Search This Blog

Showing posts with label ekonomi. Show all posts
Showing posts with label ekonomi. Show all posts
JUDUL SKRIPSI EKONOMI PEMBANGUNAN (1)

JUDUL SKRIPSI EKONOMI PEMBANGUNAN (1)

JUDUL SKRIPSI EKONOMI PEMBANGUNAN (1)

  • (KODE : EKONPEMB-0001) : SKRIPSI DAMPAK PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PT. X TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT KABUPATEN X
  • (KODE : EKONPEMB-0002) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR EKONOMI MAKRO YANG MEMPENGARUHI INVESTASI SEKTOR TRANSPORTASI DI INDONESIA
  • (KODE : EKONPEMB-0003) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS DI KABUPATEN X
  • (KODE : EKONPEMB-0004) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH TENAGA KERJA DAN KREDIT USAHA TERHADAP PDRB SEKTOR INDUSTRI MANUFAKTUR KOTA X
  • (KODE : EKONPEMB-0005) : SKRIPSI DAMPAK PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN X TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  • (KODE : EKONPEMB-0006) : SKRIPSI PROSPEK PEMBANGUNAN SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN X
  • (KODE : EKONPEMB-0007) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMAKAIAN AIR RUMAH TANGGA PDAM X
  • (KODE : EKONPEMB-0008) : SKRIPSI PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH BESERTA PENGELUARAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN X
  • (KODE : EKONPEMB-0009) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN AIR BERSIH PDAM X
  • (KODE : EKONPEMB-0010) : SKRIPSI ANALISIS SUMBANGAN RETRIBUSI PASAR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN X
  • (KODE : EKONPEMB-0011) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH EKSPOR, IMPOR, KURS NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP CADANGAN DEVISA INDONESIA
  • (KODE : EKONPEMB-0012) : SKRIPSI ANALISIS POTENSI RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DALAM MENDUKUNG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN X
  • (KODE : EKONPEMB-0013) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN AIR BERSIH DI KECAMATAN X
  • (KODE : EKONPEMB-0014) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH EKSPOR SEKTOR INDUSTRI DAN PENANAMAN MODAL ASING SEKTOR INDUSTRI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA
  • (KODE : EKONPEMB-0015) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KEMISKINAN
  • (KODE : EKONPEMB-0016) : SKRIPSI ANALISIS PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAERAH DALAM KONSEP DESENTRALISASI FISKAL SEBELUM DAN SELAMA OTONOMI DAERAH
  • (KODE : EKONPEMB-0017) : SKRIPSI PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH TERHADAP PERTUMBUHAN PDRB PERKAPITA
  • (KODE : EKONPEMB-0018) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PEMEKARAN WILAYAH INDUK TERHADAP SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT
  • (KODE : EKONPEMB-0019) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA BMT X)
  • (KODE : EKONPEMB-0020) : SKRIPSI PENGARUH ANGGARAN PENERIMAAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI 
  • (KODE : EKONPEMB-0021) : SKRIPSI ANALISIS PROBABILITAS KEBERHASILAN PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI UNTUK RUMAH TANGGA SASARAN
  • (KODE : EKONPEMB-0022) : SKRIPSI PENGARUH OTONOMI DAERAH TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
  • (KODE : EKONPEMB-0023) : SKRIPSI ANALISIS PERANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM BMT TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
  • (KODE : EKONPEMB-024) : SKRIPSI ANALISIS KAUSALITAS ANTARA FDI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI DI ASEAN [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-025) : SKRIPSI ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA REKSADANA SYARIAH DAN REKSADANA KONVENSIONAL DI INDONESIA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-026) : SKRIPSI PENGARUH MEA 2015 TERHADAP INTEGRASI EKONOMI PADA SISTEM PERDAGANGAN DI INDONESIA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-027) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH KREDIT PERBANKAN TERHADAP PENYERAPAN TENAGA KERJA SEKTOR INDUSTRI KECIL [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-028) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KREDIT BERMASALAH DI BPR [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-029) : SKRIPSI DETERMINAN FOREIGN DIRECT INVESTMENT (FDI) DI INDONESIA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-030) : SKRIPSI ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEJAHTERAAN KARYAWAN DI PTPN [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-031) : SKRIPSI ANALISIS DETERMINAN PERMINTAAN KREDIT PNPM MANDIRI DI KECAMATAN X [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-032) : SKRIPSI PENGARUH PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA X [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-033) : SKRIPSI ANALISIS PERANAN SEKTOR INDUSTRI KECIL DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DI KECAMATAN X [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-034) : SKRIPSI PENGARUH INFLASI, KURS, INVESTASI DAN SUKU BUNGA SBI TERHADAP HARGA SAHAM DAN VOLUME PERDAGANGAN SAHAM PT BRI [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-035) : SKRIPSI ANALISIS DAMPAK BANTUAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERHADAP KEHIDUPAN MASYARAKAT MISKIN (STUDI IMPLEMENTASI BLT) [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-036) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-037) : SKRIPSI FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HASIL USAHA PETERNAK AYAM DI KECAMATAN X [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-038) : SKRIPSI ANALISIS PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, INVESTASI, DAN JUMLAH INDUSTRI TERHADAP PENYEDIAAN KESEMPATAN KERJA [[ LIHAT BAB I ]]
  • (KODE : EKONPEMB-039) : SKRIPSI PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI, INFLASI, DAN TINGKAT KESEMPATAN KERJA TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI INDONESIA [[ LIHAT BAB I ]]
MAKALAH TENTANG KEUANGAN NEGARA

MAKALAH TENTANG KEUANGAN NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
- Definisi Keuangan Negara?
- Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara ?
- Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
- Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD ?
- Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat ?
- Pelaksanaan APBN dan APBD ?
- Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara ?

1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1) Definisi Keuangan Negara
2) Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
3) Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
4) Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
5) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
6) Pelaksanaan APBN dan APBD
7) Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Keuangan Negara
“Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
(b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

2.2. Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :
- akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
- pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank sentral.

2.4. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja /hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi. Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

2.5. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.

2.6. Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.

2.7.Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Menurut Undang-undang yang berlaku, bahwa keuangan Negara adalah meliputi:
• Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
• Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
• Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
• Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
• Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
• Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
• Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
• Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
• Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
• Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
• Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
• Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
• Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
• Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
• Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
• Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

3.2. Saran-Saran
- Menjaga kekayaan Negara dengan memberi masukan terhadap kondisi keuangan Negara yang dikelola pejabat setempat.
- Menjalankan hak dan kewajiban dalam bidang keuangan bagi rakyat banyak seperti hak-hak atas dana pembangunan desa, atau untuk kepentingan sekolah.

makalah dampak kebijakan subsidi BBM terhadap pihak swasta

makalah dampak kebijakan subsidi BBM terhadap pihak swasta

Judul :
makalah dampak kebijakan subsidi BBM terhadap pihak swasta

Daftar Isi :

HALAMAN JUDUL, LEMBAR PERSETUJUAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, 1.1. Latar Belakang, 1.2. Rumusan Masalah, 1.3. Tujuan dan Manfaat, 1.4. Metode Penulisan, 1.5. Sistematika Penulisan, BAB II KAJIAN TEORI, 2.1. Definisi BBM dan Subsidi BBM, 2.2. Kebijakan Subsidi BBM, 2.3. Tujuan Kebijakan Pemerintah pada Subsidi BBM, BAB III PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS, 3.1. Penyajian Data, 3.2. Analisis Data, BAB IV KESIMPULAN DAN PENUTUP, 4.1. Kesimpulan, 4.2. Saran, DAFTAR PUSTAKA, LAMPIRAN.


Sekilas Isi :

Definisi Subsidi BBM
Istilah subsidi mungkin juga sudah tidak asing lagi bagi kita. Bahwasanya subsidi menurut bahasa berarti tunjangan. Dan subsidi BBM adalah bayaran yang harus dilakukan oleh pemerintah pada Pertamina dalam simulasi dimana pendapatan yang diperoleh Pertamina dari tugas menyediakan BBM di tanah air adalah lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. (http://www.pu.go.id/publik/pengumuman/subsidi-pkps-bbm-050907.htm)
Definisi di atas menunjukkan bahwa subsidi dilakukan untuk membantu warga negara yang kurang mampu, namun kenyataannya disalahgunakan oleh kalangan kelas menengah keatas. Hal ini menyebabkan subsidi BBM salah sasaran dalam penyaluran, karena subsidi yang tujuannya diberikan oleh kelompok yang kurang mampu tapi ternyata lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat kelas atas.
Subsidi BBM adalah salah satu contoh suatu kebijakan ekonomi yang tidak adil. Menurut data dari sebuah survei misalnya, pemilik mobil pribadi rata-rata menikmati subsidi dari BBM sebesar 1,2 juta perbulan, sangat tidak sebanding dengan apa yang diterima oleh masyarakat yang kurang mampu terutama yang tidak mempunyai kendaraan bermotor. (http://arsipnalarekonomi.blogspot.com/2008/06)
Subsidi memang sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk menjangkau harga BBM. Tapi kalau dibiarkan terus menerus, subsidi yang diberikan oleh pemerintah akan menggerogoti keuangan negara dalam APBN. Karena ternyata subdisi tersebut salah sasaran. Masyarakat kelas atas yang sebenarnya mampu membeli BBM yang secara normal ternyata malah disubsidi. Sedangkan kendaraan-kendaraan roda dua milik masyarakat kurang mampu biasanya membeli BBM yang dijual di kios-kios eceran yang harganya pasti lebih mahal dari SPBU. Harga BBM yang bersubsidi di kios-kios. Jadi jika subsidi ini diteruskan saya rasa hanya akan buang-buang uang dari APBN karena hanya kalangan menengah ke atas saja yang menikmati subsidi ini.
2.2. Kebijakan Subsidi BBM
Di zaman modern, mesin sangat penting untuk menunjang mobilitas manusia yang semakin tinggi. Hal ini menyebabkan BBM sangat vital bagi perekonomian suatu negara. Karena tanpa BBM dunia seakan berhenti berdenyut.
Setelah sekian lama masyarakat difasilitasi oleh pemerintah dengan subsidi BBM, akhirnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diberlakukan gebrakan yang sangat sensasional. Mulai dari menaikkan BBM industri di tahun 2007, pengurangan subsidi di awal 2008 dan akhirnya dihapus pada akhir 2008.

makalah pengaruh krisis ekonomi global terhadap keadaan ekonomi di Indonesia

makalah pengaruh krisis ekonomi global terhadap keadaan ekonomi di Indonesia

Judul :
makalah pengaruh krisis ekonomi global terhadap keadaan ekonomi di Indonesia

Daftar Isi :

HALAMAN JUDUL, HALAMAN MOTTO, LEMBAR PERSETUJUAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, a. Latar Belakang, b. Rumusan Masalah, c. Tujuan Dan Manfaat, d. Metode, e. Sistematik Penulisan, BAB II KAJIAN TEORI, a. Konsep Krisis Ekonomi Global, b. Krisis Global Dan Pengaruhnya, c. Indonesia Terseret Krisis Keuangan AS, d. Tingkat Konsumsi AS Melemah, e. Dampak Krisis Global Ekonomi Global Terhadap Indonesia, f. Dampak Krisis Global Ekonomi Global Terhadap Pertanian Indonesia, BAB III PENYAJIAN DATA, ANALISIS, DAN PEMECAHAN MASALAH, a. Penyajian Data, b. Analisis Dan Pemecahan Masalah, BAB IV PENUTUP, a. Kesimpulan, b. Saran, DAFTAR PUSTAKA.


Sekilas Isi :

Beberapa faktor kenaikan harga-harga kebutuhan pokok memang tidak bisa dipisahkan dengan faktor resesi ekonomi dunia yang kian memburuk seiring dengan krisis umum imperialisme : kelesuan ekonomi Amerika Serikat yang dipicu oleh krisis kredit perumahan (subprime mortgage); krisis finansial, krisis energi [minyak, gas, batubara], ditandai dengan kenaikan harga minyak di pasaran internasional yang telah menembus 117 US $/barel, namun terkoreksi pada angka 82 US $ / barel pada bulan oktober 2008 akibat permintaan terhadap minyak dunia menurun impas dari krisis yang terjadi di Amerika.
Walaupun demikian harga minyak dunia yang sempat melambung memaksa berbagai sektor produksi ekonomi menaikkan ongkos produksinya dan tidak ikut terkoreksi hingga hari ini. Sedangkan disisi lain imbas dari pemanasan global. Segala sesuatu ada saling hubunganya, krisis ekonomi Amerika kemudian menjadi krisis global yang berpengaruh pada sektor riil ditingkat lokal. Karena centrum kekuatan akumulasi modal kapitalis berada di negara ini, AS merupakan pasar ekspor terbesar di dunia termasuk pasar ekspor Indonesia. Coba tengok angka-angka ekspor non migas Indonesia ke AS selama ini yang tercatat di Badan Pusat Statistik dan diolah kembali oleh Departemen Perdagangan. Sekilas terlihat betapa produk Indonesia sangat bergantung pada pasar amerika.
Ekspor non migas Indonesia ke AS meningkat dari 7,17 miliar dollar AS pada 2002 menjadi 10,68 miliar dollar AS pada 2006 atau meningkat 11,74 persen. Selama Januari-Agustus 2007, ekspor ke AS sudah mencapai US$ 7,48 miliar AS atau meningkat 5,14 persen dari periode yang sama 2006. Itu artinya, peran ekspor ke AS terhadap total ekspor non migas Indonesia mencapai 12,45 persen, setingkat dibawah ekspor ke Jepang yang mencapai 15,36 persen.
Akibat orientasi ekspor produk yang terlalu bertumpu pada pasar Amerika mengakibatkan hantaman telak bagi Indonesia karena daya beli konsumsi Amerika akan merosot akibat krisis finansial yang menerpanya. Bagi Indonesia, krisis ini akan memiliki dampak yang saling terkait di berbagai sektor. Pada akhirnya, semua ini akan memperlambat pertumbuhan.

makalah investasi obligasi dan reksadana

makalah investasi obligasi dan reksadana

Judul :
makalah investasi obligasi dan reksadana

Daftar Isi :

HALAMAN JUDUL, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, 1.1. Latar Belakang, 1.2. Rumusan Masalah, BAB II PEMBAHASAN, 2.1. Latar Belakang, 2.1.1. Pengertian Investasi, 2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi, 2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi, 2.2. Obligasi, 2.2.1. Macam-macam Obligasi, 2.2.2. Manfaat Obligasi, 2.2.3. Kelemahan Obligasi, 2.2.4. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia, 2.2.5. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia, 2.3. Reksadana, 2.3.1. Pengertian Reksadana, 2.3.2. Jenis-jenis Reksadana, A. Reksadana Berbentuk Perseroan, B. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif, 2.3.3. Manfaat Reksadana, 2.3.4. Resiko Reksadana, BAB III KESIMPULAN, DAFTAR PUSTAKA.


Sekilas Isi :

Selama berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang amat penting dalam membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham, obligasi dan sertifikat PT. Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana, diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang akan dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold). Bagi calon investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk melakukan hal itu, mereka dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti pedagang efek (dealer) atau perantara perdagangan efek (broker). Kedua lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek, juga melakukan investasi yang baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih untuk dibeli.
2.1.1. Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu : investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang dikuasai oleh suatu entitas.
2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi
Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan).
a. Supplementary liquidity
Penempatan dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank sebagai cadangan penyangga likuiditas.
b. Supplementary income
Tambahan pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena fungsinya selaku pemegang saham.