Search This Blog

Skripsi Kajian Yuridis Prospek Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

(Kode ILMU-HKM-0006) : Skripsi Kajian Yuridis Prospek Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada tanggal 16 Februari 2006 Protokol Kyoto genap satu tahun berkekuatan hukum setelah habis masa 90 hari terpenuhinya dua persyaratan protokol ini untuk memiliki kekuatan hukum, yaitu sejak bergabungnya Rusia menjadi negara ke-55 yang meratifikasi protokol ini sekaligus memenuhi syarat 55 persen total emisi dari negara maju (Kurniadi, Suara Pembaharuan, 20 Februari 2006).
Protokol yang telah diratifikasi 180 negara ini (minus USA dan Australia) merupakan perjanjian internasional untuk melakukan langkah-langkah nyata dan terukur untuk menangani masalah perubahan iklim dengan mewajibkan sejumlah negara maju yang masuk dalam daftar Annex I untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari perkembangan industri dan aktivitas pembangunan di negaranya.
Perubahan iklim merupakan salah satu masalah lingkungan hidup terbesar yang tengah dihadapi bumi. Perubahan iklim merupakan isu global yang mulai menjadi topik perbincangan dunia sejak diadakannya Konferensi Tinggi Tingkat (KTT) Bumi (Earth Summit) tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Jeneiro, Brasil, Bulan Juni 1992. Pada Konferensi tersebut para pemimpin dunia telah menyepakati adanya Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC)). Adapun maksud dan tujuan utama dari konvensi tersebut adalah untuk menjaga kestabilan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer sehingga tidak membahayakan sistem iklim bumi yang akan berdampak besar bagi kehidupan manusia, seperti mencairnya es di kedua kutub yang mengakibatkan kenaikan permukaan laut; pergeseran musim yang mengakibatkan kekeringan, penggurunan, bencana banjir dan tanah longsor; krisis persediaan bahan makanan akibat tingginya potensi gagal panen; krisis air bersih; meluasnya penyebaran penyakit tropis seperti malaria, demam berdarah dan diare; kebakaran hutan; serta hilangnya jutaan spesies flora dan fauna karena tidak dapat beradaptasi dengan perubahan suhu.
Berdasarkan Protokol Kyoto, negara-negara maju yang meratifikasi perjanjian ini wajib menurunkan emisi gas rumah kaca mereka. Setiap negara memiliki kewajiban yang berbeda. Pada tahap pertama, antara tahun 2008 hingga 2012, negara maju itu wajib menurunkan emisi GRK-nya, dan ditargetkan pada akhir 2012 terjadi penurunan emisi hingga 5,2 persen dari tingkat emisi pada tahun 1990. Menurut Pejabat Kepala UNFCCC, Richard Kinley, negara-negara tersebut sudah harus melakukan tindak-tindakan yang sesuai untuk menurunkan emisi mereka hingga setidaknya 3,5% dalam periode komitmen pertama, yaitu tahun 2008-2012. Ia menambahkan, dengan bantuan mekanisme-mekanisme berbasis pasar yang tersedia dalam Protokol Kyoto, mereka akan mampu mencapai target penurunan emisi. Adapun mekanisme penurunan gas rumah kaca yang tersedia dalam Protokol Kyoto tersebut adalah Implementasi bersama/Joint Implementation (Pasal 6 Protokol Kyoto), Perdagangan Emisi/Emission Trading (Pasal 17 Protokol Kyoto), dan Mekanisme Pembangunan Bersih(MPB)/Clean Development Mechanism (Pasal 12 Protokol Kyoto), dimana yang terakhir (MPB) merupakan satu-satunya mekanisme yang memungkinkan kerjasama antara negara maju dengan negara berkembang.
Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism) merupakan Salah satu mekanisme penurunan emisi GRK dalam Protokol Kyoto yang bertujuan membantu negara berkembang mencapai pembangunan berkelanjutan dan membantu negara maju yang telah meratifikasi Protokol Kyoto mencapai komitmennya. Melalui MPB, negara maju bisa melakukan investasi pada proyek-proyek yang mengurangi emisi GRK di negara berkembang. Oleh negara berkembang tingkat penurunan emisi tersebut dapat dijual dalam bentuk sertifikat (Certified Emission Reduction/CER) kepada negara maju untuk membantu mereka mencapai komitmen penurunan emisi GRK.
Indonesia sebagai negara berkembang telah turut meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) pada bulan Juli Tahun 2004. Dengan demikian telah jelas kekuatan hukum yang mengesahkan Indonesia menjadi para pihak dalam Protokol Kyoto. Implikasinya Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam pasar MPB selaku negara tuan rumah atau pemangku kepentingan dan dapat turut serta mengawasi pelaporan serta penaatan komitmen negara maju sebagaimana diatur dalam Protokol Kyoto.
Namun demikian satu tahun lebih pasca peratifikasian Protokol Kyoto, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal hal ini. Gaungnya pun nyaris tak terdengar. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang menjadi vocal point untuk terus mensosialisasikan hal ini sebelum pelaksanaan Protokol Kyoto pada 2008 nanti, dinilai masih kurang optimal dalam menjalankan tugasnya. Padahal Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar untuk berperan dalam perdagangan karbon internasional. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, menyebutkan sektor energi memiliki potensi penjualan karbon hingga 60 juta ton, sedangkan sektor kehutanan memiliki potensi hingga 28 juta ton dan diperkirakan setiap tahunnya Indonesia dapat menjual 20.000 ton karbon. Jika saat ini saja harga pasaran karbon di dunia internasional mencapai USD 5-6 per ton, maka diperkirakan Indonesia dapat meraup keuntungan hingga USD 528 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 5,28 triliyun (Kurniadi, Suara Pembaharuan, 20 Februari 2006).
Atas dasar latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana potensi pelaksanaan Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pasca peratifikasian Protokol Kyoto dalam bentuk penulisan hukum yang berjudul : “Kajian Yuridis Prospek Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia (Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim))”

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dan agar pembahasannya lebih terarah dan mendalam serta agar sesuai dengan tujuannya, maka penyusun merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan Program Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia ?
2. Bagaimana prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan ?
3. Bagaimana prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah ?

C. TUJUAN PENELITIAN
Agar suatu penelitian terarah dan mengenai sasaran, maka mempunyai tujuan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan Program Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
b. Untuk mengetahui prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan.
c. Untuk mengetahui prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum X.
b. Untuk memperluas wawasan, pengetahuan, dan kemampuan analisis penulis dalam bidang Hukum Administrasi Negara khususnya hukum lingkungan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
c. Untuk memperluas pemahaman serta pengembangan aspek-aspek hukum dalam teori maupun praktek di lapangan.

D. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
a. Memberikan sumbangan pemikiran terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan pengetahuan di bidang hukum lingkungan pada khususnya.
b. Memberikan gambaran yang lebih nyata dan menyeluruh mengenai prospek pelaksanaan Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan data dan informasi bagi pihak-pihak yang tertarik mendalami strategi pengelolaan lingkungan hidup pada era globalisasi.
b. Memberikan penjelasan praktis mengenai prospek proyek Mekanisme Pembangunan Besih (MPB) sebagai mekanisme pengelolaan lingkungan hidup yang berbasiskan pasar global.
c. memberikan pemecahan permasalahan pembangunan yang seringkali berbenturan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
d. Mempromosikan sebuah mekanisme alternatif pengelolaan lingkungan hidup yang aktual, efisien, solutif dan sportif.

E. SISTEMATIKA PENULISAN HUKUM
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan lengkap tentang hal-hal yang akan diuraikan dalam penulisan hukum ini, maka penulis akan memberikan sistematika penulisan hukum. Sistematika penulisan hukum ini terdiri dari IV Bab, beberapa sub bab dan termasuk pula daftar kepustakaan dan lampiran. Adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab ini dipaparkan adanya fenomena yang menjadi latar belakang masalah yaitu prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB), sebagai mekanisme dalam Protokol Kyoto yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 2004, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Adapun perumusan masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan program pembangunan berkelanjutan di Indonesia, bagaimana prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan dan bagaimana prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah. Perumusan masalah ini dimaksudkan untuk mempertegas ruang lingkup penelitian agar mencapai sasaran yang dikehendaki serta untuk menghindari kemungkinan penyimpangan dari permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian dalam penelitian dalam penelitian ini dibedakan menjadi tujuan subyektif dan tujuan obyektif, adapun manfaat penelitian ini dibedakan menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Dalam penelitian ini penulis juga memerlukan data agar hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu penulis menggunakan metode tertentu agar data yang diperoleh memiliki validitas dan rebilitas yang tinggi. Metode penelitian yang dimaksud mencakup jenis penelitian, lokasi penelitian, jenis data, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta sub bab sistematika penulisan hukum yang meguraikan secara garis besar atau gambaran menyeluruh tentang hal-hal yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A. Kerangka Teoritis
1. Tinjauan Tentang Pembangunan Berkelanjutan
a. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
b. Sejarah Pembangunan Berkelanjutan Global
c. Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Global
d. Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan Global
e. Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
2. Tinjauan Tentang Protokol Kyoto
a. Latar belakang Protokol Kyoto
b. Pihak-Pihak Dalam Protokol Kyoto
c. Prinsip-Prinsip Dalam Protokol Kyoto
d. Kesepakatan-Kesepakatan dalam Protokol Kyoto
e. Kekuatan pelaksanaan Protokol Kyoto
3. Tinjauan Tentang Mekanisme Pembangunan Bersih
a. Pengertian Mekanisme Pembangunan Bersih
b. Latar Belakang Mekanisme Pembangunan Bersih
c. Peserta Mekanisme Pembangunan Bersih
d. Manfaat Mekanisme Pembangunan Bersih
e. Kelembagaan Mekanisme Pembangunan Bersih
4. Tinjauan Tentang Pemerintahan Daerah
a. Pengertian Otonomi Daerah
b. Prinsip Otonomi Daerah
c. Urusan Pemerintahan Daerah
d. Penyelenggara Pemerintahan Daerah
e. Sumber Pendapatan Daerah
B. Kerangka Pemikiran
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini, penulis mengulas hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan program pembangunan berkelanjutan di Indonesia, prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan dan prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah.
BAB IV. PENUTUP
Pada bab penutup ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran.
Kesimpulan sebagai jawaban atau hasil dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan. Sedangkan saran merupakan pendapat ilmiah tambahan dari penulis mengenai hal-hal ideal atau konkret yang telah atau dapat ditempuh untuk melengkapi penelitian-penelitian selanjutnya, sehingga penelitian ini benar-benar dapat menjadi karya penelitian yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang terkait.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »