Search This Blog

SKRIPSI PENGARUH BUDAYA PERUSAHAAN TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PADA PT. HONDA X

SKRIPSI PENGARUH BUDAYA PERUSAHAAN TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PADA PT. HONDA X

(KODE : FISIP-AN-0030) : SKRIPSI PENGARUH BUDAYA PERUSAHAAN TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PADA PT. HONDA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Setiap perusahaan selalu berusaha meningkatkan produktivitas karyawannya agar dapat bertahan, berkembang serta memiliki kepercayaan yang tinggi dari pihak luar perusahaan. Demi meningkatkan produktivitas karyawan, maka sering dilakukan pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia dari karyawan.
Di era globalisasi dan perekonomian dunia yang pro pasar bebas (free market) dewasa ini, mulai tampak semakin jelas bahwa peranan non-human capital di dalam sistem perekonomian cenderung semakin berkurang. Para stakeholder yang bekerja di dalam sistem perekonomian semakin yakin bahwa modal tidak hanya berwujud alat-alat produksi seperti tanah, pabrik, alat-alat, dan mesin-mesin, akan tetapi juga berupa human capital. Sistem perekonomian dewasa ini mulai didominasi oleh peranan human capital, yaitu 'pengetahuan' dan 'ketrampilan' manusia.
Namun seringkali kegiatan peningkatan sumber daya manusia dari karyawan tidak mencapai hal yang diharapkan yaitu tercapainya tujuan dari organisasi perusahaan tersebut seperti peningkatan produktivitas kerja karyawan. Meskipun telah memiliki sumber daya yang berkualitas, karyawan belum tentu dapat memberikan hasil kerja yang baik bagi organisasi perusahaan apabila mereka masih berada dalam belenggu budaya kerja yang kurang mendukung dan tidak kondusif. Karyawan akan larut dalam budaya organisasi perusahaan yang tidak mendukung terhadap tujuan organisasi perusahaan yaitu melenceng dari nilai-nilai organisasi perusahaan.
Produktivitas karyawan ditentukan oleh keberhasilan budaya organisasi perusahaan (corporate culture) yang dimilikinya. Keberhasilan mengelola organisasi tidak lagi hanya ditentukan oleh keberhasilan prinsip-prinsip manajemen seperti planning, organizing, leading, controlling; akan tetapi ada faktor lain yang lebih menentukan keberhasilan peusahaan mencapai tujuannya. Faktor tersebut adalah budaya organisasi perusahaan (corporate culture). Budaya organisasi perusahaan dapat membantu penerapan manajemen dengan baik.
Budaya perusahaan secara realistis mempengaruhi produktivitas kerja karyawan. Kesadaran pemimpin perusahaan ataupun karyawan terhadap pengaruh budaya organisasi perusahaan dapat memberikan semangat yang kuat untuk mempertahankan, memelihara, dan mengembangkan budaya organisasi perusahaan tersebut yang merupakan daya dorong yang kuat untuk kemajuan organisasi perusahaan. Budaya organisasi perusahaan (corporate culture) yang kuat akan menumbuhkembangkan rasa tanggung jawab yang besar dalam diri karyawan sehingga mampu memotivasi untuk menampilkan kinerja yang paling memuaskan, mencapai tujuan yang lebih baik, dan pada gilirannya akan memotivasi seluruh anggotanya untuk meningkatkan produktivitas kerjanya.
Budaya perusahaan (corporate culture) telah dikenal di Amerika Serikat dan Eropa di era tahun 1970-an. Salah satu tokoh yang memperkenalkan budaya organisasi perusahaan adalah Edward H. Schein. Beliau adalah professor dibidang manajemen dari Sloan School of Management dan juga sebagai ketua kelompok studi organisasi di lembaga manajemen tersebut sejak tahun 1972-1981 serta konsultan budaya organisasi pada berbagai perusahaan di Amerika dan Eropa. Salah satu tulisan beliau adalah Organizational culture and leadership. Di dalam buku ini, dijelaskan tentang prinsip dasar budaya organisasi perusahaan dan bagaimana seorang pemimpin menciptakan budaya organisasi perusahaan, yang diikuti oleh personil dan kelompok yang ada dalam perusahaan tersebut guna memajukan organisasi/perusahaannya.
Di Indonesia, budaya organisasi mulai diperkenalkan di era 1990-an, ketika itu banyak dibicarakan perihal konflik budaya, bagaimana mempertahankan budaya Indonesia serta pembudayaan nilai-nilai baru. Seiring dengan hal itu, budaya organisasi kemudian dimasukkan dalam kurikulum berbagai program pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan, baik di lingkungan perguruan tinggi dan instansi pemerintah maupun di berbagai perusahaan swasta besar di Indonesia.
Misi dan filosofi perusahaan merupakan elemen kunci untuk membentuk dan menimbulkan budaya perusahaan. Misi perusahaan merupakan penjabaran dari filosofi perusahaan yang biasanya ditetapkan oleh pendiri perusahaan. Misi perusahaan mencakup maksud, tujuan, dan ruang lingkup kegiatan usaha suatu perusahaan, dan merupakan landasan dasar perusahaan yang tercantum dalam anggaran dasar pendirian perusahaan. Filosofi perusahaan, apabila disadari dan dihayati oleh seluruh sumber daya manusia (SDM) dalam perusahaan, akan memberi semangat dan kekuatan yang memberdayakan sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkan misi perusahaan melalui kegiatan sehari-hari. Oleh karena itu, filosofi perusahaan perlu ditegaskan agar seluruh sumber daya manusia (SDM) dalam perusahaan menghayati dan menjiwai dan menjadi acuan dalam segala tindak dan perilaku dalam operasi perusahaan.
Banyak orang berpendapat tentang mobil merek Honda yaitu : terkenal dengan mobil sedannya. Honda pantas disebut sedan paling bagus di Indonesia. Honda terkenal dengan keiritannya akan pemakaian BBM, stabil bila dikendarai, harga jual yang tinggi, bertenaga, sporty, perawatan lebih murah, banyak main di rpm (revolution per minute) tinggi.
Sebelum kita melihat lebih dalam ke PT. X maka kita perlu mengetahui visi dan misi dari perusahaan tersebut. Adapun visi dan misi dari PT. X adalah : Visi : "Menjadikan Honda X Sebagai Dealer Honda Terbaik dari segi Sales, After Sales Service; Customer Satisfaction."
Misi :
1. Melebihi Pencapaian Target Penjualan dari HPM (Honda Prospect Motor) maupun Perusahaan.
2. Membentuk Team Marketing yang Produktif dan Berkualitas.
3. Memberikan Pelayanan yang Optimal kepada Konsumen.
4. Mencapai Market Share sesuai dengan Harapan dari HPM (Honda Prospect Motor).
5. Mencapai Kinerja dan Performance sesuai dengan Harapan dari Pemilik.
Untuk menjalankan visi dan misi tersebut, para anggota perusahaan harus menumbuhkan budaya kerja perusahaan yang memungkinkan visi dan misi perusahaan tersebut dicapai.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : "PENGARUH BUDAYA PERUSAHAAN (CORPORATE CULTURE) TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PADA PT. HONDA X"

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian-uraian yang melatarbelakangi masalah di atas, maka penulis membuat perumusan masalah sebagai berikut : "Seberapa besar pengaruh budaya perusahaan (corporate culture) terhadap produktivitas kerja karyawan pada PT. Honda X"

C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini :
1. Untuk mengetahui bagaimana Budaya Perusahaan (Corporate Culture) pada PT. Honda X.
2. Untuk mengetahui tingkat produktivitas kerja karyawan pada PT. Honda X.
3. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh budaya perusahaan terhadap produktivitas kerja karyawan pada PT. Honda X.

D. Manfaat Penelitian
Dengan diadakannya penelitian ini, maka diharapkan akan memberikan manfaat antara lain :
1. Bagi penulis berguna untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan berpikir dalam menganalisa setiap gejala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
2. Bagi instansi, penelitian ini diharapkan mampu menambah pengetahuan atau informasi tentang budaya perusahaan yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja karyawan pada PT. Honda X.
3. Bagi FISIP, dapat memperkaya bahan referensi penelitian di bidang Ilmu-Ilmu Sosial pada umumnya dan Ilmu Administrasi Negara pada khususnya.

E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan yang disusun dalam rangka memaparkan keseluruhan hasil penelitian ini secara singkat dapat diketahui sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, definisi operasional, dan sistematika penulisan.
BAB II METODE PENELITIAN
Bab ini memuat bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sampel penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisa data.
BAB III DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini berisi data, karakteristik objek penelitian yang relevan dengan topik penelitian.
BAB IV PENYAJIAN DATA
Bab ini memuat hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi yang akan dianalisis.
BAB V ANALISIS DATA
Bab ini memuat analisa data pada Bab IV untuk selanjutna memberikan interpretasinya.
BAB VI PENUTUP
Bab ini memuat kesimpulan dan saran atas hasil penelitian yang dilakukan.
SKRIPSI PENGARUH PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN (STUDI PADA CALL CENTER PT. TELKOMSEL X)

SKRIPSI PENGARUH PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN (STUDI PADA CALL CENTER PT. TELKOMSEL X)

(KODE : FISIP-AN-0029) : SKRIPSI PENGARUH PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN (STUDI PADA CALL CENTER PT. TELKOMSEL X)




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Masalah sumber daya manusia saat ini masih tetap menjadi pusat perhatian dan tumpuhan bagi suatu organisasi atau perusahaan untuk dapat bertahan di era globalisasi yang diiringi dengan tingkat persaingan yang semakin ketat. Sumber daya manusia mempunyai peran utama dalam setiap kegiatan perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen sumber daya manusia merupakan kunci pokok yang harus diperhatikan dengan segala kebutuhannya. Salah satu pelaksanaan manajemen sumber daya manusia yaitu adanya sistem penilaian terhadap kinerja yang disebut dengan penilaian kinerja. Penilaian tersebut adalah suatu proses penilaian yang sistematis yang terarah dan terpadu dalam menilai keseluruhan unsur-unsur yang dimiliki oleh karyawan sebagai pekerja yang produktif. Penilaian ini bertujuan untuk menilai secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan serta perilaku kerja karyawan yang berada dalam organisasi untuk memastikan bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya dan apabila terjadi suatu kesalahan atau penyimpangan maka pekerjaan tersebut dapat segera diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan.
Arti pentingnya penilaian kinerja dapat dilihat dengan jelas yaitu bahwa penialian kinerja tidak sekedar menilai yaitu mencari aspek dari pegawai atau karyawan tentang yang kurang atau lebih, tetapi lebih luas lagi yaitu membantu pegawai atau karyawan untuk mencapai kinerja yang diharapkan oleh organisasi dan berorientasi pada pengembangan pegawai atau karyawan. Untuk itu beberapa kegiatan yang merupakan bagian integral dengan penilaian kinerja harus dilakukan seperti penetapan sasaran kinerja yang spesifik, terukur, memiliki tingkat kemudahan yang sedang dan berbatas waktu (Hariandja : 2002 : 197). Selanjutnya sasaran atau standar yang jelas sangat diperlukan untuk memudahkan karyawan dalam mencapai kinerja yang telah ditetapkan dan akan memudahkan kegiatan penilaian kinerja.
Faktor penilaian obyektif memfokuskan pada fakta yang bersifat nyata dan hasilnya dapat diukur,misalnya kuantitas, kualitas, kehadiran dan sebagainya. Sedangkan faktor-faktor subyektif cenderung berupa opini seperti menyerupai sikap, kepribadian, penyesuaian diri dan sebagainya. Faktor-faktor subyektif seperti pendapat dinilai dengan meyakinkan bila didukung oleh kejadian-kejadian yang terdokumentasi. Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut diatas maka dalam penilaian kinerja harus benar-benar obyektif yaitu dengan mengukur kinerja karyawan yang sesungguhnya atau mengevaluasi perilaku yang mencerminkan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan. Dengan Penilaian kinerja yang obyektif akan memberikan feed back yang tepat, dan melalui feedback yang tepat diharapkan terjadi pembahan perilaku kearah peningkatan produktivitas kerja yang diharapkan (Hariandja : 2002 : 198).
Call Center PT. Telkomsel X yang dinamakan Caroline (Customer Care On-Line) mempakan organisasi yang dibentuk untuk melayani pelangggan temtama dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memperoleh informasi, konsultasi, kebutuhan dan permasalahan pelanggan setiap saat, kapanpun dan di manapun yang dapat diakses melalui telepon selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Dalam pelaksanaan layanan tersebut, PT. Telkomsel selalu berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan petugas Caroline agar pelanggan selalu mendapatkan informasi yang tepat dan sikap layanan yang memuaskan. Untuk mencapai upaya tersebut maka petugas Caroline telah dibekali dengan standar kinerja yang jelas dan dilakukan pelaksanaan penilaian kinerja secara periodik yang dilakukan oleh sebuah tim dengan tujuan agar kualitas pelayanan Caroline tetap terjaga dan dapat lebih bisa menampilkan kinerja yang produktif.
Berdasarkan Laporan Performansi Penyediaan Jasa Layanan Contact Center Call Center PT.Telkomsel X pada Bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei memperlihatkan nilai rata-rata penilaian kinerja dimensi solusi layanan berturut-turut sebesar 92.72, 90.77, 92.04, 93.49, dan 95.05 sementara untuk dimensi proses sikap dan layanan berturut-turut sebesar 95.61, 95.41, 94.56, 95.84, dan 95.94. Dari data tersebut menunjukan bahwa karyawan yang bertugas sebagai Caroline masih banyak yang mendapat nilai di bawah standar ideal yang telah di tetapkan yaitu 100 atau belum mencapai kinerja yang maksimal, tentu hal ini dapat menimbulkan masalah terhadap upaya mewujudkan peningkatan produktivitas karyawan dan juga bisa berdampak negatif bagi pelanggan yang menggunakan layanan call center tersebut.
Bertitik tolak dari latar belakang yang dikemukakan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Pengaruh Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan di Call Center PT. Telkomsel X".

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dikemukakan perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : "Bagaimana Pengaruh Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan di Call Center PT. Telkomsel X ?"

1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Penilaian Kinerja yang dilakukan Call Center PT. Telkomsel X.
2. Untuk mengetahui bagaimana Produktivitas Kerja karyawan pada Call Center PT. Telkomsel X.
3. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan pada Call Center PT. Telkomsel X.

1.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian yang dilaksanakan ini adalah :
1. Bagi penulis penelitian ini merupakan usaha untuk meningkatkan kemapuan berpikir melalui penulisan karya ilmiah dan untuk menerapkan teori-teori yang telah diterima di Departemen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
2. Bagi FISIP, penelitian ini juga diharapkan dapat melengkapi ragam penelitian yang telah dibuat mahasiswa dan dapat menjadi bahan referensi bagi terciptanya suatu karya ilmiah.
3. Penelitian ini diharapkan menjadi sumbagan pemikiran dan bahan masukan kepada Call Center PT.Telkomsel X terhadap Pengaruh Pelaksanaan Penilaian Kinerja Terhadap Produktivitas Kerja Karyawan.

1.5 Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari uraian tentang Latar Belakang, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Definisisi Konsep, Definisisi Operasional, dan Sistematika Penulisan.
BAB II METODOLOGI PENELITIAN
Bab ini menguraikan tentang Bentuk Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Analisa Data yang diterapkan dalam penelitian ini.
BAB III DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini menguraikan gambaran atau karakteristik lokasi penelitian berupa sejarah singkat, Visi dan Misi, dan Struktur Organisasi.
BAB IV PENYAJIAN HASIL PENELITIAN
Penyajian dilakukan dengan menguraikan hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan menganalisanya berdasarkan metode yang penulis gunakan.
BAB V ANALISA DAN INTERPRETASI DATA
Bab ini membuat pembahasan atau interpretasi dari data-data yang disajikan pada bab-bab sebelumnya.
BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini membuat tentang Kesimpulan dari hasil-hasil penelitian dan saran-saran yang dianggap penting bagi pihak yang membutuhkan.
SKRIPSI KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR URUSAN SIM SATLANTAS POLRES X

SKRIPSI KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR URUSAN SIM SATLANTAS POLRES X

(KODE : FISIP-AN-0028) : SKRIPSI KUALITAS PELAYANAN DI KANTOR URUSAN SIM SATLANTAS POLRES X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Dalam era globalisasi dengan kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan aparatur pemerintah dituntut untuk bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Kualitas pelayanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu indikator dari keberhasilan penyelenggara pemerintah.
Negara sebagai organisasi publik, pada dasarnya dibentuk untuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan bukan dimaksudkan untuk berkembang menjadi besar sehingga mematikan organisasi publik lainnya. Meskipun organisasi publik memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis, akan tetapi tidak ada salahnya dalam operasionalnya menganut paradigma yang dianut dalam organisasi bisnis, yaitu : efisiensi, efektif, dan menempatkan masyarakat sebagai stakeholder yang harus dilayani sebaik-baiknya. Fokus dari dinamika perbaikan kualitas pelayanan terletak pada kepuasan masyarakat yang disini berperan sebagai stakeholder, oleh karena itu perlu dipahami hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Masyarakat dalam konteks ini adalah semua orang yang menuntut suatu organisasi publik untuk memenuhi standart kualitas tertentu dan arena itu memberi pengaruh organisasi publik.
Pada dasarnya suatu organisasi yang bergerak dalam bidang jasa kunci keberhasilan terletak pada pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (pengguna jasa). Haruslah disadari pula bahwa pelayanan dan kepuasan masyarakat sebagai pengguna jasa merupakan suatu aspek vital dalam rangka mempertahankan eksistensi suatu organisasi. Meskipun demikian untuk mewujudkan kepuasan secara menyeluruh tidaklah mudah, apalagi masyarakat sekarang lebih terdidik dan betul-betul telah memahami haknya. Masyarakat akan selalu memperhatikan semua haknya dan dengan semaksimal mungkin akan menggunakannya untuk mendapatkan kepuasan kebutuhan.
Dalam konteks good governance, pelayanan publik merupakan gerbang utama reformasi birokrasi instansi karena pelayanan publik adalah ruang dimana masyarakat dan aparatur negara berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Disinilah pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik karena akan terpantau secara transparan kebijakan, prosedur dan perilaku yang menyimpang. Paradigma pelayanan publik berkembang dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan.
Kepolisian Republik Indonesia disini merupakan bagian fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan dan keamanan, ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan pada masyarakat. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa, polisi sangatlah lekat dengan pelayanan publik.
Penerbitan administrasi lalu lintas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelayan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan pengaduan kehilangan, kecelakaan, kematian, keramaian dan lainnya adalah bentuk pelayanan dari instansi Kepolisian terhadap masyarakat. Dalam suatu kenyataan di lapangan, tentang biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKB menunjukan bahwa pembengkakan biaya pengurusan tersebut karena tidak sesuai dengan administratif dengan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan di luar ketentuan oleh pengurusan.
Harus diakui bahwa kondisi pengurusan SIM saat ini secara umum tidak sesuai dengan tarif yang ditentukan. Demikian fenomena yang terjadi pada Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X, keluhan dari masyarakat sekarang ini bahwa biaya pembuatan SIM C yang menurut ketentuan yaitu Rp. 75.000 bisa mencapai hampir Rp. 250.000, kemungkinan hal itu karena pemakaian jasa' perantara'. Diharapkan dalam fenomena ini petugas Kepolisian dapat menindak oknum secara tegas yang menaikkan biaya pembuatan SIM yang dinilai sangat memberatkan masyarakat. (www.mediakonsumen.com/artikel 665.html)
Seharusnya akses masyarakat untuk mendapatkan SIM harus lebih mudah dengan harga yang sesuai prosedur. Bukan hanya menyangkut biaya pembuatan SIM yang diluar prosedur, tetapi pelayanan aparat polisi dalam bertindak dan merespon keinginan pengguna jasa menjadi penilaian bagi masyarakat. Sikap polisi yang arogan, kurang ramah terhadap masyarakat dalam menangani pembuatan SIM menumbuhkan tudingan negatif dari masyarakat.
Masyarakat X dalam mengurus pembuatan SIM cenderung menggunakan jasa "perantara", karena mereka merasa lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan SIM tanpa harus menjalani berbagai prosedur. Tetapi tidak sedikit pula yang mengeluhkan keberadaan perantara pada Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X. Citra Polisi akan lebih baik lagi bila aparat Polri tidak mau menerima pemberian yang bersifat informal (pungli) sehingga masyarakat akan menghormati Polri sebagai aparat yang melayani dan mengayomi masyarakat. Diharapkan dalam hal ini Polri dapat memberantas pencaloan untuk pengurusan SIM, STNK, dan BPKB.
Beberapa keluhan dari masyarakat tentang pelayanan SIM diatas serta permintaan pembuatan SIM yang semakin meningkat di tiap tahunnya, membuat Polres X khususnya Satlantas terus berupaya melakukan langkah-langkah baru dibidang pelayanan pembuatan SIM. Rata-rata untuk pembuatan SIM di Satlantas Polres X 90-100 pemohon pembuat SIM tiap harinya. Hal tersebut tidak dapat diprediksi karena batas berlaku SIM tiap orang berbeda-beda. Berikut di sajikan jumlah pemohon SIM selama dua tahun terakhir di Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X.
Banyaknya pemohon atau pemakai jasa layanan pembuatan SIM di Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X haruslah diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan, karena masyarakat akan menuntut pelayanan yang lebih baik dari organisasi publik. Maka hal yang harus diingat bahwa pelayanan pada masyarakat merupakan tuntutan yang tidak bisa diabaikan, masyarakat merupakan bagian terpenting dari keberadaan dan kelangsungan suatu organisasi.
Kualitas pelayanan seringkali digunakan untuk melihat bagaimana kinerja pelayanan organisasi publik. Pelayanan umum di Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X merupakan salah satu fungsi tugas pokok. Kualitas pelayanan tersebut mencerminkan kualitas dari instansi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui pelayanan publik yang dilaksanakan untuk masyarakat, maka "wajah" sosok instansi akan banyak dinilai oleh masyarakat. Kualitas pelayanan yang baik akan mencitrakan instansi pemerintah yang baik dimata masyarakatnya. Pelayanan umum yang kurang baik tidak akan menciptakan suatu kepuasan pada masyarakat. Dari sinilah dapat disimpulkan dan dijadikan tolak ukur dimana dalam mewujudkan kepuasan pada masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, instansi maupun pemerintah haruslah mampu untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin dengan mengevaluasi aspek-aspek kualitas pelayanan yang ada.
Keberadaan Satlantas Polres X sangatlah dibutuhkan masyarakat untuk menunjang kelancaran dalam pembuatan SIM, tuntutan masyarakat terhadap Satlantas Polres X agar dapat meningkatkan pelayanan mereka merupakan keharusan bagi Satlantas Polres X guna mewujudkan kualitas pelayanan yang baik, sehingga apa yang menjadi keinginan dan harapan pengguna jasa akan dapat tercapai.

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut :
Bagaimanakah kualitas pelayanan di Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X ?

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui kualitas pelayanan jasa yang diberikan oleh Kantor Urusan SIM Satlantas Polres X.
2. Memberikan input yang dianggap perlu untuk evaluasi terhadap kinerja pelayanan dan pengembangan SDM khususnya dari segi pelayanan pada masyarakat.

D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk :
1. Bagi peneliti sebagai latihan dalam penelitian dan penulisan yang bersifat ilmiah;
2. Sebagai referensi bagi pihak-pihak tertentu dalam mengevaluasi kinerja dan mengambil kebijakan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
3. Dapat bermanfaat bagi peneliti selanjutnya yang akan mengadakan penelitian dalam bidang yang sama.
SKRIPSI PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR SEKRETARIAT DPRD

SKRIPSI PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR SEKRETARIAT DPRD

(KODE : FISIP-AN-0027) : SKRIPSI PENGARUH PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR SEKRETARIAT DPRD




BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang
Peranan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu faktor utama yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pemanfaatan Sumber Daya Manusia ecara efektif merupakan jalan bagi suatu organisasi untuk memperthnkan kelangsungan hdup dan pertumbuhan dimasa yang akan datang. Denga kata lain, keberhasilan atau kemunduran suatu organisasi tergantung pada keahlian dan keterampilan pegawainya masing-masing yang bkerja didalamnya.
Pegawai Negeri Sipil merupakan Sumber Daya Manusia Aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyeleggaraan tugas negara, pemerinahan dan pembangunan, dengan dilandasi kesetiaan, dan ketaatan kepada pancasila dan Undang-undang 1945,. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dirasakan semakin penting untuk menyelenggarakan pemerinthan dan pemabngunan dalam usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang madani yang taat akan hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Kedudukan dan peranannya yang penting menyebabkan Pegawai Negeri Sipil senantiasa dituntut supaya memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh dalam menjalankan
tugas-tugasnya dan memusatkan seluruh perhatian serta megerahkan segala daya dan tenaga secara berdaua guna dan berhasil guna.
Disiplin pada hakikatnya adalah pencerminan nilai kemandirian yang dihayati dan diamalkan oleh setiap individu dan masyarakat suatu bangsa dalam kehidupan. Untuk membina Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kesetiaan dan ketaatan penuh, telah dikeluarkan peraturn tentang disiplin pegawai negeri. Dalam peraturan Pemerintaha Nomor 30 tahun 1980 dan telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Dengan ditetapkannya peraturan tentang disilin bagi Pegawai Negeri Sipil adalah penting guna menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas yang dipercayakan kepada mereka. Karena kedisiplinan merupakan kunci atau pra syarat bagi suksesnya pelaksanaan tugas-tugas yang dipercayakan oleh organisasi.
Maka untuk menjamin terlaksananya seluruh tugas-tugas sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh organisasi tersebut, kesiapan sluruh pegawai baik itu kemampuan maupun kemauan yang tinggi sangat diharapkan didalam melaksanakan seluruh kegiatan organisasi serta menuntut adanya kedisiplinan yang tinggi dari para pegawai. Karena tanpa kedisiplianan akan timbul berbagai macam alternatif yang mengancam terealisasinya tujuan yang hendak di capai. Pegawai Negeri harus dapat memeriksa secara sadar dan menganggap sikap disiplin kerja tersebut sebagai kewajiban dan tanggung jawabnya. Dan ini pun berlaku juga bagi seluruh pegawai di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
Menurut penamatan penulis, kedisiplinan di Kantor Sekretriat DPRD Kabupaten X memang sudah cukup baik, namun demikian dalam setiap intansi atau organisasi pasti masih ada saja pegawai yang kurang disiplin dan kurang optimal dalam melaksanakan yugas-tugas kedinasan bahkan belum memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman kerja ayau peraturan. Hal ini dapat terlihat dari kebisaan pegawai, seperti terlambat masuk kerja, pulang kerja lebih awal dari waktu yang ditentukan, masih adanya pegwai yang tidak mentaati peraturan dalam berpakaian dan masih ditemu adanya pegawai keluar kantor tanpa izin pimpinan bahkan untuk urusan yang yidak berhubungan sama sekali dengan tugasnya. Tentu saja hal ini dapat mengakibatkan pekerjaanyan menjadi tidak efektif dan efisien.
Oleh karena itu, adanya Suatu system pengawasan yang baik sangat penting dan berpengaruh dalam proses pelaksanaan kegiatan dalam organisasi. Karena pengawasan dianggap sebagai salah satu alternatif yang berhubunagn dengan pencegahan dan tindakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan disiplin. Hal ini dapat dilihat dari apa yang dikemukakan oleh Sujamto (1998 : 18), bahwa pengawasan adalah segala usaha dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan apa yang semestinya atau tidak.
Dan lebih lanjut pengawasan merupakan bagian dari fungsi menajemen yang diharapkan mempu menciptakan efisiensi dan efektifitas kerja yang dilakukan oleh para pegawai. Dengan pengawasan yang baik diharapkan akan berkurangnya kesalahan dan penyimpangan yang terjadi. Tugas seorang pemimpin adalah untuk mengawasi para pegawai yang ada dalam lingkup organisasinya.
Dari pendapat tersebut jelaslah bahwa peranan pengawasan adalah sesuatu hal yang sangat essensial dan tidak dapat diabaikan. Karena, pada hakekat nyan pengawasan adalah suatu usaha untuk mendeteksi kegiatan yang dilakukan oleh pegawai apakah kegiatan tersebut telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta untuk menilai pegawai dalam hal ketaatanya dan mematuhi kebijakan-kebijakan yang berlaku.
Pengawasan adalah kewajiban setiap atasan untuk mengatasi setiap bawahannya yang bersifat preventif dan pembinaan, untuk menciptakan aparatur yang lebih efektif, efisien, bersih dan berwibawa terutama dalam menanggulangi masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan Negara. Sehingga pimpinan dapat mengetahui kegiatan-kegiatan nyata dari setiap aspek serta permasalahan pelaksanaan-pelaksanaan tugas dalam lingkungan suatu organisasi masing-masing yang selanjutnya bilamana terjadi penyimpangan, dapat segera langsung dapat mengambil langkah-langakh perbaikan dan tindakan seperlunya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya serta peratiran perundang-undangan yang berlaku.
Dari uraian diatas, maka untuk memperkecil atau mengurangi ruang gerak dari permasalahan tersebut mka setiap pemimpin satuan organisasi harus jeli melihat pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam meningkatkan disiplin kerja pegawai, Bedasarkan dari uraian diatas penulis memilih tugas akhir dengan judul : "Pengaruh Pengawasan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X"

B. Perumusan Masalah
Beetitik tolak dari uraian sebelumnya, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah : "Bagaimana pengaruh pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai negeri sipil pada kantor sekretariat kabupaten X".

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai negeri sipil pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
3. Untuk mengetahui bagaimana tingkat disiplin pegawai negeri sipil pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.

D.Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat dan berguna dalam hal :
1. Untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berpikir penulis melalui karya ilmiah dan untuk menerapkan teori-teori yang penulis peroleh selama perkuliahan.
2. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang membutuhkan khususnya bagi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten X.
3. Sebagai bahan tambahan referensi untuk penulisan yang relevan.

E. Sistematika Penulisan
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini beisikan latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, hipotesis, definisisi konsep, definisisi operasional, dan sistematika penulisan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Bab ini berisikan bentuk penelitian, lokasi penelitian, populasi dan sampel, teknik pengumpulan data, teknik penetuan skor, dan teknik analisis data.
BAB III : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Bab ini meliputi gamaran umum lokasi penelitian, sejarah singkat berdirinya organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi struktur organisasi.
BA IV : PENYAJIAN DATA
Bab ini berisikan tentang data-data yang diperoleh dari hasil penelitian dan memberikan interpretasi dari data yang di peroleh sehingga dapat menjawab permaslahan yang sudah dirumuskan.
BAB V : ANALISA DATA DAN INTERPRETASI DATA
Bab ini membahas tentang analisa dan interpretasi dari data yang di peroleh sehingga dapat menjawab permaslahan yang sudah dirumuskan.
BAB VI : KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan dan saran yang dianggap penting bagi pihak yang membutuhkan.
SKRIPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA X

SKRIPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA X

(KODE : FISIP-AN-0026) : SKRIPSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN ALOKASI DANA DESA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka daerah diberi keleluasaan untuk menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. UU ini sebagai landasan hukum bagi tiap daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diberi peran yang lebih besar dalam pembangunan daerah. Selain itu masyarakat dituntut berkreativitas dan berinovasi dalam mengelola potensi daerah serta memprakarsai pembangunan daerah.
Sejalan dengan perkembangan kemampuan rakyat dalam pembangunan dan berkurangnya campur tangan pemerintah pusat terhadap daerah, maka pembangunan seharusnya diarahkan untuk merubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Perencanaan dan implementasi pembangunan seharusnya merupakan usaha untuk memberdayakan rakyat sehingga mereka mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
Model pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat juga disebut dengan model pembangunan partisipatif. Pelaksanaan pembangunan partisipatif merupakan konsekuensi logis dari tuntutan reformasi dan keterbukaan yang diinginkan oleh masyarakat sejak tumbangnya rejim orde baru, yang juga didukung oleh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pentingnya dilaksanakan otonomi daerah, demokratisasi, partisipasi masyarakat serta desentralisasi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
Berdasarkan Pedoman Umum Proyek Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD) Tahun 2004, dari berbagai kebijakan dan program pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah, upaya penanggulangan kemiskinan menunjukkan hasil yang cukup menarik, yaitu berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dari 68% pada tahun 1970 menjadi hanya 11% pada tahun 1996. Namun demikian, sebagai akibat adanya krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan berkembang menjadi krisis multi dimensi, jumlah penduduk miskin pada tahun 1999 kembali meningkat menjadi 23,4% atau sejumlah 47,97 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 15,6 juta jiwa berada di perkotaan dan 32,33 juta jiwa di perdesaan. Di samping itu, masih ada sekitar 25% penduduk yang diperkirakan rentan terhadap kemiskinan. Hal ini berarti hampir separuh penduduk Indonesia dapat dikategorikan miskin atau rentan terhadap kemiskinan.
Kondisi tersebut digambarkan melalui komposisi dan jumlah penduduk miskin desa-kota yang sangat besar. Selain itu, berdasarkan tabel di atas juga dapat dijelaskan bahwa jumlah penduduk miskin di pedesaan cenderung lebih besar apabila dibandingkan dengan daerah perkotaan.
Salah satu akar permasalahan kemiskinan di kawasan perdesaan adalah terdapatnya ketidakseimbangan hubungan dengan kawasan perkotaan yang cenderung merugikan perdesaan. Oleh karena itu diperlukan upaya penguatan perdesaan yang menempatkan desa sebagai basis desentralisasi. Hal ini penting karena tiga alasan, yaitu :
1. Sebagian besar masyarakat Indonesia hidup di dalam komunitas pedesaan.
2. Komunitas pedesaan itu terkelompok ke dalam satuan masyarakat hukum yang memiliki pemerintahan yang otonom.
3. Desentralisasi di tingkat desa akan meningkatkan fungsi pemerintahan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. (www.forumdesa.org)
Meskipun Desa seharusnya menjadi basis desentralisasi dan mampu menjalankan peran sebagai self governing community, kebanyakan Desa menghadapi masalah yang akut. Pertama : Desa memiliki APBDES yang kecil dan sumber pendapatannya sangat tergantung pada bantuan yang sangat kecil pula. Kedua : Kesejahteraan masyarakat desa rendah sehingga susah bagi Desa mempunyai Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tinggi. Ketiga : Masalah itu diikuti oleh rendahnya Dana Operasional Desa untuk menjalankan pelayanan. Keempat : Tidak kalah penting bahwa banyak program pembangunan masuk ke desa, tetapi hanya dikelola oleh Dinas. Program semacam itu mendulang kritikan bahwa program tersebut tidak memberikan akses pembelajaran bagi Desa dan program itu bersifat top down sehingga tidak sejalan dengan kebutuhan Desa dan masyarakatnya. (www.forumdesa.org)
Menurut Ilham Maulana, Ketua Forum Masyarakat Labuhan Batu, data survey dari Desa Tebangan Kec.Bilah Barat dan Desa Aek Bontar Kec.Bilah Hulu yang dilakukan mulai tahun 2004 hingga 2007 menunjukkan bahwa beberapa desa yang melakukan pemberdayaan (swadaya) oleh kelompok swadaya yang tidak di program (proyek) justru berhasil dengan baik, seperti membuat kolam ikan mas, nila dan lele secara kolektif yang bisa ditularkan ke beberapa dusun lain di Bilah Barat. Pembangunan masjid, aula desa dan sekolah secara swadaya juga berhasil di Kec. Bilah Hulu dan dikerjakan sendiri. (www.bitra.or.id/news.php)
Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, akan tetapi masih menemui jalan buntu. Seperti Program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Takesra, Kukesra, PDMDKE, P2KP dll, belum dapat memberikan hasil yang spektakuler. Turunnya berbagai bantuan tersebut belum ditindaklanjuti dengan manajemen program yang tepat. Untuk menciptakan keberdayaan dan kemandirian masyarakat, tidak cukup dengan stimulan dana saja. Semestinya stimulan dana tersebut dibarengi dengan kemampuan manajemen dan pengorganisasian yang baik. (Ambar Teguh Sulistiyani, 2004 : 19).
Menurut Ilham Maulana, belum berhasilnya upaya pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah seperti penyediaan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir, pembangunan sarana dan prasarana umum dan pendampingan, dikarenakan kebijakan program yang selama ini dilakukan merupakan kebijakan dari pemerintah pusat (top down), di mana kebijakan tersebut mempunyai banyak kelemahan yang perlu dikoreksi secara mendasar seperti : (1) Pemberdayaan yang berindikasi KKN (2) Masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro (3) Kebijakan yang terpusat (4) Lebih bersifat karikatif (5) Memposisikan masyarakat sebagai obyek (6) Cara pandang kemiskinan yang diorientasikan pada ekonomi (7) Bersifat sektoral (8) Kurang terintegrasi (9) Tidak berkelanjutan atau mengesampingkan faktor/daya dukung lingkungan. (www.bitra.or.id/news.php)
Gerakan pembangunan selama ini sering kali bias kepentingan politik. Atmosfir semacam itu berdampak pada pelayanan publik yang tidak merata. Ada desa yang selalu mengalir dengan lancar proyek-proyek dari tahun ke tahun, atau bahkan bisa bertumpuk beberapa proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah tersentuh proyek tersebut. Kondisi semacam ini di samping menciptakan kecemburuan antar masyarakat juga membangun rasa enggan, apatis, bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian proyek tersebut. (www.forumdesa.org)
Selain itu, beban pembangunan bisa dikatakan lebih besar di kota daripada desa. Akses pelayanan publik di kota jauh lebih cepat berkembang daripada di desa dan dengan demikian pelayanan masyarakat semakin senjang dari waktu ke waktu. Strategi pembangunan semacam ini tidak akan bisa mengatasi kemiskinan struktural. Jumlah kemiskinan di desa akan selalu lebih tinggi dan urbanisasi akan terus semakin besar. Sejalan dengan permasalahan tersebut, pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang ditandai dengan terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2005, yang tujuannya lebih mengarah pada pemberdayaan desa.
Pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam pasal 68 ayat 1 huruf c, dijelaskan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa. Peraturan mengenai Alokasi Dana Desa ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/640/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa yang intinya berisi mengenai prosedur pelaksanaan Alokasi Dana Desa.
Untuk menindaklanjuti PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa serta SE Mendagri Nomor 140/640/SJ tentang Pedoman Alokasi Dana Desa, pemerintah kabupaten X pada tahun 2006 mengeluarkan Perda Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati X Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa.
Untuk mengatur pelaksanaan Alokasi Dana Desa secara lebih rinci, Pemerintah Kabupaten X kemudian mengeluarkan Peraturan Bupati X Nomor 20 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dimana dalam Bab II Pasal 5 mengatur tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa yakni Alokasi Dana Desa yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 30% dipergunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Biaya operasional tersebut mencakup : (a) Belanja Pemerintah Desa seperti belanja barang, belanja pemeliharaan, biaya perjalanan dinas, biaya rapat, ATK dan lain-lain sebesar 20%. (b) Operasional dan tunjangan BPD terdiri dari tunjangan pimpinan dan anggota BPD, perjalanan dinas, biaya rapat dan ATK sebesar 25%. (c) Tambahan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 15%. (d) Bantuan biaya operasional Lembaga Desa yang dibentuk, diakui dan dibina oleh Pemerintah Desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna dan LINMAS sebesar 40%. Kemudian ADD yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70% dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat desa ini mencakup : (a) Belanja pembangunan fisik diprioritaskan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, kesehatan masyarakat desa dan peningkatan pelayanan masyarakat. (b) Belanja pembangunan non fisik dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat desa.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati X Nomor 20 Tahun 2007, ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan tujuan dari ADD adalah :
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangannya.
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara parti sipatif sesuai dengan potensi desa.
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa.
4. Mendorong peningkatan swadaya gotong-royong masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten. Pemberian ADD merupakan stimulus bagi kemandirian masyarakat desa dalam melakukan pembangunan di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bupati X, Rina Iriani, yang mengemukakan bahwa ADD dapat dijadikan stimulan untuk menggerakkan masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan, karena kalau hanya mengandalkan dana pemerintah, jumlahnya sangat terbatas. Nantinya, desa yang terbesar dalam penggalian swadaya akan memperoleh penghargaan (Solopos, 30 Juli 2007 hal IX).
Dengan sudah ditetapkannya berbagai macam dasar hukum mengenai ADD diatas, maka Desa X sebagai bagian daerah di Kabupaten X berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan ADD sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan dan pada Desa X sudah menerapkannya. Akan tetapi, dalam pelaksanaan ADD tersebut peneliti menemukan permasalahan khususnya mengenai pemberdayaan masyarakatnya.
Dalam Musrenbangdes ada usulan pembangunan dari Dusun Kabang yang tidak dimasukkan dalam APBDesa X. Usulan tersebut yaitu usulan untuk membangun jembatan yang sudah runtuh sebagian karena curah hujan yang tinggi. Jembatan tersebut merupakan akses terdekat yang menghubungkan Dusun Kabang dengan jalan utama ke Desa X. Seharusnya usulan ini bisa menjadi prioritas dalam pembangunan di Dusun Y. Hal ini seperti yang diungkapkan Bapak Suwarto selaku Perangkat Desa X sebagai berikut :
"Dalam Musrenbangdes ada usulan pembangunan dari Dusun Kabang yang tidak dimasukkan dalam APBDesa X. Usulan tersebut yaitu usulan untuk membangun jembatan yang sudah runtuh sebagian karena curah hujan yang tinggi." (Wawancara, 2/6/2008)
Selain itu, dalam pelaksanaanya, penggunaan ADD di Desa X sejumlah 70% yang dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa secara keseluruhan hanya mencakup belanja pembangunan fisik saja. Padahal dalam Peraturan Bupati X Nomor 20 Tahun 2007 dijelaskan bahwa ADD yang diterima Pemerintah Desa sejumlah 70% dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa harus mencakup belanja fisik dan belanja non fisik.
Berdasarkan permasalahan yang terkait dengan penggunaan ADD tersebut, peneliti menjadi tertarik untuk mengetahui pelaksanaan ADD di Desa X terutama mengenai pengembangan program pemberdayaan masyarakat. Apakah ADD ini hanya diposisikan sebagai dana proyek pembangunan saja (hal ini cenderung seperti transfer keuangan saja dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Desa dan seluruh pembangunan dikerjakan oleh Tim Pelaksana ADD) atau ADD diposisikan sebagai dana untuk membangun wilayahnya sekaligus untuk meningkatkan kemampuan masyarakatnya.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X ?
2. Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X ?

C. TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan fokus permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X.
2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X.
3. Untuk memenuhi persyaratan guna memperoleh gelar kesarjanaan (S-1) Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu dan Ilmu Politik.

D. MANFAAT PENELITIAN
Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten X, khususnya Pemerintah Desa di X
Diharapkan dapat menjadi masukan dan sekaligus evaluasi terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa X.
2. Bagi Penulis
Karya ini dapat melatih kepekaan penulis untuk menemukan masalah dalam masyarakat serta dapat menjadi syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan (S-1) Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu dan Ilmu Politik.
SKRIPSI PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

SKRIPSI PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

(KODE : FISIP-AN-0025) : SKRIPSI PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN REKRUTMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Pada dunia Internasional, Indonesia diklasifikasikan sebagai Negara berkembang, sehingga Indonesia menyadari pentingnya melaksanakan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial. Dengan kata lain, pembangunan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyatnya. Hal ini menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia.
"Pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia, dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya".
Keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari dedikasi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik, karena dalam pelaksanaannya dibutuhkan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa dan mempunyai kemampuan yang tinggi. Perwujudan aparatur Negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun realitanya pada saat ini aparatur pemerintah pada umumnya bukan menjadi public service atau pelayan bagi masyarakat tetapi sebaliknya mereka lebih untuk dilayani oleh masyarakat. Bahkan yang lebih parah lagi para aparatur pemerintah kurang memperhatikan kepentingan masyarakat. Hal ini disebabkan karena paratur pemerintah memiliki permasalahan yang kompleks dan membutuhkan sistem keja yang professional, yang dapat dimulai dari proses rekrutmen pegawai yang lebih selektif, yang mengutamakan kualitas tanpa adanya kolusi dan nepotisme dari orang dalam.
Sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, maka di bidang pemerintahan sekarang ini telah terjadi perubahan yang besar sekali. Salah satu perubahan itu ialah diwujudkannya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governance). Upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa selalu menjadi obsesi bagi rakyat dan pemerintah di zaman modern sekarang ini. Peristiwa dramatis yang membawa kondisi perekonomian kita terpuruk sehingga agak sulit bangkit kembali, merupakan tonggak kesadaran bagi kita semua untuk kembali menata sistem pemerintahan yang baik. Salah satu unsur pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya reformasi itu ialah penataan aparatur pemerintahan yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem dan penataan manajemen sumber daya pegawai (PNS).
Manajemen kepegawaian di Indonesia proses kegiatannya tidak jauh berbeda dengan proses manajemen kepegawaian pada umumnya, yakni dimulai dari proses kegiatan rekrutmen, pengembangan, promosi, renumerasi, disiplin, dan pemberhentian atau pensiun. Proses kegiatan ini dilakukan oleh berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan pemerintah.
Rekrutmen sebagai suatu proses pengumpulan calon pemegang jabatan yang sesuai dengan sumber daya manusia untuk menduduki suatu jabatan dalam fungsi pemekerjaan (employee function). SDM-PNS selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan pegawai Negeri Sipil. Meskipun sistem rekrutmen telah diatur dalam peraturan pemerintah sebagai upaya untuk menjaring SDM-PNS yang kompeten namun dalam implementasinya belum mempunyai kebutuhan yang dapat menunjang keberhasilan kinerja dan profesionalisme SDM-PNS. Kondisi SDM-PNS demikian ini antara lain disebabkan oleh perencanaan kepegawaian saat ini belum didasarkan pada kebutuhan nyata sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Rekrutmen pegawai yang dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan, belum mampu mengungkapkan kompetensi SDM-PNS sesuai dengan kebutuhan. Proses prosedur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil selama ini menurut opini yang berkembang di masyarakat, cenderung diwarnai praktik-praktik spoil, kolusi, nepotisme, daerahisme, sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas SDM-PNS.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota X berdasarkan Keputusan Walikota X Nomor 387 b Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kota X mempunyai tugas pokok membantu Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan di bidang Kepegawaian. Dalam pelaksanaan rekrutmen PNS diharapkan pihak BKD Kota X dapat lebih transparan, lebih profesionalisme, adil, dan mengutamakan kualitas tanpa adanya kolusi dan nepotisme dari orang dalam yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan pada uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk meneliti dan membahas hal ini menjadi suatu objek penelitian. Adapun judul yang penulis ajukan adalah : "Peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus pada Badan kepegawaian Daerah Kota X)".

B. Perumusan Masalah
Untuk dapat memudahkan penelitian ini dan agar penelitian memiliki arah yang jelas dalam menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan skripsi, maka terlebih dahulu dirumuskan permasalahannya. Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : "Bagaimanakah Peranan Badan Kepegawaian Daerah Kota X dalam Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil"

C. Tujuan Penelitian
Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana peranan Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.
2. Untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil.

D. Manfaat Penelitian
Yang menjadi manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
b. Bagi penulis, penelitian ini merupakan usaha untuk meningkatkan kemampuan berfikir melalui penelitian karya ilmiah dan untuk menerapkan teori-teori yang penulis telah terima selama masa perkuliahan di Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
c. Bagi pihak Badan Kepegawaian Daerah Kota X, penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk meningkatkan pelaksanaan rekrutmen pegawai Negeri Sipil.
d. Bagi Program Studi Ilmu Administrasi Negara, penelitian ini akan melengkapi ragam penelitian yang telah dibuat oleh para mahasiswa dan dapat menambah bahan bacaan dan atau referensi bagi terciptanya suatu karya ilmiah.

E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini terdiri atas latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, definisi konsep, definisi operasional, dan sistematika penulisan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Bab ini terdiri dari bentuk penelitian, lokasi penelitian, responden, metode pengumpulan data, dan teknik analisa data.
BAB III : DESKRIPSI LOKASI PENELITIAN
Bab ini berisikan tentang gambaran umum lokasi penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kota X seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian, komposisi SDM serta visi dan misi Badan Kepegawai Daerah Kota X.
BAB IV : PENYAJIAN DATA DAN ANALISIS DATA
Bab ini berisikan tentang hasil penelitian yang diperoleh dari lapangan dan dokumentasi seperti jawaban dari informan dan data tertulis serta menganalisinya.
BAB VI : PENUTUP
Bab ini berisikan tentang kesimpulan dan saran yang diberikan penulis berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
SKRIPSI PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X

SKRIPSI PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X

(KODE : FISIP-AN-0024) : SKRIPSI PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Untuk membangun basis yang kuat bagi demokrasi, partisipasi rakyat, keadilan, dan pemerataan pembangunan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang berbeda-beda, pemerintah bersama lembaga legislatif mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Unsur penting dalam kedua undang-undang ini adalah bahwa penguasa daerah (gubernur, bupati, walikota) harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Kecuali itu pemerintah daerah mendapat otonomi yang lebih luas dalam membiayai pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri. Dengan demikian diharapkan akan lebih terbuka ruang bagi aparat di daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan yang senyatanya.
Ada beberapa hal yang menjelaskan mengapa selama ini banyak kebijakan, program, dan pelayanan publik kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat sehingga kurang mendapat dukungan secara luas. Pertama, para birokrat kebanyakan masih berorientasi pada kekuasaan bukannya menyadari peranannya sebagai penyedia layanan kepada masyarakat. Budaya paternalistik yang memberikan keistimewaan bagi orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan birokrat tersebut juga mengakibatkan turunnya kualitas pelayanan publik. Kedua, terdapat kesenjangan yang lebar antara apa yang diputuskan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang benar-benar dikehendaki masyarakat (Wahyudi Kumorotomo, 2005 : 7).
Kondisi yang mengungkung para birokrat yang sekian lama selalu tunduk kepada pimpinan politis dan kurang mengutamakan pelayanan publik tersebut berpengaruh negatif terhadap akuntabilitas birokrasi publik. Oleh sebab itu, di samping implementasi peraturan perundangan yang konsisten diperlukan pula reorientasi pejabat publik agar benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Mekanise checks and balances harus terus dikembangkan diantara lembaga-lembaga pemerintah daerah yang ada, dan yang tidak kalah penting seluruh komponen dalam masyarakat hendaknya lebih berani untuk terus menerus menyuarakan aspirasi mereka kepada birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo, 2005 : 9).
Fenomena-fenomena di masa lalu telah melahirkan konsep pembangunan yang sedikit berbeda di masa sekarang. Pembangunan yang cenderung mengarah pada sentralisasi kekuasaan dan pengambilan keputusan dari atas ke bawah (top-down) kini mulai diminimalkan, dan muncul konsep pembangunan alternatif yang menekankan pentingnya pembangunan berbasis masyarakat (community based development), yang bersifat bottom up dan menggunakan pendekatan lokalitas yaitu pembangunan yang menyatu dengan budaya lokal serta menyertakan partisipasi masyarakat lokal bukan memaksakan suatu model pembangunan dari luar (Zubaedi, 2007 : 10). Prinsip pelayanan publik harus dilaksanakan oleh jenjang pemerintahan yang sedekat mungkin kepada rakyat. Itu berarti pemerintah desa adalah sebagai ujung tombak pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat karena pemerintah desa merupakan tingkat pemerintahan terkecil yang berhadapan langsung dengan rakyat.
Desa berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah :
"kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ini mengandung makna bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kewenangan asli maupun yang diberikan, yang menyangkut peranan pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik di desa dan sebagai pendamping dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat di tingkat desa. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah desa memiliki sumber-sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan di setiap desa adalah adanya kepastian keuangan untuk pembiayaannya. Penetapan pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu untuk menunjang pembangunan di wilayah pedesaan, pemerintah pusat mengarahkan kepada beberapa kabupaten untuk melakukan pengalokasian dana langsung ke desa dari APBD-nya. Kebijakan pengalokasian dana langsung ke desa ini disebut sebagai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang di tingkat nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/60/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin c, disebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa. Jadi, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pemerintah mengharapkan kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten X merupakan salah satu dari beberapa kabupaten yang merencanakan dan melaksanakan kebijakan ADD. Pelaksanaan ADD di Kabupaten X ini didasarkan pada realita bahwa sebagai pilar otonomi daerah, desa semakin membutuhkan pendanaan yang seimbang untuk menjalankan peran yang lebih konkrit dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten X berharap dengan adanya alokasi dana ke desa, perencanaan partisipatif berbasis masyarakat akan lebih berkelanjutan, karena masyarakat dapat langsung terlibat dalam pembuatan dokumen perencanaan di desanya dan ikut merealisasikannya.
Desa X yang terletak di Kecamatan X bagian dari wilayah Kabupaten X merupakan salah satu desa yang tergolong berhasil dalam melaksanakan Alokasi Dana Desa tahap pertama . Keberhasilan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X ditunjukkan dengan tercapainya tujuan dari kebijakan ini. Salah satu wujud pencapaian tujuan Alokasi Dana Desa di Desa X yaitu terealisasikannya kegiatan yang didanai (baik fisik, ekonomi, sosial) sesuai dengan prosedur pelaksanaan dan dokumen perencanaan yang disepakati dalam Musrenbangdes X pada tanggal 20 November XXXX.
Dari pemaparan tersebut diketahui bahwa indikator keberhasilan pencapaian tujuan dalam pelaksanaan ADD di Desa X selain ditunjukkan dengan terealisasikannya kegiatan yang didanai sesuai dokumen perencanaan, juga ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan mulai dari sosialisasi, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Bahkan kebijakan ini sedikit memberikan dampak terhadap pendapatan asli desa (PADes). Selanjutnya Bapak Eko selaku salah satu Tokoh Masyarakat di Desa X menambahkan bahwa :
"Keberhasilan pelaksanaan ADD di desa ini tak lepas dari peranan pemdes sendiri dan tim teknis dalam membangun kerjasama dengan masyarakat desa. Menurut pengamatan saya, banyak perubahan yang terlihat, yang paling jelas karena saya sendiri seorang petani, dengan ADD infrastruktur pertanian menjadi lebih baik. Diiringi dengan perbaikan sistem pengairan dan pola tanam, maka hasil panen menjadi lebih baik. Kami, para petani lebih antusias dalam menggarap sawah, karena hasil panen meningkat maka pendapatan petani juga ikut meningkat." (Wawancara 25/05/2008)
Pemaparan kedua tokoh di atas merupakan sebagian kecil informasi yang memberikan gambaran kepada peneliti sejauhmana ADD berhasil dilaksanakan sesuai dengan rencana dan manfaatnya cukup dirasakan oleh kelompok sasaran/masyarakat di Desa X, sampai akhirnya peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian ADD di Desa X.
Pemilihan lokasi penelitian di Desa X ini didasarkan pada alasan, pertama, Desa X merupakan desa yang telah sukses melaksanakan ADD tahap pertama sehingga proses keberhasilannya dapat menjadi contoh bagi desa lain yang belum berhasil; dan kedua, Tim Teknis ADD tingkat desa sebagai penanggungjawab operasional kegiatan ADD benar-benar terbentuk, terbukti dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa X Kecamatan X Kabupaten X Nomor 412.5/09/XXXX tentang Pembentukan Tim Teknis Alokasi Dana Desa (ADD) . Tim Teknis ADD juga telah berfungsi sebagaimana mestinya membangun kerjasama dengan masyarakat untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses pelaksanaan ADD, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ADD tersebut.

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas maka dapat disimpulkan rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X pada ?
2. Faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X.

D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut diatas maka manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Menambah wawasan bagi khasanah Ilmu Pengetahuan Sosial pada umumnya dan Ilmu Administrasi Negara pada khususnya.
2. Dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Desa X mengenai pelaksanaan ADD Tahap I dalam program pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung di Desa X, untuk penyempurnaan pelaksanaan ADD pada tahun berikutnya.
3. Manfaat pribadi bagi peneliti adalah untuk memenuhi persyaratan akademis meraih gelar kesarjanaan pada program studi Ilmu Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sekaligus sebagai pembelajaran untuk melakukan penelitian lebih dalam.
SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT

SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT

(KODE : FISIP-AN-0023) : SKRIPSI PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar belakang masalah
Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fiingsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan yang prima sebagaimana diharapkan masyarakat. Agar harapan tersebut dapat menjadi kenyataan maka dituntut adanya suatu sikap aparatur yang baik, integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat pemerintahan di daerah diharapkan dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan dengan lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Namun dibalik itu semua telah muncul suatu pemikiran yang positif yaitu munculnya ide serta tentang pemikiran dasar yang menimbulkan reformasi total dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama dari reformasi adalah untuk menciptakan masyarakat sipil (civil society) dalam kehidupan pemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai good governance serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sikap keterbukaan, kejujuran dan keadilan yang berorientasi kepada rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
Terdapat beberapa persoalan utama yang merupakan bagian dari sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang efeknya masih dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang hidup pada masa sekarang ini, yang sekaligus merupakan indikator penyebab terjadinya krisis multidimensi yang masih melanda bangsa Indonesia hingga saat ini. Ketika permasalahan tersebut diidentifikasi, maka ujung dari permasalahan tersebut bermuara kepada terjadinya pendangkalan partisipasi rakyat dalam program pembangunan daerah serta semakin melemahnya posisi nilai tawar rakyat dalam hal perencanaan dan pengambilan keputusan yang melibatkan kehidupan rakyat. Rakyat bukan dijadikan sebagai subjek dalam kehidupan demokrasi dan juga bukan menjadi subjek didalam pembangunan.
Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunan juga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat beserta aparatur pemerintahan kelurahan dalam perencanaan pembangunan tersebut. Dalam arti masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan yang cukup dalam mengurusi rumah tangga kelurahannya, sehingga bisa mandiri dan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut.
Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan-urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak kelurahan. Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, terkadang masih sulit untuk dapat diakses langsung oleh masyarakat dan prosedur yang terkadang berbelit-belit dan sering menyulitkan masyarakat ketika harus mengurus surat atau izin tertentu di kelurahan, biaya yang tidak jelas serta terjadinya pungutan liar (pungli), saat ini menjadi cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia.
Dimana ini juga merupakan bagian akibat dari berbagai program pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, namun saat ini masih jauh sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Selain itu juga ada kecenderungan ketidak adilan didalam pelayanan yang diberikan, dimana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit untuk mendapat pelayanan yang baik dan berkualitas dari pihak kelurahan. Sebaliknya masyarakat yang memiliki uang akan lebih mudah dalam menyelesaikan urusannya. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks untuk memperoleh pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2005 tentang Pemerintah Kelurahan yang merupakan dasar dalam menuju masyarakat yang berkembang yaitu kelurahan tidak lagi menjadi level administrasi, tidak lagi menjadi bawahan daerah tetapi menjadi masyarakat yang mandiri. Sehingga setiap masyarakat yang berada pada lingkungan kelurahan berhak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan kepentingannya sendiri. Disini harus dipahami bahwa kelurahan merupakan suatu kesatuan hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan melayani semua kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya menuju kesejahteraan.
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
a. Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparatur kelurahan dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
d. Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
e. Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
f. Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah kelurahan menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Perencanaan pembangunan didaerah kelurahan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan pemerintah ditingkat kelurahan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan kelurahan.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kelurahan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kelurahan harus benar-benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Pemerintah kelurahan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kelurahan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Konsep pemberdayaan pemerintah kelurahan ini dapat dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas atau kemampuan aparat pemerintahan setempat. Hal ini sangat penting mengingat kelurahan atau desa merupakan unit pemerintahan yang terkecil dalam tata pemerintahan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan langsung berhubungan dengan masyarakatnya. Dengan demikian diharapkan bahwa aparat pemerintahan khususnya pada tingkat kelurahan dapat meningkatkan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat.
Sekarang ini kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah mengalami penurunan kualitas dan perlu diadakan perbaikan, bila dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif) maka pelayanan yang diberikan masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat dan masih memiliki berbagai kelemahan.
Pemerintah Kelurahan X disini berperan dalam perencanaan program pembangunan didaerah harus mampu berkoordinasi dan bekerjasama dengan masyarakat dan mampu menampung segala aspirasi masyakat, agar dapat mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai "Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan Dalam Rangka Pelayanan Masyarakat (Studi Pada Pemerintah Kelurahan X)".

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dikemukakan perumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
"Bagaimana Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk Memberdayakan Pemerintahan Kelurahan Dalam Rangka Pelayanan Masyarakat di Kelurahan X".

1.3. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan untuk memberdayakan Pemerintahan Kelurahan X dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas kinerja Pemerintahan Kelurahan X dalam usaha membangun daerahnya.

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mencari khasanah ilmiah tentang upaya-upaya pemberdayaan Pemerintah Kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Sebagai bahan referensi atau masukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan.
3. Dapat dijadikan bahan referensi atau informasi ilmiah dalam penulisan karya ilmiah dan penelitian tentang Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan.
4. Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat didalam pembangunan daerah kelurahan.
SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X

SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X

(KODE : FISIP-AN-0022) : SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X




BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pemanfaatan SDM secara efektif merupakan jalan bagi suatu organisasi untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan pertumbuhan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, kekuatan organisasi ditentukan oleh orang-orang yang mendukung organisasi tersebut, baik pada tingkat top, midle maupun lower. Pada dasarnya organisasi bukan saja mengharapkan SDM yang mampu, cakap dan terampil, tetapi yang terpenting mereka mau bekerja giat dan berkeinginan untuk mencapai hasil kerja yang optimal. Kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan SDM tidak ada artinya bagi organisasi, jika mereka tidak mau bekerja dengan keras dengan menggunakan kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimilikinya. Apabila orang-orang tersebut bekerja secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahliannya yang dipengaruhi oleh motivasi mereka, maka organisasi akan mencapai tujuannya dan berkembang pesat.
Pegawai Negeri Sipil merupakan Sumber Daya Aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dirasakan semakin penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadapan modren, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan memerlukan orang-orang yang selalu mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri.
Pembangunan Nasional mengisyaratkan kepada seluruh elemen masyarakat akan pentingnya meningkatkan produktivitas di segala bidang agar tercapainya pemerataan pembangunan. Keberhasilan sebuah produktivitas kerja juga akan dipengaruhi oleh pengelolaan dan pemberdayaan sumber-sumber daya (berupa finansial, fisik, manusia, dan teknologi) dalam organisasi, baik organisasi yang bersifat formal dan non formal. Dengan meningkatkan produktivitas kerja yang diharapkan akan tercapai tujuan dari organisasi serta dapat meningkatkan barang atau jasa yang dihasilkan dari organisasi tersebut.
Produktivitas kerja pegawai adalah kemampuan pegawai untuk menghasilkan barang atau jasa yang dilandasi oleh sikap mental yang mempunyai semangat untuk bekerja keras dan berusaha memiliki kebiasaan untuk melakukan peningkatan perbaikan. Pada hakekatnya, produktivitas merupakan pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan, bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari kemarin.
Faktor yang mempengamhi produktivitas kerja pegawai salah satunya adalah dengan menumbuhkan motivasi kerja di kalangan pegawai. Motivasi adalah suatu pendorong bagi pegawai untuk mau bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi timbul dengan adanya beberapa kebutuhan yang tidak terpenuhi sehingga menimbulkan tekanan dan rasa ketidakpuasan tersendiri sehingga mendorong terciptanya produktivitas kerja pegawai yang tinggi.
Sumber daya manusia yang tersedia dalam organisasi memiliki kemampuan berkembang tanpa batas. Kemampuan manusia juga dapat ditingkatkan dengan memberikan motivasi yang tepat. Dan dapat dilihat dengan jelas bahwa organisasi hanya akan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya apabila semua komponen organisasi tersebut berupaya menampilkan kerja yang optimal agar tercapainya produktivitas dan salah satunya dengan motivasi yang baik.
Namun, masalah akan timbul pada saat pegawai/staf dari organisasi yang sebenarnya memiliki potensi yang baik untuk mengerjakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya namun tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik dikarenakan banyak faktor yang mempengamhinya diantaranya karena rasa malas atau karena tidak mengetahui secara jelas tugas pokok dan fungsinya sehingga menyebabkan pegawai tersebut kurang profesional.
Sebagai contoh, yang dikemukakan oleh Muchdarsyah Sinungan dalam bukunya (2000 : 2), di suatu unit lembaga pemerintahan misalnya, sekitar 25% dari pegawai, baik tingkat atas, menengah atau tingkat bawah, benar-benar bekerja keras dengan memanfaatkan semua waktu kerja yang ada. Ada diantara mereka yang terpaksa bekerja lembur karena mengejar batas waktu penyelesaian kerja atau selalu dikerja "dead line". Sementara itu 75% pegawai tidak memanfaatkan jam kerja yang ada, bahkan cenderung untuk mengurangi jam kerja. Banyak diantara pegawai tersebut yang mengisi waktu kerjanya dengan duduk-duduk ngobrol, menelpon keluarga atau teman, ataupun izin ke luar kantor untuk urusan-urusan yang tidak berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
Melihat permasalahan diatas, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh organisasi adalah dengan pemberian motivasi kepada pegawai. Motivasi pegawai ini tergantung pada kekuatan dari motivasi itu sendiri. Dorongan ini menyebabkan mengapa pegawai itu berusaha mencapai tujuan, baik secara sadar maupun tidak sadar. Dorongan ini juga yang menyebabkan pegawai berperilaku, memperbaiki dan meningkatkan kinerja, sehingga produktivitas kerjapun meningkat. Memotivasi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti paksaan dan hukuman, imbalan, penghargaan dan pujian, dan menciptakan kompetisi, tujuan dan harapan yang jelas realistis serta mudah dicapai.
Kantor Kecamatan X merupakan salah satu organisasi pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten X. Maka untuk menjamin terlaksananya seluruh tugas-tugas sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh organisasi tersebut diperlukan produktivitas kerja pegawai yang tinggi dengan memberikan motivasi kerja kepada para pegawai secara profesional.
Berdasarkan kenyataan yang penulis amati dilapangan bahwa kurang maksimalnya dan kurang produktifnya pekerjaan pegawai di Kantor Kecamatan X dalam melakukan tugasnya. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya pegawai yang melaksanakan tugasnya kurang profesional, seperti kurang memahami tugas dan fungsinya (tupoksi), masih adanya pegawai yang sering menunda-nunda pekerjaan, terlambat masuk kerja, pulang lebih awal, kurang memanfaatkan waktu kerja dengan baik, pada jam kerja tidak ada di kantor dengan alasan yang tidak jelas, adanya anggapan bahwa kerja sebagai aparatur pemerintah tidak perlu bekerja secara maksimal karena gaji sudah ditetapkan jumlahnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, adanya pandangan bahwa "pintar bodoh pendapatan sama" sehingga para pegawai tidak mau menunjukkan keahliannya karena itu akan menyusahkan diri sendiri sebab merekalah yang akan selalu ditugaskan menyelesaikan pekerjaan di kantor tersebut. Hal ini juga dipertegas di Ekspose Camat Kecamatan X dalam rangka Penilain Kecamatan Terbaik Kabupaten X Tahun 2010, dimana Camat X menyampaikan bahwa "Pegawai pada umumnya hanya melakukan pelanggaran-pelanggaran ringan seperti terlambat datang, pulang sebelum waktunya, keterlambatan melaksanakan tugas dan lain sebagainya. Pegawai yang melakukan pelanggaran ini hanya diberikan tegoran secara lisan dengan cara memanggil yang bersangkutan secara langsung dan menerangkan pelanggaran yang dilakukannya, serta menasehati agar tidak mengulanginya kembali”. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi produktivitas kerja pegawai karena pegawai kurang memiliki motivasi untuk melakukan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Hal inilah yang mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang produktivitas kerja pegawai yang salah satunya dipengaruhi oleh motivasi kerja para pegawai, dimana dengan membandingkan teori-teori yang berkaitan dengan motivasi, produktivitas kerja pegawai dan teori pengaruh motivasi terhadap produktivitas kerja pegawai, membandingkan antara teori dengan empiris/kenyataan yang terjadi di Kantor Kecamatan X.
Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja pada Kantor Kecamatan X".

B. Perumusan Masalah
Arikunto menyatakan bahwa dalam suatu penelitian, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka peneliti haruslah merumuskan masalah dengan jelas. Perumusan masalah juga diperlukan untuk mempermudah menginterpretasikan data dan fakta yang diperlukan dalam suatu penelitian.
Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan di awal adalah :
1. Bagaimana Motivasi Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X ?
2. Bagaimana Produktivitas Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X ?
3. Bagaimana Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja pada Kantor Kecamatan X ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian tentu mempunyai orientasi atau tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui motivasi kerja para pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X Kabupaten X
3. Untuk mengetahui pengaruh motivasi terhadap produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X.
Adapun manfaat dari Penelitian ini adalah :
1. Secara subjektif, penelitian ini bermanfaat untuk melatih, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan metodologi penulis dalam menyusun suatu wacana baru dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan,
2. Secara akademis, penelitan bermanfaat sebagai karya tulis untuk menyelesaikan studi tingkat Sarjana di FISIP sekaligus menjadi referensi bagi perpustakaan Departemen Ilmu Administrasi Negara dan kalangan yang tertarik untuk melakukan kajian penelitian dimasa yang akan datang dalam bidang ini.
3. Secara praktis, hasil yang dituangkan dalam skripsi ini diharapkan dapat menjadi salah satu inspirasi bagi pimpinan organisasi dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk memotivasi para pegawai agar dapat meningkatkan produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X serta sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika yang disusun dalam rangka memaparkan keseluruhan hasil penelitian ini secara singkat dapat diketahui sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Hipotesis, Definisi Konsep, Definisi Operasional dan Sistematika Pelaporan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Berisikan tentang Bentuk Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengukuran Skor, Alat Pengambilan Data dan Teknik Analisa Data.
BAB III : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Menguraikan tentang karakteristik lokasi penelitian berupa sejarah berdirinya organisasi, struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, serta visi dan misi organisasi.
BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Menguraikan hasil penelitian yang diperoleh selama berlangsungnya penelitian. Keseluruhan data yang telah diperoleh akan disajikan dalam bab ini dan dianalisa berdasarkan teknik analisa data yang digunakan.
BABV : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran yang membangun bagi objek penelitian.
SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

(KODE : FISIP-AN-0021) : SKRIPSI PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan (yang telah dibahas di atas).
Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :"bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu : "urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas".
Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi 9 hal yakni :
1. Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan
4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas
6. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
7. Pendidikan berlalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan kejahatan secara terpadu.
Polri sebagai administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi pada pelayanan untuk menuju pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat negara khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan. Pembenahan tersebut antara lain mencakup bidang administrasi.
Pelayanan kepada publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X diantaranya adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor. BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi SIM :
- Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seorang pengendara
- Sebagai alat bukti telah menempuh ujian ketrampilan mengemudi dan teori
- Sebagai sarana dan upaya paksa dalam hal bila terjadi pelanggaran lalu lintas
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB dapat disamakan sebagai certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identifikasi dan kepemilikan yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga) instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. STNK berfungsi :
- Sebagai sarana perlindungan masyarakat
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
- Sebagai deteksi guna membentuk langkah selanjutnya jika terjadi pelanggaran
- Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor dibuat untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di jalan umum. Biasanya setelah membeli kendaraan, disertai dengan STNK, BPKB, dan TNKB (Plat Nomor), terbuat dari bahan plat aluminium ketebalan 1 mm dengan dua baris tulisan, baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250 x 105 mm, untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang Polisi Lalu Lintas dan pada bagian sisi kanan dan kiri bertuliskan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan plat nomor.
Warna plat nomor ditentukan sesuai penggunaannya, ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan pribadi : Warna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan umum : Warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
- Kendaraan milik pemerintah : Warna dasar merah dengan tulisan putih.
- Kendaraan untuk transportasi dealer : Warna dasar putih dengan tulisan merah.
- Kendaraan Corps Diplomatik : Warna dasar putih dengan tulisan hitam.
- Kendaraan Staff Operasional Corps Diplomatik : Warna dasar hitam dengan tulisan putih berformat khusus.
Registrasi kendaraan bermotor berkaitan erat dengan scientific crime investigation, maupun kesatuan data base finger print untuk kepentingan identifikasi pemiliki SIM, juga memiliki kaitan dengan investigasi kriminal. Demikian juga dalam hal manajemen operasional lalu lintas, Polri menjadi bagian yang penting dan menentukan guna terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman dan lancar.
Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih).
Sistem administrasi yang dipakai adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam bahasa Inggris one roof system, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.
Seiring dengan peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah perbaikan kinerja dan citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi agenda reformasi kepolisian. Daya kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra kepolisian adalah cerminan kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat. Dengan demikian seluruh pembahasan di atas, penulis akan memberikan gambaran tentang "Peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kendaraan Bermotor)".

1.2. Perumusan Masalah
Untuk memberikan arah bagi jalannya suatu penelitian, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan hal-hal yang akan menjadi permasalahan dalam penelitian. Disamping itu masalah dapat muncul karena keragu-raguan tentang keadaan sesuatu, sehingga ingin diketahui keadaannya secara mendalam dan efektif.
Beranjak dari uraian diatas, maka penulis mencoba membuat perumusan masalah yakni : "Bagaimanakah peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)?"

1.3. Tujuan Penelitian
Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Dengan kata lain tujuan penelitian adalah untuk memperjelas dan menghindari terjadinya kesimpangsiuran. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : "Bagaimana peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)”?

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X merupakan sumbangan pemikiran dan kerangka acuan untuk dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
2. Dapat memajukan pelayanan Polisi lalu lintas sehingga kerumitan dan persoalan dapat terjawab baik dari pihak kepolisian ataupun masyarakat.
3. Memberikan sumbangan pemikiran dan informasi bagi masyarakat dan perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
4. Memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas X.