Search This Blog

Skripsi Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Dispensasi Perkawinan

(Kode ILMU-HKM-0008) : Skripsi Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Dispensasi Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri X)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Keluarga sebagai institusi terkecil dalam sebuah masyarakat memegang peran yang penting bagi pembentukan generasi muda yang berkualitas. Menikah dimaksudkan untuk mencapai kebahagian dan ketentraman hidup manusia. Melalui pintu pernikahanlah seorang laki-laki dan perempuan bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Secara syar’i melalui perintah menikah ini pula Allah menunjukkan betapa besar kasih sayangnya kepada manusia dan betapa maha luas pengetahuan Allah akan kebutuhan manusia. Manusia yang sejak lahir dibekali potensi syahwat terhadap lawan jenis membutuhkan sarana untuk menyalurkan potensi tersebut, bila potensi ini tidak tersalurkan secara terarah, maka akan menimbulkan berbagai kerawanan.
Untuk membentuk suatu keluarga yang harmonis dan sejahtera serta penuh dengan kebahagiaan yang kekal seperti yang dicita-citakan itu, masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya telah dewasa baik secara psikologis maupun secara biologis, serta mampu untuk bertanggung jawab atas keluarga yang dibentuknya itu.
Pemerintah telah mengeluarkan suatu bentuk Undang-Undang Perkawinan Nasional yang telah lama dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 2 Januari 1974, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang kemudian demi kelancaran pelaksanaannya dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengandung isi yang sangat luas, yaitu mengatur masalah perkawinan, perceraian, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, dan juga mengatur masalah perwalian serta mengatur masalah pembuktian asal-usul anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip bahwa calon suami maupun calon isteri itu harus masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dengan maksud agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Pembatasan umur untuk melaksanakan perkawinan ini dimaksudkan sebagai pencegahan terhadap perkawinan yang masih dibawah umur. Selain itu juga dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan Program Nasional dalam bidang Keluarga Berencana. Hal ini juga dikehendaki oleh masyarakat dengan adanya tendensi pengunduran usia kawin.
Akan tetapi pada kenyataannya perkawinan yang masih dibawah umur itu masih sering terjadi ditengah-tengah masyarakat kita. Padahal kalau dipikirkan lebih jauh lagi, perkawinan yang masih dibawah umur itu akan menimbulkan berbagai akibat yang kurang menguntungkan, seperti kurang dapatnya suami atau isteri dalam mengatasi masalah yang timbul dalam keluarga yang dibentuknya itu, disamping itu juga timbulnya angka fertilitas yang cukup tinggi dari wanita kawin usia muda yang menimbulkan masalah peledakan penduduk.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusun skripsi dengan judul sebagai berikut : Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam kaitannya dengan pemberian dispensasi perkawinan (Studi kasus di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Surakarta).
B. Perumusan Masalah
Untuk mempermudah pemahaman terhadap permasalahan yang dikaji oleh penulis, serta mempermudah pembahasan masalah agar lebih terarah dan mendalam sesuai dengan sasaran yang tepat, maka perlu adanya perumusan masalah yang tersusun secara baik dan sistematis. Selain itu perumusan masalah diharapkan dapat memberikan arah pembahasan yang jelas, sehingga terbentuk hubungan dengan masalah yang dibahas.
Bertolak dari deskripsi latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Surakarta ?
2. Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab timbulnya dispensasi perkawinan ?
3. Akibat apakah yang akan timbul dari adanya dispensasi perkawinan tersebut ?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian merupakan suatu bagian pokok dari ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk lebih mengetahui dan lebih mendalami segala segi kehidupan. Penelitian merupakan suatu sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, baik dari segi teoritis maupun praktis (Soerjono Soekanto, 1986 : 3).
Maka berdasarkan latar belakang masalah serta permasalahan yang ada di atas, penelitian ini dilakukan dengan tujuan :
1. Tujuan Obyektif
a) Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian Dispensasi Perkawinan.
b) Untuk mengetahui penyebab timbulnya dispensasi perkawinan.
c) Untuk mengetahui kemungkinan dari akibat yang timbul dari adanya dispensasi perkawinan tersebut.
2. Tujuan Subyektif
a) Untuk menambah pengetahuan penulis dalam bidang hukum khususnya hukum perkawinan mengenai dispensasi perkawinan.
b) Untuk menambah wawasan pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap penerapan teori-teori yang telah diterima selama menempuh kuliah guna mengatasi masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat.
c) Untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi setiap mahasiswa dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum X.

D. Manfaat Penelitian
Penulis berharap skripsi ini sedikit banyak bermanfaat, baik bagi penulis pada khususnya maupun bagi pembaca pada umumnya. Adapun manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum Perkawinan Indonesia.
b) Dapat bermanfaat dalam mengadakan penelitian yang sejenis berikutnya, di samping itu sebagai referensi penelitian yang lain sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.
2. Manfaat Praktis
a) Dapat memberikan sumbangan pemikiran ataupun bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait tentang perkawinan terutama tentang dispensasi perkawinan.
b) Guna memberikan jawaban atas masalah yang dijadikan bahan penelitian.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »