 27 April 1922, kurang jelas alasan-alasannya mengapa sampai tahun 1977 fungsi tersebut terlupakan. Beberapa kasus korupsi dalam mengembalikan aset hasil korupsi yang di bela oleh JPN selama ini Jaksa hampir selalu menang dalam perkara-perkara perdata. Dengan demikian Jaksa tetap dapat bertindak sebagai penggugat dan juga sebagai tergugat.
Sejalan dengan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa undang-undang yang baru, serta berdasarkan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan secara komprehensif dengan membentuk undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan UU Kejaksaan RI dimaksudkan untuk lebih memantapkan dan mensinergikan kedudukan dan peran serta memperluas wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yakni sebagai Pengacara Negara.
Uraian tersebut di atas, semakin jelaslah dasar hukum bagi kejaksaan untuk bertindak dalam bidang keperdataan sebagai pihak penggugat dan tergugat dalam pengembalian aset hasil korupsi dan bertindak sebagai pengacara negara meskipun masih terdapat kontroversi dalam hal penggunaan istilah Jaksa Pengacara Negara. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian di dalam tesis ini yang berjudul, ”Kewenangan Kejaksaan Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi”.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis memberikan pokok permasalahan yang diteliti di dalam tesis ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) ?
2. Bagaimana penerapan aturan gugatan perdata dalam pengembalian aset hasil korupsi oleh Jaksa sebagai Pengacara Negara ?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui dan mendalami dasar hukum kewenangan jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN);
2. Untuk mengetahui dan mendalami penerapan aturan gugatan perdata dalam pengembalian aset hasil korupsi oleh Jaksa sebagai Pengacara Negara ?

D. Manfaat Penelitian
Permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini dan dihubungkan dengan peraturan-perundang-undangan yang ada, diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat yang berguna secara teoritis dan praktis. Sehubungan dengan itu, penelitian ini bermanfaat untuk :
1. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan membuka paradigma berfikir terhadap permasalahan dasar hukum JPN dan prinsip-prinsip dasar pengembalian aset hasil korupsi karena korupsi sangat banyak merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan perbandingan dan referensi bagi peneliti lanjutan serta dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan. Penelitian ini juga diharapkan bisa memberikan masukan bagi penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan dan masukan terhadap istilah Jaksa Pengacara Negara;
2. Secara praktis penelitian ini ditujukan kepada kalangan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan, Pengacara (Advokat), dan para Hakim yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Di samping itu, diharapkan kepada Anggota DPR dan Pemerintah (perancang undang-undang) agar mencantumkan kalimat dalam pasal-pasal tentang istilah yang semestinya disandang oleh Jaksa sebagai pembela negara atau menggantikan istilah JPN dengan format istilah lain dan baku yang tidak menimbulkan benturan peraturan-peraturan yang telah ada tentang Kejaksaan dan Advokat.

TESIS KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH)

TESIS KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH)

(KODE : PASCSARJ-0194) : TESIS KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH) (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)
 
 
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah) memberikan perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui perubahan ini, banyak hal baru yang diakomodasi oleh Undang-undang ini dengan maksud untuk memperbaiki sistem yang telah ada. Meskipun demikian, tidak ada yang sempurna dengan karya manusia. Lahirnya sebuah peraturan perundangan-undangan, selalu memunculkan reaksi baik yang bersifat positif maupun yang negatif atau penolakan, terutama bagi pihak-pihak yang benar-benar menaruh kepedulian terhadap penyelenggaraan sistem yang ada.
Hal-hal yang bersifat Positif yang dirasakan dengan adanya Undang-Undang baru ini menurut Sadu Wasistiono adalah :
1. Hak-hak daerah otonom yang meliputi kebebasan untuk memilih pemimpin sendiri, kebebasan memiliki, mengelola dan memanfaatkan sumber keuangan sendiri, kebebasan membuat aturan hukum sendiri. Hak tersebut tentunya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum serta asas kepatutan.
2. Berkembangnya inisiatif dan kreatifitas daerah untuk membangun daerahnya berkompetisi dengan daerah otonom lainnya. Dengan memiliki kebebasan untuk menyusun rencana pembangunan sendiri, daerah dapat mendayagunakan potensinya untuk menyejahterakan rakyat.
3. Pada masa mendatang diharapkan akan muncul berbagai pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah yang potensial sehingga mengurangi aktifitas yang bersifat "Jakarta sentris"
4. Mulai tumbuhnya iklim demokrasi dengan lebih banyak melibatkan masyarakat, berpartisipasi pada tahap perumusan, implementasi, pemanfaatan serta evaluasi kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah
5. Mulai munculnya independensi relatif dari pemerintah daerah dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi di daerah. Masalah daerah diselesaikan di daerah, dengan cara dan oleh masyarakat setempat.
Dilihat dari ketahanan nasional, hal semacam itu bersifat menguntungkan karena masalah setempat menjadi terisolasi tidak meluas menjadi masalah nasional.
Gejala-gejala negatif yang mungkin akan timbul menurut Sadu Wasistiono yaitu :
1. Menguatnya rasa kedaerahan sempit yang apabila tidak dicermati dan diantisipasi secara tepat akan bersifat kontra produktif terhadap upaya membangun wawasan kebangsaan
2. Munculnya gejala ekonomi biaya tinggi sebagai akibat daerah hanya mengejar kepentingan jangka pendek dalam menghimpun pendapatan daerah. Selain itu juga ada gejala pengabaian terhadap kelestarian lingkungan karena eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tetapi kurang terencana dengan baik
3. Otonomi daerah masih dipahami secara sempit sehingga hanya pemerintah daerah saja yang sibuk, sedangkan masyarakat luas belum dilibatkan secara aktif. Padahal otonomi diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum, bukan hanya kepada pemerintah daerah saja. Hal ini dapat dilihat antara lain dari alokasi penggunaan dana APBD yang lebih banyak untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada kepentingan masyarakat luas.
4. Ada gejala ketidakpatuhan daerah atau adanya penafsiran secara sepihak terhadap berbagai peraturan perUndang-Undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Padahal demokrasi memerlukan ketaatan hukum yang tinggi. Demokrasi tanpa penegakan hukum hanya akan menciptakan anarki. Pada sisi lain, tanpa adanya kepastian hukum investor akan enggan menanam modal di daerah. Hal tersebut pada gilirannya justru akan membuat satu daerah tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
Berdasarkan uraian di atas otonomi daerah berarti daerah menetapkan sendiri kebijakannya, merencanakan strategi aktivitasnya, melaksanakannya, mengendalikannya dan melakukan pengawasan intern. Otonomi daerah adalah buah dari desentralisasi dan demokrasi yang berarti pemerintahan makin dekat dengan rakyat. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dan sumber daya dari pemerintah (pusat) kepada daerah yaitu pemerintahan daerah dan masyarakat daerah. Kewenangan daerah otonom adalah kebebasan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Penyelenggaraan kewenangan yang dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 disebut sebagai urusan pemerintahan merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Di dalam urusan pemerintahan terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain :
1. Perlindungan hak konstitusional ;
2. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI ; dan
3. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di Daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Pelaksanaan urusan pemerintahan selanjutnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada pasal 1 disebutkan bahwa urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Rincian urusan pemerintahan daerah di Kota X dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X. Penyusunan Peraturan Daerah merupakan upaya pengaturan kewenangan di tingkat daerah Kabupaten/Kota sekaligus sebagai dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di masing-masing Kabupaten/Kota guna menghindari tumpang tindihnya kewenangan antar satuan kerja perangkat daerah.
Berkaitan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, banyak sekali masalah-masalah hukum yang perlu mendapat perhatian. Masalah kesinkronan dan inkonsistensinya perumusan perundang-undangan, akan membawa perubahan dan permasalahan-permasalahan baru pada tataran bentuk luar maupun isi atau substansinya. Perkembangan tatanan hidup akan membuat kebutuhan manusia terhadap hukum akan bersifat dinamis.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti merasa sangat tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH (Analisis Peraturan Daerah Kota X Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X).

B. Perumusan Masalah
Mengacu kepada pembatasan masalah di atas, penulis menetapkan rumusan masalah penelitian :
1. Apakah kewenangan yang telah ditetapkan tersebut sesuai/sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X ?
2. Apakah Peraturan Daerah Kota X Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X sesuai/sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 03-07 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota X ?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Objektif
a. Untuk mengetahui apakah peraturan kebijaksanaan Kota X, melalui Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Untuk mengetahui apakah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 03-07 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota X.
2. Tujuan Subjektif
a. Untuk menambah wawasan pengetahuan penulis terhadap tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004.
b. Untuk menyusun laporan Penelitian sebagai naskah Tesis sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Magister Hukum pada program Pasca Sarjana.

D. Manfaat Penelitian

Kegiatan penelitian diharapkan nantinya akan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat diperoleh perbandingan antara teori-teori yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dengan aplikasi di lapangan berkaitan dengan hal yang diteliti ; dan
b. Untuk memberikan masukan dalam perumusan dan pengkajian di bidang pembuatan kebijaksanaan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Kota X.
2. Manfaat praktis
a. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan
b. Bagi Pemerintah Daerah dan sistem pemerintahan khususnya serta seluruh masyarakat pada umumnya, penelitian ini dapat dijadikan bahan pengkajian kebijakan publik yang terkait dengan kewenangan pemerintahan daerah serta membantu memberikan pemikiran dalam upaya perbaikan bagi sistem kewenangan pemerintahan daerah, khususnya di Kota X.

TESIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X

TESIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X

(KODE : PASCSARJ-0193) : TESIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)
 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan administrasi dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Isu kependudukan saat ini telah menjadi isu aktual di Indonesia seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan dinamika kependudukan global. Masalah kependudukan yang dihadapi Indonesia telah mendorong terjadinya perubahan paradigma kebijakan kependudukan secara mendasar di Indonesia.
Masalah kependudukan yang menonjol di masa depan sungguh merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penduduk masa depan akan semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkannya. Konsekuensi dari keadaan ini sudah dapat diperkirakan semakin banyak pencari kerja, sementara itu lapangan kerja yang tersedia amat terbatas. Penduduk yang tinggal di daerah perkotaan akan semakin banyak sehingga akan menimbulkan, kepadatan, kemacetan, kesempatan kerja dan persoalan umum lainnya.
Masalah lain yang juga berhubungan dengan kependudukan yaitu dari adanya pencatatan peristiwa-peristiwa vital di Indonesia tidak dilaksanakan oleh satu departemen, tetapi oleh beberapa departemen tergantung dari jenis datanya. Misalnya, peristiwa kelahiran dicatat oleh Departemen Agama, migrasi penduduk oleh Departemen Kehakiman. Departemen kesehatan mencatat statistik kematian beserta sebab-sebab kematiannya. Biro Pusat Statistik menghimpun data tersebut dan menerbitkannya dalam seri Registrasi Penduduk. Walaupun data statistik vital dihimpun oleh beberapa departemen, tetapi di tingkat bawah data tersebut dicatat oleh para lurah.
Masalah kependudukan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan cermin dampak dari kegagalan membangun sistem administrasi kependudukan yang baik. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang di harapkan akan dapat memberikan manfaat antara lain, untuk merancang program pendidikan, kesehatan dan pelayanan-pelayanan lain yang membutuhkan data kependudukan yang akurat, untuk keperluan perencanaan pembangunan dalam penyediaan fasilitas-fasilitas sosial ekonomi, seperti penyediaan rumah sakit, puskesmas, pasar, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya, untuk alokasi pendanaan atau bantuan seperti alokasi subsidi perkapita, alokasi dana bantuan pendidikan, kesehatan, penentuan Dana Alokasi Umum dan lain sebagainya.
Dengan munculnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka pada Pasal 106 dijelaskan bahwa Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa, Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina, Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia, Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia serta peraturan mengenai Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada Saat negara dalam keadaan darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap data pribadi penduduk. Untuk menjamin pelaksanaan dari kemungkinan pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan material yang bersifat pidana, Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.
Pemerintah Kota X melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota sudah barang tentu dituntut untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 khususnya berkaitan dengan pendaftaran penduduk secara efektif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 hingga saat ini sudah waktunya dievaluasi dan di teliti khususnya dalam hal pendaftaran penduduk. Karena masyarakat telah dianggap tahu akan aturan tersebut. Hal ini yang mendorong penulis untuk mengadakan penelitian tentang Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kota X (Studi tentang Pendaftaran Penduduk).

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimanakah implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X ?
2. Apakah implementasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota X telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ?
3. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini antara lain :
1. Untuk mendeskripsikan implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X
2. Untuk mengetahui kesesuaian implementasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota X dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X

D. Manfaat Penelitian
Sejalan dengan tujuan penelitian diatas, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan dan manfaat berupa :
1. Secara teoretis, mampu memberikan pandangan pemikiran berupa konsep/teori, asumsi dan cara-cara bagi perumusan kebijakan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan;
2. Secara praktis, mampu menunjukkan arti penting adanya peraturan yang mengatur administrasi kependudukan secara khusus berkenaan dengan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan. Di samping itu hasil penelitian ini dapat pula digunakan sebagai masukan bagi peneliti yang akan datang.

TESIS HAK PASIEN ATAS INFORMASI OBAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER

TESIS HAK PASIEN ATAS INFORMASI OBAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER

(KODE : PASCSARJ-0192) : TESIS HAK PASIEN ATAS INFORMASI OBAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM UNTUK DOKTER (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Ilmu Kedokteran berkembang dengan semakin pesat, seiring dengan kemajuan teknologi. Banyak didapatkan perkembangan baru yang mutakhir, baik meliputi alat-alat medis, teknik pemeriksaan dan penegakan diagnosa suatu penyakit, maupun penemuan obat-obat baru, sehingga banyak menimbulkan manfaat secara umum bagi dunia kedokteran dan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Perkembangan teknologi dapat berdampak positif, yaitu meningkatnya mutu pelayanan kesehatan, karena penelusuran suatu diagnosa penyakit menjadi lebih cepat dan akurat. Tetapi, dampak negatifnya juga ada, yaitu kecenderungan para dokter menggunakan alat-alat canggih untuk menegakkan diagnosa suatu penyakit, dan juga penggunaan obat-obat baru untuk pengobatan, sehingga biaya pengobatan menjadi semakin mahal.
Seiring dengan banyaknya penemuan baru untuk teknik pengobatan, obat-obat baru juga banyak didapatkan, terutama untuk beberapa penyakit yang pada waktu dulu sulit untuk diobati ataupun dianggap tidak ada obatnya, misalnya untuk HIV/AIDS, hepatitis kronik, beberapa jenis tumor ganas, dan lain sebagainya. Untuk masa mendatang, para ahli sedang mengadakan penelitian terhadap obat-obat farmakogenomik (obat-obat yang sesuai dengan konstitusi genetik setiap orang), sehingga angka keberhasilan pengobatan diharapkan akan semakin tinggi.
Penggunaan obat-obat untuk terapi, tentunya tidak terlepas dari hubungan dokter-pasien. Pada waktu yang lalu, hubungan dokter-pasien dibangun atas dasar hubungan Paternalistik (kekeluargaan), atas dasar kepercayaan. Model hubungan seperti ini memiliki keunggulan komparatif dibandingkan model hubungan yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum semata, namun jika terjadi konflik, maka konsep penyelesaiannya tidak jelas, karena tidak memiliki instrumen yang memadai guna menyelesaikan konflik serta tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan kehendaknya.
Dalam perkembangan selanjutnya, hubungan dokter-pasien berubah menjadi hubungan terapeutik, dan termasuk hubungan kontraktual. Oleh karena itu, semua asas yang berlaku dalam hubungan kontraktual juga berlaku dalam hubungan terapeutik. Asas-asas tersebut adalah :
1. Asas Konsensual : masing-masing pihak harus menyatakan persetujuannya.
2. Asas Itikad baik (Utmost of Good Faith) : merupakan asas yang paling utama dalam setiap hubungan kontraktual, termasuk hubungan terapeutik. Oleh sebab itu, dokter ataupun pasien harus sama-sama beritikad baik, sebab tanpa dilandasi asas itu hubungan terapeutik tidak syah demi hukum.
3. Asas bebas : masing-masing pihak bebas menentukan apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban masing-masing, sepanjang hal itu disepakati.
4. Asas tidak melanggar hukum : isi kesepakatan tidak boleh melanggar hukum.
5. Asas Kepatutan dan Kebiasaan : para pihak yang mengadakan perikatan tidak hanya tunduk pada hal-hal yang telah disepakati saja, tetapi juga pada hal-hal yang sudah menjadi kepatutan dan kebiasaan yang berlaku di dunia kedokteran.
Pada hubungan dokter-pasien, terbentuk hubungan hukum yang disebut dengan nama perikatan (verbintenis), dimana akan timbul hak dan kewajiban yang timbal balik, hak pasien menjadi kewajiban dokter dan kewajiban pasien menjadi hak dokter. Mengenai bentuk prestasi yang menjadi kewajiban dokter, tidak dapat dilepaskan dari konsep tentang perikatan yang terjadi dalam hubungan terapeutik, yaitu inspanning verbintenis (perikatan upaya), dan bukan resultaat verbintenis (perikatan hasil).
Jadi, prestasi dokter dalam hubungan terapeutik hanyalah memberikan upaya medik yang layak dan benar berdasarkan teori Kedokteran yang telah teruji kebenarannya (evidence based medicine).
Menurut Prof H.J.J Leenen, tindakan medik/upaya medik disebut legeartis jika tindakan tersebut telah dilakukan sesuai Standar Profesi Dokter.
Dapat dirumuskan sebagai berikut : "Suatu tindakan medik seorang dokter sesuai dengan standar profesi kedokteran, jika dilakukan secara teliti sesuai ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata dibanding dengan dokter dari kategori keahlian medik yang sama dengan sarana upaya yang memenuhi perbandingan yang wajar (proporsional) dibanding dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut".
Jadi, bila seorang dokter sudah melakukan upaya medik/tindakan medik sesuai dengan standar profesi kedokteran (sesuai dengan standar pelayanan medik dan standar prosedur operasional), kemudian hasil yang didapat tidak sesuai dengan yang diharapkan, apalagi dalam hal pemberian obat-obatan kepada pasien, dokter tersebut tidak dapat begitu saja dianggap melakukan kelalaian atau mal praktik.
Walaupun hubungan terapeutik antara dokter-pasien sudah semakin membaik dan mempunyai konsep hukum yang jelas, tetap saja pihak pasien berada pada posisi yang " lemah ", terutama dalam menerima jenis dan jumlah obat yang akan dipakai. Hal ini disebabkan pemberian informasi tentang obat tidak pernah dilakukan oleh para dokter.
Upaya perlindungan terhadap konsumen obat/pasien di Indonesia dinilai oleh berbagai kalangan masih sangat minim, yang dinilai dari :
1. Pasien masih sangat tergantung pada dokter dalam hal penggunaan obat, termasuk jenis dan macam obat.
2. Minimnya informasi tentang obat yang sebetulnya merupakan hak pasien.
3. Belum adanya kejelasan standarisasi harga obat.
Ketua Yayasan Lembaga Indonesia (YLKI) pada tanggal 30 Agustus 2006 di Jakarta menjelaskan, bahwa saat ini ada beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia mengenai obat, yaitu (harian umum Kompas, 31 Agustus 2006) :
1. Pemahaman konsumen terhadap komposisi dan khasiat obat masih sangat minim.
2. Pasien dan keluarganya sangat tergantung pada dokter berkaitan dengan penatalaksanaan penyakit, termasuk jenis obat yang dikonsumsi.
3. Peran Apotik yang hanya sebagai toko obat, karena di Jakarta saja baru 30 persen dari total semua apotik yang memiliki Apoteker.
Artinya, di apotik tersebut tidak ada petugas yang kompeten dan bisa ditanya atau menjelaskan kandungan atau kegunaan obat.
Dengan adanya beberapa hal tersebut di atas, menimbulkan suatu permasalahan, yaitu suatu kondisi masyarakat yang berobat kepada dokter sering mendapatkan reaksi yang tidak diharapkan dan tidak dapat diprediksi sebelumnya akibat penggunaan obat yang diberikan. Hal inilah yang akhir-akhir ini sering menimbulkan permasalahan hukum terhadap dokter.

B. Perumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan hak pasien mengenai informasi obat menurut peraturan perundang-undangan yang ada sekarang ini ?
2. Apakah yang dimaksud dengan perlindungan hukum untuk dokter dalam hal pemberian informasi obat kepada pasien ?
3. Apakah dengan dipenuhinya hak pasien mengenai informasi obat akan dapat memberikan perlindungan hukum untuk dokter ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam mengadakan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mendapatkan gambaran mengenai hak pasien tentang informasi obat yang merupakan salah satu dari kewajiban profesi seorang dokter.
2. Untuk mendapatkan gambaran mengenai pelindungan hukum terhadap dokter dan hubungannya dalam hal pemberian informasi obat kepada pasien.
3. Untuk mendapatkan gambaran mengenai perundang-undangan yang ada saat ini tentang informasi obat yang merupakan hak pasien dan perlindungan hukum untuk dokter.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat terhadap kalangan Kedokteran, diharapkan penelitian ini dapat menyumbangkan pengetahuan dibidang hukum tertentu, khususnya dalam permasalahan hubungan antara pemberian informasi mengenai obat yang merupakan hak pasien dan perlindungan hukum untuk dokter, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan praktik sehari-hari, baik di sarana pemberi pelayanan kesehatan, dalam praktik pribadi maupun dalam pelaksanaan pengobatan ataupun pemberian vaksinasi/imunisasi masal.
2. Manfaat terhadap Pembuat Kebijakan, diharapkan penelitian ini dapat memberikan gambaran tentang perlunya dibuat suatu peraturan pelaksanaan mengenai obat.

E. Sistematika Penelitian
Penelitian ini terdiri dari 5 BAB yang meliputi :
BAB I. PENDAHULUAN
Bab ini dimulai dengan menguraikan mengenai Latar Belakang Penelitian, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian dan Sistematika Penelitian.
BAB II. KERANGKA PEMIKIRAN
Bab ini dimulai dengan menguraikan mengenai Hubungan Hukum Antara Dokter-Pasien Dalam Hal Pelayanan Kesehatan, lalu diikuti uraian mengenai Ketentuan Hukum Tentang Pemberian Obat, dan selanjutnya ditutup dengan Hak Pasien Atas Informasi Obat Dan Perlindungan Hukum Untuk Dokter.
BAB III. METODE PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang Metode Pendekatan, Spesifikasi Penelitian, Jenis Data, Metode Pengumpulan Data dan Metode Analisis Data.
BAB IV. GAMBARAN KASUS DAN PEMBAHASAN
Bab ini menguraikan tentang Gambaran Kasus yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah X dan Dinas Kesehatan Kabupaten X beserta pembahasannya.
BAB V. PENUTUP
Bab ini memuat Kesimpulan serta Sara dan selanjutnya Penelitian ini akan ditutup dengan Daftar Pustaka.
JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 2

JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 2

JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 2


  • (KODE : PEND-BSI-0051) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN BERBICARA BAHASA JAWA KRAMA DENGAN METODE SOSIODRAMA DAN BERMAIN PERAN PADA SISWA KELAS IIB SMP NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0052) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS SURAT RESMI SISWA KELAS VIIB SMP NEGERI X DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN MASYARAKAT BELAJAR (PTK KLS VII)
  • (KODE : PEND-BSI-0053) : SKRIPSI PANDANGAN DUNIA PENGARANG DALAM NOVEL TRILOGI: JENDELA-JENDELA, PINTU, DAN ATAP KARYA FIRA BASUKI
  • (KODE : PEND-BSI-0054) : SKRIPSI KEKERASAN PADA ANAK DALAM KUMPULAN CERPEN MEREKA BILANG, SAYA MONYET! KARYA DJENAR MAESA AYU
  • (KODE : PEND-BSI-0055) : SKRIPSI KRITIK SOSIAL DALAM KUMPULAN CERPEN ACUH TAK ACUH KARYA KORRIE LAYUN RAMPAN
  • (KODE : PEND-BSI-0056) : SKRIPSI NILAI-NILAI ESTETIS SENI TATO KARYA AWANG (HIAWATA) SEBAGAI BENTUK KARYA SENI RUPA
  • (KODE : PEND-BSI-0057) : SKRIPSI APRESIASI MAHASISWA SENDRATASIK TERHADAP PERMAINAN DRUM DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
  • (KODE : PEND-BSI-0058) : SKRIPSI MANAJEMEN MARCHING BAND X DI KOTA X
  • (KODE : PEND-BSI-0059) : SKRIPSI PEMBELAJARAN ALAT MUSIK DRUM DI SANGGAR MUSIK X DI KOTA X
  • (KODE : PEND-BSI-0060) : SKRIPSI EKSPRESI WAJAH DALAM KARYA SENI UKIR KAYU
  • (KODE : PEND-BSI-0061) : SKRIPSI KAJIAN PEMAKAIAN BAHASA DALAM SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) MAHASISWA FKIP UNIVERSITAS X (SEBUAH TINJAUAN SOSIOLINGUISTIK)
  • (KODE : PEND-BSI-0062) : SKRIPSI PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN KREATIF DAN PRODUKTIF DALAM PEMBELAJARAN MENULIS CERPEN (KLS IX)
  • (KODE : PEND-BSI-0063) : SKRIPSI PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN MENULIS PUISI DG TEKNIK INVENTARISASI KESULITAN DAN PEMBERIAN MOTIVASI SERTA BELAJAR MANDIRI BERBASIS PORTOFOLIO (KLS VIII)
  • (KODE : PEND-BSI-0064) : SKRIPSI ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM NOVEL JOMBLO SEBUAH KOMEDI CINTA KARYA ADHITYA MULYA
  • (KODE : PEND-BSI-0065) : SKRIPSI ALIH WAHANA LIRIK LAGU, CERPEN, VIDEO KLIP MALAIKAT JUGA TAHU KARYA DEWI LESTARI
  • (KODE : PEND-BSI-0066) : SKRIPSI ANALISIS ALIH KODE DAN CAMPUR KODE PADA NOVEL NEGERI 5 MENARA KARYA AHMAD FUADI (SEBUAH KAJIAN SOSIOLINGUISTIK)
  • (KODE : PEND-BSI-0067) : SKRIPSI ANALISIS GAYA BAHASA DAN NILAI2 PENDIDIKAN NOVEL SANG PEMIMPI KARYA ANDREA HIRATA
  • (KODE : PEND-BSI-0068) : SKRIPSI ANALISIS NOVEL LASKAR PELANGI KARYA ANDREA HIRATA (TINJAUAN SOSIOLOGI SASTRA)
  • (KODE : PEND-BSI-0069) : SKRIPSI ANALISIS TOKOH ARA DALAM ROMAN LARASATI KARYA PRAMOEDYA ANANTA TOER-SEBUAH PENDEKATAN PSIKOLOGI SASTRA
  • (KODE : PEND-BSI-0070) : SKRIPSI CAMPUR KODE DALAM NOVEL EDENSOR KARYA ANDREA HIRATA
  • (KODE : PEND-BSI-0071) : SKRIPSI CAMPUR KODE TUKUL ARWANA DALAM SERIAL BUKAN EMPAT MATA
  • (KODE : PEND-BSI-0072) : SKRIPSI EFEKTIVITAS PENGGUNAAN METODE BERMAIN KARTU HURUF DAN GAMBAR UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR MEMBACA ANAK BERKESULITAN MEMBACA KLS II
  • (KODE : PEND-BSI-0073) : SKRIPSI GAYA BAHASA DALAM LIRIK LAGU-LAGU BAND UNGU (KAJIAN STILISTIKA)
  • (KODE : PEND-BSI-0074) : SKRIPSI KAJIAN KOHESI, KOHERENSI, KONTEKS, DAN INFERENSI DALAM NOVEL ASMARA TANPA WEWEKA KARYA WIDI WIDAJAT
  • (KODE : PEND-BSI-0075) : SKRIPSI KAJIAN TERHADAP BAHAN AJAR MEMBACA DALAM BUKU TEKS BAHASA INDONESIA JENJANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KELAS VII
  • (KODE : PEND-BSI-0076) : SKRIPSI KEMETAFORAAN DALAM LIRIK LAGU DANGDUT
  • (KODE : PEND-BSI-0077) : SKRIPSI KONSTRUKSI PEMBERITAAN KONFLIK PALESTINA DAN ISRAEL DALAM HARIAN UMUM REPUBLIKA DAN KOMPAS-SEBUAH KAJIAN ANALISIS FRAMING
  • (KODE : PEND-BSI-0078) : SKRIPSI MAKIAN DALAM BAHASA INDONESIA-SUATU KAJIAN BENTUK DAN REFERENSI PADA KOMIK
  • (KODE : PEND-BSI-0079) : SKRIPSI PEMAKAIAN IMPERATIF BAHASA INDONESIA OLEH GURU TAMAN KANAK-KANAK DALAM PROSES BELAJAR-MENGAJAR
  • (KODE : PEND-BSI-0080) : SKRIPSI PEMAKAIAN MODALITAS PADA NOVEL DAN NOVELET KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY (KAJIAN SINTAKSIS DAN SEMANTIK)
  • (KODE : PEND-BSI-0081) : SKRIPSI PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA BERPARADIGMA KRITIS TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN KREATIFITAS BERFIKIR SISWA SD KLS VI
  • (KODE : PEND-BSI-0082) : SKRIPSI PEMBELAJARAN MEMBACA EKSTENSIF TEKS BERITA DENGAN MENGGUNAKAN TEKNIK JIGSAW (KLS VIII)
  • (KODE : PEND-BSI-0083) : SKRIPSI PEMEROLEHAN BAHASA ANAK USIA 3-4 TAHUN (TINJAUAN TENTANG JENIS-JENIS TINDAK TUTUR KESANTUNAN DI PLAY GROUP BILINGUAL DAN MONOLINGUAL)
  • (KODE : PEND-BSI-0084) : SKRIPSI PENERAPAN METODE FIELD TRIP UTK MENINGKATKAN KEMAMPUAN MENULIS PUISI KLS VII
  • (KODE : PEND-BSI-0085) : SKRIPSI PENERAPAN STRATEGI MASTERY LEARNING DALAM PEMBELAJARAN MEMBACA PEMAHAMAN NOVEL REMAJA (KLS VIII)
  • (KODE : PEND-BSI-0086) : SKRIPSI PENGEMBANGAN BUKU PANDUAN PENGASUHAN UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI MEMBACA ANAK USIA PRASEKOLAH
  • (KODE : PEND-BSI-0087) : SKRIPSI PENGGUNAAN PRINSIP KERJA SAMA PADA TEKS PIDATO IR SOEKARNO
  • (KODE : PEND-BSI-0088) : SKRIPSI PENGGUNAAN TEKNIK LATIHAN PRAKTIK BERPASANGAN DALAM PEMBELAJARAN KETERAMPILAN BERBICARA UNTUK MEMBAWAKAN ACARA (KLS VIII)
  • (KODE : PEND-BSI-0089) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA MELALUI BIMBINGAN BELAJAR MENGGUNAKAN APLIKASI TEORI MULTIPLE INTELLIGENCES PADA SISWA KELAS II MI X
  • (KODE : PEND-BSI-0090) : SKRIPSI PERANG BUBAT DALAM NOVEL PERANG BUBAT KARYA YOSEPH ISKANDAR DAN NOVEL DYAH PITALOKA, SENJA DI LANGIT MAJAPAHIT KARYA HERMAWAN AKSAN-SEBUAH KAJIAN SASTRA BANDINGAN
  • (KODE : PEND-BSI-0091) : SKRIPSI PROFIL PEREMPUAN ASMAT (MAKNA DARI CERITA LISAN CINTA SEGITIGA ANTARA BIS, PIS, DAN BEORPIT, CERITA BIS, DAN KISAH CINTA BEWORPIT DAN TEWERUT)
  • (KODE : PEND-BSI-0092) : SKRIPSI TINDAK TUTUR DIREKTIF ANAK USIA 4-5 TAHUN (STUDI KASUS DI TK X)
  • (KODE : PEND-BSI-0093) : SKRIPSI TUTURAN METAFORIS DALAM LIRIK LAGU-LAGU EBIET G. ADE
  • (KODE : PEND-BSI-0094) : SKRIPSI WACANA BAHASA JAWA DALAM SEPULUH LIRIK LAGU CAMPURSARI KARYA DIDI KEMPOT (SUATU TINJAUAN KOHESI DAN KOHERENSI)
  • (KODE : PEND-BSI-0095) : SKRIPSI MALE FEMINIS DAN KONTRA MALE FEMINIS DALAM NOVEL TRILOGI RONGGENG DUKUH PARUK KARYA AHMAD TOHARI
  • (KODE : PEND-BSI-0096) : SKRIPSI MITOS CERITA NYAI AGENG BAGELEN DALAM STRUKTURALISME LEVI-STRAUSS


JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 1

JUDUL SKRIPSI JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA DAN SASTRA INDONESIA 1


judul skripsi pendidikan bahasa indonesia-1
  • (KODE : PEND-BSI-0001) : SKRIPSI ANALISIS ATAS NOVEL AYAT-AYAT CINTA KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY (SEBUAH PENDEKATAN STRUKTURALISME) 
  • (KODE : PEND-BSI-0002) : SKRIPSI ANALISIS BAHASA DIALEK KEMPO DI KECAMATAN SANO NGGOANG 
  • (KODE : PEND-BSI-0003) : SKRIPSI ANALISIS BAHASA GAUL ANTAR TOKOH DALAM FILM REMAJA INDONESIA GET MARRIED - KAJIAN MORFOLOGI 
  • (KODE : PEND-BSI-0004) : SKRIPSI ANALISIS KEMAMPUAN MENGAPRESIASI PROSA MENGGUNAKAN METODE SOSIODRAMA SISWA KELAS V MI-X 
  • (KODE : PEND-BSI-0005) : SKRIPSI ANALISIS KONTEKS WACANA DALAM NOVEL DADAISME KARYA DEWI SARTIKA 
  • (KODE : PEND-BSI-0006) : SKRIPSI ANALISIS PENGGUNAAN GAYA BAHASA SURAT PENDENGAR DALAM ACARA CURAHAN HATI DAN LAGU DI RADIO KOMUNITAS X 
  • (KODE : PEND-BSI-0007) : SKRIPSI ANALISIS PENOKOHAN DALAM NOVEL PUDARNYA PESONA CLEOPATRA KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY BERDASARKAN TEORI KEPRIBADIAN SIGMUND FREUD - KAJIAN PSIKOLOGI SASTRA 
  • (KODE : PEND-BSI-0008) : SKRIPSI ANALISIS PENOKOHAN TOKOH UTAMA DAN TOKOH TAMBAHAN DALAM NOVEL KAMPUNG KEHORMATAN KARYA NAJIB MAHFOUZ DENGAN PENDEKATAN PSIKOLOGI 
  • (KODE : PEND-BSI-0009) : SKRIPSI ANALISIS REFERENSI DALAM NOVEL DIMSUM TERAKHIR KARYA CLARA NG - KAJIAN ANALISIS WACANA 
  • (KODE : PEND-BSI-0010) : SKRIPSI ASPEK MORAL TOKOH NOVEL BURUNG-BURUNG MANYAR KARYA Y.B. MANGUNWIJAYA 
  • (KODE : PEND-BSI-0011) : SKRIPSI CAMPUR KODE DALAM NOVEL KETIKA CINTA BERTASBIH KARYA HABIBURRAHMAN EL SHIRAZY 
  • (KODE : PEND-BSI-0013) : SKRIPSI KEMAMPUAN MENGGUNAKAN KATA PENGHUBUNG DALAM KARANGAN DESKRIPSI SISWA KELAS V MIN-X 
  • (KODE : PEND-BSI-0014) : SKRIPSI PELAKSANAAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA KELAS VIII DI SMPN-X 
  • (KODE : PEND-BSI-0015) : SKRIPSI PENGGUNAAN BAHASA SLANG DALAM KOMUNITAS WARIA DI KOTA X 
  • (KODE : PEND-BSI-0016) : SKRIPSI PROTES SOSIAL PADA NOVEL BALI SURGA PARA ANJING KARYA REDI PANUJU 
  • (KODE : PEND-BSI-0017) : SKRIPSI WARNA LOKAL DALAM NASKAH DRAMA SANDHYAKALA NING MAJAPAHIT KARYA SANUSI PANE 
  • (KODE : PEND-BSI-0018) : SKRIPSI PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MUSIK DRUM BAND DI SMP NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0019) : SKRIPSI KAJIAN FILOLOGIS DAN NILAI-NILAI ISLAM DALAM HIKAYAT RAJA RAHIB
  • (KODE : PEND-BSI-0020) : SKRIPSI PERILAKU SOSIAL TOKOH UTAMA DALAM PROSA LIRIK PENGAKUAN PARIYEM KARYA LINUS SURYADI AG.
  • (KODE : PEND-BSI-0021) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS CERPEN DENGAN TEKNIK LATIHAN TERBIMBING BERDASARKAN ILUSTRASI TOKOH IDOLA SISWA KELAS X.4 SMA NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0022) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS CERPEN MELALUI METODE LATIHAN TERBIMBING DENGAN MEDIA TEKS LAGU SISWA KELAS X-7 SMA NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0023) : SKRIPSI PENINGKATAN KEMAMPUAN MENULIS CERPEN MELALUI TEKNIK PENGANDAIAN DIRI SEBAGAI TOKOH DALAM CERITA DENGAN MEDIA AUDIO VISUAL PADA SISWA KELAS X4 SMA N X
  • (KODE : PEND-BSI-0024) : SKRIPSI MOTIVASI DAN KETERLIBATAN PENONTON DALAM PERTUNJUKAN TAYUB DI DESA X
  • (KODE : PEND-BSI-0025) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA DIAGRAM MELALUI PENDEKATAN PAKEM DENGAN MEDIA OVERHEAD TRANSPARANS PADA SISWA KELAS VII A SMP NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0026) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENYIMAK DONGENG DENGAN PENDEKATAN INTEGRATIF MELALUI TEKNIK DENGAR-CERITA PADA SISWA KELAS II SD NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0027) : SKRIPSI KAJIAN BENTUK DAN MAKNA SIMBOLIS KESENIAN LENGGER TOPENG DI DUSUN X
  • (KODE : PEND-BSI-0028) : SKRIPSI KOMPETENSI PROFESIONAL GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI RUPA SMA NEGERI DI KABUPATEN X
  • (KODE : PEND-BSI-0029) : SKRIPSI KEHIDUPAN ANAK-ANAK JALANAN SEBAGAI SUMBER INSPIRASI DALAM KARYA SENI LUKIS
  • (KODE : PEND-BSI-0030) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN BERCERITA MENGGUNAKAN MEDIA BONEKA PADA SISWA KELAS VII-G SMP NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0031) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS PARAGRAF DESKRIPSI DENGAN MEDIA GAMBAR PADA SISWA KELAS V MADRASAH IBTIDAIYAH X
  • (KODE : PEND-BSI-0033) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA CEPAT UNTUK MENEMUKAN IDE POKOK DENGAN TEKNIK SKIPPING AYUNAN VISUAL SISWA KELAS X.11 SMA NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0034) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENYIMAK CERITA ANAK MELALUI MEDIA ANIMASI AUDIO VISUAL PADA SISWA KELAS VI SD X (PTK)-L
  • (KODE : PEND-BSI-0035) : SKRIPSI NOVEL LURUH KUNCUP SEBELUM BERBUNGA KARYA MIRA W. DAN KEMUNGKINANNYA SEBAGAI BAHAN AJAR APRESIASI SASTRA DI SMP 
  • (KODE : PEND-BSI-0036X) : TESIS UPAYA MENINGKATKAN KETERAMPILAN MENULIS SISWA DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL
  • (KODE : PEND-BSI-0037) : SKRIPSI PENINGKATAN TUJUH ASPEK KETERAMPILAN MENULIS SURAT PRIBADI DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN PEMODELAN PADA SISWA KELAS V SDN X
  • (KODE : PEND-BSI-0038) : SKRIPSI KESENIAN JATHILAN SEBAGAI BENTUK SAJIAN WISATA DI OBJEK WISATA X
  • (KODE : PEND-BSI-0039) : SKRIPSI REFLEKSI PESANTREN DALAM KUMPULAN CERPEN LUKISAN KALIGRAFI KARYA A. MUSTOFA BISRI
  • (KODE : PEND-BSI-0040) : SKRIPSI MITOS TAYUB DALAM UPACARA RITUAL NGURAS SENDANG DI DESA X
  • (KODE : PEND-BSI-0041) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS TEKS BERITA DENGAN PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL KOMPONEN PEMODELAN PADA SISWA KELAS VIIIA SMP NEGERI X (PTK)
  • (KODE : PEND-BSI-0042) : SKRIPSI BENTUK DAN FUNGSI SOSIAL REGISTER PERKUMPULAN HONDA TIGER DI X
  • (KODE : PEND-BSI-0043) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA CEPAT 250 KPM DENGAN PEMBELAJARAN LATIHAN BERJENJANG DAN PENILAIAN AUTHENTIC ASSESSMENT PADA SISWA KELAS VIIIA MTS X
  • (KODE : PEND-BSI-0044) : SKRIPSI PANDANGAN TIGA TOKOH UTAMA WANITA TENTANG EMANSIPASI DALAM NOVEL TIGA ORANG PEREMPUAN KARYA MARIA A. SARDJONO
  • (KODE : PEND-BSI-0045) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MEMBACA INTENSIF TEKS PROFIL TOKOH DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN INQUIRY PADA SISWA KELAS VII B SMPN X
  • (KODE : PEND-BSI-0046) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN MENULIS PROPOSAL KEGIATAN DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL KOMPONEN PEMODELAN DAN INKUIRI PADA SISWA KELAS XI IA 2 SMA NEGERI X
  • (KODE : PEND-BSI-0047) : SKRIPSI MASALAH-MASALAH SOSIAL DALAM KUMPULAN NASKAH DRAMA MENGAPA KAU CULIK ANAK KAMI KARYA SENO GUMIRA AJIDARMA
  • (KODE : PEND-BSI-0048) : SKRIPSI POLA PEWARISAN PEMAIN WANITA WAYANG ORANG X DI KOTA X
  • (KODE : PEND-BSI-0049) : SKRIPSI TOKOH UTAMA WANITA, DALAM PANDANGAN GENDER PADA NOVEL WAJAH SEBUAH VAGINA KARYA NANING PRANOTO
  • (KODE : PEND-BSI-0050) : SKRIPSI PENINGKATAN KETERAMPILAN BERBICARA SISWA KELAS X-4 SMA NEGERI I JEPARA MELALUI DISKUSI DENGAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL FOKUS PEMODELAN


TESIS PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR

TESIS PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR

(KODE : PASCSARJ-0191) : TESIS PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR (PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI PENDIDIKAN)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Guru sebagai tenaga kependidikan dalam menjalankan fungsi pendidikan dilihat sebagai totalitas yang satu sama lain secara sinergi memberikan sumbangan terhadap proses pendidikan pada tempat di mana mereka memberikan pelayanan, dengan titik tekan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan persekolahan. Tugas tenaga kependidikan secara umum adalah memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik khususnya dan kustomer pada umumnya, pada titik di mana pelayanan itu harus dilakukan.
Keberhasilan dalam upaya memberikan pelayanan optimal guru terhadap peserta didik dapat dilihat dari penguasaan materi pembelajaran yang disampaikan secara efektif dan kehadirannya diterima oleh anak didik secara ikhlas. Dia juga mampu menjadi manajer belajar yang baik, sekaligus terns belajar melalui proses pembelajaran yang dilakukannya {learning from teaching processes), bahkan belajar dari peserta didik.
Henry Simamora (1995 : 7) mengungkapkan bahwa "sumber daya manusia sekarang digunakan dan diakui sebagai aset organisasi yang paling berharga". Menurut Tilaar dan Suryadi (1992 : 108) komponen kualitas sekolah adalah "besar-kecilnya tergantung salah satunya kepada faktor guru. Guru merupakan sumber daya manusia yang mempunyai kedudukan strategis dalam upaya memberdayakan seluruh potensi sekolah".
Profesionalisme tenaga pendidik sangat berhubungan erat dengan mutu pendidikan, sebab proses belajar sebagai inti dari pendidikan akan sangat tergantung pada tenaga pendidik yang professional dan kualitas hasil belajar merupakan ujung tombak kualitas pendidikan. Dengan anggapan semacam itu, maka keberadaan tenaga pendidik atau guru yang profesional semakin penting, dan peranan siswa dalam belajar merupakan tumpuan upaya peningkatan kualitas pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar "Pendidikan memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan pengembangan dan pengendalian pendidikan". Dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab II Pasal 2 menyebutkan "standar nasional pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan".
Tanpa mengurangi keberadaan kurikulum serta lingkungan sosial budaya, guru merupakan faktor kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas pendidikan. Sebaik apapun program yang dibuat kalau kualitas gurunya tidak mendapat perhatian yang cukup, maka akhirnya hanya menjadi rutinitas, sedangkan kualitas tidak akan pernah tercapai. Kalau kualitas Sumber Daya Manusia tidak mendapat perhatian yang serius, maka bangsa Indonesia akan ketinggalan oleh bangsa-bangsa lain yang sudah menyadari akan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dalam PP No. 38 Tahun 1992, dijelaskan bahwa : 
Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi para pendidik. Diantara para tenaga kependidikan ini para pendidik/guru merupakan unsur utama.
Baik tidaknya suatu sekolah atau sebuah kurikulum sangat tergantung dari mutu guru/tenaga pendidiknya, sehingga guru/tenaga pendidik dituntut untuk memiliki/memenuhi syarat-syarat kemampuan tertentu. Untuk itu maka tenaga pendidik/guru harus senantiasa dikembangkan kemampuannya supaya mutu pembelajaran dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dalam kondisi demikian, maka jelas pembinaan Guru Sekolah Dasar merupakan satu bagian krusial yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan mutu pelayanan pendidikan. Setelah melakukan observasi di lapangan ditemukan adanya indikasi latar belakang pendidikan guru yang bervariasi dari berbagai lulusan perguruan tinggi bahkan terdapat latar belakang pendidikan guru dari lulusan SMA atau sederajat. Berdasarkan temuan ini, maka untuk meningkatkan kemampuan profesional Guru SD diperlukan adanya kegiatan pembinaan terutama di Kecamatan X.

B. Identifikasi Masalah
Guru sebagai suatu profesi menuntut profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.
Layanan profesionalisme guru terkait pula dengan kepribadian guru. Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Alexander Meikeljohn (1971 : 13) mengatakan : “No one can be a genuine teacher unless he is himself actively sharing in the human attempt to understand men and their word "
Seorang pendidik yang profesional senantiasa melakukan sesuatu yang benar dan baik (do the right thing and do it right). Konsekuensinya adalah ia selalu mengembangkan tingkah laku dan tindakan strategis yang cermat. Menurut Tilaar (1998), ada dua indikator pendidik itu profesional, yaitu : 
1. Dasar ilmu yang kuat. 
Seorang pendidik yang profesional hendaknya mempunyai dasar ilmu yang kuat sesuai dengan bidang tugasnya sekaligus mempunyai wawasan keilmuan secara interdisipliner
2. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan. 
Artinya hendaknya ada saling pengaruh mempengaruhi antara teori dan praktek pendidikan yang merupakan jiwa dari perkembangan ilmu dan profesi tenaga kependidikan.
Dalam mewujudkan tujuan ideal tentang kemampuan profesional Guru SD ternyata pada realitanya banyak dihadapkan pada berbagai faktor. Kompleksnya permasalahan yang dikaji berkaitan dengan pembinaan kemampuan profesional guru mendasari pembatasan kajian dalam penelitian ini, yakni diarahkan untuk mengidentifikasi atau berfokus pada "BAGAIMANA PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SD SESUAI DENGAN STANDAR KOMPETENSI PROFESIONAL GURU SD YANG MENGACU PADA PERMENDIKNAS NOMOR 16 TAHUN 2007 ?"

C. Rumusan Masalah
Merujuk pada identifikasi masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pertanyaan penelitian, yakni : 
1. Bagaimana menyusun rencana pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?
2. Bagaimana melaksanakan pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?
3. Bagaimana melakukan evaluasi pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?
4. Bagaimana dampak pembinaan pada kinerja Guru SD di Kecamatan X ?

D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dan kegunaan penelitian tentang pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X adalah : 
1. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan kemampuan profesional Guru SD. Secara spesifik tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 
a. Penyusunan rencana pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.
b. Pelaksanaan pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.
c. Evaluasi pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.
d. Dampak pembinaan pada kinerja Guru SD di Kecamatan X.
2. Kegunaan Hasil Penelitian
Kegunaan hasil penelitian tentang pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X adalah : 
a. Bagi praktisi pendidikan terutama yang berkecimpung di bidang pembinaan Guru SD, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan Guru SD, khususnya di Kecamatan X, umumnya Kota X bahkan penyelenggara pembinaan tingkat nasional.
b. Bagi pengambil kebijakan (policy maker) bidang pengelolaan pendidikan dasar, hasil penelitian ini diharapkan dapat mengungkap makna baru tentang pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang dapat diangkat sebagai isu aktual, untuk selanjutnya dirumuskan dalam suatu kebijaksanaan sebagai upaya menyempurnakan sistem pembinaan kemampuan profesional guru dalam kerangka peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat SD.
c. Bagi ilmu pengetahuan, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang pembinaan pegawai dalam hal ini pembinaan guru sebagai khasanah perkembangan ilmu pengetahuan terutama bagi ilmu administrasi pendidikan dan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).