Search This Blog

Showing posts with label kompetensi pedagogik. Show all posts
Showing posts with label kompetensi pedagogik. Show all posts

SKRIPSI PGSD KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI MUSIK KELAS V

(KODE : PENDPGSD-0040) : SKRIPSI PGSD KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI MUSIK KELAS V

contoh skripsi pgsd kelas v

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dunia berkembang begitu pesatnya. Segala sesuatu yang semula tidak dapat dikerjakan menjadi mudah dikerjakan oleh orang lain. Agar tidak tertinggal dan ditinggalkan oleh era yang berubah cepat, maka manusia sadar bahwa pendidikan itu sangat penting.
Banyak negara mengakui bahwa persoalan pendidikan merupakan persoalan yang pelik. Namun semuanya merasakan bahwa pendidikan merupakan salah satu tugas negara yang amat penting. Bangsa yang ingin maju, membangun, dan berusaha memperbaiki keadaan masyarakat. Dunia sudah mengakui bahwa pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa.
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap manusia. Dengan pendidikan, manusia mempunyai sikap bertanggung jawab dan dapat mengembangkan kemampuan dan bakat secara optimal. Oleh karena itu kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi anak usia sekolah perlu ditingkatkan, terutama pada tingkat sekolah dasar. Sekolah dasar merupakan tahap awal yang harus dilalui seseorang untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan sekolah dasar merupakan satuan pendidikan formal pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk dapat mengembangkan sikap dan kemampuan dasar bagi siswa agar dapat menyesuaikan diri di lingkungan masyarakat. Sebagaimana tercantum pada PP No. 28 tahun 2005 tentang tujuan pendidikan dasar yaitu : "Pendidikan dasar memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota, masyarakat, dan warga negara serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah".
Proses pendidikan yang ada di sekolah pada umumnya berlangsung melalui kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran yang terjadi merupakan proses belajar mengajar yang terjadi antara guru dan siswa. Guru sangat berperan penting dalam kegiatan pembelajaran, sehingga proses belajar mengajar yang berlangsung dapat mencapai tujuan dari pembelajaran.
Proses belajar mengajar merupakan proses yang mengandung serangkaian tindakan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi inilah yang menjadi syarat utama dalam berlangsungnya proses belajar mengajar, sehingga kedudukan guru sangat penting dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional (Usman, 2006 : 4).
Sesuai dengan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 yaitu : Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia ini.
Guru merupakan jabatan atau profesi yang menuntut keahlian khusus. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, guru profesional harus menguasai betul seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan penjabatan. Sebutan guru profesional juga mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Djam'an, 2007 : 1.3).
Guru harus memiliki 4 Kompetensi yang dikuasai, salah satunya yaitu kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pengenalan karakteristik peserta didik, penguasaan prinsip-prinsip belajar dan teori pembelajaran, pengembangan kurikulum, pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang mendidik, serta penilaian dan evaluasi (Antonius, 2015 : 115). Berdasarkan uraian tersebut, salah satu hal yang mempengaruhi prestasi belajar siswa adalah kompetensi pedagogik guru. Keberhasilan peserta didik dalam memahami pengetahuan dalam pembelajaran dan mengembangkan potensi yang dimilikinya sangat tergantung pada kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam mengajar.
Pembelajaran seni musik merupakan salah satu bidang seni dalam mata pelajaran SBK yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan kreativitas seni pada siswa. Pembelajaran seni musik mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal, memainkan alat musik, apresiasi karya musik dengan menyesuaikan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas di sekolah tersebut. Dalam pembelajaran seni musik guru perlu merencanakan, memilih, serta mempersiapkan pembelajaran dengan baik agar kegiatan yang dilakukan dapat mengembangkan potensi seni yang ada dalam diri siswa. Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran guru harus mampu menggunakan variasi mengajar yang sesuai dengan tujuan, materi, serta kebutuhan siswa sehingga guru dapat melakukan evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, penguasaan kompetensi pedagogik guru sangat berperan dalam pembelajaran seni musik tersebut, guru harus mampu memahami potensi peserta didik untuk menciptakan pembelajaran seni musik yang menarik bagi siswa, menguasai materi pembelajaran yang tercakup dalam standar isi, dan mengelola pembelajaran sesuai dengan fasilitas yang tersedia di sekolah.
Peran guru sangat menentukan keberhasilan peserta didiknya, karena guru lah yang sehari-hari secara langsung berinteraksi sepenuhnya dengan siswanya dan mengetahui perkembangan peserta didiknya. Guru sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pembelajaran di kelas semestinya mempunyai kompetensi mengajar yang mampu mengelola pembelajaran dengan baik.
Berdasarkan uraian diatas bahwa salah satu hal yang mempengaruhi prestasi belajar siswa adalah kompetensi guru. Keberhasilan peserta didik dalam memahami pengetahuan dalam pembelajaran dan mengembangkan potensi yang dimilikinya sangat tergantung pada kompetensi yang dimiliki oleh guru dalam mengajar. Berdasarkan pemantauan implementasi standar nasional pendidikan yang dilakukan oleh BSNP (2009) mengenai standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, guru yang sudah menguasai sub kompetensi pedagogik sebanyak 42%, guru telah menguasai kompetensi kepribadian sebanyak 76%, guru telah menguasai kompetensi sosial sebanyak 75%, dan guru yang telah menguasai kompetensi profesional sebanyak 39% guru.
Pentingnya seorang guru memiliki kompetensi pedagogik bertujuan agar guru mampu mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, penguasaan teori belajar dan prinsip pembelajaran, pengembangan kurikulum, pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang mendidik, pengembangan potensi peserta didik dan melakukan penilaian dan evaluasi pembelajaran. Selanjutnya guru dapat mengerti banyak model dan media pembelajaran serta dapat menguasai materi pelajaran yang akan diajarkan pada peserta didik seperti halnya dalam pembelajaran seni musik.
Berdasarkan jurnal penelitian yang dilakukan oleh Khoirul Ummah, dkk, pada tahun 2013 dengan judul penelitian "ANALISIS KOMPETENSI GURU MATEMATIKA BERDASARKAN PERSEPSI SISWA" hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi pedagogik yang dimiliki guru matematika termasuk dalam kategori baik sekali, begitu juga kompetensi profesional yang dimiliki guru matematika masuk pada kategori baik sekali. Sehingga kompetensi guru matematika tersebut sudah terpenuhi atau tercapai dengan kata lain guru matematika di sekolah tersebut kompeten dalam bidangnya.
Hasil jurnal penelitian yang dilakukan oleh Anik Widiastuti pada tahun 2012 dengan judul "KOMPETENSI MENGAJAR GURU IPS SMP DI KABUPATEN SLEMAN". Hasil penelitian menunjukkan kompetensi mengajar guru SMP di Kabupaten Sleman didominasi oleh guru yang memiliki kompetensi mengajar dalam kategori sedang. Sementara itu yang termasuk dalam kategori rendah hanya sebagian kecil dari seluruh responden yaitu sebanyak 10,96%. Hal tersebut menunjukkan bahwa guru IPS SMP di Kabupaten Sleman telah memiliki kompetensi yang memadai, karena yang tergolong dalam kategori rendah hanya sebagian kecil, yaitu 10,96% saja.
Hal tersebut dikuatkan oleh penelitian yang dilakukan oleh Irma Febrianis, dkk, pada tahun 2014 dengan judul "PEDAGOGICAL COMPETENCE-BASED TRAINING NEEDS ANALYSIS FOR NATURAL SCIENCE TEACHERS". Hasil jurnal penelitian menunjukkan bahwa kompetensi pedagogik yang dikuasai guru IPA SMP di Pekanbaru di bawah standar. Tingkat penguasaan kompetensi pedagogik guru IPA SMP Pekanbaru masih dibawah standar ideal yang minimal harus mencapai 7,0.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti ingin mengkaji sejauh mana kompetensi pedagogik yang dimiliki guru dalam pembelajaran seni musik kelas V SD X. Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut maka peneliti akan melakukan penelitian deskriptif dengan judul "KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM PEMBELAJARAN SENI MUSIK KELAS V SD X".

TESIS KONTRIBUSI PERILAKU KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA SMP

(KODE : PASCSARJ-0316) : TESIS KONTRIBUSI PERILAKU KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU TERHADAP EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PADA SMP (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)


BAB II
LANDASAN TEORI


A. Konsep Efektivitas Pelaksanaan Pembelajaran
1. Posisi Pelaksanaan Pembelajaran Dalam Administrasi Pendidikan
Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan dan pengintegrasian segala sesuatu yang bersifat substansi maupun teknis, baik pengelolaan personal, spiritual dan material sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan (Syaiful Sagala, 2008 : 20).Sedangkan Banghart dan Trull (Syaiful Sagala, 2008 : 22) menyatakan bahwa : "Sistem kegiatan administrasi pendidikan mencangkup perencanaan dan penyediaan lingkungan fisik, perencanaan kurikulum, perencanaan sumber, program dan strategi pengajaran, kerjasama sekolah dan masyarakat, pelatihan guru dalam jabatan dan evaluasi ". Berdasarkan kutipan diatas menunjukkan bahwa administrasi pendidikan merupakan proses kerjasama orang dalam penataan dan pengelolaan sumber daya dengan menerapkan fungsi-fungsi administrasi sebagai upaya mencapai tujuan pendidikan.
Engkoswara (1999 : 26) membagi ruang lingkup atau wilayah kerja atau bidang garapan administrasi pendidikan menjadi tiga yaitu :
a. Sumber Daya Manusia (SDM), terdiri atas : peserta didik; tenaga kependidikan dan masyarakat pemakai jasa pendidikan.
b. Sumber Belajar (SB), ialah alat atau rencana kegiatan yang akan dipergunakan sebagai media diantaranya kurikulum.
c. Sumber Fasilitas dan Dana (SFD), adalah faktor pendukung yang memungkinkan pendidikan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Pengelolaan terhadap berbagai bidang tersebut bertujuan agar tujuan pendidikan secara produktif tercapai. Salah satu bidang garapan yang bersangkutan dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah pengelolaan SDM dalam hal ini adalah guru. Menurut Syaiful Sagala (2007 : 99) :
Dalam proses pendidikan guru memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan, kematangan dan kemandirian, sehingga guru sering dikatakan ujung tombak pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya seorang guru tidak hanya menguasai bahan ajar dan memiliki kemampuan edukatif, tetapi harus memiliki juga kepribadian dan integritas pribadi yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat.
TESIS MANAJEMEN PENDIDIKAN
Guru merupakan salah satu faktor yang penting dalam upaya pencapaian produktivitas pendidikan. Oleh karena itu yang berkaitan dengan perkembangan karier guru, kesejahteraan dan peningkatan kualitas mengajar guru merupakan tanggung jawab kepala sekolah sebagai administrator sekolah. Menurut Syaiful Sagala (2007 : 88) : "Kepala sekolah orang yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelola sekolah, menghimpun, memanfaatkan, dan menggerakkan seluruh potensi sekolah secara optimal untuk mencapai tujuan". Lipham dan Hoeh (1974 : 10) mengelompokkan tugas-tugas kepala sekolah berdasarkan lima katagori, yaitu :
a. Instructional program
b. Staff personnel
c. Student personel
d. Financial and physical resources
e. School-community relationships
Kepala sekolah sebagai seorang manajemen instruksional (pembelajaran), memiliki tanggung jawab dalam mengatur kelancaran pembelajaran sehingga tercapai situasi belajar mengajar yang baik, membantu guru dalam merumuskan perbaikan pengajaran, membangkitkan kepercayaan dan mendorong guru-guru agar penuh kesadaran dan tanggung jawab berpartisipasi aktif dalam upaya meningkatkan kualitas sekolah.
Perubahan yang dilakukan kepala sekolah akan berdampak positif pada guru, terutama dalam meningkatkan proses pembelajaran secara maksimal. Fullan (1991 : 145) menjelaskan bahwa : ".. Principals key to change....". Sedangkan Lipham dan Hoeh (1974 : 11) menyatakan bahwa :
Activities of the principal relating to the instructional program include assessing the community context for education, determination educational needs, stating educational objectives, planning and implementing instructional change, and evaluating program outcomes.
Sedangkan Bosser dan Williams (Moedjiarto, 2002 : 86) menyatakan :
Manajemen instruksional (pembelajaran) mengembangkan misi sekolah secara jelas, secara sistematis memantau kemajuan siswa. Secara aktif mengkoordinasi kurikulum, melindungi jam pelajaran dari gangguan dan menetapkan standar yang tinggi untuk guru dan siswa.
Tim peneliti dari Seattle Public School, Washington (Moerdjiarto, 2002 : 88) menguraikan :
Kepala sekolah sebagai manajemen pembelajaran, merupakan pemimpin pengajaran yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan dan mampu menggerakkan dan mengupayakan berbagai sumber untuk mencapai tujuan tersebut, sumber-sumber sarana dan prasarana serta sumber daya manusia digerakkan untuk mencapai tujuan pembelajaran sekolah.
Moerdjiarto (2002 : 81) menyatakan bahwa : "Kemampuan manajemen pembelajaran diinterpretasikan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk meningkatkan perkembangan belajar siswa. Kelancaran proses belajar mengajar menjadi titik perhatian terpenting".
Berdasarkan beberapa kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah sangat berperan dalam mengatur terlaksananya proses pembelajaran yang lancar dan efektif, sehingga mutu pendidikan dapat meningkat.

Selain itu peran kepala sekolah adalah melakukan supervisi sehingga kemampuan guru-guru meningkat dalam membimbing perkembangan siswa. Supervisi merupakan cara kepala sekolah dalam melakukan penilaian kinerja. Penilaian kinerja merupakan sistem formal yang mengukur atau menilai hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, perilaku dan hasil, apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan apa kendalanya. Penilaian terhadap efektivitas pelaksanaan pembelajaran merupakan kegiatan penting dalam organisasi sekolah. Hal ini berguna dalam memperoleh informasi sejauh mana tingkat efektivitas pelaksanaan pembelajaran bila dibandingkan dengan standar yang diharapkan. Dan sekaligus sebagai dasar untuk mengadakan pembinaan dan perbaikan kinerja guru, terutama dalam efektivitas pelaksanaan pembelajaran di masa yang akan datang.

2. Pengertian Pembelajaran
Kata pembelajaran adalah terjemahan dari kata instruction. Hal ini seperti yang diungkapkan Gagne (Wina Sanjaya, 2008 : 213), yang menyatakan bahwa : Instruction is a set of event that effect learners in such a way that learning is facilitated'. Oleh karena itu menurut Gagne, mengajar atau teaching merupakan bagian dari pembelajaran (instruction) di mana peran guru lebih ditekankan kepada bagaimana merancang atau mengaransemen berbagai sumber dan fasilitas yang tersedia untuk digunakan atau dimanfaatkan siswa dalam mempelajari sesuatu. Menurut Wina Sanjaya (2008 : 216) : "Pembelajaran itu menunjukkan pada usaha siswa mempelajari bahan pelajaran sebagai akibat perlakuan guru".
Syaiful Sagala (2008 : 61-64) mengemukakan beberapa definisi tentang pembelajaran, yaitu :
a) Pembelajaran menurut Corey (1986 : 195) adalah suatu proses dimana lingkungan seseorang secara sengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau menghasilkan respon terhadap situasi tertentu.
b) Pembelajaran mengandung arti setiap kegiatan yang dirancang untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru.
c) Pembelajaran menurut Dimyati dan Mudjiono (1999 : 297) adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.
d) Knirk dan Gustafon (1986 : 18) mengemukakan bahwa pembelajaran adalah setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Sedangkan Hamzah B. Uno (2008 : 5) mengatakan bahwa : "Pembelajaran memiliki hakikat perencanaan atau rancangan (desain) sebagai upaya untuk membelajarkan siswa". Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa : "Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar".
Sutikno (2005 : 27-28) mengemukakan beberapa definisi tentang pembelajaran, yaitu :
a) Pembelajaran adalah usaha-usaha yang terencana dalam memanipulasi sumber-sumber belajar agar terjadi proses belajar dalam diri peserta didik (Arief S. Sadirman et al., 1990).
b) Iskandar et al. (1995) mengartikan pembelajaran sebagai upaya-upaya untuk membelajarkan siswa.
c) Pembelajaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pendidik agar terjadi proses belajar pada diri peserta didik.
Sedangkan Gagne & Brig (Suryosubroto, 2002 : 18) mengemukakan bahwa :
Pengajaran bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan adanya kemampuan guru yang dimiliki tentang dasar-dasar mengajar yang baik. Instruction is the means employed by teacher, designer of materials, curriculum specialist, and promote whose purpose is to develop and organized plan top promote learning.
Dari definisi-definisi pembelajaran yang dikemukakan oleh para ahli yang disebut sebelumnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pembelajaran adalah aktivitas dalam mengatur kegiatan belajar siswa dengan memanfaatkan lingkungan yang ada di kelas maupun di luar kelas dan memberikan stimulus, bimbingan, pengarahan yang serta dorongan kepada siswa yang dilakukan guru dalam menyampaikan pengetahuan kepada siswa, sehingga terjadi proses belajar.
TESIS PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA GURU TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD

TESIS PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA GURU TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD

(KODE : PASCSARJ-0292) : TESIS PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA GURU TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Mutu pendidikan bukan ditentukan oleh megahnya bangunan sekolah, akan tetapi oleh bagaimana pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan guru di depan kelas, apakah guru sudah melaksanakan pembelajaran yang bermutu atau belum. Kegiatan pembelajaran yang bermutu sangat dipengaruhi oleh guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (2) pemahaman terhadap peserta didik; (3) pengembangan kurikulum atau silabus; (4) perancangan pembelajaran; (5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran; (7) evaluasi hasil belajar; dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi lain yang juga harus dikuasai guru adalah kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagaimana tersebut dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Keempat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi.
Pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan perlu diadakan untuk menjadikan guru sebagai tenaga profesional, salah satunya melalui kegiatan supervisi akademik oleh Kepala Sekolah. Supervisi akademik berfungsi untuk membantu guru dalam mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran. Untuk membuat mereka menjadi profesional tidak hanya meningkatkan kompetensinya, melalui penataran, pelatihan maupun memperoleh kesempatan untuk belajar lagi, namun perlu juga memperhatikan guru dari segi lain seperti peningkatan disiplin, pemberian motivasi, pemberian bimbingan melalui supervisi, serta pemberian insentif dan gaji yang layak. Dengan demikian guru menjadi puas dalam bekerja sebagai pendidik.
Kompetensi guru masih menjadi salah satu permasalahan dasar dari para guru di Indonesia. Masih banyak guru terutama di daerah-daerah, yang tidak lulus uji kompetensi dan sertifikasi akibat rendahnya kualitas. Hasil uji kompetensi selama tiga tahun terakhir menunjukkan kualitas guru di Indonesia sangat rendah. Banyak guru yang tidak memahami substansi keilmuan yang dimiliki maupun pola pembelajaran yang tepat untuk diterapkan kepada anak didik. 
Realita yang ada menunjukkan masih banyak guru di Kecamatan X yang dalam melaksanakan tugasnya belum menunjukkan kompetensi pedagogik yang optimal. Indikasinya antara lain dalam penyusunan Rencana Pembelajaran yang masih copy paste, penggunaan metode pembelajaran yang kurang bervariasi serta kurangnya pemanfaatan teknologi pembelajaran. Selain itu, hasil ujian kompetensi guru (UKG) juga masih rendah. 
Penguasaan kompetensi pedagogik guru SD belum sesuai harapan. Hasil UKG yang kurang memuaskan tersebut tidak hanya terjadi pada guru di Kecamatan X, namun juga berlaku umum secara nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan hasil nilai uji kompetensi guru jauh dari standar. Dari penilaian pada tiga hari pelaksanaan UKG, nilai rata-rata bertengger pada angka 44,5. Nilai itu masih di bawah standar yang ditentukan sebesar 70. 
Kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X yang belum sesuai harapan juga tercermin dari prestasi belajar siswa. Nilai rata-rata dari 10 sekolah adalah 69,7 yang berarti daya serap materi yang dikuasai siswa adalah 69,7%. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) tiap-tiap sekolah berbeda sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang disusun masing-masing sekolah. Jika dikaitkan dengan konsep belajar tuntas nilai rata-rata di atas masih kurang, karena dalam penerapan konsep belajar tuntas, peserta didik menguasai sekurang-kurangnya 75% dari kompetensi yang ditetapkan.
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi capaian nilai siswa SD di Kecamatan X, salah satunya adalah guru. Guru mempunyai andil yang sangat penting dalam mengelola proses pembelajaran. Capaian nilai yang belum sesuai harapan dapat menjadi cermin bahwa kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X belum optimal dan perlu ditingkatkan.
Kompetensi pedagogik guru di Kecamatan X yang belum optimal dapat dipengaruhi oleh pelaksanaan supervisi yang kurang intensif dari Kepala Sekolah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tanggal 17 April 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, salah satu dimensi kompetensi yang hams dimiliki seorang Kepala Sekolah adalah kompetensi supervisi. Supervisi tersebut mengarah pada perencanaan dan pelaksanaan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Supervisi yang diberikan oleh Kepala Sekolah melalui pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kepada guru dapat berdampak positif terhadap kompetensi pedagogik guru.
Permasalahan yang ada menyangkut supervisi akademik oleh Kepala Sekolah antara lain adalah pelaksanaan supervisi akademik yang kurang intensif. Hasil wawancara informal dengan beberapa orang kepala SD di Kecamatan X menunjukkan bahwa 8 orang kepala SD di Kecamatan X yang diwawancarai oleh peneliti secara informal menyatakan melakukan supervisi akademik pada kegiatan belajar mengajar antara 1 s/d 3 kali tiap semester. Data tersebut memang bukan data keseluruhan Kepala Sekolah di Kecamatan X, namun setidaknya dapat menjadi cermin bahwa frekuensi supervisi akademik masih rendah, karena idealnya supervisi akademik dilakukan 1 kali tiap semester untuk tiap kelas. Jadi, apabila dalam satu sekolah terdapat 6 kelas, maka idealnya supervisi akademik dilakukan 6 kali tiap semester. Rendahnya pelaksanaan supervisi akademik khususnya disebabkan oleh banyaknya tugas-tugas yang diemban Kepala Sekolah sehingga sulit meluangkan waktu untuk melakukan supervisi akademik secara intensif. Kondisi demikian jika terus berlanjut kurang memberikan iklim yang kondusif terhadap peningkatan kompetensi pedagogik para guru.
Faktor lain yang dapat pula mempengaruhi kompetensi pedagogik guru di Kecamatan X adalah motivasi kerja guru. Hal tersebut disebabkan motivasi merupakan landasan dan energi penggerak bagi seseorang dalam melakukan berbagai macam aktivitas, termasuk di dalamnya upaya guru untuk mewujudkan atau mencapai kompetensi pedagogik yang memadai. Menurut Gerungan (2002 : 141) semua pekerjaan selain membutuhkan kecakapan-kecakapan pribadi, juga membutuhkan adanya motivasi yang cukup kuat pada pribadi tersebut untuk melaksanakan pekerjaan itu dengan berhasil. Tanpa motivasi orang tidak akan berbuat apa-apa, tidak akan bergerak. Pekerjaan kerapkali dapat diselesaikan oleh orang yang bermotivasi kuat dan kecakapan sedang-sedang saja, sedangkan orang dengan kecakapan tinggi tanpa motivasi yang cukup kuat tak akan menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Menurut Syah (2008 : 63) motivasi merupakan pemasok daya untuk bertingkah laku secara terarah. Jadi apabila, seorang guru mempunyai motivasi kerja yang baik atau tinggi, maka ia akan bemsaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat mewujudkan kompetensi pedagogik. Terlebih lagi, kompetensi pedagogik merupakan salah satu kompetensi yang hams dipenuhi untuk dapat menjadi seorang guru yang profesional.
Permasalahan menyangkut motivasi yang peneliti jumpai dari observasi di lapangan adalah masih adanya sebagian guru yang kurang memiliki motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu diindikasikan dari kurangnya kedisiplinan. Hasil pengamatan menunjukkan ada sebagian guru yang datang terlambat (datang di atas jam pukul 07.00 WIB), pulang dari tempat kerja sebelum pukul 14.00 WIB, sehingga secara keseluruhan jam kerja masih di bawah ketentuan menurut PP No. 53 Tahun 2010 yang menentukan jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu. guru juga cenderung melaksanakan tugas mengajar sebagai sebuah rutinitas dan tidak berorientasi pada upaya mewujudkan proses pembelajaran yang bermutu tinggi. Atas dasar uraian tersebut di atas, peneliti melakukan penelitian tentang PENGARUH SUPERVISI AKADEMIK DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU SD DI KECAMATAN X.

B. Identifikasi dan Batasan Masalah

1. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, dapat diidentifikasikan beberapa masalah yang terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut : 
a. Masih banyak guru di Kecamatan X yang dalam melaksanakan tugasnya belum menunjukkan kompetensi pedagogik yang optimal, yang dibuktikan dengan rendahnya hasil uji kompetensi guru.
b. Supervisi akademik oleh Kepala Sekolah belum sepenuhnya dilakukan secara optimal akibat banyaknya tugas Kepala Sekolah. Frekuensi supervisi hanya berkisar 1 s/d 3 kali tiap semester.
c. guru kurang menunjukkan motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, misalnya cenderung melaksanakan tugas mengajar sebagai sebuah rutinitas, kurang inovatif dan termotivasi untuk mewujudkan proses pembelajaran yang berkualitas.
2. Pembatasan Masalah
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X, sehingga perlu dibuat pembatasan masalah agar kajian penelitian dapat lebih fokus dan sistematis. Penelitian ini dibatasi pada variabel supervisi akademik dan motivasi kerja guru. Kedua variabel tersebut akan dikaji pengaruhnya terhadap kompetensi pedagogik, baik secara parsial maupun simultan.

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut: 
1. Apakah supervisi akademik berpengaruh terhadap kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X ?
2. Apakah motivasi kerja berpengaruh terhadap kompetensi pedagogik guru ?
3. Apakah supervisi akademik dan motivasi kerja secara bersama-sama berpengaruh terhadap kompetensi pedagogik guru SD ?

D. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk : 
1. mengetahui pengaruh supervisi akademik terhadap kompetensi pedagogik guru SD di Kecamatan X;
2. mengetahui pengaruh motivasi kerja terhadap kompetensi pedagogik guru SD;
3. mengetahui pengaruh supervisi akademik dan motivasi kerja secara bersama-sama terhadap kompetensi pedagogik guru.

E. Manfaat Penelitian

1. Secara teoretis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian teoritis tentang pengaruh supervisi akademik dan motivasi kerja terhadap kompetensi pedagogik guru SD dan menjadi bahan referensi bagi penelitian selanjutnya.
2. Secara Praktis
a) Bagi UPT Dinas Pendidikan Kecamatan X, dapat digunakan sebagai acuan dalam mengambil langkah kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah kerjanya.
b) Bagi Kepala Sekolah, dapat digunakan sebagai masukan tentang pentingnya pelaksanaan supervisi akademik di kelas untuk menentukan langkah apa yang harus ditempuh setelah ada temuan dari hasil supervisi.
c) Bagi guru, dapat digunakan sebagai informasi mengenai pentingnya motivasi kerja sehingga mendorong guru untuk termotivasi dalam peningkatan kompetensinya, khususnya kompetensi pedagogik.

TESIS STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK

TESIS STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK

(KODE : PASCSARJ-0252) : TESIS STRATEGI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGEMBANGKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK PENDIDIK (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Konteks Penelitian
Lembaga pendidikan dipandang sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan sumberdaya manusia. Pendidikan merupakan wahana ampuh untuk membawa bangsa menjadi maju dan terpandang dalam pergaulan bangsa-bangsa dan dunia internasional. Proses pendidikan dengan sengaja dilakukan untuk mencerdaskan bangsa serta mencetak generasi yang unggul. Peran pendidikan sangat urgen dalam pembangunan sumberdaya manusia yang diharapkan mampu berperan aktif dalam pembangunan nasional. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan mutu pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa :
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Satuan Pendidikan formal memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan, masing-masing dalam SNP dan standar mutu diatas SNP. Hal diatas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, pada pasal 18 ayat 1.3 :
Mutu sumberdaya manusia berkorelasi positif dengan mutu pendidikan, dan mutu pendidikan sering diindikasikan dengan kondisi yang baik, memenuhi syarat, dan segala komponen yang terdapat dalam pendidikan, termasuk pendidik serta tenaga kependidikan.
Berkaitan dengan tuntutan akan sumberdaya manusia yang tinggi adalah salah satu dari tuntutan dunia pendidikan, karena kualitas terdidik akan tergali dan dapat diasah dengan baik dengan proses pendidikan yang baik pula. Asumsi yang terbangun pada pakar pendidikan di Indonesia saat ini adalah bahwa pendidikan yang dilaksanakan bangsa Indonesia belum mampu menjawab permintaan yang besar terhadap mutu sumberdaya manusia. Bahkan Darmaningtyas dengan tegas mengatakan bahwa "Institusi pendidikan itu tidak cerdas dan tidak kritis, terbukti mereka tidak punya kepekaan terhadap masalah kritis". Asumsi-asumsi yang dinyatakan tentang buruknya kondisi mutu pendidikan di Indonesia harusnya dijawab dengan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur pendidikan baik yang ada di bawah koordinasi departemen maupun di luar koordinasi departemen. Adanya berbagai tuntutan tersebut merupakan tugas dari lembaga pendidikan untuk dapat meningkatkan mutu pendidik sebagai salah satu komponen terpenting dalam dunia pendidikan. Ruh pendidikan sesungguhnya terletak dipundak pendidik. Bahkan, baik buruknya atau berhasil tidaknya pendidikan hakikatnya ada di tangan pendidik.
Mutu pendidikan berkaitan dengan beberapa komponen seperti input, proses, output, sarana dan prasarana serta biaya yang tersedia. Namun yang memiliki peran yang sangat penting adalah pendidik yang bermutu atau berkualitas. Sosok pendidik memiliki peranan yang strategis dalam "mengukir" peserta didik menjadi pandai, cerdas, terampil, bermoral dan berpengetahuan luas. Sehingga strategi pengembangan mutu pendidik menjadi hal yang harus diperhatikan. Menurut Sanusi Sekolah tidak saja membutuhkan penambahan sumber daya manusia tetapi juga memiliki program pengembangan sumber daya manusia (SDM). Program pengembangan bagi guru khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalitas guru. Rasionalnya guru merupakan media utama bagi pembelajaran, yang bertanggung jawab dan memberikan sumbangan pada pengembangan potensi siswa.
Peranan pendidik sangat menentukan dalam usaha pengembangan mutu pendidikan. Untuk itu pendidik sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Pendidik mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa pendidik sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dalam mendukung harapan itu, pemerintah Indonesia menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, pendidik wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu diantaranya adalah kompetensi.
Sebagai tenaga edukatif dalam lingkup sekolah, pendidik harus memiliki kompetensi-kompetensi dasar kependidikan. Sebab dalam interaksi pembelajaran peserta didik, seorang pendidik harus bisa melakukan demonstrasi yang hidup dan menyenangkan bagi peserta didik. Sehingga kompetensi tersebut menyebabkan pembelajaran semakin bertambah baik.
Kompetensi pendidik terdiri dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab pendidik pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut pendidik untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian penguasaan kompetensinya. Terutama kompetensi pedagogik yang menjadi ruh proses pembelajaran di sekolah. Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa : 
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Diantara permasalahan mengenai kompetensi pedagogik pendidik berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di MIN X menunjukkan bahwa rata-rata guru di Kota X memiliki kompetensi pedagogik dalam kategori cukup. Satu-satunya dimensi kompetensi pedagogik yang dapat dikategorikan baik adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran. Sedangkan dimensi yang lain, yang meliputi : penguasaan karakteristik anak didik, penguasaan teori dan prinsip-prinsip pembelajaran, pengembangan kurikulum mata pelajaran diampu, penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, upaya memfasilitasi pengembangan dan pengaktualisasian berbagai potensi yang dimiliki anak didik, kemampuan berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun kepada semua anak didik, kemampuan penilaian dan evaluasi, serta kemampuan melakukan tindakan reflektif dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, masih berkisar pada kategori cukup. Dengan demikian, pengembangan kompetensi pedagogik menjadi hal yang sangat urgen dalam mewujudkan pendidik yang profesional.
Kompetensi pedagogik menjadi hal yang sangat urgen dalam pembelajaran, termasuk dalam meningkatkan mutu pendidikan. Berkaitan dengan pentingnya pendidik atau guru dalam meningkatkan mutu pendidikan, Tilaar mengatakan bahwa pendidik abad 21 harus memenuhi empat kriteria yaitu : (1) mempunyai kepribadian yang matang (mature and developing personality), (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) mempunyai keterampilan untuk membangkitkan minat peserta didik, dan (4) mengembangkan profesinya secara kesinambungan.
Pendidik yang profesional menurut Muhaimin perlu mempunyai karakteristik yakni : (1) komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja serta sikap continuous improvement (2) menguasai ilmu dan mampu mengembangkan serta menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, menjelaskan dimensi teoritis, melakukan internalisasi serta amaliah (implementasi) (3) memiliki kepekaan intelektual dan informasi serta memperbaharui pengetahuan dan keahliannya secara berkelanjutan dan berusaha mencerdaskan peserta didiknya, memberantas kebodohan mereka serta melatih keterampilan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Berdasarkan pendapat Muhaimin tersebut, peningkatan profesionalisme pendidik/pendidik harus menjadi prioritas utama pemerintah dan instansi terkait demi terwujudnya pendidik yang profesional. Beberapa pandangan tersebut sejalan dengan Oemar Hamalik bahwa pentingnya perbaikan proses pendidikan agar lebih bermutu, yaitu diawali dengan perbaikan tenaga pendidikan karena ini merupakan hal yang sangat mendasar. 
Betapapun baiknya visi, misi, kurikulum yang telah di susun oleh para ahli, ketersediaan peralatan dan biaya yang cukup untuk kebutuhan pendidikan, namun pada akhirnya keberhasilan tergantung pada kinerja dan cara mengimplementasikan dalam proses dan situasi pendidikan.
Akhir-akhir ini terjadi gelombang aksi tuntutan mengenai profesionalisme pendidik. Eksistensi pendidik menjadi bagian inheren yang tidak dapat dipisahkan dari satu kesatuan interaksi pedagogis dalam sistem pengelolaan pengajaran pendidikan (sekolah). Hal diatas sejalan dengan cita-cita yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 :
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Karena itu, sikap profesionalisme dalam dunia pendidikan (sekolah), tidak sekadar dinilai formalitas tetapi harus fungsional dan menjadi prinsip dasar yang melandasi aksi operasionalnya. Tuntutan demikian ini wajar karena dalam dunia modern, khususnya dalam rangka persaingan global, memerlukan sumberdaya manusia yang bermutu dan selalu melakukan improvisasi diri secara terus menerus. Sehingga dapat dikatakan bahwa tenaga pendidik merupakan cetak biru (blueprint) bagi penyelenggaraan pendidikan.
Seorang pendidik yang baik adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan profesional baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar atau pelatih. Di sinilah letak pentingnya standar mutu profesional pendidik untuk menjamin proses belajar mengajar dan hasil belajar yang bermutu. Terutama permasalahan disparitas mutu pendidikan yang berkaitan dengan (1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas dan kualitas, maupun kesejahteraannya, (2) prasarana dan sarana belajar yang belum tersedia, dan bila pun tersedia belum didayagunakan secara optimal, (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran, (4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif; dan penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapat kesenjangan antara penduduk kaya dan mi skin, kota dan desa, laki-laki dan perempuan, antar wilayah.
Secara nasional pendidik yang telah berkualifikasi S1 mencapai 42.3%. pendidik yang belum berkualifikasi S1 lebih banyak mengajar di pendidikan dasar serta berada di pedesaan dan sekitar 30% masih berusia dibawah 36 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan mutu pendidik menjadi suatu keharusan mengingat standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Menjadi pendidik yang profesional tidak akan terwujud tanpa adanya upaya untuk meningkatkannya, hal ini membutuhkan dukungan dari pihak-pihak yang mempunyai peran penting, dalam hal ini adalah kepala sekolah, dimana kepala sekolah merupakan pemimpin di lembaga pendidikan yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan pelaksanaan program pendidikan di sekolah. Ketercapaian pendidik profesional sangat bergantung pada kecakapan/kemampuan manajerial kepala sekolah.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin di lingkungan Sekolah memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi para pendidik di sekolah. Mengingat Kepala Sekolah sebagai top manajer pada sekolahnya adalah motor penggerak, turut menentukan berhasil atau tidaknya sekolah yang dipimpin, termasuk pengembangan kompetensi pendidik, baik sebagai educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin), pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan. Seberapa jauh kepala sekolah dapat mengoptimalkan segenap peran yang diembannya, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi/profesionalisme pendidik, dan pada gilirannya dapat membawa efek terhadap pengembangan mutu pendidikan di sekolah. 
Menurut E. Mulyasa kemampuan kepala sekolah yang mandiri dan profesional dengan kemampuan manajemen serta kepemimpinannya yang tangguh mampu mengambil keputusan dan prakarsa untuk meningkatkan mutu sekolah. Kemandirian disini selanjutnya diperlukan terutama untuk memobilisasi sumberdaya sekolah dalam kaitannya dengan perencanaan, evaluasi program sekolah, pengembangan silabus, pembelajaran, pengelolaan ketenagaan, sarana dan sumber belajar, keuangan, pelayanan siswa, hubungan sekolah dengan masyarakat dan penciptaan iklim sekolah.
SMAN X adalah salah satu diantara beberapa sekolah yang ditetapkan menjadi sekolah rintisan kategori mandiri. Selain itu, juga merupakan suatu lembaga pendidikan yang berkualitas. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu : kurikulum pendidikan, output, kualitas pendidik, minat orang tua, bangunan gedung serta fasilitas yang ada di sekolah tersebut.
SMAN X tersebut mempunyai output yang berkualitas. Hal ini dapat dilihat bahwa sekolah tersebut beberapa kali mendapat juara di dalam beberapa kompetisi, baik ditingkat regional maupun nasional. Prestasi yang diraih tersebut memiliki korelasi dengan mutu pendidik SMAN X yang merupakan tenaga yang berkualitas, hal ini dapat dilihat bahwa pendidik yang ada merupakan lulusan sarjana yang sesuai dengan kualifikasi pendidik. Selain itu, kualitasnya juga dilihat dari prestasi yang diraih oleh siswa SMAN X, baik prestasi akademik ataupun non akademik, serta minat orang tua dalam menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut dapat dilihat bahwa tiap tahun ajaran baru pendaftar yang ada selalu dalam jumlah yang tinggi serta dari latar belakang kemampuan siswa yang termasuk siswa-siswa berprestasi di sekolah-sekolah mereka sebelumnya (SLTP). Dengan demikian, SMAN X representatif untuk dijadikan lokasi penelitian yang sesuai dengan fokus penelitian ini.

B. Fokus Penelitian
1. Bagaimana strategi manajerial yang dilakukan kepala SMAN X dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik ?
2. Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari strategi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik di SMAN X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian sesuai dengan fokus penelitian diatas, yakni : 
1. Untuk mendeskripsikan strategi kepala SMAN X dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik di SMAN X.
2. Untuk mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan dari strategi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik di SMAN X.

D. Manfaat Penelitian 
1. Secara teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan untuk menjadi bahan kajian dan bahan penelitian selanjutnya. Terutama yang berkaitan dengan strategi kepala sekolah dalam mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik, bagaimana strategi yang diterapkan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik pendidik atau menambah referensi untuk pelaksanaan pengembangan kompetensi pedagogik pendidik di daerah-daerah pinggiran karena pelaksanaan strategi ini tidak bisa diseragamkan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, sehingga hal ini akan bermanfaat bagi praktisi pendidikan terutama Kepala sekolah dan para pendidik. 
2. Secara Praktis
Dapat memberikan masukan dan sumbang saran untuk semua pihak pengelola SMAN X, sebagai lokasi penelitian, dan lembaga-lembaga lain untuk memproyeksikan agenda pengembangan kompetensi pedagogik pendidik yang lebih baku dan identik dengan strategi pengembangan mutu pendidik ini sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan guna memenuhi harapan masyarakat baik masa sekarang atau yang akan datang.

SKRIPSI PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI

SKRIPSI PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI

(KODE : PENDPGSD-0009) : SKRIPSI PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MI



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Konteks Penelitian
Sebagian besar masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan kemampuan pendidikan untuk merubah nasib mereka, terutama masa depan putra-putrinya. Hal ini dapat dilihat dengan cara para orang tua zaman sekarang mengajak putra-putri mereka ikut bekerja mencari uang. Ditambah lagi pernyataan putra-putri mereka sendiri yang lebih suka mencari uang dibandingkan dengan duduk di dalam kelas untuk mencari ilmu. Perlu digaris bawah bahwa pernyataan di atas hanya sebagian dari masyarakat, karena ada sebagian lainnya yang mengatakan sebaliknya.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa pendidikan sangat penting, pendidikan dapat membawa kehidupan mereka lebih baik, pendidikan dapat membuat masa depan putra-putrinya lebih cerah dan lebih baik dari keadaan orang tua mereka. Sebagian yang lain ini berusaha sekuat tenaga untuk bisa menyekolahkan putra-putrinya, dan ditambah juga dengan keinginan dari putra-putrinya sendiri untuk selalu dapat mengenyam pendidikan hingga pada tingkat pendidikan yang paling tinggi.
Masyarakat yang sangat peduli dengan pendidikan terkadang bisa sangat selektif terhadap lembaga pendidikan. Orang tua yang menginginkan pendidikan yang terbaik untuk putra-putrinya selalu memilih sekolah yang memberikan fasilitas terbaik untuk menunjang pendidikan anaknya agar sesuai dengan harapan orang tua mereka. Setelah mendapatkan sekolah yang sesuai dengan harapan orang tua, maka kepercayaan orang tua sepenuhnya diserahkan pada pihak sekolah untuk bisa membuat masa depan putra-putri mereka menjadi sangat cerah.
Kepercayaan sangat penting di dalam kehidupan, terutama dalam dunia pendidikan. Karena kepercayaan masyarakat merupakan kekuatan sekolah, jika suatu masyarakat sudah tidak percaya maka suatu sekolah bisa saja tidak mendapat seorang siswa pun dan berakhir ditutup oleh pemerintah. Untuk menjaga kepercayaan ini maka sekolah harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat dipercaya oleh masyarakat. Sehingga kejadian seperti pada alinea pertama di atas tidak akan terjadi. Masyarakat tidak akan pernah puny a fikiran untuk tidak percaya dengan kekuatan pendidikan dalam merubah nasib mereka dan putra-putri mereka.
Ketidakpercayaan masyarakat terhadap pendidikan bukan karena tidak ada alasan. Ketidakpercayaan mereka memiliki alasan yang terkadang sangat mencengangkan, yakni karena kualitas pelayan pendidikan di lembaga pendidikan di sekitar sangat rendah. Sehingga banyak yang beranggapan bahwa pendidikan merupakan suatu masalah yang sangat penting bagi setiap bangsa yang sedang membangun.
Usaha untuk melakukan perbaikan dibidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk selalu dilaksanakan agar suatu bangsa dapat maju dan berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa upaya dilaksanakan antara lain penyempurnaan kurikulum, peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana-prasarana pendidikan, dan lain-lain. Hal ini tidak lain dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan bangsa dan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas, pasal 3. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Untuk mencapai tujuan di atas, suatu lembaga pendidikan formal memiliki indikator keberhasilan pendidikan yaitu keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar, artinya antara kegiatan guru dengan kegiatan siswa terdapat keterpaduan. Bagaimana siswa belajar dipengaruhi oleh bagaimana guru mengajar. Dan Salah satu usaha untuk mengoptimalkan pembelajaran adalah dengan memperbaiki pengajaran yang dilakukan oleh guru, karena pengajaran adalah suatu system terpenting pendidikan, maka perbaikannya pun harus mencakup keseluruhan komponen dalam sistem pengajaran tersebut.
Komponen-komponen pendidikan yang terpenting adalah tujuan, materi, evaluasi dan pendidik. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengajaran yang dilakukan oleh guru, maka guru harus memiliki dan menguasai perencanaan pengajaran, melaksanakan kegiatan pengajaran yang telah direncanakan dan melakukan evaluasi terhadap hasil dari proses pengajaran.
Kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan dari pengajaran. Karena hal ini merupakan sesuatu yang erat kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab guru sebagai pengajar yang mendidik. Guru sebagai pendidik mengandung arti yang sangat luas, memiliki peran yang sangat banyak dalam tumbuh kembang siswa-siswinya.
Saat ini upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan yakni dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang dalam pemberlakuannya unsur paling penting adalah faktor guru. Selain dalam mengaplikasikannya dibutuhkan kemampuan guru yang sangat profesional, suatu kurikulum memang memerlukan kualitas guru yang baik, agar sistem dalam kurikulum dapat berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu, guru diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Kompetensi merupakan salah satu syarat terpenting guru yang harus dipenuhi. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang guru, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak berbuah manis. Sehingga jalan satu-satunya adalah membangun kompetensi yang kokoh bagi guru yang belum memiliki kompetensi. Dalam pembangunan kompetensi guru tidak berjalan sendiri, karena guru adalah salah satu anggota sebuah organisasi kependidikan maka pemimpin dari organisasi tersebut harus ikut campur. Keikutsertaan pemimpin organisasi terhadap pengembangan kemampuan anggotanya bukan sesuatu yang melanggar etika, namun sebuah keharusan, seorang pemimpin bertanggungjawab atas anggota-anggotanya.
Pemimpin organisasi pendidikan adalah kepala sekolah/madrasah. Kepala madrasah adalah seorang pendidik, managerial, administrator, pemimpin, inovator, motivator dan supervisor yang diharapkan dapat mengelola lembaga pendidikan serta mampu membawa lembaganya ke arah tercapainya tujuan yang telah ditetapkan, ke arah perkembangan yang lebih baik dan dapat menjanjikan masa depan yang gemilang.
Salah satu peran kepala madrasah yakni melakukan suatu usaha untuk membantu para guru dalam meningkatkan pertumbuhan pribadi dan jabatannya dan juga para staf madrasah lainnya agar anak didik dapat belajar secara lebih baik dalam situasi proses mengajar secara lebih efektif dan efisien. Sehingga pengembangan kompetensi pada diri seorang harus didukung oleh adanya peran kepala madrasah yang efektif dan efisien. Dan jika seorang guru yang mengalami kesulitan untuk mengembangkan kompetensi dirinya ada yang membantu dirinya untuk mengembangkannya.
Dengan kata lain peranan kepala madrasah sangat penting dalam peningkatan kompetensi yang dimiliki seorang guru terutama dalam lingkup kompetensi pedagogik. Selain karena memiliki banyak peran kepala sekolah juga memegang tanggung jawab terhadap anggota-anggotanya seperti halnya ketua sebuah organisasi.
Pada Madrasah X kepala Madrasah sedang berusaha membantu meningkatkan kompetensi guru dengan mendaftarkan para guru-gurunya untuk mengikuti sertifikasi dan juga meminta guru yang belum memiliki title S-1 untuk segera mengambilnya dan menyelesaikannya, agar kompetensi-kompetensi guru tercapai seutuhnya oleh seluruh guru di MI X. Dari uraian di atas ini menunjukkan bahwa kepala madrasah di MI X, menjalankan peranannya sebagai kepala madrasah dan para staf gurunya juga memberikan respon yang diharapkan.
Sehubungan dengan beberapa pernyataan di atas penulis ingin mengangkat sebuah penelitian yang berkaitan dengan yang sudah diuraikan di atas, yakni mengenai kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogic guru yang akan peneliti urai lebih mendalam dan terperinci. Peneliti mengambil judul "PERAN KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DI MI X".

B. Fokus Penelitian
Berdasarkan dari uraian di atas maka penulis merumuskan fokus penelitian sebagai berikut : 
Bagaimana peran kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru di MI X ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah : 
Mengetahui peran kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru di MI X khususnya upaya, peran dan faktor pendukung dan penghambat kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru.

D. Manfaat Penelitian
1. Teoritis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, informasi, dan sekaligus menambah daftar perbendaharaan referensi bacaan ilmiah tentang peranan kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru sekaligus faktor yang mendukung dan menghambat peranan kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru.
2. Praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi : 
a. Kepala Madrasah
Hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi kepala madrasah yang ingin meningkatkan kompetensi pedagogik guru di sekolahnya.
b. Guru
Hasil Penelitian ini dapat menjadi masukan bagi guru untuk lebih memperhatikan kompetensi pedagogik yang dimiliki, dan bisa menjadi bahan untuk mengevaluasi diri sendiri sebelum dievaluasi oleh kepala madrasah.
c. Madrasah
Hasil penelitian ini dapat meningkatkan kompetensi pedagogik guru di madrasah khususnya untuk kepala madrasah dalam meningkatkan kompetensi pedagogik guru di sekolahnya.
d. Peneliti Lain
Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam penelitian sejenis dengan substansi yang sama pada latar yang sama untuk lebih memperkuat temuan dalam penelitian ini.